28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 3545

Demokrat se-Sumut Minta Kemenkumham Tolak Hasil KLB

TOLAK KLB: Perwakilan DPD dan DPC Demokrat se-Sumut usai menyerahkan surat penolakan hasil KLB ke i Kanwil Kemenkumham Sumut, Senin (8/3).istimewa/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SELURUH pengurus DPD dan DPC Partai Demokrat se-Sumut menyerahkan surat pernyataan menolak Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Sibolangit, Deliserdang, ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Senin (8/3) siang. Surat penolakan KLB tersebut diterima Staf Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sumut, Sofia.

TOLAK KLB: Perwakilan DPD dan DPC Demokrat se-Sumut usai menyerahkan surat penolakan hasil KLB ke i Kanwil Kemenkumham Sumut, Senin (8/3).istimewa/sumut pos.

Plt Ketua DPC Partai Demokrat Tapsel, Syamsuddin Siregar dan Plt Ketua DPC Partai Demokrat Karo Masdar Limbong mengatakan, surat penolakan tersebut diserahkan agar Kemenkumham  di Jakarta tidak mensahkan hasil KLB yang digelar di Sibolangit, Deliserdang pada 5 Maret lalu, karena ilegal dan inskonstitusional.

“Kami para Ketua DPC dan Ketua DPD sebagai  pemilik suara sah, menolak KLB dan hasilnya karena ilegal dan inskonstitusional,” kata Syamsuddin.

Karenannya Syamsuddin dan Masdar Limbong mewakili 33 DPC, dan Zulkifli, Kobul Siregar serta Maju Manalu mewakili DPD Partai Demokrat Sumut, berharap Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumut segera menyampaikan surat penolakan tersebut ke Kemenkumham di Jakarta.

“Kami dari Ketua DPD  dan 33 ketua DPC meminta kepada Kepala Kanwil Kemenkumhan Sumut untuk meneruskan permintaann

kami tentang penolakan KLB Sibolangit ini ke Menteri Hukum dan HAM di Jakarta. Kami berharap agar Kakanwil tidak bermain-main dalam hal ini. Kami dari 33 kabupaten kota juga akan siap kapan saja untuk menghadap Kanwil Kemenkumham Sumut dan pusat untuk membela dan menjaga marwah Partai Demokrat yang sah dibawa kepemimpinan ketua umum AHY,” tegas Masdar Limbong.

Syamsuddin dan Masdar juga menegaskan, pihaknya tak mengakui KLB Sibolangit dan hingga saat ini tetap tegak lurus di bawah kepemimpinan AHY. Bahkan Masdar mengaku, seluruh ketua DPC dan kader Partai Demokrat  Sumut akan terus melawan hasil KLB ilegal yang menetapkan Moeldoko menjadi ketua umum.

“Kami kader Partai Demokrat se-Sumut tetap bersama Pak AHY, dan dari DPP hingga ke DPC termasuk ke akar rumput tetap solid mendukung hasil Kongres V Partai Demokrat,” cetus Masdar yang juga pengurus DPD Partai Demokrat Sumut itu.    

Dua Ketua DPC Dipecat

Di sisi lain, DPD Partai Demokrat Sumut mengambil sikap tegas dengan mencopot dua DPC karena menghadiri KLB Sibolangit, pekan lalu. Bangun Silaban dan Khoiruddin Nasution dicopot sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Humbahas dan Padangsidimpuan, serta dipecat dari keanggotan partai.

“SK pemecatan Ketua DPC Humbahas dan Padangsidimpuan sudah diterbitkan,” kata Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Herri Zulkarnain ketika dikonfirmasi, Senin (8/3).

Selanjutnya untuk mengisi kekosongan jabatan itu ditunjuk Parlinsyah Harahap menjadi Plt Ketua DPC Padangsidimpuan. Sedangkan untuk Humbahas sedang dipersiapkan,” jelasnya.

Seperti diketahui Partai Demokrat yang dikomandoi Jhoni Alen Marbun menggelar KLB di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. Melalui mekanisme voting berdiri, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jendral TNI (Purn) Moeldoko terpilih sebagai ketua umum mengalahkan Marzuki Ali. Selanjutnya Marzuki Ali ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pembina.

Tidak terima Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut KLB abal-abal dan tidak konstitusional. Putra SBY ini meminta pemerintah tidak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Sibalangit, Bahkan, hari ini AHY bersama pengurus DPP Partai Demokrat mendatangi Kementerian Hukuman dan HAM untuk menyerahkan bukti-bukti sahnya kepengurusan yang dipilih melalui kongres dan mekanisme partai sebagaimana tertuang dalam AD/ART. (adz)

6 Daerah di Sumut Terapkan PPKM Mikro, Gubsu: Tak Ganggu Ekonomi

RAPAT PPKM: Sekdaprovsu R Sabrina rapat virtual tentang pelaksanaan PPKM Mikro bersama Kemedagri, BNPB, Koordinator Tim Pakar, TNI/Polri dan lainnya, Minggu (7/3) malam.istimewa/sumu tpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PEMPROV Sumut akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di enam daerah di Sumut mulai hari ini, Selasa (9/3). Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).

RAPAT PPKM: Sekdaprovsu R Sabrina rapat virtual tentang pelaksanaan PPKM Mikro bersama Kemedagri, BNPB, Koordinator Tim Pakar, TNI/Polri dan lainnya, Minggu (7/3) malam.istimewa/sumu tpos.

Edy Rahmayadi memastikan, PPKM Mikro yang dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini tidak akan mengganggu ekonomi masyarakat.

Adapun enam daerah yang akan menerapkan PPKM Mikro di Sumut yakni Kota Medan, Kota Binjai, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Simalungun. Penerapan PPKM Mikro ini mulai berlaku selama 14 hari, mulai 9 hingga 22 Maret 2021.

Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan, PPKM Mikro itu dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 di enam daerah tersebut. Namun tidak sampai mengganggu perekonomian masyarakat. “Iya, melakukan pembatasan-pembatasan rakyat, tapi bersifat tidak mengganggu ekonomi, tetap bersifat produktif. Terkhusus dilakukan pada malam hari,” kata Edy kepada wartawan, Senin (8/3).

Dikatakannya, penerapan PPKM Mikro ini berarti nantinya di setiap desa/kelurahan akan berdiri posko-posko. “Ada pembatasan-pembatasan sampai tingkat desa,” ungkapnya.

Pihaknya optimis jika hal ini mampu ditetapkan secara maksimal, maka kesehatan akan pulih akibat pandemi dan ekonomi pun dapat segera bangkit lagi. Begitupun Gubsu menekankan, pola 5M masih menjadi andalan jitu dalam meminimalisir penularan wabah Corona di wilayah ini.

Kepala Dinas Kominfo Sumut, Irman Oemar sebelumnya menyebutkan, kebijakan itu merupakan tindaklanjut dari hasil rapat dengan Menko Bidang Perekonomian pada 4 Maret 202, agar wilayah yang tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi untuk diterapkan PPKM Mikro. “Penerapan PPKM Mikro tersebut tertuang dalan Surat Gubernur Sumut Nomor 360/1879/2021 tertanggal 4 Maret 2021,” katanya.

Adapun prinsip PPKM Mikro adalah pembatasannya dibuat berskala yang kemudian dengan berjalannya waktu, penanganannya akan semakin berskala kecil dan semakin tersasar. Lalu PPKM Mikro juga mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Perbedaan lain yang terlihat adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro.

Pada PPKM sebelumnya, Kemendagri menetapkan bekerja di kantor atau work from office (WFO) hanya diperkenankan 25 persen dari kapasitas penuh perkantoran. Sedangkan pada PPKM Mikro, aturan tersebut diperlonggar hingga 50 persen dari kapasitas kantor, dan WFH bisa dikurangi menjadi 50 persen.

Untuk kegiatan sekolah tetap dilakukan secara online/daring. Lalu wilayah desa atau kelurahan wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat. “Mengingat penyebaran Covid-19 di Sumut masih tinggi, untuk itu kita melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, mulai tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021,” terang Irman.

Sementara Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis menjelaskan bahwa pemerintah pusat menetapkan Sumut untuk menjalankan PPKM Mikro karena pengalaman provinsi lain yang ikut PPKM Mikro mampu menurunkan angka penyebaran Covid-19. “Penerapan PPKM Mikro sendiri adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen masyarakat. Upaya ini dalam rangka mengatasi dan menahan laju penularan Covid-19 dengan lebih cepat,” ujarnya.

Sumut Siap Laksanakan PPKM Mikro

Sebelumnya, dalam rapat virtual bersama Kemendagri, BNPB, Koordinator Tim Pakar, TNI/Polri serta lainnya, Minggu (7/3) malam, Sekdaprov Sumut R Sabrina memastikan Sumut siap melaksanakan PPKM Mikro di enam kabupaten/kota mulai 9-22 Maret 2021. “Kita sudah siap melaksanakan PPKM Mikro tersebut,” kata Sabrina.

Dijelaskan Sabirna, pemkab/pemko telah membentuk Posko Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, yang melaksanakan kegiatan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi protokol kesehatan (Prokes) 5M di masing-masing kabupaten/kota. “Kemudian melakukan pembagian masker, penegakan disiplin Prokes, pencegahan kerumunan, pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment) secara rutin dan berkala, serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan isolasi,” paparnya.

Ditjen Bina Keuangan Dalam Negeri Moch Ardian dalam arahannya menyampaikan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 pemberlakuan PPKM Mikro, PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat yang ada di kecamatan hingga desa/kelurahan. Antara lain, Ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, adat, pemuda dan Karang Taruna. “Ini semua harus digerakkan dalam pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten/Kota,” katanya.

Sementara Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam arahanya meminta pada Satgas dan Posko untuk dapat memberikan laporan yang dilakukan secara berjenjang dan berkala dari Posko Desa/Kelurahan hingga ke Satgas Nasional. “Dengan laporan secara berjenjang dan berkala ini diharapkan program ini dapat berjalan dengan baik, dan laporan yang diperoleh dapat dipastikan sama dari tingkat desa/kelurahan hingga Satgas Nasional,” katanya.

Terpisah, Menko Perekonomian sekaligus Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021. Airlangga menyebut, hal ini berdasarkan evaluasi PPKM mikro dalam 8 minggu terakhir. “PPKM dilanjutkan dua minggu ke depan dari 9 sampai 22 Maret 2021,” ujarnya secara virtual, Senin (8/3).

Selain itu, Airlangga juga mengungkapkan, hasil keputusan penerapan PPKM Mikro ini juga menambah tiga provinsi baru. Mereka yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. “Selanjutnya masuk Kaltim, Sulsel, dan Sumut,” imbuhnya.

Airlangga mengungkapkan, selama delapan pekan pelaksanaan PPKM, pihaknya mengklaim kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan. Sebanyak 3 dari 7 provinsi berhasil menurunkan persentase kasus aktif dan secara nasional, kasus aktif turun 1,5 persen.

Airlangga menyebut, pemerintah juga telah mengeluarkan payung hukum terkait kebijakan perpanjangan dan perluasan PPKM Mikro. Adapun aturan tersebut tertera melalui instruksi Mendagri Nomor 5 2021.

Sementara, parameternya untuk provinsi, kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro masih sama yaitu memenuhi salah satu dari 4 parameter. Parameter pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional. Parameter kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Ketiga, tingkat kematian di atas rata-rata nasional. Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit atau BOR untuk ICU dan RS di atas 70 persen.

Diketahui, PPKM Mikro berbeda dengan PPKM sebelumnya. PPKM Mikro dapat dilihat dari wilayah zonasi, dimana PPKM Mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT. Perbedaan lain yang terlihat adalah pelonggaran aktivitas perkantoran dalam PPKM berbasis mikro. (prn/jpc)

Berkas Tersangka Korupsi Gedung UINSU Dikirim ke Jaksa

GEDUNG UINSU: Gapura menuju gedung Universitas Islam Negeri Sumut (UINSU), beberapa waktu lalu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

GEDUNG UINSU: Gapura menuju gedung Universitas Islam Negeri Sumut (UINSU), beberapa waktu lalu

Hal itu dikatakan Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, saat ditemui di ruangannya, di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (8/3).

“Sudah memasuki proses penyerahan tahap 1 terhadap berkas perkara, dan sekarang lagi menunggu petunjuk dari pihak JPU,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Nainggolan mengatakan, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Jakarta. Pemeriksaan ini, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang telah merugikan negara mencapai Rp10 miliar.

Kasus ini masih berjalan, tidak berhenti. Untuk menangani kasus ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di Jakarta,” ungkap Nainggolan di Mapolda Sumut, Kamis (7/1).

Diketahui, mantan Rektor UIN Sumut, berinisial SS, ditetapkan sebagai tersangka. SS merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung kuliah terpadu pada Tahun Anggaran 2018, yang berada di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. SS ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Selain menetapkan SS sebagai tersangka, dua direktur perusahaan pemenang tender atau yang mengerjakan proyek itu, PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) juga telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah JS dan SE. Penetapan ketiga tersangka ini, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tertanggal 14 Agustus 2020, dengan kerugian mencapai Rp10 miliar. (mag-1/azw)

Seminggu Buron, Maling Belasan Tas Wanita Ditangkap

TERSANGKA: Tersangka maling tas, JSP (30) dipaparkan Polsek Medan Helvetia, Minggu (7/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat buron seminggu lebih, maling belasan tas wanita yang mencuri di rumah P Lumbangaol (54) warga Jalan Cempaka Kelurahan Tanjunggusta Medan Helvetia, akhirnya ditangkap polisi.

TERSANGKA: Tersangka maling tas, JSP (30) dipaparkan Polsek Medan Helvetia, Minggu (7/3).

Maling tersebut berinisial JSP (30), yang diringkus polisi tak jauh dari rumahnya di kawasan, Medan Helvetia, Ming gu (7/3). Dari pelaku pencurian itu, polisi menyita belasan tas wanita berbagai merek.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan, semula pelaku menggasak belasan tas tersebut dari rumah korban P Lumbangaol pada Jumat (26/2) lalu sekira pukul 12.30 WIB.

“Pelaku masuk ke dalam rumah saat korban tidak berada di rumahnya. Namun, aksi pelaku sempat dipergoki korban yang kebetulan kembali ke rumahnya saat itu juga,” kata Pardamean, Senin (8/3).

Melihat aksinya ketahuan, pelaku JSP langsung melarikan diri dan membawa barang curian belasan tas korban yang dimasukkan ke dalam keranjang plastik pakaian. Korban berusaha mengejar dan berteriak maling, tetapi pelaku keburu pergi jauh. “Korban kemudian membuat laporan ke petugas kami. Selanjutnya, dilakukan olah TKP dan penyelidikan ke lapangan,” sambung Pardamean.

Dari penyelidikan yang dilakukan, sebut dia, petugas men dapat informasi terkait pelaku sedang berada tak jauh dari rumahnya. Kemudian, dilakukan pengejaran hingga meringkus pelaku tanpa perlawanan. “Dari tangan pelaku, disita barang bukti 13 tas bekas milik korban. Setelah itu, pelaku diboyong untuk proses hukum,” ungkapnya.

Ia menuturkan, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Medan Helvetia guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw)

Korupsi, Mantan Pjs Kepala Kantor Pos Sipiongot Divonis 5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Pjs Kantor Pos Cabang Sipiongot, Annur Siregar divonis selama 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Warga Desa Hambiri Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padanglawas Utara ini, terbukti bersalah melakukan korupsi dengan membawa kabur uang kas sebesar Rp367 juta.

“Benar, sudah divonis ini ming gu lalu. Putusan pokoknya 5 tahun. Kami pikir-pikir lah atas putusan ini,” ujar Sri Wahyuni, selaku penasihat hukum terdakwa kepada Sumut Pos, Senin (8/3).

Sebagaimana dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) Medan, selain kurungan badan Majelis hakim Tipikor Medan yang diketuai Sulhanuddin, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp197 juta.

“Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujarnya dalam amar putusannya.

Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang semula menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu membayar uang pengganti sebesar Rp197 juta subsider 2 tahun 9 bulan penjara.

Diketahui, pada 7 Mei 2018 di Kantor Pos Cabang Sipiongot terdakwa melihat Rado Alam Manulang, yang merupakan petugas pengantar surat telah menerima transaksi dengan password terdakwa. Pada hari itu, telah ada beberapa transaksi tunai yang dilakukan H Ahmad Sofyan Siregar, berupa pengiriman uang sebesar Rp395 juta.

Kemudian terdakwa memasukkan uang tersebut ke dalam laci kerja dan kembali melanjutkan pekerjaannya, kemudian untuk melayani transaksi lain terdakwa mengambil sebagian dari uang transaksi Ahmad Sofyan, sehingga totalnya menjadi Rp340 juta. Terdakwa kemudian memberitahukan Rado, bahwa terdakwa akan berangkat ke Gunungtua menyetorkan uang transaksi ke kantor pos cabang Sipiongot ke rekening pos KPRK Padangsidempuan sebesar Rp340 juta.

Namun sebelum terdakwa menyetorkan uang tersebut, terdakwa dihubungi oleh nasabah Kantor Pos Sipiongot atas nama Ahmadi Ritonga, yang akan menarik uang pada 8 Mei 2019 melalui wesel sebesar Rp100 juta.

Terdakwa memperkirakan bahwa Selasa akan banyak transaksi sehingga menyisihkan sebesar Rp50 juta. Sehingga saat itu, terdakwa hanya meyetorkan remise Kas Kantor Pos cabang Sipiongot sebesar Rp190 juta ke rekening KPRK Padangsidempuan.

Kemudian terdakwa mengirimkan pesan SMS ke Wahyu Prasetyorini yang menjabat sebagai Manajer Pengawasan UPL Kantor Pos Padangsidimpuan yang isinya sudah mengirim remise KPC SPO Rp190 juta.

Untuk mengelabui agar tidak ada tegoran kelebihan pagu kas yang terlalu banyak di Kan tor Pos Cabang Sipiongot, terdakwa kembali mengirimkan pesan kepada Wahyu, bahwa esok menyetor kembali.

Namun ternyata, terdakwa berangkat ke Pekanbaru dengan membawa uang kas tersebut. Dan, pada saat di per jalanan terdakwa ke luar dari grup PSP JAWARA yang merupakan grup pada Media Sosial Telegram untuk para KPC dan Manajer pada KPRK Padangsidimpuan.

Pada 12 Mei 2018, pihak Kantor Pos Padangsidimpuan melakukan pemeriksaan dan tertanggal 08 Mei 2018 ditemukan kekurangan fisik uang Kas Kantor Pos Cabang Sipiongot sebesar Rp.367.747.777. (man/azw)

Go A Sen, Korban Penganiayaan Tuntut Keadilan ke Polisi

Melapor: Korban penganiayaan dan pembacokan, Go A Seng, saat membuat laporan ke Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (8/3). Dewi/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Go A Sen (61), warga Jalan Pinang Baris II, Gang Bahagia Kelurahan Kampung Lalang Medan Sunggal menuntut keadilan di Mapolda Sumut, Senin (8/3). Korban pembacokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pria yang dikenalnya, berinisial WTS ditangguhkan setelah ditangkap Polsek Medan Sunggal.

Melapor: Korban penganiayaan dan pembacokan, Go A Seng, saat membuat laporan ke Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (8/3). Dewi/Sumut Pos.

“Saya kecewa dengan Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan, mengapa pelaku ditangguhkan setelah tiga tahun buron. Dia terus meneror saya setelah tidak ditahan. Saya lapor ke Polsek Sunggal tapi tidak ditanggapi,” kata Go Asen dalam temu pers, usai dirinya membuat laporan, di Mapolda Sumut, Senin (8/3).

Menurut dia, penganiayaan dan pembacokan tersebut, terjadi pada tahun 2017 silam. Setelah berjalan tiga tahun dan berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Sunggal, pelaku akhirnya ditangkap, pada 1 Februari 2021 lalu. Namun penahanannya ditangguhkan setelah 8 hari berada dijeruji besi, dengan alasan karena pelaku mengidap penyakit paru-paru.

Setelah penahanan pelaku ditangguhkan, korban pembacokan semakin cemas. Sebab, selama dia ditangguhkan, pelaku selalu mengancam keselamatan dirinya beserta keluarganya. Atas teror ancaman itu, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sunggal, tetapi tidak ada tindakan.

Go A Sen menilai, sepertinya Polda Sumatera Utara (Sumut), Polrestabes Medan mau pun Polsek Sunggal belum menerapkan Prediktif, Responsibilitas, Transparan dan berkeadilan (Presisi) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Atas ketidak profesionalan kinerja personel Polsek Sunggal ini, korban mengadukan nasibnya ke Bidpropam Polda Sumut. Dia menganggap Polsek Sunggal tidak profesional atau tidak menerapkan Presisi Kapolri yang baru dilantik. “Saya melaporkan penyidik Polsek Sunggal yang menangani kasus saya ini. Dia saya anggap tidak Presisi. Saya minta keadilan,” tuturnya.

Akan tetapi, korban pembacokan ini malah mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari Propam Polda Sumut. Niatnya melaporkan penyidik kandas dan tidak diterima.

“Saya awalnya datang ke Propam Polda Sumut dan diterima oleh penyidiknya. Pihak Propam mengarahkan agar saya harus ke Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Akan tetapi setelah saya ke Ditreskrimum, pihak Propam Polda Sumut malah menolak laporan saya. Mereka mengatakan bahwa prosesnya 14 hari setelah saya buat laporan ke Wasidik Ditreskrimum. Akhirnya saya ditolak, Propam Polda Sumut sepertinya belum menerapkan presisi,” ungkapnya.

Korban berharap agar pelaku ditangkap dan dijerat dengan pasal berlapis, sebab pelaku selalu mengancam dirinya dan keluarganya. “Saya cuma meminta penyidik Profesional dan pelaku pembacokan segera ditangkap,” pintanya.

Korban juga mengungkapkan, setelah Polsek Sunggal menangguhkan penahan pelaku pembacokan itu. Korban kemudian menjumpai penyidik Bripka JNS, di sana dia malahan dibentak dan disuruh pulang. Saat itu penyidik mengatakan bahwa pelaku ditangguhkan karena sakit paru-paru.

“Pelaku itu gak ada sakit paru, kami lihat dia sehat-sehat saja dan malah ikut lomba memancing,” terangnya sambil menunjukkan bukti foto pelaku memancing,” beber korban.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut.

“Karena ini Dumas, kita pelajari dulu laporannya ya,” katanya singkat. (mag-1/azw)

Suami Tikam Leher Istri, Sering Ribut Minta Uang pada Istrinya

CEK TKP: Polisi melakukan cek olah TKP suami tikam istri Jalan Marelan 1, Pasar IV Barat Lingkungan 10, Senin (8/3). Fahcril/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Suwandi (38) nekat menikam leher istrinya, Sri Wanti (40) di rumahnya Jalan Marelan 1, Pasar IV Barat Lingkungan 10, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Senin (8/3) pukul 13.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tikam dibagian leher sebanyak dua liang dan dipipi dengan luka sayat. Korban telah dibawa warga ke Rumah Sakit Umum (RSU) Wulan Windi.

CEK TKP: Polisi melakukan cek olah TKP suami tikam istri Jalan Marelan 1, Pasar IV Barat Lingkungan 10, Senin (8/3). Fahcril/sumut pos.

Keterangan diperoleh, saat itu pelaku pulang ke rumah dan meminta uang kepada istrinya namun tak diberi. Pelaku yang kalap langsung menikam korban yang sedang menemani tidur anaknya di dalam kamar dengan menggunakan pisau dapur.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun kalah kuat dengan pelaku.

Korban langsung berlari ke luar rumah untuk menyelamatkan nyawanya. Sedangkan pelaku kabur sambil membawa pisau yang digunakannya.

Ibu korban, Wagiyem (60) mengatakan, dirinya hanya mengetahui anaknya sudah berlumur darah sambil minta tolong saat ke luar rumah.

“Aku tahu anakku teriak-teriak minta tolong, aku lihat pipi dan lehernya uda banyak darah. Sedangkan pelaku sudah gak ada didalam rumah,” ucapnya.

Dengan kondisi anaknya berlumuran darah, ia meminta tolong warga untuk dibawa ke rumah sakit. Warga pun langsung membawa korban ke rumah sakit dan pelaku pun kabur.

“Anak saya dan suaminya memang sering ribut, karena pelaku tak bekerja dan tahunya minta uang sama istrinya,” jelas Wagiyem.

Sementara itu, Kepala Lingkungan 10 mengatakan kalau pelaku dan korban sudah lama berumah tangga dan tinggal di lingkungannya. Ia tidak mengetahui permasalahan keributan pasangan suami istri tersebut.

Terpisah, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari dikonfirmasi belum dapat dilakukan, sebab dihubungi via telepon tidak menjawab. (fac/azw)

BKKBN Targetkan Bentuk Kampung KB

Bersama Komisi IX DPR RI 2020

SOSIALISASI: BKKBN Sumut bersama Komisi IX DPR RI 2020 saat menggelar sosialisasi pembangunan keluarga di Griya Futsal Jalan Pimpong, Kecamatan Binjai timur, Kota Binjai, baru-baru ini.

BINJAI, SUMUTPOS.CO-BKKBN Sumut menggelar sosialisasi pembangunan keluarga bersama mitra kerja Komisi IX DPR RI 2020 di Griya Futsal Jalan Pimpong, Kecamatan Binjai timur, Kota Binjai, belum lama ini.
Dalam sambutannya, Kabid KSPK BKKBN Sumut, Lucy Destriati menekankan, sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam pembentukan Kampung KB. Khususnya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KB, serta mendorong masyarakat untuk mengikuti program KB.
“Dengan begitu, akan melahirkan generasi berkualitas. Karena saat ini program KB tidak saja untuk perempuan, melainkan juga pria. Sehingga setiap kehamilan bisa direncanakan. Dengan perencanaan kehamilan maka setiap orang tua akan memberikan perawatan yang lebih, sehingga melahirkan generasi yang diharapkan,” ungkap Lucy.
Pemahaman tersebut, lanjut Lucy, dapat disampaikan melalui komunikasi informasi dan edukasi. Sejauh ini pemerintah terus menyerukan pentingnya program KB ini lewat poster,
factsheet, umbul-umbul, dan stiker.
Seiring perkembangan teknologi, pemerintah juga memanfaatkan fasilitas teknologi elektronik seperti mobil unit penerangan, radio, televisi, maupun internet, yang memungkinkan diakses masyarakat secara lebih luas.
Anggota DPR RI, Delia Pratiwi br Sitepu, sebagai mitra kerja menambahkan, pengendalian penduduk melalui program KB, sangat penting dalam mencegah persoalan baru. Seperti angka pengangguran, pernikahan dini, dan kemiskinan.
Untuk memeriahkan kegiatan, Politisi Partai Golkar ini, mengajak warga berdialog interaktif. Bagi warga yang dapat menjawab pertanyaan seputar program KB, diberikan hadiah menarik. (rel/saz)

Resilience, Bisnis Internasional Milik BRI Tetap Bertumbuh di Tengah Pandemi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sejak merebaknya pandemi Covid – 19 yang telah lebih dari setahun melanda negeri, menyebabkan ekonomi globalterpukul dan tidak sedikit bisnis yang berguguran menghadapi bencana multideminsional ini. Meski situasi bisnis kurang menguntungkan, BRI tetap membuktikan diri denganpertumbuhan positif, termasuk pertumbuhan bisnis internasional-nya.

Resiliency business internasional milik BRI terlihat dari pertumbuhan bisnis Unit Kerja Luar Negeri (UKLN) yang tercatat hingga pada penutupan 2020 laluberhasil membuku kontibusi laba sebesar USD 30,56 juta, atau tumbuh 23,04 secarayear on year.

SEVP Treasury & Global Services BRI Listiarini Dewajanti mengungkapkan bahwa saat ini BRI New York Agency menjadi kontributor atau penyumbang terbesar dari laba yang UKLN yang ada di BRI dengan mengambil porsi sebesar lebih dari 54%. Pertumbuhan tersebut ditunjang oleh fee based income dan pendapatan bunga dari earning asset.

Selain itu, BRI sangat concern terhadappengembangan bisnis Unit Kerja Luar NegeriBRI dan optimistis bisnis UKLN BRI tahun ini akan tumbuh dengan baik seiring pulihnya perekonomian dunia dari dampak pandemi Covid-19. Strategi yang diambil BRI adalah dengan meningkatkan portfolio pada earning asset, seperti trade finance, pinjaman, dan surat berharga yang lebih selektif dan sehat. Penyaluran tersebut akan tetap fokus untukmendukung program-program pemerintah dalam meningkatkan kelas UMKM ke dunia global.

Tidak hanya itu, tahun ini BRI juga sedang mempersiapkan perizinan pengembangan BRI Taipei Branch. “Nantinya,BRI Teipei Branch akan full Operated pada awal semester 1 Tahun 2021 dan dapat melayani sebagian besar kebutuhan transaksi perbankan nasabah di Taipei, Taiwan.BRI akan mengoperasikan secara penuh BRI Taipei Branch pada April 2021 mendatang yang dapat mengcover seluruh transaksi perbankan nasabah hingga ke wilayah Hong Kong,”kata Listiarini.(*)

Mengedukasi Money Management, Viral Blast Global Hadir di Medan


MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna mengedukasi money management, Viral Blast Global akan menggelar pelatihan dengan bekerja sama dengan jaringan lokal berlangsung beberapa kota dan kabupaten seluruh Indonesia. Begitu juga, Viral Blast Global hadir di Kota Medan dengan membuka kantor perwakilan.

Sebagai platform edukasi money management, Viral Blast Global. Kemampuan dasar yang harus dimiliki seorang pebisnis adalah money Mmanagement atau kemampuan mengelola keuangannya sendiri. Money management termasuk salah satu faktor penting dalam berbisnis terutama tentang pengendalian risiko. 

Melihat tingginya minat dan semangat masyarakat dalam menyambut peluang bisnis di tahun 2021 khususnya di Medan Sumatera Utara. Viral Blast Global, memutuskan untuk membuka kantor perwakilan di Kota terbesar ke tiga di Indonesia ini.

Di temui saat forum resmi dengan para Investor di salah satu Hotel bintang 5 di Kota Medan, Zainal Hudha Purnama selaku owner Viral Blast Global menyatakan bahwa untuk mewujudkan visi misi perusahaanya dalam edukasi money management secara nasional di beberapa kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, Viral Blast Global perlu berkolaborasi dengan para investor lokal, 

“Kami membuka pintu bagi para Investor lokal untuk berkolaborasi bersama Platform Edukasi Money Management Viral Blast Global, dan Alhamdulillah Kota Medan menyambut dengan sangat Istimewa, kami dipertemukan dengan Bapak Muhammad Arsyad, yang sangat antusias dengan konsep Platform Edukasi Money Management, Viral Blast Global,” jelas Zainal Hudha dalam keterangan tertulis, Senin (8/3).

Sementara itu, Top Founder Platform Edukasi Money Management, Viral Blast Global Kota Medan,Muhammad Arsyad mengungkapkan bahwa hadirnya Viral Blast Global akan memberikan peluang baru bagi banyak pengusaha di Kota Medan.

“Saya sangat antusias dengan hadirnya Viral Blast Global di Kota Medan, Lewat edukasi dari Viral Blast Global saya menemukan bisnis yang sangat menjanjikan, kemudian hal yang paling penting adalah bekal pengetahuan tentang money management yang baik” tutur Muhammad Arysad

Menariknya, Muhammad Arsyad terbilang sukses bersama Viral Blast Global, ia berhasil menghasilkan puluhan juta rupiah dalam 10 Hari, setelah mengikuti pelatihan bersama Viral Blast Global, bahkan ia juga menjadi kandidat Luxury Car Achiever dari Viral Blast Global.

Zainal Hudha Purnama juga menambahkan bahwa di masa pandemi masyarakat Indonesia ternyata semakin semangat untuk berlomba menyambut peluang bisnis serta mencari peluang untuk Extra Income.

“Kami hadir di Medan Sumatera utara, karena melihat pertumbuhan masyarakat yang berminat memulai bisnis ataupun ingin menambah extra income, Medan adalah kota terbesar ke tiga di Indonesia setelah DKI Jakarta dan Surabaya, kami sangat senang bisa membuka kantor perwakilan di Kota yang menjadi pintu gerbang Indonesia di bagian Barat” tutup Zainal Hudha Purnama.

Muhammad Arsyad juga mengajak masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara, untuk bergabung dalam Forum Pelatihan Edukasi Money Management yang rutin diselenggarakan oleh kantor Viral Blast Global Perwakilan Medan.

Bagi masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara yang ingin mengetahui tentang Pelatihan Edukasi Money Management diperkenankan untuk menghubungi Bapak Muhammad Arsyad via Telpon atau Whatsapp dinomor 0852-7666-7789.(gus)‎

Teks foto: Mengedukasi Money Management, Viral Blast Global Hadir di Medan‎.(ist)