LABUHANBATU, SUMUT POS – Ratusan Tenaga Kesehatan (nakes) dan staf berstatus pegawai negeri sipil maupun non ASN di lingkungan RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, menjalani suntikan vaksin tahap II.
Tenaga kesehatan (nakes) dan staf di lingkungan RSUD Rantauprapat menjalani vaksinasi Covid-19 tahap II (fajar).
“Tahap I berhasil memvaksin 785 tenaga nakes dan staf di lingkungan RSUD Rantauprapat,” ungkap Direktur RSUD Rantauprapat, Syafril RM Harahap melalui Humas, Doni Simamora, Jumat (5/8) di Rantauprapat.
Menurut dia, sasaran vaksinasi tahap II lanjutan pelaksanaan tahap I yang dilakukan di lantai 2 gedung D RSUD Rantauprapat di kawasan jalan KH Dewantara, Rantauprapat. Target jadwal pelaksanaan selama empat hari. Yakni, Jumat-Senin (5-8/3) mendatang.
Kata dia, pelaksanaan penyuntikan vaksin Sinovac, mengharapkan RSUD Rantauprapat menjadi lembaga kesehatan terdepan sebagai pelayanan masyarakat yang prima dalam menangani kesehatan ditengah pandemi virus corona.
“Dengan vaksinasi nakes, kita berharap pelayanan kesehatan semakin lebih prima,” kata Doni.
Salahseorang dokter tenaga kesehatan di rumah sakit milik Pemkab Labuhanbatu itu mengaku vaksin yang disuplai tidak berefek negatif. Dan, aman bagi penerimanya.
“Aman. Tidak ada masalah. Tanpa efek samping,” ungkap dokter Nauli Asdam Simbolon.
Dia mengatakan hal itu, sebab sejak suntikan tahap I dan pada pasca suntikan tahap II yang diterimanya, tanpa menimbulkan gejala negatif. (fdh)
SALAM: Heri Zulkarnain saat salam komando bersama Ketum DPP Partai Demokrat, AHY.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jajaran pengurus dan kader Partai Demokrat se-Sumatera Utara menolak penyelenggaraan KLB ilegal di Deliserdang.
SALAM: Heri Zulkarnain saat salam komando bersama Ketum DPP Partai Demokrat, AHY.
“Saya tidak terima Sumatera Utara dijadikan tempat untuk menyelenggarakan kegiatan ilegal yang melanggar kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat,” tegas Heri Zulkarnain, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, membawahi 33 DPC se-Sumut.
Heri sendiri yang menemukan daftar nama tamu di sebuah hotel di Deliserdang, yang memuat nama-nama mantan kader serta Kepala KSP Moeldoko. Pihak hotel menyatakan, semua kamar hotel sudah dipesan atas nama Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI). Tapi Ketua Umum DPP GAMKI Willem Wandik sudah menegaskan, nama organisasinya dicatut dan GAMKI sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan KLB ilegal ini.
Penegasan Heri diamini ketua-ketua DPC Partai Demokrat di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Ketua DPC Gunung Sitoli, Herman Jaya Harefa misalnya, menolak tegas pelaksanaan KLB ilegal, apalagi dilaksanakan di provinsi Sumut. “Kami loyal dan setia pada kepemimpinan Ketum AHY dan kepengurusan hasil Kongres V Partai Demokrat, 15 Maret 2020,” kata Herman.
“Saya sendiri ikut aklamasi memilih Mas AHY sebagai Ketum karena saya melihat masa depan Partai Demokrat memang cerah ditangan beliau,” tegasnya.
Ketua DPC Kota Sibolga Efendi Marpaung juga berpendirian sama. “Tidak ada itu KLB. Itu sudah pasti ilegal. Mana ada KLB diselenggarakan para mantan kader,” tegas Efendi.
Penolakan keras juga muncul dari Sergai. “Tolak KLB ilegal. Sebagai pengurus partai dan pemilik suara, saya tidak rela hak saya dicuri oknum penyelenggara KLB ilegal. Apapun hasilnya, tidak sah, tidak akan kami akui,” tandas Labuhan Hasibuan, Ketua DPC Partai Demokrat Sergai. DPD Partai Demokrat Sumut kini sedang mengupayakan agar kegiatan-kegiatan ilegal atau terselubung yang mengatasnamakan Partai Demokrat dibatalkan atas nama hukum. (adz)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jabatan Sekretaris Daerah Kota Binjai hingga saat ini masih kosong, setelah M Mahfullah Pratama Daulay dilantik Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumut. Ironisnya lagi, sejumlah instansi atau organisasi perangkat daerah jajaran Pemko Binjai juga masih belum diisi pejabat definitif.
Ilustrasi
Santer kabarnya, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Binjai, Irwansyah Nasution akan mengisi kekosongan jabatan Sekda. Begitupun, usulan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda belum dapat dilakukan Wakil Wali Kota Amir Hamzah.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Setdako Binjai, Abdullah Rainy membenarkan, kekosongan pejabat definitif pada sejumlah instansi. “Kepala Bappeda dan BPBD diisi oleh pelaksana tugas. Pejabat sebelumnya sudah meletakkan jabatan,” kata Abdullah Raini.
Adapun sejumlah OPD Kota Binjai yang belum diisi oleh pejabat definitif yakni Dinas Sosial, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Lingkungan Hidup.
Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah membenarkan ada sejumlah pimpinan OPD belum dijabat oleh pejabat definitif. “Ada beberapa jabatan yang di-Plt-kan. Kalau kekosongan jabatan tidak ada,” kata Amir Hamzah menanggapi perihal kekosongan jabatan saat ditemui di Pasar Tavip Binjai, Kamis (4/3)sore.
Pun demikian, Amir Hamzah mengaku jabatan Sekda tidak ada diisi. Baik itu definitif maupun pelaksana tugas. Namun Pemko Binjai sudah mengusulkan nama untuk mengisi jabatan tersebut atau pelaksana tugas. Saat ini, Pemko Binjai tengah menunggu SK turun dari Pemerintah Provinsi Sumut. “Dalam waktu dekat, SK Plt turun. Sudah diusulkan dua hari lalu,” kata Amir tanpa merinci usulan nama yang akan mengisi kekosongan jabatan Sekda.
“Nantilah itu,” jawab Amir soal nama yang diusulkan menjadi Sekda.
Dia menambahkan, tidak adanya pejabat yang mengisi jabatan sebagai Sekda, tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan di Kota Binjai. “Berjalan pemerintahan seperti biasa. Tidak ada kendala. Pelayanan kepada masyarakat juga berjalan. Harapan saya, SK saya sebagai Plt Wali Kota dan SK Sekda (bersamaan turun),” tukasnya. (ted/han)
LANGGAR PPKM: Tim Monitoring Satgas Covid-19 Sumut menemukan banyak pelaku usaha dan masyarakat melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat melakukan razia dan sosialisasi terkait PPKM, di sejumlah kawasan di Kota Medan, Rabu (3/3) malam hingga Kamis (4/3) dini hari.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyikapi kemunculan dua kasus mutasi virus Corona B.1.1.7 yang masuk ke Indonesia lewat dua WNI yang baru kembali dari Arab Saudi, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, Sumut telah berupaya melawan lewat penerapan 3 langkah.
LANGGAR PPKM: Tim Monitoring Satgas Covid-19 Sumut menemukan banyak pelaku usaha dan masyarakat melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat melakukan razia dan sosialisasi terkait PPKM, di sejumlah kawasan di Kota Medan, Rabu (3/3) malam hingga Kamis (4/3) dini hari.
Yakni vaksinasi Covid-19, protokol kesehatan 5 M, dan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
“Pemprov Sumut telah berupaya maksimal menekan laju kasus positif Covid-19 sampai sekarang. Vaksinasi Covid-10 paling efektif dalam meminimalisir bahkan memberangus pandemi Covid-19. Kemudian meningkatkan pola 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas di luar rumah,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Kepala Dinas Kominfo, Irman Oemar menjawab Sumut Pos, Kamis (4/3).
Menurutnya, jika masyarakat mendukung peningkatan pola 5M ini, niscaya pandemi ini dapat dituntaskan bersama. Upaya lainnya dalam menekan laju pandemi Corona di Sumut antara lain dengan kembali memperpanjang kebijakan PPKM hingga 14 Maret 2021.
“Perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumut,” ujar Irman yang juga Koordinator Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut ini.
Hingga 28 Februari 2021, angka kematian (Case fatality rate/CFR) Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,41%, recovery rate 86,5 dan positivity rate 7,2%. Untuk itu masih diperlukan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur.
“Berdasarkan penularan yang masih terjadi, maka gubernur Sumut kembali memperpanjang PPKM, langkah ini masih kita perlukan hingga Covid-19 di Sumut terkendali,” tegas Irman.
Instruksi Gubsu tersebut berisi mengenai pembatasan tempat kerja dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 50% dan kerja dari kantor sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Sektor penting yang terkait dengan kebutuhan pokok masyarakat bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
“Pengaturan kegiatan restoran masih diberlakukan, kapasitas dibatasi sebesar 50%, jam operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB saja,” kata Irman.
Selain itu, pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Meski begitu, Tim Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut masih menemukan pelanggaran jam operasional yang ditentukan sesuai instruksi Gubsu itu. Saat dirazia, ada beberapa pelaku usaha yang masih membuka usahanya hingga melewati batas diizinkan yakni pukul 22.00 WIB.
Selain itu, tentang vaksinasi Covid-19 tahap II, pihaknya masih terus memberikan vaksin kepada pekerja publik. Di antaranya personel TNI/POLRI, guru, jurnalis, hingga lansia di atas 60 tahun. Sasaran vaksin pada tahap II sekitar 300.000 orang.
“Termasuk di Maret ini kita gencarkan pada vaksinasi tahap II untuk para lansia (lanjut usia) dan pelayan atau pekerja publik. Antara lain seperti baru-baru ini kita berikan vaksinasi untuk 52 jurnalis, yang khususnya bertugas sehari-hari mewawancarai bapak gubernur. Jurnalis punya peran vital sebagai pelayan publik untuk menyampaikan informasi dan senantiasa bersentuhan langsung dengan masyarakat melalui tugas sehari-harinya,” pungkasnya.
Masih Banyak Pelanggaran PPKM
Terpisah, Tim Monitoring Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) menemukan masih banyak pelaku usaha dan masyarakat melanggar PPKM. Salahsatu yang paling banyak dilanggar terutama pelaku usaha adalah pembatasan jam operasional.
Wakil Ketua Tim Monitoring Satgas Covid-19 Sumut, Kol Inf Azhar Muliadi mengatakan, pelaku usaha berdalih belum mengetahui Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/INST/2021 tentang PPKM. Karena itu, operasi Tim Monitoring Satgas Covid-19 Sumut kali ini juga menyosialisasikan PPKM kepada pelaku usaha.
“Kebanyakan pelaku usaha mengaku belum tahu Instruksi Gubernur terkait PPKM. Kita terima itu. Tetapi kita juga menjelaskan kepada mereka. Jadi, bila kedua kalinya kita ke sini masih juga melanggar, berarti tidak ada alasan mereka tidak tahu lagi. Kita akan pantau terus,” kata Azhar usai razia, Kamis (4/3) dini hari di Posko Satgas Covid-19 Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 41, Medan.
Pada razia kali ini tim bergerak di sekitaran Kecamatan Medan Tembung dan Medan Baru. Di Medan Tembung, tim merazia kafe di sekitaran Jalan Tempuling. Sedangkan di Medan Baru, tim merazia live music di sekitaran Jalan Ngumban Surbakti.
“Sebenarnya instruksi PPKM sudah sejak Januari. Tetapi tampaknya masih banyak pelaku usaha yang belum paham. Kita akan coba terus sosialisasikan ini sembari merazia masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan. Dan kepada masyarakat yang melanggar prokes kita berikan hukuman fisik,” tambahnya
Berdasarkan Instruksi Gubernur untuk usaha kafe, restauran atau penyedia makanan dan minuman jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk hiburan malam seperti bar, live music, diskotik, hanya sampai pukul 22.00 WIB.
Yuni, salah satu pelaku usaha kafe mengatakan akan mematuhi Instruksi Gubernur terkait PPKM walau ini cukup memberatkan bagi usahanya. “Kita buka itu sore, sekitar jam 5 dan jam 9 malam di suruh tutup cukup memberatkan, padahal kita sudah mematuhi protokol kesehatan. Tapi mau gimana lagi? Ini untuk kebaikan kita bersama, biar Covid-19 tidak menyebar luas. Kami pelaku usaha ingin ini cepat berakhir,” kata Yuni.
PPKM di Sumut sendiri mulai diberlakukan pada 4 Januari 2021 dan kali ini memasuki perpanjangan ketiga yang berakhir pada 14 Maret 2021. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar mengatakan PPKM akan kembali dievaluasi setelah 14 Maret.
“Sampai saat ini Instruksi Gubernur tentang PPKM masih berlaku dan ketika berakhir di 14 Maret nanti kita akan evaluasi lagi apakah masih harus diperpanjang atau dihentikan, kita lihat nanti. Kita doakan bersama agar masyarakat kita semakin disiplin dan Covid-19 menurun sehingga kita tidak perlu PPKM lagi,” ujar Irman.
Sumut Nihil Zona Merah
Sementara itu, peta zonasi risiko Covid-19 terkini di Sumut menunjukkan nihil dari zona merah (risiko tinggi). Zonasi tersebut berdasarkan hasil pembobotan skor dan zonasi risiko daerah seluruh Indonesia per tanggal 28 Februari yang disampaikan pada website covid19.go.id.
Dari 33 kabupaten/kota di Sumut, 9 daerah merupakan zona oranye (risiko sedang) yaitu Medan, Binjai, Deliserdang, Karo, Pematangsiantar, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Batu Bara, dan Gunungsitoli.
Kemudian, 2 zona hijau (tidak ada kasus) yakni Nias Utara dan Nias Barat. Selebihnya, 22 zona kuning (risiko rendah).
Kondisi zonasi risiko Covid-19 nihil zona merah sudah bertahan selama dua pekan terakhir. Sebelumnya, pada minggu kedua Februari 2021 terdapat 1 daerah zona merah yaitu Medan.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah menyebutkan, angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Sumut saat ini berjumlah 25.065 orang. Jumlah tersebut bertambah 136 kasus baru. Sementara, angka kesembuhan 21.659 orang, bertambah 116 kasus baru. Untuk angka kematian 847 orang dengan penambahan 2 kasus baru.
“Angka penderita Covid-19 aktif di Medan sekarang ini 2.559 orang, baik yang isolasi di rumah sakit maupun secara mandiri,” ungkap Aris, Kamis (4/3) sore.
Aris menuturkan, penambahan kasus baru positif terbanyak dari Medan 79 orang, Binjai 15 orang, Simalungun 13 orang, dan Deli Serdang 8 orang. “Sedangkan angka kesembuhan, paling banyak dari Medan 50 orang, Sergai 35 orang dan Langkat 15 orang,” pungkasnya. (prn/ris)
KAPOLDA SUMUT
Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak resmi dilantik sebagai Kapolda Sumut menggantikan Irjen Pol Martuani Sormin, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/3).
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi melantik Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak sebagai Kapolda Sumut menggantikan Irjen Pol Martuani Sormin, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/3). Selain jabatan Kapolda Sumut.
KAPOLDA SUMUT
Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak resmi dilantik sebagai Kapolda Sumut menggantikan Irjen Pol Martuani Sormin, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/3).
Kapolri juga melakukan upacara serah terima jabatan dan kenaikan pangkat sejumlah perwira tinggi (pati) di lingkungan Mabes Polri dan beberapa Kapolda lainnya.
Listyo menyampaikan beberapa pesan kepada pejabat baru yang dilantik, terutama masalah pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia. Dia mengatakan, para pejabat baru yang dilantik terutama Kapolda yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Pejabat baru agar melaksanakan PPKM mikro bagi yang masuk dalam 7 Polda, sedangkan yang lain melaksanakan kegiatan imbangan,” kata Listyo.
Listyo mengingatkan munculnya varian Covid-19 baru yang sangat cepat penyebarannya. Untuk itu, dia meminta jajarannya untuk mengantisipasi. Karenanya, dia juga meminta jajarannya untuk cepat melakukan testing, tracing dan treatment (3T) dan memastikan anggotanya melaksanakannya dengan baik.
“Berikan reward bagi anggota yang telah melakukan zona merah menjadi zona hijau,” katanya.
Mantan Kabarareskrim Polri ini juga meminta agar jajarannya selalu mengawal program vaksinasi nasional yang saat ini sedang berlangsung. Selain program penanganan Covid-19, dia juga memerintahkan jajarannya membantu pemerintah mengawal program pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi.
“Laksanakan, pengawasan dan pendampingan program dari pemerintah seperti UMKM. Proyek padat karya oleh pemerintah pusat maupun daerah berikan pendampingan agar dikawal,” katanya.
Anggota Polri, lanjut Sigit, diminta mendengar keluhan masyarakat yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan memberikan solusi agar mempercepat pemulihan ekonomi nasional. “Semoga perkembangan ekonomi bisa kembali normal maka perlu pendampingan dengan baik,” katanya.
Terakhir, dia mengingatkan jajarannya soal penanganan perkara dengan mengedepankan restorativ justice, agar rasa keadilan dirasakan dan diawasi pelaksanaan agar tidak terjadi penyelewengan. “Lalu tentang mafia tanah seperti pengembangan perkebunan dan lain-lain mohon jadi perhatian,” tandasnya.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi prihal pelantikan dan serah jabatan Kapolda Sumut tersebut juga membenarkannya. Namun dia belum menjelaskan kapan Irjen Pol Putra Panca mulai bertugas di Sumut. “Iya benar, sudah dilantik,” sebutnya.
Seperti diketahui, berikut daftar perwira tinggi Mabes Polri dan Kapolda yang melakukan serah terima jabatan dan mendapatkan kenaikan pangkat:
Pejabat yang serah Terima jabatan:
1.Kapolda Sulut lama/Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Koorsahli Kapolri lama/Kapolda Sulut baru, Irjen Pol Nana Sujana
Koorsahli Kapolri baru/Kapolda Sumut lama, Irjen Pol Martuani Sormin
Kapolda Lampung lama, Irjen Pol Purwadi Arianto
Kapolda Lampung Baru, Irjen Pol Hendro Sugiatno
Kapolda Papua lama, Irjen Pol Paulus Waterpauw
Kapolda Papua baru, Brigjen Pol Mathius D Fakhiri
Pejabat Yang Naik Pangkat:
Komjen Pol Paulus Waterpauw
Irjen Pol Mathius D Fakhiri
Irjen Pol Syahardiantono
Irjen Pol Suryanbodo Asmoro
Irjen Pol Moh Abdul Kadir
Brigjen Pol Eko Rudi Sudarto
Brigjen Pol Pipit Rismanto
Brigjen Pol M Mustaqim
Brigjen Pol Hariyanto
Brigjen Pol Ahmad Alwi
Brigjen Pol Rudi Hartono
Brigjen Pol Samudi
Irjen Pol Putra Panca Simanjuntak
Irjen Panca Putra Simanjuntak sebelumnya ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Juni 2019. Di lembaga anti rasuah itu, Panca Simanjuntak yang masih berpangkat brigjen menjabat posisi strategis. Bahkan dua jabatan di KPK dipercayakan kepada Brigjen Panca Putra Simanjuntak. Yakni sebagai Direktur Penyidikan KPK dan Plt Deputi Penindakan KPK yang diembannya hingga April 2020.
Mantan Dirreskrimum Polda Kalteng ini juga adalah sosok yang berhasil menangkap buron KPK dalam kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakpus, Eddy Sundoro, yang telah melarikan diri selama 2 tahun lebih. Panca juga banyak melakukan giat OTT KPK pada tahun 2019 sebanyak 21 kasus.
Pada Mei 2020, Panca Putra Simanjuntak ditarik dari KPK sesuai surat telegram Kapolri bernomor ST/1383/V/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020. Surat telegram itu ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Dia kemudian dipromosikan dengan pangkat irjen menjadi Kapolda Sulut menggantikan Irjen Royke Lumowa.
Nama: Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi
Lahir: Medan, Sumatra Utara, Januari 1969
Pendidikan: Akpol 1990
Riwayat Jabatan: Kapolres Banyumas
Kapolres Tegal (2010)
Wadirreskrimsus Polda Jateng (2011)
Dirreskrimsus Polda Kalteng (2012)
Dosen Utama STIK Lemdikpol (2013)
Wadirtipidum Bareskrim Polri (2017)
Direktur Penyidikan KPK (2018)
Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri (2020)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan vaksin Covid-19 masih efektif untuk melawan mutasi baru virus corona asal Inggris, B.1.1.7.
Untuk itu, ia meminta masyarakat tak khawatir terhadap masuknya mutasi baru virus ini ke Tanah Air.
“Pemerintah memastikan vaksin Covid-19 yang saat ini digunakan di Indonesia masih efektif dalam melawan mutasi Covid-19 asal Inggris yaitu B.1.1.7,” kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/3).
“Oleh karena itu kami meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait dengan dampak masuknya varian Covid-19 B.1.1.7 terhadap efikasi vaksin,” tuturnya.
Kendati demikian, Wiku mewanti-wanti masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Hal ini penting untuk mencegah meluasnya penyebaran virus. “Kami meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19,” ujar Wiku.
Wiku menerangkan, mutasi atau munculnya varian baru dari virus adalah hal yang lazim ditemui di masa pandemi.
Pada prinsipnya, selama pandemi masih berlangsung, varian virus dapat terus bertambah seiring berjalannya waktu, lantaran banyaknya jumlah penularan di masyarakat. Saat ini para peneliti terus melakukan penelitian lebih lanjut soal varian baru virus ini, termasuk solusi untuk menghadapinya.
“Maka dari itu saya minta agar masyarakat jangan khawatir berlebihan, peneliti di dunia termasuk di Indonesia terus melakukan penelitian soal Covid-19 dan mutasinya,” ujarnya.
Pemerintah pun, kata dia, telah mengambil langkah-langkah strategis seperti menginstruksikan petugas di lapangan untuk memperketat proses screening demi mencegah masuknya varian baru virus corona dari negara lain, atau dari satu daerah ke daerah lain. Masuknya mutasi virus corona B.1.1.7 ke Indonesia menjadi pelajaran berharga dalam mengantisipasi imported case atau kasus positif akibat virus dari luar negeri.
“Prinsipnya, kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi Indonesia untuk mengintensifkan pelaksanaan upaya antisipatif bagi imported case,” ujar Wiku
Wiku menekankan upaya antisipasi secara intensif harus dilakukan di pintu kedatangan, terhadap akurasi alat testing, prosedur karantina, isolasi dan perawatannya. Kemudian, pemeriksaan sampel menggunakan metode pengurutan genom atau whole genome sequencing harus lebih holistik dan realtime.
Sebelumnya, Kemenkes mengatakan dua kasus mutasi virus corona asal Inggris atau B.1.1.7 berasal dari WNI yang kembali dari Arab Saudi. Adapun mutasi virus corona B.1.1.7 berbeda dari virus corona yang muncul pertama kali di Wuhan, China. Mutasi virus corona asal Inggris ini diketahui lebih cepat menular.
Pasien Corona B.1.1.7 Sudah Sehat
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kondisi dua pasien yang terpapar mutasi virus corona B.1.1.7 sudah sehat. Nadia mengatakan, setelah kembali dari Arab Saudi, dua WNI tersebut dirawat di RS Darurat Wisma Atlet.
“Pasien sudah sehat, karena sudah dilakukan isolasi selama 14 hari di Wisma Atlet,” kata Nadia, Kamis (4/3).
Diketahui dua pasien itu terpapar mutasi virus Covid-19 B.1.1.7 pada akhir Januari 2021. Nadia mengatakan, kasus mutasi virus corona baru diumumkan pada awal Maret karena menunggu hasil analisis laboratorium. “Memang baru keluar hasilnya dari laboratorium karena ini pemeriksaannya khusus dengan genom sequencing,” ujarnya. (kps/net)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadaan pegawai aparatur sipil negara (ASN) tahun ini tidak hanya untuk satu juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Pemerintah juga merekrut CPNS dan PPPK non-kependidikan. PPPK non-kependidikan ini terutama untuk tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan baik pemerintah pusat maupun daerah.
“Perlu saya jelaskan, pengadaan ASN di daerah tujuannya mengisi kebutuhan jabatan lainnya di pemerintah daerah. Selain jabatan guru (satu juta guru PPPK), pemerintah juga telah menentukan kebutuhan sekitar 189 ribu pegawai,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, dalam pernyataan resminya, Kamis (4/3).
Kebutuhan 189 ribu pegawai yang akan diadakan tahun ini, menurut Tjahjo, terdiri dari 70 ribu PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan. Termasuk tenaga kesehatan, dan tenaga lapangan lainnya yang secara operasional menjalankan tugas-tugas spesifik untuk memenuhi target-target pembangunan.
“Secara proporsional 70 persen hingga 80 persen merupakan tenaga-tenaga pelaksana utama di bidang pendidikan, penyuluh pertanian, penyuluh KB, atau pegawai yang langsung bertugas di lapangan,” terangnya.
Jumlah kebutuhan 189 ribu ASN itu, lanjut Menteri Tjahjo, merupakan kebutuhan untuk dua tahun yakni tahun 2020 dan 2021. Mengingat pada 2020 pemerintah tidak melaksanakan rekrutmen.
Sedangkan terkait dengan pengadaan ASN di pemerintah pusat, mantan menteri dalam negeri ini menjelaskan, pemerintah telah menentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu baik dari CPNS maupun PPPK. Sehingga pada tahun 2021 ini seleksi terdiri dari 50 persen CPNS dan 50 persen PPPK.
“Untuk persentasenya sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi untuk berbagai jabatan yang dibutuhkan,” ucapnya.
Sama seperti di daerah, kebutuhan pegawai di instansi pusat tersebut merupakan kebutuhan untuk dua tahun yakni tahun 2020 dan 2021.
Jadwal Pengumuman dan Seleksi
Lalu, kapan CPNS 2021 dibuka?
Proses perekrutan akan dimulai dengan pengumuman jumlah formasi pada Maret 2021. Bulan April hingga bulan Mei 2021 akan dibuka pendaftaran CPNS 2021.
Pada bulan Juni 2021, mulai dilakukan seleksi CPNS 2021. Meskipun masih dalam masa pandemi COVID-19, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melaksanakan proses pendaftaran hingga seleksi seperti tahun sebelumnya.
Pendaftaran CPNS bisa dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SCCN).
Untuk mendaftar seleksi CPNS 2021, pendaftar harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut.
· Warga Negara Indonesia (WNI)
· Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
· Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
· Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
· Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah
· Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
· Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar
· Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00
· Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS.
· Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
· Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi
· Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)
· Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.
Bagi para pendaftar diwajibkan untuk memiliki akun yag terdaftar dalam situs sscn.bkn.go.id. Bagi pendaftar yang pernah ngikuti seleksi CPNS di tahun sebelumnya, hanya tinggal melakukan login.
Bagi yang belum terdaftar NIK pada situs sscn.bkn.go.id terlebih dahulu melakukan registrasi. Untuk lebih lengkapnya, simak tahapannya berikut ini.
· Buka situs/portal resmi sscn.bkn.go.id
· Kemudian isi NIK, Nomor KK atau NIK kepala keluarga, isi alamat email dan kata sandi serta pertanyaan pengaman dan unggah pas foto minimal 120 kb dengan maksimal 200kb kemudian cetak kartu informasi akun.
· Login kembali ke sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar
· Unggah foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun
· Lengkapi Biodata
· Memilih instansi, jenis formasi dan jabatan (pelamar hanya dapat memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan
· Pastikan resume, data yang telah terisi, instansi, formasi dan jabatan telah dipilih dengan tepat
· Cetak kartu SCCN sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran CPNS
· Terjawab sudah kapan CPNS 2021 dibuka. Bagi kalian yang berminat untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 simak kriteria, syarat dan alur pendaftaran CPNS 2021.
Pemprov Sumut Belum Buka Rekrutmen
Terkait pengadaan formasi CPNS tahun ini, Pemprov Sumut melalui Badan Kepegawaian Daerah masih akan berkoordinasi dengan Kantor Regional (Kanreg) Badan Kepegawaian Negara (BKN) VI Medan.
“Kemarin saya ada berkomunikasi dengan kepala Kanreg VI Medan yang baru dilantik. Saat ini beliau masih di Jakarta. Pulang dari sana nanti kita akan lakukan komunikasi lebih lanjut. Kalau sepanjang sepengetahuan saya, setelah diskusi kemarin, belum ada (pengadaan formasi CPNS, Red),” ungkap Kepala BKD Setdaprovsu, Faisal Arif Nasution, menjawab wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Kamis (4/3).
Namun tidak tertutup kemungkinan pengadaan CPNS 2021 baik di provinsi maupun kabupaten/kota di Sumut tetap dibuka pada tahun ini. “Kalau penetapan kebutuhan CPNS, setiap tahun diajukan. Di setiap kabupaten/kota ada selalu kita usulkan ke pusat. Tapi saya cek dulu ya,” kata mantan kepala Dinas Pariwisata Deliserdang itu.
Berdasarkan PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sambung dia, pihaknya tetap akan menunggu arahan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). “Tergantung di sana (pusat) ada peluang sudah bisa kalian buka, seperti itu dia. Jadi masih koordinasi ke BKN,” ucapnya. (prn)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Jalan Sampali Simpang Jalan Gabus, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area diringkus petugas kepolisian. Para pelaku ditangkap setelah aksi punglinya terhadap sopir pikup, Pandi (20), yang mengangkut barang viral di media sosial (medsos).
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Syahrial Tanjung (26) warga Jalan Aksara Gang Mandailing, Percut Sei Tuan, M Yasir (41) warga Jalan Sepat, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, dan Dian Syahputra (38) warga Jalan Satria, Kelurahan Banten Timur, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Irianto menyebutkan, aksi pelaku dilakukan, Rabu (3/3) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Awalnya, ketiga pelaku datang dengan berboncengan mengendarai sepeda motor Mio J plat BK 3699 JAH mendatangi sopir mobil pick up yang membawa pipa untuk diantarkan ke rumah salah seorang warga di Jalan Sampali Simpang Jalan Gabus. “Pelaku Syahrial langsung turun dari sepeda motor dan mengaku oknum SPSI. Lalu, pelaku meminta uang namun sopir tak mau memberikan,” ungkap Rianto, Kamis (4/3).
Pelaku Syahrial terus memaksa kepada sopir tersebut untuk memberikan uang. Akan tetapi, pelaku tetap ngotot tak mau memberikan. “Pelaku dan sopir itu bertengkar. Kemudian, pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam sopir tersebut,” sambung Rianto.
Tak mau terluka dan mati konyol, sang sopir memberikan uang kepada pelaku. Usai menerima uang, pelaku lalu kabur bersama kedua rekannya.
“Aksi pelaku direkam oleh warga dan videonya tersebar di media sosial hingga viral. Selanjutnya, diturunkan tim menyelidiki ke lokasi dan berhasil meringkus ketiga pelaku tersebut,” terang Rianto.
Ia menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan dan masih dimintai keterangannya oleh penyidik. “Keterangan pelaku sedang didalami untuk pengembangan kasus lebih lanjut dan proses hukum,” pungkasnya. (ris/mag-1/azw)
SIDANG: Dua Youtuber terdakwa kasus pencemaran nama baik, menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (4/3).gusman/sumut pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua Yuotuber masing-masing Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan dituntut selama 8 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik, yang menuding oknum polisi menunggak pajak melalui video Youtube, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/3).
SIDANG: Dua Youtuber terdakwa kasus pencemaran nama baik, menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (4/3).gusman/sumut pos.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dalam nota tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa melanggar Pasal 45 ayat 3 dari UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan masing-masing selama 8 bulan penjara, dengan perintah tetap ditahan,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua Ahmad Sumardi.
Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa meresahkan masyarakat, telah menyerang saksi korban dan membuat rasa malu saksi korban, tidak memiliki izin untuk mengupload ke medsos dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” katanya.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang 2 pekan mendatang.
Mengutip surat dakwaan, Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hsb pada Selasa 11 Agustus 2020, Joniar menghubungi Benni untuk berkeliling melihat aktivitas di seputaran Samsat Putri Hijau Medan.
Terdakwa Joniar dan Benni sepakat bertemu di depan jalan kantor Samsat Putri Hijau Medan. Lalu sesampainya di Kantor Samsat Putri Hijau Medan maka terdakwa I mencoba mengecek kendaraan mobil yang terpakir di belakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dengan menggunakan pengecekan telkomsel (kode USSD) dengan mengetik 368117#.
Setelah mengecek, kedua terdakwa menemukan beberapa kendaraan yang menunggak pajak dan ada beberapa kendaraan tidak ditemukan datanya dan ada juga beberapa kendaraan yang diduga bodong.
Kedua terdakwa langsung live di media sosial youtube dengan berkeliling ke samping, depan dan kebelakang kantor Samsat Putri Hijau Medan dan pada saat live youtube tersebut, terdakwa Joniar dan Benni ada menyebutkan beberapa kendaraan dan plat polisi mobil yang terpakir di belakang, samping dan depan kantor Samsat Putri Hijau Medan.
Pada saat live Youtube pada durasi awal 00.01, terdakwa Benni mengatakan masih banyak oknum yang menggunakan kendaraan bodong.
Kemudian pada durasi 02.00 terdakwa Joniar mengatakan mereka bertugas di Dit Lantas tapi tidak taat pajak. Lalu pada durasi 02.12 terdakwa Benni mengatakan, kenapa di areal Samsat Putri Hijau banyak sekali ditemukan kendaraan bodong, lalu pada durasi 02.25 terdakwa Joniar dan Benni mengatakan BK 1212 JG 3,7 juta nunggak pajak.
Tak hanya itu, pada durasi 07.24 saat itu saksi korban Johanes Ginting berdiri di samping mobilnya Honda Jazz BK 1212 JG maka terdakwa I dan terdakwa II memperlihatkan mobil BK 1212JG yang diduga menunggak pajak.
Kemudian, setelah selesai live youtube, kedua terdakwa mengupload atau menyebarkan video tersebut di account youtube terdakwa Joniar dengan nama Joniar News Pekan dengan upload video berjudul kalimat#VIRAL#PUNGLI#RAZIA SIDAK DI SAMSAT POLDASU Banyak Diduga Plat Bodong digunakan oknum Part 1 Dengan video durasi 22.46 menit tersebut di samping dan belakang kantor samsat Putri Hijau. (man/azw)
SIDANG: Dua Youtuber terdakwa kasus pencemaran nama baik, menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (4/3).gusman/sumut pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Ketua Dewan Pembina DPD BMI Sumut, Drs Hendrik Sitompul MM menyatakan dengan tegas menolak KLB Partai Demokrat yang diadakan secara ilegal di Tanah Batak.
SIDANG: Dua Youtuber terdakwa kasus pencemaran nama baik, menjalani sidang tuntutan secara virtual, Kamis (4/3).gusman/sumut pos.
“Bila kegiatan ilegal dan inkonstitusi ini tidak ditindak oleh aparat keamanan dan Satgas Covid, maka kami sebagai kader Demokrat yang legal akan juga mengambil tindakan, karena mereka sudah melangar AD/ART dan UU parpol,” tegas Hendrik Sitompul menjawab wartawan di Medan, Kamis (4/3/2021) malam.
Selain itu, Hendrik, mantan anggota DPRD Medan itu mengatakan, mereka telah memanipulasi organisasi Kristen Katolik untuk kepentingan sesat politik praktis ambisi kelompok. Bahkan, salah satu pejabat negara diduga kuat terlibat aktif, dalam melaksanakan kegiatan ilegal dan inkonstitusional ini di Hotel Hill, Sibolangit Deliserdang, Sumatera Utara.
Lebih jauh kata Hendrik, negara ini sedang krisis ekonomi dan pandemi. “Biadab bagi pejabat negara yang ambisi politik ikut serta terlibat di dalamnya. Negara harus dibangun sektor ekonomi dan kesehatan dalam masa krisis ini. Pecat pejabat negara berpolitik di masa sulit ini,” tegas Hendrik.
“Jangan gunakan Tanah Batak, untuk kegiatan negatif seperti ini di masa sulit pandemi dan krisis ekonomi,” pungkas Hendrik.(adz)