24 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 3585

Penarik Becak Cabuli 5 Putri Kandung

DIPERIKSA: Unit PPA Polrestabes Medan memeriksa tersangka S, penarik becak yang mencabuli kelima putri kandungnya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang penarik becak motor (betor) berinisial S (38) warga Kecamatan Medan Perjuangan, ditahan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan. Pasalnya, S mencabuli kelima putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Alasanya, karena ditinggal kabur istri, A (38).

DIPERIKSA: Unit PPA Polrestabes Medan memeriksa tersangka S, penarik becak yang mencabuli kelima putri kandungnya.

Kelima korbannya itu di antaranya, N (14), VL (13), DN (10), GZ (7) dan NA (4). Mereka dicabuli sang ayah sejak Oktober 2020 saat sedang tidur.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit PPA AKP M Ginting menjelaskan, ulah bejat S terungkap setelah korban N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya. Setelah mengetahui, sang ibu membuat laporan ke Polrestabes Medan belum lama ini.

“Anaknya berinisial N dan VL mengadu sama mamaknya dan cerita kalau mereka kerap dicabuli ayahnya. Si ibu kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung, akhirnya pada Kamis (18/2) tersangka kami tangkap di rumahnya,” ujar M Ginting kepada wartawan, Jumat (19/2).

Kata dia, berdasarkan penyelidikan sementara ini, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terakhir kali di ruang tamu rumah pada 8 Januari lalu.

“Rumah tangga tersangka S dan istrinya A kurang harmonis. Keduanya kerap bertengkar hingga istrinya memilih meninggalkan rumah dan tinggal di kawasan Marelan,” terangnya.

Ia menyebutkan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya saja. Namun, sementara dari hasil visum kelima anak kandungnya menguatkan dugaan pencabulan.

“Tersangka sudah kita tahan dan terus didalami kasusnya. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun, karena dilakukan oleh ayah kandungnya maka hukuman ditambah 1/3 lagi. Selain itu, kami juga akan memasukan Perpres Nomor 70/2020 tentang kebiri,” pungkasnya. (ris/azw)

Warga Kuala Tewas Tertimbun Longsor

tkp: Unit Reskrim Polsek Seibingai memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Telaga, Langkat.tedi/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Edi Suparlan Bangun (36) warga Dusun Buluhduri Desa Bekiung Kuala Langkat tewas setelah tertimbun material longsor di lokasi galian liar di Dusun Pamah Desa Telagah Seibingai Langkat, Rabu (17/2).

tkp: Unit Reskrim Polsek Seibingai memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Telaga, Langkat.tedi/sumut pos.

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Kamis (18/2) mengatakan, korban meninggal dunia karena tertimbun longsoran tanah dan batu akibat galian yang diduga ilegal. Sewaktu di lokasi, kata dia, jasad korban sudah dilarikan ke rumah duka.

“Atas informasi ini, Unit Reskrim Polsek Seibingai mendatangi rumah duka. Tiba di rumah duka, polisi menjelaskan akan melakukan penyelidikan untuk kepentingan proses hukum,” sambung dia.

Siswanto menambahkan, bahwa polisi perlu melakukan visum, baik luar dan dalam. Namun, keluarga korban menolak.

“Keluarga korban menolak (visum luar dan dalam) dengan alasan penyebab kematian sudah diketahui,” beber mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.

Dia menambahkan, keluarga mengetahui penyebab korban tutup usia berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yakni Riski Malem (21), Aldi Ginting, (17) dan Yosi Pratama Ginting (15).

“Saksi-saksi tersebut bersama korban mengumpulkan material batu di TKP secara manual, sebelum peristiwa longsor yang menimpa korban,” pungkasnya.

Unit Reskrim Polsek Seibingai sudah memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP). Juga sudah mengantongi surat pernyataan dari keluarga yang menyatakan menolak untuk dilakukan visum. (ted/azw)

Kasus Perdagangan Bayi di Medan, Dua Bidan Jadi Tersangka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit Opsnal Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan dua dua bidang menjadi tersangka. Adapun kedua tersangkanya berinisial RS dan SP.

“Hasil pengembangan penyidik Renakta, Poldasu sudah menetapkan dua orang tersangka, berinisial RS dan SP, keduanya berprofesi sebagai bidan yang membuka praktik kebidanan tersendiri,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruangannya di Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5, Medan Amplas, Jumat (19/2).

Hasil pengembangan sementara dari tersangka RS, lanjut Hadi, yakni di tempat kejadian perkara (TKP) pertama dari pelaku A Sia, disitu ketemu bayi yang kedua, laki-laki berumur 3 minggu.

Kemudian, tambahnya dari tersangka RS ini, penyidik kembali mengembangkan dan ditemukan satu lagi yang juga ditetapkan tersangka, yaitu SP yang juga berprofesi sebagai bidan. Kedua tersangka ini mendapatkan bayi dari seseorang.

“Nah, seseorang ini masih terus kita dalami. Karena diduga orang tua si bayi yang memberikannya kepada tersangka SP, yang kemudian dijual ke rumah sakit dengan harga Rp13 juta,” ungkapnya.

Saat ini, terangnya, pihaknya terus mendalami ketiga tersangka, RS, SP, dan A Sia. Karena diduga mereka ini terlibat dalam sindikat penjualan bayi.

Tersangka RS ini, papar Hadi, pertama kali menjual bayi kepada A Sia di Oktober 2020, dan yang terungkap kemarin di Asia Mega Mas Medan, merupakan yang kedua kalinya. “Kita belum tahu itu mau dijual kemana, namun pengakuan awalnya dari tersangka akan diasuh. Pembeli bayi belum diketahui,” katanya.

Dijelaskannya, orang tua bayi hingga sekarang masih dicari keberadaannya. Tetapi penyidik telah menemukan titik terang. “Insya Allah dalam waktu dekat bisa kita sampaikan,” pungkasnya. Sebelumnya, Polda Sumut menangkap seorang pria bernama A Sia (42), warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, pada Senin (15/2) sore. A Sia ditangkap, karena diduga akan menjual bayi laki-laki yang masih berumur 14 hari. Rencananya bayi tersebut akan dijual dengan harga Rp28 juta. (mag-1/azw)

Gerebek Lokasi Narkoba, TNI Gadungan Ditangkap

GIRING: TNI gadungan diamankan polisi saat melakukan penggerebekan di pemukiman warga Jalan Medan-Binjai Km 12, Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal, Selasa (16/2) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Polsek Medan Sunggal melakukan penggerebekan lokasi rawan narkoba di pemukiman warga Jalan Medan-Binjai Km 12, Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal, Selasa (16/2) malam. Dari penggerebekan tersebut, seorang pria TNI gadungan diamankan beserta pistol mainan dan dua pria pelaku narkoba dengan barang bukti paket sabu.

GIRING: TNI gadungan diamankan polisi saat melakukan penggerebekan di pemukiman warga Jalan Medan-Binjai Km 12, Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal, Selasa (16/2) malam.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, penggerebekan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah. Selanjutnya, diturunkan tim ke lokasi hingga membuat sejumlah warga panik lalu kabur karena sedang bermain judi.

“Petugas berhasil mengamankan dua pria yang berusaha melarikan diri ke semak-semak saat digerebek. Dari keduanya, disita barang bukti satu paket sabu yang sempat dibuang,” ujar Yasir kepada wartawan, Rabu (17/2).

Setelah mengamankan kedua pria, petugas kemudian melakukan penyisiran. Hasilnya, diamankan seorang laki-laki yang mengaku sebagai anggota TNI. Namun, pria tersebut tidak bisa menunjukkan identitasnya saat diminta personel. “Selain pistol mainan, kami juga menyita dua amunisi asli dan baju loreng TNI lengkap dengan atributnya,” sambung Yasir. (ris/azw)

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga menyita satu unit mesin judi jackpot dari lokasi. Kemudian, seluruh barang bukti, anggota TNI gadungan dan dua pelaku narkoba diboyong personel ke Mapolsek Medan Sunggal. “Petugas sedang mendalami keterangan para pelaku untuk proses hukum dan pengembangan kasus,” pungkasnya. (ris/azw)

Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar Dana JKN, Bendahara Puskesmas Glugur Darat Tersangka

PAPARKAN: Kajari Medan Rahmatsyah (kanan) bersama Kasi intel dalam pemaparan kasus, Jumat (19/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan EW sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN) Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Puskesmas Glugur Darat, Medan. Penetapan itu, setelah Kejari Medan meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

PAPARKAN: Kajari Medan Rahmatsyah (kanan) bersama Kasi intel dalam pemaparan kasus, Jumat (19/2).

“Total kerugian diperkirakan Rp2.789.533.186, dan telah menetapkan tersangka EW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021,” ungkap Kajari melalui Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata kepada wartawan, Jumat (19/2).

Bondan menjelaskan, pascapenetapan tersangka, penyidik akan segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

“Tersangka EW merupakan bendahara dan belum dilakukan penahanan lantaran baru kecelakaan,” sebutnya.

Selain itu, lanjutnya, Kejari Medan juga telah menetapkan tersangka korupsi revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung teknik permesinan pada SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara TA 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp4.838.270.535.

“Dan telah ditetapkan tersangka IB selaku Penyedia Jasa/Barang (pelaksana kegiatan) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No B-01/N.2.10/Fd.1/03/2016 tanggal 07 Maret 2016 dan sebelumnya sempat ditetapkan sebagai DPO/Buron Kejaksaan Negeri Medan,” bebernya.

Kemudian, kasus korupsi pengadaan papan visual videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang bersumber dari APBD Kota Medan TA 2013, dengan nilai perhitungan negara sebesar Rp1.059.676.483, dengan tersangka J dan E yang telah ditetapkan tersangka pada tanggal 20 Maret 2017.

“Di mana tersangka an J sempat ditetapkan sebagai DPO dan telah berhasil ditangkap oleh Tim/Jaksa Penyidik pada tanggal 15 Januari 2021,” pungkasnya. (man/azw)

Peran Tokoh Komunitas Penting dalam Mencegah Penyebaran Covid

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Peran tokoh komunitas sangat penting dalam mengubah perilaku individu agar semakin taat menerapkan protokol kesehatan. Jika setiap individu disiplin, pencegahan penularan pandemi Covid-19 semakin mudah.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan individu yang disiplin menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, akan mencegah infeksi baik pada diri sendiri maupun dalam komunitasnya.

“Dari disiplin individu akan membuat pertahanan selanjutnya dalam populasi yang besar. Tentu saja gerakan itu harus banyak dilakukan,” kata Siti Nadia Tarmizi dalam Alinea Forum bertajuk Mempertangguh Komunitas Saat PPKM Mikro, Jumat (19/2).

Siti Nadia berpendapat, dalam menangani pandemi, pemerintah harus melakukan berbagai macam intervensi, salah satunya perubahan perilaku masyarakat. Dia menegaskan, pola hidup merupakan hal sentral dalam menanggulangi pandemi.

“Apalagi saat ini kita belum temukan cara, misalnya obat untuk mengobati Covid-19. Jadi kita baru tahap pencegahan. Pencegahan pun risiko penularannya masih sangat tinggi, karena memang penularannya sangat cepat. Secara cepat banyak orang terjangkit, kemudian menjadi sakit,” kata dia.

Untuk mempercepat perubahan perilaku di tingkat komunitas, menurut dia, kontribusi para tokoh sangat signifikan. “Kalau kita bicara perubahan prilaku, memang membutuhkan keteladanan dari tokoh-tokoh atau publik figur untuk melakukan peran ini,” terang dia.

Sedangkan sosiolog dari Universitas Indonesia Imam B. Prasodjo menganggap, upaya pendisiplinan dan penertiban masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan semestinya berbasis mikro di level kerumunan.

“Yang harus difokuskan untuk mendorong ketangguhan adalah wilayah-wilayah mikro, tetapi bukan RT/RW. Yang benar adalah komunitas, di mana tempat berinteraksi terjadi, dan di situ ada kerumunan yang cukup padat,” ucap Imam.

Mengubah perilaku masyarakat tidak dapat sekadar imbauan. Untuk memengaruhi perilaku masyarakat perlu melibatkan orang berpengaruh dalam komunitas kerumunan tertentu yang dapat menegakkan protokol kesehatan. Dalam komunitas pengajian misalnya, masyarakat akan mematuhi ustaz. Sehingga ustaz bisa berperan mengajak jamaah lebih taat protokol kesehatan.

Imam menyarankan agar sistem zonasi lebih menitikberatkan pada komunitas kerumunan, dibandingkan di tingkat RT/RW. Di sisi lain, kekayaan modal sosial, seperti gotong royong perlu terus didorong. Sehingga masyarakat tidak hanya mengandalkan pemerintah. (adz)

PGN Gelar Promo Spesial Jargas COCO 50.000 SR di Jabotabeka dan Cilegon

KUNJUNGI: Karyawan PGN sedang mengunjungi pelanggan rumah tangga di wilayah Jabotabeka.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebagai komitmen mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) siap merealisasikan pengembangan 50.000 SR jaringan gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil (GasKita) di wilayah Jabotabeka dan Cilegon pada tahun 2021. Program jargas ini merupakan proyek investasi mandiri PGN menggunakan skema COCO (Company Owned, Company Operate) dengan segmentasi perumahan. Khusus untuk bulan Februari – Maret ini, PGN menghadirkan promo spesial untuk menarik minat calon pelanggan energi baik gas bumi.

Direktur Komersial PGN, Faris Aziz menjelaskan bahwa pada pengembangan jargas untuk 50.000 SR ini, PGN memberikan berbagai bonus promo yang menarik seperti bebas biaya instalasi gas dan sudah termasuk gas alarm system untuk memberi peringatan bila terjadi kebocoran gas. Tak hanya itu ada layanan tambahan yang akan diberikan untuk memaksimalkan pengalaman mengkonsumsi energi dengan layanan jaminan keamanan di era pandemi untuk jaminan keselamatan yang lebih terjaga dan fitur penunjang lainnya. 

Berbeda dengan pengembangan jaringan gas untuk rumah tangga tahun – tahun sebelumnya, dalam program jargas umumnya, di mana pipa gas dari meter gas hingga ke dapur atau peralatan gas (disebut sebagai pipa instalasi) sepenuhnya wajib dibangun dan dibiayai oleh Pelanggan. Namun kali ini PGN dalam program jargas COCO memberikan bonus pipa instalasi hingga sepanjang 20 meter. Adanya bonus pembangunan pipa instalasi ini dapat menghemat biaya lebih dari Rp. 3 juta. 

Dalam penawaran promo kali ini, biaya berlangganan bulanan yang ditawarkan bervariasi mulai dari paket GasBrow, pelanggan bisa menikmati aliran gas tanpa putus hingga 50 m3 per bulan, paket berlangganan GaZki untuk pemakaian gas sampai dengan 150 m3 per bulan; dan paket GaZki Xtra untuk pemakaian gas sampai dengan 250 m3 per bulan. 

Adapun rencana persebaran pengembangan GasKita 50.000 SR COCO diantaranya sebagai berikut : 

1. Kabupaten/Kota Karawang, Kelurahan Sukalayu dan Purwadana

2. Kota Tangerang, Kelurahan Paku Jaya

3. Kab/Kota Bekasi, Kelurahan Jakasetia

4. Kab/Kota Cilegon, Kelurahan Cibeber dan Kedaleman Cibeber

5. Kab Bogor, Kelurahan Ciangsana

6. Kota Jakarta Barat, Kelurahan Kembangan Utara

Promo lengkap dari layanan GasKita ini hanya berlaku terbatas sampai dengan 31 Maret 2021. Bagi masyarakat yang tertarik ingin berlangganan dan mendapatkan promo layanan lengkap GasKita, dapat mengunjungi link https://bit.ly/RegistrasiGasKita untuk dilakukan pendataan.

Selain program promo COCO, PGN juga tetap berkomitmen menjalankan penugasan Kementerian ESDM dalam program Jargas dengan dana APBN sebanyak 120.776 SR di berbagai kota/kabupaten. 

“Potensi pemanfaatan gas bumi masih luas di berbagai wilayah melalui jargas rumah tangga. Hal ini mendorong PGN sebagai Subholding Gas dalam upaya peningkatan pemanfaatan gas bumi secara terus-menerus di skala nasional. Pelanggan rumah tangga akan lebih terjamin dalam kebutuhan energi untuk sehari-hari karena gas mengalir 24 jam, lebih efisien, dan tagihan gasnya mudah yang dapat dibayarkan melalui berbagai e-wallet maupun channel payment di sekitar lokasi tempat tinggal,” ujar Faris.

Pemakaian gas bumi untuk rumah tangga juga lebih aman karena gas yang dialirkan memiliki kandungan metana yang mudah terurai di udara. Gas bumi pada rumah tangga memiliki tekanan di bawah 100 milibar, secara teknis masuk ke dalam kategori tekanan rendah. 

Selain itu, gas bumi juga diberi aroma agar gas yang aslinya tidak berwarna dan tidak berbau ini bisa mudah terdeteksi seandainya ada kebocoran. Kalaupun terjadi kebocoran pada pipa gas tidak akan menimbulkan ledakan, tetapi hanya akan memunculkan nyala api yang dapat segera ditangani dengan mudah.

“Terdapat fitur keamanan berupa valve (keran gas) dan gas alarm system, serta dapat meminimalkan penularan Covid-19 karena pencatatan penggunaan gas menggunakan smart meter sehingga tidak ada kontak fisik dalam penyaluran gas,” imbuh Faris.

Apabila ada kekhawatiran terkait penggunaan gas bumi atau insiden pada infrastruktur gas bumi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center PGN di nomor 1500645. (rel/ram)

Setelah Penetapan KPU, Bobby Silaturahim ke PDIP Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca ditetapkan sebagai Wali Kota Medan terpilih, Bobby Nasution bersilaturahim ke Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut di Jalan Jamin Ginting Medan, Kamis (18/2/2021) sore. Saat itu, Bobby diterima langsung oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut Dr Sutarto MSi, Wakil Ketua Bidang Komunitas Seni Budaya Syarifah Khairiah Alatas, Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif Yamitema Tirta Jaya Laoly, Wakil Sekretaris Internal Bima Nusa dan Wakil Sekretaris Eksternal Meryl Rouli Saragih.

Dalam kesempatan tersebut Bobby menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPD PDI Perjuangan Sumut beserta jajarannya termasuk DPC, PAC, Ranting, Anak Ranting kader dan simpatisan yang telah bergotong royong dan bekerja keras bersama dengan elemen masyarakat lain termasuk relawan dalam memenangkan Pilkada Kota Medan pada Desember 2020 lalu,

“Setelah Pilkada maka tugas ke depan akan jauh lebih berat yaitu melakukan perubahan di Kota Medan, untuk itu kita membutuhkan sumbangsih pemikiran dan ide semua elemen masyrakat termasuk keluarga besar PDI Perjuangan agar misi dan visi Kolaborasi Medan Berkah dapat terlaksana dengan baik nantinya,” ujar Bobby.

Sementara Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut, Sutarto menyambut baik kujungan Bobby Nasution tersebut dan mengawali dengan ucapan syukur. “Allhamdulillah hari ini kita bisa tersenyum lega dengan ditetapkan Bobby-Aulia sebagai pemenang Pilkada 2020 oleh KPU dan dengan penetapan tersebut maka Bobby Sudah resmi menjadi Wali Kota Medan ke depan dan tinggal menunggu tanggal pelantikannya saja,” ujar Sutarto yang merupakan Pengajar S-2 USU tersebut dengan wajah sumringah.

Selanjutnya, Sutarto mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan Bobby tersebut dan berharap semoga dia bisa menjalankan roda pemerintahan Kota Medan dengan baik dan membawa Medan lebih maju dan lebih berkah. “Dalam memajukan Kota Medan kita berharap Bobby mampu berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, agar Medan ke depannya bisa lebih baik terutama dalam hal kesejahteraan masyarakat,”  ungkap Alumni Progam Doktoral UINSU tersebut.

Ketika ditanya soal pembicaraan khusus, Sutarto yang merupakan Ketua Prodi S-2, Ilmu Pemerintahan Pasca Sarjana Universitas Darma Agung ini menyatakan, kunjungan Boby bukanlah kunjungan spesial melainkan kunjungan biasa mengingat Bobby juga Merupakan Kader PDI Perjuangan. “Sebenarnya kedatangan Mas Bobby ke Kantor DPD, tidak ada hal khusus, karena Mas Bobby kan Kader PDI Perjuangan, ya sudah tentu kantor ini juga rumah beliau,” pungkas Sutarto sambil tersenyum. (adz)

Srikandi BRI: Perempuan Tangguh Dukung Kewirausahaan Sosial Ekonomi Berkelanjutan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sejatinya, perempuan memiliki peran penting dalam instrumen pembangunan bangsa, mereka memiliki kesempatan yang sama untuk mengaktualisasikan diri layaknya kaum pria.

Demikian halnya di lingkungan karir maupun dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Indonesia telah banyak melahirkan perempuan-perempuan tangguh yang berprestasi dalam bidangnya, bahkan juga mendapat pengakuan internasional. Namun di sisi lain, tak sedikit perempuan yang masih berjuang meraih kesetaraannya.

Oleh sebab itu, pemberdayaan kaum perempuan menjadi agenda yang penting dalam pembangunan nasional untuk mendukung kemajuan bangsa.

Srikandi BRI, komunitas di bawah naungan Bank Rakyat Indonesia (BRI), mengambil peran memberdayakan perempuan dalam bidang kewirausahaan sosial dan kepedulian terhadap lingkungan untuk menciptakan embrio baru bagi bisnis UMKM dan meningkatkan bisnis secara berkelanjutan.

Komunitas ini menjadi wadah untuk pekerja perempuan BRI Group baik yang masih aktif maupun purna tugas dalam menyalurkan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kapabilitas dan menunjang ekonomi secara berkelanjutan.

“Dari 121 ribu pekerja BRI, sebanyak 47 ribu atau 35,20 persen merupakan perempuan dan 80 persennya adalah generasi milenial. Oleh karena itu, kami mendorong kaum perempuan khususnya pekerja perempuan BRI Group sebagai supporting system dalam mendukung program-program pemberdayaan,” ungkap Catur Budi Harto, Wakil Direktur Utama sekaligus Pembina Srikandi BRI dalam acara deklarasi Srikandi BRI bertajuk Membangun Kapabilitas Srikandi BRI untuk Meningkatkan Ketangguhan pada Kamis (18/02/2021).

“Saya mendukung penuh dan mendorong Srikandi BRI untuk berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan. Srikandi BRI nantinya menjadi organisasi mandiri dan bersinergi dengan organisasi-organisasi lain dalam menyalurkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” tegas Catur.

Retno Wahyuni Wijayanti, Senior Executive Vice President BRI dipercaya sebagai Ketua Umum Srikandi BRI. Dalam kesempatan ini, Retno turut menyampaikan visi dan misi komunitas untuk membangun dan mengembangkan peran serta pekerja perempuan BRI Group dalam kegiatan kewirausahaan sosial dan kepedulian terhadap lingkungan serta melaksanakan kegiatan sesuai minat pekerja perempuan BRI Group yang berfokus pada bidang 3P (pro planet, pro people, dan pro profit) dalam rangka mendukung keberlanjutan perusahaan.

Sejak dibentuk pada 23 April 2020, Srikandi BRI telah melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti, bakti sosial & air bersih di Pasar Bendungan Hilir, pembuatan 400 lubang biopori, pemberdayaan agen BRILink bekerjasama dengan Yayasan Pulo Kambing-Jakarta Timur, penanaman 1000 pohon di Bojonegoro, dan penyaluran bantuan kegiatan layanan terpadu di RW 4 Bendungan Hilir-Jakarta Pusat.

Handayani, Direktur Konsumer BRI yang juga didapuk sebagai Pembina Srikandi BRI turut mendukung komunitas ini untuk terus bergerak maju memberdayakan kaum perempuan dengan mengusung #Perempuanbisa.(*)

Tetap Diperiksa MK, Sengketa Pilkada Samosir Lanjut Tahap Pembuktian

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sengketa Pilkada Samosir menjadi salah satu dari 32 perkara sengketa Pilkada 2020 akan berlanjut ke tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi ( MK). Padahal, sebenarnya gugatan melebihi syarat ambang batas pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2020.

“Sebetulnya perkara ini melebihi ambang batas 2 persen dan juga pendaftarannya melebihi waktu yang ditentukan,” kata peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Violla Reininda, dalam konferensi persnya, Kamis (18/2). “Tetapi yang berbeda dengan perkara lain yang tidak diterima MK, perkara tetap lanjut diperiksa perkara,” ujar dia.

Hasil Pilkada Samosir digugat pasangan Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga, atas keputusan KPU Samosir yang menyebutkan pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang sebagai peraih suara terbanyak.

Selain Pilkada Samosir, MK juga tetap melanjutkan sengketa Kabupaten Bandung dan Yalimo, yang sama-sama melebihi syarat ambang batas pengajuan permohonan sengketa Pilkada.

Violla pun mencoba menganalisis mengapa MK tetap melanjutkan ke tahap selanjutnya. Terkait perkara Kabupaten Samosir, Violla menduga ini krusial diperiksa karena adanya persoalan mendasar di bagian pencalonan ditujukan pada pihak terkait.

Sebagaimana dalil yang disampaikan pemohon adanya indikasi ketidaksesuain dokumen dihadirkan pihak terkait atau kandidat yang menang sebelumya. Selain itu, pemohon mendalilkan ada politik uang serta tidak adanya pelaksanaan kewenangan optimal penyelenggara pemilu terutama Bawaslu.

“Yaitu dokumen perpajakan dan juga dokumen terkait pendidikan, ijazah legalisir, ini hal yang krusial yang dijadikan pemohon mengajukan sengketa PHPK di MK,” ujar dia.

Sementara untuk Kabupaten Bandung dilanjutkan kemungkinan karena dalil pemohon yang menyatakan adanya politik atau menjanjikan sesuatu kepada konstituen melalui visi dan misi pihak terkait. Seperti, bantuan untuk RW, pembagian kartu wirausaha, bantuan pertanian, dan insentif guru mengaji.

Sedangkan perkara terakhir yang diungkap Violla karena melewati ambang batas pengajuan permohonan adalah sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo. “Poin-poin yang menjadi pokok-pokok permohonan pemohon, di antaranya KPU tidak melaksanakan rekomendasi Panwascam,” tuturnya.

Kendati demikian, dalam kesempatan yang sama Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan sebenarnya ada lima perkara lagi yang melewati ambang batas pengajuan sengketa. Sehingga, totalnya ada delapan perkara yang melewati ambang batas pengajuan, namun pemeriksaannya dilanjutkan oleh MK.

Total sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 akan berlanjut ke tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi ( MK). Angka tersebut muncul setelah MK selesai memutuskan 100 perkara tidak akan lanjut ke tahap pembuktian sejak 15-17 Februari 2021. “Berarti perkara yang lanjut ada 32 perkara,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.

Jika dirinci, dari 100 perkara tidak lanjut terdiri dari 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.

Adapun sidang tahapan pembuktian akan dimulai pada 22 Februari hingga 5 Maret 2021. Kemudian pada 8 hingga 18 Maret akan diadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Sedangkan proses persidangan akan kembali dilakukan pada 19 Maret hingga 24 Maret dengan agenda pengucapan putusan dan ketetapan.

Dari Sumut, daftar sengketa yang berlanjut ke tahap pembuktian yakni Pilkada Samosir, Pilkada Mandailing Natal, Pilkada Nias, Pilkada Labuhanbatu, dan Pilkada Labuhanbatu Selatan.

Sedangkan gugatan dari 6 daerah lainnya seperti Medan, Tapanuli Selatan, Karo, Tanjung Balai, Asahan dan Nias sudah ditolak.

KPU Samosir Berkoordinasi

Terkait kelanjutan kasus sengketa pilkada ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk persiapan jadwal pelaksanaan sidang lanjutan MK yang rencananya akan dilaksanakan 25 Februari 2021 pukul 08.00 WIB mendatang.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh lima kabupaten yang menjalani sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU, Monang Sinaga didampingi Gongom Situmorang dan Robinsar Barus kepada wartawan di Kantor KPU Samosir, Kamis (18/2).

“Kami akan berangkat ke Medan memenuhi undangan KPU Provinsi bersama dengan beberapa daerah di Sumut yang masuk ke sidang pembuktian untuk berkordinasi dan berkonsultasi,” ujar Monang Sinaga.

Hasil kordinasi dengan KPU Provinsi itu akan dibahas bersama kuasa hukum KPU Samosir untuk menghadapi sidang lanjutan nantinya. (bbs)