BINJAI, SUMUTPOS.CO – Muliandar warga Dusun IV, Desa Pasar IV Namuterasi Seibingai Langkat kehilangan sepeda motor BK 3719 RAY yang terparkir di kediamannya, Senin 21 Desember 2020 lalu. Saat melancarkan aksinya di rumah korban yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, pelaku terekam CCTV.
Hal tersebut memudahkan penyelidikan polisi. Karenanya, korban membuat Laporan Polisi Nomor: 89/XII/2020/SPKT-A-SB pada 23 Desember 2020.
Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting menjelaskan, sepedamotor korban raib diketahui saat pulang dari ladang. “Korban meninggalkan sepeda motornya di teras rumahnya,” kata Siswanto, Minggu (17/1).
Siswanto membenarkan, aksi terduga pelaku terekam CCTV. Usai membuat laporan, polisi melakukan penyelidkan. “Pada Selasa (12/1) kemarin, Polsek Seibingai mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Desa Namuukur Utara. Mendapat informasi ini, Unit Reskrim Polsek Seibingai langsung melakukan pengejaran,” beber Siswanto.
Usaha yang dilakukan polisi tak sia-sia. Polsek Seibingai menangkap Ade Kurniawan Surbakti alias Ade warga Kelurahan Namuukur Selatan, Seibingai. Remaja 24 tahun inipun kemudian dibawa ke Mapolsek Seibingai guna dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan Ade, ujar dia, ada seorang tersangka lagi. (ted/azw)
Adalah, Adi Wiro Sitepu (34) warga Desa Pekansawah, Seibingai.
“Keduanya sudah ditangkap. Tersangka Adi Wiro perannya turut membantu. Sepedamotor belum terjual, dan sudah dikembalikan kepada korban,” tukas Kanit Reskrim Polsek Seibingai, Ipda M Ketaren ketika dikonfirmasi. (ted/azw)
TERSANGKA: Syarifa, mantan Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut yang ditangkap Polda Sumut. dewi/sumut pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Tipikor Polda Sumut) menahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bagian Pengolah Data Seksi Pengawasan Tahanan Dan Barang Bukti Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut), Syarifa (43), yang beralamat di Jalan Lapangan Dusun VI Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Kamis (14/1).
TERSANGKA: Syarifa, mantan Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut yang ditangkap Polda Sumut. dewi/sumut pos.
Semasa itu, Syarifa menjabat sebagai bendahara pengeluaran BNNP Sumut.”Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kerugian negara senilai Rp750 juta,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Jhon Carles Nababan melalui Kasubdit III Tipikor, Kompol Wira Prayatna kepada sejumlah wartawan di Medan, Jumat (15/1) malam.
Selain itu, lanjutnya, polisi juga menemukan 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oleh Syarifa terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (overlapping) dan sudah dibayarkan.
“Adapun penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Syarifa selaku bendahara pengeluaran BNNP Sumut mengajukan permintaan pembayaran fiktif dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (pengajuan DRPP ganda) sebesar Rp756.530.060,” papar Wira.
Dijelaskannya, awal mula terungkapnya kasus itu pada Maret 2018. Riend Afrianita selaku pengadministrasi umum sub bagian perencanaan bagian umum BNNP Sumut diperintahkan oleh Kepala Bagian Umum BNNP Sumut yang bernama Karjono Sp untuk mengumpulkan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2017.
“Sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut pada 14 Januari 2021, diduga telah terjadi kerugian negara dan Syarifa telah dilakukan upaya paksa berupa penangkapan dan langsung ditahan di RTP Polda Sumut,” ungkapnya.
Adapun, lanjutnya, barang bukti yang diamankan, yakni 30 eksemplar dokumen pertanggung jawaban keuangan (rill), 14 eksemplar dokumen pertanggung jawaban keuangan yang double input, 3 eksemplar dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPM nihil). Serta 1 jilid buku kas umum BNNP Sumut Tahun Anggaran 2017.
“Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman maksimal hukumannya di atas 20 tahun penjara,” pungkasnya. (mag-1/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) membekuk tiga anggota sindikat pengedar narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram (Kg) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Ironinya, dalam kasus pengungkapan peredaran narkoba itu melibat seorang wanita yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sabu-Ilustrasi
“Ada tiga orang tersangka yang kita tangkap, seorangnya wanita. Keseluruhan barang bukti narkotika yang kita sita sebanyak 5kg sabu, mobil dan lainnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada sejumlah wartawan di Medan, Minggu (17/1).
Lebih lanjut, Hadi menuturkan awalnya petugas melakukan penangkapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan di Desa Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, petugas meringkus wanita PNS atas nama Lydia Agustika alias Lydia (36), warga Jalan Tennis, Keluharan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, dan Khairuddin Aman Siregar alias Udin (37), warga Lingkungan Kampung Jawa, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian, di TKP ke dua, petugas meringkus Priono alias Supri (43), warga Jalan Durian Desa Suka Maju, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
“Dari pengungkapan itu disita barang bukti lima bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5Kg, 1 tas ransel hitam, 3 handphone dan 1 unit mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI,” tuturnya.
Hadi menuturkan, pengungkapan itu berbekal informasi masyarakat, mulanya petugas menghentikan mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI yang dinaiki Lydia dan Khairuddin melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 ransel di dalamnya 5 bungkus plastik teh cina berisi 5Kg sabu.
“Kemudian petugas mengejar orang yang diduga sebagai bandar di daerah Desa Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir-Riau dan diamankan tersangka Priono alias Supri,” tuturnya. (mag-1/azw)
agusman/sumut pos
SIDANG PUTUSAN: Mantan Direktur RSUD Kotapinang, Daschar Aulia saat menjalani sidang putusan di PN Medan beberapa waktu lalu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan, memperberat hukuman Daschar Aulia, dengan pidana selama 8 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang Labuhanbatu Selatan (Labusel) terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan keuangan.
agusman/sumut pos
SIDANG PUTUSAN: Mantan Direktur RSUD Kotapinang, Daschar Aulia saat menjalani sidang putusan di PN Medan beberapa waktu lalu.
Putusan ini sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor Medan, dengan Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mdn tanggal 19 Oktober 2020.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Hakim Ketua Linton Sirait SH MH, dalam amar putusannya sebagaimana dikutip dari SIPP PN Medan, Minggu (17/1).
Selain kurungan pidana, PT Medan juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.297.796.341.00, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” ujarnya.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, yang diketuai Safril Batubara menghukum terdakwa Daschar Aulia dengan pidana selama 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar subsider 2 tahun kurungan, pada 19 Oktober 2020.
Diketahui, dalam kasus ini terdakwa Daschar Aulia terbukti menikmati Rp1,2 miliar lebih dari total kerugian keuangan Negara dari Pengelolaan Keuangan RSUD Kotapinang TA 2014 yang bersumber dari penerimaan UP/Ganti Uang (GU) dan PAD sebesar Rp1.511.427.219,00, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kotapinang Kabupaten Labusel Tahun Anggaran 2014 Nomor LAP: 700/11/lt.Kab/2019, Tanggal 25 Oktober 2019. (man/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Intelijen Kejaksaan menangkap Djohan (49), tersangka korupsi videotron di Komplek Ladang Mas Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor, Jumat (15/1) malam. Direktur CV Putra Mega Mas ini, ditangkap, sebelumnya buronan kejaksaan.
“Pada saat tim kita mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas tersangka berbeda antara kartu tanda penduduk (KTP) dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dugaan kita, tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali,” kata Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo.
Tersangka, lanjutnya, ditangkap terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengadaan Sarana informasi masal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (Videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Tahun 2013 dengan anggaran sebesar Rp3.168.120.000.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017 tersangka Djohan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Pada tahap penyidikan, tersangka mangkir dan akhirnya pada tanggal 3 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah berkoordinasi dengan Tim Intel Kejari Medan, tersangka Djohan diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata, untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Medan.
“Malam ini juga kita urus semua kelengkapan dokumennya termasuk rapid test antigen untuk kemudian kita titipkan di Rutan Tanjunggusta dan selanjutnya akan ditangani oleh tim penyidik Pidaus Kejari Medan agar berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan,” pungkas Bondan. (man/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan mengadakan kegiatan fotografi bersama anak-anak Kampung Sejahtera Jalan Zainul Arifin Kota Medan, Sabtu (16/1/2021) siang.
Mengangkat tema ‘Street Hunting Semangat Energi Fotografi Bersama Anak Kampung Sejahtera’, PFI sengaja melibatkan anak-anak, para remaja untuk mengenal ilmu fotografi.
“Dahulu kesana yang muncul kalau terdengar nama Kampung Kubur adalah berkonotasi negatif. Sekarang kita datang ingin mengajarkan dan menunjukkan bahwa kampung yang tadinya dilebel Kampung Narkoba kita sudah berubah dan berwarna,” ujar Pemateri Septianda Perdana.
Fotografer Kantor Berita Antara ini ingin menyampaikan pesan baru, jika suasana Kampung Sejahtera telah lebih baik. Anak-anak yang terlibat juga bisa mengabadikan kondisi kampung mereka yang menceritakan tentang kehidupan mereka.
“Kita perkenalkan anak-anak dengan kamera. Kita pinjamkan, ajarkan dan kita buka ruang untuk diskusi bersama anak-anak. Alhamdulillah mereka menyambut dengan sangat baik, mereka antusias,” kata Asep, nama kecilnya.
“Nantinya foto yang mereka ambil akan kita kurasi dan kita pamerkan saat pelantikan pengurus PFI Medan nanti. Kita ingin ubah stigma negatif masyarakat tentang kampung ini dan sediakan sarana kepada anak-anak dalam berkreasi juga berkarya,” kata Asep.
Sementara itu, juru bicara Persatuan Pemuda Pemudi Kampung Sejahtera (PPPKS), Muhammad Adly Nst menyebutkan kegiatan yang digelar oleh PFI Medan sangat membantu dalam pembentukan cara pandang masyarakat tentang keberadaan Kampung Sejahtera.
“Dulu kampung kita dilebel berwarna hitam. Tapi kini, keadaan sudah berubah lebih baik dan teman-teman PFI Medan berperan dalam menyiarkan informasi baru tentang kampung kami, kampung kami yang sekarang,” kata Adly.
“Saya berharap, kegiatan seperti ini bisa terus kita jalin. Komunikasi ini baik adanya dan terbukti mendapatkan sambutan sangat baik oleh anak-anak kampung,” ujar Adly. (*)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Konflik Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) yang terjadi Kabupaten Langkat menjadi polemik yang pelik. Konflik pun kian memanas saban hari. Ternak warga jadi korban dimangsa Si Belang.
Diskusi STFJ lintas lembaga dan pegiat konservasi, Jumat (15/1)
Konflik paling banyak terjadi di Kecamatan Besitang, Batangserangan dan Bahorok. Kondisi ini menjadi perhatian bersama. Beberapa hari terakhir, jumlah ternak warga yang dimangsa kian banyak. Lima ekor lembu milik warga Dusun Batu Katak, Desa Batu Jonjong, Kecamatan Bahorok, mati dalam satu malam pada Senin (11/1). Kebanyakan mendapat luka gigitan di leher dan cakaran. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara mencatat, sepanjang 2020 hingga Januari 2021, lebih dari 20 konflik harimau dengan manusia. Bahkan di antaranya juga memakan korban jiwa.
Untuk menyikapi konflik yang terjadi, perlu solusi bijaksana. Paling tidak, Harimau Sumatra yang diambang punah tidak tersakiti, terlebih manusia yang juga hidup berdampingan dengan habitatnya. Dengan konflik yang terjadi, para jurnalis yang tergabung di dalam Sumatra Tropical Journalist (STFJ) Sumut menggagas diskusi bertajuk Telusur Jejak Harimau Sumatra di Langkat. Dalam diskusi ini STFJ mencoba menggali lebih jauh lagi, mengapa konflik semakin masif.
Diskusi ringan itu digelar di Sekretariat STFJ, Jalan Melinjo Raya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Jumat (15/1) petang. STFJ juga mengundang lembaga-lembaga yang terlibat dalam penanganan konflif di Kabupaten Langkat.
Lembaga seperti Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah I Stabat ikut hadir memberikan testimoni dan berbagai gambaran solusi. Begitu juga dengan beberapa perwakilan pegiat konservasi antara lain, Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP), Sumatra Tiger Project, Leuser Conservation Partnership (LCP) dan sejumlah jurnalis yang aktif dalam isu-isu konservasi lingkungan. Diskusi ini digelar atas kerjasama STFJ dengan Tropical Forest Conservation Action-Sumatra (TFCA-Sumatera).
Direktur STFJ Rahmad Suryadi menjelaskan, diskusi ini diselenggarakan berawal dari kegelisahan para jurnalis yang melihat meningkatnya konflik harimau yang terjadi. Bukan hanya di Kabupaten Langkat, seperti kasus teranyar terjadi di Dusun Sigalapang, Desa Meranti Timur, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba.
Harimau memangsa ternak warga pada 13 Januari 2021 lalu. “Kondisi ini tentunya menjadi tanggung jawab bersama lintas pihak. Sehingga perlu rumusan solusi yang bijak dalam penanganannya. Paling tidak bisa meminimalisir dampak konflik yang terjadi di sejumlah daerah. Kita sebagai jurnalis juga punya tanggung jawab itu untuk bisa sama-sama berkontribusi dalam upaya konservasi lingkungan,” ujar Rahmad usai diskusi.
Rahmad berpendapat, sinergisitas antara lembaga begitu penting dalam upaya konservasi. Masing-masing pihak harus membangun koordinasi yang baik sehingga upaya konservasi atau pun penanganan konflik bisa terlaksana dengan maksimal.
“Begitu juga dengan jurnalis yang punya tanggung jawab edukasi kepada masyarakat luas. Sehingga masyarakat juga memahami soal pentingnya menjaga alam. Manusia harus menghargai alam, supaya alam tetap baik kepada manusia,” ungkap Rahmad.
Sebelumnya BBKSDA menyimpulkan jika Harimau Sumatra masuk ke wilayah kelola masyarakat karena ada mangsa yang lebih mudah untuk ditangkap. Yakni ternak warga yang tidak dikandangkan.
Ada ratusan ternak yang memang dilepaskan begitu saja oleh masyarakat di kebun yang dikelolanya. Sementara itu, kebun yang dikelola tersebut sebenarnya sudah masuk dalam kawasan hutan dan wilayah jelajah harimau yang berbatasan langsung dengan kawasan TNGL. Dan bukan waktu yang sebentar masyarakat sudah mengelola kawasan yang merupakan buffer zone dari kawasan TNGL. Hal itu pun tidak dipungkiri oleh KPH Wilayah I Stabat.
“Kita akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat jika kawasan itu merupakan home range dari harimau. Artinya memang perlu pendekatan yang lebih intensif kepad masyarakat,” ujar Kepala UPT KPH Wilayah I Stabat Puji Hartono. Kepala Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan pada BBTNGL Rinaldo mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan tabulasi masalah mengapa harimau bisa muncul dan aktifitasnya meningkat di kawasan TNGL. Di antaranya adalah kerusakan lahan, perubahan fungsi lahan dari hutan menjadi perkebunan hingga ternak warga yang tidak dikandangkan.
Pihaknya juga berupaya melakukan upaya persuasif kepada masyarakat untuk tidak melakukan perburuan satwa di dalam kawasan hutan. Dugaan yang mencuat adalah soal penurunan jumlah pakan satwa di dalam hutan. Sehingga harimau bisa masuk ke kawasan kelola masyarakat. Sementara, ada peningkatan populasi satwa sehingga kebutuhan paan juga semakin meningkat. “Perlu sosialisasi masyarakat, disarankan masyarakat melakukan pengandangan satwa ternak,” ungkap Rinaldo.
Pengandangan memang menjadi salah satu solusi cepat untuk meminimalisir potensi konflik. Meskipun para pemangku kebijakan harus membahas solusi lebih jauh agar tidak ada pihak yang tercederai. Termasuk upaya mengurangi tingkat perburuan satwa liar dilindungi. Pun begitu, solusi pengandangan ternak juga memiliki tantangan.
Program Manager WCS-IP Tarmizi mengatakan, program pengandangan ternak ini terkendala lahan. Ada juga masyarakat yang memiliki ternak tapi tidak memiliki lahan untuk kandangnya.
“Ini menjadi PR kita bersama. Solusi lainnya yang juga bisa ditambahkan, masyarakat harus diberikan pemahaman tentang bagaimana menanam pakan ternak sendiri. Sehingga tidak lagi melepas ternaknya di perkebunan,” ungkap Tarmizi. Staff Capacity Building LCP Ismail mengatakan jika, pengandangan bisa dilakukan secara kolektif. Sehingga bisa menghemat biaya dalam pembangunannya.
Sementara itu, Khairul Azmi dari Sumatra Tiger Project berharap, ada satuan tugas yang dibentuk untuk penanganan konflik harimau. Kepala daerah setempat yang harusnya berkewenangan membentuk Satgas ini. Sehingga ada langkah cepat dan koordinasi yang baik dalam penanganan konflik.
PERUBAHAN POLA BETERNAK PERLU KERJA EKSTRA
Kepala BBKSDA Sumatra Utara Hotmauli Sianturi menjelaskan jika harus ada upaya perubahan pola peternakan masyarakat. Tentunya, mengubah pola peternakan masyarakat juga bukan pekerjaan mudah. Harus ada kerja sama lintas pihak untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.
Hotmauli pun berharap Dinas Peternakan di daerah setempat juga memberikan perhatian kepada para peternak.
“Mengubah pola peternakan ini sangat penting dilakukan. Sehingga masyarakat tidak lagi merasa dirugikan dengan kehilangan ternaknya karena dimangsa oleh harimau,” ungkapnya. Hotmauli mengapresiasi langkah STFJ yang menggagas diskusi lintas lembaga di tengah maraknya konflik satwa.
“Saya pikir ini sangat bagus. Diskusi seperti ini harus sering dilakukan. Ini juga merupakan peran jurnalis untuk bisa mengedukasi masyarakat. Ke depan boleh lagi dan melibatkan stakeholder lainnya yang lebih banyak,” pungkasnya.
Saat ini BBKSDA bersama stakeholder lainnya juga sudah memasang kandang jebak untuk harimau. Jika masuk ke kandang jebak, maka nantinya akan dilakukan translokasi terhadap harimau tersebut.(*)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Telkomsel terus berupaya maksimal untuk dapat memulihkan layanan telekomunikasi akibat bencana gempa bumi berkekuatan 6,2 Magnitudo yang mengguncang Provinsi Sulawesi Barat khususnya wilayah Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamuju.
Telkomsel berupaya maksimal untuk dapat memulihkan layanan telekomunikasi akibat bencana gempa bumi berkekuatan 6,2 Magnitudo yang menggunjang Sulawesi Barat, khususnya Wilayah Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamuju. Telkomsel menghadirkan paket khusus bagi pelanggan terdampak bencana untuk akses bebas telepon dan SMS ke semua operator selama 50 menit dan 250 SMS untuk pengguna prabayar, serta bebas telepon 100 menit ke sesama Telkomsel untuk pengguna pascabayar dengan masa aktif paket selama 7 hari sejak aktivasi melalui UMB *888*20# atau SMS ketik SULBAR (untuk pengguna prabayar) atau SULBARKH (untuk pengguna pascabayar) kirim ke 8999.
Seiring dengan pemulihan jaringan di wilayah tersebut, guna memberikan kenyamanan komunikasi para pelanggan yang terdampak bencana wilayah Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamuju, Telkomsel menghadirkan paket khusus yang dapat digunakan untuk akses bebas telepon dan SMS ke semua operator selama 50 menit dan 250 SMS untuk pengguna prabayar, dan bebas telepon 100 menit ke sesama Telkomsel bagi pengguna pascabayar dengan masa aktif selama 7 hari sejak aktivasi. Paket tersebut dapat diaktifkan melalui akses UMB *888*20# atau mengirimkan SMS dengan ketik SULBAR (untuk pengguna prabayar) atau SULBARKH (untuk pengguna pascabayar), lalu kirim ke 8999, dengan periode aktivasi paket mulai 16 – 31 Januari 2021.
Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin mengatakan, “Telkomsel turut berduka cita atas terjadinya bencana gemba bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Di saat seperti ini, guna mempercepat proses evakuasi dan bantuan penanggulangan bencana, komunikasi menjadi sangat penting, khususnya untuk mengabarkan keluarga, koordinasi tim terkait seperti SAR, BNPB, dan TNI-Polri, dan pengkinian informasi terkait wilayah bencana kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Untuk itu, Telkomsel terus berupaya mendukung kelancaran komunikasi bagi semua pihak dengan mengoperasikan Mobile Backup Power (MBP) atau genset ke BTS di lokasi terdampak yang membutuhkan pendukung catuan daya listrik, serta menghadirkan paket khusus darurat gempa agar proses komunikasi dan evakuasi di wilayah tersebut berjalan dengan lancar”.
Sebagai operator yang memiliki cakupan terluas di Provinsi Sulawesi Barat, Telkomsel tetap mengupayakan dengan maksimal untuk pemulihan seluruh layanan jaringan di wilayah terdampak bencana secara cepat. Hingga saat ini, masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Majene sudah dapat menikmati layanan Telkomsel secara normal, baik itu layanan data, suara maupun SMS. Sedangkan untuk layanan telekomunikasi Telkomsel di sejumlah lokasi di Kabupaten Mamuju yang sebelumnya terjadi penurunan layanan dikarenakan terhambatnya pasokan catuan daya listrik, kini telah berangsur pulih seiring dengan percepatan mobilisasi Mobile Backup Power (MBP) atau genset dan pengoperasian tambahan Compact Mobile BTS (COMBAT) di lokasi tersebut.
Untuk paket bebas telepon dan SMS yang telah dihadirkan Telkomsel bagi masyarakat terdampak bencana gempa di wilayah Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamuju, aktivasi dapat dilakukan satu kali selama masa aktif paket masih berlaku. Jika masa aktif paket sudah habis, pelanggan tetap dapat mengaktifkan kembali paket tersebut selama masa aktivasi program masih berlaku, yakni hingga 31 Januari 2021.
Selain mendorong percepatan pemulihan jaringan telekomunikasi secara menyeluruh dan menghadirkan layanan bebas telepon dan SMS untuk pelanggan di wilayah terdampak terutama di Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamuju, Telkomsel juga akan segera menyalurkan bantuan sosial kemanusiaan sebagai bentuk kepedulian kepada para korban seperti bantuan logistik, antara lain makanan siap konsumsi, air mineral, obat-obatan, pakaian layak pakai, handuk, selimut dan membuka posko darurat selama 7 – 10 hari ke depan.
“Kami akan terus berupaya melakukan pemulihan jaringan telekomunikasi secara maksimal, dan memprioritaskan titik-titik vital seperti Kantor Pemerintahan, Kepolisian, Posko Pengungsian, Rumah Sakit dan Posko Basarnas, agar dapat memudahkan proses evakuasi yang dilakukan oleh para relawan. Selain itu kami tengah mengirimkan tim unit siaga bencana yang bekerjasama dengan BNPB yang bernama tim TERRA (Telkomsel Emergency Response & Recovery Activity) dari wilayah terdekat bencana di Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamuju untuk segara membantu mendirikan posko darurat bagi para korban bencana, “tutup Denny.(*)
DILEPAS: Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi melepas keberangkatan mahasiswa Labuhanbatu melanjutkan pendidikannya di Universitas Al-Azhar, Mesir.
LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe melepas keberangkatan Putra-Putri Labuhanbatu melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar Mesir Tahun 2021, di rumah dinas Wakil Bupati Labuhanbatu Jalan Abdul Azis, Kelurahan Padang Matinggi, Rantauprapat, Jumat (15/1).
DILEPAS: Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi melepas keberangkatan mahasiswa Labuhanbatu melanjutkan pendidikannya di Universitas Al-Azhar, Mesir.
Dikesempatan yang sama, Bupati Andi Suhaimi juga menyerahkan beasiswa kepada mahasiswa, dan berharap belajar dengan bersungguh-sungguh selama menuntut ilmu di Mesir. “Belajar bersungguh-sungguh cari ilmu sebanyak-banyaknya selama di sana. Karena kalianlah yang nantinya akan menjadi penerus ulama di Kabupaten Labuhanbatu yang kita cintai ini,” ujar Bupati.
Turut hadir Ketua MUI Labuhanbatu, Buya Darwis Husain, Ketua Al Azhar Centre Labuhanbatu, Rendi Fitra Yana dan para ustaz Alumni Mesir, Ust H Mara Sakti Harahap, Ust H. Supriadi Sarumpaet. Ust Amansyah Sinaga,. Ust Taufik Sulaiman Rit, Lc. serta para ulama. (fdh/han)
JUMAT BAROKAH: Kapolres Tebingtinggi, AKBP Agus Sugiyarso saat melaksanakann Jumat Barokah di Mesjid Al Hikmah.sopian/sumut pos.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tebingtinggi, AKBP Agus Sugiyarso melakukan silatuhrahim ke masjid-masjid yang ada di Kota Tebingtinggi sekaligus menyosialisasikan bahaya penyebaran pandemi Covid-19, Jumat (15/1 pagi.
JUMAT BAROKAH: Kapolres Tebingtinggi, AKBP Agus Sugiyarso saat melaksanakann Jumat Barokah di Mesjid Al Hikmah.sopian/sumut pos.
Kegiatan Jumat barokah dilaksanakan di Mesjid Al Hikmah, Jalan Pahlawan, Simpang Rambung, Kota Tebingtinggi dengan penceramah Al ustad Ridwan Syam.
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Agus Sugiyarso berharap masyarakat selalu mengikuti protokol kesehatan 3 M. “Mari kita saling menjaga Kamtibmas di lingkungan kita masing-masing,”pintanya.
Ditambahkannya, Polres Tebingtinggi telah membuat slogan Polisi Mantap untuk dilaksanakan, dimana Polisi adalah mengayomi masyarakat, ada saat dibutuhkan, NKRI jiwa kami, tenaga kami untuk mengabdi, Allah selalu merestui dan pelayanan dan penegakan hukum (Mantap).
“Semua itu kita istilahkan Polisi Mantap. Sosok polisi bukan untuk ditakuti, polisi pelindung masyarakat. Saat iini masyarakat juga diimbau jangan mudah terprovokasi dengan berita berita hoax,” jelasnya.
Selanjutnya, Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso memberikan keset kaki secara simbolis kepada pengurus Mesjid Al Hikmah, dan salat subuh bersama dengan para jamaah. (ian/han)