24 C
Medan
Friday, December 26, 2025
Home Blog Page 3685

PDAM Tirtanadi Bangun Sinergitas dengan Kejatisu

SILATURAHIM: Direksi PDAM Tirtanadi foto bersama Kajatisu, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu usai bersilaturahim, Kamis (7/1).
SILATURAHIM: Direksi PDAM Tirtanadi foto bersama Kajatisu, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu usai bersilaturahim, Kamis (7/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direksi PDAM Tirtanadi bersilaturahim dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, Kamis (7/1). Kedatangan Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi bersama Direktur Administrasi dan Keuangan Feby Milanie, Direktur Air Minum Jhoni Mulyadi, Direktur Air Limbah Fauzan Nasution dan Kadiv Sekretaris Perusahaan, Humarkar Ritonga disambut dengan penuh persaudaraan oleh Kajatisu.

SILATURAHIM: Direksi PDAM Tirtanadi foto bersama Kajatisu, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu usai bersilaturahim, Kamis (7/1).
SILATURAHIM: Direksi PDAM Tirtanadi foto bersama Kajatisu, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu usai bersilaturahim, Kamis (7/1).

“Kedatangan Direksi PDAM Tirtanadi ini untuk membangun sinergitas dalam peningkatan pelayanan ke masyarakat sehingga terwujud pelayanan yang prima,” kata Ida Bagus Nyoman Wiswantanu.

Sementara, Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi menyampaikan, kedatangan mereka bertujuan menjalin silaturahmi antar lembaga sekaligus membangun sinergitas dalam mewujudkan tata kelelola manajemen dalam bidang hukum. Lebih jauh Kabir Bedi mengatakan, saat ini PDAM Tirtanadi tengah melakukan pembenahan di bidang pelayanan dan manajemen yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. “Karena itu, diperlukan sinergitas dalam melaksanakan tugas dan fungsi antar lembaga sehingga terwujud good governance, yaitu suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab,” kata Kabir Bedi.

Saat ini, sambung Kabir Bedi, PDAM Tirtanadi memproduksi air sekitar 6.800 liter/detik namun untuk kebutuhan masyarakat Kota Medan PDAM Tirtanadi memerlukan produksi air sekitar 12.000 liter/detik lagi.  Untuk itu Kabir Bedi mengharapkan dukungan dan doa dari seluruh lapisan masyarakat, untuk mewujudkan produksi air 12.000 liter/detik tersebut diperlukan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM).(adz)

Polsek Medan Area Gelar Ops Yustisi, Tekankan Prokes dan Bagi-bagi Masker

dewi/sumut pos
RAZIA: Polsek Medan Area bersama Petugas Gabungan, gelar Ops Yustisi dengan merazia masker kepada pengendara jalan.dewi/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area beserta Petugas gabungan, yakni Sat Pol PP dan Dishub Pemko Medan, Koramil 03 Medan Denai dan 04 Medan Kota serta 3 Pilar dan instansi terkait melaksanakan Ops Yustisi, terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Jumat (8/1).

dewi/sumut pos
RAZIA: Polsek Medan Area bersama Petugas Gabungan, gelar Ops Yustisi dengan merazia masker kepada pengendara jalan.dewi/sumut pos.

Kegiatan tersebut dihadiri, Kapolsek Medan Area Kompol Faidir SH MH, Waka Polsek AKP Tri Eko, Kanit/ Panit dan Personel Polsek Medan Area yang terseprin, yakni 7 orang, Babinsa Koramil 03 Medan Denai dan Koramil 04 Medan Kota 3 orang, Satpol PP Pemko Medan 5 orang, Dishub Kota Medan 2 orang, dan 3 Pilar Kecamatan Medan Area 7 orang.

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir SH MH mengatakan, Operasi Yustisi tersebut, yakni merazia warga yang tidak menggunakan masker. Selain itu petugas juga membagikan masker kepada para pedagang, pembeli, pengguna jalan raya, serta masyarakat sekitarnya.

“Sebanyak 50 masker dibagi-bagikan secara gratis di lokasi Jalan Asia Simpang Jalan Timah Putih, Jalan Asia Simpang Jalan Besi, Jalan Asia Simpang Jalan Emas, Jalan Asia Simpang Jalan Logam dan Jalan Asia Simpang Jalan Bakaran Batu Kecamatan Medan Area,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Medan.

Selain itu, lanjutnya, dalam kegiatan tersebut petugas memberi himbauan penindakan disiplin Prokes Covid-19, agar masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Medan Area selalu mematuhi Prokes, selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sehabis melakukan aktivitas dari luar dan kembali ke rumah masing-masing.

“Kepada warga yang melanggar, petugas melakukan Penindakkan dan melakukan Penahanan KTP,” tegasnya.

Adapun, hasil yang dijumpai dalam bentuk pengimbauan dan pendisiplinan Prokes Covid- 19, yakni jumlah total pelanggaran yang ditindak 6 orang, tidak memakai Masker 6 orang, total sanksi yang diberikan 6 orang, dengan rinciannya, adalah sanksi administrasi berupa KTP ditahan sebabyak 1 orang dan teguran sebanyak 5 orang. “Kegiatan berjalan lancar dan kondusif dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya. (mag-1/ila)

Satpol PP Tertibkan PKL di Pasar Petisah

PENERTIBAN: Satpol PP saat menertibkan pedagang kaki lima di Pasar Petisah. Penertiban tersebut berlangsung damai tanpa penolakan pedagang.
PENERTIBAN: Satpol PP saat menertibkan pedagang kaki lima di Pasar Petisah. Penertiban tersebut berlangsung damai tanpa penolakan pedagang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan berfokus melakukan penataan bagi para pedagang kaki lima (PKL) pada sejumlah pasar di Kota Medan. Melalui Satpol PP, kali ini melakkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Petisah, Jalan Nibung Baru, Medan Petisah, Jumat (8/1) Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP Kota Medan terlebih menggelar apel yang dipimpin langsung Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap pada pukul 08.30 WIB.

PENERTIBAN: Satpol PP saat menertibkan pedagang kaki lima di Pasar Petisah. Penertiban tersebut berlangsung damai tanpa penolakan pedagang.
PENERTIBAN: Satpol PP saat menertibkan pedagang kaki lima di Pasar Petisah. Penertiban tersebut berlangsung damai tanpa penolakan pedagang.

Apel dilaksanakan tepat di depan Pasar Petisah Usai apel, Satpol PP kemudian membagi petugas menjadi 2 tim, keduanya bertugas untuk melaksanakan penertiban PKL yang berjualan di badan jalan.”Tim kita bagi dua. Tim berfokus kepada para pedagang yang berjualan di badan-badan jalan, karen tentu itu telah melanggar aturan dan menyebabkan kemacetan,” ucap Rakhmat di sela-sela kegiatan yang dipimpin Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan.

Selain menertibkan para pedagang di badan-badan jalan, kata Rakhmat, tim juga melakukan penertiban di depan toko-toko yang ada di Pasar Petisah agar tidak meletakkan barang dagangannya di tempat yang dilarang.

“Alhamdulillah, kegiatan kita tadi berjalan aman, lancar serta kondusif. Tadi dari tim kita juga dibantu oleh pihak kepolisian dari Polsek Medan Baru, Kodim 0201/BS, Dishub Medan, PD pasar Kota Medan dan pihak Kecamatan Medan Petisah,” ujarnya.

Diharapkan pihaknya, para pedagang yang telah ditertibkan tidak lagi mengulangi perbuatannya dengan melanggar peraturan dan tata tertib dalam berdagang.”Kita mau semua lebih tertata, aturan tetap harus kita tegakkan, kita harapkan para pedagang bisa mematuhinya,” harapnya.

Ke depannya, Satpol PP Kota Medan juga akan melakukan penertiban di sejumlah pasar yang ada di Kota Medan. “Ini akan rutin kita lakukan. Tak cuma soal penertiban pedagangnya, tetapi juga soal penerapan protokol kesehatan disana,” pungkasnya. (map/ila)

Disdukcapil Kota Medan Targetkan Warga Usia 17 Tahun Miliki E-KTP

PEREKAMAN: Seorang warga Kota Medan saat perekaman E-KTP, beberapa waktu lalu. Mulai minggu depan, warga Kota Medan sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Kota Medan.
PEREKAMAN: Seorang warga Kota Medan saat perekaman E-KTP, beberapa waktu lalu. Mulai minggu depan, warga Kota Medan sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan menargetkan kepemilikan KTP elektronik atau e-KTP bagi seluruh warga Kota Medan yang telah berusia 17 tahun ke atas di tahun 2021. Sebab di tahun ini, masyarakat Kota Medan akan terus dipermudah dalam seluruh kepengurusan dokumen kependudukan, tak terkecuali untuk kepengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

PEREKAMAN: Seorang warga Kota Medan saat perekaman E-KTP, beberapa waktu lalu. Mulai minggu depan, warga Kota Medan sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Kota Medan.
PEREKAMAN: Seorang warga Kota Medan saat perekaman E-KTP, beberapa waktu lalu. Mulai minggu depan, warga Kota Medan sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Kota Medan.

“Sasaran pokok kita di tahun ini, seluruh penduduk Kota Medan yang telah berusia 17 tahun ke atas harus sudah memiliki e-KTP di tahun 2021. Pelayanan telah semakin dipermudah, layanan Online akan terus dikembangkan,” ucap Kepala Disdukcapil Kota Medan, Dr Drs Zulkarnain MSi kepada Sumut Pos, Jumat (8/1).

Di tahun 2020 yang lalu, kata Zul, Disdukcapil Kota Medan telah menerbitkan e-KTP lebih dari 257 ribu lembar. Untuk di tahun ini, pihaknya juga memastikan setiap orang, termasuk masyarakat yang baru memasuki usia 17 tahun, dapat memiliki KTP elektronik dengan tepat waktu.”InsyaAllah ketersedian blanko tidak ada kendala. Jadi setiap kepengurusan e-KTP, masyarakat dapat mendapatkannya,” ujarnya.

Tak cuma e-KTP, Disdukcapil Kota Medan juga menargetkan peningkatan kepengurusan dokumen kependudukan lainnya, antara lain kepemilikan akta kelahiran dan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA).”Tahun ini juga kita menargetkan agar setidaknya 90 persen lebih warga Kota Medan memiliki akta kelahiran dan 50 persen lebih memiliki KIA,” katanya.

Dijelaskan Zul, sesuai dengan tren pelayanan publik yang terus mendorong transformasi digital, maka Disdukcapil Kota Medan akan terus mencanangkan Disdukcapil Digital, yakni kepengurusan dokumen kependudukan secara Online. Untuk itu, semua tahapan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kota Medan, diharapkan telah didominasi pelayanan secara daring atau online.“Kepengurusan dokumen kependudukan secara online juga kita pastikan akan terus ditingkatkan. Bahkan di tahun 2021 ini, kita berharap kepengurusan secara online dapat meningkat jauh lebih baik dari tahun lalu,” jelasnya.

Selain itu, Disdukcapil Kota Medan juga akan meningkatkan pelayanan pengantaran dokumen kependudukan sampai kepada pelayanan berupa pengantaran dokumen secara langsung ke rumah-rumah masyarakat atau door to door. (map/ila)

Pengadaan Laptop dan Tunjangan Komunikasi di Tengah Krisis Pandemi, DPRDSU Dinilai Tak Peka Situasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkuaknya fasilitas dan anggaran pengadaan laptop serta tunjangan komunikasi 100 anggota DPRD Sumatera Utara kembali mendapat sorotan publik. Fasilitas yang menggunakan uang rakyat itu dinilai begitu fantastis di tengah krisis dampak pandemi Covid-19.

Adalah Siska Barimbing, pengamat anggaran publik yang kembali menyuarakan hal ini saat dimintai pendapat oleh wartawan, Jumat (8/1). Ia menyebut, DPRD Sumut tak memiliki sense of crisis (peka terhadap situasi krisis) atas kesulitan yang dialami rakyat Sumut saat ini, dimana rakyat sedang susah.

“Di tengah suasana ekonomi nasional yang mengalami resesi, namun wakil rakyat (DPRD Sumut) masih menganggarkan Rp1,636 miliar untuk pengadaan laptop bagi 100 anggota dewan. Dimana letak nurani mereka? “ katanya.

Alokasi dana ini disebutkannya bersumber dari P-APBD Sumut Tahun Anggaran 2020. Padahal berdasarkan APBD murni Provinsi Sumut 2020, pengadaan laptop tersebut tidak ada dianggarkan dan justru masuk di PAPBD Tahun 2020.

Menurutnya, di masa pandemi ini diperlukan ‘sense of crisis’ dari semua pihak terutama eksekutif dan legislatif harus semakin mengencangkan ikat pinggang. Seharusnya P-APBD difokuskan untuk membantu masyarakat di masa pandemi ini.

“Misalnya saja banyak sekali siswa SMA dan SMK saat ini yang kesulitan tidak dapat mengikuti belajar online karena ketiadaan fasilitas smartphone dan laptop, anggaran sebesar Rp1.636.300.000,00 akan sangat bermanfaat bagi para pelajar ini dibandingkan dengan 100 orang anggota DPRD yang pastinya sudah memiliki smartphone dan laptop canggih,” katanya.

Dikatakannya, situasi Covid-19 saat ini memang mengharuskan kerja-kerja lebih banyak dilakukan secara online dan laptop merupakan alat kerja pendukungnya.”Namun disayangkan, apakah laptop ini harus difasilitasi dengan menggunakan uang rakyat? Apakah anggota DPRD tidak bisa memfasilitasi dirinya sendiri?” pungkasnya.

Tak hanya itu, Sekretariat DPRD Sumut juga ternyata tidak mampu mengelola website mereka. Diamati wartawan kemarin, website atau situs milik DPRD Sumut malah terkesan amburadul dan dikerjakan asal jadi.

Padahal website dengan alamat http://dprd-sumutprov.go.id/home menggunakan dana APBD Sumut TA. 2020 yang anggarannya juga dinilai cukup fantastis. Terlebih mulai dari pembuatan hingga para pengelola, penyunting dan petugas memasukkan data dan informasi di website tersebut sepenuhnya juga digaji alias diberikan honor khusus .

Informasi dan data diperoleh dari https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/swakelola/satker/63965, terdapat sejumlah mata anggaran dalam menunjang keberadaan website tersebut. Di mana pihak sekretariat telah mengalokasikan biaya jasa tenaga peliput sebesar Rp392 juta. Dana tersebut disinyalir diperuntukkan bagi para honorer yang meliput kegiatan dewan, seperti rapat komisi hingga paripurna yang hasilnya atau informasi yang diperoleh dimasukkan ke website.

Selain itu, sekretariat juga mengalokasikan belanja bahan publikasi dan dokumentasi sebesar Rp432 juta. Namun, besarnya dana belanja yang dikeluarkan pihak sekretariat tersebut, ternyata tidak mampu dalam mengelola situs bahkan kesannya asal jadi.

Salah satunya pada bagian kolom struktur susunan fraksi yang terlihat amburadul. Sebab dalam susunan fraksi tersebut masih tercantum nama-nama yang sama sekali tidak sesuai atau update.

Susunan pada Fraksi Partai Golkar, misalnya, website tersebut masih juga belum mencantum nama ketua fraksi. Begitu juga nama sekretaris Fraksi Partai Golkar, yang masih mencantumkan nama Zainuddin Purba. Padahal nama Ketua dan sekretaris Fraksi Golkar saat ini telah dijabat oleh Irham Buana Nasution dan Dody Taher.

Begitu juga pada susunan Fraksi Nusantara, website masih mencantumkan nama Jafaruddin Harahap dan Zeira Salim Ritonga . Padahal awal Desember 2020 kemarin, paripurna dewan telah mengumumkan pergantian yakni Ketua Fraksi Nusantara DPRDSU dipimpin Ir Loso.

Hal yang sama terlihat di susunan Fraksi PKS, di mana masih mencantumkan nama Misno Adi Syahputra sebagain ketua. Padahal pada paripurna sekitar awal Desember 2020, pimpinan dewan telah mengumumkan nama Jumadi sebagai ketua.

Nuraini yang saat ini menjabat Kabag Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Sumut (sebelumnya Kabag Informasi dan Protokol) mengatakan, belanja tenaga peliput tersebut untuk gaji tenaga kontrak di humas sebanyak 11 orang selama 12 bulan. “Itulah gaji bulanannya tak ada yang lain. Bisa dikonfirmasi ke bendahara,” katanya.

Tenaga peliput, imbuh dia, bertugas meliput kegiatan paripurna, RDP dan lain-lain untuk di website bukan merilis berita ke wartawan.

Sebagaimana diketahui, 100 anggota DPRD Sumut mendapatkan laptop merek Lenovo Think Pad seharga Rp16.363.000,00 per unit sehingga totalnya menjadi Rp1.636.300.000,00. (prn/ila)

 

 

PFI Medan Gandeng KontraS Inisiasi Jurnalis Sadar HAM

Silaturahmi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut ke Sekretariat Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Jumat (8/1/2021). Dalam kesempatan itu PFI Medan dan KontraS Sumut sepakat untuk menginisiasi Jurnalis Sadar HAM.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia ibarat masih jauh panggang dari api. Penanganan kasus-kasus HAM acapkali masih minim dari perhatian publik atau pun pemerintah sebagai pemangku kebijakan.

Silaturahmi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut ke Sekretariat Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Jumat (8/1/2021). Dalam kesempatan itu PFI Medan dan KontraS Sumut sepakat untuk menginisiasi Jurnalis Sadar HAM.

Kasus-kasus pelanggaran HAM tidak hanya menyasar publik. Jurnalis juga kerap menjadi korbannya. Baik tindakan kekerasan, intimidasi dan masih banyak lagi jenis lainnya.

Kasus-kasus pelanggaran ini mestinya menjadi atensi para jurnalis yang notabene bertugas mengawal narasi publik. Jurnalis harus mengampanyekan penegakan HAM yang acapkali terjadi di tengah masyarakat. Jika tidak, maka pelanggaran akan menjadi kebiasaan dan pembenaran oleh para pelaku, baik secara kelembagaan atau pun oknum.

Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan ingin mulai menginisiasi jurnalis sadar HAM. PFI ingin para jurnalis dibekali dengan pemahaman tentang HAM. Ini dilakukan supaya kerja-kerja jurnalistik yang merupakan pengawal narasi publik lebih maksimal. Kampanye-kampanye soal kasus-kasus pelanggaran HAM juga bisa lebih intens dilakukan.

PFI Medan menggandeng Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara untuk sama-sama berbagi pemahaman soal HAM. Hal tersebut diungkapkan Ketua PFI Medan saat KontraS Sumut bersilaturahmi ke sekretariat mereka di Jalan Melinjo Raya, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Jumat (8/1/2021).

“Inisiasi harus terus kita suarakan. PFI Medan menginginkan para jurnalis memiliki pemahaman yang sama dalam memandang kasus – kasus pelanggaran HAM. Apalagi tidak jarang jurnalis menjadi korban,” ungkap Rahmad Suryadi.

Rahmad mengatakan, sinergisitas antara jurnalis dan organisasi masyarakat sipil harus terus dijaga. Begitu juga konsolidasi antar organisasi pers yang harus digalakkan.

Ke depan, Rahmat berharap, KontraS bisa menjadi mitra yang terus memberikan pemahaman tentang HAM dan permasalahan hukum. Sehingga kelak, ketika ada jurnalis yang menjadi korban kekerasan atau pun pelanggaran HAM memiliki sudut pandang yang sama untuk mendorong penyelesaiannya.

“Nantinya kita bisa menggelar diskusi rutin terkait HAM. Kita bisa berkolaborasi mengawal kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi khususnya di Sumut,” ungkap Rahmad.

Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam Lubis punya pandangan yang sama dengan PFI Medan. KontraS bersedia menjadi mitra para jurnalis yang ingin memahami lebih lanjut soal  HAM dan berbagai bentuk pelanggarannya.

Amin  berharap, PFI Medan bisa bersama-sama dengan KontraS Sumut melakukan monitoring dan mengawal kasus-kasus pelanggaran HAM.

“Saya pikir ini gagasan yang menarik. Kasus-kasus pelanggaran sangat membutuhkan kampanye yang luas sehingga menjadi perhatian publik, pemerintah dan aparat penegak hukum. Kami mengapresiasi para jurnalis yang selama ini sudah intens dalam menyuarakan kasus-kasus pelanggaran HAM,” ujar Amin.

Kata Amin, tanpa adanya tekanan dari publik dan media massa, mustahil kasus pelanggaran HAM bisa terselesaikan.

“Penegakan HAM harus dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap para pelakunya. Semoga inisiasi jurnalis sadar HAM ini bisa menjadi langkah yang baik untuk penegakan HAM di Sumut,” ungkapnya.

Sebagai titik awal, PFI Medan berencana menggelar diskusi rutin terkait HAM. Pesertanya pun tidak terbatas dari kalangan PFI Medan saja. PFI mengajak seluruh jurnalis untuk sama-sama memahami HAM. PFI juga akan menggandeng organisasi masyarakat sipil lainnya untuk sama-sama bisa bermanfaat untuk masyarakat luas.(tri)

Satpam di Karo Tak Penuhi Standar

PEMERIKSAAN: Personel Polres Karo saat melakukan pemeriksaan standart Satpam yang dipekerjakan di perusahaan.SOLIDEOAKBARI/SUMUT POS.
PEMERIKSAAN: Personel Polres Karo saat melakukan pemeriksaan standart Satpam yang dipekerjakan di perusahaan.SOLIDEOAKBARI/SUMUT POS.

KARO, SUMUTPOS.CO – Kapolres Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono SH,MH menyayangkan masih banyaknya perusahaan yang menggunakan jasa Satpam yang tidak memenuhi standar.

PEMERIKSAAN: Personel Polres Karo saat melakukan pemeriksaan standart Satpam yang dipekerjakan di perusahaan.SOLIDEOAKBARI/SUMUT POS.
PEMERIKSAAN: Personel Polres Karo saat melakukan pemeriksaan standart Satpam yang dipekerjakan di perusahaan.SOLIDEOAKBARI/SUMUT POS.

Satpam ini direkrut melalui jasa perorangan atau jasa Sapkon (cabang penyedia jasa) yang tidak pernah melalui pelatihan dan perbekalan. Hal ini terungkap saat Kapolres melakukan pengecekan melalui Kasat Binmas Polres Karo ke sejumlah perusahaan, Kamis (7/1) sore.

“Hari ini Kasat Binmas AKP Budiyanta dan personel sudah melakukan pengecekan di awali dari sejumlah perusahaan di kecamatan Tigapanah,”ujarnya.

Disambungnya lagi, hampir di setiap perusahaan yang menggunakan Satpam sebagai jasa pengamanan tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam dan Sertifikat Gadapratama.

Sedangkan laporan dari personel yang turun ke lapangan, bahwa puluhan Satpam saat dilakukan pengecekan tidak memiliki standar kelayakan.

Satpam yang ditempatkan dan dipekerjakan oleh perusahaan harus memiliki sertifikat Gadapratama yang didapatkan melalui pelatihan.

“Phak kita dalam waktu dekat ini akan dilakukan pencerahan Perpol No 4 tahun 2020 tentang pengamanan Swakarsa serta melakukan penyuluhan dan pencerahan kepada satpam-satpam yang ada di Karo. Sebab banyak Satpam yang bekaerja tidak memiliki KTA Satpam apalagi sertifikat Gadapratama. Ini tidak baik dalam disiplin dan tanggung jawab kerja yang profesional,”tandasnya. (deo)

Sengketa Pilkada Serentak 2020: KPU Medan Tunggu Salinan Gugatan dari MK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menindaklanjuti gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) yang dilayangkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi. Namun begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengaku belum mendapatkan informasi terbaru soal perkembangan gugatan tersebut.

“Sesuai jadwal, pemberitahuan resmi baru akan disampaikan MK kepada kita pada 18 Januari. Saat ini semuanya masih dalam tahap registrasi. Sepengetahuan kami, belum tercatat di BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi), karena jadwalnya memang baru tanggal 18 Januari nanti,” kata Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal SH MH kepada Sumut Pos, Jumat (8/1).

Oleh karena itu, kata Zefrizal, pihaknya sampai saat ini hanya menunggu pemberitahuan secara resmi dari MK pada 18 Januari mendatang. “Kami saat ini tinggal menanti pemberitahuan resmi dari MK terkait gugatan itu. Jadi belum ada info lanjutan apapun, apalagi soal diterima atau tidaknya gugatan itu,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Medan Divisi Program, Informasi dan Data, Nana Miranti. Nana mengatakan, pihaknya memang masih menunggu hingga 18 Januari. “Belum ada perkembangan, penyampaian salinan permohonan kepada termohon (KPU) secara resmi dari MK saja baru tanggal 18 sampai 19 Januari nanti. Maka kami masih menunggu saja,” jawab Nana.

Terpisah, tim pemenangan pasangan Bobby Nasution – Aulia Rachman menilai, gugatan yang diajukan paslon Akhyar-Salman (AMAN) terkesan aneh. Pasalnya, materi gugatan yang dilaporkan, yakni penggelembungan suara sebanyak 53.000 di 15 kecamatan, sama sekali tidak pernah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan. Baik itu saat proses rekapitulasi di tingkat tempat pemungutan suara (TPS), maupun di tingkat kecamatan hingga KPU Medan.

Tak cuma itu, saksi paslon AMAN sama sekali tidak pernah mengajukan keberatan saat rekapitulasi berlangsung. “Ya wajar saja kalau gugatan ini dinilai aneh. Saat rekapitulasi di TPS sampai kecamatan bahkan KPU Medan gak ada keberatan, kok tiba-tiba cerita penggelembungan suara,” ucap juru bicara Tim Pemenangan Bobby-Aulia, Sugiat Santoso, Jumat (8/1).

Apalagi kata Sugiat, substansi gugatan yang diajukan ke MK jelas telah menyalah. Sebab, gugatan yang seharusnya disampaikan adalah gugatan tentang hasil selisih suara yang terpaut tipis. “Ini selisihnya saja sudah 7 persen. Kita optimis kemenangan Bobby-Aulia tidak akan terganggu dengan gugatan itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pasangan AMAN melalui kuasa hukumnya, Gidion Nainggolan & Partner telah mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pilkada terhadap Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Seperti dilansir pada laman resmi mahkamah konstitusi, dalam poin ketiga materi permohonan gugatan tersebut, disebutkan bahwa selisih perolehan suara pemohon disebabkan adanya dugaan penambahan suara bagi pasangan calon nomor urut 2 (Bobby-Aulia) sebanyak 53.000 suara.

Penambahan suara itu terjadi di 1.060 TPS yang tersebar di 15 kecamatan. Antara lain di Kecamatan Medan Kota, Medan Sungal, Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Barat, Medan Deli, Medan Tuntungan, Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Timur dan Medan Selayang.

Dalam permohonan itu, pihak petahana mengklaim unggul dari rivalnya Bobby-Aulia. Berdasarkan perhitungan suara menurut pemohon, perolehan suara masing-masing pasangan calon adalah Akhyar-Salman 342.580 suara dan Bobby Nasution-Aulia Rachman 340.327 suara.

Sedangkan berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Medan ditetapkan, pasangan calon (paslon) Akhyar-Salman memperoleh 342.580 suara, dan paslon Bobby-Aulia dengan perolehan 393.327 suara. Akhyar-Salman hanya unggul di 6 kecamatan, sementara Bobby-Aulia unggul di 15 kecamatan lainnya. (map)

 

 

Tak Ada Lagi Zona Merah di Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan masyarakat yang bersumber dari www.covid19.go.id, di Sumatera Utara ((Sumut) tidak ada lagi daerah yang masuk ke dalam kategori resiko tinggi atau zona merah Covid-19. Update terbaru pada 3 Januari 2021, terdapat 3 zona hijau (tidak ada kasus terbaru), 4 zona kuning (risiko rendah) dan 26 zona kuning (risiko sedang).

GUBERNUR Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengaku bersyukur, karena tidak ada lagi satu daerah pun di Provinsi Sumut yang berstatus zona merah atau risiko tinggi penyebaran covid-19. “Namun tetap harus kita tingkatkan kewaspadaan dengan tekun menerapkan protokol kesehatan 3 M, pakai masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak,” ujar Edy Rahmayadi kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (8/1).

Sejalan dengan itu, Edy berharap, masyarakat bersama pemerintah proaktif mengendalikan kasus covid di daerahnya masing-masing. “Jangan sepele, covid ini masih ada dan harus kita kendalikan bersama,” ujarnya.

Menurut Edy, dari 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut, 26 di antaranya masuk kategori risiko sedang atau zona oranye, yakni Medan, Binjai, Tanjungbalai, Sibolga, Pematangsiantar, Gunung Sitoli, Pakpak Bharat, Samosir, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Deliserdang, dan Dairi. Lalu Kabupaten Toba, Padanglawas, Padanglawas Utara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Serdang Bedagai, Asahan, Batubara, Karo, Langkat, Humbang Hasundutan dan Tebingtinggi. “Zona merah tidak ada lagi, hanya zona oranye. Namun Medan, Deliserdang, Siantar, Simalungun dan Binjai penyumbang kasus Covid-19 terbesar di Sumut,” sebutnya.

Sementara untuk daerah yang masuk kategori risiko rendah atau zona kuning ada sebanyak 4 kabupaten/kota, yakni Tapanuli Utara, Simalungun, Nias Utara dan Padang Sidempuan. “Tidak ada kasus di Nias, Nias Selatan dan Nias Barat atau zona hijau. Ini harus benar-benar dijaga,” ucapnya.

Edy juga meminta semua pihak untuk tidak khawatir soal ketersediaan ruangan di rumah sakit buat pasien terpapar Covid-19. Sebab dari jumlah rumah sakit yang ditetapkan, hanya 30-40 persen saja yang terpakai untuk menangani pasien Corona. “Saya rasa tak usah ragu. Kita siapkan ini semua dan kita evaluasi. Kita masih terpakai hanya 30 sampai 40 persen, baik ICU, baik tempat tidur dan obat-obatan,” katanya.

Pemprov Sumut melalui Satgas Covid-19 akan terus mengupdate data kondisi ketersediaan kamar di rumah sakit yang ditunjuk untuk menangani pasien terpapar Corona. Di samping itu ia mengingatkan, agar masyarakat dan semua pihak bekerja keras guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Sumut. Termasuk tetap disiplin dengan protokol kesehatan. “Rakyat harus mau gunakan masker dan pastikan jarak. Imbau rakyat untuk tidak lakukan kegiatan yang bisa berdampak pada penularan Covid-19. Ingatkan juga untuk selalu mencuci tangan memakai sabun,” katanya.

Terkhusus kepada bupati/wali kota, Edy minta tingkatkan pemeriksaan PCR terutama kepada tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. “Setiap 2 minggu sekali, nakes diwajibkan di- swab. Saya minta bupati dan wali kota benar-benar perhatikan ini. Lakukan juga pemeriksaan PCR kepada pegawai perkantoran, baik pemerintahan maupun swasta dan warga binaan di Lapas. Saya juga imbau pelaksanaan PCR dengan orang berstatus kontak erat, satu kasus konfirmasi Covid-19, maka harus dilakukan contact tracing terhadap 36 orang kontak erat,” terang mantan Pangkostrad dan Pangdam I/BB itu.

Berdasarkan update data kasus baru Covid-19 yang dicatat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut pada Jumat (8/1), penambahan kasus baru positif Covid-19 masih terjadi. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah menyampaikan, penambahan kasus baru positif sebanyak 92 orang. Namun demikian, Aris tak menjelaskan secara rinci penambahan kasus positif Covid-19 itu. “Akumulasinya angka positif saat ini menjadi 18.848 orang, setelah bertambah 92 kasus baru,” ujar Aris.

Kata dia, penambahan kasus baru juga didapatkan dari angka kematian sebanyak 4 orang. Dia juga tak menjelaskan penambahan yang meninggal akibat terinfeksi virus Corona berasal dari kabupaten/kota mana. “Jumlah sementara angka kematian menjadi 695 orang,” akunya.

Selain itu, Aris melanjutkan, penambahan juga diperoleh dari angka suspek sebanyak 2 orang sehingga akumulasinya menjadi 758 orang. Sedangkan jumlah spesimen yang lakukan swab test dan rapid test 249.740 sampel. “Untuk angka kesembuhan juga bertambah yaitu 80 orang. Kini, akumulasinya menjadi 16.089 orang yang sembuh dari Covid-19,” pungkasnya.

 

Jangan Bosan dan Tetap Disiplin

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi mengikuti rapat koordinasi secara virtual dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan lima provinsi lain (Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Riau, Sumbar dan Papua) dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (8/1). Dalam rapat itu, Edy mengungkapkan, selama hampir setahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia, belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Bahkan, di sejumlah daerah di Tanah Air, sejak akhir 2020 hingga awal 2021, kasus Covid-19 cenderung meningkat. Edy menilai, salah satu penyebabnya adalah kendurnya kedisiplinan dan kontrol pada penyebaran virus ini.

Menurut Edy, masyarakat dan pemerintah ada yang mengalami kebosanan menghadapi pandemi ini. “Satu tahun bukan waktu yang sebentar memang, jadi mungkin timbul kebosanan dan lelah, padahal sikap tersebut berimbas kepada meningkatnya penyebaran Covid-19. Kita harapkan masyarakat dan pemerintah jangan kendur, tidak bosan karena masalah ini sangat serius dan wabah ini masih belum selesai,” katanya.

Sumut sendiri mengalami penurunan yang cukup signifikan dalam penyebaran Covid-19. Hingga 7 Januari kasus aktif di Sumut 11 persen, 3 poin lebih rendah dari rata-rata nasional, kesembuhan 85,4 persen (nasional 82 persen) dan tingkat kematian 3,7 persen (nasional 3 persen). Namun, menurut Edy Rahmayadi, masyarakat dan pemerintah tidak boleh mengurangi tingkat kontrol dan kedisiplinan melawan Covid-19.

“Dalam beberapa bulan terakhir kita memang mengalami penurunan, tetapi bukan berarti kita bisa lebih santai menghadapi ini. Intensitas kita melawan Covid-19 malah harus ditingkatkan karena bila lengah penyebarannya makin tinggi dan semakin sulit mengatasinya,” tambah Edy, yang didampingi Kadis Kesehatan Alwi Mujahit dan Kadis Kominfo Irman Oemar.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembatasan kegiatan yang dilakukan masyarakat. Karena menurutnya, di akhir tahun kerumunan massa banyak terjadi dan imbasnya kasus Covid-19 meningkat. “Berdasarkan tingkat kepatuhan di Bulan November terjadi penurunan, di situ ada demo Omnibuslaw, banyak kegiatan masyarakat seperti acara pernikahan, libur akhir tahun dan sebagainya. Hasil yang kita dapat, kasus meningkat di bulan Desember dan awal tahun. Kita minta pemerintah dan masyarakat memperhatikan ini, tetap kontrol,” kata Luhut.

Luhut juga mengingatkan kepada Gubernur Sumut agar lebih mewaspadai peningkatan kasus Covid-19 di pertengahan Januari 2021. “Harus tetap waspada, karena kalau dari perhitungan kita kasus kemungkinan meningkat tanggal 15, 16 dan 17, ini dari liburan Natal dan Tahun Baru, jadi harus hati-hati,” tegas Luhut.

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menambahkan, akan mengeluarkan protokol pengobatan yang baru untuk mempermudah penanganan pasien Covid-19. Menurutnya, protokol pengobatan ini juga akan lebih mudah diterapkan petugas kesehatan di daerah-daerah. “Untuk mempermudah penanganan Covid-19 mudah-mudahan minggu depan protokol pengobatan bisa kita keluarkan agar lebih mudah dilakukan petugas medis di daerah. Selain itu, kita juga akan memperhatikan distribusi obat-obatannya,” kata Dante.

Pada rapat kali ini, Edy Rahmayadi juga didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin. Secara virtual juga hadir Kemendagri Tito Karnavian, Kepala BNPB Doni Monardo, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan, dan Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia Syafri K Arif.

 

Ogah Terapkan PSBB

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku ogah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumut. Menurutnya, PSBB hanya berlaku bagi provinsi yang masuk wilayah beresiko tinggi penyebaran Covid-19.

“Itu tergantung daerah masing masing. Situasi di daerah itu adalah gubernur. Gubernur itukan perwakilan pusat di daerah. Melihat situasi seperti ini, tempo hari di Jawa melakukan PSBB. Tapi di Sumut kan tidak melakukan PSBB. Jadi itu tergantung situasi di daerah masing masing. Situasinya Sumut belum butuh PSBB,” katanya menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, Kamis (7/1) sore.

Edy menyebut, Sumut dalam 14 hari terakhir angka pertambahan pasien terpapar virus Corona rata-rata 83 kasus. Di samping itu, angka kesembuhan di Sumut sebanyak 15.836 kasus atau 85,2 persen, atau berada di atas rata-rata kesembuhan nasional yakni 83 persen. Dan per 5 Januari 2021, total kasus konfirmasi Covid-19 di Sumut mencapai 18.586.

Kata Edy lagi, untuk mengambil sebuah kebijakan, Pemprov Sumut juga harus selalu memerhatikan dampak yang akan dialami oleh masyarakat. Jangan sampai merugikan masyarakat. “Tetapi bukan berarti mengorbankan masyarakat. Pimpinan imi harus menyayangi rakyatnya, secara ril dan bukan ikut-ikutan. Karena semua itu ada tuntutannya, baik secara finansial, fisik maupun nonfisik harus dipersiapkan sebelum mengambil keputusan,” ucapnya.

Bila terjadi peningkatan kasus positif Covid-19, maka pihaknya lebih memilih melakukan penyekatan di pintu masuk kabupaten dan kota, seperti yang sudah diterapkan beberapa waktu lalu. Selain itu juga dirinya akan mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas pada malam hari selama pandemi berlangsung. Bahkan tidak segan melakukan penindakan terhadap lokasi usaha yang memicu bertambahnya kasus Covid-19 serta melanggar Undang-undang.

Mantan Ketua Umum PSSI menilai kebijakan itu efektif menurunkan angka penularan covid-19 di Sumut. “Tempo hari kita kan melakukan penyekatan. Penyekatan di mana di daerah yang terpapar tinggi. Tadi kan sudah jelas Medan, Deliserdang, Simalungun, Binjai dan Siantar, itu yang tempo hari kita sekat. Dan terbukti turun dia,” katanya.

Ia meminta masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan karena sampai kini belum ada obat yang ampuh menyembuhkan virus Corona. “Dan yang terpenting tolong sampaikan kepada masyarakat, saya pernah coba penyekatan di siang hari, tidak signifikan bergeser. Tetapi begitu malam hari dilakukan pendisiplinan, turun drastis dari 200-an menjadi sempat 70-an pada bulan lalu. Jadi untuk itu kegiatan malam ini yang perlu sementara kita hindari. Tetapi khusus kegiatan yang menyalahi UU itu bukan tutup sementara, tapi tutup permanen,” tegasnya. (prn/ris)

 

Persiapan Vaksinasi Covid-19 Tahap I, Satgas Data Kesiapan Faskes di Sumut

Direktur Utama RSUP HAM, dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K).
Direktur Utama RSUP HAM, dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satgas Penanganan Covid-19 Sumut masih melakukan pendataan terkait fasilitas kesehatan (faskes) yang akan melaksanakan vaksinasi corona. Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, hingga kini pihaknya terus melakukan persiapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap I yang akan dilaksanakan pada pertengahan Januari mendatang.

Direktur Utama RSUP HAM, dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K).
Direktur Utama RSUP HAM, dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K).

Aris mengaku, belum bisa menyampaikan berapa banyak faskes yang akan melaksanakan vaksinasi corona. Sebab, diperlukan data fasilitas pelayanan kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan. “Masih proses pendataan, belum bisa disampaikan,” ujarnya, Jumat (8/1).

Menurut dia, faskes yang masih dalam proses pendataan, datanya kemudian diinput dalam aplikasi. Dengan begitu, teregistrasi sebagai fasilitas layanan kesehatan yang akan dipilih oleh sasaran penerima vaksinasi. “Pendataan dan penetapan fasilitas pelayanan kesehatan baik Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta dan Klinik yang memenuhi persyaratan tersebut, sesuai Permenkes Nomor 84/2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Setelah ditetapkan, lalu diinput ke dalam sistem aplikasi dengan melengkapi jadwal layanan vaksinasi,” kata Aris.

Disebutkannya, faskes harus memenuhi persyaratan mulai dari memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi, sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, memiliki izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan karena tidak ada sarana rantai pendingin, dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 namun dikoordinasi oleh puskesmas setempat. “Persyaratan tersebut sudah diatur dalam SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19,” sebut dia.

Aris mengimbau, kepada kabupaten/kota se-Sumut untuk mengecek kesiapan faskes dalam pelaksanaan vaksinasi. Mulai dari tenaga vaksinator, penyimpanan vaksin, logistik vaksinator (APD, face shield, masker bedah, hand sanitizer, sarung tangan) serta pendukung pelaksanaan vaksinasi.

“Selain itu, lakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat/keuntungan mendapat vaksinasi, dan memberi himbauan untuk mendukung sepenuhnya. Kemudian, menghimbau kepada seluruh pimpinan daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh kesehatan agar menjadi pioneer pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” pesannya.

Dia menambahkan, vaksinasi Covid-19 tahap I terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang akan dimulai pada 14 Januari mendatang, secara nasional menargetkan 1.616.093 orang. Dari jumlah tersebut, Sumatera Utara sebanyak 69.614 orang. “Profil penerima vaksinasi Covid-19 nakes, di antaranya bidan klinis (14.256), perawat non ners (14.003), tenaga umum (3.942), bidan di desa (3.178), bidan (3.120), dokter (3.090), perawat ners (2.420), perawat kesehatan (2.205), dan kesehatan masyarakat (1.649),” pungkasnya.

3.696 Nakes RSUP HAM dan RSUD Pirngadi Siap Divaksin

Terpisah, Kasubbag Humas Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUP HAM), Medan, Rosario Dorothy Simanjuntak menyebutkan, jumlah nakes saat ini sebanyak 2.396 orang. Para nakes tersebut siap divaksin Covid-19 namun tetap harus melalui skrining. “Jumlah keseluruhan nakes ada 2.396 orang, tapi belum tentu semua layak divaksin. Sebab, ada proses skrining terlebih dahulu,” ujar Rosa.

Tak jauh beda disampaikan Kasubbag Hukum dan Humas RSUD Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin. Kata Edison, belum tentu semua nakes yang bertugas di rumah sakit milik Pemko Medan ini divaksin Covid-19. “Sebelum divaksin, nakes harus diperiksa terlebih dahulu kondisi kesehatannya apakah memenuhi persyaratan. Jumlah nakes kita ada sekitar 1.300-an, termasuk tenaga administrasi,” ungkapnya.

Sosialisasi ke Pegawai

RSUP Haji Adam Malik melakukan sosialisasi terkait dengan program vaksinasi Covid-19 kepada para pegawai, Jumat (8/1). Sosialisasi yang dilakukan kepada seluruh pegawai rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan ini digelar secara virtual.

Direktur Utama RSUP HAM dr Zainal Safri SpPD-KKV SpJP (K) berharap, melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terkait program vaksinasi Covid-19 yang akan segera dilaksanakan di RSUP HAM. “Kita mesti tahu bahwa vaksinasi ini baik buat kita, baik buat tenaga kesehatan yang high risk (berisiko tinggi),” ujar Zainal.

Dikatakan dia, banyak sekali hoaks yang beredar terkait vaksinasi Covid-19. Oleh sebab itu, jangan sampai ikut menyebarkan hoaks. “Kita harus menjadi penenang, bisa menyampaikan berita-berita yang baik kepada masyarakat,” pesan Zainal.

Ketua Tim Vaksinasi Covid-19 RSUP HAM dr Zuhrial Zubir SpPD K-AI menjelaskan, vaksinasi ini bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan, mencapai kekebalan, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan, serta menjaga produktifitas. Vaksinasi ini pun tidak hanya akan memberikan perlindungan bagi penerima vaksin, tetapi sekaligus juga dapat melindungi orang-orang di sekitarnya.

“Kalau sudah divaksin, orang-orang tua yang tidak mungkin dapat menerima vaksin, orang hamil, anak-anak, mungkin juga yang komorbid (memiliki penyakit penyerta), autoimun, itu bisa terlindungi. Jadi vaksin ini membuat kita terlindungi dari penyakit, dan juga kita berpahala, karena melindungi orang-orang lain yang tidak mungkin dilakukan vaksinasi. Jadi ada dua hal, kita sendiri terlindungi, dan orang lain juga terlindungi,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengingatkan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan meskipun sudah menerima vaksin. “Walaupun sudah vaksinasi, jadi kita sudah ada pertahanan, jangan merasa hebat. Harus pakai masker juga, cuci tangan, jaga jarak, itu tetap dilakukan,” pungkasnya.

Sementara, Koordinator KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) Tim Vaksinasi Covid-19 RSUP HAM dr Lili Rahmawati SpA menyebutkan, reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi adalah alamiah, sehingga tidak perlu terlalu dikhawatirkan. “Kejadian pasca imuninasi itu adalah hal yang pasti terjadi. Tapi dengan persiapan yang baik, kita bisa meminimalisir efeknya,” jelas Lili.

Menurut Lili, ada beberapa reaksi yang mungkin terjadi setelah vaksinasi, seperti nyeri atau bengkak di tempat suntikan, kemerahan, hingga demam, nyeri otot, badan lemah, pusing, dan reaksi alergi. “Reaksi ini sama seperti yang terjadi setelah imunisasi dengan vaksin lain. Untuk itu, sudah disiapkan alur penanganan untuk pemantauan dan perawatan bagi penerima vaksin Covid-19 yang mengalami reaksi simpang atau kejadian ikutan pasca imunisasi ini,” imbuhnya. (ris)