24 C
Medan
Friday, December 26, 2025
Home Blog Page 3686

Kini Sumut Punya Lab Covid Bergerak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KEHADIRAN Mobile Laboratory Biosafety Level-2 (Mobile Lab BSL-2) akan mempercepat penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut). Karena, melalui laboratorium bergerak ini, upaya testing, tracing, treatment (3T) dalam penanganan Covid-19 dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengapresiasi upaya Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam penanganan Covid-19. Antara lain dengan menghadirkan inovasi Mobile Lab BSL-2 di Sumut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan bantuan yang telah dilakukan BPPT. Saya rasa ini sangat membantu sekali,” kata Edy Rahmayadi, saat menerima audiensi rombongan BPPT di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (8/1). Hadir Kepala BPPT Hammam Riza, Deputi Bidangn

Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam BPPT Yudi Anantasena, dan Deputi Pengkajian Kebijakan Teknologi BPPT Gatot Dwianto.

Menurut Edy, selama liburan Tahun Baru dan Natal 2021 sedikit terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19, akibat mobilisasi masyarakat, meski pemerintah sudah melakukan upaya tindakan pencegahan. Karena itu, kehadiran Mobile Lab BSL-2 sangat diapresiasi dan diharapkan dapat membantu percepatan penanganan Covid-19.

Apalagi, kata Edy, walaupun vaksin Covid-19 sudah sampai di Sumut, namun belum dapat diambil kesimpulan 100 persen dapat menghentikan pandemi ini. “Vaksin belum ada kepastian memberikan keamanan 100 persen virus ini akan berakhir. Saat ini saya yakin benar, bila masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yakni dengan tetap memakai masker, pandemi ini dapat kita redam,” katanya.

Saat ini, baru ada satu unit Mobile Lab BSL-2 yang beroperasi di Sumut, yakni di Rumah Sakit (RS) Tingkat II Putri Hijau Medan. Ke depan diharapkan jumlah laboratorium bergerak ini dapat terus ditingkatkan di daerah ini, sehingga penanganan Covid-19 semakin lebih cepat.

Sementara itu, Kepala BPPT Hammam Riza mengatakan, salah satu kunci penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia adalah terus melakukan testing, tracing, treatment, untuk memetakan pola dan sumber penyebaran, guna menekan penyebaran Covid-19. Menurutnya, Mobile Lab BSL-2 merupakan salah satu solusi teknologi untuk menghadirkan laboratorium dengan standar biorisiko tingkat dua, dan mampu dipindahoperasikan dengan mudah ke berbagai daerah yang membutuhkan.

“Kita berharap Indonesia dapat mandiri untuk memproduksi alat kesehatan yang kita ketahui saat ini kita masih tergantung dengan negara lain. Berdasarkan arahan menteri, setiap daerah sudah memiliki Mobile Lab BSL-2 ini yang dapat melakukan tracing dengan cepat, sehinga upaya kita mengejar testing dapat dilaksanakan,” katanya. (prn)

Polsek Medan Kota Tangkap 2 Pelaku, Seorang Jambret Tewas Ditembak

PAPARAN: Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, saat paparan di RS Bhayangkara Medan, Jumat (8/1).
PAPARAN: Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, saat paparan di RS Bhayangkara Medan, Jumat (8/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Khusus Anti Bandit (TKAB) Polsek Medan Kota membekuk 2 tersangka spesialis jambret, dan satu di antaranya ditembak mati saat akan dilakukan pengembangan, pasca ditangkap, Kamis (7/1) lalu.

PAPARAN: Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, saat paparan di RS Bhayangkara Medan,  Jumat (8/1).
PAPARAN: Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, saat paparan di RS Bhayangkara Medan,
Jumat (8/1).

Tersangka yang ditembak adalah AR alias M (28), warga Jalan Sibiru-biru, Pasar 8, Gang Rahayu, Deliserdang. Pelaku merupakan residivis kasus 363 di wilayah hukum Polsek Delitua, dan bebas pada 2020 lalu. Sementara seorang tersangka lain, yang bertindak sebagai joki, yakni YS (26), warga Jalan AR Hakim Medan.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan CCTV saat beraksi di Jalan Amaliun Medan, perempatan Yuki Simpang Raya, Kelurahan Komat III, Kecamatan Medan Kota, 7 Oktober 2020 lalu, dengan korban seorang wanita.

“Berbekal rekaman tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tersangka AR sedang melakukan aksinya di jalanan,” ungkap Irsan, saat melakukan paparan di RS Bhayangkara Medan, Jumat (8/1).

Irsan menjelaskan, petugas akhirnya bertemu dengan tersangka, dan mengamankannya. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah Polsek Medan Kota. Saat dilakukan pengembangan ke tersangka lain, AR mengambil pisau kecil dan menyerang petugas.

“Petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan. Pelaku kembali melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terarah terukur ke arah dadanya,” jelasnya.

Dia menegaskan, pelaku sempat dibawa ke RS Bhayangkara Medan dan dinyatakan sudah meninggal dunia. Petugas juga turut menyita barang bukti berupa satu unit smartphone Redmi Note 8 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan rekaman CCTV. “Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tutur Irsan.

Sementara tersangka YS mengakui sudah 3 kali ikut dengan tersangka AR, menjambret. Dalam aksinya, YS kerap bertugas sebagai joki, sementara AR sebagai eksekutor. (mag-1/saz)

Pengedar Ekstasi Divonis 8,5 Tahun Penjara

JALANI SIDANG: Muhammad Yusuf Kardi, terdakwa pengedar ekstasi menjalani sidang putusan secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/1).AGUSMAN/SUMUT POS.
JALANI SIDANG: Muhammad Yusuf Kardi, terdakwa pengedar ekstasi menjalani sidang putusan secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/1).AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Yusuf Kardi (32), dipidana selama 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah karena mengedarkan 20 butir ekstasi, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/1).

JALANI SIDANG: Muhammad Yusuf Kardi, terdakwa pengedar ekstasi menjalani sidang putusan secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/1).AGUSMAN/SUMUT POS.
JALANI SIDANG: Muhammad Yusuf Kardi, terdakwa pengedar ekstasi menjalani sidang putusan secara virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/1).AGUSMAN/SUMUT POS.

Perbuatan terdakwa telah terbukti, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Menjatuhkan terdakwa Muhammad Yusuf Kurdi, oleh karenanya dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ungkap Hakim Ketua, Riana Pohan.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ermahyanti Tarigan, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 10 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, kasus tersebut bermula pada Kamis, 12 Maret 2020. Seorang informan yang dipercaya petugas menghubungi petugas Kepolisian Ditres Narkoba Polda Sumut, yang menerangkan, terdakwa Muhammad Yusuf Kardi Lubis merupakan pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Atas Informasi tersebut, lalu saksi-saksi melakukan penyelidikan dan pada saat itu juga, saksi Ahmad Firlana melakukan pemesanan ekstasi (under coverbuy) langsung ke terdakwa Yusuf.

Pada 16 Maret 2020 sekira pukul 15.20 WIB, saksi-saksi bersama dengan informan menghubungi terdakwa Yusuf dan memesan ekstasi. Terdakwa Yusuf mengatakan, harga per butirnya senilai Rp170.000.

Terdakwa lalu menghubungi saksi Firlana, dan mengatakan, pil ekstasinya sudah ada dan mempertanyakan lokasi transaksi. Kemudian, terdakwa mengatakan kepada saksi Firlana untuk bertemu di Jalan Gaperta Ujung. Selanjutnya, saksi Firlana berjumpa langsung dengan terdakwa Yusuf dan Sandi Waluyo (berkas perkara terpisah), yang berhenti di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor.

Saat itulah, saksi Firlana menerima sebuah bungkusan rokok warna hitam berisikan 20 butir ekstasi berwarna ungu (jenis minion), dibungkus plastik klip bening tembus pandang. Dan petugas langsung melakukan penangkapan. (man/saz)

Sidang Vonis 8 Oknum Polres Padangsidimpuan Ditunda karena Ketua Majelis Sakit

SIDANG: Delapan oknum polisi terdakwa kasus kepemilikan ganja, sesaat akan menjalani sidang putusan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang vonis 8 oknum polisi Polres Padangsidimpuan dan seorang warga sipil, terdakwa kasus kepemilikan 327 kilogram ganja, terpaksa ditunda. Penundaan terjadi, lantaran seorang Ketua Majelis Hakim untuk 3 terdakwa sedang sakit, pada sidang virtual yang sempat dibuka di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/1).

 SIDANG: Delapan oknum polisi terdakwa kasus kepemilikan ganja, sesaat akan menjalani sidang putusan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/1).

SIDANG: Delapan oknum polisi terdakwa kasus kepemilikan ganja, sesaat akan menjalani sidang putusan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (8/1).

“Sidang terpaksa ditunda, karena Pak Martua Sagala selaku Ketua Majelis Hakim untuk 3 terdakwa sedang sakit. Jadi, sidang ditunda sampai Selasa (12/1) ya. Tapi kalau beliau juga masih sakit, akan diminta ganti majelisnya, karena tak bisa ditunda lagi,” ungkap Hakim Ketua Jarihat Simarmata, sembari mengetuk palu.

Sebelumnya, JPU Anita, menuntut terdakwa Bripka Witno Suwito dan Edi Anto Ritonga alias Gaya, warga sipil dengan pidana mati. Aiptu Martua Pandapotan dengan pidana seumur hidup. Ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Sementara 6 terdakwa lainnya, Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, Brigadir Amdani Damanik, dan Briptu Rory Mirryam Sihite, dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara. Keenam terdakwa masing-masing juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Keenam terdakwa ini, dinilai terbukti melanggar Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (man/saz)

Tahanan Asal Nigeria Diobservasi ke Rumah Sakit Jiwa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tahanan warga negara asing (WNA) asal Nigeria, berinisial DNM (23), yang menikam Polwan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan, Aipda NM, ternyata telah dikirim ke Rumah Sakit (RS) Jiwa Prof dr Muhammad Ildrem. Bahkan, tahanan kasus kepemilikan penyalahgunaan 3 paket sabu-sabu tersebut, sudah 3 hari menjalani perawatan observasi di rumah sakit itu.

Kepala Seksi Perawatan dan Rawat Inap Rehabilitasi RS Jiwa Prof dr Muhammad Ildrem, Jhon Edison Purba membenarkan, tahanan tersebut sedang dalam perawatan pihaknya.

“Iya benar pasien itu dirawat di satu ruangan untuk observasi. Pasien dirawat sejak 2 hari lalu (Selasa, 5/1),” ungkap Jhon, Kamis (7/1) lalu.

Lebih lanjut Jhon mengatakan, kondisi tahanan tersebut sejauh ini dalam keadaan tenang. Dia ditempatkan pada satu ruangan tersendiri dan tidak ada pasien lain.

“Hanya ada pasien itu di dalam ruangan tersebut. Pasien mendapat pengawalan ketat oleh petugas kepolisian, mulai dari pagi sampai pagi kembali. Ada sekitar 5 sampai 10 polisi yang berjaga,” bebernya.

Terkait observasi yang dilakukan terhadap tahanan itu, Jhon mengaku, tidak bisa menyampaikan secara gamblang. Begitu juga hasil pemeriksaan laboratorium mengenai kejiwaan. Menurutnya, yang bersangkutan masih dalam proses hukum dan tanggung jawab dari pihak kepolisian. “Karena masih dalam observasi, sehingga hasil diagnosa medisnya (kejiwaan) belum bisa ditentukan saat ini. Hasilnya baru bisa diketahui 2 minggu ke depan, apakah pasien tersebut mengalami gangguan jiwa atau tidak,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Polrestabes Medan maupun Satres Narkoba, hingga kini belum juga memberikan keterangan resmi terkait kasus penikaman itu. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, yang dikonfirmasi via WhatsApp, tidak merespon.

Diketahui, Aipda NM dikabarkan ditikam tahanan kasus narkoba dengan menggunakan gunting, Senin (4/1) sore. Akibat tikaman itu, Aipda NM mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Medan. Selain ditikam, Polwan tersebut juga digigit bagian tubuhnya. Beruntung, personel polisi yang berada di lokasi langsung mengamankan tahanan itu. (ris/saz)

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Perempuan Hamil Asal Aceh

Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan kasus tewasnya seorang perempuan muda, yang belakangan diketahui bernama Fitriana (17), warga asal Bireun, Aceh. Polisi telah mengantongi identitas pelakunya, yang diduga orang terdekat korban.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, saat ini pihaknya bersama Polsek Medan Sunggal, sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pembunuhan tersebut. Dalam pengejaran ini, sudah membentuk tim khusus.

“Polda Sumut hanya memback-up, laporan kasusnya di Polsek Medan Sunggal. Untuk pelakunya diduga kuat orang terdekat korban,” ungkap Tatan, Jumat (8/1).

Terkait kabar beredar pelaku pembunuhan tersebut merupakan pacar korban, Tatan mengaku belum bisa memastikan.

“Sabar ya, tim masih bekerja. Nanti kalau ada perkembangannya, pasti akan diinfokan,” jelasnya.

Hamil

Sementara itu, Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmad mengatakan, dari hasil autopsi, diketahui terdapat bayi yang masih berada dalam kandungan korban. Usia bayi tersebut, diperkirakan 3 sampai 4 bulan. Menurutnya, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Dugaan sementara, motifnya dilatarbelakangi persoalan asmara.

“Kami menduga pelaku mengenali korban,” tuturnya kepada wartawan.

Sebelumnya, korban ditemukan tewas dengan luka tikaman pada tubuhnya di pinggir kawasan Jalan Medan-Binjai, tak jauh dari Markas Kodam I/BB, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (5/1) malam, sekira pukul 23.00 WIB. Saat ditemukan, korban mengenakan jilbab berwarna hitam, kemeja berwarna biru gelap, dan rok cokelat kemerahan.

Mayat korban dikabarkan ditemukan pengendara yang melintas di kawasan itu. Dalam hitungan menit, warga pun ramai berdatangan. Tak beberapa lama, polisi yang mendapat kabar, tiba di lokasi. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan kemudian membawa jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Dari hasil olah TKP tersebut, pihak kepolisian mendapati 11 luka tusukan senjata tajam di tubuh korban. Kuat dugaan, korban dihabisi di tempat lain, lalu dibuang ke tempat tersebut, karena hanya sedikit terdapat tetesan darah.(ris/saz)

Jaksa Kawal Pembebasan Lahan untuk Jalan Makalona

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai juga sempat menyoal pembangunan Jalan Makalona yang saat ini tengah dalam proses. Dengan adanya penyidikan pengadaan lahan yang dilakukan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus, Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra menanggapi diplomatis.

PEMBEBASAN: Lokasi pembebasan Jalan Makalona yang dibangun oleh Dinas PUPR Kota Binjai.

“Memang kemarin sempat bermasalah, tapi sekarang sudah selesai. Ini yang sepengetahuan saya,” kata pria yang akrab disapa Haji Kires ini ketika diminta tanggapannya, Kamis (7/1).

Menurut dia, kalangan legislatif hanya mengawal proses penganggaran. Dikatakan Kires, yang bermasalah dimaksud terdapat pada lahan milik PT Perkebunan Nusantara II dengan luas sekitar 1 hektar.

“Tapi ini proses sudah selesai. Surat keterangan pinjam pakainya sudah ada,” kata dia. Dalam hal proses ganti rugi, sambung Kires, Kejaksaan Negeri Binjai dilibatkan. Sebab, jaksa juga sebagai pengacara negara.

“Untuk masyarakat, proses ganti rugi tetap berjalan. Pengadilan Negeri yang membayar, dana ganti rugi dititipkan di sana (PN),” beber politisi Partai Golkar tersebut.

“Yang saya dengar masalahnya terdapat pada orang yang tidak menyalurkan dana ganti rugi dari pemerintah kepada yang berhak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai mengendus adanya dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Makalona di Binjai Timur. Saat ini, perkaranya sudah baik ke tahap penyidikan umum.

Namun, penyidik belum ada menetapkan tersangka. Pemko Binjai menganggarkan untuk pembebasan lahan senilai Rp114 juta pada APBD 2018.

Diketahui, Jalan Makalona dibangun sebagai sarana penunjang menuju Kawasan Industri Binjai. Oleh Dinas PUPR Kota Binjai, dianggarkan dana senilai Rp40 miliar. Pemko Binjai akan membangun KIB di lahan eks HGU PTPN II seluas 132 hektar di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. (ted)

Bank Sumut Dukung Femila Sinukaban di Indonesia Idol

IDOL: Femila Sinukaban tampil di Indonesia Idol.
IDOL: Femila Sinukaban tampil di Indonesia Idol.

KARO, SUMUTPOS.CO – PT Bank Sumut Cabang Kabanjahe mendukung penuh Femila Sinukaban peserta kontestan yang ikut dalam spekta Indonesia Idol. Hal ini diungkapkan Kepala PT Bank Sumut, Josep Karo-karo kepada Efendi Sinukaban orangtua dari Femila Sinukaban dihadapkan Bupati Karo Terkelin Brahmana, Kamis (6/1) pukul 11.00.WIB di ruang kerja bupati.

IDOL: Femila Sinukaban tampil di Indonesia Idol.
IDOL: Femila Sinukaban tampil di Indonesia Idol.

Pada prinsipnya PT Bank Sumut cabang Kabanjahe siap berpartisipasi dalam memberikan suport dan dukungan, agar Femila menjadi idola penyanyi yang spektakuler masa kini. “Dalam hal ini, jajaran Group Bank Sumut se-Sumatera telah men-share untuk mengajak pegawai PT Bank Sumut menyempatkan dan meluangkan waktu 1-2 menit lakukan vote memilih Femila,” tuturnya.

Disamping vote, pihaknya juga memberikan dukungan melalui spanduk-spanduk untuk mengajak masyarakat Karo khususnya, agar setiap hari lakukan vote gratis sebanyak mungkin melalui aplikasi yang ada lewat gadget Android. “Untuk itulah, spanduk akan kami pasang di 7 titik, agar Femila Sinukaban yang mewakili Kabupaten Karo dan Sumatera Utara bomming di tengah tengah masyarakat. Pemasangan spanduk dilakukan didaerah Berastagi, Kabanjahe, Merek, Tigapanah, pajak pasar Kabanjahe, Tiga Binanga dan Laubaleng,” jelasnya

Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana mengatakan, langkah yang dilakukan PT Bank Sumut cabang Kabanjahe sudah sangat tepat dalam mendukung putri terbaik Karo yang saat ini tampil membawa nama Kabupaten Karo serta mewakili Sumut. Perjuangan tanpa ada dukungan dan saling kerjasama pasti akan sia-sia hasilnya. Hal ini menjadi komposisi kerjasama yang baik antara pihak keluarga dan pihak Bank Sumut dalam memberikan motivasi.

Menyahuti sikap partisipatif PT Bank Sumut cabang Kabanjahe, Efendi Sinukaban selaku orang tua dari Femila sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas dukungan dan kepeduliannya dalam memberikan vote sebagai dukungan follower Femila yang saat ini tampil di ajang Indonesia Idol.

“Atas nama keluarga Femila, besar harapan saya agar masyarakat Karo dimanapun berada dan masyarakat mewakili SumUT, Mejuah – Juah , Horas, Njuah-Njuah, Ya’ahowu, Kulonuwon, Ahoi!, mari vote Femila setiap hari,” tambahnya. (deo/han)

Pembangunan Deli Sport City Masuk Tahap Lelang

REPLIKA: Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat melihat replika lokasi pembangunan Deli Sport Center, baru-baru ini.
REPLIKA: Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat melihat replika lokasi pembangunan Deli Sport Center, baru-baru ini.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Deli Sport City (sebelumnya Sport Centre Sumut) di lahan seluas 300 hektare, kawasan Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, mulai memasuki tahap tender proyek.

REPLIKA: Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat melihat replika lokasi pembangunan Deli Sport Center, baru-baru ini.
REPLIKA: Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat melihat replika lokasi pembangunan Deli Sport Center, baru-baru ini.

Kamis (7/1), Pemprov Sumut telah mengumumkan sudah membentuk Panitia Tim Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang bertujuan untuk mengundang badan usaha, baik nasional maupun internasional untuk mengikuti prakualifikasi Pengadaan Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang dinamakan Deli Sport City.

Dasar Pengadaan BUP itu yakni Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

“Ya. Diusahakan mulai dibangun Januari ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, Baharuddin Siagian menjawab wartawan.

Bentuk kerjasama proyek tersebut yakni Build Operate Transfer (BOT) dengan perkiraan total biaya investasi proyek senilai Rp 13,485 triliun dengan masa kerjasama 30 tahun.

Adapun skema pengembalian investasi kepada BUP berupa pembayaran oleh pengguna jasa. Di samping itu, panitia pengadaan turut mengundang investor untuk mengikuti prakualifikasi Pengadaan BUP-KPBU tentang sarana pendukung yakni pengadaan Light Rail Transit Mebidang.

Proyek ini untuk memenuhi kebutuhan transportasi massal kawasan Mebidang; Medan-Binjai-Deli Serdang sepanjang 53,16 kilometer. Bentuk kerjasama proyek BOT ini bernilai investasi sebesar Rp 27 triliun lebih.

Sama seperti kawasan Deli Sport City, masa kerjasama berlangsung selama 30 tahun dengan skema pengembalian investasi berupa pembayaran oleh pengguna jasa dalam bentuk tarif.

Pada kesempatan itu, Bahar juga mengemukakan, bahwa kawasan Sport Centre Sumut kini berubah nama menjadi Deli Sport City. Akan tetapi, kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut tidak merinci alasan perubahan nama dilakukan. “Iya benar,” ucapnya.

Seperti diketahui, kawasan Sport Centre Sumut pertama dikenal publik usai Gubernur Edy Rahmayadi resmi melakukan groundbreaking pada 14 Agustus 2020 lalu.

Pusat olahraga tersebut dipersiapkan dalam rangka menyambut Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024. Di mana Sumut ditunjuk menjadi tuan rumah bersama Provinsi Aceh.

Selain arena olahraga, di kawasan Deli Sport City rencananya akan turut dibangun beberapa fasilitas seperti fasilitas kesehatan, bisnis, sarana pameran, hiburan dan wisata.

Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya membenarkan, bahwa proses lelang tender pengerjaan terhadap bangunan yang salah satunya akan menjadi venue pertandingan PON 2024 itu berlangsung selama 12 hari.

“Proses lelang berjalan. Mudah-mudahan tidak ada hambatan. Bukan langsung dibangun, ini kan proses lelang 12 hari ke depan,” katanya menjawab wartawan, Senin (4/1)

Ia pun berharap proses pembangunan kawasan Deli Sport City itu dapat berlangsung sesuai target dan tepat waktu. “Ikuti perkembangannya, doain tapi,” pungkasnya. (prn)

Serapan APBD Humbahas Hanya 85,71 Persen

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Penyerapan anggaran Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2020, hingga per 31 Desember 2020 terealisasi hanya mencapai 85,71 persen atau Rp875.839.036.586,00 dari total belanja Rp1.021.828.914.351,24.

Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Humbang Hasundutan, Batara Siregar mengatakan, bahwa serapan anggaran tahun 2020 hingga memasuki 31 Desember 2020 mencapai 85,71 persen. Menurutnya, angka itu masih angka sementara dan belum final.

“Iya, per 31. Tapi masih ada mekanisme pelaporan antara OPD dan BPKPAD sampai laporannya nanti final,” katanya, Kamis (7/1).

Dijelaskannya, serapan anggaran itu terbagi dari tiga jenis penggunaan. Diantaranya, belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga.

Pada belanja operasi , anggaran yang dialokasikan sebesar Rp842.375.097.859,02. Dari jumlah tersebut, penyerapan hingga per 31 Desember Rp750.244.166.205,00 atau 89,06 persen.

Hal ini terlihat dari belanja pegawai yang berada diangka Rp397.915.370.147,00 atau 91 persen dari total dianggarkan Rp434.346.280.232,02.

Kemudian, pada belanja barang dari total dianggarkan sebesar Rp189.666.178.834,00 baru terserap Rp159.620.480.693,00 atau 84,16 persen. Sedangkan, belanja hibah berada diangka Rp41.353.200.000,00 atau 96,79 persen dari total Rp42.728.915.200,00.

Sementara, untuk belanja bantuan sosial dari total yang dianggarkan Rp430.080.000,00 baru terserap Rp365.080.000,00 atau 84,89 persen. Terakhir, terlihat dari belanja bantuan keuangan dari total anggaran Rp175.203.643.593,00 hanya terserap Rp150.990.035.365,00 atau 86,18 persen.

“Belanja operasi itu terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja hibah, belanja bansos dan belanja bantuan keuangan,” tambahnya melalui aplikasi WhatsApp.

Disisi lain, untuk belanja modal dari anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 131.610.908.084 yang terdiri belanja tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan serta belanja aset tetap lainnya. Penyerapannya itu tadi, baru terealisasi Rp110.436.157.994,00 atau 83,81 persen.

“Sementara, untuk belanja tak terduga dialokasikan sebesar Rp47.842.908.408,00 terealisasi Rp15.158.712.387,00 atau 31,68 persen,” kata Batara.

Disinggung, apa alasan serapan itu masih 85,71 persen, Batara mengaku bahwa komposisi angka tersebut masih sementara dikarenakan masih data pertanggungjawaban yang perlu dikonsolidasi antara OPD dan BPKPAD.

Disinggung, OPD mana saja yang belum terserap, Batara belum dapat menjelaskan. “Belum bisa lae, karena masih proses perhitungan. Kalau tuntas nanti defenitifnya aku kabari ke lae rinciannya,” ujar dia.

Bahkan, menurutnya, itu dapat diketahui paling lama 2 bulan setelah anggaran berakhir OPD menyelesaikan laporan keuangannya.

“Sesuai ketentuan paling lama 2 bulan setelah anggaran berakhir OPD menyelesaikan laporan keuangan,” ucapnya. (des/ram)