Home Blog Page 3708

Pemprovsu Luncurkan 3 Ambulans untuk Masyarakat, Fasilitas Layaknya Rumah Sakit

LUNCURKAN: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meluncurkan tiga unit Mobil Operasi Lapangan Bakti Kesehatan Bermartabat Sumut di Halaman Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (9/3). Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemprov Sumut untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan bermartabat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut melalui Dinas Kesehatan secara resmi meluncurkan tiga unit Mobil Operasi Lapangan Bakti Kesehatan Bermartabat yang dapat menangani pasien secara mobile ke sejumlah kabupaten/kota.

LUNCURKAN: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meluncurkan tiga unit Mobil Operasi Lapangan Bakti Kesehatan Bermartabat Sumut di Halaman Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubsu Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (9/3). Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemprov Sumut untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan bermartabat.

PELUNCURAN tersebut dilakukan langsung Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di depan Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (9/3). Menurut Edy, pengadaan tiga unit bus itu telah direncanakan sejak tahun lalu untuk menangani pasien di daerah yang minim fasilitas kesehatan.

“Ini kita rencanakan di 2020. Sehingga di tahun 2021 bulan Maret ini, ada tiga unit kendaraan kesehatan untuk melakukan tindakan medis terbatas yang bisa mobile, bisa melakukan kegiatan-kegiatan ke lapangan,” ujarnya.

Ia berharap ke depan jumlah bus ambulans ini dapat bertambah, minimal setengah dari jumlah kabupaten/kota yang ada di Sumut. Diketahui di Sumut terdapat 33 kabupaten/kota. “Saya berharap jumlahnya ada separuh dari jumlah kabupaten/kota kita. Berarti minimal ada 16 atau 17 bus seperti ini, yang bisa mobile ke daerah-daerah untuk mengatasi penyakit-penyakit rakyat kita yang harus diambil tindakan,” kata mantan Pangkostrad itu.

Nantinya setiap bus, akan dilengkapi dengan tenaga medis berupa dokter dan perawat. Juga peralatan medis berupa seperti mesin anestesi, IKG, USG, alat sterilisasi dan lainnya. Di mana bertujuan bisa melakukan tindakan penanganan di antaranya operasi katarak, operasi tumor kecil dan lainnya. Karenanya pula, Mobil Operasi Lapangan ini juga sering disebut sebagai ‘Rumah Sakit Berjalan’.

“Nanti ada satu kendaraan di satu tempat yang sifatnya stand by. Ada dokter dan perawat dilengkapi alat medis seperlunya. Sehingga kesulitan yang dulunya kita alami dalam melayani rakyat saat harus mengambil tindakan medis di daerah, akibat keterbatasan fasilitas kesehatan di rumah-rumah sakit bisa teratasi dengan adanya kendaraan-kendaraan kesehatan ini,” ungkapnya.

Adapun bus ambulans yang diluncurkan terdiri dari dua unit bus besar dan satu unit bus kecil. Masing-masing bus dilengkapi meja operasi. Bus kecil digunakan untuk menjangkau medan yang sulit. Bus juga bisa digunakan untuk pasien Covid-19 apabila membutuhkan tindakan operasi, sebab mobil sudah memiliki tekanan negatif. “Bus yang kecil diperuntukkan khusus daerah yang medannya sulit dijangkau,” pungkas Edy.

Sebagai informasi, para 27 Maret mendatang, tiga Mobil Operasi Lapangan tersebut akan berangkat ke Kabupaten Mandailing Natal untuk melakukan operasi bibir sumbing terhadap 20 orang. Ketua Satuan Tugas Bakti Kesehatan Bermartabat Sumut dr Harry Yusmanadi mengatakan, di Mobil Operasi Lapangan tersebut bisa dilakukan operasi kecil maupun besar. Bahkan timnya pernah melakukan operasi tumor seberat 35 kg.

Bus tersebut memiliki berbagai perlengkapan medis yang cukup lengkap, diantaranya meja operasi, anastesi, sterilisasi, hingga alat komunikasi. Harry menyebut, setiap bus dilengkapi dengan teknologi satelit yang memungkinkan tim dapat berkomunikasi dalam kondisi yang sulit. Setiap bus diisi oleh 15 personel.

“Kita sudah terprogram di 33 wilayah untuk melaksanakan Program Bakti Kesehatan Bermartabat, kita bisa lakukan operasi katarak, bibir sumbing dan lain sebagainya, kita juga akan kolaborasi dengan Rumah Sakit Haji yang dimiliki pemprov dan Rumah Sakit Adam Malik,” kata Harry.

Diketahui, Mobil Operasi Lapangan pertama kali diluncurkan Gubsu Edy Rahmayadi pada 19 Juni 2019, dalam acara peresmian Program Bakti Kesehatan Bermartabat Sumut, di Halaman Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Medan.

Turut hadir dalam peresmian itu Kepala dan Sekretaris Dinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan dan Aris Yudhariansyah, Kepala Diskominfo, Irman Oemar, Kabiro Umum dan Perlengkapan, Achmad Fadly, Kadisnaker Baharuddin Siagian, dan Kepala DPMPTSP, Effendy Pohan. (prn)

Satgas Diminta Serius Terapkan PPKM

istimewa/sumu tpos PROKES: Tim Satgas Covid-19 Sumut melakukan penegakan prokes di salah satu lokasi kuliner di Kota Medan, beberapa waktu lalu.

Banyak Tempat Usaha Pariwisata Beroperasi hingga Larut Malam

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro resmi diberlakukan di enam kabupaten kota di Sumut, termasuk Kota Medan. Untuk itu, Pemko Medan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 diminta serius menerapkan PPKM Mikro tersebut. Pasalnya, masih banyak tempat usaha pariwisata yang tetap beroperasi hingga larut malam, bahkan hingga 24 jam.

PROKES: Tim Satgas Covid-19 Sumut melakukan penegakan prokes di salah satu lokasi kuliner di Kota Medan, beberapa waktu lalu.

Padahal dalam PPKM yang berlaku, jam operasional tempat usaha pariwisata dibatasi paling lama hingga pukul 22.00 WIB. “Kita sudah bilang, tempat hiburan malam masih ada yang buka di atas jam 10 malam, tapi tidak ada ditutup. Lalu kita lihat yang paling sederhana saja, warkop-warkop di pinggir jalan, anak-anak muda ramai berkumpul di sana hingga larut malam, tapi tidak ada tindakan apa-apa dari Satgas Covid-19 Kota Medan,” kata Ketua Pansus Covid-19 Kota Medan, Robi Barus kepada Sumut Pos, Selasa (9/3).

Dikatakan Robi, salah satu Warkop yang sering tetap beroperasional hingga larut malam, yakni warkop di Jalan Jamin Ginting, Padangbulann

Di sana hampir setiap malam, khususnya di akhir pekan, banyak orang berkumpul di warkop-warkop yang terbilang cukup banyak di kawasan tersebut. “Kita dapat laporan dari masyarakat, sampai jam 1 malam pun masih ramai orang di warkop-warkop itu. Pertanyaannya, dimana Satgas Covid?” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan tersebut.

Robi pun meminta kepada Satgas Covid-19 Kota Medan untuk terus berkeliling di Kota Medan dalam menerapkan prokes. Khususnya Satpol PP Kota Medan sebagai penegak Perda, diminta untuk aktif bergerak ke berbagai tempat dan tidak hanya mengawasi tempat-tempat yang itu-itu saja.

Walaupun begitu, Robi memaklumi jika Satpol PP Kota Medan memiliki keterbatasan jumlah personel nya, sehingga tidak mungkin dapat mengcover seluruh wilayah di Kota Medan. “Untuk itu kita minta agar Satgas di Kecamatan dan Kelurahan agar betul-betul di aktifkan. Ini harus dilakukan, agar tidak ada yang tidak terawasi,” katanya.

Selain itu, Robi juga menegaskan, jika pihaknya di Pansus Covid-19 Kota Medan akan segera melakukan rapat Pansus Covid-19 bersama sejumlah OPD di Kota Medan, salah satunya Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan sejumlah OPD lainnya. “Kita akan tanyakan perihal pengawasan ini. Pun begitu, kita apresiasi Satpol PP dan Dispar yang setidaknya tampak bekerja dalam menerapkan peraturan ini, walau kami menilainya belum maksimal. Tapi setidaknya itu masih lebih baik, dibandingkan sejumlah OPD lainnya yang justru tidak kinerjanya dalam hal ini tidak kelihatan sama sekali,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan mengaku, Satpol PP sebagai OPD penegak Perda dan Dinas Pariwisata Kota Medan sebagai OPD pengawas para stakeholdernya seperti restoran, cafe, dan tempat-tempat hiburan, masih terus mengawasi tempat-tempat usaha di Kota Medan. “Kita terus melakukan pengawasan, setiap hari, setiap malam, anggota kita tetap berkeliling dan melakukan pengawasan,” jawabnya.

Sofyan juga menegaskan, jika pihaknya melakukan pengawasan secara berkala dan ke tempat-tempat yang berbeda. “Ada datanya dari Dinas Pariwisata, kita keliling kok, bahkan kita terus mencari tempat-tempat yang terdapat pelanggaran,” tegasnya.

Namun begitu, Sofyan berterima kasih bila pihaknya mendapatkan informasi adanya pelanggaran jam operasional dan penerapan prokes baik dari masyarakat maupun para wakil rakyat di DPRD Kota Medan. Ia mengakui, jika memang belum semua tempat dilakukan pengawasan. Namun dengan adanya laporan yang masuk, mereka pun siap menindaklanjutinya.

“Kita justru mengharapkan adanya informasi seperti ini. Inilah bentuk kolaborasi kita yang baik. Untuk warkop-warkop yang dimaksud, saya akan sampaikan langsung ke Kecamatan. Kita akan minta untuk langsung dilakukan pengawasan dan tindakan bila ditemukan pelanggaran. Satgas Kota juga siap turun bila memang dibutuhkan untuk menindaknya,” pungkasnya. (map)

PT Batalkan Rehabilitasi Terdakwa, Bos KTV Electra Divonis 4 Tahun Penjara

SIDANG: Sugianto alias Aliang (kiri), terdakwa kasus narkotika saat menjalani sidang beberapa waktu lalu di PN Medan.gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap terdakwa Sugianto alias Aliang, yang semula divonis rehabilitasi. PT Medan akhirnya menghukum Bos KTV Electra ini, terdakwa kepemilikan narkotika dengan pidana selama 4 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

SIDANG: Sugianto alias Aliang (kiri), terdakwa kasus narkotika saat menjalani sidang beberapa waktu lalu di PN Medan.gusman/sumut pos.

“Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (KPU), Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2855/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 28 Januari 2020, yang dimintakan banding,” ujar Hakim Ketua Agung Wibowo SH Mhum, sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Selasa (9/3).

“Mengadili sendiri, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama 4 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujarnya lagi, dalam putusan banding tertanggal 25 Agustus 2020 dengan Nomor Putusan Banding 894/Pid.Sus/2020/PT MDN.

Sebelumnya di PN Medan, Hakim Ketua Tengku Oyong memvonis rehabilitasi selama 6 bulan terdakwa Sugianto, di Klinik Ketergantungan Napza Setia Budi Jalan Setia Budi No 94 I Medan, pada 28 Januari 2020.

“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu sampai dengan keempat penuntut umum,” ujarnya.

Menanggapi itu, Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara, Ananda Kumar Back angkat bicara.

Menurutnya negara ini negara hukum. Sehingga aparat diminta untuk segera menangkap bandar narkoba tersebut.

“Sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi di hukum selama 4 tahun. Jadi kita minta aparat untuk segera menangkapnya,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya akan terus mengawasi kasus ini sampai bandar narkoba tersebut ditangkap. “Kita harus mematuhi dan menghormati keputusan pengadilan, agar menindaklanjuti kasus ini dan menangkap bandar narkoba tersebut,” katanya.

Namun jika aparat tidak juga menindaklanjuti hasil keputusan pengadilan tinggi ini, pihaknya akan mengambil langkah. “Kita akan ambil action sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Mengutip dakwaan JPU Anwar Ketaren, pada Selasa tanggal 27 Agustus 2019 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa Sugianto alias Aliang datang ke Kantor KTV Electra, Jalan Kompleks CBD Polonia Blok G Nomor 50 Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia dan masuk ke dalam ruangan kerjanya.

Saat itu, terdakwa menyimpan barang haram tersebut di ruang kerjanya. Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menyimpan narkotika. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas kepolisian menuju ke KTV Electra. Setelah tiba, petugas menuju ke ruangan terdakwa yang saat itu sedang duduk.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan didampingi salah satu petugas keamanan KTV Electra, Haposan Setiawan. Namun saat itu, laci pertama meja kerja milik terdakwa dalam keadaan terkunci. Sehingga saksi Haposan Setiawan membongkar atau membuka laci tersebut dengan izin terdakwa.

Setelah laci tersebut dapat dibuka, petugas menemukan satu lembar amplop warna putih berisi pil ekstasi logo Mahkota sebanyak 14 butir, Happy Five (H5) 9 butir dan serbuk ketamin seberat 1,36 gram. (man/azw)

Aniaya hingga Tewas di Fly Over Amplas: Tersangka Menyesal karena Salah Sasaran

PAPARKAN: Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza (tengah) memaparkan kasus penganiayaan dengan tersangka, Rangga di Polsek Patumbak, Selasa (9/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku penganiayaan, Rangga Abinsyah alias Rangga (22) warga Jalan Pengilar Gang Pengilar, Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas ditangkap Polsek Patumbak di kawasan Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (2/3). Tersangka saat itu memukul korban Muhammad Farhan Lubis (17) dengan kayu broti hingga tewas di Jalan Sisingamangaraja, persisnya di depan Pabrik Getah PT Asahan, Medan, Minggu (28/2).

PAPARKAN: Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza (tengah) memaparkan kasus penganiayaan dengan tersangka, Rangga di Polsek Patumbak, Selasa (9/3).

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza mengatakan, penganiayaan itu berawal saat korban dan rekan-rekannya berkumpul di Jalan Garu VII, pada Sabtu (27/2). Keesokan harinya, korban mengajak teman-temannya ke Trakindo Jalan Sisingamaraja.

“Mereka konvoi tujuh sepeda motor. Tapi karena gak ada balapan, mereka berbalik arah ke Perumahan Oma Deli mengarah ke Medan,” ujarnya dalam paparannya di Mapolsek Patumbak, Selasa (9/2).

Baca juga: Remaja Tewas Dibantai Geng Motor di Sekitar Fly Over Medan Amplas

Dia menjelaskan kronologinya, saat rombongan korban melintas di atas Fly Over Amplas, tiba-tiba pelaku yang membawa balok berlari mengarah ke sepeda motor yang ditumpangi korban. Pelaku saat itu hendak memukul teman korban bernama Ardian Syahputra. “Tapi Ardian mengelak, lalu balok itu mengenai kepala korban,” kata Arfin.

“Karena panik usai pemukulan, teman korban langsung melajukan sepeda motornya mengarah ke Garu VII, Medan. Kemudian utusan teman mereka yang lain menjemput korban dan membawanya ke Rumah Sakit Mitra Sejati Medan,” tambahnya.

Arfin menjelaskan, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu baju warna abu-abu, satu potongan kayu yang sudah patah, sepeda motor Honda Supra 125 BK 3486 XB dan rekaman CCTV.

“Tersangka kita jerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Arfin.

Sementara itu, Rangga mengaku menyesal melakukan penganiayaan tersebut. Dia juga sempat melayat saat korban disemayamkan ke rumah duka, karena mengira yang tewas itu adalah yang selama ini diincar, yang sering meneror kampungnya.Tetapi ternyata dugaan Rangga dan rekan-rekannya salah. Sehingga ia merasa menyesal. Dia pun mengaku tidak mengenal korban. “Saya menyesal, saya gak ada niat menghabisi nyawa korban. Saya salah sasaran,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Korupsi, Mantan Kadis Kebersihan Karo Dituntut 3 Tahun Penjara

TUNTUTAN: Candra Tarigan, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Selasa (9/3).gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo, Candra Tarigan dituntut pidana selama 3 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi pada program penyusunan studi kelayakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (9/3).

TUNTUTAN: Candra Tarigan, terdakwa kasus korupsi menjalani sidang tuntutan secara virtual di PN Medan, Selasa (9/3).gusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Pramadana dalam nota tuntutannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Candra Tarigan dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya dihadapan Hakim Ketua, Jarihat Simarmata.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah menitipkan uang kerugian negara kepada penuntut umum dan terdakwa telah mengakui perbuatannya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Usai persidangan, JPU yang dimintai keterangan terkait terdakwa tidak dikenakan uang pengganti, mengaku jika uang tersebut sudah dititip ke penuntut umum.

“Tadinya uang penggantinya Rp100 juta, tapi sudah dititipkan ke penuntut umum dan akan kita setorkan ke negara,” tandasnya.

Mengutip surat dakwaan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo mendapat program kegiatan studi kelayakan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah dengan nilai Rp250 juta yang bersumber dari P-APBD Karo Tahun Anggaran (TA) 2015.

Studi kelayakan dilaksanakan di Kecamatan Merek, Kecamatan Barusjahe, Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Dolat Rakyat. Lalu Sueka Bonafide Kaba selaku PPK, membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan nenetapkan setiap kecamatan mendapat Rp50 juta. Namun, terjadi penawaran sehingga disepakati anggaran Rp49 juta/kecamatan.

Selain itu, Sueka melakukan pengadaan langsung dan menandatangani Surat Perintah Kerja dan Surat Perintah Mulai Kerja untuk lima perusahaan pelaksana pekerjaan. Pada 27 Oktober 2015, Risdianto mengajukan penawaran 5 perusahaan untuk pekerjaan penyusunan program pekerjaan tersebut.

Kelimanya yakni CV Kreasi Persada, CV Kreatif Cipta Pratama, CV Sportif Citra Mandiri, CV Permata Phytagoras dan PT Ligresa Lau. Ternyata, kelima perusahaan itu hanya akal-akalan Risdianto. Pasalnya, Risdianto memanipulasi, memalsukan tanda tangan dan stempel lima perusahaan guna mendapatkan pekerjaan tersebut.

Hasilnya, pekerjaan studi kelayakan untuk TPA Sampah yang dikerjakan Risdianto tidak dapat digunakan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp227.176.000. (man/azw)

Bandar Sabu 1 Kg Ditembak Polsek Kotapinang

KONFERENSI PERS: Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan (tengah) saat memaparkan pengungkapan peredaran sabu 1 kilogram di Polres Labuhanbatu, Selasa (9/3).

KOTAPINANG, SUMUTPOS.CO – Polsek Kotapinang menangkap dua bandar sabu dengan barang bukti 1 kilogram (kg) lebih sabu di kawasan Jalan Kampung Baru III, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

KONFERENSI PERS: Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan (tengah) saat memaparkan pengungkapan peredaran sabu 1 kilogram di Polres Labuhanbatu, Selasa (9/3).

Kedua pelaku yang diamankan adalah, Muhammad Rafi alias Capek (41) warga Jalan Kampung Baru III, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Irwansyah Pohan (38) warga Dusun I, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat. Pada Minggu (7/3), personel daro Unit Reskrim Polsek Kotapinang melalukan penyelidikan di lapangan.

“Petugas kita awalnya menangkap Muhammad Rafi di rumahnya, dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti 3 bungkus sabu. Petugas kembali melakukan pengembangan terhadap asal sabu tersebut,” kata Kapolres didam pingi Wakapolres, Kompol Taufik dan Kapolsek Kotapinang, AKP Bambang Gunanti Hutabarat, Selasa (9/3).

Dari hasil pengembangan itu, kata Deni Kurniawan, Polsek Kotapinang kembali menangkap Irwansyah Pohan di Jalan Lintas Tolan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus sabu yang dikemas dalam lima bungkusan telah dilakban.

“Pada saat tersangka ini (Irwansyah) ditangkap mencoba melawan, sehingga petugas di lapangan melalukan tindakan tegas dan terukur. Kedua tersangka ini langsung diboyong ke Mapolsek Kotapinang,” jelas Deni Kurniawan didampingi jajarannya.

Kedua tersangka, lanjut Kapolres, merupakan bandar yang selama ini menjadi target operasi. Dari tangan mereka ditemukan berbagai barang bukti seperti, sabu dalam satu bungkusan besar seberat 1052,22 gram dan tiga bungkusan kecil seberat 12,66 gram. Selain itu juga diamankan Hp, mancis, alat isap sabu dan sepeda motor.

“Kedua tersangka kita jerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kita akan terus menindak para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, harapannya masyarakat bisa turut berperan mendukung tugas Polri,” tegas Deni Kurniawan. (fac/azw)

MAXI Yamaha Virtual Touring 2021 Jelajahi Destinasi Wisata Menarik

BERSAMA: General Manager PT Alfa Scorpii, Joni Lie (kiri) bersama peserta MAXI Virtual Touring 2021. (ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Alfa Scorpii selaku main dealer Yamaha area Medan, Sumut, Riau, dan Aceh melepas peserta MAXI Virtual Touring 2021 di Sentral Yamaha, Jalan Adam Malik, Medan, Senin (8/3/2021). Pelepasan secara seremonial ini diwakili oleh dua peserta saja sesuai penerapan protokol kesehatan Covid-19. 

Joni Lie, selaku General Manager PT Alfa Scorpii berharap touring yang dilakukan dengan konsep berbeda ini tetap bisa melepas kerinduan para bikers MAXI Yamaha untuk turing mengunjungi destinasi menarik di setiap daerahnya.

“Ini touring virtual yang pertama diselenggarakan oleh Yamaha. Melalui MAXI Virtual Touring, kita tetap bisa melakukan kegiatan touring yang tak kalah menarik. Apalagi dengan adanya aplikasi Y-Connect pada All New NMAX 155 Connceted dan All New Aerox 155 Connected semakin memudahkan kita untuk mengetahui kondisi sepeda motor sehingga aktivitas touring jadi tetap mengasyikkan,” ujar Joni Lie dalam pers rilisnya, Rabu (10/03/2021).

Konsep touring virtual ini tidak hanya sebatas riding, namun para peserta diajak untuk menyelesaikan tantangan yang diberikan yaitu mengunjungi tujuh destinasi menarik. MAXI Virtual Touring 2021 dilaksanakan selama 24 hari sejak tanggal 8 – 31 Maret 2021. Pada hari pertama, saat tiba di lokasi destinasi, dan pada hari terakhir touring virtual para peserta harus memposting foto karosel di Instagram feed atau Facebook dengan berbagai ketentuan diantaranya :

Foto bersama motor MAXI Yamaha dengan gaya semenarik mungkin. Satu foto jumlah kilometer ditampilan aplikasi Y-Connect secara real time (capture layar smartphone). Buat caption semenarik mungkin dan sertakan hastag #MAXIVirtualTouring2021. Peserta boleh meng-upload lebih dari satu foto dalam satu postingan foto karosel. Peserta wajib mengunjungi minimal tujuh destinasi menarik dalam kondisi sepeda motor terkoneksi dengan aplikasi Y-Connect

Salah seorang peserta Iqbal Hasibuan mengaku cukup tertarik dengan konsep touring virtual kali ini karena selain bisa menyalurkan hobi, para peserta juga berkesempatan memenangkan hadiah jutaan rupiah. “Saya tertarik dengan touring virtual pertama ini. Sudah lama tidak touring karena kondisi pandemi Covid-19, kali ini saya ingin mengunjungi tempat-tempat menarik di Sumut maupun Aceh,” ujar Iqbal yang optimistis bisa memenangkan tantangan pada touring virtual ini. 

Semangat yang sama juga dikobarkan oleh pecinta Yamaha Aerox 155, Ghandy November yang mengaku sangat antusias dengan MAXI Virtual Touring. “Saya suka sekali touring. Untuk kali ini rencananya mengunjungi destinasi menarik yang belum banyak orang tahu,” jelas Ghandy saat persiapan pelepasan MAXI Virtual Touring. 

Setiap peserta touring yang berhasil menyelesaikan tantangan berksempatan untuk memenangkan hadiah dari tiga kategori. Adapun kategori yang diperlombakan adalah :

  1. Mileage (Jumlah jarak tempuh pada fitur Rank Y-Connect)
    Hadiah uang tunai
    Posisi 1 : Rp 10.000.000
    Posisi 2 : Rp 5.000.000
    Posisi 3 : Rp 2.500.000
    Posisi 4 -10 : Rp 500.000 dan MAXI Bomber Jacket.
  2. Social Media Post (Postingan foto dan captioni paling menarik)
    Hadiah uang tunai
    Posisi 1 : Rp 5.000.000
    Posisi 2 : Rp 2.500.000
    Posisi 3 : Rp 1.000.000
    Posisi 4-5 : Rp 500.000 dan VR 46 All Seasonal Jacket.
  3. Best Engagement Photo (Jumlah like dan comment terbanyak)
    Hadiah uang tunai
    Posisi 1 : Rp 5.000.000
    Posisi 2 : Rp 2.500.000
    Posisi 3 : Rp 1.000.000
    Posisi 4-5 : Rp 500.000 dan VR 46 All Seasonal Jacket. (rel/dek)

Aparat Desa se-Tapteng Ikuti Bimtek Pengembangan Ekonomi Desa

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan aparat desa dari seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mengikuti bimbingan teknis (bimtek) tentang upaya peningkatan ekonomi masyarakat pedesaan, Kamis (4/3/20).

Kegiatan yang berlangsung di
Danau Toba International Hotel, Medan, itu diselenggarakan Lembaga Kajian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Indonesia (LKP SDMI) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tapteng.

Kegiatan tersebut merupakan upaya penggalian potensi desa, yang harus dikelola lebih terarah sehingga pendapatan dan kesejahteraan masyarakat pedesaan dapat ditingkatkan sesuai dengan perkembangan zaman.

Dalam bimtek bertajuk “Peningkatan dan Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa” itu, penyelenggara menghadirkan motivator kondang dari Sumatera Utara, yakni Yoffi Andinata.
.
Saat memaparkan materi, Yoffi Andinata menekankan perlunya setiap orang belajar terampil untuk merancang usaha atau bisnisnya. Salah satu hal mendasar yang harus dimiliki ketika hendak membuka usaha adalah niat yang kuat dan ikhlas.

Selain itu, keinginan membuka usaha harus didasari tujuan, yaitu bermanfaat bagi orang lain. “Jadi selain niat, kita harus berpikir bahwa usaha itu harus bermanfaat bagi orang banyak,” kata Yoffi.

“Kalau membuka usaha misalnya Anda langsung mau mencari untung dan sukses, semua orang begitu. Tapi niatkan dulu bahwa usaha kita bermanfaat bagi banyak orang,” kata Yoffi lagi.

Yoffi Andinata adalah seorang Motivator, Lecturer, Enterpreneur dan Author. (rel)

Perpres 10/2021 Dorong UMKM Makin Berkembang

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan investasi dari perusahaan besar masuk ke bisnis-bisnis yang sebelumnya digarap UMKM dinilai punya tujuan baik. Presiden ingin UMKM berkembang.

M Nasim Khan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dengan Perpres itu, industri besar bisa menjalankan bisnis pembuatan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya. Selama ini kerupuk hingga rempeyek banyak diproduksi usaha skala kecil.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Komisi VI DPR Nasim Khan dalam hal ini UMKM memiliki keuntungan karena berpotensi bisa masuk ke perusahaan-perusahaan besar sehingga bisa mendapatkan akses ke pemasaran.

Nasim memberikan contoh sisi positif dari kebijakan itu seperti memasukan kerupuk dan rempeyek ke supermarket. “Ini salah satu upaya lanjutan yang dapat membesarkan UMKM ke tingkat selanjutnya,” ujar Nasim.

Terkadang, lanjut Nasim, untuk masuk ke ritel atau supermarket, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diperlakukan layaknya industri besar dengan biaya yang tinggi. Melalui Perpres Nomor 10, dia berharap UMKM mampu bersaing dengan perusahaan besar.

Dia memaparkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, usaha makanan berbahan kedelai, selain tempe dan tahu, dapat dilakukan dengan skema kemitraan antara UMKM dan industri.

“Menurut saya ada baiknya juga pemerintah mengizinkan perusahaan besar masuk ke bisnis kerupuk dan rempeyek, namun harus digaris bawahi bahwa hal tersebut harus dengan syarat-syarat tertentu,” katanya.

Syarat tertentu yang dimaksud seperti mengajak kerja sama industri kecil yang selama ini memproduksi kerupuk dan rempeyek. “Dengan masuknya perusahaan-perusahaan besar, maka diharapkan akan meningkatkan investasi di bidang tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa menjelaskan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 sedang dalam tahap proses revisi menyusul pencabutan lampiran III Nomor 31, 32, 33 yang diumumkan Presiden pada 2 Maret.

“Selain poin-poin tersebut, ada beberapa bidang usaha lain yang juga akan dilakukan revisi, termasuk industri kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya,” kata Tina.(adz)

Karyawan Grup Hotel Archipelago Mulai Terima Vaksin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai salah satu momen penting dan bersejarah, Archipelago International, perusahaan manajemen hotel swasta dan independen terbesar di Asia Tenggara, telah mengumumkan dimulainya vaksinasi COVID-19 untuk karyawannya. 

Langkah ini dilakukan sebagai terobosan dalam industri, terutama pada periode di mana hotel di Indonesia dan bahkan seluruh dunia terancam oleh pandemi karena jumlah tamu domestik dan internasional terus menurun, serta mengakibatkan banyak pemilik hotel terpaksa menutup hotel dan memberhentikan karyawan mereka.

“Akhirnya ada secercah cahaya!” kata John Flood, President & CEO Archipelago International.

“Kami adalah grup hotel pertama yang menerapkan program rapid test COVID-19 untuk semua karyawan pada awal pandemi dan sekarang kami juga berada di garis terdepan untuk melakukan vaksinasi bagi karyawan kami secara efektif. Kami telah menerima kesempatan vaksinasi dan tidak ingin membuang waktu untuk memastikan kesehatan dan keselamatan karyawan, serta menyediakan lingkungan yang aman bagi tamu kami,’’ujar Director of Sales Harper Wahid Hasyim Medan Debby Silvia Reny.

Dikatakan Debby, tiga dari hotel grup Archipelago International, yakni di Yogyakarta, Harper Malioboro, Hotel NEO Malioboro, dan Royal Malioboro by ASTON baru saja menyelesaikan putaran pertama vaksinasi untuk semua karyawannya, sementara hotel lainnya dijadwalkan untuk segera menyusul. ‘’Hal ini sekali lagi semakin menguatkan posisi kami sebagai grup hotel paling terpercaya di Indonesia dan sekitarnya,” ujarnya.

Ditambahkan Debby, Archipelago telah menunjukkan ketahanannya dalam menghadapi pandemi dengan bertindak cepat dan tepat terhadap berbagai masalah. Yang paling menonjol adalah Archipelago tidak pernah berhenti untuk menciptakan solusi serta mempelopori inovasi industri. Selain kampanye rapid test COVID-19 dan pengakuan SafeTravels oleh World Travel & Tourism Council (WTTC), ASTON Cilegon Boutique Hotel adalah hotel pertama di Asia Tenggara yang menawarkan Google Nest Hub di semua kamar tamu, memperkenalkan ‘teknologi tanpa sentuhan’ di industri perhotelan jauh sebelum istilah itu dikenal oleh sebagian besar orang.

Sementara itu, ASTON menduduki peringkat merek hotel #1 dalam survei konsumen nasional tahunan YouGov untuk ‘Top Brand Health’, yang mengakui nilai merek, kualitas, kepercayaan konsumen, dan reputasi perusahaan.

Sekedar informasi bahwa Archipelago International Grup merupakan manajemen hotel swasta dan independen terbesar di Asia Tenggara, yang mengoperasikan lebih dari 150 hotel dengan lebih dari 50 hotel lainnya sedang dalam pengembangan di seluruh Asia Tenggara, Karibia, dan Timur Tengah. Hotel tepercaya dengan rekam jejak panjang dan 20.000 kamar di lebih dari 60 tujuan dengan merek termasuk ASTON, Collection by ASTON, The Alana, Huxley, Kamuela, Harper, Quest, NEO, favehotels, dan Nordic. (rel)