24 C
Medan
Friday, December 26, 2025
Home Blog Page 3736

Tim Aman Nilai Kecurangan Pilkada Medan TSM, Ratusan C6 Ditemukan di Ruko

TUNJUKKAN: Ketua Satgas RLTS Tim Pemenangan Aman, Subanto menunjukkan form C6 yang ditemukannya di sebuah ruko, Minggu (13/12).istimewa/sumut pos.
TUNJUKKAN: Ketua Satgas RLTS Tim Pemenangan Aman, Subanto menunjukkan form C6 yang ditemukannya di sebuah ruko, Minggu (13/12).istimewa/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Pemenangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (Aman), membeberkan indikasi kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Kota Medan. Bahkan, mereka menyebut kecurangan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

TUNJUKKAN: Ketua Satgas RLTS Tim Pemenangan Aman, Subanto menunjukkan form C6 yang ditemukannya di sebuah ruko, Minggu (13/12).istimewa/sumut pos.
TUNJUKKAN: Ketua Satgas RLTS Tim Pemenangan Aman, Subanto menunjukkan form C6 yang ditemukannya di sebuah ruko, Minggu (13/12).istimewa/sumut pos.

Wakil Ketua Tim Pemenangan AMAN, Gelmok Samosir menyebut, indikasi kecurangan yang dilakukan mulai dari melibatkan aparatur, pelibatan kepala lingkungan, hingga politik uang. “Tim advokasi dan hukum serta relawan sedang menginvetarisir kecurangan yang dilakukan secara TSM yang diduga melibatkan aparatur, kepala lingkungan, dengan membagikan beras serta uang agar memilih paslon tertentu,” kata Gelmok di Posko Tim Pemenangan AMAN, Jalan Sudirman, Medan, Minggu (13/12).

Dia meminta masyarakat dan relawan agar tidak cepat mempercayai hasil quick count atau hitungan cepat yang disiarkan televisi nasional. Karena, itu hanya menggiring opini publik. Menurut dia, hasil hitung cepat lembaga survei yang disiarkan televisi memiliki sejumlah kejanggalan. Di mana, selisih kemenangan Paslon nomor urut 2 melebihi 10 persen. “Padahal faktanya, selisih keduanya sangat tipis dan belum diketahui pemenangnya,” ujarnya.

Gelmok meminta masyarakat menunggu hasil resmi yang dikeluarkan KPU dan untuk kelanjutnya akan mengerluarkan sikap atas hasil yang diumumkan. Termasuk mempersiapkan atau tidak langkah-langkah selanjutnya.

Sementara, Satuan Tugas (Satgas) Saksi Partai Demokrat yang bertugas Rekam, Lapor, Tangkap, dan Serahkan (RLTS) menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2, Bobby-Aulia. Hal itu disampaikan Ketua Satgas RLTS, Subanto.

Dia mengaku terkejut ketika mendapat laporan warga, ada temuan ratusan lembar form C6 (undangan memilih) di sebuah ruko di kawasan Kelurahan Pandau Hulu 1, Medan Kota. Form C6 tersebut tak dibagikan kepada masyarakat yang berhak. Atas temuan itu, dia pun mengindikasikan, telah terjadi pelanggaran Pilkada yang terstruktur, sistematk dan masif. “Kenapa saya bilang seperti itu? Terbukti, ini adalah C6 yang seharusnya dibagikan kepada pemilik hak suara, tetapi pada praktiknya C6 ini tidak dibagikan kepada pemilik hak suara,” kata Subanto.

Menurutnya, rendahnya tingkat partisipan pemilih di Pilkada di Kota Medan ini, salah satu faktor adalah tidak sampainya C6 kepada masyarakat. “Ini saya yang mengambil langsung dari salah satu warung milik warga di Kelurahan Pandau Hulu, Medan Perjuangan,” ungkapnya.

Indikasi kecurangan dilakukan tim lawan semakin menguat, kata Subanto, karena di ruko tempat ditemukannya kertas C6 itu terpajang spanduk paslon nomor urut 2. “Tadi malam (Sabtu malam) sekitar pukul 21.00 WIB, saya jemput sendiri, berdasarkan pengaduan msyarakat. Hari ini saya pubilikasikan,” sebutnya.

Atas temuan itu, Subanto pun menilai, penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dan jajarannya tidak bekerja maksimal. “Jika ada survei yang menyebutkan terjadi tingkat partisipan masyarakat Kota Medan hanya 47 persen, saya menenggarai karena penyelenggara pemilu tidak bisa bekerjanya secara maksimal,” ujarnya.

Kemudian, sambung Subanto, berdasarkan UU PKPU, harusnya C6 yang tidak diserahkan kepada masyarakat harusnya dikembalikan secara berjenjang ke atas dan diteken berita acara laporan penyerahan C6. “Yang terjadi apa? C6 sebanyak ini tidak dikembalikan berjenjang ke atas. Jadi, di sini saya laporkan kepada tim pemenangan AMAN, nanti ini ke depan kita bisa selidiki bersama. Apakah kejadian ini merupakan bagian dari beberapa kecurangan-kecurangan yang terjadi di Pemilu,” ungkapnya.

Dia menilai, jika demokrasi telah dikebiri, dan temuan itu bukanlah kebetulan, tapi sebuah temuan langsung. “Ini kesengajaan hal seperti ini. Karena di negara demokrasi, semua warga memiliki hak yang sama memilih dan pilih tetapi disaat orang butuh memilih yang terjadj malah hak pilihnya dikebiri seperti ini. Ini sudah menciderai demokrasi,” tandasnya.

3 Kecamatan Selesaikan Rekapitulasi

Sementara, berdasarkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU Medan yang dapat diakses secara langsung melalui website resmi di pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/1271, masih tiga dari 21 kecamatan yang sudah menyelesaikan rekapitulasi suara dari hasil Pilkada Kota Medan 2020. Ketiga kecamatan itu yakni, Medan Kota, Sunggal, dan Belawan.

Amatan Sumut Pos, dari data yang diupdate pada Minggu (13/12) pukul 14.44 WIB, paslon nomor urut 2, Bobby Nasution-Aulia Rachman unggul di tiga kecamatan tersebut. Bahkan, secara keseluruhan, Bobby Aulia terlihat semakin mantab meninggalkan perolehan suara paslon nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.

Secara keseluruhan, pasangan Bobby- Aulia unggul sementara dengan raihan 53,8 persen atau 315.877 suara. Sedangkan pasangan Akhyar-Salman, semakin tertinggal dengan raihan 46,2 persen. Total suara yang masuk sudah mencapai 79,80 persen atau 3.434 TPS dan total 4.303 TPS yang ada pada Pilkada Medan 2020.

Ditanya tentang waktu rekapitulasi suara yang dibatasi hingga hari ini, Senin (14/12), anggota KPU Medan, Nana Miranti pun membenarkannya. “Rekapitulasi suara di tingkat PPK terakhir besok (hari ini), sama sudah harus tuntas di PPK sampai tanggal 14. InsyaAllah hari ini hampir semua kecamatan bisa tuntas rekapitulasinya,” kata komisioner KPU Medan Divisi Program, Data, dan Informasi tersebut kepada Sumut Pos, Minggu (13/12).

Dikatakan Nana, kalaupun ada beberapa Kecamatan yang masih cukup jauh dari seratus persen total rekapitulasinya di data sirekap, hal itu tidak serta merta membuat kecamatan yang dimaksud masih ketinggalan jauh proses penghitungan suaranya, melainkan karena masih ada beberapa kecamatan yang belum mengupload data terbaru melalui e-rekapitulasi. “Itu karena masih ada yang belum update saja dan terkadang belum diaktivasi,” ujarnya.

Apalagi, KPU Medan memastikan, jika di tanggal 15 Desember mendatang, proses rekapitulasi suara Pilkada Medan sudah sampai di tingkat kota. “Nanti akan kita infokan lagi untuk waktu dan tempatnya,” tandasnya.

Terpisah, Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal mengatakan, hingga saat ini tidak ada skema penambahan waktu jika rekapitulasi suara tidak dapat diselesaikan oleh PPK hingga hari ini. Jikapun ada, maka sifatnya harus dari KPU RI.

Namun begitu, pihaknya optimis, rekapitulasi di tingkat kecamatan akan selesai dengan waktu yang telah disediakan. “Jikapun ada yang berpontensi melampaui batas waktu, maka skenario yang paling mungkin yang akan kami lakukan adalah rekapnya dilanjutkan ditingkat kota,” terangnya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi I DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya meminta KPU Medan untuk fokus dalam mengontrol kinerja para PPK nya di 21 kecamatan di Kota Medan dalam menyelesaikan rekapitulasi suara. “Sebab inikan tidak seperti Pemilu kemarin, kemarin ada 5 kertas suara untuk satu pemilih, jadi satu per satu harus di rekap. Kalau ini kan hanya ada satu surat suara untuk satu pemilih, artinya akan jauh lebih cepat dalam proses rekapitulasinya,” katanya.

Ia meminta agar setiap kecamatan yang masih tertinggal proses penghitungan suaranya, agar diberi perhatian dan pengawas yang lebih. “Termasuk meminta mereka untuk terus mengupdate data yang ada melalui sirekap itu supaya masyarakat tahu perkembangannya, jadi informasi terupdate tidak hanya ada internal KPU saja,” imbuhnya.

Politisi Partai NasDem ini juga meminta kepada KPU Medan untuk melakukan fungsi kontrolnya terhadap protokol kesehatan yang harus diterapkan dalam setiap tahapan Pilkada Medan 2020, termasuk dalam proses penghitungan suara di tingkat Kecamatan yang saat ini masih berlangsung.

“Prokes itu juga jangan sampai kendur. Artinya jangan waktu pencoblosan saja yang ketat prokesnya, tapi waktu penghitungan suara malah tidak seketat itu. 3M tetap harus dilakukan, kita semua ingin Pilkada Medan tidak hanya menjadi pesta demokrasi dalam memilih pemimpin yang terbaik di Kota Medan, tetapi kita juga mau mencegah terjadinya klaster Pilkada di Kota Medan,” pungkasnya. (map)

Kasus Suap Mantan Gubsu: 14 Mantan DPRD Sumut Disidang Hari Ini

TAHANAN: Sejumlah mantan anggota DPRD Sumut mengenakan rompi tahanan KPK. Mereka akan disidangkan di PN Medan, hari ini.istimewa/sumut pos.
TAHANAN: Sejumlah mantan anggota DPRD Sumut mengenakan rompi tahanan KPK. Mereka akan disidangkan di PN Medan, hari ini.istimewa/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan hari ini, Senin (14/12). Mereka bakal disidangkan dalam perkara suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

TAHANAN: Sejumlah mantan anggota DPRD Sumut mengenakan rompi tahanan KPK. Mereka akan disidangkan di PN Medan, hari ini.istimewa/sumut pos.
TAHANAN: Sejumlah mantan anggota DPRD Sumut mengenakan rompi tahanan KPK. Mereka akan disidangkan di PN Medan, hari ini.istimewa/sumut pos.

“Kemungkinan sidangnya belum ada perubahan, tetap dilaksanakan Senin (14/12) ini,” kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan, yang juga akan bertindak sebagai majelis hakim, kemarin.

Untuk komposisi majelis, kata Immanuel, juga belum ada perubahan, sesuai penunjukkan Ketua PN Medan, tempo hari. “Menurut jadwal, sidangnya rencana akan di mulai jam 10 pagi,” ujarnyan

Namun ia memastikan, sidang akan dilaksanakan secara virtual (online), dimana para terdakwa akan bersidang dari Lapas Tanjunggusta Medan. “Seluruh terdakwa kami titip di Lapas semua, tidak di rutan. Karna ada sebagian rekan-rekan mereka yang masih di rutan,” tandas Immanuel.

Sebelumnya, Ketua PN Medan telah menunjuk dua majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Diantaranya, Eliwarti, Immanuel, dan Yusra. Kemudian Immanuel, Eliwarti, dan Tobing.

Ke-14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut tersebut diantaranya, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung.

Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik dan Mulyani.

Diketahui, para terdakwa dikenai dugaan menerima suap atau hadiah terkait fungsi dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut, yakni Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015.

Dalam perkara ini akan dihadirkan 57 saksi, diantaranya Gatot Pujo Nugroho (mantan Gubernur Sumut) dan mantan anggota DPRD sumut lainnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sendiri, mendakwa ke 14 mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut dengan pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64ayat (1) KUHPidana.

Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dan Pasal 11 jo Pasal 18 U RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64ayat (1) KUHPidana. (man)

Usai Diperiksa, Habib Rizieq Ditahan Polda Metro Jaya

DITAHAN: Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangannya diborgol plastik warna putih usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam, Sabtu (12/12) malam.
DITAHAN: Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangannya diborgol plastik warna putih usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam, Sabtu (12/12) malam.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Azis Yanuar menyatakan akan melakukan upaya hukum praperadilan terkait penetapan tersangka yang menyandang pentolan FPI itu. Langkah hukum ini ditempuh setelah Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumuman massa dalam acara pesta pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

DITAHAN: Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan  tangannya diborgol plastik warna putih usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam, Sabtu (12/12) malam.
DITAHAN: Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangannya diborgol plastik warna putih usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam, Sabtu (12/12) malam.

“Besok Senin (mengajukan) praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Azis dikonfirmasi, Minggu (13/12)
Azis menyampaikan, penetapan tersangka teehadap Rizieq merupakan diskriminasi hukum dan ketidakadilan serta kriminalisasi ulama. Sebab kasus kerumunan massa tidak ditindak adil oleh polisi.

“Nyata jelas berbagai kerumunan di republik ini dari acara antar mengantar calon kepala daerah di Solo, Surabaya dan lain-lain, kemudian berbagai acara pawai dan hiburan di Banyumas dan Banjarmasin. Kemudian acara pawai kemenangan di Minahasa, tidak ada yang diproses baik administrasi denda atau pidana. Ini jelas nyata terang benderang pelanggaran serius atas pasal 27 dan 28d UUD 1945,” ujar Azis.

“Karena diskriminasi hukum diduga nyata terjadi berbanding terbalik dengan HRS. Dia diproses secara administrasi denda dan pidana, ini sangat melukai rasa keadilan dan diduga bentuk diskriminasi hukum nyata tak terbantahkan,” sambungnya.

Azis menyampaikan, undangan untuk menghadiri maulid yang disampaikan Rizieq dijadikan salah satu dasar penguat tuduhan tindak pidana yang dituduhkan kepada pentolan FPI itu. Menurutnya itu sangat berbahaya karena maulid adalah salah satu tradisi keagamaan di Indonesia.

“Jika hal-hal terkait ini dipermasalahkan maka akan sangat banyak yang dapat ditahan dalam hal ini, karena acara semisal sangat banyak terjadi,” ujar Azis.

Menurut Azis, Rizieq juga sudah dikenakan sanksi berupa denda senilai Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun kemudian kembali dikenakan sanksi pidana oleh Polda Metro Jaya.

“Ini ne bis in idem, karena perihal kasus kerumunan Petamburan telah dihukum dengan sanksi denda,” ucap Azis.

Kendati demikian, Azis berharap penetapan dan penahanan terhadap Rizieq tidak menyurutkan upaya pengusutan kasus penembakan terhadap enam orang laskar khusus pengawal Rizieq.

“Pihak HRS meminta kasus ini tidak mengaburkan dan membuat terlupakan akan proses pengusutan tuntas dan hukuman serta tindakan tegas terhadap para pelaku dan aktor intelektual dibalik dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi kepada 6 laskar LPI,” pungkasnya.

MUI Minta Polisi Adil

Penahanan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab menjadi buah bibir yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Dia ditahan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa pernikahan putrinya di wilayah Petamburan, Jakarta. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, pihak kepolisian harus adil dalam menjalankan tugasnya. Polisi tidak bisa tebang pilih.

Anwar pun menyangkutpautkan dengan kerumunan Pilkada pada 9 Desember lalu. Ia menilai, hajatan itu malah lebih besar ketimbang acara pernikahan putri Rizieq. “Kita tahu barang siapa yang melakukan pelanggaran hukum yang sama, maka mereka juga harus mendapatkan hukuman yang sama,” terang dia kepada JawaPos.com, Minggu (13/12).

Apabila Rizieq sudah dijadikan tersangka dan ditahan, kemudian aparat kepolisian juga telah melakukan hal yang sama terhadap pihak lainnya, maka barulah polisi telah menempatkan diri sebagai aparat negara penegak hukum yang profesional dan Pancasilais.

“Tapi kalau mereka tidak bisa melakukan hal tersebut dengan baik dan dengan seadil-adilnya, maka yang akan terjadi adalah bencana dan malapetaka dan itu jelas sama-sama tidak kita inginkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyeret beberapa nama besar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab. Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq sekitar 14 jam. Habib Rizieq diketahui datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB, Sabtu (12/12). Setelah itu dia menjalani tes swab antigen. Usai dinyatakan negatif Covid-19, dia langsung menjalani pemeriksaan.

Usai pemeriksaan cukup lama, Rizieq terpantau keluar dari ruang penyidik pada pukul 00.20 WIB, Minggu (13/12) dini hari. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna oranye. Sedangkan tangannya diborgol dengan borgol plastik warna putih.

Rizieq tidak berkata sepatah kata pun saat digiring ke mobil tahanan. Dia hanya sempat mengacungkan 2 jempolnya ke atas.

Dengan pengawalan ketat polisi, Rizieq menuju ke mobil tahanan. Dan, direspons histeris oleh beberapa orang yang mendampingi proses pemeriksaan Rizieq. Mereka meneriakkan takbir, serta sempat berteriak agar Rizieq tidak diborgol. “Kenapa imam kami diborgol? Kenapa ya Allah? Jangan diborgol itu imam kami,” ucap salah seorang dari massa diiringi isak tangis. (jpc)

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Wampu

JASAD NGAMBANG: Mayat tanpa busana dan identitas ditemukan warga mengambang di Sungai Wampu Desa Pantai Cermin Kecamata Tanjungpura Langkat, Sabtu (12/12). 
JASAD NGAMBANG: Mayat tanpa busana dan identitas ditemukan warga mengambang di Sungai Wampu Desa Pantai Cermin Kecamata Tanjungpura Langkat, Sabtu (12/12). 

TANJUNGPURA, SUMUTPOS.CO – Warga Desa Pantaicermin Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat menemukan mayat tanpa indentitas di Bantaran Sungai Wampu Dusun Getek II. Mayat ditemukan dalam posisi mengambang tanpa busana sekitar pukul 17.00 WIB.

JASAD NGAMBANG: Mayat tanpa busana dan identitas ditemukan warga mengambang di Sungai Wampu Desa Pantai Cermin Kecamata Tanjungpura Langkat, Sabtu (12/12). 
JASAD NGAMBANG: Mayat tanpa busana dan identitas ditemukan warga mengambang di Sungai Wampu Desa Pantai Cermin Kecamata Tanjungpura Langkat, Sabtu (12/12). 

Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Sabtu (12/12) mengatakan, mayat yang ditemukan itu diperkirakan berusia antara 15-20 tahun.

Kata Yasir Rahman, Tim Reskrim Tanjungpura dipimpin Ipda Andreas Suwito SH menerima laporan dari warga Dusun II Getek Desa Pantai Cermin tentang adanya penemuan sesosok mayat yang mengambang di Sungai Wampu langsung turun ke lokasi penemuan.

Di lokasi polisi melakukan cek lokasi. Dalam pemeriksaan, polisi belum memastikan penyebab kematian korban. Selanjutnya, jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Tanjungpura. (bbs/azw)

Aksinya Terekam CCTV, Pencuri di Rumah Warga Ditangkap

DIAMANKAN: Pelaku pencurian emas diamankan Polsek Binjai Kota.
DIAMANKAN: Pelaku pencurian emas diamankan Polsek Binjai Kota.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jimmy Chandra Wijaya, warga Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Sumatera Utara ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian. Ia ditangkap karena diduga mencuri perhiasan emas, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 5023 RAE, jam tangan, tas, dan uang Rp2 juta milik korban, Rudiyanto warga Jalan Tuan Iman, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.

DIAMANKAN: Pelaku pencurian emas diamankan Polsek Binjai Kota.
DIAMANKAN: Pelaku pencurian emas diamankan Polsek Binjai Kota.

Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting mengatakan, korban mengetahui barangnya hilang saat terbangun dari tidur.

“Saat korban terbangun dari tidur lalu melihat CCTV di kamar, ternyata barang-barangnya sudah tidak ada lagi,” katanya, dilansir dari Antara, Minggu (13/12).

Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Binjai Kota. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. “Pelaku ditangkap di kawasan Kecamatan Pangkalan Susu,” ujarnya. (bbs/azw)

Sidang Kepemilikan Sabu-sabu: Buruh Tak Terima Divonis 7 Tahun Penjara

SIDANG: Jaka Purnama, terdakwa kasus sabu menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Jumat (11/12).gusman/sumut pos.
SIDANG: Jaka Purnama, terdakwa kasus sabu menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Jumat (11/12).gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaka Purnama alias Jek tak terima putusan yang dibacakan Hakim Ketua Eliwarty, yang menghukumnya selama 7 tahun penjara dalam kasus kepemilikan 0,04 gram sabu-sabu dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/12).

SIDANG: Jaka Purnama, terdakwa kasus sabu menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Jumat (11/12).gusman/sumut pos.
SIDANG: Jaka Purnama, terdakwa kasus sabu menjalani sidang putusan secara virtual di PN Medan, Jumat (11/12).gusman/sumut pos.

Pada persidangan itu, majelis juga menghukumnya membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Dimana terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa yang kesehariannya sebagai buruh, oleh majelis hakim dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat karena terbukti membeli sabu seharga Rp40 ribu dengan berat 0,04 gram dari Anton Siswanto (berkas terpisah) yang dalam perkara ini sudah dihukum 8 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp1 milliar subsidair 3 bulan penjara.

Saat itu Jaka membeli shabu dari Anton pada 25 April 2020 sekira pukul 16.30 Wib dikawasan Jalan M Yakub Lubis Gang Iklas Dusun V Tanjung Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

Pada saat dilakukan pengrebekan oleh sejumlah personil dari Ditresnarkoba Polda Sumut terdakwa sudah menguasai barang yang dibelinya.

Seusai pembacaan putusan, terdakwa yang dihadirkan secara Vidio Call Whatsapp ini menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

Tanpa didampingi penasihat hukumnya, Jaka warga Jalan Pengabdian Dusun I Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, menyatakan banding dikarenakan dia hanya membeli, untuk dipakai sendiri dan bukan menjualnya.

Sikap berbeda ditunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu, Robert Silalahi yang menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Di mana sebelumnya menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp1 milliar subsidair 6 bulan penjara. (man/azw)

Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Berhenti

MENINGGAL DUNIA: Korban yang meninggal dunia usai kecelakaan dibawa ke RSU Latersia.yedi/sumut pos.
MENINGGAL DUNIA: Korban yang meninggal dunia usai kecelakaan dibawa ke RSU Latersia.yedi/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer (km) 18,5 Kelurahan Tunggurono Binjai Timur, persisnya depan Gudang 377, Sabtu (12/12) pukul 23.30 WIB. Seorang pengendara sepeda motor BK 2375 RAQ, berinisial RP (21) tewas usai bertabrakan dengan truk.

MENINGGAL DUNIA: Korban yang meninggal dunia usai kecelakaan dibawa ke RSU Latersia.yedi/sumut pos.
MENINGGAL DUNIA: Korban yang meninggal dunia usai kecelakaan dibawa ke RSU Latersia.yedi/sumut pos.

Menurut Kepala Unit Kecelakaan Satuan Lalulintas Polres Binjai, Ipda Abdul Sani, korban diduga tidak konsentrasi saat berkendara. Terlebih, cuaca saat itu tengah diguyur hujan.

“Korban yang mengalami kecelakaan mengendarai Honda Revo yang kontra dengan Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi A 8775 AD,” kata dia ketika dikonfirmasi, Minggu (13/12) siang.

Korban merupakan warga Kelurahan Satria Binjai Kota mengalami pendarahan di hidung, luka memar di bagian kening dan kepala.

Kanit menduga, korban menghantam truk Fuso yang tengah berhenti di tempat kejadian perkara (TKP). “Sementara sopir fuso atas nama Kliwon (45) warga Dusun XI Desa Tanjungjati Kecamatan Binjai Langkat dan tidak mengalami luka,” urai dia.

“Korban datang dari arah Medan menuju Binjai. Saat di TKP, korban menabrak bagian belakang fuso,” paparnya.

Kini, kendaraan yang terlibat lakalantas sudah dibawa ke Kantor Unit Laka Satlantas Polres Binjai. Korban sempat diselamatkan dengan membawanya ke Rumah Sakit Umum Latersia. Namun meninggal dunia dalam perjalanan. Kini, jasad korban sudah disemayamkan oleh keluarga. (ted/azw)

Gagal Menikah, Wanita Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Sepucuk Surat

RUMAH DUKA: MS (20) disemayamkan di rumah duka di Lingkungan V Kelurahan Jatiutomo Binjai Utara, Sabtu (12/12). tedi/sumut pos.
RUMAH DUKA: MS (20) disemayamkan di rumah duka di Lingkungan V Kelurahan Jatiutomo Binjai Utara, Sabtu (12/12). tedi/sumut pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Warga Lingkungan V Kelurahan Jatiutomo Binjai Utara mendadak geger, Sabtu (12/12) pukul 19.00 WIB. Seorang wanita berinisial IMS (20) nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di kamar mandi rumahnya karena gagal menikah.

RUMAH DUKA: MS (20) disemayamkan di rumah duka di Lingkungan V Kelurahan Jatiutomo Binjai Utara, Sabtu (12/12). tedi/sumut pos.
RUMAH DUKA: MS (20) disemayamkan di rumah duka di Lingkungan V Kelurahan Jatiutomo Binjai Utara, Sabtu (12/12). tedi/sumut pos.

Informasi dihimpun, September 2020 kemarin, IMS sudah bertunangan dengan kekasihnya berinisial YK.

Namun diduga, pertunangan keduanya mengalami kendala atau tak berjalan mulus. IMS pun diduga galau.

Meski demikian, IMS tetap berupaya mencari YK dengan datang ke rumah si tunangan. Sayang, usaha IMS tak berhasil bertemu dengan YK.

Diduga faktor tersebut membuat IMS mengakhiri hidupnya dengan cara yang miris.

“Korban diduga mengalami depresi dan frustasi,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting ketika dikonfirmasi, Minggu (13/12) siang.

Berdasarkan keterangan dari keluarga, kata Siswanto, korban memilih gantung diri saat tengah sendiri di rumah. IMS diketahui gantung diri saat si ibu pulang ke rumah yang melihat pintu terkunci dan listrik padam.

“Saksi kemudian memanggil suaminya agar mencari cara untuk masuk. Lalu ayah korban mengambil tangga dan masuk dari belakang dengan cara memanjat tembok,” urai dia.

Ayah korban kemudian menghidupkan lampu di rumah. Sesaat itu, si ayah kaget melihat buah hatinya sudah tak bernyawa dalam keadaan tergantung di kamar mandi.

“Korban gantung diri dengan sehelai kain warna cokelat yang disambung dengan kain putih,” tambah mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.

Hasil olah TKP polisi, IMS meninggalkan sepucuk surat yang ditulis tangan. Dalam surat, IMS meminta maaf kepada ibunya karena memilih cara nekat dan miris tersebut.

IMS juga mendoakan si ibu agar sehat selalu. Juga jangan memikirkan IMS yang telah pergi untuk selamanya.

Bahkan, IMS juga memohon kepada ibunya untuk menyampaikan salam kepada YK. Di akhir surat, IMS menulis aku pamit.

“Ayah kandung korban sudah ikhlas dan tidak bersedia jika korban dilakukan otopsi,” pungkasnya. (ted/azw)

Operasi Tukar Wuling Hadir di Medan

JELASKAN: Sales Wuling menjelaskan tentang Wuling Almaz kepada konsumen saat kegiatan Operasi Tukar Wuling (OTW) di Medan, Minggu (13/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Wuling Motors (Wuling) bekerja sama dengan Wuling Finance menggelar kegiatan Operasi Tukar Wuling (OTW) di dealer Wuling Arista Medan Cemara. Operasi Tukar Wuling ini berlangsung selama dua hari (12-13 Desember 2020).

Sales Activation & Fleet Manager Wuling Motors, Zia Ul Rahman mengatakan, Operasi Tukar Wuling merupakan program untuk memudahkan konsumen dalam rangka memiliki lini produk Wuling Almaz dengan memadukan tukar tambah atau trade–in, test drive, kemudahan dalam fasilitas pembiayaan hingga promo khusus.

“Melalui Operasi Tukar Wuling, pelanggan bisa mendapatkan penawaran menarik serta kemudahan untuk dapat mengganti mobil lamanya dengan Smart Technology SUV, Almaz. Dengan demikian, pelanggan dapat merasakan pengalaman berkendara yang berbeda termasuk di dalamnya inovasi perintah suara berbahasa Indonesia, sejalan dengan semangat Drive For A Better Life,” ujar Zia, Minggu (13/12).

Zia menyebutkan, terdapat banyak promo menarik yang disediakan bagi para pelanggan selama acara berlangsung, mulai dari harga beli

mobil bekas terbaik, persetujuan kredit di tempat, gratis asuransi selama masa tenor atau bunga cicilan 0%, hingga gratis biaya perawatan berkala sampai 50.000 km. “Bagi konsumen yang melakukan transaksi saat event berlangsung akan mendapatkan voucher belanja senilai Rp5.000.000 dan voucher trade-in senilai Rp3.000.000. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” kata Zia.

Lebih lanjut Zia mengatakan, Wuling Almaz dilengkapi dengan WIND (Wuling Indonesian Command) yang merupakan inovasi perintah suara canggih berbahasa Indonesia. Medium SUV Wuling ini juga diakomodasi dengan panoramic sunroof, start-stop button, electric seat adjuster, 360 camera, smart multimedia 10.4” touchscreen, keyless entry, sound system keluaran Infinity by Harman, hingga peranti keselamatan yang lengkap. Perihal mesin, Almaz diperkuat dengan mesin 1.500cc turbocharged yang bertenaga dan memproduksi tenaga maksimal 140 HP dan torsi 250 Nm dengan pilihan transmisi CVT dengan 8-speed manual simulation atau manual 6 percepatan.

“Almaz pun telah mendapatkan beragam penghargaan dari khalayak media, mulai dari Carvaganza Editors’ Choice Award 2019, FORWOT Car of The Year 2019, hingga Car of The Year dan Best Medium SUV versi Gridoto Award 2019. Sedangkan untuk inovasi WIND pun memperoleh respon positif mulai dari Apresiasi Inovasi 2019 kategori Teknologi, pertama di Indonesia sebagai voice command berbahasa Indonesia untuk kendaraan roda empat dari TRAS N CO Indonesia dan INFOBRAND.ID, serta penghargaan di kategori ‘The Best Innovation in Marketing’ dari Marketing Awards 2020,” paparnya.

Campaign and Promotion Department Wuling Finance, Muhamad Arif Veridianto menuturkan, pihaknya menghadirkan program Operasi Tukar Wuling sejalan dengan ‘Semua Jadi Lebih Mudah’ sebagai bentuk komitmen dalam mendukung Wuling Motors untuk memenuhi kebutuhan pasar otomotif Tanah Air di masa pandemi ini. Dengan mengikuti program ini, pelanggan berkesempatan untuk mendapatkan promo terbaik dari kami. “Harapannya, para pelanggan dapat semakin dipermudah untuk memiliki produk Wuling,” ungkap Muhamad Arif Veridianto. (ris/ram)

Backbone Tol Listrik Sumatera 275 kV Terealisasi

3 Proyek di Aceh Resmi Energize

 

BERSAMA: General Manager PLN UIPSBU, Octavianus Padudung bersama rekan kerja usai menuntaskan mega proyek elektrifikasi di Aceh, beberapa waktu yang lalu.

ACEH, SUMUTPOS.CO- PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIPSBU) melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Jaringan Aceh, kembali menuntaskan mega proyek sistem elektrifikasi di Tanah Rencong.

 Realisasi dari pekerjaan berupa proyek Bay Line 2 arah Ulee Kareng 2 (OPGW) atau T/L 150 kV Ulee Kareng-Krueng Raya, Extention Gardu Induk (GI) 150 kV Ulee Kareng dan Bay Koupler GI 150 kV Krueng Raya (1×30 MVA) itu, resmi energize pada Kamis (10/12).

 General Manager PLN UIPSBU, Octavianus Padudung yang menyaksikan secara langsung proses energize itu mengatakan, setelah proyek itu mendapat Rekomendasi Laik Bertegangan (RLB), di hari yang sama, seluruh pekerjaan itu akhirnya tuntas.

Alhamdulillah telah energize (memberi tegangan) dengan lancar dan aman pekerjaan ini pada Kamis kemarin,” ucap Octavianus Padudung bersyukur, saat dikonfirmasi, Jum’at (11/12).

 Didampingi Manager UPP Jar Aceh, Khairizal, secara rinci Octavianus Padudung juga menjelaskan, bahwa proyek sejauh 17,206 kms, terdiri dari 56 tower, konduktor 2×450 mm³. “Dengan selesainya proyek itu, berarti akan kembali terjadi perkuatan sistem Kelistrikan di Kabupaten Aceh Besar,” ujarnya.

 Lebih jauh ia menjelaskan, proyek ini juga akan terintegrasi dengan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) Ulee Kareng . Proyek ini juga menjadi Backbone Tol Listrik Sumatera 275 kV. Nantinya juga, akan turut menyuplai listrik untuk Kawasan Industri Aceh (KIA), Pelabuhan Malahayati dan masyarakat di sekitar Krueng Raya.

“Terima kasih atas bantuan dari teman-teman di UIP Sumbagut dan UPP Jar Aceh sehingga bisa berjalan dengan baik,” pangkasnya. (rel/ila)