28 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 3735

27 Januari, MK Sidangkan Gugatan Akhyar-Salman

GUGAT: Pasangan Akhyar-Salman diwawancarai wartawan usai debat Pilkada Medan lalu. MK bakal menyidangkan gugatan Akhyar-Salman pada Rabu (27/1) mendatang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan persidangan 13 gugatan hasil Pilkada serentak 2020 di Sumatera Utara (Sumut). Rencananya, 12 gugatan termasuk gugatan Akhyar-Salman di Pilkada Medan, bakal disidangkan pada 27 Januari. Sedangkan satu gugatan lagi akan disidangkan pada 28 Januari 2021.

GUGAT: Pasangan Akhyar-Salman diwawancarai wartawan usai debat Pilkada Medan lalu. MK bakal menyidangkan gugatan Akhyar-Salman pada Rabu (27/1) mendatang.

Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Ira Wirtati mengungkapkan, 12 gugatan yang akan disidangkan pada 27 Januari nanti yakni Medan, Karo (dua PHP), Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, Nias Selatan, Tanjungbalai, Mandailing Natal (dua PHP), Nias, Asahan dan Samosir. “Untuk Tapsel akan digelar 28 Januari atau keesokan harinya,” kata Ira Wirtati kepada Sumut Pos, Jumat (22/1).

Mengenai waktu persidangannya, kata dia, jadwalnya beragam. Ada yang mulai pagi, siang, dan sore hari. “Besok akan ada pertemuan menjelang persiapan sidang di MK, KPU RI mengundang seluruh KPU kabupaten dan kota yang akan menghadapi gugatan di Jakarta. Ini juga menjadi salah satu upaya penguatan atas kesiapan masing-masing KPU yang nanti menjalani sidang gugatan,” katanya.

Sebelum ini pula, diakui Ira, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan 11 KPU kabupaten/kota yang digugat pasangan calon di Pilkada serentak Desember lalu. Sudah dilakukan teknis dan tata cara dalam hal menghadapi persidangan di MK nanti. Antara lain menyiapkan semua alat bukti, mulai dari aspek administrasi sampai ke hal teknis lainnya.

“Dan juga sudah dilaksanakan rakor dengan Bawaslu kabupaten dan kota terkait. Kami tentu berharap dengan persiapan maksimal yang dilakukan ini, kawan-kawan yang akan menghadapi sidang gugatan nanti menjadi lebih siap dalam menjalani persidangan,” pungkasnya.

KPU Kota Medan mengaku telah mendapatkan jadwal sidang dari MK. “Iya, kita sudah dapat jadwalnya dari MK. Sidang perdana tanggal 27 Januari, agendanya pemeriksaan pendahuluan,” kata Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik SH saat ditanya Sumut Pos, Jumat (22/1).

Agussyah menerangkan, pihaknya selaku termohon dalam gugatan yang dilayangkan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi siap mengikuti jalannya proses persidangan di MK tersebut. Tak cuma itu, Agussyah mengaku pihaknya akan hadir secara langsung di proses persidangan, 27 Januari nanti. “Kita nanti akan langsung ke sana. Tapi kita minta juga supaya prosesnya bisa berjalan juga dengan sistem daring, jadi teman-teman KPU Medan juga bisa menyaksikannya dari Medan. Karena nanti yang ke Jakarta kan hanya beberapa orang saja, gak semua,” ujarnya.

Diterangkan Agussyah, pada sidang nanti sudah tentu pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas gugatan yang dilayangkan oleh kubu Akhyar-Salman. Pasalnya menurut ketentuan yang berlaku, gugatan hasil perselisihan hanya dapat dinyatakan memenuhi unsur formil maupun materil hingga dapat diteruskan pokok perkaranya apabila selisih suara tidak lebih dari 0,5 persen. “Untuk Kota Medan, itu selisih suara tidak boleh lebih dari 0,5 persen. Sedangkan kita tahu, selisih hasil suara paslon nomor 1 dan nomor 2 di Pilkada Medan mencapai 7 persen. Maka jelas itu yang akan kira sampaikan nanti di eksepsi,” terangnya.

Kembali dijelaskan Agussyah, proses penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih hanya dapat dilakukan oleh KPU Medan setelah adanya putusan MK atas gugatan tersebut. Dengan ketentuan apabila berdasarkan hasil sidang, MK memutuskan bahwa gugatan yang dilayangkan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada tahap pemeriksaan persidangan lanjutan, maka MK akan melakukan pengucapan putusan/ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir.

“Artinya MK akan memutuskannya pada putusan sela, dan gugatan tidak dapat dilanjutkan. Kalau itu yang terjadi, maka pada 15 sampai 16 Februari, putusan itu sudan keluar. Lalu, paling lama 5 hari setelah saling putusan kita terima, maka KPU Medan akan langsung melakukan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih,” jelasnya.

Sebaliknya, apabila gugatan dinyatakan dapat dilanjutkan pada tahap pemeriksaan persidangan lanjutan dan permusyawaratan hakim, maka proses tersebut akan dilanjutkan dalam rentang waktu 19 Februari hingga 18 Maret 2021. Lalu, MK akan melakukan pengucapan putusan/ketetapan pada 19 Maret hingga 24 Maret 2021. “Bila kita sudah menerima hasil salinan dari putusan itu, maka paling lama 5 hari kemudian KPU Medan akan melakukan penetapan,” ungkapnya.

Senada dengan Agussyah, Komisioner KPU Medan divisi Hukum, Zefrizal SH MH mengatakan jika pihaknya siap mengadiri persidangan yang dimaksud. “KPU Medan akan hadir dan mempersiapkan jawaban atas permohonan paslon nomor 1 pada sidang pendahuluan oleh MK,” tegasnya.

Zefrizal menyatakan, pihaknya bakal menjawab berdasarkan fakta yang ada dan KPU Medan juga akan memaparkan data-data dalam sidang nanti. “Akan kami jawab maksimal berdasarkan data dan fakta yang ada,” tutupnya.

Terpisah, Calon Wali Kota Medan yang juga Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengaku tak terlalu ngotot dan membiarkan proses gugatan yang mereka lakukan mengalir apa adanya. “Jalan saja, semua jalan saja. Wallahualam, mau optimis atau tidak, nggak urusan aku lagi, dunia ini bukan milikku,” ucap Akhyar menjawab wartawan usai mengikuti kegiatan di Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, kemarin.

Terkait peluang gugatan mereka di MK bakal diterima atau tidak, ia pun mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum gugatan kepada hakim MK. “Nggak tahu, aku bukan hakim MK,” ungkapnya.

Sebelumnya Kuasa Hukum Tim AMAN, Ucok TH Lumbangaol mengatakan, pihaknya akan menguraikan fakta-fakta yang ada bahwa ada gerakan TSM (terstruktur, sistematik dan masif) yang dilakukan paslon 02 (Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman). “Iya, betul (menuntut pemungutan suara ulang) berdasarkan C1. Nanti fakta-fakta itu akan kami uraikan juga. Akan ada buktinya, fakta-faktanya bahwa sudah ada gerakan masif, terstruktur dan sistemik yang dilakukan paslon 02 itu yang disampaikan ke kami,” katanya.

Saat ditanya bagaimana jika MK menolak gugatan tim AMAN, ia mengatakan tidak ada lagi upaya hukum yang akan dilakukan dan pihaknya mengaku akan legowo. “Kalau MK sudah menolak, tidak ada lagi upaya hukum. Kita sudah legowo dong. Hanya itu. Final. Artinya putusan MK itu adalah final dan mengikat,” ujarnya. (prn/map)

Rektor USU Angkat Bicara Soal Pembangunan Embung Kuala Bekala, Prof Runtung: Tak Ada Kerugian Negara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof DR Runtung Sitepu sudah dua kali diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut yakni pada Selasa (19/1), dan Kamis (21/1) lalu. Sempat enggan memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik Poldasu, akhirnya Prof Runtung angkat bicara terkait pembangunan Embung Utara Kuala Bekala di Kampus II USU.

“Jadi ada dana hibah Rp10 miliar dari Pemprov Sumut kepada USU untuk membangun Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU itu adalah pada Tahun Anggaran 2017, yang dituangkan dalam RKA-P USU Tahun Anggaran 2017,” kata Runtung saat temu pers di Biro Rektor USU, Jumat (22/1) siang.

Menurutnya, pemenang lelang dari pekerjaan pembangunan Embung yang terletak di Dusun III, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang itu adalah PT KJS dengan nilai kontrak Rp9.475.231.000.

Selanjutnya, ditandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU Nomor: 18/UN5.4.6/PSS/SP/EMBUNG/NON-PNBP/2017 antara PPK USU dengan Direktur PT KJS. “Setelah kontrak ditandatangani antara USU dan PT KJS, pelaksanaan pembangunan Embung tersebut pun dimulai. Atas permintaan PT KJS dan sesuai bunyi kontrak, USU membayarkan panjar kerja sebesar 20 persen dari nilai kontrak Rp9.475.231.000 yakni senilai Rp1.895.046.200 (termasuk pajak),” sebut Runtung.

Setelah pembangunan embung selesai, PT KJS menangih pembayaran lunas kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian, diteruskan kepada Rektor USU. “Saya meminta kepada PPK agar sebelum dibayar dilakukan pengujian terlebih dahulu oleh ahli dari Fakultas Teknik USU atas hasil kerja PT KJS atas pembangunan embung itu. Dengan menghadirkan kontraktor, konsultan pengawas, Pokja, PPK dan semua pejabat terkait dengan pekerjaan pembangunan Embung tersebut di lapangan. Hal ini, sesuai dengan hasil rapat dengan pihak Kontraktor sebelum memulai pekerjaan pembangunan Embung tersebut,” jelas Runtung.

Runtung mengatakan, sesuai dengan hari dan tanggal yang sudah disepakati, semuanya hadir di lapangan menyaksikan tim ahli dari FT USU melakukan pengujian atas Embung tersebut. Setelah hasilnya keluar, dia mengundang tim ahli FT USU untuk mempresentasikan hasil pengujian yang mereka lakukan di hadapan kontraktor, konsultan pengawas, PPK, Pokja, di ruang rapat rektor. “Dari hasil pengujian tersebut, tim ahli mengatakan, pembangunan Embung itu tidak sesuai. Namun PT KJS mengajukan penagihan sesuai dengan kontrak. Saat itu, saya mengatakan tidak bisa membayar lunas nilai kontrak pembangunan Embung tersebut,” jelasnya.

Lantas Runtung mengatakan, agar masalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum prosedur kemudian diminta kepada BPKP Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan uadit pembangunan embung tersebut. “Selanjutnya saya memohon kepada Kepala BPKP Perwakilan Provsu untuk melakukan audit atas pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU tersebut melalui surat Nomor :13520/UN5.5.R/KPM/2018 tanggal 23 November 2018 Prihal audit Pembangunan Embung,” tutur Runtung.

Hasil audit itulah nantinya yang dijadikan sebagai dasar penyelesaian masalah terkait penangihan dengan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak kerja. Atas saran dari BPKP, lanjut Runtung, pihak USU telah meminta pendapat ahli untuk menguji Embung tersebut, dan juga meminta saran masukan kepada LKPP.

Kemudian, ia menjelaskan Kepala BPKP Perwakilan Provsu menerbitkan Surat Nomor: S-886/PWo2/5.2/2020 tanggal 28 September 2020 Prihal : Audit Tujuan Tertentu (ATT) Atas Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU Tahun Anggaran 2017 dan juga Surat Tugas Kepala BPKP Perwakilan Provsu No. ST.549/PWO2/5.2/2020 tanggal 28 September 2020. “Bahwa, hasil audit BPKP Perwakilan Prov Sumut itu dituangkan dalam Laporan Audit Tujuan Tertentu (ATT) Atas Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU Tahun Anggaran 2017, yang menyimpulkan bahwa. Pihak USU segera memutus kontrak dengan PT.KIS,” sebut Runtung.

Selain itu Runtung menjelaskan, kontraktor PT KJS berhak atas nilai hasil pekerjaan Embung sebesar 20% dari nilai kontrak Rp9.475.231.000 atau sebesar Rp.1.895.046,200,(termasuk pajak). Sisa dana hibah Rp10 miliar yakni senilai Rp8.104.953.800, segera dikembalikan kepada Pemprov Sumut. “Hasil audit ini, juga sebelumnya telah disampaikan dalam rapat di USU oleh Tim BPKP Perwakilan Provsu yang dipimpin Pak Evendri Sihombing, yang juga dihadiri oleh pihak Penyidik Krimsus Polda Sumut yang dihadiri H Sihombing dan E Pardede,” ungkap Runtung.

Runtung langsung menindak lanjuti hasil audit BPKP Perwakilan Sumut tersebut dengan memutus kontrak PT KIJS dan mengembalikan sisa dana hibah Pemprov Sumut kepada USU untuk pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU tersebut sebesar Rp8.104.953.800.

Pada 20 Januari 2021 dengan menyetorkan ke Kas Umum Daerah Provinsi melalui Bank Sumut Cabang Koordinator Medan Sesuai dengan isi surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor: 900/410/BPKAD/2021 tanggal 15 Januari 2021, yang merupakan jawaban atas surat Rektor USU No.14717/UN5.1.R/KPM/2020 tanggal 29 Desember 2020.

“Dengan demikian, terkait dengan dana hibah Rp10 miliar dari Pemprovsu kepada USU untuk pembangunan Embung tersebut tidak ada kerugian negara. Hal ini perlu saya sampaikan untuk meluruskan informasi yang simpang siur di masnyarakat. Dalam pembangunan embung tidak ada kerugian negara,” jelasnya.

“Sehubungan dengan undangan dari Dirkrimsus Polda Sumut kepada saya untuk minta klarifikasi mengenai masalah pembangunan Embung tersebut, saya telah memberikan keterangan sebagaimana tersebut di atas. Saya juga telah menyerahkan kepada Dirkrimsus semua dokumen yang diperlukan terkait masalah Pembangunan Embung tersebut,” ucap Runtung.

Ia juga meminta maaf kepada awak media atas sikapnya usai dilakukan klarifikasi di Polda Sumut dengan sambutan kurang baik.”Karena saya lapar, ditanya seperti itu. Singa lapar saja menerkam, tapi saya minta maaf kepada kawan media. Besar nama USU berkat dan kontribusi kawan-kawan media,” pungkasnya.(gus)

Dewan Guru Besar Dukung SK Rektor USU, Prof Budiman: Junjung Tinggi Etika dan Moral

TEMU PERS: Dewan Guru Besar USU saat memberi keterangan kepada wartawan, Jumat (22/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah diminta tegas dalam menegakan etika dan moral di Perguruan Tinggi. Pasalnya, etika dan moral benteng terakhir. Dengan itu, Dewan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) terus menjujung tinggi moral dan etika dalam menjalani tugas sebagai dosen.

TEMU PERS: Dewan Guru Besar USU saat memberi keterangan kepada wartawan, Jumat (22/1).

Hal itu, diungkapkan Sekretaris Dewan Guru Besar USU, Prof Tamrin menyikapi kasus self plagiarism yang dilakukan Rektor USU terpilih, Dr Muryanto Amin kepada wartawan di Medan, Jumat (22/1).

“Intinya, ikuti etika perguruan tinggi dan jangan melanggar etika dan moral perguruan tinggi. Perguruan tinggi harus menegakkan etika dan moral,” sebut Tamrin didampingi sejumlah anggota Dewan Guru Besar USU, yakni Prof Budiman Ginting, Prof Edi Warman dan Prof Robert Sibarani.

Prof Budiman Ginting mendukung penuh surat keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021. Dengan memberikan sanksi kepada Muryanto terbukti bersalah melakukan autoplagiarisme. “Kami mendukung keputusan rektor dan ini jalan pemimpin. Ketika ini ada, akan mencoreng USU selaku PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum),” katanya.

Budiman yang juga Dekan Fakultas Hukum USU mengatakan, setiap profesi memiliki kode etik harus ditaati. Seperti wartawan memiliki kode etik, dokter begitu juga. Jadinya, sanksi disampaikan dalam penerapan kode etik harus dapat ditegakan sesuai dengan peraturan yang ada. “Bukan mendasarkan dari hukum-hukum saja. Tapi, normal. Moral terutama, turun etika dijunjung. Ini bukan masalah hukum, ini masalah etika,” tegas Budiman.

Budiman menolak dilantiknya Muryanto sebagai Rektor USU periode 2021-2026. Karena, terjerat kasus self plagiarisme yang membuat kridibilitas USU dipertanyakan. Karena, bagaimana perguruan tinggi mempertahankan benteng dari plagiarisme.

“Dipercepatan keputusan, status rektor terpilih. Dilantik atau tidak. Bila dilantik, kami menolak. Karena, kasus ini. Harus ada ketegasan dari menteri pendidikan dan kebudayaan. ?Kita serahkan kepada MWA, apakah diwajibkan untuk pemilihan rektor ulang. Karena, tidak ini mencoreng kridibilias USU sendiri,” ungkapnya.

Saat ini, menurut Budiman USU masuk klaster I di Indonesia. Jangan sampai kasus plagiarisme menjatuhkan seluruh prestasi yang sudah diraih selama ini. Dengan itu, ia berharap ada kebijakan diputuskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara, Prof Edi Warman menjelaskan, pelanggaran etik tentu berbeda dengan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum pelaku plagiat akan dijerat melalui UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sedangkan pelanggaran etik akan dijatuhi sanksi etik.

“Itulah perbedaan pandang yang perlu diluruskan. Akan halnya pelanggaran plagiat itu tidak diatur dalam Pertaturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi, itu tidak berarti yang bersangkutan tak dapat dijatuhi sanksi etik. Karena pengaturan tentang itu ada diatur secara khusus dalam Peraturan Kepala LIPI No. 5 Tahun 2014 Tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, Tanggal 18 September 2014, yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1385,” jelasnya.

Ia mengatakan, kasus self-plagiarism, double publication, salami publication atau publikasi ganda adalah pelanggaran Etika Publikasi Ilmiah. Hal itu tidak hanya diakui oleh kalangan USU sendiri, tetapi juga seluruh Perguruan Tiunggi di Indonesia. “Bahkan pihak kementerianpun menolak setiap usulan kenaikan pangkat para dosen yang dalam pengusulannya menggunakan artikel publikasi ganda atau double publication atau salami publication yang termasuk pada kategori self-plagiarism,” ungkapnya

Edi menjelaskan, etika yang dilanggar Muryanto Amin yang digunakan Rektor USU sebagai dasar penjatuhan sanksi. Hal ini termasuk dalam unsur yang memberatkan, karena yang bersangkutan juga menjabat sebagai dekan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik USU. “Yang bersangkutan juga adalah Editor in Chief pada Jurnal Politeia, pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik USU, Publisher Talenta USU, yang seharusnya sudah faham dan mengetahui tentang seluk beluk penerbitan naskah dalam jurnal atau publikasi ilmiah,” tutur Edi.

Edi kembali menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan Rektor USU adalah sanksi pelanggaran etik, bukan sanksi pelanggaran hukum.”Hukum positifnya ada dan jelas serta dipedomani oleh para pengelola jurnal dan pengarang di Indonesia, dalam hal mempublikasi tulisan,” tandasnya. (gus)

Kasus Covid-19 Sumut Tembus 20 Ribu

TANDA TANGAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menandatangani prasasti peresmian Laboratorium PCR di RS Bhayangkara Medan, Jumat (22/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyebaran kasus Covid-19 di Provinsi Sumut masih terus terjadi. Bahkan, saat ini akumulasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumut telah menembus angka 20.046 orang. Dari jumlah itu, 2.007 orang di antaranya pasien aktif. Mereka kini sedang menjalani isolasi.

TANDA TANGAN: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menandatangani prasasti peresmian Laboratorium PCR di RS Bhayangkara Medan, Jumat (22/1).

Berdasarkan update data penyebaran Covid-19 harian dari Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, terjadi penambahan 84 kasus baru yang tersebar di 14 kabupaten/kota, Jumat (22/1). Antara lain, Medan 47 orang, Deliserdang 15 orang, Pematangsiantar 4 orang, Samosir 3 orang, dan Tebingtinggi, Langkat, Labuhanbatu, Tapanuli Selatan, serta Serdangbedagai masing-masing 2 orang.

Selebihnya, 1 orang dari Binjai, Tapanuli Utara, Toba, Nias Selatan, dan Labuhanbatu Selatan.

“Akumulasi positif Covid-19 di Sumut kembali naik dan saat ini menjadi 20.046 orang. Paling banyak masih disumbang dari Kota Medan 9.843 orang. Kemudian, Deliserdang 2.487 orang, Pematangsiantar 619 orang, Simalungun 578 orang, dan Langkat 487 orang,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah kepada wartawan, kemarin petang.

Untuk angka kesembuhan, jelas Aris, juga diperoleh penambahan kasus baru dengan jumlah lebih banyak yakni 86 orang dari 11 kabupaten/kota. Penambahan terbanyak didapatkan dari Kota Medan 58 orang dan Deliserdang 13 orang. Selanjutnya, disusul Karo 3 orang, Tebingtinggi, Langkat, Dairi, dan Serdangbedagai masing-masing 2 orang. Sisanya, 1 orang dari Pematangsiantar, Binjai, Sibolga, dan Batubara.

“Akumulasi angka kesembuhan kini menjadi 17.316 orang. Tertinggi juga disumbang dari Medan 8.594 orang, Deliserdang 2.072 orang, Pematangsiantar 541 orang, Simalungun 506 orang, dan Langkat 368 orang,” terang Aris.

Selain itu, sambung dia, penambahan kasus baru juga kembali didapatkan dari angka kematian sebanyak 4 orang yang seluruhnya berasal dari Kota Medan. Atas penambahan itu, jumlah pasien konfirmasi positif Covid-19 yang meninggal di Sumut meningkat menjadi 723 orang. “Dari data tersebut, diketahui bahwa penderita Covid-19 di Sumut saat ini ada sebanyak 2.007 orang yang melakukan isolasi. Sedangkan Kota Medan 899 orang,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengungkapkan, secara nasional penyebaran Covid-19 di Sumut mengalami penurunan, dimana saat ini Sumut berada di peringkat 11 yang sebelumnya berada di peringkat 9. Menurutnya, ini salah satu indikator keberhasilan dari seluruh pihak khususnya Gugus Tugas Covid-19 dalam menghambat laju penyebaran Covid-19.

“Saya juga mengimbau jajaran untuk tetap melaksanakan Ops Yustisi agar pelaksanaan penerapan 3M di kalangan masyarakat yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan serta menghindari kerumunan atau keramaian tetap terlaksana disiplin dan baik,” kata Kapolda Sumut saat meresmikan Laboratorium PCR Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Jumat (22/1).

Saat ini, lanjut Kapolda, terdapat 215 negara yang telah terpapar Covid-19 dan Indonesia berada di peringkat ke- 21 dunia. “Mari kita sosialisasikan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” imbaunya.

Martuani juga mengungkapkan, diresmikannya laboratorium PCR di RS Bhayangkara Medan, sebagai wujud komitmen Polda Sumut dalam mendukung penanganan Covid-19, di mana saat ini di Sumut yang terkonfirmasi positif Covid-19 terdapat 20.046 orang.

Ditegaskannya, Polda Sumut akan terus memberikan fasilitas dalam hal pemeriksaan pasien terindikasi Covid-19 dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan personel Polda Sumut melalui Laboratorium PCR RS Bhayangkara Tk II Medan untuk menekan angka penyebaran pandemi Covid-19 di seluruh wilayah hukum Polda Sumut. “Saya berharap peresmian Laboratorium PCR RS Bhayangkara Medan ini semakin baik dan bermanfaat bagi personel Polda Sumut dan masyarakat Sumut,” harapnya.

Jendral bintang dua tersebut juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut dalam melaksanakan vaksin Covid-19 yang telah direncanakan oleh Pemerintah.

RS Columbia Asia Resmikan Lab PCR

Guna percepatan pemeriksaan sampel swab pasien diduga terindikasi Covid-19, Rumah Sakit (RS) Columbia Asia Medan meresmikan Laboratorium Polymerase Chain Reaction (Lab PCR) di lantai 3, Jumat (22/1).

Direktur Utama (Dirut) RS Columbia Asia Medan, Prof dr Sutomo Kasiman SpPd SpJP (K) mengatakan, Lab PCR ini sebenarnya sudah berjalan sejak akhir Desember 2020. Akan tetapi, baru saat ini diresmikan. “Tidak ada kata terlambat, karena yang terpenting bagaimana bisa mendukung pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19,” ujar Sutomo.

Ia berharap, Lab PCR tersebut bisa terus dikembangkan untuk ke depannya. Bahkan, kalau bisa dapat menerima sampel lebih banyak lagi. “Berdayakan semua fasilitas yang ada, termasuk SDM untuk pengembangan lebih baik lagi,” kata Sutomo.

Sementara, Penanggung Jawab Lab PCR RS Columbia Asia Medan, dr Dian Dwi Wahyuni SpMK (K) mengungkapkan, selama hampir satu bulan sejak akhir Desember sudah 500 sampel dilakukan pemeriksaan. “Keberadaan Lab PCR tersebut memang untuk memastikan diagnosa Covid-19 yang dilakukan oleh para klinisi di rumah sakit ini. Selain itu, ke depannya juga kepada masyarakat Kota Medan sekitarnya dalam melakukan pemeriksaan Covid-19,” ungkap Dwi didampingi dr Rina Yunita SpMK (K) dan Manager Lab, Maimunah Simatupang.

Dwi menyebutkan, dalam sehari Lab PCR RS Columbia Asia Medan bisa memeriksa sekitar 100 sampel. Namun demikian, tergantung berapa jumlah sampel yang masuk. “Kemampuan alatnya dalam memeriksa sampel, bisa terbaca hasilnya sekitar 1 jam lebih. Makanya, keberadaan Lab PCR ini sangat membantu proses diagnosa Covid-19. Karena sebelumnya harus mengirim sampel ke rumah sakit lain yang memiliki alat PCR, sehingga memakan waktu dan menunggu hasilnya cukup lama,” sebut Dwi.

Manager Lab RS Columbia Asia Medan, Maimunah Simatupang menuturkan, untuk mengetahui hasil pemeriksaan sampel paling cepat pada hari yang sama. Misalnya, pagi masuk sampelnya dan sore keluar hasilnya. Sedangkan paling lama, hasilnya diketahui dua-tiga hari kerja. Namun, hal itu tergantung dari permintaan terhadap sampel yang diterima. “Kalau pada hari yang sama, biayanya pemeriksaan swab test yaitu Rp1,8 juta. Sementara untuk hasil satu hari kerja yakni Rp1,325 juta. Sedangkan untuk hasil dua-tiga hari kerja biayanya Rp900 ribu,” tandasnya. (ris/mag-1)

Jenguk Bayi Kembar Siam Pascaoperasi Pemisahan, Gubsu Doakan Adam dan Aris Sehat

JENGUK :Gubsu Edy Rahmayadi menjenguk bayi kembar siam asal Labuhanbatu, Adam dan Aris di RSUP H Adam Malik, Jumat (22/1). Kondisi kedua bayi tersebut secara medis tidak memiliki masalah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi kembali menjenguk bayi kembar siam asal Labuhanbatu, Adam dan Aris di RSUP H Adam Malik, Jumat (22/1). Setelah menjalani operasi 10 jam pemisahan perut dan dada.

JENGUK :Gubsu Edy Rahmayadi menjenguk bayi kembar siam asal Labuhanbatu, Adam dan Aris di RSUP H Adam Malik, Jumat (22/1). Kondisi kedua bayi tersebut secara medis tidak memiliki masalah.

kondisi kedua bayi kembar siam itu secara medis dipastikan tidak memiliki masalah.

“Kita berusaha berdoa mudah-mudahan dia tidak ada masalah. Secara medis tadi saya tanyakan, tidak ada masalah. Kita berdoa semuanya, semoga Adam dan Aris sehat sampai nanti besar,” ucap Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar, usai menjenguk kedua bayi tersebut.

Tidak banyak yang disampaikan Edy Rahmayadi, namun pada kunjungan ini ia hanya memastikan kondisi kedua bayi kembar siam tersebut dalam keadaan baik, setelah operasi pemisahaan. “Waktu belum dipisah saya melihat dan saya gendong, tapi Alhamdulillah sekarang sudah bisa,” ucap Edy Rahmayadi mengakhiri.

Diketahui bayi kembar siam Adam dan Aris merupakan putra pasangan Nur Rahmawati (26) dan Supono (32), warga Dusun Sei Kelapa II, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. Keduanya lahir pada 9 Desember 2019 lalu dan kemudian dirujuk ke RSUP H Adam Malik.

Dari keterangan Kasubag Humas RUSPHAM Rosario Dorothy Simanjuntak, yang memberi keterangan beberapa waktu yang lalu terdapat 50 tenaga medis dilibatkan dalam operasi pemisahan Adam dan Aris. Di antaranya dokter subspesialis bedah anak, dokter bedah jantung, dokter spesialis anestesi pediatrik, dan dokter spesialis anak. (prn)

Bunuh Teman Gara-gara Sabu, Teddy Dituntut 10 Tahun Penjara

SIDANG: Suasana sidang Teddy Saputra Caniago, terdakwa kasus pembunuhan di PN Medan, Jumat (22/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Teddy Saputra Caniago (22) dituntut jaksa selama 10 tahun penjara dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/1). Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Husnul Nasution, hanya gara-gara sabu.

SIDANG: Suasana sidang Teddy Saputra Caniago, terdakwa kasus pembunuhan di PN Medan, Jumat (22/1).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat tersebut, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Teddy Saputra Caniago dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujarnya, di hadapan Hakim Ketua Riana Pohan.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa Teddy telah menghilangkan nyawa orang lain. Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, perkara bermula pada 26 Desember 2019, ketika terdakwa Teddy dan Wanda Caniago (berkas terpisah) dan korban Husnul Nasution bertemu di depan Gang Arab. Ketiganya berencana membeli sabu dengan cara patungan seharga Rp50 ribu.

Saat itu korban Husnul menanyakan kepada Teddy dan Wanda, berapa uang yang dimiliki. Wanda mempunyai uang sebesar Rp16 ribu dan Teddy sebesar Rp20 ribu, lalu menyerahkan uang tersebut kepada Husnul.

Setelah uang diserahkan Wanda, namun korban Husnul tidak juga membelikan sabu dengan alasan uang terdakwa Teddy kurang Rp4 ribu. Kemudian korban Husnul marah kepada Wanda, dan terjadi pertengkaran mulut hingga korban menampar Wanda.

Melihat perbuatan Husnul, terdakwa Teddy meminta korban agar jangan main pukul. Kemudian korban pun lari ke arah Gang Siti Khadijah, lalu terdakwa Teddy mengejarnya. Melihat hal tersebut Wan da juga ikut mengejar. Pada saat Wanda berlari, dia mengeluarkan pisau lipat yang berujung runcing dari kantong celananya.

Ketika terdakwa Teddy dan korban terjatuh karena menabrak sepeda motor, terdakwa Teddy langsung memukul muka korban, dengan tangan kanan sebanyak satu kali dan setelah itu terdakwa Teddy memiting leher korban.

Kemudian, Teddy memanggil Wanda yang tak lain abangnya, seraya mengatakan tikam. Mendengar perkataan terdakwa Teddy, lalu Wanda menusukkan pisau lipat ke arah bawah ketiak sebelah kiri korban sebanyak dua tusukan dan langsung pergi meninggalkan korban.

Karena takut dan bersalah, Teddy melarikan diri ke Jalan Tol Denai kemudian pergi ke Pematangsiantar. Selanjutnya dia melarikan diri ke Blang Pidie Aceh Selatan selama beberapa minggu. Saat melihat You Tube, Teddy semakin takut karena korban sudah meninggal dunia dan Wanda sudah ditangkap polisi. (man/dek)

Jual Senpi ke Polisi, Budiyanto Masuk Penjara

PAPARAN: Kapolsek Kutalimbaru AKP H Surbakti memperlihatkan senpi ilegal milik Budiyanto Syahputra.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Residivis kasus penggelapan sepeda motor, Budiyanto Syahputra alias Putra (34) ditangkap kembali karena menjual senjata api (senpi) ilegal jenis FN kepada petugas polisi. Warga Jalan Sei Mencirim Dusun V A, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang ini pun terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Kutalimbaru.

PAPARAN: Kapolsek Kutalimbaru AKP H Surbakti memperlihatkan senpi ilegal milik Budiyanto Syahputra.

Kapolsek Kutalimbaru AKP H Surbakti menjelaskan, penangkapan Budiyanto Syahputra ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka lantaran memiliki senpi ilegal. Personel kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka sempat mencoba senpi tersebut dengan meletuskan ke udara di sekitar rumahnya, sehingga membuat masyarakat resah,” ujar H Surbakti kepada wartawan, Jumat (22/1).

Polisi pun melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) senpi. Setelah disepakati, selanjutnya bertemu dengan tersangka. Tak ingin sia-sia, petugas lalu memberikan uang tambahan sebesar Rp300 ribu kepada tersangka dan memintanya untuk membawa senpi tersebut.

“Setelah mengetahui tersangka membawa senpi, petugas kita yang sudah berada di lokasi langsung mengamankannya tanpa perlawanan,” bebernya.

Disebutkan H Surbakti, sesuai hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengaku mendapatkan senpi itu dari rekannya berinisal Ek yang hendak dijual seharga Rp5 juta. “Senpi tersebut belum digunakan tersangka untuk berbuat kejahatan. Karena itu, kita masih mendalami kasusnya dan mengejar rekan tersangka,” jelas dia. (ris/dek)

Parah, Lima Bulan Belum Lengkap Berkas Kasus Narkoba Tiga Pejabat Aceh Tenggara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus narkoba tiga pejabat Pemkab Aceh Tenggara, yang ditangkap sepulang dugem dari tempat hiburan malam di Medan, Minggu (27/9) tahun lalu, hingga kini tak kunjung lengkap.
Padahal, kasus ini sudah berjalan selama lima bulan.

ANEHNYA, baik polisi dan kejaksaan terkesan saling lempar bola panas. Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan mengaku berkas tahap satu telah dilimpahkan ke Kejari Medan.

“Kalau tidak salah berkas sudah tahap satu, karna sudah lama sekali itu. Lagian itu bukan di masa saya. Saya masih baru (menjabat) disini (Kasat Narkoba),” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (21/1) sore.

Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata membenarkan pihaknya telah menerima berkas tahap satu, dari penyidik Polrestabes Medan, namun dikembalikan. “Tahap satunya memang sudah kita terima, tapi di kembalikan beberapa minggu lalu karena ada petunjuk dari kita yang harus dilengkapi,” katanya.

Namun, berulangkali ditanya jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini, Bondan mengaku lupa. “Waduh saya lupa bang, karena ribuan perkara yang kita tangani disini. Nantilah saya cek dulu,” tandasnya.

Sikap kedua instansi hukum tersebut mendapat perhatian dari Praktisi Hukum Dr Redyanto Sidi SH MH. Dia meminta Polda dan Kejati Sumatera Utara turun tangan dan melakukan evaluasi.

“Kasus bolak balik berkas ini harus dijelaskan kepada publik, apa penyebabnya? Apa kekuranglengkapan berkasnya? Jangan dijadikan alasan sehingga perkaranya tidak ke meja hijau,” ujar Redyanto Sidi kepada Sumut Pos, Jumat (22/1).

“Saya kira kasus ini harus mendapat perhatian dari Kejati dan Polda Sumut. Mereka harus mengevaluasi jalan perkara ini. Jangan ada ‘main bola’ dalam kasus ini. Berikan kepastian hukum, termasuk juga kepada para tersangka,” tegasnya.

Menurut Redyanto, bila mengacu pada Pasal 139 KUHAP, setelah penuntut umum menerima atau manerima kembali hasil penyidikan yang lengkap, sifatnya segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau belum dilimpahkan ke pengadilan.

“Harus ada kepastian hukum, yaitu perkara jalan ke Pengadilan atau terbit SP3 kalau memang tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Ketiga pejabat Pemkab Aceh Tenggara itu masing-masing, RS (52) selaku Kadisperindag, ZK (43) selaku pejabat BPKAD dan SN (52) selaku ASN. Selain itu, polisi juga menangkap 3 pria asal Aceh Tenggara SEP (48), D (40) dan B (52), serta dua wanita asal Medan yang bersama mereka.

Kapolrestabes Medan saat itu, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima terkait sekelompok orang yang akan menggelar pesta narkoba pada salah satu tempat hiburan malam di Medan. Dari informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menyelidikinya dengan melakukan pengintaian ke lokasi hiburan malam dimaksud.

Polisi menghentikan mobil para pejabat tersebut saat hendak masuk Hotel Grand Kanaya di Jalan Darussalam. Mobil mereka digeledah dan ditemukan barang bukti satu butir pil ekstasi di balik bangku sopir.

Hasil tes urine, keenamnya positif menggunakan narkoba dan dijadikan tersangka. Menurut Riko, para tersangka membeli narkoba itu di Medan. Saat ini, jaringan narkobanya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk pengembangan kasus. (man/dek)

Asuransi Bisa Bantu Petani Kalsel Atasi Kerugian akibat Banjir

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Banjir besar yang melanda Kalimantan Selatan turut mengganggu sektor pertanian. Akibatnya, petani terancam gagal panen. Kementerian Pertanian mengajak petani untuk menggunakan asuransi untuk menjaga lahan pertanian.

Mentri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, mengatakan banjir yang melanda Kalimantan Selatan adalah duka.

“Banjir ini merusakkan banyak sektor, termasuk pertanian. Ribuan hektare lahan pertanian menjadi rusak dan gagal panen. Untuk itu kita mengajak petani untuk mengasuransikan lahan agar terhindar dari kerugian yang lebih besar,” tutur Mentan SYL, Jumat (22/1).

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, mengatakan asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana.

“Asuransi akan menjaga lahan yang gagal panen akibat sejumlah kondisi seperti perubahan iklim, serangan organisme pengganggu tanaman, cuaca ekstrim, juga bencana alam seperti banjir yang melanda Kalimantan Selatan,” tuturnya.

Dijelaskan Sarwo Edhy, jika lahan pertanian mengalami gagal panen, asuransi akan mengeluarkan klaim.

“Klaim yang dikeluarkan asuransi mencapai Rp 6 juta perhektare. Dengan klaim tersebut, petani tidak akan menderita kerugian justru petani memiliki modal untuk tanam kembali,” katanya.

Sarwo Edhy menambahkan, petani bisa mengasuransikan lahanya saat memasuki musim tanam.

Sementara Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Bencana Banjir Kalimantan Selatan Brigjen TNI Firmansyah mengatakan, sebanyak 11 kabupaten dan kota terancam gagal panen akibat bencana banjir yang melanda daerah itu.

“Total lahan sawah yang terancam gagal panen seluas 18.356 hektare,” kata Komandan Korem (Danrem) 101/Antasari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.(*)

Efek Samping Vaksin Covid Ringan, Masyarakat tak Perlu Khawatir

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) menerima laporan efek samping ringan setelah divaksin Sinovac. Menurut pakar masyarakat tak perlu khawatir karena itu masih wajar.

“Memang sudah dilaporkan pada uji klinis fase 3 dan 2. Terjadi pada uji klinis fase 2 dan 3. Kenapa ringan saja khawatir?” kata pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).

Tri Yunis menjelaskan bahwa efek samping dari vaksinasi Covid-19 tidak dialami semua orang. “Tertentu saja yang mengalami efek samping,” ujarnya.

Manajer Lapangan Uji Klinis Vaksin Covid-19 dari Universitas Padjadjaran Eddy Fadlyana juga mengatakan efek samping dari vaksin Covid masih wajar. “30% akan mengalami reaksi lokal atau sistemik,” ujar Eddy.

Sedangkan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar Yahya Zaini mendapatkan informasi vaksinasi kepada tenaga kesehatan tidak ditemukan efek samping yang signifikan.

“Ada gejala ringan dan itu wajar terjadi. Karena itu masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Yahya Zaini.

Yahya menegaskan, keamanan vaksin Sinovac sudah dijamin. Bahkan efikasinya mencapai 63%, di atas standar minimal yang dipersyaratkan WHO sebesar 50%.

Dia berpendapat tidak semua orang akan mengalami efek samping dari vaksin. Orang dengan ketahanan fisik yang lebih kuat, cenderung tidak merasakan efek samping.

Hal tersebut, lanjut Yahya, sejalan dengan hasil uji klinis tahap 3 yang dilakukan Biofarma dan Universitas Padjajaran, yakni sampai dua kali penyuntikan tidak ditemukan gejala efek samping yang signifikan.

“Karena itu saya mengimbau masyarakat untuk tidak perlu ragu divaksin. Dengan vaksin kita melindungi diri sendiri, keluarga, dan orang lain,” pungkas Yahya.(bbs/adz)