MEDAN, SUMUTPOS.CO- Karet asal Sumatera Utara (Sumut) ‘laris manis’ di Jepang pada Oktober 2020 dengan volumen ekspor mencapai 7.747 ton atau 19,11 persen. Sedangkan, periode Juni-Agustus China sempat menjadi negara tujuan nomor 1.
“Volume ekspor ke Jepang untuk pengapalan bulan Oktober sebesar 7.747 ton atau 19,11 persen dari total volume eskpor Oktober,” kata Sekretaris Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) Sumut, Edy Irwansyah, Kamis (12/11).
Membandingkan realisasi ekspor Oktober terhadap September 2020, Edy mengungkapkan bahwa terlihat lonjakan 18,03 persen dari 34.351 ton menjadi 40.543 ton.
“Dibandingkan dengan volume ekspor periode Januari-Oktober 2019 terhadap periode yang sama tahun ini masih mengalami penurunan sebesar 8,7 persen, menjadi 315.792 ton,” jelas Edy.
Total volume penjualan bulan Oktober sebesar 46.099 ton, sebesar 88 persen diekspor dan sisanya 12 persen dijual secara lokal. Volume penjualan ini melonjak 22 persen dibandingkan bulan September dengan volume 37.868 ton.
Dijelaskan Edy, Mmelonjaknya volume ekspor Oktober masih diwarnai kepanikan buyer untuk meningkatkan stoknya. Di sisi produksi ada keterbatasaan bahan baku yang hampir merata di sentra produksi karet Indonesia.
“Keterbatasan pasokan bahan baku menjadi faktor pendorong meningkatnya permintaan dan turut meningkatkan harga di pasar global,” sebut Edy.
Meningkatnya permintaaan Amerika merupakan faktor utama yang mengakibatkan lonjakan ekspor dari Sumut, volume ekspor ke Amerika pada September sebesar 4.286 ton, dan Oktober 7.628 ton.
Pada Oktober 2020, karet Sumut diekspor ke 36 negara. Sebanyak 6 negara tujuan utama berikut ini mencapai 68,24 persen, yakni (1) Jepang (19,11 persen), (2) Amerika (19,06 persen), (3) India (9,14 persen), (4) Brazil (7,59 persen), (5) China (6,76 persen), (6) Turki (6,59 persen).
Harga spot untuk kontrak Desember 2020 FOB Belawan 155,5 sen Amerika atau meningkat 3,13 sen Amerika dibandingkan harga rata-rata Oktober sebesar 152,37 sen Amerika per kg TSR20.
“Sejalan itu, peningkatan harga di tingkat petani juga sudah mengalami peningkatan. Harga karet di salah satu UPPB pada 9 November lebih dari Rp 10.300,” pungkasnya.(gus/ram)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak Maret 2020, 1.600 lebih tahanan yang sudah berstatus inkrah menumpuk di rumah tahanan polisi (RTP). Pasalnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) tidak bersedia menerima mereka, dengan alasan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, Pemprov Sumut bersedia menanggung biaya test swab (PCR) 1.600 lebih tahanan tersebut agar bisa diserahkan ke Lapas dan Rutan.
Ilustrasi.
“Intinya, gugus tugas siap membantu,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis dalam rapat koordinasi (Rakor) Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Kanwil Kemenkumham Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, dan Polda Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (12/11).
Pertemuan ini diinisiasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumut, yang sebelumnya melakukan kajian atas penumpukan tahanan pascaterbitnya Surat Menkumham No. M.HH.PK.01.01.01-04 ditujukan langsung ke Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Senin 24 Maret 2020. Menteri Yassona dalam suratnya memerintahkan kepada lapas dan rutan untuk menunda penerimaan tahanan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kakanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili Kabid Pembinaan M Tavip mengatakan, surat perintah Menkumham pada Maret itu adalah alasan mereka menunda penerimaan tahanan ke lapas atau rutan. Akan tetapi, pada 25 Agustus lalu, mereka menerima Surat Dirjen Pemasyarakatan yang pada intinya memerintahkan bahwa tahanan yang sudah inkrah (A3) boleh diterima.
Hanya saja, diakuinya memang sampai saat ini mereka belum ada menerima pengiriman tahanan, sebab mencegah penyebaran Covid-19. Apabila seorang tahanan inkrah dinyatakan bebas Covid-19, mereka siap menerimanya. Persoalannya kemudian adalah mereka tidak punya biaya untuk melakukan test swab pada tahanan yang akan diterima di lapas dan rutan.
Lantas bagaimana sikap Kanwil Kemenkumham pascakesiapan satgas Sumut untuk membiayai SWAB tahanan inkrah? “Kalau gugus mau, ini sudah selesai,” tegasnya.
Dalam koordinasi ini terungkap, ada sekitar 1.600 tahanan di Sumut yang sudah memiliki putusan inkrah namun belum diterima di lapas atau tertahan di RTP. Kepala ORI Sumut, Abyadi Siregar menyampaikan apresiasi atas kebijakan Gubsu Edy Rahmayadi melalui Satgas Covid-19 Sumut untuk membiayai swab test tahanan inkrah. Sebab, menumpuknya tahanan di RTP adalah persoalan yang harus diselesaikan. “Hasil rapatnya tadi, jaksa dan kepolisian akan mengirimkan data jumlah tahanan yang akan di swab oleh gugus tugas. Kita ingin persoalan ini segera bisa diatasi,” katanya.
Pascaterbitnya surat Menkumham terkait penundaan penerimaan tahanan di lapas dan rutan tersebut, lanjut dia terjadi penumpukan luar biasa di RTP. Seperti yang mereka temukan baru-baru ini di RTP Polrestabes Medan. (prn)
BANTUAN: Menteri Sosial, Juliari P Batubara saat menyaksikan penyerahan BLT di Simalungun, Kamis (12/11).
SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO- Sebanyak 41.592 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), menerima bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp152 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos). BST merupakan bantuan kepada masyarakat kurang mampu untuk mengatasi krisis sosial ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
Kabupaten Simalungun merupakan kabupaten dengan serapan tertinggi dan tercepat di Sumut. Kelancaran penyerapan ini berkat dukungan dari berbagai pihak, terutama pemerintah daerah (pemda).
“Pemerintah mewujudkan negara hadir untuk melindungi dan memberikan rasa aman, antara lain dengan BST melalui Kemensos,” ujar Mensos Juliari P Batubara, dikutip keterangan tertulis, Kamis, 12 November 2020.
Nilai BST gelombang I sebesar Rp600 ribu per KPM selama tiga tahap, yakni April hingga Juni. Lalu, gelombang II sebesar Rp300 ribu per KPM selama enam tahap, yakni Juli hingga Desember 2020.
Juliari mengharapkan agar penerima KPM dapat memanfaatkan dengan baik BST yang diterima. Bantuan tersebut diimbau digunakan untuk berbelanja kebutuhan pokok keluarga.
“Dalam penyaluran ini, peran pemda sangat penting,” lanjutnya.
Dalam acara ini juga Menteri Sosial menyerahkan secara langsung bantuan KUR dari Bank mandiri kepada KPM Graduasi, Martini sebesar Rp30 juta untuk membantu modal usaha menjadi agen sayur. Martini berasal dari kelurahan Mariah Banda kecamatan Pematang Bandar sejumlah Rp30 juta Rupiah.
Selain itu Hendrikson asal Desa Tiga Runggu – Saribu Dolok mendapatkan KUR dari bank mandiri sejumlah Rp150.000.000.
Senior Vice President Bank Mandiri Nila Mayta Dwi Rihandjani menyampaikan Bank Mandiri bersama bank Himbara lainnya itu berperan aktif dalam program jaring pengaman sosial di tahun 2020 antara lain , Program PKH, Program Kartu Sembako, terlibat aktif untuk bantuan Tambahan BST Non PKH Rp500.000, dan program BST dan Pemberi bantuan KPM didaerah perluasan untuk memberikan stimulasi diera Covid-19 ini.
“Selain itu Bank Mandiri memberikan bantuan kepada KPM Graduasi yang sudah punya usaha minimal 6 bulan untuk diberikan kredit usaha rakyat ( KUR). Dan warung kube dan agen yang membutuhkan tambahan modal diberikan KUR,” ungkapnya.
Untuk diketahui, penerima BST di Sumut sebanyak 558.759 KPM dengan nilai Rp2,2 triliun. Penyaluran BST dilakukan melalui Himbara, yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN. PT Pos Indonesia juga membantu dalam kelancaran penyaluran BST.
Direktur Layanan Keuangan POS Indonesia, Charles Sitorus menyampaikan penyaluran BST sudah mencapai 42. 045 KPM sebesar Rp12.613.500.000.
Untuk tahap 7, wilayah di kecamatan Banjar sendiri sebanyak 3.233 KPM dengan total bantuan sebesar 969.900.000, dengan pencapaian tertinggi sebesar 99,3% dan Desa Perdagangan 1 sebanyak 427 KPM sebesar Rp128.100.000, sebesar 95,8 %.
“Dan memasuki tahap 8 Pos menarget pencapaian yang lebih tinggi lagi terhadap penyaluran BST dam di tahap 9 ini pos berharap berjalan dengan lancar,” lanjutnya.
Selain menteri sosial, hadir dalam penyaluran bansos yaitu Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM), Asep Sasa Purnama, Sekretaris Ditjen PFM, Nurul Farijati, Bupati Simalungun, Jopinus Ramli Saragih, Direktur Layanan Keuangan POS Indonesia, Charles Sitorus, Senior Vice President Bank Mandiri, Nila Mayta Dwi Rihandjani, Kepala Dinas Sosial Sumut, H Rozali, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Simalungun, Mudahalam Purba, dan Perwakilan Himbara Kabupaten Simalungun. (rel/ram)
DITAHAN: Kepala BPPD Labura, Agusman Sinaga digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). KPK menetapkan, Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labura sebagai tersangka.
DITAHAN: Kepala BPPD Labura, Agusman Sinaga digiring menuju mobil tahanan usai diperiksa.
“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS (Agusman Sinaga) selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/11).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018. Perkara tersebut diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp400 juta pada 4 Mei 2018 lalu.
KPK kemudian menetapkan enam tersangka, di antaranya dua mantan Anggota DPR RI Amin Santono dan Sukiman, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo; mantan Pelaksana Tugas dan Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba; kemudian dua pihak swasta bernama Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. Mereka telah menjalani hukuman dalam perkara ini.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah, mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono dan mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz sebagai tersangka.
Karyoto menjelaskan, pada 10 April 2017, Pemkab Labura mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2018 melalui Program e-Planning dengan total permohonan sebesar Rp 504.734.540.000. Kemudian, Khairuddin sebagai Bupati menugaskan Agusman untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna membahas potensi anggaran pada Kabupaten Labuhanbatu Utara dan meminta bantuan dari untuk pengurusannya.
Atas permintaan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya, sambung Karyoto, bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar dua persen dari dana yang diterima.
Selanjutnya dalam kurun waktu Mei-Agustus 2017 Agusman melakukan pertemuan dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Hotel Aryaduta Jakarta, untuk menanyakan perkembangan dari pengajuan DAK TA 2018 serta potensi DAK yang dapat diperoleh. “Dalam beberapa pertemuan tersebut, diduga terjadi penyerahan uang sebesar SGD200.000 dari Agusman kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya,” ujar Karyoto.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka Agusman ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK. Atas perbuatannya, Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
10 Saksi Diperiksa, Termasuk Anggota DPRD Sumut
Penyidik KPK kembali memeriksa saksi-saksi kasus dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Mapolres Asahan, Kamis (12/11). Dari enam orang saksi yang diperiksa, satu diantaranya adalah anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan VI meliputi, Kabupaten Labura, Labuhanbatu, dan Labusel, Dedi Iskandar SE.
Pemeriksaan ini sebagai pengembangan dari kasus Bupati Labura, Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Juru bicara KPK, Ali Fikri ketika dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut.
Menurut Ali, kemarin ada 6 orang saksi yang diperiksa penyidik KPK. Mereka adalah, anggota DPRD Sumut, Dedi Iskandar, kemudian Ferdiansyah Hasibuan seorang karyawan swasta, Chairul Saleh staf ahli. “Kemudian Franky Liwijaya SH selaku swasta/kontraktor, Zulfikar wiraswasta, dan Edy Haflan wiraswasta,” sebutnya melalui pesan Whatsapp.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa 4 orang saksi di Mapolres Asahan. Mereka adalah Sofyan ST, selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Labura, M Ikhsan mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Pemkab Labura, Heri Wahyudi Marpaung selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Labura dan Lahiri Amri Ghoniu Hasibuan, PNS pada Pemerintah Kota Medan.
Gubsu: Semoga Diberikan Kekuatan
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi kembali mengungkapkan rasa prihatin atas penahanan kepala daerah di Sumut, yakni Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus oleh KPK. “Memprihatikan saya, kalau memang benar adanya, merupakan antisipasi atau sebagai perbaikan diri,” katanya menjawab wartawan di Medan, Kamis (12/11).
Menurut Edy jika perbuatan tersebut benar dilakukan, sebaiknya bersyukur kepada Tuhan masih diberi teguran. “Bersyukur kepada Tuhan masih diingatkan kepada kita,” imbuh dia.
Begitupun, dirinya mengaku tidak mengetahui persis kasus yang menyeret pria yang akrab disapa Haji Buyung tersebut, hingga ke ranah hukum. Bagi Edy yang terpenting saat ini, Haji Buyung mesti ikhlas dan fokus menjalani proses tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan di republik ini.
“Sedang dalam proses terhadap beliau. Dan beliau memberikan penjelasan-penjelasan yang pastinya saya tidak tahu keterlibatannya. Semoga dia diberi kekuatan,” ucapnya.
Ia pun berpesan kepada masyarakat Labura untuk tetap tenang dalam menyikapi peristiwa tersebut. Untuk sementara ini, imbuh Gubsu, pemerintahan di Kabupaten Labura akan diemban oleh wakil Khairuddin Syah. “Masyarakat harus tenang. Sementara wakilnya yang menjalankan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus dan Wabendum PPP Puji Suhartono ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, dugaan korupsi Pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada 4 Mei 2018 di Jakarta.
Atas perbuatannya, Kharuddin Syah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 U No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Puji Suhartoni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (jpc/man/prn)
SAO PAULO, SUMUTPOS.CO – Dalam 25 pertemuan di semua kompetisi, Brasil hanya sekali kalah melawan Venezuela. Catatan itu menjadi modal berharga Selecao untuk meraih kemenangan ketiga pada lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2022 zona Amerika Selatan di Estadio do Morumbi, Sao Paulo, Sabtu (14/11) pagi WIB.
BRASIL memulai kampanye menuju Qatar 2022 dengan penampilan impresif. Mereka meraih kemenangan pada dua pertandingan awal, yakni menyikat Bolivia dan mengalahkan Peru. Hasil ini membuat tim berjuluk Selecao ini memimpin klasemen sementara.
Pasukan Tite ini berpeluang meraih kemenangan ketiga saat menjamu Venezuela. Sebab Venezuela seharusnya bukan menjadi lawan berat bagi Thiago Silva dkk.
Ya, Brasil unggul segalanya dari Venezuela. Dari statistik, Selecao sangat mendominasi. Dalam 25 pertemuan di semua kompetisi, Brasil hanya sekali kalah, tiga kali imbang dan sisanya meraih kemenangan. Begitu juga dengan materi pemain, Brasil unggul di setiap lini dari tamu.
Hanya saja, Brasil tidak bisa tampil dengan kekuatan penuh pada laga ini. Bintang asal PSG, Neymar diragukan tampil setelah cedera saat membela klubnya. Begitu dengan pemain asal Barcelona, Philippe Coutinho. Terakhir, Casemiro positif Covid-19.
Namun Brasil tidak perlu pusing, karena mereka memiliki stok pemain cukup banyak. Pelatih Tite telah memanggil Bruno Guimaraes (Lyon), Pedro (Flamengo), Diego Carlos (Sevilla) dan Gabriel Menino (Palmeiras).
Di lini depan, Tite masih memiliki Gabriel Jesus (Manchester City), Roberto Firmino (Liverpool) dan Richarlison (Everton). “Kapanpun Anda di lapangan mengenakan seragam tim nasional, artinya bertading untuk menang, tidak peduli apakah itu laga kompetitif atau laga persahabatan, terlepas siapa lawannya,” ujar Richarlison.
Sedangkan Thiago Silva mengakui padatnya jadwal kompetisi memang merugikan para pemain. “Anda harus terus berinvestasi ke diri sendiri. Kami kehilangan sejumlah pemain karena Covid-19, atau yang lainnya cedera karena kami memainkan begitu banyak pertandingan. Kami bukan mesin,” ucap Thiago Silva.
Walau tanpa kekuatan penuh, Brasil diprediksi tetap akan unggul atas Venezuela. Apalagi tamu sedang dalam performa buruk. Dalam dua laga awal, tim berjuluk La Vinotinto itu selalu kalah.
Tim asuhan Jose Peseiro disikat Kolombia dan ditekuk Paraguay di kandang sendiri. Hanya selisih gol saja yang membuat Venezuela ada di urutan Sembilan, bukan posisi juru kunci yang dipegang Bolivia.
Secara individual, Venezuela memiliki nama-nama yang cukup dikenal, seperti penyerang Salomon Rondon (Dalian Professional) dan Darwin Machis (Granada) atau kapten Tomas Rincon (Torino). Hanya ada enam pemain yang dibawa Peseiro kali ini dari liga domestik menunjukkan kapasitas La Vinotinto.
“Mereka (Brasil) rival sulit Tapi, Kami lebih memikirkan tentang yang bisa kami lakukan sebagai sebuah tim. Menghadapi Brasil, kami akan berlaga dengan semua yang disodorkan staf pelatih,” terang gelandang Venezuela, Junior Moreno. (bbs/dek)
dr Mardohar Tambunan MKes, Juru Bicara (Jubir) Satgas
Covid-19 Pemko Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tren penyebaran Covid-19 di Kota Medan terus mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Kota Medan, dalam sehari, jumlah pasien sembuh mengalami peningkatan hampir 100 orang.
dr Mardohar Tambunan MKes, Juru Bicara (Jubir) Satgas
Covid-19 Pemko Medan.
HINGGA Rabu (11/11), yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Medan berjumlah 7.084 orang. Sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh, totalnya 5.578 orang. “Jumlah yang meninggal dunia juga menurun. Semoga hal ini membuat semangat bagi kita, sehingga kedepannya tidak ada lagi yang meninggal karena Covid-19,” kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Pemko Medan, dr Mardohar Tambunan MKes kepada wartawan di Posko Satgas Covid-19, Jalan Rotan, Medan Petisah, Kamis (12/11).
Dijelaskannya, dengan jumlah yang terkonfirmasi sebanyak 7.084 orang, jumlah yang sembuh 5.578 orang dan jumlah yang meninggal dunia ada sebanyak 307 orangn
maka jumlah pasien aktif Covid-19 atau jumlah pasien Covid-19 yang dirawat sudah semakin sedikit, yakni sudah kurang dari 1.200 orang. “Jumlah yang dirawat semakn sedikit, tak sampai 1.200 orang, bahkan hampir 1.100 orang. Total jelasnya, tinggal sebanyak 1.119 orang. Ini jelas mengalami pengurangan lagi,” ungkapnya.
Ini artinya, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit rujukan Covid telah mengalami penurunan yang cukup signifikan. Dengan begitu, Kota Medan tidak butuh lagi penambahan ruang karantina seperti hotel berbintang yang sempat direncanakan pemerintah pusat dan sempat dibahas pemerintah provinisi Sumut untuk dijadikan tempat isolasi bagi pasien OTG ataupun dengan gejala ringan hingga sedang.
“Rumah sakit rujukan Covid-19 tidak lagi seramai dulu dan sudah banyak yang kosong. Artinya juga, tidak ada lagi yang namanya rumah sakit penuh atau perlu penambahan ruang karantina atau hotel,” beber Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Kota Medan tersebut.
Menurutnya, dengan kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah memahami makna dan fungsi dari protokol kesehatan Covid-19. “Masyarakat sudah menyadari, penerapan protokol kesehatan menjadi kunci utama agar terhindar dari penyakit,” tegasnya.
Sedangkan untuk sebaran Covid-19, sampai saat ini Kecamatan Medan Selayang masih yang tertinggi, yakni 680 orang. Kemudian diikuti kecamatan lainnya yakni Medan Johor, Medan Sunggal, dan Medan Denai. Sementara, untuk kelompok proporsi umur terkonfirmasi positif Covid-19 Kota Medan di Bulan November ini, usia 50 sampai 64 tahun ada sekitar 24 persen. Kemudian, untuk usia 35 sampai 49 tahun ada sekitar 28 persen, dan kelompok usia di atas 60 tahun sebanyak 7 persen.
“Sementara, umur 20 hingga 34 tahun hampir 30 persen dan OTG masih berlanjut. Artinya memang, kalau dilihat dari rentang umur, usia 20 hingga 34 tahun ini yang paling banyak atau mendominasi,” jelasnya.
Mardohar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mendapatkan pelayanan di rumah sakit atau layanan kesehatan, agar mengikuti aturan tentang sistem cara mendapatkan pengobatan Covid-19. “Ikuti SOP agar penularan tidak terjadi. Kepada rumah sakit diimbau agar tetap berkoordinasi dengan Satgasnya, baik di Kecamatan dan Kabupaten/Kota. Hal ini agar bisa lebih memantau masyarakat yang sedang berobat. Mari kita patuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.
Jangan Kendor Terapkan Prokes
Angka kasus baru Covid-19 di Provinsi Sumatera utara (Sumut) kini telah menembus 14.000 orang, sejak Maret hingga minggu kedua November. Untuk itu, masyarakat diminta jangan kendor menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah menyebutkan, berdasarkan update data yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, hingga Kamis (12/11) kasus terkonfirmasi positif berjumlah 14.051 orang. Jumlah tersebut bertambah 79 kasus baru. “Penambahan terbanyak masih dari Kota Medan 22 kasus. Kemudian, Deliserdang 17 kasus, Labuhanbatu dan Gunungsitoli 9 kasus. Selanjutnya, Nias Selatan 7 kasus, Mandailing Natal 4 kasus, Langkat 3 kasus, Asahan 2 kasus, Siantar, Binjai, Simalungun, Toba, Sergai, dan Paluta masing-masing 1 kasus,” ungkap Aris, Kamis sore.
Meski demikian, lanjut Aris, angka kesembuhan atau pasien yang sembuh dari Covid-19 juga bertamba. Penambahannya kali ini sama jumlahnya dengan kasus positif yaitu 79 kasus sehingga akumulasinya menjadi 11.509 kasus. “Kota Medan juga paling banyak menyumbang angka kesembuhan hari ini (kemarin, red) yakni 28 kasus. Selanjutnya, Deli Serdang 21 kasus, Samosir 11 kasus, Binjai 4 kasus, Siantar dan Pakpak Bharat 3 kasus. Berikutnya, Tebing Tinggi, Sidimpuan, dan Langkat 2 kasus serta Deli Serdang, Taput, dan Padang Lawas 1 kasus,” sebutnya.
Untuk angka kematian, beber Aris, bertambah 2 kasus baru dari Kota Medan, sehingga totalnya menjadi 572 orang. Sementara pada kasus suspek, bertambah 42 kasus baru dan akumulasinya menjadi 700 orang.
Ia menambahkan, pandemi Covid-19 di Sumut masih terus berlangsung. Karena itu, masyarakat diminta konsiten dan bersemangat untuk memutus rantai penularan corona dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan atau perilaku 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, serta menjaga jarak dan hindari kerumunan. Selain itu, tingkatkan imunitas tubuh dengan olahraga teratur, istirahat yang cukup, makan makanan bergizi serta konsumsi vitamin.
“Masyarakat diharapkan menjadikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagai bagian dari kebutuhan hidup. Dengan menerapkan protokol kesehatan, berarti kita telah menjaga diri kita dan keluarga kita dari virus corona,” tandasnya.
Disiplin Prokes Senjata Utama
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) menyampaikan, kebersamaan dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah satu hal penting agar bangsa ini bisa keluar dari musibah yang melanda dunia saat ini. Karena itu, senjata utama menghadapi bencana virus corona adalah disiplin protokol kesehatan.
“Selamat memperingati Hari Kesehatan Nasional yang ke-56 tahun. Banyak hal yang harus kita urus kedepannya. Kita masih belum selesai juga (berjuang), terutama dengan tenaga kesehatan kita,” kata Edy usai mengikuti upacara peringatan HKN 2020 yang digelar Kemenkes RI secara virtual di Pendopo Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Kamis (12/11).
Dikatakan Edy, perjuangan para tenaga kesehatan baik dokter, perawat maupun petugas di rumah sakit, punya andil besar dalam menangani pasien yang terpapar Covid-19 sejak awal pandemi pada Maret lalu. Apalagi, para pejuang kesehatan itu dipanggil untuk bertugas selama waktu tertentu dengan berbagai keterbatasan, seperti karantina serta penggunaan pakaian khusus (APD/Hazmat) hingga rentan menimbulkan rasa stres karena berada dalam kondisi isolasi.
“Bayangkan saja, para dokter dan tenaga kesehatan ini mengerjakan pekerjaan yang tidak fokus kepada finansial (memenuhi kebutuhan ekonomi). Karena mereka ini sekolahnya tidak murah, tetapi harus menangani yang seperti ini (pasien Covid-19),” sebutnya.
Untuk itu, kata Edy, dia memaklumi bagaimana kondisi yang dihadapi para tenaga kesehatan selama masa pandemi ini. Bahkan, diakui bahwa dinamika membahas upaya penanganan pasien di rumah sakit khusus Covid-19, seperti RSU Martha Friska (Medan) dan RS GL Tobing (Tanjungmorawa) serta lainnya, sama dinamisnya dengan memikirkan nasib rakyat yang mengalami kesulitan ekonomi.
“Kita termasuk yang cepat membuka rumah sakit provinsi untuk Covid-19. Tapi, begitu dibuka, bagaimana dokternya, mencari perawat saja dengan tugas khusus tidak mudah. Ini bukan perkara bayar atau tidak, yang ingin saya sampaikan adalah selama kita tidak bersama maka ini sulit untuk kita hadapi,” cetusnya.
Edy mengingatkan kembali, kebersamaan penting di masa pandemi ini. Diibaratkan seperti perang, virus ini tidak bisa dihadapi dengan senjata. Melainkan, bagaimana menuntaskannya dengan senjata utama yakni disiplin protokol kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan menuturkan, tema peringatan HKN tahun ini adalah ‘Satukan Tekad Menuju Indonesia Sehat’. Ia berharap semua pihak bersatu menyelesaikan pandemi Covid-19. Karena, jika bersatu saja belum tentu mampu menghadapi virus ini secara maksimal apalagi jika tidak. “Kita berharap semuanya bisa menyamakan langkah untuk menyelesaikan masalah pandemi Covid-19. Ajakan kita untuk terus bersama. Paling tidak kita berharap bisa memaksimalkan upaya yang disebut iman, aman dan imun,” sebutnya.
Alwi menjelaskan, iman dimaksud yakni semuanya berdoa dan menyerahkannya kepada Allah SWT sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Kemudian, aman yaitu disiplin menjalankan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Sedangkan imun, dengan menjaga kesehatan seperti olahraga, makan makanan yang bergizi, istirahat cukup, menghindari stres dan mengonsumsi vitamin. “Dengan itu, kita berharap semua bersama-sama menyelesaikan pandemi Covid-19 ini dengan baik,” tukasnya. (map/ris)
SIDANG: Syamsuri, terdakwa kasus penggelapan uang Rp3 miliar menjalani sidang di PN Medan, Rabu (11/11).gusman/sumut pos.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Syamsuri (68) warga Jalan Singosari, Kecamatan Medan Area, terdakwa penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp3 miliar dengan saksi korban Antoni Tarigan, disidangkan di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/11).
SIDANG: Syamsuri, terdakwa kasus penggelapan uang Rp3 miliar menjalani sidang di PN Medan, Rabu (11/11).gusman/sumut pos.
Sidang beragendakan mendengarkan nota eksepsi terdakwa (keberatan atas dakwaan jaksa) yang dibacakan oleh penasehat hukumnya di depan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.
Dalam nota eksepsinya, penasihat hukum terdakwa menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima dan memohon kepada majelis hakim agar menerima eksepsinya.
Sementara itu, jaksa pada surat dakwaannya yang dibacakan di persidangan mengatakan kasus ini bermula pada tanggal 23 Desember 2013 saksi korban Antoni Tarigan, saksi G Johnson P Tambunan dan terdakwa sepakat melakukan jual beli tanah seluas 570 M2 yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto No 8, Kel Pandau Hulu I, Medan Kota.
“Dimana Antoni dan Johnson selaku pihak penjual sedangkan terdakwa selaku pihak pembeli,” ujar jaksa.
Dalam perjanjian tersebut disepakati beberapa hal diantaranya yaitu harga tanah sebesar Rp1.250.000.000, cara pembayarannya dengan uang muka sebesar Rp625.000.000 sedangkan sisanya akan dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus.
“Saat proses pengurusan surat-surat atas tanah tersebut sedang dilakukan ternyata tanah tersebut dijual lagi oleh Antoni dan Johnson kepada orang lain bernama Ricky Sutanto,” jelas jaksa.
Jaksa melanjutkan, mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa melaporkan perbuatan mereka kepada pihak yang berwajib sehingga Antoni dan Johnson telah dihukum atas perbuatannya tersebut.
“Namun dalam proses persidangan dimaksud telah terjadi kesepakatan antara Antoni, Johnson dengan terdakwa yaitu akan membatalkan perjanjian jual beli dengan Ricky Sutanto sedangkan penjualan dengan terdakwa tetap dilanjutkan dengan membuat addendum perjanjian jual beli tertanggal 28 Maret 2016 dengan kesepakatan penambahan harga tanah menjadi sebesar Rp1.500.000.000,” ungkap jaksa.
Jaksa mengatakan bahwa setelah surat keputusan dari BPN Kota Medan untuk penerbitan sertifikat hak milik atas tanah tersebut keluar maka Antoni dan Johnson mencoba menghubungi terdakwaguna menagih sisa pembayaran tanah tersebut sebesar Rp875.000.000 namun terdakwa selalu berkelit dan tidak mau melakukan pembayaran.
“Kemudian pada tanggal 29 Juni 2015, Johnson menjual lagi tanah tersebut kepada saksi Ir. Lamidi Laidin dengan harga Rp2.700.000.000. Mengetahui tanah tersebut dijual lagi, terdakwa keberatan dan menimbulkan permasalahan sehingga Ir. Lamidi mencoba menengahi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” beber jaksa.
Lebih lanjut jaksa menjelaskan akhirnya diperoleh kesepakatan yaitu Antoni akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp3.000.000.000 kepada terdakwa dengan ketentuan perjanjian jual beli tanggal 23 Desember 2013 beserta addendum perjanjian jual beli tanggal 28 Maret 2016 segera dibatalkan oleh terdakwa Syamsuri. Setelah terjadi kesepakatan maka Antoni menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000.000 kepada Ir. Lamidi untuk diserahkan kepada terdakwa.
“Namun Ir Lamidi bersama dengan terdakwa membuat surat pernyataan tanpa sepengetahuan Antoni dengan inti surat pernyataan tersebut pembatalan surat akta terjadi setelah sertifikat akta tanah tersebut diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Mengetahui hal tersebut, Antoni minta uangnya dikembalikan,” ungkap jaksa.
Akan tetapi, lanjut jaksa, terdakwa tidak berkenan mengembalikannya dan terdakwa telah menggunakan habis uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Antoni kemudian melaporkan terdakwa ke polisi.
LATIHAN: Para pemain PSMS bakal kembali latihan pada awal Desember nanti.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah meliburkan pemain karena kompetisi ditunda hingga Februari 2021 mendatang, PSMS Medan berencana kembali mengumpulkan pemain. Para pemain Ayam Kinantan direncanakan kembali latihan mulai awal Desember 2020 mendatang.
HAL itu dikatakan Sekretaris PSMS Julius Raja. “Rencananya para pemain akan kembali kumpul di Kebun Bunga pada akhir November atau awal Desember. Setelah itu pemain akan kembali latihan,” ujar Julius Raja kepada Sumut Pos, Kamis (12/11).
Soal kembali latihan tersebut merupakan permintaan dari Pembina PSMS, Edy Rahmayadi. Menurut Edy, untuk mewujudkan lolos ke Liga 1, PSMS harus memiliki persiapan matang.
“Pak Edy minta agar pemain kembali latihan, karena target lolos ke Liga 1 tidak lah mudah. Pak Edy ingin PSMS memiliki persiapan matang,” ujar pria yang akrab dipanggil King tersebut.
King menilai permintaan Edy Rahmayadi tersebut cukup baik. Apalagi para pemain tetap diberikan gaji meskipun sedang libur. “Daripada di rumah tidak ada kegiatan, lebih baik para pemain kembali latihan. Toh, kita tetap membayar gaji mereka,” sebutnya.
Rencana latihan kembali ini berlaku untuk semua pemain PSMS, termasuk yang berasal dari luar Sumatera Utara. “Semua pemain akan kembali berkumpul. Bukan hanya dari Sumut, tapi juga yang berasal dari luar Sumut,” ungkapnya.
Hingga November 2020, PSMS masih membayar gaji pemain sebesar 40 persen. Rencananya untuk Desember akan kembali 25 persen, namun semua tergantung Surat Keputusan (SK) PSSI. Pasalnya kontrak pemain akal berakhir Desember 2020 nanti.
“Saat ini kita sedang menunggu SK PSSI soal status kontrak pemain. Kalau menurut informasi, status kontrak pemain otomatis diperpanjang. Tapi kita menunggu keputusan resminya,” sebut King.
Meski begitu, belum tentu semua pemain akan kembali memperkuat PSMS. Manajemen memberi isyarat bakal ada pemain yang tidak diperpanjang kontraknya. “Kemungkinan ada pemain yang tidak diperpanjang kontraknya. Bukan dicoret, tapi memang kontraknya yang habis,” tambahnya.
Terkait nasib lanjut tidaknya kontrak pemain, manajemen PSMS akan tetap mengacu pada penilaian pelatih. Jika Pelatih Gomes de Oliveira menilai jasa pemain tersebut tak dibutuhkan lagi dalam tim maka manajemen berpeluang tidak memperpanjang kontrak pemain itu untuk liga 2 tahun 2020/2021 mendatang.
“Nah pemain yang habis kontrak itu ditengok pelatih kalau memang dia rasanya gak diperpanjang ya ngapai kita perpanjang lagi. Tapi kita menunggu regulasi dari PSSI,” pungkasnya. (dek)
REKONSTRUKSI: Proses rekonstruksi pengeroyokan tersangka pemerkosa anak di Sergai.
SERGAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 22 tahanan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengeroyok tersangka pemerkosa anak, TS, hingga tewas dalam sel. Para tersangka diduga melakukan pengeroyokan karena geram terhadap perbuatan TS.
REKONSTRUKSI: Proses rekonstruksi pengeroyokan tersangka pemerkosa anak di Sergai.
“Motifnya lantaran para tahanan geram mengetahui kasus yang melibatkan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), AKP Pandu Winata, kepada wartawan, Kamis (12/11).
Pandu mengatakan pengeroyokan itu berawal dari aksi seorang tersangka, Hambali. Tersangka lainnya kemudian ikut melakukan penganiayaan.
“Sehingga terjadilah penganiayaan yang dilakukan para tersangka,” ucap Pandu.
Kasus ini berawal saat seorang bapak, TS, diamankan warga karena diduga memerkosa anak kandungnya. TS sempat dihakimi massa sebelum diamankan oleh kepala desa setempat dan diserahkan ke polisi. (bbs/azw)
“Bahwa pada hari Jumat (25/9) sekitar pukul 13.30 WIB, masyarakat menghakimi tersangka TS diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sehingga diamankan kepala desa,” tutur Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, Minggu (27/9).
TS kemudian dibawa ke unit PPA Polres Sergai dan ditahan. Dia dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar UU Perlindungan Anak.
Setelah ditahan, pada Sabtu (26/9) pukul 00.40 WIB, terjadi keributan di dalam sel. Salah satu tahanan melapor kepada petugas bahwa tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan tergeletak lemas.
“Tersangka kemudian dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan, namun sekitar pukul 06.10 WIB nyawa tersangka tidak tertolong lagi dan meninggal dunia selanjutnya di autopsi di RS Bhayangkara Medan,” tutur Robinson. (bbs/azw)
DITAHAN: Terdakwa Chandra Tarigan saat ditahan beberapa waktu lalu.
KARO, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2016, ke Pengadilan Tipikor Medan. Pascapelimpahan, Kamis (12/11) sidang perdana dengan terdakwa Candra Tarigan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, akan digelar.
DITAHAN: Terdakwa Chandra Tarigan saat ditahan beberapa waktu lalu.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo, Denny Ahmad SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo, Andriani Sitohang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/11).
“Untuk berkas perkaranya itu sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan, dan sesuai jadwal sidang pertama pada Kamis, “ jelas Andriani.
Dia juga mengatakan perkara ini merupakan rangkaian lanjutan dari perkara tindak pidana korupsi studi kelayakan untuk pemilihan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah dengan Terdakwa Baron Kaban dan Risdianto, yang sudah lebih dahulu disidangkan.
“Untuk nilai kerugian negara dalam Korupsi Pengadaan Lahan TPA Sampah ini sebesar Rp1.481.109.025,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui Candra Tarigan pernah dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo terkait dugaan kasus korupsi pada pekerjaan pembuatan bangunan tugu atau tanda batas Tugu Mejuah Juah pada tahun 2016 silam dengan nilai pekerjaan sebesar Rp679 juta di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Karo.
Kemudian Candra Tarigan mengajukan gugatan Pra Peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Kabanjahe. Kemudian majelis hakim memutuskan bahwa tindakan termohon (Kejaksaan Negeri Karo) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Dan menyatakan untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap pemohon (Candra Tarigan), dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). (deo/azw)