Home Blog Page 3973

Kemenparekraf Sosialisasi Model Pinjaman Baru ke UMKM Medan

SOSIALISASI: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyosialisasikan model pinjaman baru untuk para pelaku UMKM Kota Medan, di Hotel Santika Dyandra Medan, Selasa (20/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO– Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyosialisasikan model pinjaman baru untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (20/10). Model pinjaman ini bernama fintech equity crowndfunding atau perusahaan teknologi keuangan urun dana.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo mengatakan, platform baru pinjaman modal usaha bagi UMKM ini tentu akan dilakukan pihaknya melalui seleksi ketat.

“Tentunya kita melakukan ini sangat terseleksi, sebab platform urun dana tersebut mendapatkan pengawasan dan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk beroperasi,” katanya menjawab wartawan, usai membuka acara sosialisasi tentang itu di Hotel Santika Dyandra Medan.

 Ia memaparkan, berbicara mengenai pembiayaan ada beberapa opsi yang dapat diakses para pelaku UMKM. Pertama yakni, tradisional atau konvensional adalah akses ke perbankan. Bentuknya adalah pinjaman. Kedua, pasar modal melalui bursa. Diantara dua model ini, sebenarnya ada equity baik yang dilakukan perusahaan modal sentura atau kapital maupun perusahaan atau platform urun dana.

“Di mana memfasilitasi antara para investor dengan calon pelaku usaha. Kami melihat ini adalah sebuah kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk memeroleh akses pembiayaan. Sudah ada tiga perusahaan yang mendapat izin beroperasi dari OJK sejauh ini. Dua diantaranya kita undang ke sini menyampaikan materi, pengetahuan, dan sosialisasi kepada pelaku UMKM,” terangnya.

 Bagaimana agar bisa mendapat akses pembiayaan untuk usahanya? Fadjar menyebut sebenarnya platform ini tersedia sepanjang tahun. Tetapi kegiatan sosialisasinya baru dimulai tahun ini, dan Medan adalah kota yang pertama dilakukan sosialisasi. “Serta akan menyusul kota-kota yang lain sesuai dengan potensinya masing-masing. Tujuannya supaya para pelaku UMKM tau bahwa ada opsi lain buat mereka memeroleh modal usaha selain dari yang tradisional,” katanya.

Kemudian untuk mendapat mendapat modal dari model pinjaman ini, imbuh dia, pelaku UMKM pertama harus mengirimkan aplikasi. “Tentu mereka registrasi ke platform teknologi finansial. Dan yang hadir secara fisik bisa mendapat pengetahuannya,” katanya.

Adapun targetnya, kata dia, ke depan ada realisasi antara UMKM di Medan dengan para investor yang difasilitasi oleh platform dimaksud. Menariknya adalah, kata Fadjar lagi, karena ini platform digital/online sehingga tidak terbatas oleh ruang wilayah para investor yang ada di Indonesia. “Begitupun sebaliknya, investor yang di Medan juga bisa investasi ke wilayah lain atau di luar Medan,” katanya.

Anggota Komisi X DPR Dapil Sumut, Sofyan Tan, yang turut hadir membuka sosialisasi tersebut menambahkan, syarat paling utama agar UMKM dapat menikmati pinjaman modal dari platform baru ini adalah harus memiliki izin usaha.

“Ya, tidak ada (syarat khusus). Oleh perusahaan dianggap laik, maka yang bersangkutan mesti memiliki izin usaha. Tentu buat UMKM yang lebih baik. Upaya ini juga untuk meningkatkan UMKM yang selama ini berada di bawah. Sebab umumnya UMKM dari kecil ke menengah sangat sulit naik. UMKM (pengusaha kecil) yang menggunakan modal perbankan itu hanya sebanyak 22 persen. Sisanya adalah UMKM memakai dana konvensional, dari tengkulak dan yang sejenis lainnya,” terangnya.

 Lewat equity crowdfunding ini pula, lanjut dia, calon investor siap menanamkan sahamnya tanpa mesti membuka usaha. Namun tetap ada hitung-hitungan atau komitmen secara bisnis.

“Dia (investor) akan siapkan websitenya. Misalnya warung Tegal Sari, atau warung bebek hijau namanya. Begitupun investasi di luar deposito, dia siap bantu dan tentu bicara berapa keuntungan yang bisa dibagi. Itu diketahui dari situ. Ini cara dalam memakai teknologi. Dia tidak perlu bertemu langsung dengan penjual dan ada mak comblangnya melalui Santara dan Bizhare. Mereka akan promosikan usaha-usaha ini dengan baik. Dan tidak perlu agunan. Namun organisasi pembukuan mesti bagus,” katanya.

Selama ini, sambung Sofyan, untuk UMKM memeroleh pinjaman modal selalu direpotkan dengan agunan. Padahal UMKM umumnya tidak memiliki aset tetapi punya ide dan keahlian sangat baik, tetapi mereka kesulitan bisa berkembang karena modalnya yang terkendala.

“Oleh Kemenparekraf tentang investasi dan industri, memberikan satu hal positif mendatangkan ahli di bidang pembiayaan sejenis ini. Artinya yang dia butuhkan adalah berdasarkan survei, bahwa usahanya laik dan pelanggannya banyak. Kemudian makanannya enak, bersih, dan memiliki potensi berkembang lebih baik serta dia butuh modal,” katanya.

Acara diisi dengan pemaparan tentang kedua jenis platform baru tersebut. Yakni oleh Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf, Hanifah Makarim dan Kabid Pemasaran Disbudpar Sumut, Muchlis Nasution. Dialog hangat pun terlihat antara peserta yang mayoritas pelaku UMKM, dengan para narasumber. Sebagai informasi, untuk UMKM yang berminat memanfaatkan peluang pinjaman modal ini dapat mengakses situs www.santara.co.id, dan www.bizher.id. (prn/ram)

Kasus Korupsi DBH/ PBB Labura dan Labusel, Polda Sumut Ngaku Masih Proses Penyidikan

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut) mengaku sedang mengintensifkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan dua kepala daerah, yakni Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) dan bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana.

“Kita sedang mengintensifkan dan memantapkan proses penyidikan untuk dua kepala daerah, yakni Bupati Labura dan Labusel,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan di Medan, Selasa (20/10).

Rony menegaskan, kasus dugaan korupsi DBH dan PBB Kabupaten Labura dan Labusel sudah tahap penyidikan. Dalam hal ini, pihaknya juga sudah menetapkan sejumlah tersangka.

“Penanganan kasusnya masih berjalan. Kita sedang memantapkan dan mengintensifkan proses penyidikan untuk status tersangka lainnya,” terangnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labura dan Labusel. Kelimanya adalah, MH selaku Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL Kabid Pendapatan di tahun 2016.

Sedangkan untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID Kepala DPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.

Rony menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan penyelewengan DBH dan PBB Labura dan Labusel, sehingga dilakukan penetapan tersangka. “Sudah kita temukan kerugian negara karena kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai,” harapnya.

Disinggung terkait kasus ini dapat mengarah ke Bupati Labura dan Labusel, Rony menegaskan, secara proporsional pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti lanjutan terlebih dahulu. “Jadi tergantung perkembangan hasil penyelidikan dan pemeriksaan oleh penyidik nantinya,” tegas Rony selaku mantan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu. (mag-1/azw)

Kurir 2 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara

SIDANG: Fera Feri (layar monitor) terdakwa kurir sabu menjalani sidang putusan, Senin (19/10).
SIDANG: Fera Feri (layar monitor) terdakwa kurir sabu menjalani sidang putusan, Senin (19/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Riana Pohan menghukum Fera Feri dengan pidana selama 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 2 kg, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/10).

SIDANG: Fera Feri (layar monitor) terdakwa kurir sabu menjalani sidang putusan, Senin (19/10).
SIDANG: Fera Feri (layar monitor) terdakwa kurir sabu menjalani sidang putusan, Senin (19/10).

Dalam amar putusannya, terdakwa Fera Feri terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menghukum terdakwa Fera Feri dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ucap Riana Pohan.

Menurut majelis hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tandasnya.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dan penasihat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini lebih rendah dari jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa sebelumnya ditangkap atas informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di pelataran parkir Masjid Raya Jalan Sisingamangaraja Medan. (man/azw)

Polisi Tangkap Bandar Sabu Labusel

DIPAPARKAN:Bandar sabu di Labusel dipaparkan Polres Labuhanbatu.fajar/sumut pos.
DIPAPARKAN:Bandar sabu di Labusel dipaparkan Polres Labuhanbatu.fajar/sumut pos.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Labuhanbatu menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan seorang lainnya tersangka pengancaman terhadap polisi, Sabtu (17/10).

DIPAPARKAN:Bandar sabu di Labusel dipaparkan Polres Labuhanbatu.fajar/sumut pos.
DIPAPARKAN:Bandar sabu di Labusel dipaparkan Polres Labuhanbatu.fajar/sumut pos.

“Personel berhasil menangkap bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi berinisial Endra Putra Sitorus (EPS) alias Tonggek (30) saat mengendarai mobilnya,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deny Kurniawan didampingi Kasat AKP Martualesi Sitepu, Senin (19/10)

Penangkapan dilakukan di Dusun Asahan, Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan. Tersangka melakukan perlawanan dan bergumul dengan personel polisi saat akan ditangkap.

Penangkapan tersangka Tonggek diawali tertangkapnya kaki tangannya Irvan Ariandi (44) saat melintas mengendarai sepeda motor Yamaha FU di Jalinsum Torgamba Desa Aek Batu Torgamba, Labuhanbatu Selatan.

Dari tangan Irvan Ariandi disita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,43 gram. Satu hp nokia dan satu sepeda motor suzuki satria FU warna hitam. Sedangkan dari tangan Tonggek berhasil disita sabu seberat 1,61 gram, hp nokia, sendok sekop sabu dan bong.

Kata Kapolres, tersangka Irvan mengaku mendapat narkotika sabu dari Tonggek. “Tersangka IA mendapat BB dari tersangka Tonggek,” ujar AKBP Deny.

Selanjutnya ketika personel melakukan pengembangan di kediaman Tonggek pihak polisi mendapat perlawanan dari pihak keluarga tersangka. Bahkan, adek Tonggek, Pijai Franki Sitorus (18) mencoba menghalangi petugas.

“Salah seorang adek Tonggek mengacungkan sebilah samurai sambil mengancam dengan mengatakan, kalian lepaskan abangku. Kalau tidak, ku bacok kalian semua,” tiru Kapolres.

Kapolres Deny mengatakan Tonggek sudah lima tahun berbisnis narkoba sabu dengan marjin penjualan 5 gram. “Setiap harinya keuntungan sekitar Rp1 juta,” beber Kapolres.

Tersangka Irvan dan Tonggek terancam pasal 114 Sub 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Pijay disangka melanggar pasal 335 Ayat 2 YO 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (fdh/azw)

2 Pembunuh Sadis Diadili, Keluarga Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati

MENGADILI: PN Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli mengadili dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Henri Goh, Selasa (20/10).
MENGADILI: PN Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli mengadili dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Henri Goh, Selasa (20/10).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli mengadili dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Henri Goh (28) warga Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Selasa (20/10).

MENGADILI: PN Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli mengadili dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Henri Goh, Selasa (20/10).
MENGADILI: PN Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli mengadili dua pelaku pembunuhan sadis terhadap Henri Goh, Selasa (20/10).

Dalam sidang perdana yang digelar online ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Eko Maranatha Simbolon SH membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Arman Pohan (33) dan April Andi Harahap (20), keduanya warga kompleks PWI Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Dalam surat dakwaannya, JPU di hadapan majelis hakim Rina Sulastri SH, Anggalanton Boang Manalu SH, Mona Lisa Anita SH menyatakan bahwa terdakwa April Andi Harahap turut melakukan pembunuhan terhadap korban, diganjar dengan Pasal berlapis yaitu melanggar pasal 340 KUHPidana dan Pasal 339 serta Pasal 365 KUHPidana.

Dari keterangan saksi dari istri korban Lenne Gho dan dua orang lainnya mengatakan bahwa korban yang pergi ke bengkel milik Arman Pohan (DPO).

Kemudian polisi melakukan pencarian, hingga akhirnya korban ditemukan di bengkel cat mobil di Desa Sampali dalam kondisi sudah menjadi mayat setelah ditunjukkan salah seorang pelaku April Andi Harahap. Polisi yang akan meringkusnya ternyata berhasil kabur dan hingga kini menjadi daftar pencarian orang (DPO). Arman Pohan merupakan abang ipar April Andi Harahap.

Menurut keterangan saksi, motif tersangka menghabisi korban adalah ingin menguasai mobil Xenia milik korban. Saat ditemukan kondisi tangan, kaki, dan leher korban terikat.

Istri korban, Lenne Gho mengatakan suaminya bekerja sebagai agen mobil, sedangkan Arman Pohan merupakan pemilik bengkel cat sebagai mitra yang selalu mengerjakan mobil milik korban.

Dikatakan dalam surat dakwaan bahwa korban dianiaya dengan cara dipukul pakai martil, sekop, dan dicekik dengan tali nilon. Lalu mobil korban diambil kedua pelaku dan dijual seharga Rp59 juta kepada saksi bernama Sures di Jalan Bilal, Medan.

Ia berharap JPU dan hakim adil dalam menuntut dan memutus perkara pembunuhan suaminya. Ia meminta supaya kedua pelaku pembunuh suaminya dihukum mati sesuai perbuatannya. (fac/azw)

Mapel SBdP, Guru Home Visit Praktik Bikin Pot Bunga

Foto: Istimewa
Bu Guru Nurgayah mengajari anak duduknya proses pembuatan pot bunga dari bahan semen dan handuk/baju bekas, dalam home visit di tengah pandemi Covid-19.

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Mengajar mata pelajaran SBdP (Seni Budaya dan Prakarya) di tengah pandemi COVID-19, sungguh membuat Nurgayah Hasibuan, guru kelas 6 SD di di SDN 010089 Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mesti pintar berkreasi. Satu strateginya adalah praktik bikin pot bunga dihubungkan dengan materi ajar ‘Selamatkan Makhluk Hidup.’

“Materi pembelajaran ‘Selamatkan Makhluk Hidup’, dengan sub tema ‘Tumbuhan Sumber Kehidupan’, adalah materi ajar semester 1 anak kelas 6. Gimana caranya agar materi itu menarik? Saya merancang kegiatan pembelajaran aktif dengan penerapan unsur MIKiR (Mengalami, Interaksi, Komunikasi, dan Refleksi),” kata Nurgayah, salah satu fasilitator daerah Asahan Program Pintar Tanoto Foundation, kepada Sumut Pos, kemarin.

Jumlah siswa kelas 6 sebanyak 22 orang, dibaginya menjadi 4 kelompok. Tiap kelompok terdiri dari 5-6 orang.

“Pelajaran saya sampaikan secara luring (luar jaringan=terputus dari jejaring komputer, Red) lewat home visit. Saya mengunjungi salahsatu kelompok kecil siswa di salahsatu rumah yang ditentukan. Di sana, kami praktek membuat pot bunga dari bahan bekas. Pot itu nantinya akan dimanfaatkan untuk tempat menanam tanaman hias yang lagi digemari di tengah pandemi,” jelas guru yang juga peserta pelatihan Pengembangan Budaya Baca Tanoto Foundation ini dengan nada antusias.

Tujuan praktek itu adalah agar siswa lebih trampil membuat pot bunga.
“Sebelum praktek, saya menyampaikan tujuan pembelajaran, manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. Kemudian menjelaskan cara-cara membuat pot bunga dari bahan bekas. Siswa mendengarkan penjelasan guru. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker dan jaga jarak,” ungkapnya.

Foto: Istimewa
Pot bunga hasil kerja siswa kelas 6 SDN.010089 Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dalam pembelajaran SBdP membuat pot bunga dari bahan bekas.

Dalam praktek membuat pot bekas, bahan-bahan yang dipakai antara lain handuk, jeans bekas, semen 3 kg, toples bekas, ember, pengaduk semen, dan air secukupnya.

Sambil praktek membuat pot bunga sesuai petunjuk guru, siswa boleh bertanya dan guru menjawab. Setiap kelompok bekerjasama membuat dua buah pot bunga. Pot harus dijemur di terik matahari selama satu hari. “Pot bunga kreasi siswa dapat ditunjukkan dalam kelompok pada pertemuan berikutnya. Pot yang berhasil dibuat dapat langsung digunakan untuk menanam tanaman hiasan, dan siap dipajang di pekarangan rumah,” tuturnya.

Lewat belajar kelompok tersebut, siswa diharapkan dapat mengembangkannya di rumah, dengan membuat berbagai bentuk pot bunga sesuai kreasi masing-masing.

“Selain memenuhi hobi memperindah pekarangan rumah, juga dapat dikembangkan menambah penghasilan. Sehingga kebutuhan ekonomi keluarga yang lagi menurun karena pandemi Covid-19, dapat tertolong,” katanya.

Sambutan orang tua siswa terhadap praktek tersebut, menurutnysa sangat baik. Ortu tampak senang, bahkan ingin ikut mencoba membuat pot bunga.
Hari berikutnya, guru memberikan materi pelajaran yang sama kepada kelompok lain, yang juga terdiri dari 5-6 orang siswa. Dan terus berlanjut, hingga seluruh kelompok siswa telah praktek dan mampu membuat prakarya pot bunga. (mea)

Tiga Unit Rumah Kontrakan Hangus Terbakar

Kerugian Diperkirakan Rp120 Juta

TERBAKAR: Polisi sedang olah TKP terkait rumah yang terbakar Jalan Humala Tambunan, Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Senin (19/10).

TAPTENG, SUMUTPOS.CO- Kebakaran terjadi di Jalan Humala Tambunan, Kelurahan Aek Tolang Induk, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Senin (19/10). Akibatnya, tiga unit rumah sewa milik Siti Armada Simamora (50) hangus terbakar.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Nicolas Dedy Alfianto melalui humas Polres Tapteng Ipda J Sinurat membenarkan kejadian tersebut.

“Personel polsek pandan saat di TKP mengumpulkan barang bukti berupa 2 potong kayu bekas terbakar, 1 buah periuk berisikan nasi bekas terbakar, satu buah bantal nasi bekas terbakar, satu lembar karton tempat lelur bekas terbakar,” terang J Sinurat.

Dijelaskan, berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh polisi di TKP, rumah yang terbakar tiga unit berdempetan. “Rumah tersebut disewa oleh Lilik Ismanto, Mazda dan warga lainnya,” kata Sinurat.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab terjadinya kebakaran rumah di pinggir jalan menuju Tukka itu. “Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut, namun kerugian diperkirakan Rp120 juta,” bebernya.

Dalam kejadian tersebut pihak kepolisian melibatkan saksi-saksi yakni Lilik ismanto (44) warga jalan prof MH Hajairin lingkungan IV Sibuluan terpadu Kecamatan Pandan, Tapteng dan  Mazda (19) warga Jalan humala tambunan lingkungan IV Kelurahan Aek Tolang induk, Kecamatan Pandan, Tapteng. (mag-7/ram)

DWP Kemenhub Gelar Pelatihan Bagi Masyarakat Sekitar Danau Toba

Hasilkan Produk Berkualitas dan Diminati Wisatawan

BERSAMA: Peserta Diklat Pemeberdayaan Masyarakat kepada pengrajin di sekitar Danau Toba di Kabupaten Simalungun, Sumut foto bersama.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) Pemberdayaan Masyarakat kepada pengrajin di sekitar Danau Toba di Kabupaten Simalungun, Sumut.

Pelatihan Wirausaha ini, diikuti sebanyak 50 orang peranjin asal Kabupaten Samosir, 4 peserta dari PIA, dua peserta dari Lantamal Belawan dan 2 peserta dari Persit Kartika Candra Kirana. Pelaksanaan Diklat dibagi menjadi tiga Wastra.

Ketua Bidang Wirausaha Baru Dekranas, Endang Budi Karya mengatakan Diklat ini, berlangsung sejak 15 hingga 19 Oktober 2020 ini. Ia mengungkapkan pelatihan ini bertujuan untuk membuka akses dan wawasan lebih luas bagi para pengrajin sehingga mereka kompetitif, produktif dan berbasis teknologi sesuai dengan era 4.0.

“Harapannya para peserta bisa menjadi pengrajin yang unggul dan akhirnya nanti bisa mempromosikan wisata Danau Toba. Karena menghasilkan produk yang berkualitas dan diminati wisatawan,” sebut Endang dalam keterangan pers diterima Sumut Pos, Selasa (20/10).

Diklat ini, juga melibatkan Politeknik Penerbangan Medan juga turut serta dalam kegiatan ini sebagai pelaksana kegiatan. Direktur Poltekbang Medan, M Andra Adityawarman mengatakan, kegiatan pelatihan yang berlangsung selama lima hari ini dilaksanakan di Hotel Inna Parapat, dengan menghadirkan instruktur kegiatan yang berpengalaman di bidangnya.

“Adapun jenis pelatihan yang dilaksanakan adalah WastraI I yaitu pelatihan membuat tas, kipas, seminar kit, travel kit, home décor. Kemudian wastra II yaitu pelatihan membuat masker dan kaos,” ungkap Andra.

Andra mengatakan pelatihan yang dilaksanakan lainnya adalah wastra III yaitu pelatihan ukir dan boneka kayu. Dengan jumlah total produk yang dihasilkan dari masing-masing pelatihan yaitu 24 tas, 18 buah sarung bantal sofa, 8 set seminar kit, 9 buah topi, 70 kaos dan 80 masker. Serta 34 buah boneka kayu dan 20 gagang kipas.

“Semoga ilmu yang di dapat bisa bermanfaat untuk mengembangkan usaha yang dimiliki oleh masing-masing peserta,” ujar Aditya Warman.

Salah seorang peserta, Molista Sagala dari Kabupaten Samosir mengatakan pelatihan wastra yang didapatkannya ini menjadi  pengetahuan baru bagi dirinya dan peserta lainnya. Ia mengaku mengikuti pelatihan pembuatan masker dan pewarnaan kaos mengaku mendapat ilmu baru.

“Saya dapat ilmu baru mengenai teknik pewarnaan pakian secara alami dari tumbuhan yg bisa diperoleh di sekitar lingkungan. Dan saya berencana akan membuka usaha pembuatan masker dan pewarnaan kaos secara alami,” kata Moslita.

Kegiatan Diklat Pemberdayaan Masyarakat ini ditutup oleh  Ketua DWP Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Lis Budi Setiadi. Yang sekaligus memberikan penghargaan kepada peserta terbaik dari pelatihan tersebut.(gus/ram)

Potong Tangan Sendiri Demi Lunasi Utang, Jaksa Sebut Terdakwa Sebarkan Berita Bohong

SIDANG: Erdina Br Sembiring (layar monitor) terdakwa penyebar berita hoax menjalani sidang dakwaan, Selasa (20/10).
SIDANG: Erdina Br Sembiring (layar monitor) terdakwa penyebar berita hoax menjalani sidang dakwaan, Selasa (20/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Erdina Br Sembiring (54) warga Jalan Perjuangan 1 Kelurahan Sigaragara Kecamatan Patumbak didakwa menyebarkan berita bohong (hoax), yakni memotong tangannya dengan alasan telah dirampok, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/10).

SIDANG: Erdina Br Sembiring (layar monitor) terdakwa penyebar berita hoax menjalani sidang dakwaan, Selasa (20/10).
SIDANG: Erdina Br Sembiring (layar monitor) terdakwa penyebar berita hoax menjalani sidang dakwaan, Selasa (20/10).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Naibaho, perkara ini bermula pada 1 Mei 2020, terdakwa Erdina Br Sembiring pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan membawa sebilah parang yang diambil terdakwa dari rumahnya.

“Saat itu, terdamwa Erdina memiliki banyak utang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangannya agar menimbulkan keonaran dan kepanikan di kalangan masyarakat,” ujar Chandra dalam dakwaannya.

Selanjutnya pada saat berada di Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan, terdakwa lalu mengambil pecahan batu bekas cor semen yang berukuran 10 cm x 15 cm, selanjutnya batu cor semen tersebut dilapis dengan kain sarung yang dibawa dari rumah.

Kemudian, diletakkan tangan kirinya di atas batu tersebut dengan posisi keempat jari berada di atas batu menghadap ke atas lalu ia memotong keempat jari tangan. Sehingga, keempat jari tangan terdakwa terputus dan tangan terdakwa mengeluarkan banyak darah kemudian terdakwa langsung membungkus tangannya dengan kain sarung.

“Sedangkan keempat jari tangannya dimasukkan terdakwa ke dalam plastik lalu terdakwa berjalan 100 meter dan membuang plastik yang berisi jari tangan terdakwa ke dalam parit,” jelas JPU.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi saksi Lagu Mehuli Br Ginting dengan maksud meminta tolong. Kemudian saksi Lagu Mehuli Br Ginting bersama dengan saksi Laba Sinulingga, membawa terdakwa ke RS Murni Teguh untuk mendapatkan perawatan.

Pada saat itu saksi M Yusuf yang merupakan Satpam Murni Teguh, membawa terdakwa untuk mendapatkan perawatan dan pada saat ditanyakan oleh Satpam Murni Teguh maka terdakwa mengatakan bahwa terdakwa telah dirampok atau begal.

“Agar orang yang berada di sekitar terdakwa percaya bahwa terdakwa dirampok dan dibegal sehingga anak terdakwa yang bernama Nico Johan Saputra Manurung lalu membuat laporan perihal yang dialami oleh terdakwa ke kantor kepolisian Polrestabes Medan,” ujarnya.

Kemudian, petugas kepolisian Polrestabes Medan lalu melakukan pemeriksaan dan pengecekan kelokasi kejadian seperti yang disampaikan terdakwa. Namun, petugas kepolisian menemukan kejanggalan atas pengakuan terdakwa tersebut, sehingga terdakwa dilakukan pemeriksan di kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Pada saat dilakukan pemeriksaan di kantor di Polda, terdakwa mengakui sengaja menyampaikan berita bohong bahwa terdakwa dirampok dan dibegal.

“Agar masyarakat dan orang-orang yang memberikan utang kepada terdakwa percaya, bahwa terdakwa benar dirampok dan dibegal sehingga orang yang memberikan hutang kepada terdakwa merasa kasihan dan iba kepada terdakwa dan dapat memberikan waktu untuk menagih hutang kepada terdakwa,” urainya.

Atas perbuatannya terdakwa Erdina Br Sembiring diancam pidana Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau kedua Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau ketiga Pasal 220 KUHPidana. (man/azw)

Telkomsel Perluas Pemerataan Akses Broadband 4G LTE

COMBAT: Masyarakat di Desa Desa Woloklibang, Nusa Tenggara Timur memanfaatkan COMBAT (Compact Mobile BTS) dari Telkomsel untuk memastikan ketersediaan jaringan 4G.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Telkomsel berupaya untuk memastikan pemerataan ketersediaan akses broadband di seluruh penjuru negeri yang mampu memberdayakan masyarakat dalam menjalani kegiatan sehari-hari. Hal tersebut pun berlaku bagi masyarakat di daerah terpencil, pulau terluar, hingga wilayah perbatasan yang konsisten Telkomsel rangkul dari waktu ke waktu selama lebih dari 25 tahun melayani negeri.

Maka dari itu, Telkomsel terus bergerak maju menghadirkan akses 4G terdepan di lebih banyak daerah, khususnya wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terpencil), agar manfaat jaringan internet terkini dari Telkomsel semakin tersebar luas dan merata untuk dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia, terutama dalam beradaptasi dengan kebiasaan baru melalui pemanfaatan teknologi digital.

“Telkomsel menaruh perhatian yang besar terhadap pemerataan layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia. Berbagai inisiatif seperti Telkomsel Merah Putih telah hadir sebagai solusi yang memberikan solusi bagi masyarakat untuk menikmati standar kualitas jaringan yang sama antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Semangat ini yang akan kami terus bawa dalam memperluas kehadiran jaringan broadband terdepan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat di Tanah Air,” ungkap Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin, Senin (19/10).

Telkomsel melakukan perluasan ketersediaan jaringan 4G di Indonesia secara menyeluruh, mencakup semua pengelompokkan wilayah operasional yang terbagi menjadi empat area. Keempatnya adalah Area 1 (Sumatera), Area 2 (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat), Area 3 (Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, NTT, NTB),  dan Area 4 (Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan). Telkomsel pun melakukan pendekatan yang sesuai dengan kondisi tiap-tiap daerah demi memberikan layanan 4G LTE terbaik bagi masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan Telkomsel di area Sumatera adalah menghadirkan layanan 4G di Desa Pasiah Laweh, Sumatera Barat, dengan memanfaatkan infrastruktur Compact Mobile BTS (COMBAT). Inisiatif tersebut memudahkan masyarakat dalam menikmati akses jaringan broadband terdepan, yang sebelumnya harus menuju lokasi bernama “Kelok HP” di pinggir jalan puncak bukit untuk mendapatkan konektivitas internet yang memadai. Pendekatan serupa pun diterapkan Telkomsel dalam memastikan ketersediaan jaringan 4G di Desa Woloklibang, Nusa Tenggara Timur. Penggunaan COMBAT juga dipilih karena kondisi geografis wilayah yang cukup menantang. Butuh satu jam perjalanan laut dan tiga jam perjalanan darat untuk sampai di Desa Woloklibang dari Kota Larantuka, Nusa Tenggara Timur.

Telkomsel juga menanggapi kesulitan akses internet di Desa Petir, Daerah Istimewa Yogyakarta. Solusi yang diberikan adalah dengan memasang alat penguat sinyal (repeater) khusus yang. Hal tersebut dilakukan sebagai optimalisasi jaringan Telkomsel yang sudah ada di wilayah tersebut, namun terhalang oleh banyaknya perbukitan, sehingga kini jaringan 4G yang terpancar jadi lebih kuat. Penanganan khusus turut dilakukan Telkomsel di Desa Nain, Sulawesi Utara. Desa yang berada di pulau kecil di sebelah utara Taman Nasional Bunaken tersebut kini dapat menikmati layanan 4G terdepan berkat peningkatan transmisi dan teknologi dengan mengalihkan akses yang sebelumnya melalui satelit menjadi lewat IP Radio yang termasuk ke dalam infrastruktur BTS Merah Putih milik Telkomsel.

“Sebagai leading digital telco company, Telkomsel berkomitmen untuk membangun ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan di Tanah Air. Maka dari itu, kehadiran akses jaringan broadband terdepan di setiap wilayah di negeri ini menjadi penting agar seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat teknologi terkini di kehidupannya, termasuk dalam menjalani kegiatan belajar jarak jauh hingga berjualan secara daring yang berguna bagi para pelaku UMKM dalam memperluas usahanya. Berbagai inisiatif yang selama ini dilakukan Telkomsel juga diharapkan mampu mendukung pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tengah mengupayakan ketersediaan jaringan 4G di seluruh desa di Indonesia pada 2022.” kata Denny menutup. (ris/ram)