28.9 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Kasus Korupsi DBH/ PBB Labura dan Labusel, Polda Sumut Ngaku Masih Proses Penyidikan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut) mengaku sedang mengintensifkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan dua kepala daerah, yakni Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) dan bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana.

“Kita sedang mengintensifkan dan memantapkan proses penyidikan untuk dua kepala daerah, yakni Bupati Labura dan Labusel,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan di Medan, Selasa (20/10).

Rony menegaskan, kasus dugaan korupsi DBH dan PBB Kabupaten Labura dan Labusel sudah tahap penyidikan. Dalam hal ini, pihaknya juga sudah menetapkan sejumlah tersangka.

“Penanganan kasusnya masih berjalan. Kita sedang memantapkan dan mengintensifkan proses penyidikan untuk status tersangka lainnya,” terangnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labura dan Labusel. Kelimanya adalah, MH selaku Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL Kabid Pendapatan di tahun 2016.

Sedangkan untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID Kepala DPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.

Rony menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan penyelewengan DBH dan PBB Labura dan Labusel, sehingga dilakukan penetapan tersangka. “Sudah kita temukan kerugian negara karena kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai,” harapnya.

Disinggung terkait kasus ini dapat mengarah ke Bupati Labura dan Labusel, Rony menegaskan, secara proporsional pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti lanjutan terlebih dahulu. “Jadi tergantung perkembangan hasil penyelidikan dan pemeriksaan oleh penyidik nantinya,” tegas Rony selaku mantan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut) mengaku sedang mengintensifkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan dua kepala daerah, yakni Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) dan bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana.

“Kita sedang mengintensifkan dan memantapkan proses penyidikan untuk dua kepala daerah, yakni Bupati Labura dan Labusel,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan di Medan, Selasa (20/10).

Rony menegaskan, kasus dugaan korupsi DBH dan PBB Kabupaten Labura dan Labusel sudah tahap penyidikan. Dalam hal ini, pihaknya juga sudah menetapkan sejumlah tersangka.

“Penanganan kasusnya masih berjalan. Kita sedang memantapkan dan mengintensifkan proses penyidikan untuk status tersangka lainnya,” terangnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labura dan Labusel. Kelimanya adalah, MH selaku Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel dan SL Kabid Pendapatan di tahun 2016.

Sedangkan untuk Kabupaten Labura, masing-masing AFL Kepala DPKD Labura tahun 2013, FID Kepala DPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015.

Rony menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan penyelewengan DBH dan PBB Labura dan Labusel, sehingga dilakukan penetapan tersangka. “Sudah kita temukan kerugian negara karena kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai,” harapnya.

Disinggung terkait kasus ini dapat mengarah ke Bupati Labura dan Labusel, Rony menegaskan, secara proporsional pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti lanjutan terlebih dahulu. “Jadi tergantung perkembangan hasil penyelidikan dan pemeriksaan oleh penyidik nantinya,” tegas Rony selaku mantan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) itu. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/