Home Blog Page 3989

Manajemen Pintu Tol Tebing Dinilai Buruk

ANTRE: Sejumlah kendaraan antre di pintu keluar Gerbang Tol Tebingtinggi, belum lama ini.

MEDAN- Antrean panjang akibat karut-marutnya sistem lalu lintas keluar masuk pintu tol Tebingtinggi, mendapat sorotan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Franky Partogi Sirait. Menurutnya, hal ini tak lepas dari bobroknya manajemen di pintu tol tersebut.

“Bagaimana bisa di layanan drive thru Top up kartu etoll, orang berbondong-bondong mengantre dan memarkirkan mobil secara sembarangan,” kata Partogi dalam keterangannya yang diterima Sumut Pos, Rabu (14/10).

Menurutnya, hal tersebut membuktikan adanya pembiaran dan ketidakpedulian dari manajemen pintu tol Tebingtinggi untuk melakukan penertiban di pintu tol, agar lebih aman dan nyaman bagi pengguna tol.

“Apalagi saat ini sedang dalam situasi pandemi, orang-orang yang top up nampak tidak jaga jarak dan memakai masker, tentu bisa berakibat fatal,” ujar Partogi.

Kalau manajemen pintu tol Tebingtinggi tidak peduli terhadap situasi ini, kata Partogi, jangan berharap Sumut bisa Maju. Apalagi pintu Tol Tebingtinggi saat ini memiliki kesibukan dengan intensitas tinggi, maka pihak terkait harus memperhatikan hal tersebut.

”Sudah saatnya pihak terkait dalam hal ini operator penyedia layanan tol melakukan sanksi atau pemecatan kepada petugas yang tidak profesionnal dan tidak becus dalam melaksanakan tugasnya,”pungkasnya. (adz)

Dugaan Korupsi di PDAM Masih Lidik di Polda Sumut

Kasubbid Penmas Bidang Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi yang ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) hingga kini masih dalam proses lidik. Hal itu dikatakan Kasubbid Penmas Bidang Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos di Medan, Rabu (14/10).

Kasubbid Penmas Bidang Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan.

“Kasusnya sampai sekarang masih lidik. Belum bisa kita kasih keterangan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Polda Sumut karena pembayaran kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya. Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.

Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemerunath Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sebesar 55 persen dari keuntungan.

Arif Haryadian mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut, dana cicilan pertama disetor sebesar Rp20 miliar.

Setelah pembayaran tersebut, dia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya. (mag-1/azw)

Miliki 25 Butir Ekstasi, Divonis 9 Tahun Penjara

SIDANG: Husen Syukri (layar monitor), terdakwa kepemilikan 25 butir ekstasi menjalani sidang putusan, Rabu (14/10).gusman/sumut pos.
SIDANG: Husen Syukri (layar monitor), terdakwa kepemilikan 25 butir ekstasi menjalani sidang putusan, Rabu (14/10).gusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Husen Syukri (40) divonis pidana selama 9 tahun penjara denda Rp10 miliar subsider 3 bulan penjara. Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah memiliki 25 butir ekstasi dalam sidang virtual di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/10).

SIDANG: Husen Syukri (layar monitor), terdakwa kepemilikan 25 butir ekstasi menjalani sidang putusan, Rabu (14/10).gusman/sumut pos.
SIDANG: Husen Syukri (layar monitor), terdakwa kepemilikan 25 butir ekstasi menjalani sidang putusan, Rabu (14/10).gusman/sumut pos.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Safril Batubara, warga Jalan Griya Gang Sejarah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang ini terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Husen Syukri dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp10 miliar subsider 3 bulan penjara,” ucapnya.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa Husen Syukri tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, terdakwa sudah pernah dihukum selama 9 tahun penjara dalam kasus narkotika jenis sabu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan selama proses persidangan terdakwa Husen Syukri tidak kooperatif.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Husin Syukri melalui penasihat hukumnya Arizal dan JPU Chandra Priono Naibaho, kompak menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara denda Rp10 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan pidana penjara selama 6 bulan.

Diketahui, terdakwa Husen Syukri ditangkap berdasarkan keterangan BAP dari M Amin dan Tri Utari (berkas terpisah) yang terlebih ditangkap oleh Polsek Medan Timur pada 4 Maret 2020 lalu, dalam suatu operasi penyamaran di kawasan Jalan Mongonsidi Medan.

Dalam pengakuan keduanya, 25 butir pil ekstasi merupakan milik Husen Syukri, berdasarkan hal itu Husen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya ia berhasil ditangkap Polsek Tanjung Morawa pada 24 April 2020. (man/azw)

Polres Binjai Rekonstruksi Pembunuh Sembiring

REKONsTRUKSI: Tersangka Resada Sembiring saat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Bebas Sembiring di Lapangan Mapolres Binjai, Rabu (14/10).
REKONsTRUKSI: Tersangka Resada Sembiring saat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Bebas Sembiring di Lapangan Mapolres Binjai, Rabu (14/10).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Seibingai dan Unit Pidana Umum Polres Binjai menggelar rekonstruksi tindak pidana yang dijerat pasal pembunuhan dan penganiayaan berat dengan tersangka Resada Sembiring terhadap korban Bebas Sembiring. Rekonstruksi ydisaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Langkat ini digelar di Lapangan Mapolres Binjai, Rabu (14/10).

REKONsTRUKSI: Tersangka Resada Sembiring saat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Bebas Sembiring di Lapangan Mapolres Binjai, Rabu (14/10).
REKONsTRUKSI: Tersangka Resada Sembiring saat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Bebas Sembiring di Lapangan Mapolres Binjai, Rabu (14/10).

Tersangka Resada Sembiring memerankan langsung rekonstruksi tersebut.

“Ada 15 adegan rekonstruksi yang dijalani,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting.

Dalam rekonstruksi ini, korban Bebas Sembiring dan anaknya Peri Hakimta Sembiring mengendarai mobil pikap BK 1389 LR bermuatan Tandan Buah Segar menuju Desa Telagah hendak melintas ladang tersangka si Dusun Bangun. Namun terhambat oleh balok yang melintang dan menutupi badan jalan.

Oleh anak korban, menggeser kayu balok tersebut. Tak lama kemudian, tersangka mendatangi mereka. Cekcok mulut tak terhindarkan.

Meski demikian, Peri dan korban tetap meneruskan perjalanannya. Karena jalan berlumpur, laju pikap terhambat.

Peluang ini dimanfaatkan tersangka dengan mengejarnya. Tersangka yang berhasil mendekati korban, langsung menusuknya dengan menggunakan tojok sawit berbentuk huruf T sepanjang sekitar 1 meter.

“Tersangka mengambil tojok sawit dari mobil korban yang tertancap pada pada satu TBS. Saat tersangka menusuk korban, dilihat oleh saksi bermarga Barus yang merupakan korban adalah mertuanya,” kata dia.

Tersangka menusun lengan kanan korban yang saat itu tengah mengendarai mobil. Korban sempat memegang tojok sawit dimaksud. Namun terlepas karena tersangka menusuknya dengan kuat.

Dalam rekonstruksi ini, korban yang terluka sempat berusaha kabur. Namun tak lama berjalan, mobilnya terhenti.

Usai menghabisi nyawa korban, tersangka kabur ke arah gubuknya. Sementara korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Djoleham Binjai yang sebelumnya sempat mendapat perawatan medis di Puskesmas Namu Ukur.

“Tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 338 Subsider 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya. (ted/azw)

Terkait Kematian Dua Tahanan, Polsek Medan Sunggal Bebas dari Sanksi

POLSEK MEDAN SUNGAL: Markas Polsek Medan Sunggal di Jalan TB Simatupang Medan Sunggal.
POLSEK MEDAN SUNGAL: Markas Polsek Medan Sunggal di Jalan TB Simatupang Medan Sunggal.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Propam Polda Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi terkait kasus kematian dua tahanan Polsek Medan Sunggal yakni Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi.

POLSEK MEDAN SUNGAL: Markas Polsek Medan Sunggal di Jalan TB Simatupang Medan Sunggal.
POLSEK MEDAN SUNGAL: Markas Polsek Medan Sunggal di Jalan TB Simatupang Medan Sunggal.

Kendati begitu Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir dinyatakan bebas dari sanksi. Hal tersebut dikatakan Kapolrestabes Medan Kom bes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Rabu (14/10).

Menurut perwira pangkat tiga melati ini, berdasarkan pemeriksaan di Poldasu diantara tiga dari delapan tersangka polisi dan BNN gadungan sudah menderita sakit. Dan dua di antaranya meninggal dunia.

”Kedua tahanan itu adalah Rudi dan Joko, dan keluarga dari dua tahanan yang meninggal itu tidak ingin diautopsi,” tutur Kombes Riko.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Selasa (13/10) membenarkan Kapolsek Medan Sunggal diperiksa Propam Poldasu.

“Iya sudah pastilah diperiksa dan diambil keterangannya. Itu sudah pasti, karena kan dia kapolsek,” katanya.

Bukan hanya Kapolsek Medan Sunggal, Tatan juga menyebutkan, bahwa pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah personel yang bertugas di Polsek tersebut.

“Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah personel di Polsek Sunggal, seperti petugas piket,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepolisian Sektor Sunggal Polrestabes Medan sebelumnya telah berhasil mengamankan 8 polisi dan anggota BNN gadungan pelaku pencurian dengan kekerasan di depan SPBU Jalan Ringroad, Kelurahan Asam Kumbang, Kec Medan Selayang, pada Selasa (8/9) lalu sekira pukul 23.00 WIB.

Ke delapan pelaku yang ditangkap, yakni M Budiman alias Budi (34) warga Jalan Musyawarah B Gg Ngadri, Dusun II Desa Seintis, Kecamatan Percut Seituan (otak pelaku polisi gadungan), Suprianto alias Lilik (40) warga Jalan Irian Barat Pasar VII Desa Sampali Percut Seituan (berperan sebagai sopir), Yogi Air Langga alias Langga (20) warga Jalan Jati Rejo Pasar VII Desa Sampali Percut Seituan (berperan sebagai penyidik), Joko Dedi Kurniawan (36) warga Dusun II Desa Seintis, Percut Seituan (berperan sebagai sopir).

Selanjutnya, Rudi Efendi (40) warga Jalan Mesjid Jame Dusun II, Desa Bintang Meriah, Batangkuis (berperan sebagai tugas luar/Tekab), Diki Ari Wibowo (25) warga Jalan Dusun V Sidoloksono, Desa Seintis Percut Seituan (berperan sebagai tugas luar/ Tekab), Edi Saputra alias Putra (32) warga Jalan Musyawarah B Dusun II Desa Seintis Percut (berperan sebagai Tugas Luar/Tekab) dan seorang wanita bernama Khairunissa (18) warga Dusun V Sidolok Sono, Desa Seintis Kecamatan Percut Seituan (berperan sebagai penyidik). (mag-1/azw)

Pikap Kontra Sepeda Motor, 1 Tewas

OLAH TKP: Petugas Satlantas Polres Tapteng saat melakukan olah TKP kecelakaan pengendara sepeda motor dan mobil pikap.
 

TAPTENG, SUMUTPOS.CO-Kecelakaan maut terjadi di KM 24, Dusun Sitahan Barat, Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Tapanuli Tengah, Selasa (13/10). Cristo Gerwando Simanullang, tewas usai sepedamotor yang ditumpanginya tabrakan dengan mobil Daihatsu Grand Max.

Kasat Lantas Tapteng, AKP Nasrul menjelaskan, kecelakaan yang berujung adanya korban meninggal itu terjadi saat Mobil Daihatsu Grand Max Nopol BB 8760 MC melaju dari arah Sibolga menuju arah Barus.

Namun saat melintas di Jalan Menikung tepatnya di Km. 24 Dusun Sitahan Barat, Desa Satahi Nauli, Kabupaten Tapteng, dari arah berlawanan muncul sepedamotor yang Motor Honda CBR NoPol BK 6468 AIZ yang dikemudikan Yogi dengan kecepatan tinggi.

“Karena sudah hilang kendali karena kondisi cuaca hujan, sepeda motor yang dikendarai Yogi tergelincir. Saat jatuh, korban (Cristo) yang saat itu ada diboncengan terlempar ke bawah kolong Mobil Daihatsu Grand Max,”jelas Nasrul, Rabu (14/10)

Akibat kecelakaan tersebut, Yogi mengalami luka-luka dan di bawa ke Puskesmas Kolang guna mendapatkan pertolongan pertama. Namun temannya Cristo manullang meninggal dunia di TKP,”ungkap Nasrul.

Disebutkan Nasrul, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus kecelakaan tersebut. “Beberapa barang bukti sudah kita amankan, tim sudah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, serta saksi saksi sedang dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (mag-8)

Puluhan Warga Terjaring Operasi Yustisi Penegakan Prokes

OPERASI YUSTISI: Personel Polsek Tebingtinggi melaksanakan Operasi Yustisi dengan menghentikan pengendara yang tidak memakai masker saat melintas di Jalan Desa Basumbu, Kecamatan Sipispis.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Operasi Yustisi yang digelar Polsek Tebingtinggi dan Polsek Bandar Khalifah, masih ada puluhan warga ditemukan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, Rabu (14/10).

Untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19 tersebut, puluhan warga itupun diberikan tindakan sanksi sosial seperti push up dan membersihkan badan jalan.

Seperti operasi yustisi yang digelar Polsek Bandar Khalifah di Desa Gelam Sei Sarimah dan Pekan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai, sedangkan Polsek Tebingtinggi menggelar razia Ops Yustisi di Jalan Umum Desa Basumbu, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Sergai.

Kapolsek Tebingtinggi, Iptu Doraria Simanjuntak mengatakan  Ops Yustisi  dilakukan secara terus menerus hingga masyarakat benar benar mematuhi protokol kesehatan disaat pandemi Covid-19. Dalam hal pencegahan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, masyarakat juga diajak untuk menjalankan program memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan menjaga kesehatan.

“Operasi Yustisi ini juga memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah aksi premanisme,”kata Iptu Doraria. (ian/han)

6 Bulan Honor Belum Dibayar, Perangkat Desa Jatimulyo Ancam Mogok Layani Masyarakat

TUNTUT HONOR: Sejumlah perangkat Desa Jatimulyo, Kecamatan Pegajahan mengelar aksi menuntut 6 bulan honor mereka belum dibayarkan, Selasa (13/10).

SERGAI, SUMUTPOS.CO-Sejumlah perangkat Desa Jatimulyo, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdangbedagai menuntut honor mereka yang sudah 6 bulan belum dibayarkan, Selasa (13/10).

Aksi demo itu mereka lakukan di depan Kantor Kepala Desa Jatimulyo Kecamatan Pegajahan, sambil membentangkan karton bertuliskan, “Pak DPRD, Pjs Bupati tolong berikan hak kami, perangkat desa juga manusia, kami juga punya keluarga butuh makan, mohon cairkan honor kami,” ucap salah satu perangkat Desa.

Selain itu, mereka juga akan mogok melayani masyarakat apabila honor 6 bulan belum dibayarkan. “Ibu Camat tolong fasilitasi agar honor kami dapat dicairkan, kami mohon kepada ibu Camat, Dinas PMD, Pjs Bupati untuk menindak lanjuti permasalahan ini,” ungkap salah satu aksi.

Sementara itu, Kasi Pelayanan Jatimulyo Hengky Hermawan mengatakan, dengan adanya  honor disaat masa pandemi Covid-19 ini menjadi kebutuhan ekonomi keluarga sangat diperlukan.

Selain itu, anggaran untuk penyedian Alat Tulis Kantor (ATK) menjadi terkendala, sehingga mengganggu pelayanan masyarakat.

“ADD belum cair, jadi di situ lah untuk pembayaran penghasilan tetap (siltap) honor perangkat desa. Jadi kami mohon kepada Pemkab Sergai dan DPRD Sergai agar memperjuangkan aspirasi kami ini,”harapnya.

Sementara Kepala Desa Jatimulyo, Suyanto mengatakan belum dibayarnya honor sejumlah perangkat desa karena ADD belum dicairkan. “Semoga keluhan ini segera ditanggapi,”tandasnya.

Terpisah, Camat Pegajahan Jurna Elvida mengaku pihaknya akan melakukan mediasi dengan Kepala Desa dan perangkat desa yang honornya belum dibayarkan. “Selanjutnya, Camat Pegajahan dan Kepala Desa Jatimulyo akan berkoordinasi dengan Dinas PMD Sergai,”tuturnya. (sur/han)

Gemala Peroja Tuntut KPUD Labuhanbatu Profesional

AKSI DAMAI: Massa Gemala Peroja melakukan aksi damai di KPU Labuhanbatu agar bertindak profesional di Pilkada 2020 mendatang.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Labuhanbatu dituntut untuk melaksanakan Pilkada yang jujur dan adil tanpa intervensi darimanapun.

Hal itu disampaikan sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Peduli Roja (Gemala Peroja) saat berunjukrasa damai di kantor KPU Labuhanbatu, Jalan WR Supratman, Rantauprapat, Rabu (14/10).

KPUD juga diminta harus menolak penyelenggara Pilkada dijajarannya sampai ke level KPPS di TPS sebagai titipan dari Pasangan Calon (Paslon) atau dari orang suruhan.

“KPUD harus profesional, netral dan kerja sama dengan berbagai jajaran untuk terciptanya Pilkada yang jujur adil dan damai di Labuhanbatu,” ungkap kordinator aksi, Hasanuddin Hasibuan.

Dalam melaksanakan aksinya, Gemala Peroja memajangkan sejumlah spanduk berisikan, KPUD transparan atau terbuka agar Pemilu menghasilkan Kepala Daerah yang amanah sesuai UU No7 Tahun 2017, Nomor 6 Tahun 2020, Perpu nomor 2 tahun 2020 perubahan ketiga UU nomor 1 tahun 2015 dan penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada.

Mulkan Hasibuan dalam orasinya menyampaikan, penggarapan agar pengawasan pilkada terlaksana jujur dan adil serta aman dan damai dengan kondusifitas yang terbaik di Labuhanbatu.

“Pilkada agar jujur dan adil, tidak ada keberpihakan dan intervensi di Pilkada Labuhanbatu,” teriaknya.

Dijelaskan Mulkan, menggelar aksi turun ke jalan karena prihatin dan takut masyarakat salah dalam memilih pemimpin yang tak peduli rakyat. Dan mengajak pemilih agar mendukung paslon yang memperjuangkan kepentingan dan kebaikan masyarakat Labuhanbatu dalam berbagai bidang.

Sementara itu, Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi mengapresiasi tuntutan masyarakat sesuai dengan prinsip penyelenggara tentang independensi penyelenggara Pemilu.

“Kita bersinergi agar selalu independen, profesional dan terbuka. Kami berterimakasih yang sudah diingatkan,” ujar Wahyudi.

Terkait netralitas penyelenggara hingga ke level KPPS, dikatakan Wahyudi, pihaknya juga mengumumkan di pelbagai media dalam rekrutmen penyelenggara tentang netralitas tersebut. Apabila ditemukan ada indikasi panitia di level kecamatan dan KPPS yang menyalahi SOP, akan disikapi secara tegas.

“Saat melakukan rekrutmen, kami sudah tekankan tentang independenitas. Jika ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan akan diambil tindakan tegas,”pungkasnya. (fdh/han)

Umar Zunaidi Pertanyakan Program Penanggulangan Banjir ke BWS II Sumut

BERSAMA: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan saat menemui Kepala BWS Wilayaj II Sumut, Maman Norpaya, di Medan.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, mempertanyakan program pengendalian banjir untuk Kota Tebingtinggi tahun 2020 kepada Badan Wilayah Sungai (BWS) Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Rabu (14/10).

Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan, sebelumnya program tersebut telah disusun secara rapi dan mempertanyakan kepastian pelaksanaan program pengendalian banjir tersebut.

“Setelah melakukan pertemuan dengan pihak BWS II Sumut, ada kajian baru tentang pengendalian banjir dengan melibatkan beberapa sungai yaitu Sungai Belawan, Sungai Deli, Sungai Percut dan Sungai Padang di Kota Tebingtinggi.  Mungkin dari sini nanti akan ada kajian untuk membandingkan apakah melakukan normalisasi, sodetan ke Sungai Padang, membuat waduk. Dan ini akan dibandingkan mana yang lebih efektif,”jelas Umar Zunaidi.

Dan nantinya, sambung Umar Zunaidi, setelah hasil kajiannya keluar akan dilaksanakan pada Mei 2021. Dimana ada satu bagian harus mempersiapkan lahan dengan catatan daerah perlu kontribusi.

“Kita berharap penggantian lahan ada kerja sama antara Pemko Tebingtinggi dengan kabupaten di sekitar dan pemerintah pusat, kita harus sharing dalam pembiayaan lahan ini,” jelasnya.

Akan tetapi lanjut Umar Zunaidi, sebelum proyek berjalan akan ada program jangka pendek yang diminta kepada Kemen PUPR Direktorat Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA), khususnya tentang normalisasi ataupun pengerukan  Sungai Padang, peninggian tanggul dan perbaikan pintu pintu plaet yang ada.

Sementara itu, Kepala BWS Wilayah II Sumut, Maman Norpayamin mengaku akan menyikapi kendala-kendala terkait program pengendalian banjir, dan telah membangun bendungan Bajayu.

“Namun sekarang bagaimana kita bisa memanfaatkan sumber daya alam Sungai Padang, apa yang bisa dilakukan dalam pemanfaatannya,”kata Maman.

Terkait melakukan sudetan Sungai Bahilang dan Sungai Padang agar Kota Tebingtinggi terhindar dari banjir, akan ditindaklanjuti bersama Pemerintah Pusat. “Kami terlebih dahulu melakukan kajian, apakah ada keuntungan bagi masyarakat apabila dilakukan peyudetan sungai tersebut,”pungkasnya. (ian/han)