Home Blog Page 4003

TNI-AL Dan JMSDF Gelar Latihan Bersama di Laut

LATIHAN BERSAMA: TNI-AL dan Kapal Perang Pasukan Beladiri Jepang, menggelar latihan bersama di Perairan Natuna Utara, Selasa (6/10).
LATIHAN BERSAMA: TNI-AL dan Kapal Perang Pasukan Beladiri Jepang, menggelar latihan bersama di Perairan Natuna Utara, Selasa (6/10).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – TNI-AL dan Kapal Perang Pasukan Beladiri Jepang (JMSDF), menggelar latihan bersama berupa Passing Exercise (Passex) di ZEEI Barat Daya Pulau Jemaja hingga keluar dari Perairan Natuna Utara, Selasa (6/10).

LATIHAN BERSAMA: TNI-AL dan Kapal Perang Pasukan Beladiri Jepang, menggelar latihan bersama di Perairan Natuna Utara, Selasa (6/10).
LATIHAN BERSAMA: TNI-AL dan Kapal Perang Pasukan Beladiri Jepang, menggelar latihan bersama di Perairan Natuna Utara, Selasa (6/10).

Dalam latihan tersebut, TNI-AL menugaskan unsur gelar operasi BKO Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) yaitu KRI John Lie-358 dan KRI Sutanto-377, sedangkan JMSDF melibatkan unsur JS KAGA (DDH 184) dan JS Ikazuchi (DD 107).

Gugus Tempur kedua Negara, yaitu TNI-AL dan JMSDF setelah melaksanakan Rendezvous (RV) di ZEEI Barat Daya Pulau Jemaja, dilanjutkan melaksanakan salute and greetings antara Danguspurla Koarmada I Laksma TNI Dato Rusman dengan Rear n

Admiral Konno Yasushige Commander of Escort Flotilla 2 Komandan Guspura Koarmada I, menyampaikan salam hormat dan selamat datang kepada Commander of Escort Flotilla 2 JMSDF di perairan ZEEI.

Latihan dilanjutkan dengan komunikasi menggunakan isyarat bendera (Flaghoist) yang dipimpin oleh KRI John Lie-358, latihan RAS Approach/RASAP yaitu prosedur manuver dalam pemindahan logistic yang dipimpin oleh JS KAGA.

Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan pertukaran cenderamata antara Danguspurla Koarmada I dan Komandan KRI John Lie dengan RADM Konno dan JS KAGA, serta antar Komandan KRI Sutanto dengan JS Ikazuchi.

Materi latihan dilanjutkan dengan Manuver Taktis Tactical Maneuver (TACMAN) yang dipimpin oleh KRI Sutanto dan diakhiri dengan Farewell Pass. Pada akhiri latihan RADM Konno Yasushige, Commander of Escort Flotilla 2 mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Danguspurla Koarmada I dan kedua unsur KRI dalam latihan tersebut.

“Kami sangat senang bertemu dan latihan bersama dengan JMSDF, berlatih dengan Angkatan Laut negara sahabat yang professional untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam menjaga stabilitas kawasan,” ujar Komandan Guspurla Koarmada I Laksma TNI Dato Rusman.

Secara terpisah Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, SE, MM, menegaskan pada masa pandemi Covid-19 ini, TNI-AL dalam hal ini Koarmada I secara aktif melakukan peran diplomasi militer.

Salah satunya melaksanakan latihan bersama dengan negara-negara sahabat menggunakan metode Passing Exercise untuk mempererat hubungan internasional dan menjaga stabilitas. (fac/ila)

Zidam I/BB Semprot Cairan Disinfektan di Istana Maimoon

SEMPROT: Personel ZidamI/BB menyemprot cairan disinfektan di Istana Maimoon  Medan.istimewa/sumu tpos.
SEMPROT: Personel ZidamI/BB menyemprot cairan disinfektan di Istana Maimoon  Medan.istimewa/sumu tpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Zidam I Bukit Barisan melakukan kegiatan karya bakti berupa penyemprotan cairan disinfektan pada situs bangunan bersejarah Istana Maimoon, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

SEMPROT: Personel ZidamI/BB menyemprot cairan disinfektan di Istana Maimoon  Medan.istimewa/sumu tpos.
SEMPROT: Personel ZidamI/BB menyemprot cairan disinfektan di Istana Maimoon  Medan.istimewa/sumu tpos.

Kepala Zidam I/BB, Kolonel Czi Tri Rahardjo, mengatakan kegiatan karya bakti TNI ini merupakan wujud nyata pengabdian untuk rakyat terutama pada situs bangunan bersejarah.

Ia menyebutkan, hal ini untuk memastikan agar COVID-19 itu tidak menular kepada pengelola Istana Maimon maupun pengunjung/masyarakat saat singgah melihat peninggalan bersejarah Kerajaan Melayu Deli itu.

Saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir, zona merah yang hampir merata di Kota Medan diharapkan dapat teratasi dan diminimalisir agar aktivitas warga masyarakat tetap lancar. “Patuhilah protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak aman dan mencuci tangan,” ujarnya.

Rahardjo berharap semoga kegiatan karya bakti yang digelar Zidam I/BB bisa bermanfaat bagi warga masyarakat Kota Medan. “Dengan demikian wisatawan, baik domestik maupun luar negeri merasa aman dan nyaman saat berkunjung ke Istana Maimon Medan,” katanya. (ant/ila)

PT KAI Imbau Masyarakat Tertib Lalu Lintas di Perlintasan Sebidang, Melanggar akan Didenda dan Penjara

PERLINTASAN KA: Pengendara berhenti di depan perlintasan kereta api (KA).bagus/sumu tpos.
PERLINTASAN KA: Pengendara berhenti di depan perlintasan kereta api (KA).bagus/sumu tpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara terus mengimbau masyarakat untuk dapat mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api Bila tidak, disanksi denda hingga Rp750.000. Bahkan, dihukum penjara hingga 3 bulan.

PERLINTASAN KA: Pengendara berhenti di depan perlintasan kereta api (KA).bagus/sumu tpos.
PERLINTASAN KA: Pengendara berhenti di depan perlintasan kereta api (KA).bagus/sumu tpos.

“Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” tegas Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono kepada wartawan di Medan, Rabu (7/10).

Mahendro mengatakan, di dalam pasal 296 berbunyi bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Sementara pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api,” ungkap Mahendro.

Maka dari itu, Mahendro menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

“Lihat kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tegasnya lagi.

Aturan tersebut juga sesuai oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Menurutynya, kecelakaan di perlintasan sebidang dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.

“Diharapkan masyarakat pengguna jalan benar-benar mematuhi aturan di perlintasan sebidang ini. Tujuannya agar keselamatan perjalanan pengguna jalan dan kereta api dapat tercipta,” tandas Mahendro.(gus/ila)

Komnas PA Kritik 30 Pengajuan Menikah Dini di Pengadilan Agama Medan, Tolak Atau Penjara

MENIKAH USIA MUDA: Pasangan di bawah umur menikah, beberapa waktu lalu.
MENIKAH USIA MUDA: Pasangan di bawah umur menikah, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Angka pernikahan usia dini terus meningkat selama masa pandemi Covid-19. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait bahkan mengkritik Pengadilan Agama Medan atas kasus 30 pengajuan dispensasi usia menikah (menikah di bawah usia 19 tahun). Pengajuan itu harus ditolak.

MENIKAH USIA MUDA: Pasangan di bawah umur menikah, beberapa waktu lalu.
MENIKAH USIA MUDA: Pasangan di bawah umur menikah, beberapa waktu lalu.

Arist menyebut, kasus 30 pengajuan dispensasi usia nikah di Pengadilan Agama Medan harus jadi perhatian.

Komnas PA meminta agar pengadilan tidak memberikan dispensasi tersebut.

“Jika ada lembaga yang menikahkan anak usia di bawah 18 tahun, itu bentuk pelanggaran. MK sudah jelas mengatakan tidak ada perkawinan di bawah 18 tahun apapun alasannya. Justru ada izin orangtua itu adalah pelanggaran terhadap hak anak. Dia melanggar UU,” jelasnya.

Dikatakannya, orangtua yang menikahkan anak di bawah umur dengan alasan apapun akan mendapatkan sanksi. Jika masyarakat mengetahui adanyan

pernikahan anak di bawah umur, maka bisa melaporkan ke kepala desa, KUA ataupun pengadilan.

“Masyarakat bisa melaporkan jika ada temuan tetangga atau siapapun yang menikahkan anaknya di usia anak. Melaporkan itu dan memberikan informasi ke pengadilan. Itu dilarang dan itu pidana. Bisa dihukum 5 tahun,” ujarnya.

Menurutnya, ada 30-an yang tercatat di Pengadilan Agama Medan tersebut, adalah salah satu fenomena dan gambaran bahwa di masa Covid-19, semakin anak didekatkan ke dalam lingkungan keluarga, kasus-kasus kekerasan terhadap anak, kasus pelanggaran terhadap anak ternyata terus meningkat.”Tidak boleh ada satu pun lembaga di negara ini yang bisa memberikan atau diberikan kewenangan untuk memberikan dispensasi, sekalipun itu pengadilan,” tegasnya.

Di dalam Undang-undang sudah disebutkan, usia minimal seseorang menikah adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Karena MK sudah memutuskan, anak yang boleh menikah itu adalah 19 tahun baik laki-laki dan perempuan.

“Jadi kalau ada orang yang memfasilitasi, apakah orangtua, kemudian institusi perkawinan, lalu meminta dispensasi di pengadilan, maka Komnas Perlindungan Anak menyerukan dan meminta pengadilan tidak boleh memberikan dispensasi dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Ada banyak faktor meningkatnya pernikahan usia dini menurut Arist. Faktor-faktor tersebut tidak berdiri sendiri dan bukan hanya karena kemiskinan.

“Memang di masa Covid-19 ini situasinya tidak normal. Jadi banyak anak-anak yang sekarang ini bukan hanya putus sekolah, tetapi anak-anak remaja kita sebelum Covid-19 yang tidak lagi mendapatkan kesempatan belajar,” katanya.

Selain itu Arist juga menyebutkan adanya risiko kesehatan reproduksi bagi laki-laki dan perempuan yang menikah di usia anak. “Kedua, menghambat masa depan anak itu. Karena kalau dia menikah umur 12, laki-lakinya katakanlah umur 16, lalu mereka melahirkan anak yang butuh perlindungan. Siapa yang melindungi anak itu?

Sementara orangtuanya masih anak-anak yang juga butuh perlindungan. Bagaimana mendidik anak, memimpin keluarga saat dia masih anak-anak dan dia sendiri perlu mendapat perlindungan dari orang yang lebih dewasa.

Jadi enggak ada untungnya perkawinan usia dini itu,” pungkasnya. (trb/ila)

Satgas Covid-19 Kota Medan Segera Dibentuk, Razia Protokol Kesehatan Ditingkatkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera meningkatkan penegakan Perwal No.27/2020 tentang penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) ditengah pandemi Covid-19 di Kota Medan. Salah satunya upaya dalam meningkatkan penegakan Perwal tersebut adalah dengan meningkatkan razia protokol kesehatan di Kota Medan.

Guna mendukung hal itu, saat ini Pemko Medan juga tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Medan, sebagai tindaklanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

“Selain itu, pembentukan Satgas juga merupakan tindaklanjut dari SK Gubernur Sumatera Utara (No.188.44/458/KPTS/2020) tanggal 30 September 2020 yang lalu. Sekarang, SK pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Medan ini tengah dibahas oleh Pemko Medan. Bila SK nya sudah keluar dan resmi dibentuk, maka pengawasan akan semakin ditingkatkan,” ujar Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan kepada Sumut Pos, Rabu (7/10).

Sebenarnya, kata Sofyan, saat ini saja pihaknya di Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 telah meningkatkan pengawasannya terhadap semua protokol kesehatan Covid-19 di Kota Medan. Razia-razia protokol kesehatan terus ditingkatkan dengan melakukan razia-razia masker, razia-razia tempat hiburan malam, hingga razia-razia ke tempat umum lainnya.

“Untuk setiap tempat hiburan malam di Kota Medan sudah kita tegaskan, semua harus patuhi protokol kesehatan, kalau tidak akan kita beri sanksi tegas hingga penutupan sementara. Sudah ada beberapa yang kita beri teguran berupa peringatan tertulis, bila masih melanggar juga, maka jelas akan kita lakukan penutupan sementara,” katanya.

Dijelaskan Sofyan, sedikit banyaknya razia masker dan razia-razia protokol kesehatan lainnya, tentu berpengaruh kepada peningkatan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Jadi kalau ada yang bilang, ‘razia sering-sering pun masih banyak juga kok yang melanggar, maka apakah kita harus berhenti razia? Kan tidak. Peraturan tetap harus ditegakkan. Di razia saja masyarakat dan pelaku usaha belum tentu patuh, apalagi kalau tidak di razia. Sedikit banyaknya pasti berpengaruh, setidaknya kita berusaha untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan bagi semua pihak, terkhusus bagi diri sendiri dan keluarga masing-masing,” pungkasnya.

Senada dengan Sofyan, Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan mengatakan, pihaknya memang akan meningkatkan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Medan, salah satunya dengan melakukan razia-razia rutin.

“Jumlah penyebaran virus ini trennya masih terus meningkat, belum ada menunjukkan penurunan. Wajar saja kalau kita harus mengambil langkah peningkatan pengawasan, karena kalau tidak tentu akan sulit untuk ditangani,” jawab Mardohar.

Dijelaskan Mardohar, bahkan seharusnya ada tindakan yang lebih tegas kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan. Rencana penerapan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bila tak memakai masker dan penutupan hingga pencabutan izin usaha terhadap para pelaku usaha yang tak mematuhi protokol kesehatan di tempat usahanya, sudah seharusnya diterapkan setegas mungkin.

“Hanya saja sampai saat ini masih dalam pembahasan. Untuk para pelaku usaha yang sudah diberikan teguran tapi masih membandel, maka memang akan diberi sanksi yang lebih tegas dengan penutupan sementara. Mohon maaf, ini bukan tidak mendukung pelaku usaha, tapi protokol kesehatan memang harus ditegakkan, supaya virus ini bisa kita putus bersama-sama. Kita berharap kesadaran semua pihak, baik para pelaku usaha maupun masyarakat,” pungkasnya. (map/ila)

Pengunjung Raya Marelan Membeludak, Tak Pakai Masker, Langgar Prokes

MEMBELUDAK: Pengunjung membeludak di Pasar Raya Rakyat Night Market di Jalan Marelan Raya. Para pengunjung rata-rata tak mengenakan masker.fachril/sumut pos.
MEMBELUDAK: Pengunjung membeludak di Pasar Raya Rakyat Night Market di Jalan Marelan Raya. Para pengunjung rata-rata tak mengenakan masker.fachril/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meskipun masih kondisi pandemi Covid-19, Pasar Raya Rakyat Night Market yang berlokasi di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan, dikunjungi ribuan orang setiap hari. Hal ini telah melanggar protokol kesehatan (prokes).

MEMBELUDAK: Pengunjung membeludak di Pasar Raya Rakyat Night Market di Jalan Marelan Raya. Para pengunjung rata-rata tak mengenakan masker.fachril/sumut pos.
MEMBELUDAK: Pengunjung membeludak di Pasar Raya Rakyat Night Market di Jalan Marelan Raya. Para pengunjung rata-rata tak mengenakan masker.fachril/sumut pos.

Pantuan Selasa (6/10) malam, ribuan orang berbondong-bondong datang ke Pasar Raya Rakyat (PRR), untuk membeli makanan, minuman dan sebagainya. Mereka diberikan meja dan kursi yang diisi 4 – 8 orang. Tak hanya itu, banyak pengunjung tidak menggunakan masker melanggar protokol kesehatann

“Di sini kebanyakan pengunjung tidak memakai masker, tidak mengatur jarak dan malah melakukan kerumunan. Oleh karena itu, kita meminta pemerintah bersama aparat untuk cepat tanggap melakukan penertiban, sekaligus menindak pemilik usaha tersebut,” kata Sigit warga Marelan.

Padahal, katanya, protokol kesehatan sudah dianjurkan pemerintah, setiap ada kegiatan di ruang publik dan berdekatan dengan orang lain wajib memakai masker. Pada masa pandemi Covid-19, warga dianjurkan banyak berdiam di rumah serta diharuskan menjaga jarak.

Tidak hanya itu akibat ramainya pengunjung yang membawa kendaraan sepeda motor dan mobil, membuat arus lalu lintas di Jalan Marelan Raya mengalami macet.

Camat Medan Marelan, M Yunus dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemko Medan untuk menegur pemilik usaha agar tidak membiarkan keramaian dengan melanggar protokol kesehatan. “Kita tetap pantau dan melakukan peneguran,” katanya. (fac/ila)

Terima Laporan Hasil Reses III DPRD Sumut, Pemprovsu Segera Tindaklanjuti

TERIMA: Sekdaprov Sumut, R Sabrina yang mewakili Gubernur Sumut, menerima laporan hasil Reses III DPRD Sumut, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (6/10).
TERIMA: Sekdaprov Sumut, R Sabrina yang mewakili Gubernur Sumut, menerima laporan hasil Reses III DPRD Sumut, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (6/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) segera menindaklanjuti hasil Reses III Tahun Sidang I Tahun 2019-2020 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumut. Terutama hal-hal yang menjadi prioritas dan berkaitan langsung dengan masyarakat banyak.

TERIMA: Sekdaprov Sumut,  R Sabrina yang mewakili Gubernur Sumut, menerima laporan hasil Reses III DPRD Sumut, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (6/10).
TERIMA: Sekdaprov Sumut, R Sabrina yang mewakili Gubernur Sumut, menerima laporan hasil Reses III DPRD Sumut, di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (6/10).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, R Sabrina yang mewakili Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi pada rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (6/10). Rapat paripurna dipimpin Ketua DRPD Sumut Baskami Ginting dengan agenda penyampaian hasil Reses III Tahun Sidang I Tahun 2019-2020, Anggota DPRD Sumut.

Sekdaprov Sumut, Sabrina menyampaikan, Pemprov Sumut terlebih dahulu harus mengklasifikasikan masukan-masukan dari masyarakat yang diserap melalui kegiatan reses anggota dewan. Hal ini perlu dilakukan, karena keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah saat ini.

“Masukan atau aspirasi masyarakat tersebut harus dapat kita klasifikasikan berdasarkan prioritas yang harus segera dilaksanakan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang dimiliki,” kata Sabrina.

Bukan hanya memberikan masukan, masyarakat juga diharapkan ikut serta dalam mengontrol penyelenggaraan pemerintah. Kemudian juga masyarakat bukan lagi sebagai objek dalam pembangunan, tetapi juga proaktif dalam pembangunan.

“Eksistensi masyarakat tidak lagi diposisikan hanya sebagai objek saja dalam proses pembangunan, melainkan telah menjadi bagian yang proaktif sejak proses penyusunan rencana pembangunan sampai dengan pengawasan terhadap implementasi program pembangunan itu,” kata Sabrina.

Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting ketika memimpin rapat meminta kepada Pemprov Sumut agar segera merealisasikan masukan-masukan dari masyarakat. Dengan begitu pembangunan masyarakat bisa tercipta di Sumut dan mampu memajukan provinsi yang berpenduduk 14 juta jiwa ini.

“Kita sebagai wakil rakyat tentu ingin semua masukan masyarakat dari hasil reses III bisa diimplementasikan. Tetapi kita tahu saat ini dalam masa pandemi Covid-19 sehingga anggaran pemerintah sangat terbatas. Tetapi kita tentu akan terus memantau apa yang akan jadi prioritas Pemprov Sumut dan mendesak agar implementasinya dilaksanakan segera,” kata Baskami.

Permasalahan yang banyak diutarakan masyarakat pada reses III ini antara lain terkait pertanian, pengairan dan masalah ekonomi di masa pandemi Covid-19. Salah satu yang menjadi sorotan adalah masyarakat Desa Perbaungan, Sei Paham dan Desa Pertahanan, Kabupaten Asahan yang meminta pemerintah mendorong PT Inti Pal Sumatera (PT. IPS) membuka saluran air Sungai Nantalu yang menghubungkan tiga saluran anak sungai Napitupulu, Aek Doras dan Aek Situmpat.

“Ini memasuki musim penghujan dan curah hujannya cukup tinggi. Sudah banyak kerugian masyarakat akibat tertutupnya tiga saluran anak sungai tersebut. Mohon ini bisa ditindaklanjuti segera karena kasihan masyarakat kita di sana,” kata Baskami.

Selain laporan reses III, pada kesempatan ini DPRD Sumut juga melaksanakan pemberhentian dan penetapan calon pengganti antar waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Sumut. Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Misno Adisyah Putra ditunjuk menggantikan Salman Alfarisi yang menjadi calon Wakil Walikota Medan. (prn/ila)

Rembuk Pemuda Tebingtinggi Bahas Ekonomi Kreatif Bersama Wali Kota

SAMBUT: Organisasi Rembuk Pemuda Kota Tebingtinggi saat audiensi dengan Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan membahas ekonomi kreatif dimasa pandemi Covid-19

TEBINGTINGGI-Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menerima audiensi Rembuk Pemuda Kota Tebingtinggi dengan pembahasan menata ekonomi kreatif di tengah masa pandemi Covid-19.

Audiensi tersebut diterima Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Kadis Komimfo Dedi P Siagian, Kadis Kesehatan Kota Tebingtinggi dr Nanang Fitra Aulia dan OPD lainnya, di Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Rabu (7/10).

Rembuk Pemuda yang dipimpin Anton Hutauruk menyampaikan beberapa hal terkait keberadaan Rembuk Pemuda, serta latar belakang terbentuknya organisasi tersebut.

Kepada Wali Kota Umar Zunaidi, Rembuk Pemuda menyampaikan perihal kegiatan serta gagasan tentang aktivitas ekonomi terkhusus pada geliat ekonomi kreatif yang ada di Kota Tebingtinggi.

“Rembuk Pemuda sebagai organisasi relawan resmi Gugus Tugas Penanganan Percepatan (TGPP) Covid-19 Kota Tebingtinggi, yang siap membantu Pemerintah Kota Tebingtinggi dalam penanganan Covid-19,”ujar Anton.

Pada kesempatan itu, Umar Zunaidi Hasibuan menjelaskan, saat ini pemerintah fokus terhadap pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19. “Terkhusus ekonomi kreatif sebenarnya kita sudah mempersiapkan untuk itu, namun karena wabah Covid-19, kami harus merefocussing semua untuk penanganan Covid-19,” jelas Umar.

Dijelaskan Umar, Pemko Tebingtinggi telah melakukan berbagai program pengembangan UMKM untuk mendukung ekonomi daerah dan menjadi prioritas. Dan saat ini Pemko Tebingtinggi sudah banyak melakukan kerja sama dengan berbagai pihak-pihak yang dapat mendukung  seperti Bank Indonesia, Perbankan, dan PT Inalum.

“Berbagai program untuk mendukung itu salah satunya adalah akan dibuatnya rumah kemasan serta Cold Storage. Pemko Tebingtinggi akan bangun tempatnya, selain itu juga akan segera kita lounching program e-commerce jual beli online yang kita bangun sendiri melalui Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi,” paparnya. (ian)

120 Warga Dikenai Sanksi Prokes Covid-19

RAZIA: Jajaran Polsek Padang Hulu, Babinsa dan Satpol PP saat memberikan sanksi kepada para pelanggar Prokes.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Sebanyak 120 warga dikenai sanksi membersihkan jalan dan push up saat terjaring operasi Yustisi 3 Pilar penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Jalan Kumpulan Pane Tebingtinggi, Rabu (7/10).

Dalam Operasi Yustisi 3 Pilar (Polisi, TNI dan Pemerintah Kota) tersebut, warga yang yang melanggar prokes langsung diberikan sanksi dan pemahaman penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19.

Kapolsek Padang Hulu Iptu Beringin Jaya mengatakan, Operasi Yustisi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Nomor: 44 Tahun 2020.

“Warga pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 ditindak membersihkan fasilitas umum serta tindakan fisik berupa olahraga untuk menguatkan imunitas dan memberikan masker,” bilangnya.

Menurut Kapolsek Padang Hulu Iptu Baringin, selama pantauan melaksanakan tugas masih banyak ditemukan pelanggaran akibat rendahnya kesadaran masyarakat.

“Untuk itu kita terus memberikan sosialisasi dan imbauan akan pentingnya menerapkan 4M yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta enghindari kerumunan,” ujarnya.

Salah seorang warga yang terjaring Operasi Yustisi mengaku disuruh menyapu di sepanjang badan jalan karena kedapatan tidak memakai masker.

“Saya tau ada kewajiban pakai masker, biasa masker saya simpan di dalam tas. Karena buru-buru, pas tertinggal,”kata Ponidi, warga Karya Jaya Tebingtinggi. (ian/han)

Daya Dukung Maksimal 10 Ribu Ton Ikan per Tahun, Jumlah KJA Danau Toba Melebihi Standar

JARING APUNG: Keramba jaring apung yang ada di perairan Danau Toba. Saat ini jumlahnya sekitar 10 ribu KJA, tersebar di berbagai kawasan perairan Danau Toba.triadi wibowo/sumut pos.
JARING APUNG: Keramba jaring apung yang ada di perairan Danau Toba. Saat ini jumlahnya sekitar 10 ribu KJA, tersebar di berbagai kawasan perairan Danau Toba.triadi wibowo/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba saat ini menjamur. Saat ini jumlahnya sekitar 10 ribu KJA, tersebar di berbagai kawasan perairan Danau Toba. Selain mengganggu keindahan danau, daya dukung air danau dan kualitas air akibat banyaknya aktivitas budidaya perikanan di Danau Toba, juga menurun.

JARING APUNG: Keramba jaring apung yang ada di perairan Danau Toba. Saat ini jumlahnya sekitar 10 ribu KJA, tersebar di berbagai kawasan perairan Danau Toba.triadi wibowo/sumut pos.
JARING APUNG: Keramba jaring apung yang ada di perairan Danau Toba. Saat ini jumlahnya sekitar 10 ribu KJA, tersebar di berbagai kawasan perairan Danau Toba.triadi wibowo/sumut pos.

“Danau Toba adalah salahsatu anugerah Tuhan yang perlu dijaga dan dilestarikan oleh seluruh pihak di dearah ini. Banyak masyarakat yang sumber kehidupannya bergantung pada Danau Toba. Untuk itu, perlu dijaga sehingga bisa digunakan hingga anak cucu kita nanti,” kata Wakil Gubernur (Wagub)n

Sumatera Utara (Sumut), Musa Rajekshah, saat membahas penanganan keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba dengan Dewan Riset Daerah (DRD) Sumut di Aula Balitbang Provinsi Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (7/10).

Pembahasan untuk meminta masukan dari para akademisi DRD Sumut, menjadi rekomendasi bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut maupun Kementerian terkait untuk menangani KJA yang saat ini menjamur di Danau Toba.

Selain masukan, Pemprov Sumut juga akan bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota di sekitar kawasan Danau Toba, serta kementerian terkait. Hal itu dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai penanganan KJA di Danau Toba.

Wakil Ketua II DRD Sumut, Tohar Suhartono, memaparkan beberapa permasalahan KJA yang telah dibahas DRD. Antara lain, jumlah produksi KJA telah melebihi standar yang ditetapkan Pemprov Sumut melalui SK Gubernur Nomor 188.4/213/KPTS/2017 tentang daya tampung beban pencemaran dan daya dukung Danau Toba untuk budidaya perikanan yakni sebesar 10.000 ton per tahun.

Menurutnya, banyaknya aktivitas budidaya perikanan di Danau Toba, serta budidaya KJA yang telah berkembang di luar zona yang telah ditentukan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan Sekitarnya, menyebabkan daya dukung air danau dan kualitas air menurun.

“Juga mengganggu fungsi dan keindahan Danau Toba sebagai daerah pariwisata. Serta sumber air masyarakat lokal yang masih mengonsumsi langsung air Danau Toba,” ujar Tohar.

Untuk itu, menurutnya, ada beberapa rekomendasi solusi penanganan yang sudah dibahas DRD. Pertama, aktivitas budidaya KJA harus ramah lingkungan, serta memiliki sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik dan Benar (CBIB) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun Lembaga Internasional, serta disesuaikan dengan kualitas air yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

Selanjutnya, penetapan lokasi KJA sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perairan Danau Toba oleh masing-masing 7 kabupaten sekitar Danau Toba. Sosialisasi peningkatan dan pemahaman masyarakat nelayan terhadap aspek manfaat dan kerugian KJA, serta memperkenalkan alternatif kegiatan lain yang tidak kalah manfaatnya sebagai pengganti KJA.

“Selain itu perlu ada konsistensi dan ketegasan dari setiap peraturan yang ada, baik itu masalah lingkungan maupun pariwisata. Jangan ada peraturan yang tumpang tindih,” kata Tohar.

Koordinator DRD Bidang Pertanian dan Kehutanan, Basyarudin, menambahkan permasalahan KJA menyangkut banyak pihak. Mulai dari masyarakat, pengusaha hingga pemerintah setempat. Untuk itu, penanganannya harus terintegrasi. “Barangkali kita perlu penelitian sosial dan budaya masyarakatnya sebelum mengambil tindakan,” kata Basyarudin.

Turut hadir pada kesempatan tersebut anggota Dewan Riset Daerah dan OPD Pemprov Sumut. (rel/prn)