Home Blog Page 4004

Ada 10 Gejala Baru Covid-19 yang Tak Terduga, Indera Penciuman Hilang, Darah Membeku

PERIKSA: Petugas medis memeriksa kondisi pasien di ruang isolasi dalam Simulasi Penanganan Pasien Corona di rumah sakit.
PERIKSA: Petugas medis memeriksa kondisi pasien di ruang isolasi dalam Simulasi Penanganan Pasien Corona di rumah sakit.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) menyampaikan, ada berbagai gejala yang dilaporkan oleh mereka yang telah terinfeksi virus. Umumnya masa inkubasi rata-rata sekitar 5-6 hari, tapi beberapa orang mengalami tanda-tanda infeksi dua hari setelah terpapar.

PERIKSA:  Petugas medis memeriksa kondisi pasien di ruang isolasi dalam Simulasi Penanganan Pasien Corona di rumah sakit.
PERIKSA: Petugas medis memeriksa kondisi pasien di ruang isolasi dalam Simulasi Penanganan Pasien Corona di rumah sakit.

Meski telah banyak mempelajari tentang Covid-19 sejak awal pandemi, hingga saat ini para dokter dan ahli masih terus menemukan gejala baru terkait virus corona. Menurut para dokter, virus corona dapat menimbulkan gejala dari ujung kepala sampai ujung kaki yang bisa berakibat fatal. Bahkan, mereka juga menemukan bahwa gejala tertentu dapat berlangsung selama berminggu-minggu hingga berbulan-bulan, meski pasien telah dinyatakan negatif Covid-19.

Berikut lima gejala baru yang paling sering dilaporkan:

  1. Hilangnya indera perasa dan penciuman

Salah satu gejala yang muncul pada banyak orang adalah kehilangan kemampuan untuk mengecap dan mencium. Menurut Amir Masoud, MBBS, ahli gastroenterologi Yale Medicine, salah satu gejala awal Covid-19 adalah hilangnya kemampuan indera perasa atau disebut ageusia, gejala ini dapat muncul hanya dalam dua hari setelah terpapar.

Seiring dengan hilangnya indera rasa, Dr. Massoud mengatakan kemungkinan mengalami kehilangan indera penciuman yang juga disebut anosmia, di awal infeksi. “Saat virus corona menginfeksi tubuh, virus itu akan menyerang organ penciuman Anda, yang bertanggung jawab atas indera penciuman, dan merusak pembuluh darah yang memberi makan organ ini,” jelas William W. Li, MD, dokter, ilmuwan, dan penulis terkenal internasional Buku terlaris New York Times, Eat to Beat Disease: The New Science of How Your Body Can Heal Itself.

“Jika Anda mengalami ini bersamaan dengan gejala lainnya, sebaiknya segera beri tahu dokter Anda,” sarannya. Pada beberapa orang, gejala ini bahkan bertahan hingga berbulan-bulan.

  1. Kesulitan bernapas

Sesak napas adalah gejala umum Covid-19, tetapi kesulitan bernapas yang serius bisa menjadi tanda sindrom gangguan pernapasan akut, yang bisa berakibat fatal. Ini gejala lain yang membutuhkan perhatian medis segera.

Menurut Harvard Medical School, ada banyak contoh sesak napas sementara yang tidak mengkhawatirkan. Misalnya, ketika Anda merasa sangat cemas, biasanya sesak napas akan muncul tapi kemudian hilang saat Anda tenang. Namun, jika Anda selalu merasa sesak napas atau kesulitan menghirup udara setiap kali Anda memaksakan diri, Anda selalu perlu menghubungi dokter segera.

  1. Kelelahan

Kelelahan merupakan salah satu gejala awal Covid-19. Masalahnya, gejala ini dapat bertahan hingga berminggu-minggu kemudian. “Kami mulai melihat semakin banyak orang yang tampaknya pulih dari virus corona, tapi berminggu-minggu kemudian, mereka merasa lemah, merasa lelah, merasa lesu, hingga merasa sesak napas,” kata Fauci.

“Ini sangat mengganggu, karena jika banyak orang mengalami ini, maka setelah pulih dari Covid-19 mereka mungkin tidak baik-baik saja. Anda mungkin mengalami minggu-minggu di mana Anda merasa tidak sepenuhnya dalam kondisi baik.”

Ini adalah fenomena yang disebut “long haul”, dan para dokter mengkhawatirkan efeknya pada kesehatan jangka panjang. “Betapa banyak orang yang memiliki sindrom postviral yang sangat mirip dengan myalgic encephalomyelitis / sindrom kelelahan kronis,” kata Dr. Anthony Fauci, spesialis penyakit menular nasional terkemukaimbuh Fauci.

Melansir CNN, Penyakit kronis, myalgic encephalomyelitis – sindrom kelelahan kronis – dapat berlangsung selama beberapa dekade. Sindrom ini sering kali berakar setelah mengalami beberapa bentuk infeksi virus, seperti virus Epstein-Barr atau virus Ross River.

Virus corona tampaknya menjadi satu lagi virus yang berpotensi memicu timbulnya kondisi yang melemahkan ini.

  1. Ruam kulit

Menurut Studi Gejala Covid-19, hingga 20% orang yang didiagnosis dengan Covid-19 melaporkan gejala perubahan kulit, seperti ruam merah dan bergelombang; gatal-gatal; atau iritasi yang menyerupai cacar air. Masalah kulit ini sangat umum, sehingga beberapa dokter khawatir tidak ada cukup kesadaran akan potensi bahaya.

Para peneliti mendesak pejabat kesehatan untuk menyebut ruam kulit sebagai tanda kunci keempat pada Covid-19 (selain demam, batuk terus-menerus, dan kehilangan bau) .

  1. Badai sitokin

Dalam fenomena ini, sistem kekebalan merespons infeksi dengan bekerja berlebihan, menghasilkan peradangan berlebihan – yang dapat menyebabkan gagal jantung, paru-paru, atau ginjal, dan pembekuan darah yang dapat berakibat fatal.

Badai sitokin menjadi salah satu factor yang bertanggung jawab atas tingkat keparahan flu 1918, dan para peneliti percaya Covid-19 memicu reaksi serupa dalam beberapa kasus.

Menurut Harvard Medical School, penyedia layanan kesehatan dapat menguji kadar sitokin darah untuk mengukur apakah ini mungkin terjadi. Kini penelitian sedang berlangsung untuk pengobatan yang efektif (steroid seperti deksametason dan hidrokortison telah menunjukkan hasil yang menjanjikan sejauh ini).

  1. Happy hypoxia

Tanpa ditandai gejala apapun, happy hypoxia atau silent hypoxemia mengancam jiwa atau menyebabkan kematian pada pasien yang terinfeksi virus corona SARS-CoV-2.

Beberapa waktu lalu, Ketua Umum Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Agus Dwi Susanto menjelaskan, secara umum suatu infeksi di jaringan paru disebut penumonia. Pneumonia akan menyebabkan gangguan sirkulasi oksigen masuk ke dalam darah, yaitu gangguan disfungsi atau gangguan pada vaskuler (pembuluh darah). Hal ini membuat darah tidak teroksigenisasi. “Akibatnya, kandungan oksigen dalam darah rendah atau disebut hipoksemia,” kata Agus.

Silent hypoxemia atau happy hypoxia ini tidak menimbulkan gejala atau keluhan sakit pada organ-organ tubuh. Hingga saat ini, Agus mengatakan bahwa belum ada penjelasan ilmiah secara pasti dan jelas terkait happy hypoxia yang dialami pasien dengan Covid-19.

Kasus happy hypoxia pada pasien dengan Covid-19, kata Agus, sebenarnya sudah terjadi sejak awal ditemukan infeksi virus SARS-CoV-2 di Indonesia Kendati demikian, Agus mengungkapkan bahwa happy hypoxia dapat dicegah dengan melakukan deteksi dini, dengan pemeriksaan kadar oksigen yang bisa dilakukan di fasilitas layanan kesehatan, dan juga bisa dilakukan secara mandiri.

  1. Gejala neurologis

Sebuah penelitian yang diterbitkan di Lancet pada Agustus lalu, menemukan lebih dari 55% orang yang terinfeksi virus corona, masih melaporkan gejala neurologis tiga bulan setelah didiagnosis. Ini bisa termasuk kebingungan, kesulitan berkonsentrasi, kelelahan, perubahan kepribadian, sakit kepala, insomnia, dan kehilangan rasa dan/atau bau.

Para peneliti memperingatkan, Covid-19 pada akhirnya dapat menyebabkan “epidemi kerusakan otak,” mengingat fenomena tersebut terjadi setelah pandemi flu tahun 1918.

  1. Peradangan pada jantung

Salahsatu aspek Covid-19 yang paling dikhawatirkan dokter adalah virus dapat menyerang otot jantung, menyebabkan peradangan yang dikenal sebagai miokarditis. Itu bisa menyebabkan serangan jantung, kerusakan yang bertahan lama atau permanen, bahkan gagal jantung.

Sebuah penelitian baru menemukan, 7% kematian akibat Covid-19 kemungkinan disebabkan oleh miokarditis. Lebih menakutkan lagi, selama beberapa minggu terakhir, bukti telah memperkuat bahwa kerusakan jantung dapat terjadi, bahkan di antara orang-orang yang terinfeksi virus corona tanpa gejala. Demikian yang dilaporkan Scientific American pada 31 Agustus.

  1. Pembekuan darah

Covid-19 dapat menyebabkan pembekuan darah di dalam tubuh, secara harfiah dari kepala hingga kaki.

Satu studi menemukan, bahwa 20% hingga 30% pasien Covid-19 yang sakit kritis mengalami pembekuan, yang dapat mencegah darah beroksigen mengalir ke seluruh tubuh, yang dapat berakibat fatal, termasuk memerlukan amputasi. Hingga kini, para dokter belum yakin mengapa pembekuan terjadi.

“Kami belum tahu apakah virus corona itu sendiri merangsang pembentukan gumpalan darah, atau akibat dari respons imun yang terlalu aktif terhadap virus,” tulis laman Harvard Medical School.

  1. Tidak bergejala

Dari semua gejala yang muncul, ini adalah satu hal dari Covid-19 yang paling membuat frustrasi dokter dan pejabat kesehatan adalah hingga 40% orang yang terinfeksi virus corona tidak menunjukkan gejala. Ini memungkinkan mereka berbaur di depan umum dan menyebarkan virus corona tanpa sadar. Itu juga membuat pelacakan (tracing) -kunci untuk membendung pandemi- sulit dilakukan.

Cara terbaik untuk melindungi diri dan orang lain saat ini adalah dengan konsisten memakai masker dan menjaga jarak sosial. (kps/net)

Rutan Kabanjahe Perketat Protokol Kesehatan Covid-19

Karutan Kelas II Kabanjahe, Sangapta Surbakti S.Pd

KARO, SUMUTPOS.CO-Untuk mencegah dan melindungi warga binaan dari penyebaran Covid-19, Rutan Kelas II Kabanjahe meningkatkan pembinaan dan tetap mengutamakan protokol kesehatan (Prokes).

Hal itu ditegaskan Karutan Kelas II Kabanjahe, Sangapta Surbakti S.Pd saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/10) siang.  Dikatakannya, untuk mencegah masuknya Covid-19, pihaknya harus bekerja ekstra dan hati-hati. Selain rutin memeriksa warga binaan, setiap petugas dan pengunjung diwajibkan memakai masker. Selain itu, seminggu sekali seluruh ruangan dilakukan penyemprotan disinfektan. Dan khusus bagi tahanan baru diwajib menjalani rapid tes. 

Menghadapi masa pandemi ini, lanjut Sangapta, pihaknya juga melakukan beberapa perubahan aturan-aturan. Salah satunya, tahanan dilarang tatap muka dengan keluarga saat berkunjung.

“Kunjungan tatap muka diganti dengan kunjungan online dan video call. Di dalam rutan kita menyediakan fasilitas komputer dan handphone. Dengan demikian keluarga tetap bisa berkomunikasi dengan tahanan melalui layanan video call,” tegasnya.

 Meski melarang tatap muka,  pihaknya tetap melayani penitipan barang dan makanan. “Jadi penitipan barang dan makanan tetap kita layani,” katanya. Pihaknya juga telah menyediakan handsanitaiser di 6 titik. Setiap petugas, pengunjung maupun tamu yang masuk ke Rutan juga diwajibkan mencuci tangan, pakai masker dan melewati pengecekan suhu tubuh.

 “Sampai saat ini Rutan Kelas II Kabanjahe masih bebas dari Covid-19. Kita akan terus memperketat prokes ini,” tegasnya.

Apalagi saat ini kondisi Rutan juga sudah over kapasitas. “Rutan ini hanya berkapasitas 145 orang, namun saat ini wargabinaan di dalam sudah berjumlah 256 orang. Jumlahnya akan terus bertambah karena masih ada 123 tahanan lagi menunggu di kepolisian,” ungkapnya.

 Untuk menjaga kekondusifan di Rutan, Sangapta mengaku harus memaksimalkan penjagaan. Karena keterbatasan petugas sipir, pihaknya terpaksa memanfaatkan staf kantor. “Staf kantor juga kita perbantukan dalam melakukan penjagaan,” katanya.  

Dia mengakui lokasi Rutan juga tidak layak lagi karena berada di dekat pemukiman padat. Alhasil, untuk menghindari masuknya penyeludupan barang terlarang, pihaknya harus meningkatkan patroli rutin.

“Rutan ini berdiri dekat pemukiman warga. Jadi untuk mencegah masuknya barang haram, terutama yang dilempar dari luar, kita harus meningkatkan patroli dan pemeriksaan,”tandasnya. (deo/han)

Komplotan Curanmor Modus Lempar Batu Kerap Beraksi di Jalan Asrama Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komplotan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dengan modus melempari batu korbannya di Jalan Asrama diringkus Polsek Medan Helvetia dari tempat dan waktu terpisah.

Kawanan pelaku curanmor tersebut berjumlah tiga orang, masing berinisial AS (19), HS (19), dan JS (19). Sedangkan korbannya adalah berinisial QNP, pengendara sepeda motor Honda Beat warna putih BK 3746 AGE.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan tindak lanjut laporan korbannya dengan nomor : LP/465/X/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia tertanggal 4 Oktober 2020. Dalam laporannya, korban mengaku sepeda motornya dicuri oleh para pelaku tersebut.

Awalnya, korban berangkat da ri rumahnya di Jalan Ringroad untuk mengantar pacarnya pulang ke Jalan Gaperta Ujung seki ra pukul 02.30 WIB dini hari. Namun, saat melintas di Jalan Asra ma persisnya rel kereta api, kor ban terjatuh akibat dilempari batu oleh pelaku.

“Saat korban terjatuh, pelaku langsung mengam bil sepeda motor korban dan kabur. Korban sempat berteriak minta tolong, tapi karena kondisi sepi sehingga pelaku berhasil lolos,” ujar Pardamean, Selasa (6/10). Selanjutnya, korban bersama pacarnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke personel di Mapolsek Medan Helvetia.

Berdasarkan laporan korban, dilakukan penyelidikan ke lapangan. Tak butuh waktu lama, pelaku AS dan HS berhasil diringkus tak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Asrama pinggir rel kereta api. “Dari interogasi kedua pelaku, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku JS di Jalan Gaperta Ujung Gang Bakti,” sambung Pardamean.

Katanya, masing-masing pelaku memiliki peran. Pelaku AS berperan melempar batu hingga mengenai korban. Setelah itu, mengambil sepeda motor korban bersama pelaku JS dan menyembunyikan di belakang mobil pick up yang berada tak jauh dari lokasi. Sementara, pelaku HS ber peran memantau situasi. (ris/azw)

“Dari ketiga pelaku, disita sepeda motor korban dan barang bukti lainnya. Terhadap para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e subsider pasal 363 ayat (2) junto pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 12 tahun,” pungkasnya. (ris/azw)

Sabu Ditemukan di Mes Pemko Tanjungbalai, Polrestabes Medan Panggil Sekda Pemko Tanjungbalai

DIPAPARKAN: Para tersangka jaringan narkoba internasional dipaparkan di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10).
DIPAPARKAN: Para tersangka jaringan narkoba internasional dipaparkan di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, Yusmada, terkait 5 kilogram (kg) sabu yang ditemukan di dalam kamar Sekda Mes Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai Jalan Karya Jaya Kecamatan Medan Johor.

DIPAPARKAN: Para tersangka jaringan narkoba internasional dipaparkan di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10).
DIPAPARKAN: Para tersangka jaringan narkoba internasional dipaparkan di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Sekda Pemko Tanjungbalai). Kata Riko, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan pada Rabu (7/10). “Kita sudah melakukan panggilan (kepada Sekda Tanjung Balai), hari Rabu akan memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/10).

Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, sedang didalami mengapa mess tersebut bisa menjadi tempat penyimpanan narkoba.

“Kita masih kembangkan kenapa barang bukti itu disimpan di salah satu (kamar) Mess Pemko (Tanjungbalai) yang ada di Medan. Kita juga sedang dalami mengapa dapat fasilitas mess,” katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, polisi meng amankan 5 kilogram (kg) sabu dari Mes Pemko Tanjungbalai tersebut. Narkoba itu disimpan di kamar yang diperuntukkan bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai. Sebanyak 5 kg narkoba tersebut merupakan bagian dari 9 kg sabu yang berhasil mereka sita dari komplotan JSP alias Jimmy (51) pada 29 September 2020 lalu.

JSP alias Jimmy (51) bersama dua rekannya, CP alias Udin (31) dan SP alias Rizal (36) ditangkap polisi di Jalan Sisingamangaraja dengan barang bukti 4 kg sabu. Saat diinterogasi tersangka mengaku masih menyimpan 5 kg sabu lagi di Mess Pemko Tanjungbalai. Polisi lalu menelusuri pengakuan itu dan menemukan barang bukti narkoba tersebut.

Sementara, tersangka JSP tak menampik dirinya sebagai mantan tim sukses Wali Kota Tanjungbalai. Karena itu, JSP bisa mendapat fasilitas menginap di Mes Pemko Tanjungbalai Jalan Karya Jaya, Medan Johor. Kemudahan akses inilah kemudian dimanfaatkan JSP untuk menyelundupkan dan menyimpan sabu di tempat tersebut.

“Saya dulu pernah jadi tim sukses Wali Kota (Tanjungbalai) dan pernah bekerja di rumah orang tua Wali Kota Tanjungbalai. Kalau saya mau ke Medan, saya bisa menginap di Mess Pemko Tanjungbalai kapan saja saya mau,” ujar tersangka JSP sesaat dimasukkan ke dalam sel tahanan saat dihadirkan pada pemaparan kasus, Senin (5/10) sore. (ris/azw)

Sidang Korupsi DBH PBB: Bupati Labura Ngaku Terima Rp500 Juta

SIDANG: Bupati Labura, Kharuddin Syah (pegang mic) memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB, Senin (5/10).
SIDANG: Bupati Labura, Kharuddin Syah (pegang mic) memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB, Senin (5/10).

LABURA, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah mengaku menerima uang dan bagi hasil (DBH) sebesar Rp545 juta. Hal itu diungkapkannya, sebagai saksi dugaan korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

SIDANG: Bupati Labura, Kharuddin Syah (pegang mic) memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB, Senin (5/10).
SIDANG: Bupati Labura, Kharuddin Syah (pegang mic) memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB, Senin (5/10).

“Saya menerima uang Rp500 jutaan gitulah, tapi sudah saya kembalikan ke kas daerah,” kata Kharuddin, di hadapan hakim ketua Sri Wahyuni, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/10).

Saat ditanyakan soal bagaimana proses penerimaan itu, ia menyatakan hanya menandatangani surat keterangan (sk) yang sebelumnya sudah di setujui oleh bawahannya.

“Kalau itu saya kurang paham, karena itu saya hanya menandatanganinya saja,” ujarnya.

“Jadi bapak menandatangani tanpa menanyakan apa yang bapak tanda tangani? Namun, dalam putusan MA, mengatakan bahwa upah pungut itu tidak boleh digunakan untuk pribadi, namun untuk keperluan daerah,” kata jaksa Hendri.

Kharuddin menyatakan bahwa uang yang diterimanya tak semua dipegang olehnya.

“Uang itu tidak semua saya pegang. Misalnya 100 persen, 60 persen sama saya dan 40 persen untuk Wakil Bupati. Namun, uang tersebut sudah dikembalikan ke Pemkab,” bebernya.

Menurut Kharuddin, hal tersebut sudah tertuang di SK Bupati yang ditandatanganinya. Sebelum SK yang tahun 2013 itu dibuat, Kharuddin menyebut terdakwa sudah ke Dirjen Keuangan untuk berkonsultasi. “Mereka yakin bahkan ada rekamannya bahwa itu diperbolehkan,” sebutnya.

Di sela pernyataan itu, hakim anggota, Safril Batubara menanyakan ide siapa yang membuat SK tersebut. “Soalnya keterangan Sekda kemarin, tahun 2012 belum ada SK ini,” tanya Safril.

“Pembentukan SK tersebut adalah ide dari (Ahmad) Fuad Lubis selaku Kadis Pendapatan Kabupaten Labura,” jawab Kharuddin.

“Kamu tau apa isi SK yang kamu tandatangi itu?,” tanya hakim Safril kembali.

“Saya tidak ingat pak,” jawab Kharuddin.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar menerangkan bahwa tidak menutup kemungkinan Bupati Labura juga akan dijadikan tersangka.

“Bisa jadi, tidak menutup kemungkinan,” terangnya. Saat ditanyakan kapan, Hendri menyarankan agar wartawan menanyakan ke penyidik Dit Krimsus Polda Sumut.

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa diadili dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2013-2015.

“Ketiga terdakwa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2,1 miliar,” ucap Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni.

Jaksa melanjutkan, Bahwa perbuatan ketiga terdakwa dan Kharuddin Syah selaku Bupati Labuhanbatu Utara pada tahun 2014 dan 2015 adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Berdasarkan perhitungan kerugian, lanjut jaksa lagi, keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara di Medan melalui Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sumut Nomor : R-49 / PW.02/5.1/2019 tanggal 20 September 2019 hal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan PBB sebesar Rp2,1 miliar.

Perbuatan ketiga terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (man/azw)

Idaham Ajak Petani Hasilkan Pangan Berkualitas

PANEN: Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham saat panen padi organik yang dikelola Koptan Subur di Kelurahan Sumberkarya, Binjai Timur, Selasa (6/10).
 

BINJAI, SUMUTPOS.CO-Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham mengajak kelompok tani untuk menghasilkan pangan yang berkualitas. Hal itu disampaikannya saat melakukan panen padi organik bersama Kelompok Tani Subur di Kelurahan Sumberkarya, Binjai Timur, Selasa (6/10).

Dalam kesempatan itu, Idaham mengapresiasi Kelompok Tani Subur yang  menghasilkan padi organik bernilai ekonomis dan berkualitas. Karena telah mampu menyediakan ketahanan pangan selama pandemi.

 “Kedepannya Pemerintah Kota Binjai akan terus memberdayakan lahan-lahan yang bisa digunakan, agar ketahanan pangan di Kota Binjai semakin meningkat. Mudah-mudahan hasil panen meningkat lagi ke depannya,” ujar Idaham.

Idahan juga berharap agar petani tidak hanya menjual padi saja. Akan tetapi bisa menjual beras organik yang langsung siap diantar ke swalayan.

 Dijelaskannya, aset kostratani mencapai 1.386 hektare atau 1,4 persen untuk wilayah Kota Binjai, dan saat ini berada di peringkat pertama.

 Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai berjanji akan terus mengawal anggaran yang telah dialokasikan untuk meningkatkan dan memajukan Kota Binjai. Apalagi dalam hal menunjang intensifikasi hingga meningkatkan mutu pertanian.

 “Ini terobosan terbaru yang patut kita apresiasi karena mengkonsumsi makanan pokok tanpa pestisida,”ujar Wakil Ketua DPRD Binjai, Syarif Sitepu yang turut panen padi organik bersama Wali Kota Binjai.

Dikatakannya, beras organik Binjai sudah mengantongi sertifikasi sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat di pasaran. Kehadiran Wali Kota Binjai Idaham melakukan panen padi organik mendapat sambutan gembira dari Ketua Kelompok Tani Subur, Junaidi. (ted/han)

Sidang Kasus Tagih Utang Istri Kombes Melalui Sosmed: Akhirnya, Terdakwa Divonis Bebas

PINGSAN: Terdakwa, Febi Nur Amelia sempat pingsan saat menjalani sidang di PN Medan, kemarin.
PINGSAN: Terdakwa, Febi Nur Amelia sempat pingsan saat menjalani sidang di PN Medan, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus heboh tagih utang istri Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, kini telah ketok palu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan untuk membebaskan terdakwa Febi Nur Amelia (29) dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10).

PINGSAN: Terdakwa, Febi Nur Amelia sempat pingsan saat menjalani sidang di PN Medan, kemarin.
PINGSAN: Terdakwa, Febi Nur Amelia sempat pingsan saat menjalani sidang di PN Medan, kemarin.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni juga membeberkan pertimbangan yang cukup mengejutkan. Ada beberapa poin pertimbangan yang dibacakan oleh hakim Sri Wahyuni.

Ia menyebutkan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung.

“Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang,” timbang Hakim di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10).

Lanjut hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang (mengutang) kepada Febi Nur Amelia melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin.

“Menimbang,  Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali,” ucap hakim membacakan putusannya.

Selain itu, pertimbangan lain majelis hakim, menyatakan dari bukti chat pesan singkat WhatsApp,  Febi Nur Amelia sudah ada upaya menagih utang dan dinyatakan sabar oleh Fitriani Manurung.

“Dari bukti pesan singkat WhatsApp terlihat jelas bahwa Febi Nur Amelia sudah sempat menagih utangnya dan dilakukan blokir oleh korban Fitriani Manurung,” sebut hakim.

Pada tahun 2019, kata hakim, Febi Nur Amelia juga sempat menagih utang melalui message dan kembali tak ada jawaban dari Fitriani Manurung.

“Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia melakukan postingan tersebut sebagai upaya terakhir,” kata hakim.

Bahkan dalam isi pertimbangan itu, majelis hakim menyebut JPU juga menyatakan bahwa  Fitriani Manurung meminjam uang kepada Febi Nur Amelia.

Sepanjang majelis hakim membacakan putusannya, Febi Nur Amelia terlihat gelisah di ruang sidang.

Seusai hakim ketuk palu, Febi yang ingin bangkit dari kursi pesakitan PN Medan, tiba-tiba terjatuh dan langsung pingsan.

Febi Nur Amelia sempat dibaringkan di kursi panjang tempat biasa dia duduk saat menjalani sidang. Terlihat air matanya terus mengalir.

Sebelumnya,  Febi Nur Amelia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman dua tahun penjara, karena telah mengupload tulisan menagih utang kepada Fitriani Manurung di Instagram. “Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman dua tahun penjara,” tuntut Jaksa Randi Tambunan pada sidang Selasa (14/7) lalu.

Jaksa menganggap terdakwa bersalah telah melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Dengan pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tanpa hak mendistribusikan dan mencemarkan nama baik seseorang.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujarnya.

Perkara ini bermula pada Selasa (19/2) pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban Fitriani Manurung, mendapat laporan dari adiknya, Haryati, bahwa terdakwa Febi melalui Instagram nya, feby25052, membuat postingan yang berisi kalimat menagih utang. (trb/bbs/azw)

Tebingtinggi Dapat Bantuan Truk Tinja

TERIMA: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menerima bantuan truk IPLT dari Kementerian PUPR.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Wali Kota Tebingtinggi, Ir. Umar Zunaidi Hasibuan menerima bantuan satu unit truk Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dari Kementrian PUPR Dirjen Cipta Karya, Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumut, Selasa (6/10).

Bantuan truk IPLT tersebut langsung diserahkan Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumut, Syafrial Tamsiar kepada Wali Kota Tebingtinggi

 Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Kepala Dinas PU Tebingtinggi, Hj. Rusmiaty Harahap di Balai Kota, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi.

“Truk tinja ini pasti sangat bermanfaat untuk Pemko dan masyarakat Tebingtinggi, karena Pemko melalui Dinas Lingkungan Hidup sudah membuat Perda tentang penertiban septi tank,” ujar Umar Zunaidi di sela-sela menerima bantuan tersebut.

Dikatakan Umar Zunaidi, Kota Tebingtinggi sebagai Kota peraih Adipura tidak hanya mengatur tentang sampah, tetapi juga septitank kedap yang dilakukan di beberapa kelurahan, dan nantinya sangat memerlukan truk tinja. “Untuk itu, Dinas PU Tebingtinggi dapat memelihara dan merawat truk tinja ini dengan baik, serta digunakan sepenuhnya untuk keperluam masyarakat,”pesan Umar Zunaidi. (ian/han)

Warga Lima Puluh Tewas di Depan Ruko

EVAKUASI: Tim Inafis Polres Tebingtinggi sedang melakukan evakuasi jasad korban ke RSUD Kumpulan Pane.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Ngatimin (65), warga Tanah Itam Ulu, Dusun V, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, ditemukan tewas di depan Ruko Bimbel GO, Jalan Sudirman, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Selasa (6/10) pagi.

Petugas Polsek Rambutan yang mendapat laporan warga, turun ke lokasi bersama Tim Inafis Polres Tebingtinggi. Selanjutnya, jasad korban dievakuasi ke instalasi jenazah RSUD dr Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi.

Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir mengatakan hasil visum sementara terhadap korban, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Korban diduga tewas akibat penyakit yang di deritanya. “Menurut warga sekitar, selama ini korban sering mondar mandiri di Kota tebingtinggi,”kata Samosir.(ian/han)

Paslon Beriman-Trendi Ditetapkan Nomor Urut 2 di Pilkada Sergai

DITETAPKAN: Pasangan Calon Ir.H Soekirman-Tengku Muhamad Ryan Novandi ditetapkan nomor urut 2 di Pilkada Sergai 2020.

SERGAI, SUMUTPOS.CO-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sergai menetapkan pasangan Ir. H. Soekirman-Tengku Muhamad Ryan Novandi (Beriman-Trendi) dengan nomor urut 2, sebagai peserta calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Sergai 9 Desember mendatang.

Penetapan ini disampaikan Ketua KPUD Sergai, Erdian Wirajaya setelah menggelar rapat pleno secara tertutup bersama Komisioner KPUD Sergai lainnya, di ruang Aula kantor KPUD Sergai, Senin (5/10).

Ketua KPUD Sergai Erdian Wirajaya mengatakan, penetapan paslon Beriman – Trendi telah memenuhi seluruh aspek dan kewajiban sesuai dengan peraturan PKPU.

Dijelaskannya, ditundanya penetapan paslon Ir. H. Soekirman-Tengku Muhamad Ryan Novandi, dikarenakan salah satunya terpapar Covid-19. Namun setelah menjalani isolasi di rumah sakit dan mendapat perawatan medis, paslon tersebut dinyatakan sembuh dengan dibuktikan surat hasil pemeriksaan bebas Covid-19 dari RSU Murni Teguh pada 24 September 2020.

Kemudian, lanjut Erdian Wirajaya, paslon Beriman-Trendi melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan di RSUP Adam Malik Medan. “Hasil pemeriksaan paslon tersebut sehat dan bebas dari Covid-19,” bilang Erdian.

Menurut Erdian, dengan ditetapkannya paslon Beriman-Trendi, secara otomatis ada 2 paslon yang mengikuti Pilkada di Kabupaten Sergai. Dimana sebelumnya, pasangan calon Darma Wijaya dan Adlin Umar Yusri Tambunan ditetapkan dengan nomor urut 1.

Sementara itu, Soekirman mengatakan, nomor urut 2 adalah nomor kemenangan dan hidup ini adalah penggenapan, ada terang ada gelap, ada siang dan ada malam. “Ini pertanda baik bagi kita, dan nomor 2 menjadikan kita semakin yakin, bahwa kemenangan bersama kita,” ujar Tengku Muhamad Ryan Novandi.(sur/han)