Home Blog Page 4012

Pelindo 1 Dukung UMKM di Tanjungpinang

KELOLA: Pelabuhan Sri Bintan Pura di Tanjungpinang yang dikelola oleh Pelindo 1.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO- PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1 Cabang Tanjungpinang menyalurkan dana program kemitraan tahun 2020 sebesar Rp 275 juta kepada lima pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Tanjungpinang.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh General Manager Pelindo 1 Tanjungpinang, Yusrizal di Kantor Pelindo 1 Tanjungpinang.

Yusrizal menerangkan bahwa dana kemitraan yang disalurkan ini berupa bantuan pinjaman modal kepada UMKM dengan bunga yang rendah yakni 3 persen per-tahun.

Dengan bantuan pinjaman modal yang diberikan kepada UMKM diharapkan dapat bisa menjadi stimulus untuk para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya, terutama di masa pandemi Covid-19 agar bisa terus bertahan dalam menjalankan bisnisnya.

“Dana yang disalurkan Pelindo 1 Tanjungpinang ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pengembangan usaha yang kemudian akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat sekitar di wilayah kerja Pelindo 1 Tanjungpinang,” jelas Yusrizal, Jumat (2/10).

Dana kemitraan untuk pelaku UMKM di wilayah Tanjungpinang ini disalurkan kepada: Riskhy Pramono untuk sektor usaha jasa laundry pakaian, Rikha Katrina sektor perdagangan, Agusman untuk sektor usaha jasa penyewaan kendaraan, Roselli Purba sektor penjualan pakaian dan sepatu, dan Detisa Ramadon untuk sektor jasa rumah sewa.

Agusman, salah satu mitra binaan yang menerima dana kemitraan Pelindo 1 mengatakan bahwa dana pinjaman dari Pelindo 1 ini akan dimanfaatkan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya ke depan.

“Di tengah situasi Covid-19 ini, usaha yang saya lakukan juga terkena dampaknya. Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pelindo 1, saya menerima bantuan dana kemitraan yang bisa digunakan untuk bantuan modal usaha saya. Semoga Pelindo 1 semakin sukses ke depannya,” ujar Agusman.

VP Public Relations Pelindo 1, Fiona Sari Utami menambahkan bahwa Pelindo 1 memiliki Program Kemitraan sebagai upaya untuk mendukung kemandirian ekonomi masyarakat. Program ini disalurkan berupa bantuan pinjaman modal kepada pelaku UMKM dari berbagai sektor yang meliputi, industri, perdagangan, pertanian, peternakan, perkebunan, jasa, dan lainnya yang disalurkan di seluruh wilayah operasional Pelindo 1 yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau.

 “Dalam pelaksanaan program kemitraan ini, Pelindo 1 tidak hanya memberikan pinjaman dana saja yang diberikan kepada para pelaku UMKM, namun Pelindo 1 juga memberikan pembinaan dan pelatihan untuk mengoptimalkan kompetensi mitra binaan Pelindo 1 dalam menekuni bidang usahanya serta Pelindo 1 juga sering mengajak mitra binaan untuk mengikuti pameran di berbagai wilayah di Indonesia untuk memperkenalkan hasil karya para mitra binaan dan memperluas pangsa pasar. Harapannya, program ini bisa membantu mengembangkan industri rumahan dan akan berdampak pada pertumbuhan perekonomian masyarakat di sekitar Pelindo 1,” terang Fiona Sari Utami.

Pelindo 1 Cabang Tanjungpinang mengelola tiga pelabuhan yakni Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pelabuhan Sri Payung Batu Anam, dan Pelabuhan Penumpang serta Peti Kemas Sei Kolak Kijang.

Pelabuhan Sri Bintan Pura merupakan salah satu obyek vital di kota Tanjungpinang yang menjadi pintu gerbang utama bagi jalur transportasi masyarakat dan masuknya wisatawan lokal maupun mancanegara untuk menuju ke kota Tanjungpinang dan Bintan.

Pelindo 1 Cabang Tanjungpinang memiliki 1 unit kapal pandu, 1 unit kapal patroli, 4 unit headtruck, 2 unit mobile crane, 2 unit forklift, 2 unit reachstaker, dan 1 unit fixed crane untuk mendukung layanan bisnisnya. (fac/ram)

Tambang Emas Martabe Raih 3 Penghargaan Pertambangan

PENJURIAN: Zoom meeting proses penjurian IAGI Exploration Awards 2020 untuk PT Agincourt Resources.

JAKARTA, SUMUTPOS-PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe di Batangtoru, Tapanuli Selatan meraih tiga penghargaan dalam ajang Penghargaan Prestasi Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara yang Baik Tahun 2020 yang digelar oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara Kementerian ESDM (KESDM), Selasa (29/9).

Selain meraih penghargaan dari Ditjen Minerba, PT Agincourt Resources juga meraih penghargaan Best Exploration Commitment untuk kategori perusahaan tambang mineral pada Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Exploration Awards 2020 yang digelar di hari yang sama melalui tatap muka dan virtual, di Jakarta.

Pada event yang diselenggarakan Ditjen Minerba KESDM, PT Agincourt Resources berhasil memboyong satu Penghargaan Utama (perak) untuk kategori Pengelolaan Lingkungan Pertambangan Mineral (untuk Pemegang Izin Kontrak Karya), serta dua penghargaan Pratama (Perunggu) untuk kategori Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Pengelolaan Standardisasi dan Usaha Jasa Pertambangan. Penyerahan penghargaan ini juga dilakukan secara virtual.

Direktur Operasional PT Agincourt Resources, Darryn McClelland, menyatakan terima kasih kepada Ditjen Minerba KESDM atas apresiasi yang diberikan dengan menilai upaya penerapan kaidah pertambangan yang baik khususnya dalam aspek lingkungan, keselamatan kerja dan standardisasi jasa usaha pertambangan di Tambang Emas Martabe. 

Menurut Darryn, khusus untuk aspek lingkungan, perencanaan pengelolaan lingkungan di Tambang Emas Martabe telah diinisiasi bahkan sebelum proyek dimulai, yakni dengan penerapan program pemantauan lingkungan komprehensif dan berbagai studi dampak lingkungan.

Beberapa lingkup pengelolaan lingkungan di operasional Tambang Emas Martabe di antaranya pengelolaan air, pengelolaan limbah, rehabilitasi lahan dan perlindungan terhadap keanekaragaman hayati.  “Perusahaan mempertahankan capaian manajemen kepatuhan lingkungan yang efektif di tahun 2019. Perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup dan tidak ada insiden ketidakpatuhan lingkungan sepanjang tahun 2019,” kata Darryn.

Begitupun dalam hal aspek keselamatan kerja, Tambang Emas Martabe senantiasa berupaya meningkatkan kinerja kesehatan dan keselamatan sesuai praktik terbaik dalam industri pertambangan. “Kami berkomitmen penuh memprioritaskan kesehatan dan keselamatan kerja dalam kegiatan operasional sehari-hari dan terus mewujudkan nihil kecelakaan dan insiden di tempat kerja,” kata Darryn.

Sedangkan terkait penghargaan kategori Pengelolaan Standardisasi Jasa dan Usaha Pertambangan, PTAR memiliki kebijakan untuk mendukung pemasok lokal, khususnya terkait pembelian barang dan jasa dengan tetap memperhatikan biaya dan pemenuhan kualitas. Pada akhir tahun 2019, PT Agincourt Resources mencatat memiliki 776 pemasok aktif, di antaranya 100 atau 13% merupakan pemasok lokal (meningkat dari tahun 2018 yang hanya 9%).

Pemberian Penghargaan Penilaian Prestasi Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara Yang Baik untuk pertama kali baru diadakan pada tahun 2020 ini. Namun sejarah pemberian penghargaan telah dimulai sejak lama. Penghargaan Prestasi Pengelolaan Keselamatan Pertambangan mineral dan batubara telah diadakan sejak tahun 1992, Penghargaan Prestasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Mineral dan Batubara telah diadakan sejak tahun 2004, Penghargaan Prestasi Pengelolaan Usaha Jasa Pertambangan telah diadakan sejak tahun 2018, sedangkan Penghargaan Prestasi Pengelolaan Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara dan Penghargaan Prestasi Pengelolaan Konservasi Mineral dan Batubara baru dimulai tahun ini.

Menurut Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, tujuan pemberian Penghargaan Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara Yang Baik Mineral dan Batubara ini adalah pendorong serta pemberi motivasi kepada para Kepala Teknik Tambang untuk mencapai prestasi setinggi-tingginya dalam pengelolaan Teknis Pertambangan, Pengelolaan Keselamatan Pertambangan, Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan, Pengelolaan Konservasi dan Pengelolaan Standardisasi dan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kegiatan Penghargaan Pengelolaan Keselamatan dan Lingkungan Pertambangan Mineral dan Batubara dibagi dalam beberapa tahap, yaitu tahap penilaian awal atau administrasi, lalu tahap verifikasi atau evaluasi lapangan dan ketiga tahap penilaian atau evaluasi akhir. Penilaian ini melibatkan para Inspektur Tambang dan tenaga ahli yang berasal dari Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja – Fakultas Kesehatan Masyarakat UI, Fakultas Kehutanan IPB, Pusat Penelitian Lingkungan Hidup IPB, Pusat Studi Reklamasi Tambang IPB.

Sementara itu dalam penganugerahan IAGI Exploration Awards 2020 yang pertama kali digelar, PT Agincourt Resources dianugerahi penghargaan Best Exploration Commitment untuk sektor komoditi mineral. Kategori ini dilihat dari rencana eksplorasi versus realisasi kegiatan eksplorasi yang dibuktikan dari data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), periode kegiatan eksplorasi yang sifatnya continue serta adanya peningkatan tahapan eksplorasi. Dalam ajang ini, PTAR juga masuk dalam nominasi untuk kategori Best People Development dan Best Discovery.

Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Reources, Katarina Siburian Hardono menyatakan satu kehormatan bagi PTAR untuk bisa menerima penghargaan ini. “Terima kasih kepada tim juri dan IAGI yang sudah mempercayakan penghargaan ini kepada kami. Ini adalah satu kebanggaan dan menjadi pemicu serta penyemangat kami ke depannya untuk terus memegang komitmen dan bertanggung jawab meningkatkan kinerja eksplorasi kami ke depannya,” kata Katarina. “Mewakili jajaran manajemen PT Agincourt Resources Tambang Emas Martabe, kami juga ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-60 IAGI, semoga semakin maju dan sukses dalam kiprahnya, dan apresiasi setinggi-tingginya untuk penghargaan ini.”

Ketua Umum IAGI, Sukmandaru Prihatmoko, menyatakan penganugerahan penghargaan ini dimaksudkan untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada perusahaan pelaku eksplorasi sumberdaya kebumian di tanah air. “Penghargaan ini diharapkan bisa menjaga komitmen perusahaan terhadap kegiatan eksplorasi sumberdaya alam di Indonesia sehingga mendorong penemuan-penemuan cadangan baru serta menjaga kestabilan neraca sumberdaya minerba, migas serta panas bumi,” tandas Sukmandaru.

Dalam IAGI Exploration Awards 2020 pertama ini terdapat enam kategori penghargaan yakni: Best People Development, Best Exploration Commitment, Exploration Largest Expenditure, Best Techn

ical and Innovative Discovery, Best Discovery, dan Best Service Company. Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan eksplorasi dan perusahaan jasa eksplorasi yang dikelompokkan berdasarkan empat komoditi, yakni Mineral, Batubara, Panas Bumi dan Migas.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dalam sambutan virtualnya, menyatakan terima kasih kepada IAGI, di tengah pandemik tetap berkomitmen tinggi mengembangkan sektor energi dan sumber daya mineral.

Menurut Arifin, meski dalam beberapa tahun terakhir ini total biaya eksplorasi di Indonesia masih rendah secara global, namun terdapat peningkatan biaya eksplorasi di 2019. “Untuk mendorong pengembangan sumber daya alam dan peningkatan investasi energi dan mineral, khususnya kegiatan eksplorasi, pemerintah berupaya terus menerus memperbaiki iklim investasi serta mendengarkan aspirasi dari berbagai element masyarakat, pengusaha dan para ahli di bidang energi dan sumber daya mineral,” kata Arifin.

Wakil Presiden Direktur & CEO PT Agincourt Resources, Tim Duffy menyambut baik sejumlah penghargaan yang diraih perusahaan. Menurut Tim, apresiasi ini merupakan buah dari kerja keras tim Martabe yang didasari pondasi nilai inti GREAT Martabe untuk tetap menjaga kinerja dan pertumbuhan perusahaan, dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan. “Selamat untuk Tim Martabe,” kata Tim Duffy. (rel)

Hairos Ditutup, GM Tersangka, Setelah Viral Pesta Kolam di Tengah Pandemi

DITUTUP: Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Mebidang menutup Water Park Hairos di Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, Deliserdang, Jumat (2/10). Penutupan wahana air ini karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar pesta kolam.
DITUTUP: Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Mebidang menutup Water Park Hairos di Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, Deliserdang, Jumat (2/10). Penutupan wahana air ini karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar pesta kolam.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Hairos Waterpark di Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, Deliserdang, ditutup paksa Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Mebidang (Medan, Binjai, Deliserdang), Jumat (2/10) siang. Penutupan dilakukan lantaran wahana permainan air tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan dengan membuat kerumunan orang dalam jumlah besar. General Manager Hairos pun jadi tersangka dengan ancaman pidana satu tahun penjara.

DITUTUP: Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Mebidang menutup Water Park Hairos di Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, Deliserdang, Jumat (2/10). Penutupan wahana air ini karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar pesta kolam.
DITUTUP: Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Mebidang menutup Water Park Hairos di Jalan Jamin Ginting, Pancurbatu, Deliserdang, Jumat (2/10). Penutupan wahana air ini karena melanggar protokol kesehatan saat menggelar pesta kolam.

SATUAN Reskrim Polrestabes Medan telah menetapkan Edi Syahputra, selaku manajer Hairos sebagai tersangka. “Setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik, kita putuskan general manajernya sebagai tersangka,” kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, kemarin sore.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada 30 September, pihaknya mendapat informasi terkait viralnya di media sosial tentang adanya kumpulan orang pada suatu tempat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Selanjutnya, dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi tempat wisata tersebut guna mengambil keterangan pihak manajemen dan juga pihak terkait lainnyan

“Dari hasil penyelidikan, kesimpulan sementara pada waktu itu bahwa tidak ada mengantongi surat rekomendasi dari gugus tugas. Kemudian, mengumpulkan orang dalam jumlah besar di kolam renang dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Di lokasi, juga dihadiri berkisar 2.800 pengunjung yang berenang Bahkan di lokasi kolam renang juga tidak dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin,” ujar Irsan.

Dikatakan dia, pengakuan manajemen Hairos, kegiatan yang mereka lakukan dalam rangka diskon. Jadi, awalnya tiket masuk seharga Rp45.000 lalu didiskon 50 persen sehingga menjadi Rp22.500. Potongan harga tersebut mereka viralkan ke media sosial dan kemudian menarik minat masyarakat untuk datang beramai-ramai. “Alasan mereka lakukan diskon tersebut karena selama pandemi Covid-19 omset menurun. Setelah didalami, kebijakan diskon itu ternyata inisiatif dari GM (Waterpark Hairos),” terang Irsan.

Irsan menuturkan, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka tetapi tergantung hasil penyidikan. “Kasusnya masih proses pemeriksaan. Kemungkinan tersangka lain ada karena kita lakukan pemeriksaan. Untuk lokasinya juga sudah disegel atau dilakukan penutupan oleh Satgas Covid-19,” tuturnya.

Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU RI Nomor 5 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Jo Permenkes Nomor 017 Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Kepada yang bersangkutan ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. Tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun,” tandasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, setelah mendapatkan laporan tentang adanya kerumunan massa itu, pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan telah memeriksa sebanyak 8 orang. “Pihak manajemen mulai dari manajer sampai pekerja parkir tempat wisata itu sudah diperiksa,” ungkapnya.

Tatan mengaku, dalam menangani kasus ini, pihak kepolisian berpedoman pada pasal 212 KUHP dan 216 KUHP serta UU Karantina. Dia juga menyampaikan, dalam kasus ini pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi lain. “Kita juga sudah koordinasi dengan Tim Gugus Tugas,” ucapnya.

Tatan menambahkan, untuk itu dalam kasus ini, Polda Sumut beserta Polres sejajaran mengimbau keras kepada pemilik usaha wisata untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah. “Kita sudah melakukan imbauan, siapa yang melanggar pasti ada pidananya,” tandasnya.

Ditutup Paksa

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut bersama GTPP Covid-19 Deliserdang menutup paksa Hairos Water Park, Jumat (2/10) siang. Penutupan ini atas instruksi Ketua GTPP Covid-19 Sumut, Edy Rahmayadi yang menilai manajemen Hairos Water Park telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan mengumpulkan masa melebihi kapasitas sesuai prosedur yang diizinkan. Penutupan ini ditandai dengan menempelkan segel di pintu masuk wahana Hairos Indah/Hairos Water Park.

“Ya ditutuplah itu, karena dia sudah melanggar protokol kesehatan, tidak memakai masker dan jaga jarak. Mereka mandi bersama dengan berkumpul berdekatan begitu dengan jumlah yang banyak,” kata Edy Rahmayadi kepada wartawan usai Salat Jumat di Masjid Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan.

Edy menyatakan, pemerintah tidak melakukan penutupan usaha wisata dan sebagainya, kalau usaha yang mengumpulkan masa tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan. “Tidak semuanya wisata hiburan dan lainnya akan kita tutup. Yang terpenting mereka bisa menjaga aturan dari protokol kesehatan itu,” tegas Edy.

Proses penyegelan itu sendiri dilakukan Tim Satgas Covid-19 Sumut dan Deliserdang yang sebelumnya meninjau lokasi Hairos Water Park tempat terjadinya kerumunan masa. Tim Satgas Covid-19 Sumut menilai, kapasitas kolam renang tersebut hanya sampai 400 orang dan pengelola Hairos Water Park memenuhi pengunjung hingga 750 orang. Turut dalam operasi itu, Koordinator GTPP Covid-19 Deli Serdang Faisal Arif Nasution, Camat Pancurbatu Sandra Dewi Situmorang, Koramil 14/PB dan Polsek Pancur Batu.

Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang, Kolonel Inf Azhar Mulyadi mengatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan meminta pelaku usaha lainnya tidak melakukan hal yang sama. “Jelas di sini sudah melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19. Ini yang harus kita tindak dengan tegas. Dari kemampuan tempat itu lebih kurang hanya 400 orang, padahal kalau pandemi itu harus separuhnya. Ternyata kejadian kemarin sampai 750 orang,” katanya.

Kata Azhar, setelah penutupan Waterpark Hairos, selanjutnya akan terus dilakukan pengecekan atau patroli setiap hari. Termasuk, tempat-tempat wisata lainnya yang membuat kerumunan. “Penutupan sementara ini bisa selama 1 minggu atau 1 bulan, tapi kami akan lakukan patroli setiap hari siang dan malam. Jika tidak berubah juga dan ditemukan lagi, maka bisa ditutup total,” ucap dia.

Ia menyebutkan, penutupan tempat wisata ini bisa dijadikan pelajaran bagi pelaku usaha lain dan merupakan perintah dari gubernur Sumut Hal ini tak lain untuk mencegah penularan virus corona. “Kepada pelaku usaha lain tidak usaha ikut-ikutan kalau tidak mau seperti ini (ditutup sementara), karena apa yang dilakukan (Waterpark Hairos) sangat berbahaya sekali. Padahal, dari pemerintah pusat sudah sering mengingatkan dan mengimbau,” sebutnya.

Dia menambahkan, terkait kasus ini segera dikoordinasikan kepada aparat kepolisian. Karena, sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan dan tentunya diproses lebih lanjut oleh Polrestabes Medan.

Koordinator GTPP Covid-19 Deliserdang Faisal Arif Nasution menyatakan, penutupan sementara wahana wisata Hairos Indah/Hairos Water Park ini belum diketahui sampai kapan akan kembali diberi izin beroperasi. Sanksi peringatan tidak dilakukan karena seharusnya pihak pengelola sudah harus mengetahui prosedur protokol kesehatan untuk membuka usahanya.

“Kami dari Pemkab Deliserdang tidak lagi memberikan peringatan 1 dan seterusnya, langsung melakukan penutupan sementara, sejalan kondisi pandemi dan akan kembali diberikan izin beroperasi,” katanya.

Camat Pancurbatu Sandra Dewi Situmorang menyatakan, pada 4 September lalu, pihaknya sudah memanggil pengelola tempat usaha di Rumah Dinas Camat dan mempertanyakan perihal tersebut ke pengelola Hairos Indah/Hairos Water Park. Diketahui membludaknya pengunjung ini karena pihak pengelola memberikan promo pada pengunjung. “Memang tempat ini selama ini tidak seramai kemarin. Ada kegiatan promo, di situ dia melebihi kapasitas,” katanya.

Manager Hairos Indah/Hairos Water Park Edy Syahputra yang dimintai keterangan di lokasi pun mengakui kesalahan tersebut. Edy Syahputra pun bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sanksi administrasi lainnya.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, tampak kerumunan orang dalam pesta kolam di Hairos Waterpark. Tampak dalam video ratusan orang berpesta dan menari di areal kolam renang tanpa menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19.

Video pertama kali diunggah salah satu akun Twitter. Pemilik akun menyebutkan, pesta kolam diadakan di salah satu waterpark yang berada di Kota Medan, namun sebenarnya berada di Kabupaten Deli Serdang, Senin, 28 September 2020.

Terkait postingan tersebut, netizen tampak menyesalkan penyelenggara yang menggelar pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan. Pesta kolam yang melanggar protokol kesehatan ini dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. (ris/prn)

Eksepsi Terdakwa Arisan Online Ditolak

Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara menolak nota keberatan atas dakwaan (eksepsi), Dumaria Yasefina Simamora (46) terdakwa kasus penipuan arisan online. Alhasil sidang beragendakan putusan sela tersebut tetap dilanjutkan karena telah masuk pada pokok perkara.

Palu Hakim-Ilustrasi

“Mengadili, menyatakan eksepsi tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pada sidang pokok perkara atas nama terdakwa Dumaria Yasefina Simamora,” ujar Safril dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/10).

Usai pembacaan putusan sela, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.

Mengutip surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Hakim Harahap, pada tahun 2016 terdakwa Dumaria Simamora, warga Jalan Kartini No 26 Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar ini, telah membuka Arisan Online melalui media sosial.

Pemilik akun Meubel-meubel ini, kemudian membuat nama arisan, Arisol Gina Muara Nauli yang dipimpin dan dikelola terdakwa. Setelah membuka arisan tersebut, kemudian terdakwa mengundang para korban melalui pertemanan facebook.

Setelah berteman, dan melihat program arisan yang dikelola oleh terdakwa, para korban ikut bergabung ke dalam Arisan terdakwa dengan berbagai sistem, yaitu ke dalam sistem yang disebut Kloter Duet dan Kloter Reguler.

Adapun sistem yang dimaksud pada kloter duet tersebut di mana setiap Sit akan dikenakan atau kewajiban modal sebesar Rp3.000.000, dan setiap orang (member) dapat menentukan jumlah Sit yang akan diambil. Sedangkan sistem yang dimaksud pada Kloter Reguler, bahwa jumlah uang yang akan ditarik para korban telah ditentukan oleh terdakwa sesuai dengan pilihan nomor urut.

Maka dengan sistem tawaran tersebut para korban telah mendaftarkan diri dan mengikuti Arisan Online, dengan sebagai peserta pemegang Kloter Duet dan pemegang Kloter Reguler, serta dengan nilai jumlah uang yang berbeda-beda.

Antara lain, modal terdakwa sebesar Rp52.000.000, modal saksi Florida Pakpahan sebesar Rp309.000.000, Deby Florence Matondang sebesar Rp12.700.000, Luvina Mastiur Kartika Siahaan sebesar Rp350.000.000, Frisda Tetti Napitupulu sebesar Rp284.000.000, dan Roseli Aruan sebesar Rp115.000.000.

Pada awalnya sistem Arisan yang dikelola terdakwa berjalan dengan baik dan lancar. Tetapi kemudian macet dengan alasan bahwa terdakwa sedang mengalami musibah kebakaran Café, ada anggota yang meninggal dunia atau karena ada kecelakaan serta meminta para korban untuk melanjutkan Arisan atau terdakwa hanya memberikan profit kepada para korban.

Maka dengan alasan terdakwa tersebut, para korban telah meminta uang dikembalikan dan oleh terdakwa meminta tenggang waktu selama satu bulan. Tetapi sampai dengan saat ini, terdakwa tidak juga mengembalikannya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, para korban merasa keberatan dan dirugikan dengan total sekitar Rp1.180.000.000, yang kemudian membuat laporan polisi di Polda Sumut.

Atas perbuatannya, terdakwa Dumaria diancam pidana Pasal 372-378 KUHPidana, serta Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas Undang Undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (man/azw)

Bupati Dairi Launching Sejumlah Fasilitas

Peringati Hari Jadi ke-73 Kabupaten Dairi

POTONG KUE: Bupati Dairi, Dr Eddy KA Berutu didampingi Wabup, Jimmy AL Sihombing, Ketua TP PKK Ny Romy Mariani, Ketua DPRD, Sabam Sibarani serta disaksikan unsur Forkopimda memotong kue ulangtahun saat resepsi Hari Jadi Kabupaten Dairi Ke-73 di gedung Balai Budaya Sidikalang, Kamis (1/10).

DAIRI, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi memperingati Hari Jadi Ke-73. Dalam peringatan itu, Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu didampingi Wakil Bupati, Jimmy Andrea Lukita Sihombing, Sekretaris Daerah, Leonardus Sihotang dan Ketua TP PKK Ny Romy Mariani Simarmata meresmikan sejumlah fasilitas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kamis (1/10).

Peringatan Hari Jadi Dairi ke-73 diawali dengan sidang paripurna istimewa DPRD Dairi dipimpin Ketua DPRD, Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua, Halvensius Tondang serta Wanseptember Situmorang. 

Ketua DPRD, Sabam Sibarani menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Dairi yang memiliki komitmen memajukan dan mensejahterakan rakyat. DPRD Dairi juga memberikan apresiasi yang dilakukan Bupati Eddy KA Berutu karena terus menciptakan prestasi meskipun di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Kami berharap, jangan berpuas diri dengan prestasi yang telah dicapai. Kami mengajak pemerintah khususya organisasi pimpinan daerah (OPD) supaya menguasai tugas masing-masing serta menunjukkan kerja keras dalam melayani masyarakat dan pembangunan tepat sasaran menuju perubahan Dairi Unggul untuk mewujudkan masyarakat Dairi yang lebih sejahtera,” ujar Sabam. 

Pada sidang istimewa DPRD yang dirangkai dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Bupati menyampaikan berbagai capaian atau hasil pembangunan yang telah, sedang dan akan dilakukan.

“Untuk mendorong percepatan pembangunan, Pemkab Dairi telah melakukan berbagai perubahan sesuai visi misi seperti perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujarnya.

Adapun berbagai fasilitas yang telah diberikan, seperti kartu taniyang  hingga September 2020 sebanyak 25 ribu lebih, fasilitas kesehatan pendirian posko 119 dan penambahan armada ambulance untuk melayani masyarakat.

Fasilitas Bus sekolah gratis, penerapan smart farming untuk meningkatkan efektifitas dan produktifitas petani. Melalui kerja sama Pemkab Dairi dan Bank Indonesia (BI), telah melakukan penerapan transaksi nontunai melalui aplikasi QRIS dan penerapan web pasar bekerjasama dengan BRI cabang Sidikalang.

Eddy mengapresiasi DPRD yang terus melakukan pengawasan terhadap pembangunan dilakukan Pemkab Dairi. 

Usai Sidang Paripurna Istimewa, Bupati Eddy KA Berutu meresmikan ruang layanan hemodialisa (cuci darah) di RSUD Sidikalang. Sebanyak 5 unit alat pencuci darah disiapkan, untuk melayani pasien pengidap masalah ginjal yang tidak berfungsi dengan normal.

Eddy KA Berutu mengatakan, penambahan fasilitas kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD) Sidikalang pada masa pandemi tidak lah mudah, disamping menjalankan program lain.

“Saya mengapresiasi jajaran RSU Sidikalang, mau dan menfasilitasi dokter/ perawat, untuk berlatih mendapatkan sertifikat penggunaan sarana tersebut,” tambah Bupati.

Selama ini, pasien yang ingin cuci darah selalu ke Medan. Dengan adanya alat tersebut, sudah menghemat biaya perobatan dan biaya lainnya. Pengguna alat tersebut, bisa menggunakan BPJS.

“Diharapkan RSU Sidikalang menjadi rumah sakit rujukan, karena alat tersebut belum dimiliki rumah sakit yang ada di daerah terdekat seperti Aceh Singkil, Pakpak Bharat dan Samosir,” ucapnya.

Disela resepsi Hari Jadi Ke-73 di gedung Balai Budaya, Bupati menampilkan video penggunaan aplikasi transaksi nontunai QRIS dan Web Pasar BRI di pusat pasar Sidikalang. Selain itu, pada HUT Dairi, dilakukan launcing pengurusan dokumen kependudukan secara online melalui aplikasi PERKEBAS untuk membantu dan mempermudah layanan kepada masyarakat.

Aplikasi layanan catatan sipil ini bisa diakses tanpa harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta memberangkatkan eksport lobak ke Jepang hasil produksi Dairi. Resepsi dihadiri Forkopimda, para mantan pejabat atau ahli waris, tokoh agama dan tokoh masyarakat.(rud/ram)

Pelanggar Prokes Covid-19 Dihukum Push up

SANKSI: Petugas memberikan sanksi push up kepada warga yang terjaring tidak memakai masker ke luar rumah

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Tim GTPP Covid-19 Kota Tebingtinggi yang melibatkan tiga pilar TNI, Kepolisian dan Satpol PP memberikan sanksi berupa hukuman push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya kepada para pelanggar Protokol (Prokes) Covid-19.

Penerapan sanksi itu dilakukan saat petugas GTPP Covid-19 Tebingtinggi melakukan operasi yustisi di 3 lokasi yakni di Jalan Asrama, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan Jalan Taman Bahagia, Kelurahan  Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Rabu (30/9).

Sanksi yang diberikan selama penertiban protokol kesehatan dilaksanakan sesuai dengan Perwal No.44 Tahun 2020, yakni sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir mengatakan operasi yustisi terus dilaksanakan agar dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap prokes, serta memberikan edukasi untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

Dikatakan Samosir, pihaknya masih banyak menemukan masyarakat khususnya anak remaja belum mematuhi prokes seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. “Kebanyakan dari mereka (remaja-red) yang terjaring dihukum push-up dan bagi wanita dihukum dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“Lupa memakai masker dan ini menjadi pelajaran, selanjutnya saya akan menggunakan masker apabila keluar rumah,”ujar Ryan, salah satu anak remaja yang dihukum push-up.(ian/han)

Sidang Oknum Polisi Miliki 64 Gram Sabu, Saksi: Hasil Penjualan Diserahkan ke Oknum Kanit

KETERANGAN: Dua saksi polisi dari Polda Sumut, memberikan keterangan dalam sidang kepemilikan sabu, Rabu (30/9).agusman/sumut pos.
KETERANGAN: Dua saksi polisi dari Polda Sumut, memberikan keterangan dalam sidang kepemilikan sabu, Rabu (30/9).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jenry Heriono Panjaitan (43) Pembantu Kepala Unit (Panit) Reskrim Polsek Hamparanperak didakwa atas kepemilikan sabu seberat 64 gram. Ia menjadi terdakwa bersama Kiki Kusworo alias Kibo, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/9).

KETERANGAN: Dua saksi polisi dari Polda Sumut, memberikan keterangan dalam sidang kepemilikan sabu, Rabu (30/9).agusman/sumut pos.
KETERANGAN: Dua saksi polisi dari Polda Sumut, memberikan keterangan dalam sidang kepemilikan sabu, Rabu (30/9).agusman/sumut pos.

Sidang beragendakan dakwaan sekaligus saksi ini, menghadirkan dua orang saksi dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Dalam pengakuannya, awal mula penangkapan itu atas laporan dari masyarakat. Dan dilakukan pengembangan sehingga ditangkap terlebih dahulu Kiki Kusworo.

“Awalnya kami menangkap Kiki, dan dilakukan pengembangan dia mengaku barang yang dipegangnya seberat satu ons itu bilik Jenry. Punya Panit ini,” ujar saksi polisi.

Saat ditanyakan hakim, berapa upah yang didapat oleh Kiki, Saksi menjelaskan Rp2 juta. Lalu dalam penjelasannya, saat dilakukan pengembangan kembali, Jenry ditemui di sebuah warung kopi.

“Jenry mengaku barang itu didapat dari Kanit (Bonar Pohan). Dari pengakuannya uang hasil penjualan (sabu) Rp40 juta itu diserahkan ke kanit seluruhnya,” beber saksi.

Mendegarkan hal tersebut, majelis hakim menanyakan kepada saksi mengapa Kanit Polsek Hamparanperak tersebut tidak ditersangkakan. (man/azw)

“Lalu kenapa itu gak ditangkap?,” tanya hakim kepada saksi polisi. “Sudah pak, sudah sempat ditahan, tapi untuk tidak tersangkanya kami tidak tau,” jawab saksi.

Hakim kembali menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean soal mengapa tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Bu jaksa, kenapa ini tidak dijadikan tersangka? Kan kalau dijadikan tersangka ini bisa dilakukan pengembangan,” kata hakim ketua Syafril Batubara.

“Maaf pak hakim, SPDPnya belum kami terima,” kilah Fransiska.

“Kaliankan berhak untuk menetapkan tersangka, gimana sih bu jaksa. Kalau beginikan terhenti perkaranya, coba kalian teruskan, inikan bisa tau siapa bandarnya,” sentil hakim.

Kemudian hakim menanyakan kepada saksi dari mana barang tersebut diperoleh, saksi menjawab tidak tahu.

“Kan, kalau dikembangkan bisa tau ini barang dari mana, apakah ini barang tangkapan yang dijual lagi atau bagaimana. Gak jelas kalian,” hardik hakim kepada saksi polisi.

Setelah mendengarkan kesaksian tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Dikutip dari dakwaan JPU Fransiska Panggabean, pada 28 Februari 2020, informan menghubungi saksi Kiki Kusworo hendak memesan sabu.

Sore harinya, Kiki menjumpai informan yang tak lain polisi di sebuah warung kopi dan menyerahkan satu paket sabu dengan berat 65 gram dengan harga Rp42 juta.

Kemudian, para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap Kiki, dan langsung di introgasi dan mengatakan bahwa barang yang dibawanya tersebut adalah milik Panit (Jenry). Sesampainya di sana, Kiki langsung menunjuk kearah Jenry.

Selanjutnya, dilakukan interogasi dan dua orang terdakwa itu beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di mana peran saksi Kiki Kusworo adalah orang yang menerima narkotika jenis shabu dari terdakwa untuk dijual seharga Rp42 juta. Sedangkan terdakwa, merupakan orang yang menyerahkan sabu kepada terdakwa untuk dijual dengan harga Rp40 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai persidangan, JPU Fransiska saat dikonfirmasi tentang hakim minta ditersangkakan Kanit Bonar Pohan, mengatakan saat ini belum menerima SPDP atas nama Bonar Pohan. (man/azw)

Kabaharkam Polri Tabur 10.000 Bibit Ikan di Desa Bengkel

TABUR IKAN: Kabaharkam Komjen (Pol) Drs Agus Ardianto didampingi Kapoldasu, Irjen (Pol) Martuani Sormin dan Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang menabur benih ikan di Primkopol Polres Sergai di Desa Bengkel, Rabu (30/9).

SERGAI, SUMUTPOS.CO-Dalam kunjungannya ke Polda Sumatera Utara, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Mabes Polri Komjen (Pol) Drs Agus Andrianto SH, MH menyempatkan berkunjung ke Polres Serdangbedagai (Sergai), Rabu (30/9).

Di Mapolres Sergai, Komjen (Pol) Agus Andrianto didampingi Kapolda Sumut Irjen (Pol) Martuani Sormin dan sejumlah pejabat utama, disambut Kapolres AKBP Robin Simatupang SH, Mhum beserta jajaran, dengan mengikuti prosedur tetap (Protap) protokoler kesehatan seperti pengecekan suhu badan, mengunakan masker, dan mencuci tangan dengam sabun.

Selanjutnya, Kabaharkam Agus Andrianto didampingi Kapoldasu Irjen Pol Agus memimpin rapat internal di ruang Aula Patriatama Polres Sergai untuk memberikan arahan tentang hasil supervisi ops aman Nusa II percepatan penanganan covid-19 dan asistensi terhadap pelaksanaan pengamanan tahapan Pilkada serentak Tahun 2020, sekaligus pengecekan Kampung Tangguh Nusantara binaan Polres Sergai.

Usai mengunjungi Mapolres Sergai, selanjutnya Kabaharkam bersama rombongan meninjau perternakan ikan milik Primkopol Polres Sergai di Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan.

Di sini, Kabaharkam Komjen Agus Andrianto menabur 10 ribu bibit ikan jenis nila, patin dan gurami di lokasi percontohan Ketahanan Pangan.

Dalam kesempatan ini, Kabaharkam Agus Andrianto sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Sergai yang telah melakukan pembinaan terhadap masyarakat.

“Ini satu contoh yang baik, kita harus tingkatkan produksi ketahanan pangan dimasa pandemi Covid-19,” kata Komjen Agus Andrianto.

Menurut mantan Kapolda Sumut ini, sumber daya Indonesia sangat besar, banyak yang bisa dimanfaatkan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat. Dengan ekonomi rakyat naik, otomatis ekonomi negara juga akan stabil.

Dia mencontohkan seperti banyak lahan yang bisa dimanfaatkan untuk ketahanan pangan dengan menanam sayuran dan budidaya ikan.

“Kegiatan ini sejalan dengan program Presiden Jokowi untuk membangun ketahanan pangan demi kebangkitan ekonomi,” bilangnya.

Selain itu, Komjen Agus menghimbau kepada masyarakat menjelang pilkada serentak agar tidak menyebarkan berita hoax dan kampanye hitam. “Mari kita jaga Pilkada berlangsung damai dan kamtibmas terjaga,” pungkasnya. (sur/han)

Pembobol Ruko Kompleks Multatuli Dibekuk

DIPAPARKAN: Ketiga tersangka pembobol ruko di Komplek Multatuli dipaparkan Polsekta Medan Kota, Rabu (30/9). m idris/SUMUT POS.
DIPAPARKAN: Ketiga tersangka pembobol ruko di Komplek Multatuli dipaparkan Polsekta Medan Kota, Rabu (30/9). m idris/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga pembobol ruko di Kompleks Multatuli, Medan Maimun, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Selasa (29/9). Ketiganya diamankan saat berusaha kabur usai beraksi sekira pukul 12.00 WIB.

DIPAPARKAN: Ketiga tersangka pembobol ruko di Komplek Multatuli dipaparkan Polsekta Medan Kota, Rabu (30/9). m idris/SUMUT POS.
DIPAPARKAN: Ketiga tersangka pembobol ruko di Komplek Multatuli dipaparkan Polsekta Medan Kota, Rabu (30/9). m idris/SUMUT POS.

Adapun ketiga pelaku pencurian tersebut, Jefri Andi (31), Suyanto (37) dan Edi Siswanto (27). Mereka merupakan warga Pasar 3 Jalan Binjai Km 18.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menyebutkan, semula pihaknya sedang melakukan patroli dan kebetulan melintas di depan Kompleks Multatuli. Namun, terlihat kerumunan orang karena heboh ada aksi pembobolan ruko milik Bukti Naek (30), warga Berastagi, Tanah Karo.

“Awalnya korban mendengar ribut-ribut di rukonya, lalu mendatanginya dan melihat ketiga tersangka kabur. Selanjutnya, korban berteriak dan didengar sekuriti sehingga dilakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap kepolisian yang sedang patroli,” ujar Ainul, Rabu (30/9).

Disebutkan dia, para pelaku masuk ke ruko tersebut setelah merusak jerjak jendela di lantai 2. Selanjutnya, masuk ke dalam ruko mengambil barang-barang yang ada. “Korban menderita kerugian sekitar Rp 7 juta dan telah membuat laporan polisi. Barang yang dicuri pelaku berupa top kontak, switch, elitech (ncb), exhouse fan (pengisap udara), kabel dan speaker,” sebut Ainul.

Ia menambahkan, ketiga pelaku saat sudah ditahan dan diperiksa oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw)

Gratis Internetan Pakai Kartu Perdana Smartfren Erafone

Smarfren Kerja Sama dengan Erajaya Group

LUNCUR: Deputy CEO Smartfren, Djoko Tata Ibrahim (kiri) bersama Perwakilan dari Board of Directors, PT Erajaya Swasembada Tbk saat peluncuran Kartu Perdana Smartfren Erafone yang dilakukan di gerai Erafone Bintaro XChange Tangerang Selatan, (1/10)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Sebagai bagian dari upaya mengembangkan kerja sama strategis pemasaran, Smartfren bekerja sama dengan Erajaya Group meluncurkan Kartu Perdana Smartfren Erafone yang memberikan pengalaman terbaik dalam pembelian gadget di Indonesia. Lewat kerja sama ini pelanggan bisa mendapatkan manfaat terbaik dari jaringan Smartfren yang 100%  4G serta kemudahan mendapatkan berbagai jenis gadget melalui outlet Erafone, salah satu unit bisnis Erajaya Group yang merupakan peritel perangkat telekomunikasi terbesar yang telah memiliki hampir 1100 toko di seluruh Indonesia.

Peluncuran Kartu Perdana Smartfren Erafone yang dilakukan di gerai Erafone Bintaro XChange Tangerang Selatan, (1/10), dilakukan oleh Djoko Tata Ibrahim, Deputy CEO Smartfren, bersama Hasan Aula dan Joy Wahjudi selaku perwakilan dari PT Erajaya Group.

“Kartu Perdana Smartfren Erafone ini kami luncurkan untuk mempermudah akses bagi para pembeli smartphone di Erafone yang ingin mendapatkan layanan internet Smartfren 4G. Setiap pembeli smartphone apa saja akan mendapatkan benefit Kartu Perdana Smartfren secara gratis, pulsa utuh dan setiap isi ulang minimal Rp50.000 akan dapat bonus kuota,” jelas Djoko Tata.

Perwakilan dari Board of Directors, PT Erajaya Swasembada Tbk, Joy Wahjudi mengatakan kerjasama strategis dengan Smartfren ini adalah bentuk komitmen pihaknya untuk memberikan total solution kepada pelanggan.

“Kami yakin penawaran bundling dengan value yang luar biasa ini akan diminati masyarakat luas, terutama pada kondisi pandemi seperti sekarang ini, di mana mereka terpaksa harus bekerja atau belajar dari rumah. Network yang baik dan kuota internet yang besar akan sangat membantu memenuhi kebutuhan tersebut,” imbuh Joy Wahjudi.

Pada kesempatan ini, Erajaya Group juga menegaskan kembali komitmen dan fokus pada kepuasan pelanggan, diantaranya dengan memberikan (1) jaminan produk bergaransi resmi, (2) jaminan pelayanan yang ramah, (3) jaminan kemudahan transaksi dan (4) jaminan kemudahan pengiriman produk, dengan opsi: dapat diambil di toko (Click & PickUp), di antar ke rumah secara gratis (EraExpress) atau dikirim melalui kurir.  Ini menunjukkan keseriusan Erajaya sebagai distributor gadget, aksesoris dan Internet of Things (IoT) terbesar di Indonesia untuk selalu menyediakan rangkaian produk yang beragam dan terkini, dan didukung oleh layanan purna jual yang terpercaya.

Kartu Perdana Smartfren Erafone memberikan beberapa keuntungan, antara lain bonus 360GB selama 2 tahun dengan kuota senilai Rp3,6 juta; mendapatkan gratis 15GB setelah melakukan isi ulang pulsa minimal Rp50.000 per bulan dengan masa berlaku selama 24 bulan. Selain itu, pengguna juga dapat menikmati layanan telepon dengan suara berkualitas high definition gratis ke sesama nomor Smartfren dan gratis menelepon ke nomor selain Smartfren selama 20 menit per bulan (berlaku 24 bulan).

Adapun masa aktif kartu perdana ini adalah 30 hari. Manfaat paling unik dari kartu ini adalah pelanggan mendapatkan fitur ganti nomor melalui aplikasi mySmartfren. Jadi pelanggan memiliki privilege untuk mengubah nomor telepon sesuai dengan preferensinya, sebanyak satu kali perubahan. Benefit 24x Benefit setelah isi ulang minimal Rp50.000, Kuota 24 jam 2GB, Chat Kuota 3GB, Kuota Malam 10GB, Telpon ke nomor sesama Smartfren Unlimited, Telpon ke operator lain  Free 20 menit, Total kuota 15GB (berlaku 14 hari), Gratis ganti nomor via aplikasi mySmartfren dan berlaku setelah melakukan isi ulang minimal Rp50.000. (rel/ram)