31 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Pembobol Ruko Kompleks Multatuli Dibekuk

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga pembobol ruko di Kompleks Multatuli, Medan Maimun, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Selasa (29/9). Ketiganya diamankan saat berusaha kabur usai beraksi sekira pukul 12.00 WIB.

DIPAPARKAN: Ketiga tersangka pembobol ruko di Komplek Multatuli dipaparkan Polsekta Medan Kota, Rabu (30/9). m idris/SUMUT POS.
DIPAPARKAN: Ketiga tersangka pembobol ruko di Komplek Multatuli dipaparkan Polsekta Medan Kota, Rabu (30/9). m idris/SUMUT POS.

Adapun ketiga pelaku pencurian tersebut, Jefri Andi (31), Suyanto (37) dan Edi Siswanto (27). Mereka merupakan warga Pasar 3 Jalan Binjai Km 18.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menyebutkan, semula pihaknya sedang melakukan patroli dan kebetulan melintas di depan Kompleks Multatuli. Namun, terlihat kerumunan orang karena heboh ada aksi pembobolan ruko milik Bukti Naek (30), warga Berastagi, Tanah Karo.

“Awalnya korban mendengar ribut-ribut di rukonya, lalu mendatanginya dan melihat ketiga tersangka kabur. Selanjutnya, korban berteriak dan didengar sekuriti sehingga dilakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap kepolisian yang sedang patroli,” ujar Ainul, Rabu (30/9).

Disebutkan dia, para pelaku masuk ke ruko tersebut setelah merusak jerjak jendela di lantai 2. Selanjutnya, masuk ke dalam ruko mengambil barang-barang yang ada. “Korban menderita kerugian sekitar Rp 7 juta dan telah membuat laporan polisi. Barang yang dicuri pelaku berupa top kontak, switch, elitech (ncb), exhouse fan (pengisap udara), kabel dan speaker,” sebut Ainul.

Ia menambahkan, ketiga pelaku saat sudah ditahan dan diperiksa oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga pembobol ruko di Kompleks Multatuli, Medan Maimun, diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Selasa (29/9). Ketiganya diamankan saat berusaha kabur usai beraksi sekira pukul 12.00 WIB.

DIPAPARKAN: Ketiga tersangka pembobol ruko di Komplek Multatuli dipaparkan Polsekta Medan Kota, Rabu (30/9). m idris/SUMUT POS.
DIPAPARKAN: Ketiga tersangka pembobol ruko di Komplek Multatuli dipaparkan Polsekta Medan Kota, Rabu (30/9). m idris/SUMUT POS.

Adapun ketiga pelaku pencurian tersebut, Jefri Andi (31), Suyanto (37) dan Edi Siswanto (27). Mereka merupakan warga Pasar 3 Jalan Binjai Km 18.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menyebutkan, semula pihaknya sedang melakukan patroli dan kebetulan melintas di depan Kompleks Multatuli. Namun, terlihat kerumunan orang karena heboh ada aksi pembobolan ruko milik Bukti Naek (30), warga Berastagi, Tanah Karo.

“Awalnya korban mendengar ribut-ribut di rukonya, lalu mendatanginya dan melihat ketiga tersangka kabur. Selanjutnya, korban berteriak dan didengar sekuriti sehingga dilakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap kepolisian yang sedang patroli,” ujar Ainul, Rabu (30/9).

Disebutkan dia, para pelaku masuk ke ruko tersebut setelah merusak jerjak jendela di lantai 2. Selanjutnya, masuk ke dalam ruko mengambil barang-barang yang ada. “Korban menderita kerugian sekitar Rp 7 juta dan telah membuat laporan polisi. Barang yang dicuri pelaku berupa top kontak, switch, elitech (ncb), exhouse fan (pengisap udara), kabel dan speaker,” sebut Ainul.

Ia menambahkan, ketiga pelaku saat sudah ditahan dan diperiksa oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/