Home Blog Page 4024

Puluhan Truk Ekspedisi Tertahan di Sibolga

BATAL BERANGKAT: Truk ekspedisi dan para sopir yang batal berangkat dari Pelabuhan Sibolga ke Kepulauan Nias, karena aturan penyekatan. romY pasaribu/sumut pos.
BATAL BERANGKAT: Truk ekspedisi dan para sopir yang batal berangkat dari Pelabuhan Sibolga ke Kepulauan Nias, karena aturan penyekatan. romY pasaribu/sumut pos.

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Menyusul penyekatan aktif Kepulauan Nias yang diberlakukan mulai 21 September, puluhan mobil pengangkutan logistik tujuan Kepulauan Nias, tertahan di Pelabuhan Sibolga sejak Rabu (23/9) malam. Pasalnya, para sopir yang membawa truk-truk tersebut tidak mengantongi surat keterangan (suket) swab bebas Covid-19.

BATAL BERANGKAT: Truk ekspedisi dan para sopir yang batal berangkat dari Pelabuhan Sibolga ke Kepulauan Nias, karena aturan penyekatan.  romY pasaribu/sumut pos.
BATAL BERANGKAT: Truk ekspedisi dan para sopir yang batal berangkat dari Pelabuhan Sibolga ke Kepulauan Nias, karena aturan penyekatan. romY pasaribu/sumut pos.

Informasi dihimpun Sumut Pos, karena tidak diperbolehkan masuk ke kapal, akhirnya para sopir truk memilih mogok kerja dan memarkirkan kendaraannya di komplek Pelabuhan Sibolga. Kemudian, para sopir itu berkumpul membahas nasib mereka.

Mendapat informasi ini, Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Roy Panjaitan, turun ke lokasi seraya mengimbau agar para sopir tidak berkumpul-kumpul atau menjaga jarak. “Kejadian ini diduga berkaitan dengan pemberlakuan aturan bahwa untuk menyeberang ke Nias harus memiliki surat keterangan swab bebas covid-19. Aturan berlaku mulai tanggal 21 September kemarin,” ungkap Roy Panjaitan kepada wartawan di lokasi, Rabu malam.

Pihaknya kemudian mengimbau para sopir agar tidak kumpul-kumpul, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Seluruh masyarakat juga kita minta untuk tetap jaga jarak (tidak berkumpul) dan selalu pakai masker,” kata Roy Panjaitan.

Berkat, salahseorang pengusaha ekspedisi dengan brand Berkat, saat ditemui di Pelabuhan Sibolga, membenarkan bahwa para sopir tidak bisa berangkat ke Nias karena tidak mengantongi suket swab bebas Covid-19.

“Itu yang menjadi persoalan. Hanya para sopir yang mengantongi surat keterangan hasil swab bebas Covid-19 yang diperbolehkan menyeberang ke kepulauan Nias,” kata Berkat. Persoalannya, tidak ada yang mengantongi suket dimaksud.

Padahal, kata Berkat, seluruh armada tersebut mengangkut barang kebutuhan pokok masyarakat di Kepulauan Nias.

Pihaknya belum tahu berapa biaya pengurusan suket swab dan berapa hari proses atau hasil swabnya keluar. Karena itulah, para sopir tidak bisa jalan, karena syaratnya dinilai terlalu berat.

Ditanya alternatif lain, Berkat menjelaskan, selama dua hari ini para sopir terpaksa mengirim mobilnya naik kapal ke Nias, tetapi hal itu dinilai tidak efisien. “Para sopir ini bukan mau jalan-jalan ke Nias. Mereka bertugas mengantar barang keluar masuk Nias. Seharusnya dibuatlah aturan bagaimana distribusi barang tidak terganggu,” ungkap Berkat.

Di lokasi yang sama, J Sihombing mewakili para sopir mengakui, mereka terpaksa mogok kerja karena tidak sanggup mengurus suket swab bebas Covid-19 yang disyaratkan.

“Kami memilih tidak bekerja dan tidak berangkat, karena percuma saja kerja jika tidak ada hasil yang dibawa pulang. Biaya untuk tes swab kami sungguh tidak mampu. Upah kami cuma Rp500.000 pulang pergi. Kalau mobil kami kirim, uangnya harus dibagi dua. Kami mau makan apa?” ungkap J Sihombing.

Sihombing mewakili para sopir bermohon diberi keringanan agar cukup mengantongi suket rapid tes seperti biasa, karena biayanya terjangkau. Dia menjelaskan, biaya rapid tes itu biasanya hanya Rp85.000. sedangkan biaya swab, mereka tidak tahu berapa pastinya. “Tapi kami dengar informasi di luar, biayanya bisa jutaan atau berkisar Rp1.850.000. Kami para sopir ini adalah duta ekonomi. Kalau boleh diberi keringanan,” pintanya. (mag-08)

Permintaan Daging Meningkat Tiga Kali Lipat ‎di Sumut

Pemerintah Waspadai Kenaikan Harga

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Permintaan daging sapi di Sumatera Utara (Sumut) mengalami peningkatkan. Padahal, sejak bulan Muharram atau tepatnya tahun baru Islam, permintaan daging anjlok.

Pengamat Ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin mengungkapkan ‎dari hasil pantauan di beberapa rumah potong hewan, terjadi peningkatan permintaan daging sapi melonjak sekitar 20 persen. 

“Bahkan salah satu RPH (Rumah Potong Hewan) terbesar berlokasi di Tanjung Morawa menyebutkan, kalau tren permintaan daging sapi meningkat hingga hampir 3 kali lipat. Jika dibandingkan dengan realisasi terendah permintaan daging sapi selama Muharam,” ungkap Gunawan kepada wartawan, Kamis (24/9).

 
Gunawan mengatakan dasar realisasi permintaan daging sapi yang meningkat saat ini, masih lebih kecil 50% dibandingkan dengan permintaan daging sapi saat kondisi normal sebelum masa pandemik Covid-19. 

“Artinya belum sepenuhnya geliat ekonomi masyarakat pulih. Masih bermasalah meskipun saat ini masih tetap mampu bertahan,” kata Gunawan.
 
Disisi lain, Gunawan mengatakan harga daging sapi tidak akan naik. Harga daging sapi akanbertahan di level Rp110 ribu hingga Rp 120 ribu per Kg nya. Tidak akan banyak berubah sekalipun permintaan naik. Namun, pemerintah harus mewaspadai kenaikan konsumsi daging sapi tersebut. Jangan sampai mengerek kenaikan harga komoditas lainnya.

 
Berdasarkan data PIHPS (Pusat Informasi Harga Pangan Strategis), tren harga di akhir tahun itu cenderung naik atau bertahan mahal.

“Nah saat ini, harga sejumlah kebutuhan pokok masyarakat masih bergerak stabil dan sudah berada di posisi yang ideal. Cuaca dan tren konsumsi yang naik bisa saja merubah pergerakan harga kedepan nantinya,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa ada mitigasi risiko kemungkinan adanya kenaikan harga saat gangguan cuaca tersebut. Memang di luar wilayah Sumut, khususnya Jawa Tengah memasuki musim panen raya. Namun Sumut harus bersiap untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya masalah harga karena gangguan cuaca. Skala prioritas ke depan adalah menjaga harga cabai dan bawang.
 
“Walaupun saya masih yakin harga kebutuhan pokok akan stabil. Namun sekecil apapun kenaikan harga pangan ditengah resesi. Akan memberikan masalah besar bagi masyarakat. Karena daya beli yang tertekan justru dihadapkan dengan laju inflasi. Bisa buat kita semua masuk dalam resesi berkepanjangan atau disebut dengan Depresi,” pungkasnya.(gus/ram)

Tim Relawan dan Partai Pengusung Gelar Silaturahim

Pasangan Beriman-Trendi

DIABADIKAN: Calon Wakil Bupati Sergai TM Ryan Novandi diabadikan bersama dengan tim relawan se-Kabupaten Serdangbedagai, Rabu (23/9).

SERGAI, SUMUTPOS.CO– Tim relawan dan partai pengusung pasangan Beriman-Trendi menggelar silaturahim di posko pemenangan Partai Nasdem Jalan Medan- Tebing Tinggi Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban, Rabu (23/9).

Sekretaris Tim Pemenangan Beriman-Trendi, Ali Amran mengatakan tujuan pertemuan ini untuk mengumpulkan seluruh tim relawan yang tersebar di 17 Kecamatan se-Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

“Dengan penetapan ini, agar seluruh tim relawan supaya tetap bersosialiasi. Sampaikan kepada masyarakat, bahwa pasangan Beriman-Trendi masih tetap terdaftar di KPUD Sergai, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai secara otomatis dengan nomor urut 2 setelah verifikasi berkas kesehatannya lengkap,” sebut Ali Amran didampingi M Thaib Ali, Ketua Tim Pemenangan Beriman-Trendi bersama Syahril Matondang, Ketua Himasdat Sergai.

Hingga saat ini, tim relawan Beriman Trendi sudah mencapai 57 relawan. Selain relawan, masih ada lagi simpatisan yang menyatakan sikap ingin bergabung dengan pasangan Beriman-Trendi seperti ada eks kader PDIP.

Dalam kesempatan ini, Calon Wakil Bupati Sergai, Tengku Muhamad Ryan Novandi (Trendi) mengatakan, agar seluruh tim relawan dapat memetakan tim pemenangan yang ada di 17 Kecamatan se-Kabupaten Sergai.

Ke depannya, dalam setiap 1 tim relawan agar fokus ke setiap 5 desa. Gunanya untuk memetakan kekuatan pemilih di setiap Desa. Selain itu, relawan jangan ragu untuk menyampaikan politik santun dan aman kepada masyarakat.

“Nantinya, setiap tim relawan akan diberikan pelatihan dan bimbingan teknis, yang akan mengedapankan konsep gotong royong politik. Tentunya, dengan mengoptimalkan akses masyarakat seperti UKM, mewujudkan potensi budaya, dan menekan penurunan angka kemiskinan,” ujarnya.

Selain itu, Ryan mengajak seluruh tim relawan untuk memberikan doa dan kesembuhan kepada Bupati Sergai Ir H Soekirman beserta istri.

Kepada seluruh masyarakat Sergai pada tanggal 9 Desember 2020 agar datang mencoblos ke TPS (Tusuk Pak Soekirman Ryan Novandi) dengan mengedepankan pemerintahan yang bersih, akuntabel, unggul, inovatif dan Berbudaya, tuturnya. (sur/ram)

Akhyar Nomor Urut 1, Bobby Nomor 2

NOMOR URUT: Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan, Akhyar-Salman (kiri) memperoleh nomor urut satu, dan paslon Bobby-Aulia (kanan) memperoleh nomor urut dua di Pilkada Medan 2020.
NOMOR URUT: Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan, Akhyar-Salman (kiri) memperoleh nomor urut satu, dan paslon Bobby-Aulia (kanan) memperoleh nomor urut dua di Pilkada Medan 2020.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, berlangsung melalui rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan di Hotel Santika Dyandra Medan, Kamis (24/9). Hasilnya, paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mendapatkan nomor urut 1. Sedangkan paslon Bobby Nasution-Aulia Rahman mendapatkan nomor urut 2.

NOMOR URUT:  Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan, Akhyar-Salman (kiri) memperoleh nomor urut satu, dan paslon Bobby-Aulia (kanan) memperoleh nomor urut dua di Pilkada Medan 2020.
NOMOR URUT: Paslon Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan, Akhyar-Salman memperoleh nomor urut satu.

Pengundian nomor urut dilakukan melalui mesin pengundian sebanyak tiga kali. Sebelum pengundian, Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik meminta maaf karena pelaksanaan pengundian nomor urut harus dilakukan pembatasan secara ketat. Pembatasan dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Saya yakin kita semua akan dapat mematuhi protokol kesehatan ini,” ucap Agussyah.

Usai penetapan nomor urut, kedua paslon secara bergantian menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk kesepakatan bersama untuk menjalankan proses tahapan Pilkada sesuai aturan. Termasuk menggelar kampanye dengan damai dan mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

paslon Bobby-Aulia memperoleh nomor urut dua di Pilkada Medan 2020.

Saat akan meninggalkan Hotel Santika Dyandra usai acara, paslon Akhyar-Salman mengaku bersyukur mendapatkan nomor urut 1. Akhyar berharap semua tahapan Pilkada Medan berjalan baik.

“Kami yakin 100 persen menang. Keyakinan memang bukan representasi kemenangan. Tapi kemenangan mesti kita raih, seperti kemenangan Eramas (Edi Rahmayadi-Musa Rajecksyah) pada Pilgub (Pemilihan Gubernur Sumatera Utara) kemarin (2018, Red),” katanya. 

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan Salman Alfarisi juga menyatakan harapannya agar hasil pelaksanaan Pilkada Kota Medan dapat menghadirkan pemimpin terbaik di Kota Medan. “Tadi malam saya berdoa kepada Allah agar diberikan nomor yang sangat mudah dicerna masyarakat Kota Medan. Alhamdulillah kita dapat nomor 1. Ini mengingatkan kami dengan kemenangan Eramas pada Pilgub lalu yang mendapatkan suara 80 persen. Mudah-mudahan AMAN mendapatkan kemenangan yang sama,” harapnya.

Usai Akhyar-Salman meninggalkan gedung hotel, paslon Bobby-Aulia juga terlihat keluar dari ruangan pengundian nomor urut. Kepada awak media, Bobby mengungkapkan harapannya agar seluruh proses Pilkada berlangsung damai dan aman, serta mengikuti protokol kesehatan.

Ditanya mengenai nomor urut, Bobby mengaku tidak mempermasalahkan nomor urut yang diperolehnya. “Pasangannya hanya ada dua. Jadi ya kalau nggak dapat nomor satu, ya nomor dua,” katanya.

Menurut Bobby, nomor urut bukanlah hal yang menentukan kemenangan. Melainkan visi misi dan program dalam membangun Kota Medan. Untuk itu, ia mengaku optimis akan meraih kemenangan di Pilkada Medan 2020.

“Optimis, karena yang kita bicarakan di sini visi misi, program. Kita yakin program kita itu baik untuk pembangunan Kota Medan ke depan,” jawabnya.

Diminta tanggapannya atas pernyataan paslon nomor urut 1 yang optimis akan meraih kemenangan seperti halnya Eramas di Pilgubsu 2018, Bobby kembali menegaskan, nomor urut tidak menentukan kemenangan. “Kan saya bilang, pasangan hanya dua. Jadi kalau nggak nomor satu, ya dua. Nomor urut bukan nomor keberuntungan. Itu aja,” pungkasnya.

Usai wawancara, Bobby-Aulia menemui para pendukungnya di halaman depan hotel. Bobby meminta para pendukung tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Pantauan Sumut Pos, paslon Akhyar-Salman hadir ke Hotel Santika Dyandra pada pukul 14.00 WIB. Setelah menyapa para pendukung dan awak media, keduanya pun masuk ke dalam hotel. Di sisi lain, paslon Bobby dan Aulia memang sudah berada di Hotel Santika, karena sebelumnya pasangan itu menginap di sana.

KPU Kota Medan melalui Surat Keputusan No. 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 sebelumnya menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution – H. Aulia Rachman SE dan Ir. H. Akhyar Nasution, M, Si – H. Salman Alfarisi, Lc, MA sebagai Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020.

Paslon petahana Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) diusung PKS-Demokrat dengan total 11 kursi. Sementara Bobby-Aulia diusung 8 parpol seperti PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PPP, PAN, Hanura, PSI  yang memiliki 39 kursi. (map)

KPU Binjai Fasilitasi BK dan APK

BINJAI, SUMUTPOS.CO- Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai bergerak cepat melakukan sosialisasi tentang fasilitasi kampanye yang diatur dalam peraturan Nomor 4 Tahun 2017, 6/2020 dan 10/2020. Dalam peraturan ini, KPU Binjai menjadwalkan kampanye untuk ketiga Paslon selama 71 hari, mulai Sabtu (26/9) hingga Sabtu (5/12) mendatang.

 “Terima kasih atas kehadiran para LO atau penghubung dari masing-masing partai pengusung. Pagi tadi setelah melakukan pengundian nomor urut, keluar PKPU yang baru Nomor 11 Tahun 2020,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Binjai, Robby Effendi di hadapan para tim penghubung, Kamis (24/9).

 Dia menjelaskan, KPU Binjai memfasilitasi bahan kampanye (BK) berupa poster, pamplet, brosur dan selebaran sebanyak 40 ribu lembar untuk masing-masing Paslon.

“Jumlah ini dapat bertambah dan tinggal kesepakatan kita bersama lagi,” ujar Sekretaris KPU Binjai, Syariful Azmi Nasution memberikan penjelasan.

 Namun, bagi tim penghubung Paslon sudah sepakat dengan jumlah yang ditetapkan oleh KPU Binjai. Meski demikian, tambah Robby, Paslon juga dapat mencetak bahan kampanye seperti kaus, topi, cangkir, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung dan stiker (ukuran paling besar 10×5 centimeter). 

 Selain itu, Paslon juga boleh mencetak bahan kampanye berupa masker, sarung tangan, pelindung wajah dan cairan antiseptik atau handsanitizer.

“Khusus untuk bahan kampanye berbentuk stiker, dilarang ditempelkan di tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, lembaga pendidikan, jalan bebas hambatan, sarpras publik dan taman atau pohon. Isi bahan kampanye memuat visi misi, gambar dan nomor urut,” ujar dia.

 Untuk alat peraga kampanye (APK), KPU Binjai memfasilitasi baliho sebanyak 5 buah dengan ukuran 3×5 meter, umbul-umbul sebanyak 20 buah di tiap kecamatan dengan ukuran 0,5×4 meter dan spanduk sebanyak 2 buah di tiap kelurahan dengan ukuran 1×6 meter. Robby menegaskan, PKPU baru Nomor 11/2020 menuliskan tentang larangan dan sanksi yang cukup jelas serta tegas terkait kerumunan massa.

 Karenanya, Paslon dilarang menggelar acara yang bersifat demikian. Seperti acara pentas seni, konser, gerak jalan, sepeda santai dan lainnya yang bentuknya mengumpulkan massa.

 Dia menambahkan, KPU Binjai melarang pemasangan APK di tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan. “Dalam PKPU 11/2020 ini juga, Paslon boleh tidak ikut debat publik tapi dengan beberapa alasan. Seperti sedang sakit atau menunaikan ibadah dan bersedia diumumkan di depan publik,” ujar dia. (ted/ram)

Polsek Padangtualang Tangkap Pengedar Sabu

Tersangka pengedar sabu, M Yusuf alias Awi.
Tersangka pengedar sabu, M Yusuf alias Awi.

LANGAKT, SUMUTPOS.CO – PERSONEL Unit Reskrim Polsek Padangtualang, Kabupaten Langkat menangkap pengedar sabu-sabu M Yusuf alias Awi (39) warga Dusun Sumber Rejo Desa Sei Bamban Kecamatan Batangserangan. Dalam penangkapan tersangka polisi menemukan barang bukti sabu seberat 3,24 gram dari kediamannya, Minggu (20/9).

 Tersangka pengedar sabu, M Yusuf alias Awi.
Tersangka pengedar sabu, M Yusuf alias Awi.

Kapolsek Padangtualang AKP Tarmizi Lubis SH mengatakan, tersangka M Yusuf ini ditangkap saat berada di dalam kamarnya dengan barang bukti sabu-sabu dikemas dalam 20 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3.24 gram. Kemudian satu buah pipet plastik sekop, satu kotak kaleng rokok, satu unit loudspeaker warna hitam.

Kata AKP Tarmizi, mereka mendapat informasi dari masyarakat yang melapor tentang keberadaan tersangka sebagai pengedar sabu-sabu.”Tersangka sudah lama jadi target operasi, begitu berada di rumahnya dan melakukan transaksi sabu-sabu, polisi langsung menangkapnya,” urainya.(yas/azw)

Sidang Penistaan Agama Youtuber Medan: Hakim Minta 5 Teman Terdakwa Jadi Tersangka

SIDANG:  Rahmat Hidayat alias Aleh Youtuber asal Medan (layar monitor) menjalani sidang lanjutan, Kamis (24/9).
SIDANG:  Rahmat Hidayat alias Aleh Youtuber asal Medan (layar monitor) menjalani sidang lanjutan, Kamis (24/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang penistaan agama dengan terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh Youtuber asal Medan kembali berlanjut, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/9). Beragendakan keterangan saksi, majelis hakim meminta penuntut umum agar 5 teman terdakwa dijadikan sebagai tersangka baru. 

SIDANG:  Rahmat Hidayat alias Aleh Youtuber asal Medan (layar monitor) menjalani sidang lanjutan, Kamis  (24/9).
SIDANG:  Rahmat Hidayat alias Aleh Youtuber asal Medan (layar monitor) menjalani sidang lanjutan, Kamis (24/9).

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Aleh dan 5 temannya dilakukan secara bersama-sama. Sementara dua saksi yang dihadirkan, yakni Gilang dan Bobi adalah teman Aleh yang berada di dalam video.

“Jadi awalnya kami menyanyikan lagu biasa menggunakan gitar, spontan kami menyanyikan lagu Aisyah. Setelah itu kami sepakat menyanyikannya sambil direkam dan dengan adegan Aleh kesurupan,” kata saksi Gilang. Namun kata Gilang, tanpa diketahui ke lima orang lainnya, Aleh membuka celananya dan menungging ke arah kamera. “Yang membuka celana itu semua inisiatif Aleh. Awalnya kami rasa lucu, dan tertawa,” kata Gilang.

lebih lagi, Gilang menjelaskan hal itu diupload oleh Aleh sendiri yang sebelumnya ditanyakan oleh teman-temannya. “Dia memang ada bilang, mau upload. Tapi kami semua jawab terserah. Jadi diupload oleh Aleh,” jelas Gilang.

Mendengarkan penjelasan Gilang, Hakim Dona seperti membara dan menyatakan bahwa ke lima teman Aleh itu harusnya menjadi tersangka. Sebab kelimanya ikut mentransmisikan. 

“Kalian tidak melarang, malah menyatakan terserah. Kalau begitu kalian ini ikut serta. Kalian merencanakan, kalau itu tidak benar kalian bisa melarang dia untuk tidak mengupload. Heran saya melihat bu jaksa (Aisyah), kenapa cuma terdakwa yang di proses,” ketus hakim anggota Merry Dona. “Kalau begini saya minta kelimanya untuk dijadikan tersangka ya bu jaksa,” tegasnya.

Seusai pemeriksaan saksi, Aleh menanggapi keterangan para saksi dan menyatakan bahwa video tersebut dibuat untuk di upload di Instagram masing-masing.

“Jadi itu yang mereka bilang untuk video saya saja mereka bohong bu, karena itu mau di upload untuk di Instagram masing-masing,” katanya.

Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dan Yarmasari, perkara ini berawal pada hari Selasa tanggal 7 April 2020. Saat itu, terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh sedang berkumpul dengan teman-temannya yaitu Deni Fahrizal Lubis Als Deni, M Zulfan Arif Alias Arif, Boby Hermawan Alias Boby, Fahrezi Gilang Alias Gilang dan Yori Rizky als Rizky di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I Kelurahan Tanjungmulia Hilir Kecamatan Medan Deli. 

Kemudian mereka membuat cover lagu dengan cara sambil bermain gitar dan menyanyikan lagu serta merekamnya dengan menggunakan Handphone.

Setelah terdakwa mengupload hasil rekaman video dengan cover (diiringi) lagu Islami yang judul “Aisyah”  di akun instagram milik terdakwa, menyebabkan rekaman video tersebut tersebar di media sosial, sehingga banyak umat Islam yang melihatnya menjadi marah, tersinggung dan merasa dilecehkan.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama. (man/azw) 

KPU Gunungsitoli Sosialisasi Letak Kolom Kanan dan Kiri

Pilkada Gunungsitoli Hanya Satu Pasangan Calon

UNDIAN: Calon tunggal pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2020 Ir Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli menunjukan undian tata letak pasangan calon kolom kanan.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO– Menjelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli melaksanakan pengundian tata letak pasangan calon dan penandatanganan pakta integritas tentang penerapan protocol kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19), di Aula Eho Museum Pusaka Nias, Jalan Yos Sudarso Gunungsitoli, Kamis (24/9).

 “Pada kegiatan ini kita juga melaksanakan sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-1,” ujar ketua KPU Kota Gunungsitoli Firman Novrianus Gea SE saat menyampakan sambutannya.

Firman mengungkapkan berdasarkan keputusan KPU Kota Gunungsitoli nomor : 112 melalui rapat pleno tertutup yang digelar pada tanggal 23 September 2020, telah menetapkan Ir Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2020.

 “Dalam masa penerimaan pendaftaran bakal calon dari tanggal 4 hingga 6 September 2020 maupun perpanjangan waktu pendaftaran dari tanggal 11 hingga 13 September 2020, KPU Kota Gunungsitoli hanya menerima berkas satu pasangan calon,” ungkapnya.

 “Sehingga dengan demikian KPU Kota Gunungsitoli telah mengeluarkan keputusan nomor : 113 bahwa pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2020 dengan satu pasangan calon,” sambungnya.

Firman menyebutkan, pengundian tata letak paslon yang dilaksanakan bukan berdasarkan nomor urut namun berdasarkan kolom sebelah kiri atau sebelah kanan. Ia juga mengingatkan agar komitmen penerapan protokol kesehatan yang sudah ditandatangani bersama untuk dipatuhi.

 “Kami penyelenggara, Bawaslu, Paslon, Partai Politik dan seluruh elemen masyarakat bersama bergandengan tangan untuk memberikan pemahaman serta melaksanakannya disetiap kegiatan,” harapnya.

Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli mengatakan protokol kesehatan yang diterapkan adalah sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. Ia pun berharap dalam setiap tahapan pilkada kedepan, semua pihak selalu patuh mengikuti prokes dimaksud.

 “Kami ingatkan kepada pasangan calon, pimpinan partai politik maupun masyarakat pendukung bahwa situasi pelaksanaan pilkada kali ini bukan keinginan penyelenggara. Untuk itu kami tetap berharap tahapan pilkada yang akan kita laksanakan hingga pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang, sesuai harapan kita dan tanpa ada pelanggaran protocol kesehatan,” ujarnya.

Usai pengundian tata letak dan penandatanganan pakta integritas acara dilanjutkan dengan sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Sebagai Narasumber Komisioner KPU Kota Gunungsitoli divisi hukum, teknis dan pengawasan Juliman Berkat Harefa SH dan Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli Wilder Napitupulu

Juliman Berkat Harefa menyampaikan bahwa masa kampanye akan segera dimulai, pihaknya telah menerima surat dari kantor Gubernur Sumut bahwa paslon petahana Ir Lakhomizaro Zebua dan Sowa’a Laoli cuti mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020 dan dinyatakan cuti diluar tanggungan Negara.

Kemudian Juliman juga mengingatkan paslon untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU Kota Gunungsitoli pada tanggal 25 September 2020.

Selanjutnya, Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli Wilder Napitupulu menyebutkan hingga kini ada 142 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Sedangkan yang sembuh sebanyak 85 pasien, meninggal dunia 7 orang, sementara sisanya sedang menjalani perawatan di ruang isolasi yang disediakan pemerintah daerah. (adl/ram)

Sidang Kepemilikan 25 Butir Pil Ekstasi, Terdakwa: Kalau Cuma 10 Tahun Sikit Kali

MONITOR: Husen Syukri (layar monitor), terdakwa kepemilikan 25 butir ekstasi menjalani sidang, Rabu (23/9).agusman/sumut pos.
MONITOR: Husen Syukri (layar monitor), terdakwa kepemilikan 25 butir ekstasi menjalani sidang, Rabu (23/9).agusman/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sikap perlawanan kembali ditunjukkan Husen Syukri, terdakwa kepemilikan 25 butir ekstasi. Beragendakan pembelaan (pledoi), bukannya minta keringanan, terdakwa malah meminta diberikan hukuman seumur hidup, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9) sore.

MONITOR: Husen Syukri (layar monitor), terdakwa kepemilikan 25 butir ekstasi menjalani sidang, Rabu (23/9).agusman/sumut pos.
MONITOR: Husen Syukri (layar monitor), terdakwa kepemilikan 25 butir ekstasi menjalani sidang, Rabu (23/9).agusman/sumut pos.

Dalam nota pledoi yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa, meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa. “Kamu terdakwa apa tanggapan terhadap pembelaanmu?,” tanya hakim ketua Safril Batubara.

Bukannya mengakui kesalahan, terdakwa Husen malah menunjukkan sikap perlawanan. “Kalau cuma 10 tahun sikit kali. Saya minta hukuman seumur hidup,” katanya frontal.

“Baiklah kalau itu kemauan kamu, nanti kami rembukkan dulu,” kata Safril, sembari mengetuk palunya.

Sebelumnya, terdakwa Husen dituntut selama 10 tahun penjara denda Rp10 Miliar subsider 6 bulan penjara. Mengutip surat dakwaan JPU Chandra Naibaho, terdakwa Husen terungkap atas pengembangan penyidikan yang dilakukan petugas Polsek Medan Timur terhadap kedua rekan terdakwa yang lebih dulu diamankan.

Petugas lebih dulu menangkap Muhammad Amin dan Tri Utami (masing-masing terdakwa dengan berkas terpisah), pada 4 Maret 2020, di pinggir Jalan Monginsidi, Kecamatan Medan Polonia. Setelah digeledah, petugas menemukan 25 butir pil ekstasi.

Hasil interogasi, narkotika golongan yang diperoleh dari terdakwa Husen. Dengan cara menghubungi Muhammad Amin dari rumah terdakwa. Polsek Medan Timur kemudian menentukan terdakwa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil lolos dari kejaran petugas.

Setelah mendapat informasi keberadaan terdakwa, jajaran Polsek Medan Timur pun berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Morawa. Husen dibekuk dari kediamannya dan selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Medan Timur. (man/azw)

Kurir 52 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Mati

KETERANGAN TERDAKWA: Terdakwa kurir 52 kg sabu-sabu saat memberikan keterangan dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/9).
KETERANGAN TERDAKWA: Terdakwa kurir 52 kg sabu-sabu saat memberikan keterangan dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia, menuntut mati terdakwa Zulkifli. Dia dinyatakan bersalah karena terlibat menjadi kurir sabu seberat 52 kg, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/9). Dalam nota tuntutannya jaksa menyebut terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

KETERANGAN TERDAKWA: Terdakwa kurir 52 kg sabu-sabu saat memberikan keterangan dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/9).
KETERANGAN TERDAKWA: Terdakwa kurir 52 kg sabu-sabu saat memberikan keterangan dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/9).

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menjatuhkan terdakwa Zulkifli dengan pidana mati,” tegas jaksa di hadapan Hakim Ketua Saidin Bagariang. 

Menurut jaksa, hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Kemudian terdakwa juga masuk dalam jaringan Internasional. “Sedangkan yang meringankan tidak ada,” katanya. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. 

Mengutip dakwaan JPU, bermula pada 10 Desember 2019 terdakwa sedang mengendarai becak motor (betor) menyerahkan dua bungkus kepada Alwi (DPO). Pada saat terdakwa mengendarai betor ada Petugas BNN memberhentikan betor yang dikendarai terdakwa. 

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemeriksaan dan ditemukan di jok betor sabu seberat 2 kg, dan terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan oleh petugas BNN. Selanjutnya terdakwa mengaku kalau ada narkoba lainnya yang disimpan dalam rumahnya.

Lebih lanjut, setelah itu tim BNN langsung masuk ke dalam rumah dan terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan pertama yaitu dibawah tempat tidur berada dibagian tengah rumah ditemukan 20 bungkus Teh China Guanyinwang berisi Shabu. 

Selanjutnya, terdakwa dan petugas BNN menuju bagian belakang rumah, tepatnya didalam lemari pakaian ditemukan sebanyak 28 bungkus dengan teh kemasan yang sama total jumlah Narkotika jenis sabu yang disita dirumah terdakwa, sebanyak 48 bungkus teh China merek Guanyinwang. 

Selain sabu, dari hasil penggeledahan di dalam lemari tersebut ditemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk tiga tumpukan yang masing-masing diikat karet gelang dengan jumlah total Rp60 juta.

Jaksa juga menjelaskan, bahwa Arifin (DPO) menelpon terdakwa untuk menawarkan pekerjaan kepadanya, untuk menerima dan menyimpan barang kiriman miliknya untuk sementara, dan Arifin belum menyebutkan barang kiriman yang dimaksud adalah narkotika.

Terdakwa menerima tawaran Aripin (buron) disebabkan sangat butuh uang karena terlilit utang, yang saat itu Terdakwa bercerita masalah ekonomi kepada Arifin. (man/azw)