30 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025
Home Blog Page 4135

Pembinaan Kemenag Sumut Lemah, Evaluasi Semua Kutipan di MAN

RDP: Suasana RDP Komisi E DPRD sumut bersama perwakilan Kanwil Kemenag Sumut, kepala MAN 1, MAN 2, MAN 3, dan MAPN 4 Medan membahas persoalan sumbangan dari orangtua murid, Senin (29/6). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polemik kutipan sumbangan dana yang dilakukan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) terhadap orangtua murid baru, dinilai sebagai indikasi lemahnya pembinaan yang dilakukan Kator Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara (Sumut) kepada jajarannyan

Karenanya, Komisi E DPRD Sumut meminta Kemenag Sumut bertanggung jawab dan segera melakukan evaluasi dan penguatan pembinaan terhadap Kepala MAN 1 Medan, MAN 2 Medan, MAN 3 Medan, dan MAPN 4 Medan.

Komisi E DPRD Sumut juga memutuskan, agar seluruh bentuk kutipan atau partisipasi orangtua murid dievaluasi. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi E DPRD Sumut bersama Kanwil Kemenag Sumut dan Kepala MAN 1 Medan, MAN 2 Medan, MAN 3 Medan dan Madrasah Aliyah Persiapan Negeri (MAPN) 4 Medan, Senin (29/6).

Dalam rapat tersebut, Komisi E mengeluarkan empat poin rekomendasi. Pertama, Komisi E memahami kondisi MAN 1, MAN 2, MAN 3, dan MAPN 4 namun dalam hal penerimaan murid baru, kutipan atau sumbangan tersebut tidak boleh membebankan dan mewajibkan orangtua/wali murid terlebih lagi dalam kondisi pandemi Covid-19. Poin kedua, dalam kutipan atau sumbangan hanya boleh dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan madrasah, dan prioritas serta urgensi yang ada.

“Perlu ada evaluasi kembali terhadap semua kutipan yang telah dilakukan oleh komite madrasah sesuai dengan Pasal 21 PMA Nomor 16/2020 tentang Komite Madrasah,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sumut, Dimas Tri Adjie didampingi anggota komisi lainnya seperti Mara Jaksa Harahap, Jafaruddin Harahap, Mahyaruddin, Ayu Anggaraini, dan dr Mustafa saat membacakan rekomendasi RDP.

Poin ketiga, Kakanwil Kemenag Sumut harus mengevaluasi dan bertanggungjawab melakukan penguatan pembinaan kepada MAN 1, MAN 2, MAN 3, dan MAPN 4. Komisi E menilai, lahirnya persoalan klasik ini sebagai indikasi lemahnya pembinaan yang dilakukan Kemenag Sumut terhadap kepala madrasah di jajarannya. “Dengan situasi pandemi saat ini di mana akan ada new normal dengan sistem pembelajaran daring, diharapkan MAN mempunyai mekanisme baku dalam pembelajaran secara daring,” imbuh Dimas.

Sebelumnya dalam RDP, pembahasan pengutipan yang dilakukan pihak madrasah kepada orang tua murid secara sukarela, peruntukannya sangat beragam, mulai untuk membayar gaji guru, honor hingga fasilitas sekolah seperti bus.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut Mustafid mengatakan, pengutipan atau penggalangan dana yang dilakukan oleh madrasah kepada wali murid mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) No.16/2020 tentang Komite Madrasah. “Ada tiga sumber dana pendidikan madrasah, yakni pemerintah pusat, pemda dan masyarakat (orangtua siswa atau komite sekolah). Kalau madrasah hanya mengandalkan dana BOS tidak bisa berkembang seperti sekolah umum, maka ketika punya inovasi ingin menyamai sekolah guna meningkatkan mutu atau kualitas belajar mengajar, maka dilakukan penggalangan dana yang dilakukan komite berdasarkan kesepakatan bersama,” katanya.

Dalam melakukan pengutipan dana tersebut, lanjutnya, madrasah mengacu pada PMA 16/2020. Namun, teknisnya berbeda setiap madrasah. “Setiap madrasah punya RKTM (Rencana Kerja Tahunan Madrasah), setelah ada RKTM maka dibuat RAPBM (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja). Kemudian dibuat proposal diajukan ke Komite yang dibuat kepala madrasah, sehingga setiap madrasah uang sumbangan sukarela berbeda,” imbuhnya.

Kepala MAN 1 Medan Maisaroh Siregar mengatakan, sumbangan sukarela dari orangtua murid bukan tahun ini saja diberlakukan dan sudah mengacu pada PMA 16/ 2020. “MAN 1 membuat satu kebijakan bukan tahun ini saja, tetapi karena dampak Covid-19 dibesar-besarkan. Padahal, sumbangan sebesar Rp1,5 juta per tahun dan untuk full day Rp2,4 juta/tahun dan Rp200 ribu/bulan sudah sesuai kesepakatan orangtua siswa dan tak ada yang keberatan saat telekonferensi dilakukan,” ungkapnya.

Sumbangan dari uang wali murid tersebut, digunakan untuk membayar gaji guru honor hingga pembelian bus untuk transportasi siswa jika mengikuti perlombaan serta untuk peningkatan kualitas belajar-mengajar lainnya.

Menanggapi hal ini, Mara Jaksa Harahap menegaskan, sumbangan sukarela yang diminta pihak madrasah kepada orangtua murid tidak boleh dipatokkan jumlahnya. “Memang mereka sepakat jumlahnya, tapi tidak ikhlas. Kalau ikhlas, tidak mungkin persoalan ini muncul ke media,” katanya dan meminta pihak MAN mencari donator, sehingga tidak lagi membebankan orangtua murid, apalagi di tengah pandemi Covid-19.

Jafaruddin Harahap menilai, Kemenag Sumut harus proaktif tentang pengutipan di MAN dan peruntukannya. “Banyaknya kejanggalan pengutipan yang bukan untuk peningkatan mutu belajar mengajar seperti membeli bus. Beli bus seharusnya bisa diusulkan melalui APBD. Jadi pengutipan harus dievaluasi, tidak boleh dibiarkan,” katanya. (prn)

Hutan Pinus Silamosik Berada di Atas Tanah Adat

Utusan Raja Silamosik, Op Josua Sitorus dan Kevin Sitorus saat memberikan penjelasan kepada Sumut Pos, Senin (29/6).RADOT MARBUN/SUMUT POS.
Utusan Raja Silamosik, Op Josua Sitorus dan Kevin Sitorus saat memberikan penjelasan kepada Sumut Pos, Senin (29/6).RADOT MARBUN/SUMUT POS.
Utusan Raja Silamosik, Op Josua Sitorus dan Kevin Sitorus saat memberikan penjelasan kepada Sumut Pos, Senin (29/6).RADOT MARBUN/SUMUT POS.
Utusan Raja Silamosik, Op Josua Sitorus dan Kevin Sitorus saat memberikan penjelasan kepada Sumut Pos, Senin (29/6).RADOT MARBUN/SUMUT POS.

TOBA, SUMUTPOS.CO – Pomparan Raja Silamosik Sitorus dan Nainggolan (marga Boru) menegaskan, hutan pinus yang berada di Desa Silamosik I, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, ditanam di atas tanah adat ulayat Raja Silamosik Sitorus dan Nainggolan (Boru).

“Perlu kami jelaskan bahwa tanaman pohon pinus di atas tanah adat kami adalah tanaman budidaya, dan sudah yang kelima kalinya dipanen,” kata utusan Raja Silamosik, Op Josua Sitorus dan Kevin Sitorus kepada Sumut Pos, Senin (29/6).

Op Josua menjelaskan, setiap kali hutan pinus di tanah adat mereka hendak ditebang, seluruh keturunan Raja Silamosik Sitorus dan Nainggolan terlebih dulu bermusyawarah. Selanjutnya, dilakukan proses tender terbuka bagi pengusaha untuk menebang pinus, serta mengurus izin kepada instansi terkait.

“Lokasi budidaya pinus di atas tanah adat kami telah disurvei oleh Dinas Lingkungan Hidup, dan dipastikan tanah adat berisi pohon pinus di Desa Silamosik,berjarak puluhan kilometer dari kawasan hutan negara,” tegas Op Josua Sitorus.

Karena itu, seluruh Pomparan Raja Silamosik Sitorus dan Nainggolan keberatan dengan adanya pemberitaan di media, yang menyebutkan penebangan pohon pinus di Desa Silamosik dilakukan di hutan kawasan register. “Informasi itu sama sekali tidak benar,” tandasnya.

Menurutnya, ada oknum LSM di Toba yang mengadukan penebangan pohon pinus di tanah adat mereka ke Polres Toba. Buntutnya, Polres turun ke lokasi dan selanjutnya meminta Dinas kehutanan memverifikasi lokasi pinus ke lapangan. “Selang beberapa hari, Dinas Kehutanan Sumut turun ke desa kami. Setelah melakukan pemetaan, pihak kehutanan mengatakan dengan tegas, lokasi pinus bukan kawasan hutan negara. Karena itu, kami merasa keberatan jika tanah adat ulayat kami ini dikatakan sebagai kawasan hutan negara atau hutan register,” sebutnya.

Pengusaha pemenang tender penebangan pinus di Desa Silamosik, Ricardo Tambunan, saat dikonfirmasi mengatakan, penebangan pohon pinus yang dilakukannya di tanas adat Desa Silamosik, telah melalui proses pelelangan yang diikuti 5 orang kontraktor.

Setelah dirinya memenangkan lelang, ia mengurus SKT, surat kepemilikan tanah, suket budidaya tanaman, surat kuasa penyerahan serta daftar musyawarah masyarakat penjual kayu pinus. Kemudian, ia berkoordinasi ke Dinas Kehutanan Wilayah IV, untuk pekerjaan penebangan. “Semua sudah sesuai aturan,” ungkapnya.

Kepala Desa Silamosik I, Resta Nainggolan, yang dikonfirmasi Sumut Pos, membenarkan adanya penebangan pohon pinus di Desa Silamosik. “Saya jelaskan, Desa Silamosik bukan kawasan hutan negara ataupun kawasan hutan register. Pohon pinus yang ada di desa ini adalah tanaman budidaya, yang ditanam warga desa sejak tahun 1987.

Ini sudah kelima kalinya masyarakat memanen pohon pinus di sini. Untuk itu saya selaku Kepala Desa Silamosik, telah menerima kunjungan aparat Dinas Lingkungan Hidup, Polres, serta Dinas Kehutanan dari Provinsi Sumut. Semua menyatakan, lokasi penebangan tidak berada di kawasan hutan negara,” cetusnya.

Karena itulah, ia menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut lokasi penebangan pohon pinus berada di kawasan hutan negara. (ram)

Pelaku Bongkar Rumah Ditembak

Ilustrasi/Maling
Ilustrasi/Maling

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang dari komplotan spesialis pencuri dengan modus bongkar rumah di Villa Manggis Asri, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, ditembak kakinya oleh personel Polsek Medan Sunggal. Pelaku ditembak lantaran melawan dan kabur saat dilakukan pengembangan kasusnya, Sabtu (27/6).

Adapun pelaku yang ditembak tersebut berinisial AS (30). Saat ini, pelaku sudah ditahan di sel tahanan usai mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Medan.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya bernisial CS, pemilik rumah di Villa Manggis Asri. Aksi pencurian terjad, Senin (22/6). Dari pengaduan korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka AS saat berada di kawasan Jalan Binjai KM 10,5 Gang Damai, Lorong Sawah, Desa Payageli.

“Terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat akan dibawa pengembangan kasus untuk mencari tersangka lainnya. Sempat diberikan tembakan peringatan terlebih dahulu, akan tetapi tidak diindahkan tersangka,” kata Yasir, Senin (29/6). Kepada penyidik, sebut Yasir, tersangka tak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban setelah diperlihatkan rekaman kamera CCTV. “Tersangka beraksi bersama rekannya berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari tersangka disita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai sebesar Rp 200.000.”Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ris)

Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Percut

M Wayan Harahap
M Wayan Harahap
M Wayan Harahap
M Wayan Harahap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pengedar narkoba jenis sabu yang kerap mengedarkan di kawasan Tembung dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan. Tersangka diciduk saat sedang duduk-duduk tak jauh dari kediamannya di Jalan Pasar VII Beringin Gang Kuini, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Minggu (28/6) .

Tersangka M Wayan Harahap alias Wayan (19), dengan barang bukti yang disita 1 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 0,16 gram. barang bukti ditemukan dari kantong celana belakang sebelah kanan.

Kapolsek Percut Seituan Kompol Otniel Siahaan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di Pasar VII Beringin Gang Kuini, Desa Tembung. Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Personel mengamankannya tersangka yang sempat melawan dan tidak mengaku kalau dirinya seorang pengedar narkoba, namun begitu digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 0,16 gram,” ujar Otniel, Senin (29/6).

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, sambung dia, selanjutnya diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk proses hukum lebih lanjut. “Kasusnya masih dikembangkan, kita sedang dalami jaringan narkoba dari tersangka,” kata Otniel.

Ia mengaku, pihaknya akan terus berupaya membersihkan seluruh wilayah hukum Polsek Percut Seituan dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, termasuk pelaku kejahatan narkoba,” tukasnya. (ris)

BNNP Gagalkan Penyelundupan Sabu 37 Kg

PAPARKAN: Kabid Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari didampingi kepala BNNP SumutBrigjen Pol Atrial, Ka Kanwil DJBC Sumut, Oza Olivia memaparkan hasil pengungkapan penyelundupan sabu seberat 37 Kg.
PAPARKAN: Kabid Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari didampingi kepala BNNP SumutBrigjen Pol Atrial, Ka Kanwil DJBC Sumut, Oza Olivia memaparkan hasil pengungkapan penyelundupan sabu seberat 37 Kg.
PAPARKAN: Kabid Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari didampingi kepala  BNNP SumutBrigjen Pol Atrial, Ka Kanwil DJBC Sumut,  Oza Olivia memaparkan hasil pengungkapan penyelundupan sabu seberat  37 Kg.
PAPARKAN: Kabid Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari didampingi kepala BNNP SumutBrigjen Pol Atrial, Ka Kanwil DJBC Sumut, Oza Olivia memaparkan hasil pengungkapan penyelundupan sabu seberat 37 Kg.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie Jaya, BNNK Pidie, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Lhokseumawe berhasil gagalkan peredaran narkoba jaringan Internasional Aceh-Medan hingga negeri jiran Malaysia.

Dari pengungkapan itu, petugas gabungan berhasil mengamankan 6 orang tersangka dan sebanyak 37 Kg sabu. Mereka diamankan dari tempat berbeda, Sabtu (27/6) lalu, sekira pukul 16.30 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi Puskoops Interdiksi Terpadu, bahwa akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu yang di bawa dari Malaysia masuk ke perairan laut Kuala Bireuen Aceh yang rencananya akan diedarkan di wilayah Aceh dan Sumut.

Petugas lalu melakukan pengintaian dan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan BNN menduga kapal yang menjadi target akan masuk perairan Aceh pada hari Jumat atau Sabtu.

Penanangkapan dan pengungkapan dilakukan tim gabungan setelah sebelumnya pada beberapa hari lalu, jaringan komplotan ini berupaya menyelundupkan sabu ke Indonesia seberat 165 kg.

“Namun karena kepergok patroli kita, mereka membuang sabu itu ke tengah laut. Dan kurun waktu yang singkat ini, mereka kembali menyelundupkan narkoba itu lagi,” kata Kabid Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dihadapan sejumlah wartawan saat memaparkan para tersangka dan barang buktinya di halaman kantor BNNP Sumut, Senin (29/6) pagi.

Menindaklajuti hal tersebut, Tim BNN berkoordinasi dengan Kanwil BC Aceh. Kanwil BC Aceh menggerakkan kapal patroli laut Bea dan Cukai BC 15021 dan BC 20011 untuk melakukan upaya pemantauan di laut atas informasi STS (Ship to Ship) Narkotika oleh Kapal Nelayan jenis Oskadon diperairan Malaysia.

Kemudian pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 16.30 WIB, tim gabungan berhasil memantau pergerakan 2 orang tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika ke arah Medan. Hingga akhirnya petugas pun dapat mengamankan tersangka MF dan MR di Jalan Binjai, Km 14 Medan.

Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus sabu yang disimpan dalam dua karung.

“Sabu itu diselundupkan dari Penang, Malayasia masuk dari Aceh-Bireun lalu ke Medan, dan di Medan ada yang menjemput lagi,” ungkap, Irjen Pol Arman Depari.

Dari kedua tersangka itu, diketahui bahwa sabu akan dibawa menuju Medan-Sumatera Utara menggunakan kendaraan roda empat yang akan diserah terimakan kepada seorang penerima yang berada di Medan.

“Penerimanya di Medan juga seorang Bandar atau jaringan yang berasal dari Kota Surabaya,” sebut Arman.

Berdasarkan keterangan tersangka MF dan MR petugas kemudian mengamankan dua tersangka lagi yakni BW dan AM di Area parkir Carrefour Plaza Medan Sumatera Utara. “BW dan AM adalah penerima narkotika di Medan,” jelasnya.

Kemudian pengembangan dilanjutkan ke wilayah Bireuen Aceh dan diamankan 8 bungkus narkotika jenis sabu yang di sembunyikan oleh RZ di gudang milik MRU yang berada di Jeumpa Kabupaten Bireuen Aceh. Para pelaku dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Kantor BNN RI.

“Keseluruhan barang bukti sabu 37 Kg dengan 6 tersangka diamankan,” tegas Arman.

Polda Sumut Tangkap

Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap, Hamdani (44), warga Desa Grong-grong Kecamatan Pantai Bidadari Kabupaten Aceh Timur yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2 Kg, Sabtu (27/6) lalu. Demikian disampaikan Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos saat dikonfirmasi, Senin (29/6).

Penangkapan itu atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. “Polisi melakukan penyelidikan. Petugas mendapatkan ciri-ciri mobil yang dikendarai tersangka,” katanya.

Kata MP Nainggolan, setelah melihat mobil Avanza warna silver BK 1451 XI dikendarai tersangka di perbatasan Aceh-Sumut. Petugas mengikuti sampai di kawasan Sunggal tepatnya di Jalan Mushola. Petugas menghentikan mobil tersangka dan memboyong tersangka dengan barang bukti ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (mag-1)

Sidang Korupsi Pembangunan WTP III PDAM Tirtakualo, Mantan Wali Kota Tanjungbalai Jadi Saksi

SAKSI: Mantan Wali Kota Tanjungbalai Thamrin Munthe duduk sebagai saksi padasidang dugaan korupsi.
SAKSI: Mantan Wali Kota Tanjungbalai Thamrin Munthe duduk sebagai saksi padasidang dugaan korupsi.
SAKSI: Mantan Wali Kota Tanjungbalai Thamrin Munthe duduk sebagai saksi padasidang dugaan korupsi.
SAKSI: Mantan Wali Kota Tanjungbalai Thamrin Munthe duduk sebagai saksi padasidang dugaan korupsi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Tanjungbalai Thamrin Munthe menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan WTP III PDAM Tirtakualo, di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/6). Thamrin menjadi saksi bersama empat saksi lainnya, dalam kasus yang merugikan negara Rp1,9 miliar dari APBD 2015.

Kelimanya memberikan kesaksian atas ketiga terdakwa yakni, mantan Direktur PDAM Tirta Kualo, Zaharuddin, PPK PDAM Tirta Kualo Herianto serta Direktur PT Andry Karya Cipta, Oktavia Sihombing.

Dalam persidangan tersebut, hakim ketua Ahmad Sayuti, mempertanyakan alasan dari Thamrin yang menandatangani persetujuan penyertaan modal untuk PDAM Tirta Kualo pada akhir tahun.

Adapun penyertaan itu selain meningkatkan pelayanan dengan Pembangunan Water Treatment Plant (WTP) III dan Pemasangan Pipa Distribusi Utama Sepanjang 600 M di Lokasi WTP Beting Semelur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Kota Tanjung Balai yang berasal dari 2012, 2013 dan 2014. “Kalau itu sudah persetujuan dewan maupun dari SKPD,” ucap Thamrin.

Mendengar itu, majelis menyinggung mengapa harus dikerjakan dipenghujung tahun secara teknis. Thamrin mengaku tidak memahaminya.”Lho kenapa bisa begitu anda kan pimpinan, jadi beginilah akibatnya terjadi pengerjaan yang tidak sesuai pengerjaannya,” tegas majelis hakim.

Meski tak banyak informasi didapat dari Thamrin, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Ketua PPTK Yudil Heri Nasution bersama dua anggotanya Syarifuddin dan Selamat Riadi serta Wakil Direktur CV Gendake, Suprianto.

Keterangan Yudil menerangkan bahwa pihaknya menerima SK pengangkatan dari Direktur Tirta Kualo, Zaharuddin sedangkan PPK Herianto (kedua terdakwa), menyebutkan ada beberapa kali laporan pengerjaan kepada PPK akan tetapi tidak pernah ditindaklanjuti termasuk Direktur PT Andry Karya Cipta, Oktavia Sihombing (terdakwa) yang tak pernah dilokasi akan tetapi hanya diwakili Mahdi Aziz Siregar sebagai konsultan pengawas.

Bahkan menurut Yudil, bahwa konsultan pengawas yang ditunjuk dalam kasus ini sebenar Wakil Direktur CV Gendake Suprianto yang tidak pernah datang. Kesaksian Yudil ini pun diamini oleh dua saksi yang juga sesama anggota PPTK.

Ketidaksesuaian yang dilaporkan dari jumlah pekerja yang tak maksimal hanya dua hingga lima orang saja dilapangan.

Masih dalam persidangan, Wakil Direktur CV Gendake, Suprianto bahwa perusahaan mendapat proyek pengerjaan sebesar Rp355 juta. Ia mengaku, hanya sebulan sekali turun kelapangan karena pengawasan pengerjaan diserahkan kepada Mahdi. Dan Mahdi sendiripun mendapat honor dari CV Gendake sebesar Rp60 Juta.

Dari fakta persidangan, Suprianto tidak tahu berapa persen jumlah pengerjaan fisik dalam setiap tiga kali termin pembayaran. Bahkan ia mengaku dipaksa menandatangani untuk pembayaran termin ketiga meski pekerjaan belum selesai 100 persen.

Dalam kesaksiannya, ia juga dijanjikan memperpanjang pekerjaan dengan imbalan Rp70 Juta kepada dirinya. Namun semua itu bohong dan tidak ada realisasinya kepada dirinya. Usai mendengarkan kesaksian kelimanya, majelis menunda persidangan hingga, Kamis (2/7) mendatang. (man)

Jika Tergabung di ‘Grup Neraka’, PSMS Tak Gentar

KUASAI BOLA: Pemain PSMS Medan Yohanis Nabar, saat dibayang-bayangi pemain Tiga Naga, Riau, pada laga perdana Liga 2 2020 di Stadion Teladan Medan, sebelum jeda kompetisi akibat pandemi virus corona, beberapa waktu lalu. triadi wibowo/sumut POS.
KUASAI BOLA: Pemain PSMS Medan Yohanis Nabar, saat dibayang-bayangi pemain Tiga Naga, Riau, pada laga perdana Liga 2 2020 di Stadion Teladan Medan, sebelum jeda kompetisi akibat pandemi virus corona, beberapa waktu lalu. triadi wibowo/sumut POS.
KUASAI BOLA: Pemain PSMS Medan Yohanis Nabar, saat dibayang-bayangi pemain Tiga Naga, Riau, pada laga perdana Liga 2 2020 di Stadion Teladan Medan, sebelum jeda kompetisi akibat pandemi virus corona, beberapa waktu lalu. triadi wibowo/sumut POS.
KUASAI BOLA: Pemain PSMS Medan Yohanis Nabar, saat dibayang-bayangi pemain Tiga Naga, Riau, pada laga perdana Liga 2 2020 di Stadion Teladan Medan, sebelum jeda kompetisi akibat pandemi virus corona, beberapa waktu lalu. triadi wibowo/sumut POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pada rapat virtual yang digelar PSSI dengan klub Liga 2 beberapa waktu lalu, Manajer PSMS Medan, Mulyadi Simatupang mengaku sempat memberikan saran agar pembagian grup diundi secara netral. Hal ini dimaksudkan supaya klub asal Pulau Sumatera tidak menumpuk di satu grup, dan bisa disisip dengan klub asal Pulau Jawa.

Namun, Mulyadi sangat menyayangkan skema pembagian grup Liga 2 pada Grup 1. Menurutnya, hal tersebut tak sesuai dengan rapat virtual yang digelar itu.

“Waktu rapat virtual lalu (dengan PSSI), kami menyarankan pembagian grup itu diundi. Artinya, diundi tetap memperhatikan wilayah barat, tapi jangan semua tim-tim Sumatera menumpuk di satu grup, seperti bocoran yang kami ketahui saat ini. Minimal ada tim-tim Jawa dari wilayah barat yang masuk di grup ini,” harap Mulyadi, Minggu (28/6).

Namun, jika skema pembagian grup itu tetap digunakan, menurut Mulyadi, PSMS bakal tergabung dalam grup neraka. Selain diisi tim-tim tangguh seperti Sriwijaya FC, Semen Padang, dan PSPS Riau, ada 2 klub yang tidak bisa dianggap remeh, yakni Muba Babel United dan Tiga Naga.

Begitupun, Mulyadi menegaskan, jika skuad Ayam Kinantan masuk dalam grup neraka, mereka tak akan gentar. PSMS siap bertarung untuk menempati posisi 2 besar grup, agar lolos ke Babak 8 Besar. Dan dia sangat berharap, tidak ada settingan pada kompetisi Liga 2 ini.

“Bukan artinya kami takut dengan lawan-lawan yang lain. Kami sama sekali tak gentar. Kami siap, siapa pun lawan yang akan dihadapi. Tapi dari awal kami mau agar home tournament ini tidak ada settingan, dan benar-benar fair,” jelasnya.

“Kami sangat berharap tidak ada mafia-mafia lagi di sini. Dan dapat dimulai dari pembagian grup yang lebih fair, yang kami sarankan dilakukan secara acak. Jika dimulai dari hal-hal yang netral, itu tentu lebih menunjukkan nilai-nilai yang lebih sportif dan baik,” pungkas Mulyadi. (tnc/saz)

Sambut Baik Pencabutan Maklumat Kapolri, FSPMI Berharap Tidak Ada PHK Buruh Lagi

Willy Agus Utomo
Willy Agus Utomo
Willy Agus Utomo
Willy Agus Utomo

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) menyambut baik pencabutan maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait larangan kerumunan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19.

Ketentuan itu sebelumnya tercantum dalam Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kemudian, Polri mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal.

“Kita sambut baik pencabutan maklumat kapolri itu, ada atau tidak maklumat itu di tengah pandemi, kaum buruh tetap melakukan aktifitas produksi hingga saaat ini,” ujar Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo kepada Sumut Pos di Medan, Minggu (28/6).

Menurutnya, bagi kaum buruh, kehidupan New Normal yang baru dicanangkan Pemerintah sudah dilakukan dan diterapkan oleh para pekerja sejak awal pandemi Cobid-19 diumumkan.

Semoga, lanjutnya, dengan pencabutan maklumat ini, kehidupan masyarakat baik sosial dan ekonominya kembali membaik, karena dampak dari Pandemi Covid-19 yang tak berujung ini kerap dijadikan alasan oleh “pengusaha nakal” untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan buruh tanpa membayar hak pesangon atau upah buruh yang di rumahkan.

“Sehingga banyak mengakibatkan pengangguran dan membuat ekonomi keluarga para buruh merosot dan teromabng ambing, hingga saat ini,” ungkapnya.

Dengan dicabutnya maklumat ini, tambah Willy, menandakan semua kembali normal. Tinggal lagi ada budaya baru yakni menjaga kesehatan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Jadi jangan ada lagi pengusaha melakukan PHK dan Perumahan buruh sesuka hatinya dengan alasan Covid-19. Kita sudah kembali normal,” tandasnya. (mag-1/azw)

Proyek Selesai Ditenderkan, Jembatan Sicanang Kembali Dikerjakan

JEMBATAN SICANANG: Pembangun Jembatan Titi Dua Sicanang, beberapa waktu lalu
JEMBATAN SICANANG: Pembangun Jembatan Titi Dua Sicanang, beberapa waktu lalu
JEMBATAN SICANANG: Pembangun Jembatan Titi Dua Sicanang, beberapa waktu lalu
JEMBATAN SICANANG: Pembangun Jembatan Titi Dua Sicanang, beberapa waktu lalu

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Sicanang bisa sedikit bernapas lega. Jembatan Titi Dua Sicanang Belawan dalam waktu dekat akan segera dibangunnya. Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas PU selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang melaksanakan pembangunan jembatan Titi Dua Sicanang Belawan mengaku telah menyelesaikan proses lelang proyek pengerjaanya.

“Sudah selesai proses lelangnya, tinggal penandatanganan kontrak. Insya Allah dalam pekan ini dimulai. Kalau kontrak sudah diteken, selanjutnya SPMK (surat perintah mulai kerja), berarti pekerjaan sudah bisa dimulai pekerjaannya,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengerjaan Umum (PU) Kota Medan, Zulfansyah Ali Syahputra ST MEng kepada Sumut Pos, Minggu (28/6)n

Dikatakan Zulfansyah, untuk seluruh proses ganti rugi lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan jembatan yang baru, seluruhnya sudah selesai.

“Sudah, itu sudah beres. Makanya kita laksanakan lelang tadi, tinggal penandatangaan kontraknya saja,” katanya.

Pembangunan jembatan dengan anggaran Rp15 miliar itu tetap dipertahankan oleh Dinas PU Kota Medan. Mengingat penting dan vitalnya keberadaan jembatan tersebut bagi masyarakat Sicanang Belawan.

“Walaupun anggarannya tidak cukup untuk membangun sampai tuntas lengkap dengan pernak-pernik jembatan itu, tapi setidaknya bisa dipergunakan untuk membangun jembatan secara konstruksi hingga fungsinya kita pastikan layak untuk dilintasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, proyek pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang Belawan diketahui menjadi proyek pembangunan fisik dalam skala besar yang masih dipertahankan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 yang telah banyak menguras anggaran.

Akibatnya, Pemko Medan terpaksa merefocussing sebagian besar anggaran Covid-19 di Pemko Medan. Di antaranya anggaran Dinas PU Kota Medan yang terpaksa dipotong hingga 83 persen yang membuat seluruh rencana pembangunan di Dinas PU harus tertunda. Kecuali Jembatan Titi Dua Sicanang.

Sebelumnya dijelaskan, jembatan Titi Dua Sicanang telah dianggarkan pada Anggarapan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun 2017 dikerjakan oleh PT Jaya Star Utama dengan anggaran sekitar Rp8 miliar. Namun sebelum jembatan itu selesai dibangun, sekitar tanggal 6 November 2017 jembatan tersebut justru amblas.

Selanjutnya, pada APBD TA 2018 pekerjaan itu ditender ulang oleh Dinas PU Medan dengan nilai Kontrak Rp13,642.443.000. Parahnya lagi, pada 20 Oktober 2018 jembatan itu kembali amblas.(map/azw)

Masuk Radar Pejabat Diganti Gubsu, Harianto: Aku Gak Ngerti itu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima pejabat eselon II Pemprov Sumut yang masuk radar evaluasi atau akan diganti Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) Musa Rajekshah dalam waktu dekat, enggan berkomentarn

Adalah Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Harianto Butarbutar dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Aspan Sopian Batubara, yang bersedia merespon sedikit tentang kabar dimaksud.

Menjawab Sumut Pos, Minggu (28/6), Harianto Butarbutar mengatakan tak mengerti akan maksud yang ditanyakan kepadanya. “Aku gak ngerti-ngerti itu. Nggak ngerti aku itu,” katanya via seluler.

Menurutnya, sebagai bawahan, ia hanya fokus bekerja dan memberikan yang terbaik sesuai arahan pimpinan. “Aku kerja aja, gak ngerti-ngerti soal itu (masuk daftar pejabat yang akan diganti),” katanya.

Aspan Sopian Batubara juga menolak menjawab adanya kabar tak sedap yang dialamatkan kepadanya. Baginya, tak etis mengomentari kebijakan pimpinan apalagi itu baru sekadar isu.

“Ditanya aja sama BKD atau KASN, jangan ke saya. Mohonlah gak usah ditulis-tulis nama saya,” kata pejabat senior di Pemprovsu ini.

Kepala Dinas Sosial Rajali, Kadisbudpar Ria Telaumbanua, dan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nurlela, yang juga masuk radar akan direposisi oleh Gubsu Edy, sama sekali tak ingin merespon kabar ini. Dihubungi ke nomor seluler dan via pesan singkat Whatsapp, ketiganya belum ada menjawab.

Diberitakan sebelumnya, santer terdengar nama kelima pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut itu masuk radar evaluasi Gubernur Edy Rahmayadi dan Wagub Musa Rajekshah. Bahkan dr Ria Telaumbanua yang baru direposisi pada 2019, bakal terkena evaluasi lagi. Diduga kuat, dr Ria tidak kapabel pada dinas yang dipimpinnya saat ini. Sebab, banyak kegiatan atau program kerja yang tak mampu dijalankannya. Sedangkan Aspan, Rajali, Nurlela, dan Harianto dinilai sudah terlalu lama di instansi tersebut sehingga butuh penyegaran di tubuh organisasi Pemprov Sumut.

Informasi dimaksud pun sejalan dengan keterangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas permohonan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Pemprov Sumut ke KASN, belum lama ini. Menurut Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2, Kusen Kusdiana, ada sekitar enam JPTP yang dimohonkan Pemprov Sumut untuk dirotasi.

“Antara lain untuk OPD yang sudah lama kosong, seperti Rumah Sakit Jiwa Prof Ildrem. Lalu ada juga yang sudah lama (menjabat) dimohonkan, artinya sesama eselon II dilakukan reposisi,” katanya menjawab Sumut Pos, Kamis (25/6).

Kusen mengungkapkan, sampai kini pihaknya memang belum memberi lampu hijau untuk pengisian JPTP atas dasar permohonan terbaru dari Gubsu Edy. Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi KASN kenapa belum memberikan rekomendasi. Antara lain menyangkut belum dibalas Pemprov Sumut surat KASN, tentang masalah salah seorang pejabat eselon III yang diberhentikan dari jabatannya, lantaran diduga tidak maksimal dalam mengemban amanah dan tanggungjawab.

“Dalam rangka pengisian JPTP, bahwa ada kaitan dengan sistem merit di Pemprovsu ini, menyangkut secara keseluruhan. Kaitan dengan pengaduan mengisi JPTP yang kosong, saya yakin wartawan juga tahu. KASN memohon kepada Pemprov Sumut untuk menindaklanjuti surat-surat KASN sebelumnya. Dari sudut pandang KASN, kami hanya ingin mendapat jawaban saja. Dari keempat surat yang kami kirim, kenapa belum ditindaklanjuti. Sehingga itu menjadi satu kesatuan agar KASN dapat melayani Pemprov Sumut yang terbaik dalam sistem merit sampai saat ini,” paparnya.

Gubsu Edy yang kembali ditanya wartawan ihwal mutasi eselon II mengatakan akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Namun ia memilih masih merahasiakan siapa-siapa saja pejabat yang akan dirotasi tersebut. “Janganlah disebut, nanti sakit hati orang itu. Pasti. Banyaklah,” katanya di Rumah Dinas Gubsu Jalan Sudirman Medan, kemarin. (prn/azw)