25 C
Medan
Wednesday, April 8, 2026
Home Blog Page 4139

Perubahan Gugus Tugas Menjadi Satuan Tugas, Penanganan Covid-19 Dairi Tetap Berjalan

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi belum membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) karena masih menunggu petunjuk struktur dan mekanisme perubahan Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Leonardus Sihotang, mengatakan, pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Gugus Tugas masih bisa melaksanakan tugasnya seperti biasa.

“Sesuai Perpres 82 Tahun 2020 di Pasal 20 Huruf B dinyatakan bahwa Gugus Tugas Daerah yang masih ada tetap melakukan tugas, fungsi dan wewenangnya sebelum dibentuk Satuan Tugas berdasarkan Perpres,” ucap Leonardus.

Dijelaskannya, pihaknya masih menunggu struktur hukum yang jelas dari Pemerintah Pusat dan Provinsi terkait konstuksi dan stuktur organisasi Satuan Tugas Percapatan Penanganan Covid-19. “Kami menunggu arahan Pusat, karena di pasal 12 Gubernur, Bupati/Wali Kota membentuk Satuan Tugas setelah mendapat rekomendasi atau pertimbangan dari Satuan Tugas Pusat”, jelasnya.

Menurutnya, sambil menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi akan tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya seperti biasa. Ia memastikan tim akan terus bekerja untuk menangani pendemi Covid-19.

“Sebelum Satuan Tugas dibentuk, Gugus tugas yang ada tetap melaksanakan tugasnya”, tegasnya.

Penjelasan bahwa sebelum peralihan nantinya dari Gugus Tugas menjadi Satgas, dilakukan evaluasi terhadap rencana operasi dan penyerapan anggaran agar pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang satgas ke depan dapat direncanakan dan dilaksanakan dgn baik sesuai ketentuan perundang-undangan.(rud/ram)

Pemkab Humbahas Diminta Tidak Sewenang-wenang

RAPAT : Asosiasi Pedagang Kaki Lima Kabupaten Humbahas saat melakukan rapat terkait surat Dinas Perhubungan atas hasil notulen rapat, pada 16 Juli 2020.
RAPAT : Asosiasi Pedagang Kaki Lima Kabupaten Humbahas saat melakukan rapat terkait surat Dinas Perhubungan atas hasil notulen rapat, pada 16 Juli 2020.
RAPAT : Asosiasi Pedagang Kaki Lima Kabupaten Humbahas saat melakukan rapat terkait surat Dinas Perhubungan atas hasil notulen rapat, pada 16 Juli 2020.
RAPAT : Asosiasi Pedagang Kaki Lima Kabupaten Humbahas saat melakukan rapat terkait surat Dinas Perhubungan atas hasil notulen rapat, pada 16 Juli 2020.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pengamat Hukum, Dina Situmeang meminta kepada Pemkab Humbahas untuk tidak bertindak sewenang-wenang kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Pasar Dolok Sanggul. Tanpa memberi solusi, mengakibatkan berbagai warga akan kehilangan mata pencahariannya. Hal itu tersebut diungkap Dina terkait dengan surat Dinas Perhubungan tentang hasil notulen rapat bersama dengan Dinas Kopedagin tentang penertiban pedagang di pekan Dolok Sanggul dan pengalihan angkutan ke terminal, pada 16 Juli 2020.

“Jika ingin melakukan relokasi para PKL di Jalan Maduma I, Dishub dan Diskopedagin sebaiknya mendengarkan keluhan-keluhan dari para PKL tersebut agar permasalahan PKL dapat diselesaikan dengan baik. Terkait arus lalulintas agar terminal bisa berfungsi, sebenarnya bisa ditertibkan bersama-sama, bukan ikut pedagang ini tertibkan,” tuturnya.

Dina menyarankan, jika memang Dishub dan Disperindagkop akan merelokasi PKL di Jalan Maduma I ke Jalan Maduma II, sebaiknya pemerintah memberikan kajian aturan dan perlindungan para pedagang. Carilah tempat yang strategis untuk relokasi PKL, agar mereka tidak merasa dirugikan. Jangan sampai pemerintah merugikan masyarakat kecil terutama para pelaku usaha kecil menengah seperti PKL.

“Karena kita bilang seperti itu, sudah 14 tahun lebih mereka sudah berjualan di situ, kenapa musti diganggu dengan alasan arus lalulintas, kan tidak logis,” ujarnya. Dia mengatakan Pemkab Humbang Hasundutan selama ini memang belum melakukan penataan pedagang kaki lima didaerah ini. Dina menyebut, semisal Perda (Peraturan Daerah) tentang penyediaan ruang bagi pedagang kaki lima dipusat kota, didesa atau Perda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

Ia meminta Pemkab harus secepatnya memikirkan penataan tersebut. “Jangan hanya memikirkan penataan arus lalulintas saja, tetapi menmyangkut hak pedagang kaki lima tidak diindahkan,” katanya. (des/ram)

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Kabupaten Humbang Hasundutan Jondos Tahi Simanullang mengaku resah atas surat Dinas Perhubungan hasil notulen rapat tentang penertiban pedagang dipekan Dolok Sanggul dan pengalihan angkutan ke termial.

Padahal, menurut dia, pemerintah dalam melakukan rapat, dari asosiasi mereka sama sekali tidak pernah diikutsertakan. Apalagi, lanjut dia, hasil notulen rapat tidak dituangkan dengan keputusan Bupati, melainkan hanya kesepakatan.

Untuk itu, Jondos berharap, agar Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor kembali mempertimbangkan surat hasil notulen rapat tersebut.

“Kita mohon kepada Bupati untuk mempertimbangkan, kami juga punya hak, jadi jangan dirampas hak kami untuk berjualan yang sudah lama di Jalan Maduma I,” tegasnya.

Seperti yang diketahui, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Perhubungan melakukan rapat bersama dengan Dinas Kopedagin, Dinas Satpol PP, dihadiri Camat Dolok Sanggul, Lurah Pasar Dolok Sanggul, perwakilan masyarakat seputaran pekan onan Dolok Sanggul (Jalan Richardo, Jalan Maduma I dan Jalan Maduma II), Asosiasi Pedagang Sayur Mayur, pengusaha angdes, pengelola parkir dan jasa sorong. Sebanyak delapan kesepakatan yang diambil.

Diantaranya, semua angkutan yang membawa hasil bumi ke pekan Dolok Sanggul pada hari Rabu, Kamis dan Jumat (masa pekan) masuk dari terminal Dolok Sanggul dan menurunkan muatan disepanjang Jalan Maduma II dan Jalan Richardo, selanjutnya keluar dari jalan Maduma I- terminal Dolok Sanggul, terhitung 22 Juli 2020.

Pedagang p sada penggal jalan Maduma I (antara Jalan Richardo-Simpang ex Bank Sumut) direlokasi ke sisi kanan/kiri jalan Maduma I ujung-Jalan Maduma II. Angkutan pedagang/toke penampung hasil bumi/baraang diparkir dan dimuat diterminal Dolok Sanggul, semua angkutan perdesaan memuat penumpang dilokasi terminal Dolok Sanggul.

Selanjutnya, semua angkutan pembawa barang pedagang didalam pekan Dolok Sanggul wajib diparkir di terminal Dolok Sanggul setelah menurunkan barang dipekan Dolok Sanggul. Dinas Kopedagin akan mensosialisasikan pemindahaan pedagang dari penggal jalan Maduma I kesisi kiri/kanan jalan maduma I ujung-Jalan Maduma II dan membuat rencana penempatan pada tanggal 17 Juli 2020.

Jalur lalulintas angkutan pekan setiap kali masa pekan adalah sebagai berikut, pintu masuk terminal siparbue/jalan siliwang-terminal-jalan maduma II-jalan Richardo-jalan maduma I-terminal-jalan siliwangi/siparbue (satu arah). Terakhir, Dinas Perhubungan, Dinas Kopedagin dan Satpol PP akan selalu melaksanakan pengaturan, penertiban dan pengamanan secara bersama-sama atas hasil keputusan rapat ini. (des/ram)

Peserta Upacara Dibatasi pada HUT Kemerdekaan ke-75 RI

Ribuan-Orang-Padati-Lapangan-Merdeka-Medan-Saksikan-Upacara-HUT-ke-74-Kemerdekaan-RI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Indonesia akan merayakan HUT Kemerdekaan ke-75, pada 17 Agustus 2020. Meski dalam kondisi pandemi Covid-19, upacara bendera akan tetap dilaksanakan. Namun, kondisinya berbeda dari tahun tahun sebelumnya. Bedanya, tahun ini tidak ada upacara digelar di Lapangan Merdeka, melainkan hanya di kantor-kantor instansi pemerintah.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, dijadwalkan tidak akan mengikuti upacara bendera di lapangan terbuka. Pada peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia tersebut, Gubsu akan mengikuti video conference di rumah dinas Gubsu bersama Presiden Joko Widodo dari Istana Negara.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut, Baharuddin Siagian mengungkapkan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan jajaran aparatur sipil negara Pemprov Sumut, tetap akan melaksanakan upacara bendera dalam rangka HUT RI. “Diadakan, tapi di kantor Gubernur Sumut. Dan terbatas. Kalau Gubsu, vidcon (video conference) bersama bapak presiden dari rumdis. Sementara FKPD (mengikuti) di kantor masing-masing,” katanya menjawab Sumut Pos, Senin (27/7).

Disebutnya, Dispora Sumut secara rutin menjadi instansi lokomotif peringatan HUT RI dalam mempersiapkan pasukan pengibar bendera atau Paskibraka. Menurut Bahar, adapun yang mesti menjadi atensi dalam memeriahkan HUT RI tahun ini, mulai 1 Juli sampai 31 Agustus semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD), bupati dan wali kota diwajibkan memasang bendera merah putih, umbul-umbul, hiasan dan pernak pernik lainnya. Kemudian memanfaatkan logo dan turunannya dalam berbagai wadah seperti kaos, suvenir dan lainnya.

“Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Sumut, No.003.3/5263 tanggal 14 Juli 2020 ihwal partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-75 RI 2020, dan juga menindaklanjuti surat menteri Sekretaris Negara tertanggal 23 Juni 2020 dan 6 Juli 2020,” terangnya.

Dia menuturkan, sesuai SE Gubsu tersebut, diketahui pedoman pokok kegiatan HUT RI di tingkat pusat. Antara lain pada 13 Agustus 2020 pukul 13.00 WIB, akan berlangsung Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan RI di Istana Negara. Jumat, 14 Agustus pukul 08.30 WIB, acara Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI 2020. Pukul 10.20 WIB dilanjutkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI 2020 pada Sidang Bersama DPR dan DPD. Lalu pukul 14.00 WIB, Pidato Presiden dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN 2021 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2020-2021.

Kemudian pada Minggu, 16 Agustus pukul 24.00 WIB, dilaksanakan Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Nasional Utama, Kalibata. Selanjutnya 17 Agustus pukul 10.00 WIB, dilaksanakan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, dan pukul 17.00 WIB, Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih di halaman Istana Merdeka.

“Di tingkat kabupaten/kota, upacara peringatan HUT RI dilaksanakan di kantor pemerintah kabupaten/kota, kantor perwakilan/lembaga yang ada di daerah masing-masing mengikuti upacara yang dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di Istana Merdeka Jakarta),” tulis poin keempat dari SE Gubsu tersebut.

Kemudian di poin kelima diterangkan, kepala daerah atau Forkopimda yang ada di daerah wajib mengikuti upacara peringatan HUT RI detik-detik proklamasi dan upacara penurunan bendera yang dilaksanakan di Istana Merdeka secara virtual dari kantor masing-masing, setelah melaksanakan upacara di daerah. “Paskibra di daerah yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di Istana Merdeka Jakarta,” tulis poin tujuh surat dimaksud.

Di akhir surat itu ditekankan, pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19.

Peserta Upacara Dibatasi

Pemerintah Kota (Pemko) Medan juga tetap akan menggelar upacara, meski di tengah pandemi Covid-19. Bedanya, tahun ini upacara tidak akan diikuti oleh seluruh ASN di jajaran Pemko Medan. “Upacara tetap akan dilaksanakan, tapi pastinya tidak sama dengan tahun-tahun yang lalu. Upacara kali ini kita harus ikut protokol kesehatan, seperti jaga jarak (physical distancing). Jadi akan dilakukan pembatasan peserta upacara,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Al Rahman kepada Sumut Pos, Minggu (26/7).

Dikatakan Wiriya, secara teknis, pelaksanaan upacara HUT ke-75 RI masih dibahas Pemko Medan. “Teknisnya masih dibahas oleh Asisten Umum dan Kabag Tapem. Yang pasti kita akan mengikuti protokol kesehatan. Jangan nanti habis upacara, ternyata banyak yang Covid,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi II DPRD Medan Afif Abdillah, sepakat dengan sikap yang direncanakan oleh Pemko Medan. “Upacara HUT RI itu penting. Bentuk penghargaan kita terhadap jasa para pahlawan yang sudah berjuang memerdekakan bangsa ini,” katanya.

Namun Afif meminta Asisten Umum Setdako Medan Renward Parapat dan Kabag Tapem Kota Medan Ridho Nasution untuk secara detail mengatur teknis pelaksanaan upacara. “Teknisnya seperti apa? Harus jelas detailnya. Misalnya kalau dilakukan pembatasan, harus ada angka pasti, berapa orang maksimal yang boleh mengikuti upacara itu. Berapa batas usia maksimal yang boleh ikut dan sebagainya. Sebab nanti upacaranya nggak hanya dihadiri oleh para ASN Pemko Medan saja, tapi juga ada dari unsur Forkopimda,” sebutnya.

Afif juga meminta agar Pemko Medan dapat memfasilitasi para ASN yang tidak dapat mengikuti pelaksanaan upacara HUT ke-75 RI secara langsung. “Teknologi ’kan sudah memadai. Bagi yang tidak dapat hadir, agar dapat difasilitasi dengan berbagai cara. Bisa live streaming atau teknologi lainnya. Intinya pelaksanaan upacara dapat tetap dilakukan, tapi jangan sampai melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sementara, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan menyampaikan, melaksanakan upacara dalam memperingati Hari Kemerdekaan RI saat pandemi tak dilarang. Hanya saja, tetap memperhatikan atau menerapkan protokol kesehatan. “Itu biasanya tergantung kebijakan masing-masing lembaga. Tapi, yang pasti harus menerapkan protokol kesehatan bila melaksanakannya,” ujar Whiko yang dihubungi, Senin (27/7).

Dia mencontohkan, dalam upacara tetap memberlakukan physical dan social distancing. Caranya, dengan mengurangi jumlah peserta yang mengikuti kegiatan upacara. “Kalau di TNI pelaksanaan upacara seperti itu, menerapkan physical dan social distancing. Artinya, dikasih jarak personel sekitar 2 meter. Selain itu, jumlah pesertanya dikurangi,” ungkap Whiko.

Namun demikian, sambungnya, pelaksanaan upacara HUT RI tergantung kebijakan lembaga masing-masing. “Tentu tidak masalah upacara menggunakan masker,” tandasnya. (prn/map/ris)

Mantan Sekdaprovsu dan Istri Positif Covid-19

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Angka orang terinfeksi positif Covid-19 di Sumatera Utara, kian meningkat. Bahkan virus corona telah menyasar terhadap tokoh-tokoh di wilayah ini, sampai ke pegawai BUMD Pemprov Sumut.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut mengamini, kabar mantan Sekda Provinsi Sumut, Nurdin Lubis dan istri, positif Covid-19. “Iya, beliau dirawat di Rumah Sakit Royal Priman

Istrinya juga positif,” kata Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah menjawab wartawan, Senin (27/7).

Ia mengatakan, semua keluarga Nurdin Lubis yang juga Ketua Kwartir Daerah (Kakwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Sumut, sudah dilakukan tes swab. “Hari ini selesai semua keluarga dites swab, anak, menantu dan cucunya semua. Belum keluar hasil swab mereka, minggu depan baru tahu kondisi keluarganya semua,” katanya.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos, Nurdin Lubis sebelumnya mengirim pesan singkat tentang kondisinya yang positif Covid-19 kepada para pimpinan dan Andalan Kwarda Gerakan Pramuka Sumut. Ia bersama istrinya, kini diisolasi untuk mendapat perawatan intensif di RS Royal Prima Medan.

“Yth kakak pimpinan dan andalan Kwardasu. Dengan memohon doa dan dukungan moril dari kakak, saya sampaikan bahwa berdasarkan hasil swab laboratorium USU tanggal 26 Juli, saya dinyatakan positif Covid-19, saya dalam perjalanan menuju RS Royal Prima untuk rik, badan agak meriang, tanpa ada batuk dan tidak sesak napas. Sebelumnya, tanggal 23 Juli istri saya dinyatakan positif dengan gejala demam dan batuk dan sekarang dalam perawatan di RS Royal Prima. Hasil rik dokter, masuk dalam kategori ringan/sedang. Alhamdulillah, kondisinya hari ini semakin membaik.

Sehubungan dengan hal tersebut, saya sampaikan sebagai berikut; 1. Selama saya dalam perawatan, yang menjalankan tugas dan tanggungjawab ketua Kwardasu adalah Ses kwardasu, kakak Dr Rajab Pasaribu; 2. Bagi kakak yang berinteraksi dengan saya dalam seminggu terakhir, saya sarankan untuk melakukan rapid tes atau swab. Hal ini sudah saya bicarakan dengan kakak Dr Aris, waka BM, sekretaris Dinkessu/jubir gugus tugas Provsu; 3. Kantor Kwardasu hari ini akan disemprot dengan disinfektan dan bekerja dari rumah selama dua hari. Demikian untuk maklum, atas perhatian dan doanya saya ucapkan terimakasih. Wassalam. Salam Pramuka. Nurdin Lubis,” isi pesan Nurdin Lubis yang beredar di kalangan wartawan.

5 Pegawai PDAM Tirtanadi Terpapar Covid-19

Pegawai PDAM Tirtanadi Sumut juga terpapar Covid-19. Jumlahnya ada lima orang. Dua diantaranya bahkan telah meninggal dunia. Sementara dua orang lainnya, masih menjalani isolasi mandiri. Seorang lagi telah sembuh setelah dibolehkan pulang pihak rumah sakit.

“Satu orang (dinyatakan positif) itu kena di bulan ini. Satu orang sebelumnya kalau saya tidak salah kena di bulan tiga. Dua orang lagi masih dirawat di rumah (isolasi mandiri). Seorang lagi sudah pulang dari rumah sakit. Ketiganya ini OTG (Orang Tanpa Gejala),” kata Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi Sumut, Joni Mulyadi menjawab Sumut Pos, kemarin.

“Satu diantaranya anak dari Prof Yakub Matondang. Dan mereka OTG semua. Saat dites swab baru ketahuan positif,” sambungnya.

Meski demikian, ia mengakui, kegiatan harian di lingkungan PDAM Tirtanadi tidak terganggu. Penyemprotan disinfektan memang setiap hari rutin dilakukan. Bahkan sejak ada yang terpapar dan dinyatakan positif, seluruh pegawai langsung menjalani rapid tes dan bila ada yang reaktif disarankan untuk swab tes. “Protokoler Covid-19 di lingkungan PDAM Tirtanadi tetap berjalan. Bahkan setiap ada orang yang masuk ruangan, minimal wajib di tes suhu,” imbuh dia.

Ekses banyaknya pegawai mereka terpapar corona, kata Joni, pegawai yang usianya 50 tahun ke atas terpaksa dirumahkan sementara waktu. “Untuk sementara pegawai yang usianya 50 tahun ke atas dirumahkan, karena rentan tertular virus ini. Aktivitas tetap berjalan sepertia biasa, kita sudah terapkan protokol kesehatan dengan menyemprot semua ruangan dengan disinfektan,” ujarnya seraya menegaskan, tidak ada kebijakan lockdown kantor pusat akibat hal tersebut. “Mana bisa kita lockdown, kerja kitakan pelayanan. Kalau lockdown bisa bagaimana nanti. Yang pasti kita sudah melakukan semua protokol kesehatan, mana pegawai yang reaktif langsung ditangani medis, kalau sudah normal ya kembali kerja seperti biasa,” jelas Joni lagi.

Informasi yang diperoleh, adapun pegawai PDAM Tirtanadi yang meninggal dunia yakni; Aded Edwin dan Muamirah, sedangkan yang positif yaitu Rika Zulaika, Sofwa Harahap dan Risna Uba.

Pegawai Bank Sumut Dikabarkan Positif Covid-19

Bukan Cuma di PDAM Tirtanadi, pegawai di PT Bank Sumut juga dikabarkan positif Covid-19. Kabar tersebut beredar melalui pesan berantai atau broadcast media sosial, Whatsapp. Kabar itupun heboh dan menjadi konsumsi publik, termasuk kalangan jurnalis.

Berdasarkan pesan berantai whatsapp yang diterima Sumut Pos, isu pegawai Bank Sumut positif corona beredar sejak Jumat (24/7) siang. “Cemana kalau mau memberitakan sesuatu, di Bank Sumut ada 200-an orang dites sudah positif covid. Kami sekeluarga takut kena juga, tapi Bank Sumut tetap gak mau ngeliburin kantornya,” tulis pesan berantai tersebut.

Humas PT Bank Sumut, Datok Sulaiman yang dikonfirmasi Sumut Pos membantah kabar ada pegawainya terpapar Covid-19. “Sampai sekarang masih tahap pemeriksaan antibodi. Belum ada hasilnya. Dan (di bidang) operasional juga masih aman. Masih normal. Begitupun di kantor pusat, masih dilakukan pemeriksaan antibodi,” tutur Humas PT Bank Sumut, Datok Sulaiman yang dikonfirmasi Sumut Pos.

Pihaknya kembali menegaskan, kabar dimaksud tidak benar. Terutama karyawan atau pegawai yang bertugas di kantor pusat, Jalan Imam Bonjol Medan. “Aman kok sejauh ini. Baik di operasional ataupun kantor pusat,” pungkasnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan mengaku, belum menerima kabar tersebut. “Sudah beberapa rekan media yang menghubungi saya dan menanyakan itu. Akan tetapi, informasi kabar itu belum saya terima dari media center (GTPP Covid-19 Sumut),” akunya ketika dihubungi melalui sambungan seluler, Senin (27/7).

Meski begitu, Whiko melanjutkan, secara umum bisa saja terjadi atau tidak menutup kemungkinan, karena tidak bisa memastikan siapa saja orang yang positif corona atau tidak. “Tidak selalu karena ke rumah sakit kita tertular virus corona. Di angkutan umum, pasar, mal dan tempat lainnya bisa saja tertular Covid-19,” ucap dia.

Oleh sebab itu, tambah Whiko, di mana saja berada ketika keluar dari rumah tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Hal ini sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

3 Fakultas di USU Terpapar Covid-19

Terpisah, Rektor USU Prof Runtung Sitepu mengungkapkan, penyebaran virus Corona di Kampus USU sudah terdata. Ada tiga fakultas yang terpapar yakni, Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, dan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG). Sayang, ia tidak merincikan secara detail, berapa jumlah positif Covid-19 di masing-masing fakultas.

“Memang tidak banyak yang mau mengungkapkan positif seperti saya. Kita dan RS USU merahasiakan. Tapi, ketahuan dari fakultasnya Pertanian, Teknik, dan Fakultas Dokter Gigi. Kami dapatkan informasi terbaru, 2 orang. Satu dinyatakan negatif, satu lagi sedang di rawat di rumah sakit,” jelas Runtung Sitepu kepada wartawan melalui Video Call WhatsApp, Senin (27/7) siang.

Ia juga mengungkapkan, ada seorang dosen Fakultas Teknik berinsial MHKS meninggal dunia pada pekan lalu. Ia terkonfirmasi dan positif terpapar Covid-19. “Kita sangat berduka atas meninggalnya dosen kita dari Fakultas Teknik Industri. Anak muda, energik, potensial, dan pintar. Ini sangat merugikan USU,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan data dan informasi dari Gugus Tugas Percepatan Penangan (GTPP) Covid-19 Kota Medan, ada 12 orang diduga positif terpapar Covid-19 di kampus tersebut. Atas hal itu, aktivitas pelayanan administrasi ditutup sementara atau Lockdown sejak 27 Juli hingga 2 Agustus 2020. “Atas saran majelis wali amanat dan senat akademik. Kemudian, kami memutuskan untuk menyatakan kampus USU Lockdwon,” ungkap Runtung.

Untuk pelayanan administrasi di USU, Runtung mengatakan tetap dilaksanakan dengan menerapkan pelayanan terpadu dengan stanby dua pegawai. Namun, pelayanan ini dilakukan secara online. “Tentu kami suatu aturan, sudah berkordinasi dengan Wakil Rektor II melakukan pelayanan kebutuhan civitas akademik USU. Bisa dilihat di unit-unit kerja dan biro rektor. Dia akan mengantar dan memproses dokumen kepada pimpinan masing-masing. Jadi, tidak ada terkendala,” tandasnya. (prn/ris/gus)

Salat Ied dan Sembelih Kurban Tetap Patuhi Protokol Kesehatan, Anak-anak & Lansia Diimbau Tak Ikut Salat

foto-foto: istimewa for sumut pos SALAT ID: Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH (kanan) bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (kiri) dan Wagubsu Musa Rajeckshah (tengah), melaksanakan Salat Idul Fitri 1440 H bersama ribuan masyarakat di Lapangan Merdeka Medan, Tahun lalu.
SALAT ID: Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH (kanan) bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (kiri) dan Wagubsu Musa Rajeckshah (tengah), melaksanakan Salat Idul Fitri 1440 H bersama ribuan masyarakat di Lapangan Merdeka Medan, tahun lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Umat muslim Indonesia akan merayakan Idul Adha pada Hari Jumat, 10 Djulhijjah 1441 Hijriah yang bertepatan dengan tanggal 31 Juli 2020. Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut meminta, agar pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penularan Covid-19.

Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan SpB mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran No 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi dan meminta agar pelaksanaan salat Idul Adha dilaksanakan sesuai panduan tersebut.

Panduan itu berupa, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan ibadah, melaksanakan pembersihan dan disinfeksi, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk, guna mempermudah pengendalian. Kemudian, menyediakan tempat cuci tangan, menyediakan alat pengecekan suhu, dan bila ditemukan jamaah dengan suhu 37,5 dalam dua kali pemeriksaan, maka tidak diperkenakan masuk area ibadah.

Tak hanya itu, lanjut Whiko, juga menerapkan pembatasan jarak, tidak mewadahi sumbangan atau sedekah dengan cara menjalankan kotak amal. Kemudian penyelenggara memberikan imbauan tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi, agar membawa sajadah masing-masing, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, mengimbau agar anak-anak dan lansia tidak mengikuti pelaksanaan salat Idul Adha.

Sementara itu, terhadap protokol penyembelihan, terang Whiko, di antaranya, pihak yang terlibat harus menerapkan protokol kesehatan dengan saling menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat. “Panitia juga harus sehat, menggunakan masker dan pakaian lengan panjang, serta sarung tangan. Panitia juga dapat saling bekerjasama dengan Rumah Potong Hewan dengan menjalankan Fatwa MUI Nomor 12 tahun 2009 tentang standar sertifikasi penyembelihan aman,” paparnya.

Selain itu, sambung Whiko, peralatan penyembelihan juga harus dibersihkan sebelum dan sesudah digunakan. Dalam penyembelihan ini juga, digunakan sistem satu orang satu alat dan pelaksanaan kurban bisa mengoptimalkan keleluasaan waktu selama empat hari, mulai setelah dilaksanakannya salat Idul Adha 10 Djulhijah hingga sebelum maghrib 13 Djulhijah.

Dalam kesempatan ini, Whiko juga menyampaikan, sesuai keputusan Menkes Nomor HK.0107/Menkes/413/2020 tentang pedoman dan pengendalian Covid-19 dan revisi kelima pedoman pencegahan dan pengendalian corona virus disease, maka GTPP Covid-19 Provinsi Sumut memberikan perlakuan khusus terhadap orang-orang maupun penderita terpapar covid-19 berupa karantina atau isolasi baik mandiri maupun di rumah sakit untuk memutus rantai penularan Covid-19. “Tetapi belakangan, banyak beredar berita yang tidak benar berkaitan penanganan pasien terpapar Covid-19, baik itu di rumah sakit maupun di masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan peraturan pedoman penanganan Covid-19 tersebut, sebut dia, orang-orang yang terpapar Covid-19 seperti kasus kontak erat, suspek, probable, dan konfirmasi positif harus melaksanakan isolasi dan dipisahkan dengan orang-orang yang tidak terpapar virus Corona. Orang-orang pada kasus probable dan konfirmasi dengan simtomatik harus dirawat isolasi di rumah sakit, berikutnya kasus suspek, probable dan konfirmasi yang meninggal dunia wajib dilaksanakan protokol pemulasaran jenazah Covid-19.

“Adalah tidak benar bahwa rumah sakit rujukan Covid-19 membuat diagnosa pasien menjadi pasien covid untuk mendapatkan keuntungan finansial. Rumah sakit rujukan Covid-19 memiliki Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yang menentukan pasien covid atau non covid dengan pengawasan tim PPIE,” tuturnya.

Dia mengatakan, penderita dinyatakan sebagai pasien Covid-19 dengan kriteria gejala klinis berupa demam, batuk, sesak napas, lalu dari penunjang radiologi didapatkan gambaran infeksi virus dari paru-paru, dan asil lab darah didapatkan infeksi virus dan sebagai gold standar dengan pemeriksaan swab PCR positif.

“Karena Covid-19 bisa menginfeksi siapa saja dan banyak penderita yang memiliki penyakit kronis bisa terinfeksi virus corona. Utk itu pasien tersebut akan ditangani sesuai pasien Covid-19 untuk mencegah penularan. Demikian juga pemulasaran jenazah wajib bagi konfirmasi positif, kasus probable dan suspek,” tandasnya.

Whiko menambahkan, sampai saat ini, jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 telah mencapai 3.438 orang. Kemudian untuk kasus suspek mencapai sebanyak 398 orang, meninggal 181 orang, dan yang sembuh sudah mencapai 931 orang. Penambahan kasus konfirmasi yakni sebanyak 48 kasus, terbanyak terjadi di Kota Medan sebesar 31 kasus, Deli Serdang 6 kasus, Tebing Tinggi 3 kasus, luar Sumut 4 kasus, dan Langkat, Karo serta Sergai masing-masing 1 kasus. “Untuk 14 penderita sembuh masing-masing Medan 10 orang, Pematang Siantar 1 orang, Deli Serdang 2 orang dan Asahan 1 orang. Sedangkan penambahan pasien yang meninggal 1 orang di Kabupaten Karo,” tandasnya.

Kemenkes Setujui Ranpergub Sumut

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ternyata sudah menyetujui Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sumut tentang normal baru atau adaptasi kebiasaan baru untuk wilayah Sumut. Persetujuan Ranpergubsu tersebut, telah diterima Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut pada Senin (20/7) lalu.

“Sudah, Senin kemarin (pekan lalu, Red) kita terima,” aku Gubernur Sumut sekaligus Ketua GTPP Covid-19 Sumut, Edy Rahmayadi menjawab wartawan, Senin (27/7). Ia menambahkan, dengan persetujuan pemerintah pusat itu, produk hukum dimaksud akan segera diimplementasikan di lapangan.

Wakil Sekretaris GTPP Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis menambahkan, Renpergub berjudul Pelaksanaan Pedoman Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid-19 tersebut, sedang dalam tahap paraf koordinasi sebelum nantinya ditandatangani gubernur. Namun, asisten Administrasi Pemerintahan Setdaprovsu ini, belum bisa menjabarkan isi daripada regulasi baru tersebut. “Nantilah setelah resmi berlaku, yang pasti pergub itu menjadi panduan dalam menjalankan aktivitas dalam era adaptasi kebiasaan baru dan itu pasti disosialisasikan,” ujarnya.

Merujuk pernyataan Gubernur Edy Rahmayadi sebelumnya, ranpergub itu salah satunya akan berisi sanksi dan apresiasi bagi masyarakat yang menjalankan dan tidak menjalankan adaptasi kebiasaan baru.

Hal senada dikatakan Plt Kepala Biro Hukum Setdaprovsu, Aprilla Siregar. Kata dia, saat ini prosesnya dalam tahap paraf koordinasi dengan para pejabat yang berwenang. “Tebalnya 500 halaman, ini masih dalam tahap paraf koordinasi,” ujarnya. Disampaikannya, ranpergub dimaksud nantinya berlaku setelah bernomor, bertanggal dan ditandatangani Gubernur Edy Rahmayadi.

Seperti diketahui, pembahasan draf new normal ditingkat Sumut, sebelumnya rampung pada Kamis, 25 Juni 2020. Draf itu kemudian dikirim GTPP Covid-19 Sumut kepada pemerintah pusat atau GTPP Covid-19 pusat, pada Jumat (26/6). Artinya, sekitar satu bulan Pemprov Sumut menunggu persetujuan produk hukum tersebut dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. (ris/prn)

Terkait Tudingan RS Covidkan Pasien, Persi Sumut: Tak Ada Untungnya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Sumut membantah tudingan, ada rumah sakit yang sengaja “mengcovidkan” pasien. Ketua Persi Sumut, dr Azwan Hakmi Lubis SpA menegaskan, tak ada untungnya bagi rumah sakit melakukan hal tersebut.

“Saya rasa mana ada rumah sakit yang mau mengcovidkan pasien, nggak ada untungnya. Cuma, memang persoalannya dalam penegakan diagnosis Covid-19 memerlukan swab PCR. Di daerah kita ini, hasil itu keluar bisa satu hari, dua hari bahkan seminggu. Tapi untuk menegakkan diagnosis, itu bukan dari swab saja, tapi dari gejala klinis, karena sebagai dokter kita menegakkan diagnosis itu dari gejala klinis,” jelas Azwan kepada wartawan, Senin (27/7).

Menurutnya, untuk menegakkan diagnosis Covid-19, gejala klinisnya ada batuk, pilek, demam, hilang perasa. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan darah. “Kalau sudah ada gejala itu, maka rumah sakit sudah bisa menetapkan suspek Covid-19. Kalau sudah keluar hasil pemeriksaan swab PCR, maka konfirmasi Covid-19. Jadi, sebelum hasil swab PCR itu keluar, dia masih suspek Covid-19. Akan tetapi, jika pasien suspek meninggal tetap dilakukan penguburan protokol Covid-19,” ungkap Azwan.

Ia melanjutkan, seseorang yang dinyatakan konfirmasi Covid-19 juga ada dua kategori, yakni ada memiliki gejala dan ada yang tidak memiliki gejala. “Jadi, masalahnya itu hasil swab PCR belum keluar, tapi keluarga pasien bilang ya inikan bukan Covid-19,” ucapnya.

Azwan juga menegaskan, merawat pasien Covid-19 risikonya nyawa. “Dokter ini kalau bisa menolak merawat pasien Covid-19, syukur kalilah. Tapi, merawat pasien Covid-19 diwajibkan, karena ada sumpah dokter yang harus merawat pasien dengan penyakit apapun. Kalau ada profesi lain yang mau dan bisa merawat pasien Covid-19, kami dokter dan rumah sakit ini bersyukur sekali. Untuk itu, pemikiran tenaga kesehatan dan rumah sakit cari keuntungan dengan mengcovidkan pasien itu salah,” cetusnya.

Sementara, Kasubbag Humas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak juga mengaku miris mendengar tudingan tersebut. “Tidak benar, semua pasien yang dirawat atas indikasi Covid-19 akan diklaim sesuai dengan diagnosis dan jenis rawatan/pelayanan yang diterima. Jadi, berbeda-beda tergantung kondisi pasien,” kata Rosa.

Diutarakan Rosa, dalam mengklaim biaya perawatan pasien Covid-19, semua sudah ada aturannya. Bahkan, ketika pihak rumah sakit mengajukan klaim juga ada berkas pendukung yang harus dilengkapi dan diverifikasi kembali oleh BPJS Kesehatan. “Tidak sama klaim setiap pasien Covid-19, ada yang pakai ventilator ada yang enggak. Ada yang sakit sedang, ada yang berat,” sebutnya sembari menambahkan, diminta kepada masyarakat jangan menggeneralisasi semua rumah sakit jika ada satu kasus Covid-19.

Hentikan Fitnah Terhadap Nakes

Terpisah, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan meminta masyarakat menghentikan segala macam fitnah terhadap tenaga kesehatan (nakes). Ketua IDI Medan, dr Wijaya Juwarna SpTHT (KL) mengatakan, inti dari tudingan tersebut yaitu masyarakat menganggap dokter dan paramedis lainnya mendapat keuntungan dalam penanganan virus corona ini. Terlebih, banyak yang tak berani ke rumah sakit meski mengalami sakit lain karena takut didiagnosis Covid-19.

Misalkan, seorang pasien sudah bertahun-tahun cuci darah, kenapa tiba-tiba kumat masuk rumah sakit jadi didiagnosis Covid-19. Kemudian, pasien masuk dengan gejala DBD, masuk ke rumah sakit kenapa tiba-tiba diisolasi. Banyak lagi kecurigaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan.

“Tenaga kesehatan paling berisiko terpapar Covid-19. Seluruh tenaga kesehatan yang merawat pasien Covid-19 berjibaku merawat saudara kita yang terpapar. Untuk itu, hentikan segala macam fitnah terhadap tenaga kesehatan,” tegasnya.

Apalagi, sambung Wijaya, fitnah yang paling sering ditujukan ke tenaga kerja adalah mencari keuntungan di tengah pandemi Covid-19 ini. “Jika ada keluhan terhadap fasilitas kesehatan laporkan ke Dinas Kesehatan, bukan dengan menyebarkan fitnah,” tegasnya lagi.

Ia juga meminta aparat dan pemerintah mendukung perjuangan seluruh tenaga kesehatan yang telah melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (ris)

Akhyar Nasution Hengkang ke Partai Demokrat, Burhanuddin: Kami Mengambil Berlian yang Terbuang

AKRAB: Akhyar Nasution bersama Ketua DPC Partai Demokrat Medan Burhanuddin Sitepu dan pengurus Demokrat lainnya, dalam satu kesempatan, belum lama ini.
AKRAB: Akhyar Nasution bersama Ketua DPC Partai Demokrat Medan Burhanuddin Sitepu dan pengurus Demokrat lainnya, dalam satu kesempatan, belum lama ini.
AKRAB: Akhyar Nasution bersama Ketua DPC Partai Demokrat Medan Burhanuddin Sitepu dan pengurus Demokrat lainnya, dalam satu kesempatan, belum lama ini.
AKRAB: Akhyar Nasution bersama Ketua DPC Partai Demokrat Medan Burhanuddin Sitepu dan pengurus Demokrat lainnya, dalam satu kesempatan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hengkangnya Akhyar Nasution dari PDI Perjuangan ke Partai Demokrat, tak terlepas dari kekecewaannya terhadap partai berlambang kepala banteng itu. Pasalnya, PDI Perjuangan sudah memberi sinyal tidak akan mengusungnya di Pilkada Medan, meski statusnya sebagai petahana.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan, Burhanuddin Sitepu, menceritakan momen Akhyar Nasution menjadi kader partai berlambang mercy itu. Ternyata, Burhanuddin mempunyai andil di balik bergabungnya Akhyar ke Demokrat.

“Iya, Akhyar sudah resmi menjadi kader Partai Demokrat sejak 14 Juni 2020,” ujarnya kepada wartawan di ruang Fraksi Demokrat DPRD Medan, Senin (27/7).

Menurut dia, awalnya Akhyar mengundangnya ke rumah dinas. Di sana, Akhyar menyampaikan harapannya agar diberi kesempatan untuk diusung kembali oleh PDIP. Namun, sinyal itu tak terlihat di partai berlambang kepala banteng itu. “Ada keresahan yang disampaikan beliau. Dia masih punya harapan bisa berbuat lebih di Kota Medan. Nah, kesempatan itu yang dinilai Akhyar tidak terlihat,” ujarnya.

Burhanuddin lantas membawa Akhyar menghadap ke DPP Partai Demokrat, yang dipimpin Ketua Bapilu Demokrat, Andi Arief. Dalam pertemuan tersebut, Akhyar Nasution memberi komitmen untuk membangun Kota Medan hingga bergabung menjadi kader Partai Demokrat. “Jadi, di sana (Jakarta) saya sampaikan keresahan dan niat Akhyar untuk kembali membangun Medan, namun tidak mendapat kesempatan di partainya,” bebernya.

Dia menuturkan bahwa saat pertemuan berlangsung, Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan juga datang. Kata Burhanuddin, saat itu Hinca Panjaitan mengatakan bahwa Demokrat adalah partai terbuka, dan selalu memberi peluang bagi yang memiliki gagasan membangun Kota Medan.

“Hingga selesai pertemuan dan administrasi Pak Akhyar bergabung di Demokrat selesai, barulah saya pakaikan jaket partai ke dia (Akhyar). Dengan wajah berseri beliau langsung peluk saya,” ungkapnya.

Burhanuddin menguraikan, partai mereka juga sudah berkomitmen akan mengusung Akhyar dalam kontestasi Pilkada Medan mendatang. Sejauh ini, Demokrat digadang-gadang akan berkoalisi dengan PKS untuk mengusung Akhyar Nasution sebagai calon wali kota di Pilkada Medan 2020. Burhanuddin pun optimistis langkah Akhyar membangun Kota Medan akan diperjuangkan bersama PKS.

“Semula kami ingin membentuk koalisi, ada 3 partai. Tapi seiring berjalannya waktu, ternyata satu partai itu sudah berbeda alam, kita maklumlah. Sedangkan dengan PKS, ini sudah menjadi komitmen bersama untuk mengusung Akhyar,” tegasnya.

Burhanuddin juga menolak jika disebut mencuri atau membajak Akhyar dari PDI Perjuangan. Karena menurutnya, Akhyar lah yang datang ke Demokrat. “Jadi kami bukan membajak atau mencuri, tetapi kami mengambil Akhyar karena dia ibarat berlian yang dibuang. Kan sayang jika berlian dibuang,” tandasnya.

Terpisah, Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain menyayangkan pernyataan Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Djarot Syaiful Hidayat yang menyindir Akhyar Nasution. “Sebenarnya tidak bolehlah (menyindir). Banyak Demokrat berkoalisi dengan PDIP. Saya ambil contoh di Sergai, ketua PDIP-nya merengek-rengek untuk Demokrat bergabung (dalam koalisi),” bebernya kepada Sumut Pos, kemarin.

Terkait kepindahan Akhyar ke Demokrat, Herri mengatakan, partainya menerima karena melihat Akhyar sebagai sosok yang jujur. Herri juga mengatakan Akhyar merupakan sosok yang pengalaman di birokrasi. “Kan sebelumnya itu kadernya (Djarot). Kami menganggap ya dia baik, dia bagus, dia profesional, bekerja keras, jujur. Karena dia sangat berharap ingin maju Pilkada Medan, ingin membangun Kota Medan supaya rakyatnya makmur. Dia pengalaman, kami anggap dia orang Medan, dan juga dia incumbent, ya dengan itu terbuka kita lebar-lebar menerima dia,” urai mantan DPRD Medan dua periode tersebut.

Capai Kesepakatan

Di kesempatan itu, Herri mengklaim, pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan PKS untuk mengusung Akhyar Nasution di Pilkada Medan 2020. Dia berharap PKS menunjuk Wakil Ketua DPRD Sumut, Salman Alfarisi sebagai calon wakil wali kota mendampingi Akhyar. “Akhyar-nya sudah final (jadi calon wali kota). Dia pengalaman, dia melanjutkan. Ya, artinya Demokrat dan PKS itu berkoalisilah, koalisi kerakyatan,” terang dia.

PD menilai, Salman sebagai orang yang tepat mendampingi Akhyar, sebab sudah mengetahui seluk-beluk Kota Medan. “PD berharap PKS (tunjuk) Salman Alfarisi-lah, karena dia sudah pengalaman, wakil ketua DPRD Provinsi Sumut juga. Dia juga di Medan. Jadi, sudah tahu bagaimana Kota Medan ini,” katanya.

Ketua PKS Sumut, Hariyanto yang ditanya ihwal perkembangan koalisi dengan PD di Pilkada Medan, menyatakan dalam pekan ini akan ada pengumuman dari DPP terkait siapa sosok pasangan calon yang akan mereka usung. “Insyaallah mudah-mudahan dalam minggu ini sudah ada kabar. Karena kita sudah bawa Akhyar ke DPP pada Rabu pekan lalu. Biasanya di PKS itu, Senin masuk rapat (pembahasan), Rabu finalisasi. Jadi pekan ini sudah ada kabarlah,” terangnya.

Secara umum, imbuh dia, target untuk pilkada di Sumut akan diumumkan pada Juli 2020 ini juga. Namun secara keseluruhan, kemungkinan sampai pertengahan Agustus mendatang. “Yang sudah di Mandailing Natal. Lalu Minggu semalam penyerahan SK ke pasangan Soekirman-Tengku Ryan Novandi di Pilkada Sergai. Ditargetkan di bulan Juli ini selesai, atau selambatnya Agustus,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Demokrat memiliki 4 kursi dan PKS memiliki 7 kursi di DPRD Medan. Dengan mengantongi 11 kursi, koalisi PKS dan Demokrat sudah bisa mengusung Akhyar maju di Pilkada Medan.

///Belum Ajukan Pengunduran Diri

Sementara, DPD PDI Perjuangan Sumut mengaku belum menerima surat pengunduran diri Akhyar Nasution sebagai kader, usai berseragam dan mengantongi kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat. “Beliau masih ada mengikuti rapat partai. Bisa diartikan sendiri posisinya berada di mana,” kata Wakil Ketua PDI Perjuangan Sumut, Alamsyah Hamdani menjawab Sumut Pos, Senin (27/7).

Namun secara administrasi keanggotaan suami Nurul Khairani tersebut di tubuh partai, Alamsyah tidak mau buka suara. Politikus senior ini hanya mengetahui, pelaksana tugas Wali Kota Medan itu sampai kini belum ada melayangkan surat permohonan pengunduran diri sebagai kader PDIP.

“Maunya ada tata kramalah. Biasanya kalau orang mau pindah ada surat pengunduran dirinya dulu. Kalau di kita seperti itu mekanismenya. Barulah setelah itu kita bisa terima dia sebagai kader. Tapi gak taulah peraturan organisasi di tempat lain ya,” katanya.

Seperti diketahui, hubungan Demokrat dan PDIP memanas terkait Pilkada Medan 2020. Ini menyusul kepindahan Akhyar ke Demokrat. Akhyar diusung Demokrat di Pilkada Medan di saat PDIP digadang-gadang akan memilih menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution.

Plt Ketua PDIP Sumut, Djarot Saiful Hidayat bahkan sempat melempar sindirian atas kepindahan Akhyar ke Demokrat. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berbicara soal berburu kekuasaan saat menanggapi kepindahan Akhyar.

“Kader partai harus berdisiplin dan berpolitik itu untuk pengabdian yang lebih besar, bukan untuk berburu kekuasaan politik. Karena itulah langkah pragmatis yang dilakukan Saudara Akhyar Nasution dengan pindah ke Partai Demokrat justru ditempatkan sebagai bagian konsolidasi kader,” katanya.

Dalam konsolidasi tersebut, menurut dia ada kader yang lolos karena memiliki kesabaran revolusioner, namun ada yang gagal karena ambisi kekuasaan. “Yang bersangkutan masuk pada kategori kedua. Partai akan memberikan sanksi disiplin, karena anggota partai tidak boleh memiliki keanggotaan ganda dengan partai lain,” kata ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi tersebut. (prn)

Pencuri Aset Kementerian PUPR Ditangkap

TERSANGKA: Dua tersangka pencuri aset Kementerian PUPR Langkat.
TERSANGKA: Dua tersangka pencuri aset Kementerian PUPR Langkat.
TERSANGKA: Dua tersangka pencuri aset Kementerian PUPR Langkat.
TERSANGKA: Dua tersangka pencuri aset Kementerian PUPR Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat meringkus dua tersangka pencuri sepeda motor dan aset Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakat (PUPR) Langkat. Keduanya ditangkap saat melintas menuju jalan besar Secanggang, Minggu (26/7).

“ Ya benar kita meringkus dua tersangkanya, masing-masing Rudi Purwanto ( 30 ) warga Dusun IV Desa Pantaigemi Stabat dan Sabri ( 31) warga dusun V Desa Stabat,” beber Kanit Pidum Iptu Pol Bram Chandra kepada Wartawan Senin ( 27/7) Menurut Bram, kedua tersangka ditangkap Polisi berdasarkan laporan Afri Juwana (25), warga Jalan Markisa V Perumnas Putri Deli, Desa Delitua Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.

Korban datang membuat pengaduan bahwa dirinya kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 2710 PAG dan 1 unit motor penggerak pintu air primer.

Awalnya, korban dihubungi oleh saksi bernama Alamsyah yang mengatakan bahwa 1 unit motor penggerak pintu air primer dan dua unit kotrek pintu stop log milik Kementerian PUPR wilayah Balai Sungai Sumatera telah hilang.

“Mendapat informasi tersebut korban dan pengawas tanggul penutup dan saksi lain Hermansyah langsung menuju lokasi,” ujar Bram.

Tiba di lokasi, korban melihat alat-alat tersebut hilang. Akibat kehilangan itu, Kementerian PUPR Langkat wilayah Balai Sungai Sumatera mengalami kerugian sebesar Rp36 juta rupiah.

Kedua tersangka ditangkap satreskrim Polres Langkat Sabtu (25/7) saat sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa barang mirip dinamo mengarah menuju jalan besar Secanggang.

“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti berada di Mapolres Langkat guna menentukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(yas/azw)

Sidang Korupsi Dana Mesin Pengolahan Sampah Kota Tanjungbalai: Plt Kadis Kebersihan Rugikan Negara Rp1,5 M

SIDANG: Plt Kadis Kebersihan Kota Tanjungbalai, Harmeini dan Direktur II CV Noprizal Azari, Asshawin Batubara (layar monitor) menjalani sidang lanjutan digelar secara virtual di PN Medan, Senin (27/7).man/sumut pos.
SIDANG: Plt Kadis Kebersihan Kota Tanjungbalai, Harmeini dan Direktur II CV Noprizal Azari, Asshawin Batubara (layar monitor) menjalani sidang lanjutan digelar secara virtual di PN Medan, Senin (27/7).man/sumut pos.
SIDANG: Plt Kadis Kebersihan Kota Tanjungbalai, Harmeini dan Direktur II CV Noprizal Azari, Asshawin Batubara (layar monitor) menjalani sidang lanjutan digelar secara virtual di PN Medan, Senin (27/7).man/sumut pos.
SIDANG: Plt Kadis Kebersihan Kota Tanjungbalai, Harmeini dan Direktur II CV Noprizal Azari, Asshawin Batubara (layar monitor) menjalani sidang lanjutan digelar secara virtual di PN Medan, Senin (27/7).man/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Harmeini (61) selaku pelaksana tugas (Plt) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungbalai disidangkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana mesin pengolahan sampah, yang merugikan negara Rp1,5 miliar.

Ia disidangkan bersama Asshawin Batubara selaku Direktur II CV Noprizal Azari, sebagai penyedia barang. Sidang yang beragendakan keterangan saksi menghadirkan saksi Atik selaku Bendahara Dinas Kebersihan, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Dalam keterangannya, Atik menjelaskan dirinya pernah dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas dugaan kasus korupsi.

“Iya pak, bahkan saya kemarin di periksa di Jakarta,” ujarnya di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/7).

Dikatakannya, ia diperiksa bersama-sama dengan PPTK dan beberapa pejabat lainnya. Selanjutnya oleh Hakim Martua Sagala mengkonfrontir Bendahara soal kapasitasnya dalam proyek tersebut.

“Kamu tahu anggaran itu?” tanya hakim kepada Atik.

“Tahu pak,” jawabnya.

“Kamu tahu lampiran proyek tersebut masuk?” tanya hakim kembali, dan langsung dijawabnya mengetahuinya.

“Seandainya lampiran tidak sesuai fakta, apakah Anda memiliki kewenangan untuk melakukan penolakan?,” kembali hakim bertanya. “Iya yang mulia, saya berwenang,” jawabnya.

“Kan bisa saja kamu melakukan kewenangan kamu itu, jadi jangan berkilah,” kata hakim kemudian dilanjutkan ke saksi Muhammad Amin selaku Kepala ULP. “Saya diperiksa di penyidik saat itu hanya untuk memberitahukan server error pak,” kata Amin kepada hakim.

Ditambahkannya, ia menjabat sebagai ULP setelah pekerjaan tersebut sudah selesai. “Saya diangkat sejak 2017 pak, dan perkara ini dilakukan pada tahun 2016, jadi saya hanya menyerahkan data saja pak,” ujarnya kepada hakim.

Namun yang mengherankan majelis hakim, ternyata data yang disebutkan saksi hilang karena kesalahan sistem diserver. “Namun pak, karena server kami error, jadi data tersebut hilang semua,” katanya, dan langsung ditimpal hakim dengan mengatakan “Bagaimana bisa? Apa ga dibackup itu datanga?” terdakwa pun mejawab,”Tidak ada pak, bahkan dari dari 2012 juga ikut hilang. Karena yang rusak itu hardisknya.”

Lantas hal tersebut membingungkan hakim, dan menanyakan di mana hardisk tersebut berada.

“Jadi hardisk itu sekarang di mana?” tanya Hakim.

“Sudah sama penyidik pak, saya serahkan dengan mereka. Dan untuk sekarang ini saya backup karena takut terjadi seperti ini dua kali,” katanya.

“Ya sudahlah, kamu ini namanya sudah menghilangkan barang bukti, tapi karna saat itu bukan kamu Kepala ULP jadi saya mau bagaimana lagi,” kata hakim.

Usai memeriksa saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga senin pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum Bintang Simatupang dijelaskan, perkara ini bermula dari hasil pemeriksaan Ahli Mesin dan Ahli Elektro masing-masing dari Politeknik Negeri Medan dan pihak BPK RI ditemukan adanya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dari apa yang telah disepakati dan ditentukan didalam Kontrak Nomor : 050/1271.a/SPK/Disberpas/2015, tanggal 17 November 2015.

Pengadaan mesin tidak sesuai dengan standart sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/OT.140/1/2007, tanggal 16 Januari 2007 tentang syarat dan tata cara pengujian dan pemberian sertifikat alat dan mesin budidaya tanaman karena mesin tersebut tidak memiliki sertifikat standar nasional Indonesia (SNI).

Selain itu, tidak dilakukan pengujian sebelum dipergunakan, dan terhadap mesin tersebut belum dapat dioperasikan karena salah satu mesin tersebut yaitu mesin bak pencuci dan dryer box tidak dapat hidup, sehingga terhadap mesin lainnya tidak dapat dipergunakan sebagaimana yang diinginkan dalam Pengadaan Mesin Sampah Anorganik oleh Dinas Kebersihan Dan Pasar Kota Tanjungbalai.

Terhadap mesin penghancur plastik, scanner, spinner, conveyer, conveyer pemilah, bak pencuci, press hidrolik, dreyer box yang diadakan oleh CV Noprizal Azari gagal fungsi karena mesin-mesin tersebut didapat menghasilkan potongan sampah plastik bersih sebagaimana yang diharapkan oleh pihak pengguna.

Untuk mendukung pengoperasian seluruh mesin pengolah sampah anorganik, digunakan genset generator, panel kontrol, dan wirring instalasi listrik.

Daya listrik yang dihasilkan oleh genset generator disalurkan menuju ke 8 item mesin melalui panel kontrol dengan wirring instalasi listrik. Namun pada panel kontrol, 1 buah MCB untuk pengaman mesin conveyer pemilah tidak ada (kosong/terlepas) serta pemasangan wirring instalasi listrik (nomor 10) dari panel kontrol (nomor 9) ke 8 item mesin tidak sesuai dengan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) yaitu pemasangan wirring listrik berserakan di lantai dan dinding.

Hasil pemeriksaan fisik atas genset generator menunjukkan bahwa genset generator tersebut memiliki kapasitas daya sebesar 50 KW atau setara dengan 62,5 KVA. Hal ini tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak yaitu Genset Generator seharusnya memiliki kapasitas daya sebesar 80 KVA atau setara dengan 64 KW.

Sehingga dengan adanya penyimpangan-penyimpangan tersebut telah menyebabkan kerugian pada keuangan negara yaitu sebesar nilai bersih pembayaran Pemerintah Kota Tanjungbalai kepada CV Noprizal Azari atas Pengadaan Mesin Pengolah Sampah Anorganik pada Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.514.993.578.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man/azw)

29 Personel Berpretasi Terima Penghargaan dari Polres Deliserdang

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 29 personel Polresta Deliserdang yang berpretasi menerima penghargaan dari Kapolres Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK, Senin (27/7).

Penghargaan itu diserahkan saat pelaksanaan apel pagi yang digelar dilapangan upacara, Polresta Deliserdang, Lubukpakam.

Penghargaan itu termuat didalam Surat Keputusan Kapolresta Deli Serdang Nomor : KEP / 3D5/ VII / 2020 tentang pemberian penghargaan kepada personil Polresta Deliserdang yang berprestasi dalam melaksanakan tugas Kepolisian, kepada 29 orang personel Polresta Deliserdang berprestasi yang menerima penghargaan dari Kapolresta Deli Serdang.

Berikut 29 orang personel Polresta Deliserdang yang menerim penghargaan itu adalah 5 orang personel seksi keuangan Polresta Deliserdang. Seksi yang dipimpin AKP Sumarna ini diganjar penghargaan oleh Kapolresta Deli Serdang karena memperoleh predikat Indikator Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Terbaik I sejajaran Polda Sumut.

Arahannya Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK menyampaikan dan mengucapkan terimakasih atas kinerja khususnya bagi yang berprestasi, bagi yang belum mendapatkan jangan berkecil hati dan menjadikan moment ini sebagai motivasi dalam bekerja.

Selain itu Kapolresta menekankan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru, agar seluruh personel turut melaksanakan aktifitas dengan mematuhi protokoler kesehatan pemerintah seperti menggunakan masker yang baik dan benar.(btr)