SIDANG: Lima saksi memberikan keterangannya kepada majelis hakim di Ruang Sidang Chandra PN Binjai.TEDDY AKBARI/SUMUT POS.
SIDANG: Lima saksi memberikan keterangannya kepada majelis hakim di Ruang Sidang Chandra PN Binjai.TEDDY AKBARI/SUMUT POS.
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa (Kades) Tanjunggunung Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Joni Surbakti, hingga kini masih trauma. Korban pembacokan tersebut belum sehat sepenuhnya.
Ini disampaikan anak korban, Lisna Devisari saat bersaksi di hadapan Ketua Majelis Hakim, Dedi didampingi Anggota Tri Syahriawani dan Aida Novita Harahap di Ruang Sidang Chandra, Kamis (16/7). “Sudah dua bulan ini masih belum bekerja. Belum sehat total. Rasa trauma masih ada,” kata saksi.
Menurut dia, ayahnya dibacok dengan kampak oleh terdakwa yang menetap di kampung yang sama. “Tetangga sekampung. Perdamaian setahu saya belum belum ada,” kata Lisna.
Selain Lisna, Okta selaku sopir korban dan 4 orang lainnya menjadi saksi dengan memberikan keterangan kepada majelis. Setelah menganiaya korban, terdakwa lari ke arah Diski, Sunggal, Deliserdang.
“Saya enggak tahu permasalahannya. Tapi saya nampak dibacok pake kampak,” kata Okta.
Majelis mengakhiri sidang dan dilanjutkan pada Selasa (21/7) mendatang, dengan agenda mendengar keterangan saksi korban. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Perwira Tarigan, Terdakwa Hiski Agamail Ginting didakwa dengan Pasal 351 ayat 2.
Diketahui, Hiski Agamail Ginting (18) melakukan penganiayaan bermula dari sakit hati atas ucapan korban yang berujung emosi. Namun, pelaku tidak melampiaskannya langsung.
Melainkan terdakwa menunggu korban saat keluar dari Kantor Desa Tanjunggunung. Saat korban keluar dari kantornya, terdakwa langsung mengejar dan melakukan penganiayaan. (ted/azw)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemilihan Kepala Daerah di Kota Binjai akan diramaikan tiga pasangan calon (paslon). Pasangan terakhir yang muncul Rahmat Sorialam-Usman Jakfar, dengan partai pendukung Gerindra-PKS.
Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya, Prabowo Subianto menunjuk Rahmat menjadi Bakal Calon (Bacalon) Wali Kota Binjai. Sementara pasangan Rahmat, merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Surat rekomendasi dengan nomor 07-877/Rekom/DPP-Gerindra/2020 ini langsung diterima Rahmat dari Prabowo di Jakarta.
Dalam surat rekom tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Binjai diperintah untuk segera menjajaki komunikasi politik dengan partai koalisi. Karenanya, DPC Partai Gerindra Kota Binjai mengamankan pencalonan wali kota dan wakil wali kota ini dengan mengerahkan semua potensi yang ada serta melibatkan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota Binjai, Pengurus PAC, dan Ranting Partai Gerindra di daerah pemilihan Kota Binjai.
Rahmat Sorialam Harahap mengucapkan terima kasih atas amanah dan kepercayaan DPP Gerindra yang telah menunjuknya. Dia saat ini masih berada di Jakarta dan segera bertolak ke Binjai untuk maju dalam pemilihan Wali Kota Binjai di tahun 2020 ini.
“Saya masih di Jakarta mau ketemu Pak Sekjen DPP dan DPP PKS. Mohon doa semua masyarakat agar proses ini dapat kita lewati dengan hasil yang baik,” ujat Rahmat, Rabu (15/7).
Hasil Pemilihan Legislatif 2019 lalu, partai berlambang kepala garuda ini meraih 5 kursi. Sementara PKS mendapat 3 kursi. Karenanya, paslon ini sudah dapat mendaftar ke KPU pada September 2020 mendatang. Sebab, 6 kursi adalah syarat untuk mendaftar melalui jalur parpol. (ted/azw)
MELINTAS: Truk membawa buah sawit melintas di antara kerumunan warga yang melintas di Desa Lalang Kecamatan Tanjungpura, kemarin.ilyas effendy/ sumut pos.
MELINTAS: Truk membawa buah sawit melintas di antara kerumunan warga yang melintas di Desa Lalang Kecamatan Tanjungpura, kemarin.ilyas effendy/ sumut pos.
TANJUNGPURA, SUMUTPOS.CO – Puluhan warga Desa Lalang Kecamatan Tanjungpura mengeluhkan sejumlah truk yang melintas di desa mereka dengan melebihi tonase.
Mereka meminta instansi terkait untuk menertibkan truk yang melintasi portal Dinas Perhubungan Langkat itu karena sudah mengambil korban.
Hal itu disampaikan salah seorang warga Tanjungpura Khairul Ramadhan kepada Sumut Pos. Kamis ( 16/7 ).
Kata dia, kemarin sudah ada dua korban karena buah sawit terjatuh menimpa warga, masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN) Inspektorat Langkat, dan warga Secanggang yang melintas saat itu. “Apalagi pembongkaran dilakukan di bawah portal Dinas Perhubungan yang selalu dilalui warga,” kata Khairul.
Kepala Desa Lalang Wagino mengatakan permintaan warga tersebut telah direspon. Pihak desapun segera mengirimkan suratnya kepada Kapolres Langkat, Kadishub Langkat dan tembusan kepada Camat Tanjungpura dan Danramil Tanjungpura.
Kepala Desa (Kades) Lalang menambahkan memang benar truk yang mengangkut buah sawit yang melintas di portal Dusun I Desa Lalang selalu melebihi tonase.
Sebelumnya, kejadian yang sama terjadi seperti sekarang ini. Di tempat itu juga sudah banyak korban diakibatkan truk yang membawa buah sawit terjatuh lalu menimpa warga yang milintas.
“Karena itu aparat hukum diminta agar menindak tegas truk angkutan kelapa sawit yang melintas ditempat itu dan jangan ada lagi aktifitas faching agar warga nyaman saat melintas,” pungkas kades (yas/azw)
DIAMBIL SUMPAH: Anto Giovani alias Aheng (berdiri kiri) saat diambil sumpah, sebelum didengar kesaksiannya di Ruang Sidang Chandra PN Binjai, Kamis (16/7).
TEDDY AKBARI/SUMUT POS.
DIAMBIL SUMPAH: Anto Giovani alias Aheng (berdiri kiri) saat diambil sumpah, sebelum didengar kesaksiannya di Ruang Sidang Chandra PN Binjai, Kamis (16/7).
TEDDY AKBARI/SUMUT POS.
BINJAI, SUMUTPOS.CO – AG alias Aheng, mengakui ada menerima uang dari oknum Perwira Pertama (Pama) Polres Binjai berinisial AKP ESS. Tapi, tidak senilai Rp170 juta, melainkan hanya Rp120 juta.
Hal ini diungkapkan Aheng, saat menjadi saksi di Ruang Sidang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Binjai, dengan terdakwa Muchlisin.
“Saya ada menerima Rp120 juta pada Juli dan Agustus 2018. Dalam 4 kali penerimaan,” ungkap Aheng di hadapan Ketua Majelis Hakim, Dedi, didampingi Anggota Tri Syahriawani dan Aida Harahap, Kamis (16/7).
Namun, uang yang dimaksud bukan sebagai bentuk cicilan dari terdakwa. Aheng mengaku memang mendapat kabar, ada uang terdakwa yang diterima AKP ESS. Oleh Aheng, kemudian memintanya atas dasar telah dirugikan akibat ulah terdakwa.
Mendengar itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Edy Suhairi mencoba menggali informasi lebih dalam. Kepada majelis hakim, Edy meminta agar AKP ESS dihadirkan dalam sidang, sebagai saksi. Namun sayang, permintaan Edy kandas.
Sebab, tidak ada tertulis AKP ESS sebagai saksi. Karena itu, Edy akan menghadirkan saksi lain untuk meringankan, sekaligus menunjukkan bukti transfer yang telah dilakukan kliennya.
Seperti diketahui, Aheng, Muh, dan AKP ESS, mulanya satu kelompok. AG alias Aheng (40), yang disebut-sebut sebagai residivis narkotika jenis sabu-sabu, dan pernah mendekam pada penjara Pekanbaru ini, bermukim di Jalan Anggur Nomor 50, Lingkungan 8, Kelurahan Bandar Senembah, Binjai Barat. Aheng dan AKP ESS, tercatat sebagai tergugat dalam gugatan perdata sesuai Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Bnj.
Gugatan terjadi berawal saat Aheng secara lisan ada bekerja sama dengan Muh, dalam hal pengurusan surat-surat tanah garapan eks PTPN 2 seluas 18 hektare di Desa Serbajadi, Sunggal, Deliserdang. Aheng pun mengaku bersedia menanggung segala biaya untuk kepengurusan surat tanah tersebut kepada Muh.
Singkat cerita, Muh menyerahkan surat keterangan dari PTPN 2 sebagai bukti telah bekerja menjalankan perintah Aheng. Namun surat tersebut dituding palsu, dan Aheng meminta uang dikembalikan.
Permintaan Aheng sekaligus memberi teror kepada keluarga Muh, dipenuhi dengan terpaksa. Dari Rp375 juta, Rp170 juta sudah dikembalikan Muh melalui AKP ESS. Oknum Pama Polres Binjai ini, menjadi penghubung Muh, lantaran Aheng menolak uang dikembalikan secara cicil. Muh percaya kepada AKP ESS sebagai penghubung, karena yang bersangkutan adalah aparat penegak hukum. (ted/saz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Amati Zai (33), warga Perumnas Mandala, Gang Seriti 9, Kelurahan Kenanga, Percut Seituan, tertangkap basah warga saat mencuri sepeda motor milik seorang pedagang di Jalan Bromo, Gang Sederhana, Tegal Sari Mandala 3, Medan Denai. Akibatnya, pemuda yang bekerja sebagai mekanik di bengkel motor ini, dihajar hingga babak belur dan kemudian diamankan di Polsek Medan Area.
Dari informasi yang dihimpun, Kamis (16/7), aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini, dilakukan pada Selasa (14/7), sekira pukul 11.30 WIB. Semula, korban bernama Abdulla (24), berangkat dari rumahnya di Jalan Rawa I, Tegal Sari Mandala 3, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2486 AHW menuju lapaknya, sekira pukul 10.00 WIB.
Sesampainya di lapak dagangannya pada Pasar Sukaramai, korban memarkirkan kendaraannya, tapi dengan kondisi kunci masih menempel.
“Korban sibuk berjualan melayani pembeli yang berbelanja. Pelaku lalu memanfaatkan kesempatan itu, dan beraksi mendorong sepeda motor korban,” ungkap Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago.
Nahas bagi pelaku, baru beberapa meter mendorong sepeda motor, ternyata aksinya ketahuan korban. Spontan, korban langsung berteriak maling sembari mengejar pelaku.
“Korban dibantu warga mengejar dan berhasil mengamankan pelaku, yang kemudian dihajar hingga babak belur,” jelas Faidir lagi.
Beruntung, personel Polsek Medan Area yang sedang melaksanakan patroli di kawasan Pasar Sukaramai, mendapat informasi kejadian tersebut. Personel bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa.
“Pelaku terpojok di dalam pagar rumah warga. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diboyong ke komando untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut,” pungkas Faidir. (ris/saz)
BUKTI: Kuasa Hukum STMIK Triguna Dharma, Suhardi saat menunjukkan bukti laporan polisi, Kamis (16/7).
AGUSMAN/SUMUT POS.
BUKTI: Kuasa Hukum STMIK Triguna Dharma, Suhardi saat menunjukkan bukti laporan polisi, Kamis (16/7).
AGUSMAN/SUMUT POS.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Ilmu Komputer (STMIK) Triguna Dharma, Rudi Gunawan, melalui kuasa hukumnya, Suhardi dan Andi Hakim, memohon perlindungan serta kepastian hukum kepada pihak Polda Sumut.
Hal itu dilakukan karena adanya laporan Rudi dalam kasus pengaduan fitnah, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 317 KUHP atas terlapor, Ari Gusti Syahputra, agar ditindaklanjuti sehingga adanya tersangka.
“Kami sudah mengirim surat permohonan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada Polda Sumut serta Polrestabes Medan, dengan Nomor: 01/M.P.K.H/L.F.Astralindo/VII/2020 tertanggal 10 Juli 2020. Surat itu untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan laporan yang telah dibuat klien kami (Rudi Gunawan) atas kasus pengaduan fitnah dengan terlapor Ari Gusti Syahputra,” ungkap Suhardi kepada wartawan, Kamis (16/7).
Lebih lanjut Suhardi menjelaskan, sebelum laporan tersebut dibuat, Ari Gusti Syahputra selaku mantan mahasiswa STMIK Triguna Dharma, lebih dulu melaporkan Rudi Gunawan pada 29 April 2019, atas dugaan penyelenggaraan satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan atas laporan Ari Gusti Syahputa, Polda Sumut mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/323.A/IX/2019/Ditreskrimsus, tentang Penghentian Penyelidikan, tertanggal 25 September 2019.
“Atas adanya surat penghentian penyelidikan itu, pengurus Yayasan Bina Keluarga Sejahtera dan klien kami mengadakan rapat. Hasil rapat tersebut, intinya agar klien kami mengajukan tuntutan hukum kepada Ari Gusti Syahputra, yang diduga telah melakukan tindak pidana pengaduan fitnah,” jelasnya.
Laporan Rudi Gunawan dibuat pada 7 Desember 2019, dan telah diterima dengan Nomor: STTPL/1840/XII/2019/SUMUT/SPKT “I”. Pada 11 Mei 2020, Rudi Gunawan mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan. Yang isinya, penyelidik memeriksa pihak lain dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
“Pada 6 Juni 2020, klien kami mendapat SP2HP kedua. Yang isinya penyelidik memanggil terlapor, Ari Gusti Syahputra. Namun terlapor tidak hadir. Penyelidik juga melakukan pemanggilan kedua terhadap terlapor,” beber Suhardi.
Dalam pengusutan kasus tersebut, sejumlah aliansi aktivis sempat melakukan aksi demonstrasi dengan tajuk #ARITIDAKBERSALAH dan ‘Ari adalah mahasiswa STMIK Triguna Dharmayang menjadi korban kesewenangan pihak kampus, ketika menyampaikan aspirasi terkait akreditasi kampus’, serta #STOPKRIMINALISASIDALAMDUNIAPENDIDIKAN, pada Jumat, 3 Juli 2020 di Polda Sumut.
“Demi menghindari dan mencegah citra buruk penegakan hukum, maka kami meminta pihak kepolisian menindaklanjuti proses hukum laporan Rudi Gunawan, sesuai dengan prosedur. Hal itu juga untuk mencegah aksi demonstrasi susulan yang dapat berdampak buruk terhadap citra penegakan hukum pendidikan nasional,” pungkas Suhardi. (man/saz)
DIRINGKUS: Dua tersangka maling spesialis pembongkar rumah diamankan di Sat Reskrim Polres Langkat, Kamis (16/7).
ILYAS EFFENDY/SUMUT POS.
DIRINGKUS: Dua tersangka maling spesialis pembongkar rumah diamankan di Sat Reskrim Polres Langkat, Kamis (16/7).
ILYAS EFFENDY/SUMUT POS.
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Setelah buron selama 3 bulan, akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Langkat berhasil meringkus 2 maling spesialis pembongkar rumah.
“Ya benar, Sat Reskrim Polres Langkat telah berhasil meringkus 2 pelaku pencurian rumah. Adapun mereka, yakni Ali Janafi (26) warga Dusun 2, Desa Tanjung Bringin, Kecamatan Hinai, dan Fajar Dermawan (41) warga Lingkungan 7, Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat,” ungkap Kanit Pidum Polres Langkat, Bram Candra, Kamis( 16/7).
Lebih lanjut Bram mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap karena diketahui melakukan tindak kejahatan pembongkaran rumah Bismar Karo-karo (59) warga Jalan Ahmad Yani,Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat pada medio April 2020 lalu.
Bram juga menjelaskan, tindak kejahatan pembongkaran rumah milik Bismar Karo-karo itu, dilakukan kedua tersangka saat korban berada di Tanah Karo. Akibat pembongkaran tersebut, korban kehilangan kalung emas seberat 16,3 gram, anting-anting emas, dan laptop merek Dell, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Langkat, guna menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (yas/saz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan akan mengumumkan rekomendasi bakal calon (balon) kepala dan wakil kepala daerah yang diusung pada Pilkada Serentak 2020. Pada gelombang II rekomendasi ini, DPP PDIP mengumumkan 15 pasangan calon dari tujuh provinsi, termasuk Sumatera Utara.
Khusus untuk Sumut, PDIP baru mengumumkan balon jagoan untuk dua daerah, yakni pasangan Asner Silalahi dan Susanti Dewayani di Pilkada Pematangsiantar, dan pasangan Darma Wijaya-Adlin Umar Tambunan di Pilkada Serdangbedagai.
Sekretaris PDI Perjuangan Sumut, Soetarto, Kamis (16/7), mengatakan keempat tokoh yang akan diumumkan itu sesuai rekomendasi pihaknya usai tahap penjaringan dan penyaringan bacalon kepala daerah untuk Pilkada 2020.
“Mereka memang mendaftar di DPC partai kita. Kalau untuk rekom DPP itu, adalah semua yang terdaftar dan terjaring di DPC. Ya seperti Pak Asner Silalahi, Pak Fitriansyah, ada Pak Binsar Situmorang, pejabat di Pemerintah Provinsi Sumut. Ya banyak kita sampaikan itu. Begitupun kami akan ikuti dulu pengumuman virtualnya besok,” katanya.
Selama masa penjaringan di tingkat DPC dan DPD partai, semua bacalon yang akan berkontestasi disampaikan ke DPP berdasarkan peta dan alfabetis. Setelah itu secara bersama-sama baik DPD dan DPP, memetakan siapa calon kuat sebelum DPP memutuskan akan mengusung tokoh tersebut.
“Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan seperti komitmen terhadap ideologi Pancasila, dasar-dasar bernegara UUD 1945, dan kerakyatan. Kemudian peluang untuk elektabilitas dan kondisi sosial kultural yang ada di Siantar dan Sergai. Ini tentu menjadi pertimbangan-pertimbangan DPP partai serta tentang soliditas juga,” katanya.
Begitupun di Pilkada Sergai, nama-nama tokoh seperti bacalon petahana, Soekirman, Darma Wijaya ikut masuk pemetaan pihaknya. Namun ia menyebut, dari kedua sosok tersebut, Darma Wijaya punya kans lebih besar, mengingat wakil bupati Sergai itu adalah ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sergai.
“Sebagai kader partai, peluangnya lebih terbuka (diusung dan didukung), meski tak menutup kemungkinan memilih calon dari eksternal,” katanya.
Pihaknya optimis sebelum Agustus mendatang, semua rekomendasi bacalon yang diusung telah turun dari DPP sehingga mesin partai dapat bekerja sampai ke akar rumput.
“Harapan kita begitu. Apalagi September sudah masuk pendaftaran bacalon. Kami yakin dengan domain DPP ini, semua calon sebelum diusung telah melalui berbagai pertimbangan. Bagi seluruh kader partai di Sumut, kami tetap tegak lurus, patuh kepada apapun yang diputuskan DPP dan akan tetap solid mendukung dan memenangkan yang ditetapkan DPP partai,” pungkasnya.
Pada 19 Februari 2019 lalu, DPP PDIP telah umumkan rekomendasi tahap I para bacalon Pilkada 2020. Khusus Sumut diketahui baru diumumkan untuk empat daerah.
Pilkada Samosir misalnya, nama bacalon yang diusung yakni Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga. Humbahas atas nama Dosmar Banjarnahor dan Yanto Sihotang. Nias Selatan atas nama Hilarius Doha dan Firman Giawa, dan Gunungsitoli atas nama Lakhomirazo Zebua dan Sowa’a Laoli. (prn)
SIDANG: Sidang kasus suap Wali Kota Medan nonaktif T. Dzulmi Eldin, berlangsung secara online di Penadilan Tipikor Medan, akhir pekan lalu.
SIDANG: Sidang kasus suap Wali Kota Medan nonaktif T. Dzulmi Eldin, berlangsung secara online di Penadilan Tipikor Medan, beberapa waktu lalu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, yang divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap sebesar Rp2,1 miliar, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Kamis (16/7). Eksekusi dilaksanakan Jaksa KPK, Medi Iskandar Zulkarnain, setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 11 Juni 2020 lalu telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) pascapencabutan akta banding Eldin, pekan lalu.
Kuasa hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang, membenarkan Eldin telah mencabut akta banding yang telah didaftarkan atas saran keluarga. “Setelah kita berdiskusi, ada pertimbangan untuk mendengarkan saran keluarga. Tapi tidak bisa saya sebutkan karena tidak etis,” kata Junaidi menjawab Sumut Pos, Kamis (16/7).
Junaidi menjelaskan, Eldin mengajukan akta pernyataan banding beberapa hari setelah vonis dijatuhkan. Namun pekan lalu, ia akhirnya mencabut akta banding. “Kalau tidak salah minggu lalu (cabut banding). Kemudian KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) juga mencabut memori bandingnya,” katanya.
Menurut Fadli, kini putusan terhadap kliennya telah berkekuatan hukum tetap. “Ya sudah inkrah,” tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Medan memvonis Dzulmi Eldin hukuman selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menerima suap atau hadiah berupa uang secara bertahap berjumlah Rp2.155.000.000, dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, juga memberikan hukuman tambahan kepada Dzulmi Eldin yakni mencabut hak politik selama 4 tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Dzulmi Eldin terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Siswandono, yang menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, KPK juga menuntut agar hak politik Dzulmi Eldin dicabut selama 5 tahun. (man/fdh)
ASTEROID: Asteroid 2020ND adalah batuan luar angkasa berukuran 170 meter, dan akan mendekati Bumi hanya dalam beberapa hari.
ASTEROID: Asteroid 2020ND adalah batuan luar angkasa berukuran 170 meter, dan akan mendekati Bumi hanya dalam beberapa hari.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sebuah asteroid yang berukuran hampir satu setengah kali lebih besar dari ukuran London Eye tengah mendekati Bumi. NASA menggambarkan objek tersebut berpotensi berbahaya.
Mengutip Express.co.uk, Kamis (16/7), Asteroid 2020ND adalah batuan luar angkasa yang benar-benar mengerikan. Berukuran 170 meter – dan akan mendekati Bumi hanya dalam beberapa hari.
NASA dan Badan Antariksa Eropa (ESA) mengungkap bahwa asteroid itu akan melakukan pendekatan terdekat ke Bumi pada 24 Juli, ketika dalam jarak 0,034 unit astronomi (AU) dari planet kita.
Satu AU (149.598.000 km) adalah jarak antara Bumi dan Matahari, jadi hari Sabtu mendatang, asteroid itu akan berjarak 5.086.327 kilometer dari planet kita – selebar rambut dalam istilah astronomi.
Batu luar angkasa yang tingginya 135 meter itu juga bergerak dengan kecepatan 13,5 kilometer per detik – atau 48.000 kilometer per jam.
Pada jarak 0,034 AU, NASA menggambarkan objek tersebut sebagai “asteroid yang berpotensi berbahaya (PHA)”.
“Asteroid Berbahaya (potentially hazardous asteroid /PHA) saat ini didefinisikan berdasarkan parameter yang mengukur potensi asteroid untuk melakukan pendekatan yang mengancam ke Bumi,” Badan Antariksa AS itu mengatakan.
“Secara khusus, semua asteroid dengan jarak persimpangan orbit minimum (MOID) 0,05 au atau kurang dianggap PHA.”
Karena kedekatannya yang relatif, Asteroid 2020ND juga merupakan objek dekat Bumi (near Earth object/NEO), yang memberi ruang angkasa peluang sempurna untuk mempelajarinya.
NASA mengatakan di situs web Jet Propulsion Laboratory (JPL): “NEO adalah komet dan asteroid yang didorong oleh gaya tarik gravitasi planet terdekat menjadi orbit yang memungkinkan mereka memasuki lingkungan Bumi.
“Minat ilmiah pada komet dan asteroid sebagian besar disebabkan oleh statusnya sebagai puing-puing sisa yang relatif tidak berubah dari proses pembentukan tata surya sekitar 4,6 miliar tahun yang lalu.”
“Planet-planet luar raksasa (Jupiter, Saturnus, Uranus, dan Neptunus) terbentuk dari penggumpalan miliaran komet. Dan sisa serpihan dari proses pembentukan ini adalah komet yang kita lihat hari ini.”
“Demikian juga, asteroid hari ini adalah potongan-potongan yang tersisa dari aglomerasi awal planet-planet bagian dalam yang mencakup Merkurius, Venus, Bumi, dan Mars.”
Potensi Asteroid Menghancurkan
Sementara itu, kemungkinan asteroid besar mengenai Bumi kecil – NASA meyakini ada satu dari 300.000 peluang setiap tahun bahwa ada batu ruang angkasa dapat menyebabkan kerusakan regional akan menghantam – prospek yang menghancurkan bukan tidak mungkin.
Namun, sejauh ini sudah ada beberapa rencana yang dapat membantu Bumi melawan kemungkinan serangan asteroid.
NASA saat ini sedang mempelajari Asteroid Bennu, dengan pesawat ruang angkasa OSIRIS-Rex yang tiba pada tahun 2018.
Sebagian alasan NASA mengirim pesawat ruang angkasa OSIRIS-Rex, untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut tentang batu ruang angkasa yang panjangnya 1.640 kaki (500 m).
NASA khawatir asteroid itu, yang berpotensi melenyapkan sebuah negara di Bumi, dapat menghantam planet kita dalam 120 tahun ke depan, dengan pendekatan berikutnya pada 2135.
Misi ini akan memberikan informasi penting tentang cara membelokkan asteroid dari jalur tabrakan mereka dengan Bumi, tetapi NASA menegaskan kembali sementara ada kemungkinan kecil Bumi dapat terkena dampak, “selama jutaan tahun, dari semua planet, Bennu kemungkinan besar akan menabrak Venus “. (lp6)