MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat buron 3 bulan, pelaku penjambretan ponsel android milik wartawati media online nasional, Nur Aprilliana Boru Sitorus alias Nona, (23) dibekuk Polsek Medan Kota. Pelaku ditembak di betis kirinya lantaran melawan saat ditangkap, Sabtu (4/7) lalu.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin menyebutkan, pelaku yang berhasil ditangkap dan ditembak kakinya tersebut adalah Anugrah Ichsan Sibarani alias Agung (26) warga Jalan Armada, Medan. Dalam aksinya, pelaku bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran, Seven Doloksaribu.
“Sekira pukul 19.30 WIB, personel mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Agung di Jalan Pelangi. Kemudian, langsung bergerak menuju lokasi dan berusaha mengamankan pelaku yang sedang berjalan. Namun, pelaku malah melawan petugas dan mencoba kabur. Karenanya, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kirinya hingga tersungkur,” ujar Ainul, Senin (6/7).
Setelah itu, lanjut dia, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberikan perawatan medis. Selanjutnya, pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota untuk proses hukum. “Dari pelaku, disita satu unit Handphone Xiaomi Note 7 warna hitam milik korban,” kata Ainul.
Dijelaskannya, pelaku beraksi merampas smartphone korban di Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota, tepatnya depan showroom Daihatsu pada 4 April lalu sekira pukul 19.30 WIB. Ketika itu, korban sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor. Namun, tak lama korban dipepet oleh pelaku dan rekannya dari arah sebelah kiri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vino warna hitam.
“Pelaku Seven (yang dibonceng) langsung mengambil handphone milik korban yang terletak di dashboard depan sepeda motor. Korban berusaha menghalangi, namun pelaku mengancam korban dengan sebilah benda tajam berbentuk pisau. Karena korban takut, kedua pelaku berhasil lolos,” jelas Ainul.
Lebih lanjut Ainul mengatakan, berdasarkan pengakuannya, pelaku merupakan resedivis kasus pemerasan dan pengancaman yang ditangani Polsek Medan Kota sekitar Januari 2015 silam. Setelah proses melalui proses persidangan, pelaku dihukum 1 tahun 6 bulan, dan bebas sekitarJuni 2016.
Lalu, sekitar Juli 2017 pelaku bersama rekan lainnya bernama Ucok Nias pernah mencuri 2 unit handphone di kosan Jalan Turi. Namun, sayangnya korban tidak membuat laporan resmi. “Selain itu, sekitar Januari 2020 pelaku mengakui sering melakukan pemerasan terhadap masyarakat pengunjung Taman Teladan. Akan tetapi, tidak pernah ada korban yang melapor,” tandasnya. (ris)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Rabiatun (33) Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap personel Polsek Pangkalan Brandan setelah ketahuan menyimpan serta menguasai sabu seberat 3,99 gram. Penangkapan terhadap wanita yang berdomisili di Paluh Manis Gang Melati Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Minggu ( 5/7 ) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Benar dilakukan penangkapan terhadap Rabiatun karena memiliki narkotik jenis sabu seberat 3,99 gram,”kata Kapolsek Pangkalan Berandan AKP P.S.Simbolon, SH.
Diterangkan, AKP P.S. Simbolon penangkapan dilakukan terhadap Rabiatun ini berawal adanya pengembangan kasus terhadap tersangka lain. Menurut informasi warga Rabiatun berada di Paluh Manis Gebang. Personel Kapolsek Pangkalan Berandan meluncur ke lokasi yang dimaksud.
Ketika dinterogasi, kepada petugas tersangka mengaku telah menyebuyikan barang bukti atas pelepah pohon kelapa sawit. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bakuti satu paket plastik klip bening les merah yang diduga berisikan sabu seberat 3.99 Gram
Sementara itu Kapolsek Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan mengatakan pada, pihak Santosa Tarigan Alias Tuso (50) warga Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang yang diduga memiliki sabu seberat 5.29 gram, Sabtu (4/7).
“Saat ini tersangka bersama barangbuktinya telah diboyong ke Mapolsek Padang Tualang, guna diproses menurut hukum yang berlaku,”katanya. (yas)
SIDANG: Direktur Kapital Market PT Securitas, Andri Irvandi dan Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut, Maulana Akhyar saat mengikuti sidang secara virtual, Senin (6/7).
SIDANG: Direktur Kapital Market PT Securitas, Andri Irvandi dan Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut, Maulana Akhyar saat mengikuti sidang secara virtual, Senin (6/7).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut Maulana Akhyar Lubis didakwa melakukan korupsi pembelian surat berharga yang merugikan keuangan negara sebesar Rp202 miliar. Selain itu, Direktur Kapital Market PT Securitas Andi Irvandi, juga didakwa dalam kasus yang sama dalam sidang secara virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/7) sore.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara, mencuat adanya keterlibatan direksi Bank Sumut dalam dugaan mega korupsi di bank plat merah ini.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Robertson Pakpahan menjelaskan, perkara ini bermula dari Saksi Leo Chandra mendirikan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP).
“Selanjutnya pada sekitar tahun 2017, PT SNP mengalami kekurangan dalam keuangan, yang terlihat dari cash flow, atau cash out flow, terlihat pergerakan cash in flow lebih kecil dari uang yang keluar. Sehingga, PT SNP memerlukan tambahan dana operasional, maka diambil sikap untuk menjual surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN),” ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.
Jaksa melanjutkan, untuk melakukan penjualan surat berharga tersebut, Saksi Donni Satria, selaku Dirut PT SNP, melakukan negosiasi kerjasama dengan Dadang Suryanto selaku Dirut PT MNC Sekuritas. Adapun bentuk kerja sama antara PT SNP dengan PT MNC adalah menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penerbitan surat berharga MTN tersebut, dimana jika seluruh persyaratan telah terpenuhi maka MTN sudah bisa diterbitkan.
Selanjutnya Andri Irvandi akan melakukan penawaran kepada terdakwa Maulana Akhyar Lubis selaku pemimpin Divisi Treasuri pada PT Bank Sumut yang nantinya dana PT Bank Sumut melalui terdakwa Maulana Akhyar Lubis akan digunakan atau diinvestasikan dengan cara membeli surat berharga MTN yang diterbitkan oleh PT SNP tersebut.
Bahwa pada tahun 2009 Leo Chandra telah mendirikan PT SNP berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor : 56 tanggal 7 Mei 2009 di hadapan Notaris Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, dan kemudian pada tahun 2017 berdasarkan Surat Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT SNP yang dibuat di hadapan Notaris Randy Herjanto, SH, MKn sebagai Pengganti dari Notaris Linda Herawati, SH Nomor 24 tanggal 12 Januari 2017
Bahwa perbuatan terdakwa Andri Irvandi, yang menerima sejumlah uang dari PT SNP dengan cara dikirim oleh Arif Efendi dan kemudian oleh terdakwa Andri Irvandi dana tersebut ditransfer kembali kepada Maulana Akhyar Lubis, Nurul Aulia Nadhira (pimpinan bidang Global Market Bank Sumut) maupun kepada Rizal Pahlevi Hasibuan (Komisaris Utama Bank Utama) adalah perbuatan yang telah mencampurkan harta kekayaan sah dengan harta kekayaan yang diketahui.
“Patut diduga hasil tindak pidana yaitu korupsi yang dikenal dengan tipologi Asia Pasific Group on Money Laundering (APG) atau yang dikenal sebagai Mingling yang bertujuan agar transaksi yang dilakukan seolah-olah bersumber hasil dari kegiatan usaha yang sah, sehingga asal usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari hasil tindak pidana,” jelas jaksa.
Jaksa melanjutkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp202.072.450.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu dengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Selain itu, Maulana juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp514 juta. Pencucian uang itu disebut dilakukan dengan modus menggunakan rekening investasi.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 atau dakwaan subsider dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang,” pungkas jaksa.
Usai mendengar dakwan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda eksepsi.
Seusai persidangan, Matilda selaku kuasa hukum Direktur Kapital Market PT Securitas, Andri Irvandi, menepis semua dakwaan terdakwa.
“Klien saya tidak pernah terlibat, karena sudah mengikuti prosedurnya, menjalankan sesuai dengan tugasnya,” kata Matilda.
Terpisah, Eva Nora selaku kuasa hukum Pimpinan Divisi Treasuri PT Bank Sumut, Maulana Akhyar bahkwan menyampaikan pernyataan lebih keras. Ia menyebut aneh seorang bawahan bisa mengeluarkan memo pencairan uang.
“Klien saya setara manager atau mungkin seorang kepala bagian masa bisa langsung mengeluarkan memo, kan pasti ada atasannya untuk menyetujui itu. Pasti itu kan ada direksi, mereka pantas yang harus bertanggungjawab karena kan tidak mungkin klien saya bekerja sendiri,” tegas Eva.
Ditanya lebih rinci apakah statemennya itu menyimpulkan direksi terlibat, Eva tidak bisa memastikan itu.
“Saya tidak bisa memastikan itu, tetapi kalau sesuai dakwaan yang dibacakan jaksa tadi seharusnya pimpinan di atas klien saya yang bertanggung jawab, wallahuallam yaa, tapi nanti akan kita buktikan di persidangan berikutnya,” tegas Eva mengakhiri. (man)
ist
TKP: Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkaran dan mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara.
ist
TKP: Polisi lalu melakukan olah tempat kejadian perkaran dan mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara.
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Harry Darma Lubis (21) warga Jalan Slebes, Gang Alfalah, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan ditemukan tewas di teras samping kamar nomor 109, Hotel Pardede, Jalan Pelabuhan Raya, Kecamatan Medan Belawan, Senin (6/7) pukul 07.45 WIB.
Belum diketahui penyebab kematian pengunjung hotel tersebut, namun jenazah korban telah divisum ke RS Bhayangkara Medan oleh petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Informasi diperoleh menyebutkan, sebelumnya korban bersama teman-temannya mengambil kamar untuk menginap, malam itu mereka menanggak minuman keras. Diduga kebanyakan menenggak miras, korban diduga tak sadarkan diri hingga terjatuh di luar kamar dengan posisi tangannya menyentuh dudukan AC.
Akibatnya, korban tewas dengan tergeletak di samping luar kamar ditinggalkan oleh teman-temannya. Karyawan hotel mengetahui itu langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan. Polisi yang datang mengecek kondisi tubuh korban yang sudah kaku, di telapak tangannya luka bakar diduga akibat menyentuh dudukan AC.
“Tadi pagi, saya melintas di depan kamar sudah melihat kondisi korban terkapar, saya sempat panggil teman-temannya, tapi mereka tidak kenal. Makanya saya langsung lapor polisi,” ungkap karyawan hotel, M Siahaan kepada polisi.
Untuk memastikan kematian korban, pihak kepolisian mengevakuasi jenazah ke RS Bhayangkara Medan dan mengamankan sejumlah barang bukti serta meminta keterangan saksi dari lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengaku, pihaknya sudah menangani kasus temuan mayat tersebut, untuk penyebab kematiannya masih mereka selidiki.
“Kita sudah bawa jenazah ke rumah sakit, apa penyebabnya kita tunggu hasil visum dari rumah sakit. Untuk semengara saksi sudah kita mintai keterangan dari lokasi,” katanya. (fac)
ABADI: Marsono, Bresman, Guntur, Marolop dan Togu Purba diabadikan bersama mewakili dari 11 dewan usai memberikan keterangan pers, Jumat (3/7) kemarin di Dolok Sanggul.
ABADI: Marsono, Bresman, Guntur, Marolop dan Togu Purba diabadikan bersama mewakili dari 11 dewan usai memberikan keterangan pers, Jumat (3/7) kemarin di Dolok Sanggul.
HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Gagalnya DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) mensahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD 2019, ternyata dilatarbelakangi mosi tak percaya 11 anggota dewan terhadap Ramses Lumbangaol selaku Ketua DPRD Humbahas.
Hal itu disampaikan perwakilan dari 11 anggota dewan tersebut diantaranya, Bresman Sianturi dari Partai Demokrat, Marsono Simamora dari Partai Nasdem, Marolop Situmorang dari Partai Golkar, Togu Purba dari Partai Gerindra, Guntur Simamora dari Perindo, dan Sanggul Rosdiana Manalu dari Hanura kepada wartawan di Doloksanggul, Jumat (3/7).
Dikatakan Bresman, mosi tak percaya ini dilakukan mereka karena selama rapat paripurna kepemimpinan Ketua DPRD Ramses Lumbangaol tidak demokratis atau otoriter. Menurut mereka, Ketua DPRD memanfaatkan kekuasaannya untuk mengintervensi dan memasung hak berbicara anggota dewan.
Hingga akibatnya, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019 gagal, dan pemerintah akhirnya menjadikan Pertanggungjawaban APBD 2019 ini melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Itulah salah satu buktinya bahwa Ketua DPRD otoriter atau suka-suka tidak mau mendengarkan anggota. Kami dari Badan Anggaran sudah menyurati sebelumnya ke Ketua DPRD bahwa undangan rapat itu tidak sah dengan alasan rapat Banggar dan gabungan komisi tidak kuorum tapi tetap dilanjutkan ke paripurna. Itu sudah tidak sesuai aturan lagi, harusnya pimpinan DPRD merekomendasikan Banmus untuk menjadwal ulang mulai dari Banggar, gabungan komiisi sampai pengambilan keputusan dan bila itu disetujui yakin rapat paripurna Ranperda akan kuorum,” ungkap Bresman.
Sementara menurut Marsono, Ketua DPRD tidak pernah mencari solusi untuk menyelesaikan, malah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang justru berdampak disharmonis antara dewan dan Pemkab. ” Bayangkan saja seorang Ketua DPRD berbicara ke anggota, bukan kalian yang mengatur saya. Kemudian, saya (Bresman) malah disuruh oleh Ketua (Ramses) untuk Bimtek tentang aturan dan saya jawab, ” saya tak perlu Bimtek” dan saya sampaikan “kita buktikan siapa yang benar, Ketua (Ramses) atau saya (Bresman) tentang aturan ini”. Jadi inilah yang membuat sehingga terjadi disharmonis antara dewan dan pemerintah,” timpal Bresman.
“Ketua juga terlalu memaksakan rapat paripurna ini dengan sebenarnya masih ada waktu. Pertama, dikembalikan kepada Banmus untuk menjadwal, ini malah Ketua DPRD mengambil suara dan pahadalnya masih ada waktu sampai 10 Juli mendatang,” sambung Guntur.
Sementara, Togu menambahkan, rapat paripurna dianggap cacat hukum dengan alasannya tidak sesuai aturan. Disebutkannya, dengan dua kali rapat-rapat tidak kuorum semisal di pada rapat Badan Anggaran dan rapat gabungan komisi.
Kemudian, lanjut Politisi Partai Gerindra ini, usulan pada rapat paripurna ini tidak diakomodir oleh Badan Musyawarah untuk pembentukan pansus mengenai Pertanggungjawaban APBD 2019, dan malahaan Banmus mengembalikan agar di Badan Anggaran dibahas.
Padahal, lanjut dia, pansus itu sangatlah penting untuk membahas lebih detail lagi tentang Pertanggungjawaban APBD 2019. Diman, dia menyebutkan, pada Ranperda APBD 2019 tidak sesuai isi dari hasil kesepakatan bersama antara dewan dan Pemerintah. Diantaranya, tentang penghapusan pengadaan mobil dinas Bupati dan Sekda dengan meraub anggaran mencapai Rp 2,2 miliar.
“Jadi terkait ketidakkehadiran kami sebenarnya telah komplit, Ketua DPRD suka-suka buat rapat, padahal semua ada aturanya. Dan semua sudah diatur, baik itu di alat kelengkapan dewan (AKD),” pungkas Sekretaris Partai Gerindra ini.
Karena itu , 11 anggota dewan tersebut menyatakan mosi tak percaya kepada Ketua DPRD Ramses Lumbangaol, dengan tidak hadir pada rapat paripurna untuk pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019 menjadi Perda.
“Jadi untuk itu, masyarakat Humbang Hasundutan agar paham dan tidak menuduh bahwa kami ini tidak pro rakyat, tidak pro pembangunan. Tetapi kami punya moral, kami murni menjalankan tugas yang telah diamanahkan oleh rakyat dengan menjalankan sesuai aturan yang ada dilembaga ini. Kami tidak mau dibilang ada neko-neko, dengan telah mendapatkan jatah proyek atau apapun itu, tapi ini murni,” ungkap Bresman.
Mereka juga mengancam, akan menyurati Ketua DPRD Ramses Lumbangaol untuk melayangkan surat mosi tak percaya, jika kedepannya aturan tidak dijalankan oleh Ramses. “Ke depannya kita akan layangkan surat mosi tak percaya. Tapi dengan ketidakkehadiran kami ini, juga sudah mosi tidak percaya kepadanya (Ramses),” pungkas Ramses.
Disinggung, bahwa kejadian ini akan dibawa ke kode etik dewan, Bresman malah dengan senang hati menjawab.
“Dengan senang hati saya siap, apalagi kawan-kawan. Tapi coba tanyakan ke Ketua DPRD kode etik sudah disahkan atau belum,” ujar Bresman.
Bresman juga menilai, dalam tata tertib dewan yang dikutip dari PP 12 tahun 2019, menjadi pertanyaan. Dimana disebutkannya, tatib mereka sampai saat ini belum diparipurnakan atau belum dinomorkan, padahal fungsi dewan sudah berjalan 9 bulan sejak peraturan pemerintah itu dikeluarkan.
” Tatib saja belum ada nomornya, jadi ketua jangan bawa-bawa tatib,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Humbang Hasundutan, Ramses Lumbagaol menilai, mosi tak percaya yang dilakukan ke 11 dewan ini merupakan pengalihan isu saja. Menurut dia, selama rapat-rapat paripurna dirinya tidak pernah melakukan hak kekuasaanya, melainkan menjalankan sesuai aturan. ” Tatib mana yang kulanggar dan otoriter apa yang saya lakukan, ini hanya pengalihan isu,” katanya via telepon. (des/ram)
DAIRI, SUMUTPOS.CO – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Dairi mengumumkan, perkembangan penularan Covid-19 di Kabupaten itu sudah kosong (Nihil). Hal tersebut dirilis Gustu covid-19 Dairi, Sabtu (4/7).
Dalam rilis tersebut diungkapkan, di Dairi tidak ada lagi Orang dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), dan Pasien dalam Pemgawasan (PDP) serta orang yang terkonfirmasi positif, yaitua warga Kelurahan Batangberuh Kecamatan Sidikalang berusia 35 tahun dan berjenis kelamin laki-laki itu, dinyatakan sembuh. Hasil tes PCR, pria tersebut telah negatif Covid-19 berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Ketua Pokja Humas Gustu covid-19 juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Dairi, Rahmatsyah Munthe, mengatakan Bupati Dairi sangat mengapresiasi informasi dari GTPP ini dan menegaskan keberhasilan Pemkab Dairi ini berkat kerja sama yang baik dari smeua pihak.
“Menurut Bupati Eddy, keberhasilan dimaksud tidak terlepas dari strategi yang kita laksanakan yakni upaya deteksi dini, sosialisasi yang masif dan menerapkan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Kebijakan untuk setiap pelaku perjalanan wajib dikarantina selama 14 hari, sangat membantu untuk mengetahui penyebaran Covid-19,”ujarnya.
Selain itu, Bupati Eddy juga mengapresiasi keberadaan pos jaga di perbatasan yang dijaga aparat gabungan dan petugas medis, sangat membantu. Pos pemeriksaan perbatasan diperketat, semua pengendara baik mobil penumpang dan mobil pribadi serta sepeda motor diperiksa.
“Peran pers juga telah berhasil mengedukasi masyarakat sehingga mengikuti protokol kesehatan. Dan beberapa warga dari luar Dairi termasuk Gubsu, Edy Rahmayadi saat kunjungan kerja beberapa waktu lalu, memberikan apresiasi kepada masyarakat Dairi karena jauh lebih tertib dan waspada di situasi pandemi Covid-19,” tambahnya.
Eddy KA Berutu mengajak masyarakat untuk bergerak bersama dalam satu kesatuan melawan Covid-19 serta meminta masyarakat tetap waspada dan terus berjuang menjaga diri dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin, pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak.
“Kita sudah zona hijau, namun kita masih menunggu persetujuan pemerintah Provinsi dan Pusat untuk membuka atau memasuki new normal,” sebut Eddy Berutu.
Kemudian lanjut Eddy, untuk mempertahankan zona hijau serta memutus penyebaran Covid-19 dan memasuki new normal, Bupati mengimbau seluruh masyarakat, ASN, TNI, Polri, pegawai swasta, BUMN, BUMD untuk mengunduh aplikasi Pedulilindungi pada smartphone yang dimiliki.
“Aplikasi tersebut dapat diunduh dengan aman melalui Playstore dan Appstore. Sementara itu, kepada pokja yang menangani pos pemeriksaan di perbatasan, diinstruksikan untuk mewajibkan setiap pengunjung yang masuk ke Dairi mengunduh aplikasi Pedulilindungi dimaksud,” tandasnya.(rud/ram)
BERIKAN: Wakil Ketua DPRD Deliserdang Amit Damanik memberikan ranperda kepada Wakil Bupati Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar.BATARAi/sumut pos.
BERIKAN: Wakil Ketua DPRD Deliserdang Amit Damanik memberikan ranperda kepada Wakil Bupati Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar.BATARAi/sumut pos.
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – DPRD Kabupaten Deliserdang, mengesahkan 14 rencana peraturan daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020, pada Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Deliserdang, Jumat (3/7).
Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang Amit Damanik diampingi Wakil Ketua DPRD lainnya yaitu Tengku Ahmad Tala’a serta Nusantara Tarigan Silangit. Rapat itu dihadiri Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar didampingi Sekdakab Darwin Zein S.Sos, Kepala OPD, Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs Rahmad dan perwakilan Forkopimda.
Wakil Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar mengatakan, Pemerintah Kabupaten Deliserdang melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang mengajukan kepada DPRD perihal usulan daftar nama-nama rancangan peraturan daerah Kabupaten Deliserdang untuk dimasukan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020.
Dijelaskan HM Ali Yusuf Siregar, Pemkab Deliserdang telah mengajukan 19 nama-nama Rancangan Peraturan Daerah. Berikut beberapa ranperda yang diajukan adalah Ranperda tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kabupaten Deliserdang tahun 2019-2039.
Rancangan peraturan daerah tentang rençana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kawasan sekitar program strategis nasional koridor jalan tol Binjai- Medan-Tebingtinggi di Kabupaten Deliserdang. Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang penyelenggara kearsipan.
Ranperda tentang Perubahan peraturan daerah nomor 6 tahun 2011 tentang Perizinan tertentu, Ranperda tentang Sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD), Ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
Kemudian, ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah di kabupaten Deli Serdang, ranperda tentang izin usaha kontruksi dan konsultansi Kabupaten Deli Serdang, ranperda tentang tata cara ganti kerugian daerah Kabupaten Deli Serdang, ranperda tentang rencana induk pengembangan pariwisata daerah, rancangan peraturan daerah kadupaten Deli Serdang tentang pemekaran Kecamatan Percut Seituan – Kecamatan Hamparan Perak dan penataan Kecamatan Sunggal – kecamatan Labuhan Deli Rancangan peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang tentang buruh dan pekerja pelayanan dibidang perlindungan ketenagakerjaan, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Dalam perkembangannya, badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Deli Serdang telah menyusun program pembentukan peraturan daerah yang diparipurnakan hari adalah rancangan peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang usul pemerintah daerah meliputi : Rancangan peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kabupaten Deli Serdang tahun 2019-2039, rancangan peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan sekitar program strategis nasional koridor jalan tol Binjai-Medan-Tebing Tinggi di Kabupaten Deli Serdang, rancangan peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang tentang pengelolaan sampah, rancangan peraturan daerah Kábupaten Deli Serdang tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Deli Serdang nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, rancangan peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah,Rancangan peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang tentang buruh dan pekerja pelayanan dibidang perlindungan ketenagakerjaan, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan anak;
Dalam perkembangannya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah( Bapemperda ) DPRD Kabupaten Deli Serdang telah menyusun program pembentukan peraturan daerah yang diparipurnakan hari ini yakni rancangan peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang usul pemerintah daerah meliputi : rancangan peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi tahun 2019-2039, rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan sekitar program strategis nasional koridor jalan tol Binjai-Medan-Tebing Tinggi.(btr)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Aksi jalanan berupa balapan liar kembali terjadi di Kota Binjai. Tepatnya Jalan Jenderal Sudirman perempatan Balai Kota dan Sekolah Taman Siswa Binjai, Minggu (5/7) dinihari. Kejadian ini meresahkan pedagang yang membawa jualannya dan akan menjajakannya di Pasar Tavip Binjai.
Pantauan wartawan, ratusan pemuda berbaris dengan sepeda motornya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Binjai. Tujuan mereka, ada yang untuk sekadar melihat dan juga turun bertanding jika ditantang.
“Ramai kali, sampai payah saya mau lewat,” kata salah seorang pedagang. Dia takut terjadi hal yang tidak diinginkan. Seperti ditabrak ataupun menabrak. Karenanya, dia memilih jalan alternatif untuk menghindari hal tersebut. “Lewat dari Kelurahan Tangsi jadinya,” ujar dia.
Dia yakin, bukan hanya pedagang saja yang resah. Juga pengendara sepeda motor maupun kendaraan roda empat yang akan melintas di Jalan Jenderal Sudirman.
“Kenapa tidak ada yang peduli melihat ini (aksi balap liar). Apa tunggu jatuh korban dulu, baru peduli,” seru dia.
Ironisnya, aksi jalanan ini berlangsung di pusat kota atau pusat ekonomi Kota Binjai. Terlebih, Balai Kota Binjai juga menjadi saksi bisu aksi balap liar tersebut. Disinyalir, ini terjadi setiap malam minggu. (ted)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pasien terinfeksi virus Corona (Covid-19) di Kota Binjai bertambah, setelah seorang pria berusia 63 tahun dinyatakan positif berdasarkan hasil uji swab test.
“Hasil uji Swab Pasien tersebut telah keluar dengan Positif Covid-19 setelah dirawat di RS Bina Kasih di Medan,” kata Kepala bidang Pengendalian Pemberantasan Penyakit (P2P) dr Indra Tarigan, Minggu (5/7).
Meski demikian, juga ada kabar baik yang dilaporkan. Adalah, seorang warga Binjai Kota berjenis kelamin pria, dinyatakan sembuh berdasarkan hasil uji swab test. Pria 56 tahun tersebut sudah mendapat perawatan medis di RSU Bunda Thamrin sejak 13 Juni 2020.
Kini, sambung dia, pasien dimaksud sudah kembali ke rumah. Begitupun, Posko Utama Covid-19 tetap memantau perkembangannya selama beberapa hari ke depan.
Tim Gugus Covid-19 Binjai juga masih melakukan penyemprotan disinfektan di ruang-ruang publik. Seperti Mesjid Agung, Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur; Mesjid Baiturrahman, Jalan KL Yos Sudarso, Lingkungan II, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara, dan mesjid di Kecamatan Binjai Utara. Sosialisasi kesehatan di sekitaran area Mesjid Agung Binjai pun dilakukan.
Data dihimpun, jumlah ODP dalam proses pemantauan berjumlah 70 orang, isolasi Mandiri 70 orang, dan selesai pemantauan 1.326 orang. Data PDP masih dirawat dua orang, pulang dan sehat 9 orang, meninggal 8 orang.
“Kasus Terkonfirmasi Covid-19 saat ini yang masih dirawat 10 Orang. Yang sembuh 14 orang, dan meninggal dua orang,” urai dia.
Sementara, warga Kota Binjai sudah boleh beraktivitas seperti biasa di luar rumah setelah imbauan menahan diri. Indra melanjutkan, masyarakat sudah dapat produktif di tengah Pandemi Covid-19.
“Asalkan tetap menjalankan protokoler kesehatan terkait Covid-19. Seperti wajib masker, jaga jarak, rutin mencuci tangan dengan air mengalir,” kata dia.
Dia menjelaskan, orientasi aktivitas yang dibolehkan adalah aktivitas yang produktif. Satu di antara perbaikan sektor ekonomi.
Apabila aktivitas tidak produktivitas sebaiknya ditunda. Misalkan saja mendatangi kerumunan massa atau yang lainnya yang berpotensi tertular Covid-19.
“Marilah kita jalankan aktivitas dengan protokoler kesehatan agar terhindar dari Covid-19. Kita harus sama-sama sadar akan kebijakan di massa Covid-19 demi kepentingan bersama,” tandasnya. (ted)
ARAHAN: Bupati Karo, Terkelin Brahmana memberikan arahan saat meninjau penerapan protokol kesehatan di PT Tirta Sibayakindo Berastagi, Kamis (2/7).
ARAHAN: Bupati Karo, Terkelin Brahmana memberikan arahan saat meninjau penerapan protokol kesehatan di PT Tirta Sibayakindo Berastagi, Kamis (2/7).
KARO-Bupati Karo Terkelin Brahmana mengungkapkan telah mengembalikan konsep new normal kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dengan beberapa masukan yang sesuai dengan Kabupaten Karo.
Pemerintah Kabupaten Karo hingga kini fokus dalam penanganan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) hingga melandaikan kurva penyebaran. “Pemkab Karo memilih akan lebih fokus terhadap langkah-langkah yang selama ini sudah dilakukan untuk menangani penyebaran virus Corona (Covid-19). Yang paling sekarang, melandaikan grafik kurva Covid-19,” kata Terkelin.
Penerapan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19, tegas Terkelin, perlu lebih ditaati oleh masyarakat menjelang memasuki penerapan new normal di Kabupaten Karo. “Hingga sekarang Pemkab Karo dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Karo masih fokus penanganan dan imbauan-imbauan ke masyarakat, agar protokol kesehatan lebih ditaati lagi,” ujarnya.
Hal ini disampaikan Terkelin Brahmana usai meninjau penerapan protokol kesehatan di PT Tirta Sibayakindo Berastagi, pada Kamis (2/7). Dijelaskannya, Pemkab Karo bersama GTPP Covid-19 saat ini terus melakukan persiapan menuju new normal.
“Draf aturan dan kebijakan new normal yang dikirim Pemprov Sumut ke kita (GTPP Covid-19) Kabupaten Karo sudah dikembalikan lagi ke Pemprov Sumut setelah diberikan masukan di sana-sini sesuai karakteristik Kabupaten Karo,” ungkapnya.
Masukan diberikan, sebut Terkelin, dikarenakan tidak semua daerah sama. “Setelah rampung, Pemerintah Sumut akan segera mengirimkan permohonan untuk memberlakukan new normal kepada Menteri Kesehatan,” imbuhnya.
Pada intinya, Bupati Karo menegaskan, kebijakan penerapan new normal ini adalah perubahan pola dan perilaku menyesuaikan dengan kondisi pandemi corona. “Tentunya, kita akan melihat kondisi aktivitas warga yang kembali normal di antara pembatasan sosial di berbagai aspek yang akan dilonggarkan nanti. Namun, harus disertai dengan ketentuan protokoler kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat,” katanya.
Terkelin Brahmana yang juga Ketua GTPP Covid-19 Kabupaten Karo, menyatakan, sesuai informasi dari pemerintah pusat, setidaknya ada lima tahapan yang ditempuh menuju new normal. *Dalam menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, maka terdapat lima tahapan yang saling berkaitan dalam melaksanakan protokol masyarakat produktif dan aman Covid-19,” ujarnya.
Terkelin menjelaskan, kelima tahapan menuju penerapan new normal itu pertama; prakondisi. Setiap daerah harus menyampaikan prakondisi penerapan new normal dengan memberikan informasi yang jelas, holistik, dan mudah dipahami masyarakat.
“Tahapan itu harus disertai aksi pencegahan dan penanganan Covid-19, melalui sosialisasi dan komunikasi publik yang efektif,” sebut Terkelin. Kedua adalah tahap timing. Tahapan ini menentukan waktu kapan suatu daerah dapat memulai aktivitas sosial dan ekonominya.
Ketiga adalah prioritas. Tahapan ini, Terkelin menjelaskan, dilakukan untuk memilih daerah atau sektor yang sudah boleh melakukan kegiatan sosial dan ekonomi secara bertahap. “Dalam tahapan itu, harus dilakukan simulasi untuk memastikan kegiatan tersebut dapat berkelanjutan,” imbuhnya.
“Keempat adalah koordinasi pusat dan daerah. Terakhir (tahap kelima) ialah monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan pemulihan aktivitas sosial ekonomi itu sendiri,” tegas Bupati Karo. Dikatakannya, selain kelima tahapan tersebut, juga ada persyaratan lainnya yang harus dipenuhi, seperti penurunan terkonfirmasi Covid-19. “Nah, sambil berjalan kita fokus saja dulu langkah-langkah yang selama ini sudah dilakukan untuk menangani penyebaran virus Corona (Covid-19),” pungkasnya. (deo)