Home Blog Page 42

Warga Dairi Tolak SK Kelayakan Lingkungan Baru PT DPM, Dinilai Abaikan Putusan Mahkamah Agung

TOLAK: Warga Dairi didampingi Kuasa Hukum Sekber Tolak Tambang PT DPM, Hendra Sinurat dan Bakumsu saat menggelar temu pers, di Restoran Srikandi, Jalan Samanhudi Medan. Dewi Syahruni Lubis/Sumut Pos
TOLAK: Warga Dairi didampingi Kuasa Hukum Sekber Tolak Tambang PT DPM, Hendra Sinurat dan Bakumsu saat menggelar temu pers, di Restoran Srikandi, Jalan Samanhudi Medan. Dewi Syahruni Lubis/Sumut Pos

MEDAN — Penerbitan Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan (KL) tahun 2026 untuk PT Dairi Prima Mineral kembali menuai penolakan keras dari warga Dairi dan kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai keputusan tersebut bertentangan dengan putusan hukum sebelumnya yang telah berkekuatan tetap.

Penolakan itu disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Dairi Bukan untuk Ditambang: Tambang Mengundang Bencana” yang difasilitasi Bakumsu (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara) di Medan, Rabu (13/5/2026).

Kuasa hukum Sekber Tolak Tambang PT DPM, Hendra Sinurat, menyebut penerbitan SK KL baru tersebut mengejutkan warga karena dilakukan tanpa proses transparansi yang memadai.

Menurutnya, SK KL lama yang sebelumnya menjadi dasar operasional perusahaan telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung dan telah dieksekusi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, SK baru justru kembali diterbitkan pada Maret 2026.

“Kami kecewa karena SK KL baru ini diterbitkan di atas pondasi hukum yang sebelumnya sudah dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung,” ujar Hendra.

Ia menilai penerbitan dokumen lingkungan baru tersebut sebagai upaya administratif yang berpotensi mengabaikan putusan hukum sebelumnya. Pihaknya memastikan akan menempuh langkah keberatan hingga gugatan Tata Usaha Negara (TUN) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Di sisi lain, warga juga mengeluhkan minimnya keterbukaan informasi terkait dokumen lingkungan tersebut, termasuk tidak diberikannya akses resmi untuk mempelajari addendum AMDAL yang menjadi dasar SK KL baru.

Salah seorang warga, Rainim Purba (65), menyampaikan kekhawatiran atas keberlanjutan aktivitas tambang di wilayah yang selama ini bergantung pada sektor pertanian.“Kami hidup dari sawah dan kebun, bukan dari tambang,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan Tioman Simangunsong yang mengaku telah merasakan dampak lingkungan seperti berkurangnya kualitas air dan gangguan pada lahan pertanian sejak aktivitas perusahaan berjalan. “Ikan di kolam mati, sawah mulai kering, dan sempat 51 hari warga kesulitan air bersih,” katanya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Rohani Manalu, menilai proses penerbitan izin lingkungan tidak melibatkan masyarakat secara transparan dan terbuka.

Ia juga membantah klaim bahwa mayoritas warga mendukung keberadaan tambang di wilayah tersebut. “Kami minta dokumen AMDAL, tetapi tidak diberikan. Tidak ada konsultasi yang benar-benar melibatkan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, SK Kelayakan Lingkungan PT DPM tahun 2022 telah dibatalkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan warga terdampak tambang, dengan pertimbangan wilayah operasi berada di kawasan rawan bencana dan area pertanian produktif yang dilindungi tata ruang daerah.

Dengan munculnya SK KL baru tahun 2026 ini, warga menyatakan akan terus melakukan perlawanan hukum dan menuntut pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali izin lingkungan tersebut. (dwi/ila)

Sidang Lahan PTPN, Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Unsur Korupsi

MEDAN, SumutPos.co– Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada Ciputra Land dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Kasim.

Jaksa Hendri Edison Sipahutar menyatakan para terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa diduga melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024 kepada pihak Ciputra Land melalui anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR),” kata Hendri.

Empat terdakwa yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Menurut jaksa, para terdakwa memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan bagi kepentingan negara. Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti hanya dibebankan kepada Iman Subakti.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Iman Subakti, Julisman, menilai dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut dia, belum adanya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan membuat penyerahan kewajiban 20 persen lahan kepada negara belum dapat dilakukan.

“Petunjuk pelaksanaannya dan petunjuk teknisnya tidak ada. Negara, dalam hal ini BPN, belum bisa menyiapkan ganti rugi sesuai dengan pasal 165 ayat 2. Kalau negara itu punya BUMN, penyerahan aset negara harus melalui mekanisme BUMN lewat ganti rugi,” ujarnya.

Julisman juga menyebut pemberian lahan kepada PT NDP dilakukan melalui
mekanisme pemberian hak. “Itu adalah pemberian, bukan perubahan sehingga tidak ada kewajiban 20 persen. Kalau pun ada, ini semua masih prematur, belum ada petunjuk teknis dan pentunjuk pelaksananya dan tidak ada kesanggupan negara untuk melakukan pembayaran,” tuturnya.

Rico Waas Tegaskan Perang Melawan Judi Online di Acara “Gass Pol Tolak Judol” Komdigi

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Wass saat acara edukasi publik yang diselenggarakan Komdigi.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Wass saat acara edukasi publik yang diselenggarakan Komdigi.

MEDAN – Di hadapan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, secara tegas menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik judi online (judol) di Kota Medan.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri acara edukasi publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertajuk “Indonesia.go.id Menyapa Medan: Gass Pol Tolak Judol” di Kembar Kafe, jalan Sakti Lubis, Medan Amplas, Rabu (13/5/26).

Gerakan kampanye anti judi online bertajuk “GASS POL Tolak Judol! Jauhi Judi – Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online” ini merupakan kegiatan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi praktik judi online yang semakin mengkhawatirkan.

Selain Menteri Komdigi dan Wali Kota Medan, hadir juga sejumlah tokoh seperti praktisi strategi komunikasi keberlanjutan Rike Amru, konten kreator Wawan Wandou, serta tokoh agama Ustad Abdul Muhadir Ritonga.

Dalam sambutannya Rico Waas menyampaikan bahwa dampak judi online telah merusak berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar hingga perangkat pemerintahan. Secara mengejutkan, Rico Waas mengungkapkan bahwa dirinya telah mengambil tindakan tegas dengan memecat seorang camat di jajaran Pemkot Medan yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online.

Rico Waas juga mengingatkan bahwa meskipun teknologi diciptakan sebagai solusi, ia juga membawa celah negatif yang berbahaya. “Teknologi ternyata punya celah di mana hal-hal yang tidak menguntungkan kita masuk. Salah satunya adalah judi online yang menyerang anak-anak SD, SMA, hingga orang yang sudah bekerja,” Kata Rico Waas.

Selain penegakan hukum dan sistem, Rico Waas menegaskan pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama. Ia menyoroti fenomena individualisme akibat penggunaan gadget yang berlebihan, bahkan saat berada di meja makan.

“Kehidupan keluarganya jadi berantakan. Banyak yang cerai gara-gara judi online. Kecanduannya hampir sama dengan narkoba, merusak mentalitas dan keluarga kita,” tegas Rico Waas.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa judi online telah menjadi persoalan serius yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak.

“Jumlah anak-anak yang juga menjadi korban judi online hampir 200 ribu orang, dan sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun. Jadi ini penting bagi kita membuka ruang untuk menyampaikan bahwa masalah ini luar biasa besar,” ujarnya.

Menurut Meutya, pemerintah tidak hanya fokus menutup akses dan melakukan takedown situs judi online, tetapi juga terus memperkuat edukasi dan literasi digital kepada masyarakat.

“Pemerintah hadir bukan hanya untuk menutup akses, tetapi juga menjangkau masyarakat dan menyampaikan fakta-fakta yang terjadi. Ibu-ibu yang nanti curhat soal judi online bukan untuk membuka aib, tetapi menjadi pembelajaran bagi orang lain yang hadir di ruangan ini,” katanya.

Ia menjelaskan, dampak judi online tidak hanya menghancurkan ekonomi keluarga, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hilangnya keharmonisan keluarga, hingga rusaknya masa depan anak-anak.

“Banyak masukan kepada kami maupun yang muncul di media massa mengenai bagaimana seorang istri menjadi korban ketika suaminya terpapar judi online. Bukan hanya kehilangan ekonomi, tetapi juga kehilangan kebersamaan dalam keluarga. Bahkan ada yang melakukan kekerasan kepada orang tua maupun istrinya sendiri,” ungkap Meutya.

Ia menambahkan, korban judi online tidak hanya laki-laki dewasa, tetapi juga perempuan, anak-anak, hingga masyarakat kurang mampu.

“Judi ini tidak memapar laki-laki saja, meskipun angkanya sebagian besar laki-laki. Perempuan juga ada, tidak hanya orang dewasa tetapi anak-anak juga. Orang tidak mampu juga banyak, jadi ini sangat menyeluruh,” jelasnya.
Meutya menegaskan pemberantasan judi online harus dilakukan secara bersama-sama lintas sektor.

Kementerian Komdigi, kata dia, bertugas memerangi akses dengan menutup situs-situs judi online dan melakukan komunikasi publik kepada masyarakat.

“Pelakunya juga harus ditangkap, karena kalau tidak, situsnya akan terus bertambah. Maka harus ada pihak kepolisian, perbankan, OJK, hingga platform media sosial karena iklannya juga banyak muncul di sana,” tegasnya.

Kegiatan “GASS POL Tolak Judol” diharapkan menjadi gerakan bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama anak muda Kota Medan, agar menjauhi judi online dan memilih masa depan yang lebih baik. (map/ila)

Penrad Siagian Minta Kejati Sumut Kawal Desa dan Lindungi Masyarakat Berkonflik dengan Perusahaan

Anggota DPD RI asal Sumatera Utara Pdt Penrad Siagian saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat, 8 Mei 2026. (Foto: Dok Tim Media Penrad Siagian)
Anggota DPD RI asal Sumatera Utara Pdt Penrad Siagian saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jumat, 8 Mei 2026. (Foto: Dok Tim Media Penrad Siagian)

MEDAN, SUMUT POS – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti berbagai persoalan penegakan hukum di Sumatra Utara (Sumut), termasuk pendampingan terhadap desa dan perlindungan masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan. Hal itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut), Jumat, 8 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Penrad Siagian menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan serta kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya warga desa dan kelompok masyarakat yang menghadapi konflik agraria maupun persoalan hukum lainnya. Salah satu hal yang mendapat perhatian khusus dari Penrad Siagian adalah program Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan RI melalui bidang intelijen.

Menurutnya, program tersebut merupakan langkah yang sangat baik dalam membantu pemerintah desa memahami tata kelola anggaran dan administrasi pemerintahan. “Pendampingan kepada desa sangat penting, terutama karena kemampuan aparatur desa masih terbatas. Program Jaga Desa adalah program yang sangat brilian,” ujar Penrad dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menilai, keberadaan program tersebut dapat mendorong kepala desa dan perangkat desa untuk lebih percaya diri dalam menggunakan dana desa secara tepat dan sesuai aturan. Selain membahas soal desa, Penrad Siagian juga menyoroti perlunya pendampingan terhadap masyarakat yang tengah berkonflik dengan perusahaan.

Ia meminta kejaksaan untuk bersikap objektif dan memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak-haknya. Menurut Penrad, aparat penegak hukum harus hadir untuk memberikan rasa keadilan dan menjamin bahwa setiap proses hukum dilakukan secara profesional dan proporsional.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumut Eko Adhyaksono SH MH menyampaikan, banyak persoalan yang sebenarnya bersifat sederhana, namun kerap dinaikkan hingga ke tingkat kejaksaan. Terkait sengketa pertanahan, Wakajati menegaskan bahwa penanganan perkara selalu didasarkan pada legalitas dan keabsahan dokumen kepemilikan atau alas hak. “Untuk persoalan tanah, kejaksaan melihat terlebih dahulu alas haknya,” ujarnya.

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut Agung Ardiyanto SH MH menambahkan, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap seluruh kejaksaan negeri di kabupaten dan kota di Sumatra Utara.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas kejaksaan. Dalam diskusi tersebut, turut disampaikan hasil monitoring selama dua tahun terhadap berbagai persoalan di kejaksaan, termasuk kasus konflik agraria yang melibatkan unsur TNI.

Dalam sejumlah kasus, aparat TNI disebut hanya berperan sebagai petugas keamanan atau “centeng”, namun perkaranya tetap dapat masuk ke ranah pidana khusus apabila ditemukan unsur yang relevan.

Kepala Seksi II Program Jaga Desa menjelaskan, aplikasi Jaga Desa saat ini terus aktif digunakan sebagai sarana monitoring dan konsultasi bagi pemerintah desa.

Program ini lebih mengedepankan langkah preventif. Apabila ditemukan persoalan di desa, kejaksaan akan terlebih dahulu melakukan pendampingan. Penindakan hukum baru dilakukan apabila terdapat indikasi kerugian negara.

Ia juga mengakui bahwa keterbatasan tenaga pendamping profesional desa (TPP) akibat efisiensi anggaran menjadi tantangan tersendiri. “Banyak kepala desa takut menggunakan anggaran desa. Karena itu mereka sangat terbantu dengan Jaga Desa sebagai wadah konsultasi,” jelasnya.

Penrad Siagian menegaskan bahwa DPD RI akan terus mengawal berbagai persoalan hukum di Sumatra Utara agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan. “Saya berharap Kejati Sumut terus memperkuat pendekatan preventif, meningkatkan pengawasan internal, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Penrad. (adz)

Kemenhaj Soroti Kelompok Usia 40-50 Tahun Terlalu ‘Memforsir’ Ibadah, 24 Jamaah Wafat, Terbaru Asal Sumut

JAKARTA – Kabar duka kembali mewarnai penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia melaporkan adanya peningkatan jumlah jamaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci. Hingga Selasa (12/5), total akumulasi jamaah yang meninggal dunia tercatat sebanyak 24 orang, sementara puluhan lainnya masih memerlukan perawatan medis intensif di tengah suhu ekstrem Arab Saudi.

Penambahan data terbaru ini dikonfirmasi setelah seorang jamaah asal Embarkasi Medan, Sumatera Utara, dilaporkan tutup usia pada Minggu (10/5). Identitas jamaah tersebut teridentifikasi sebagai Qasiyani Sigito Tarmidi, anggota kloter KNO-8.

“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, pada Ahad 10 Mei 2026 terdapat satu jamaah wafat di Arab Saudi atas nama Qasiyani Sigito Tarmidi dari KNO-8. Dengan demikian, jumlah jamaah wafat hingga saat ini mencapai 24 orang. Kami menyampaikan duka cita yang mendalam,” ujar Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Kemenhaj.

 

Kelompok 40-50 Tahun Jadi yang Paling Rentan

Terdapat temuan signifikan dalam statistik kematian jamaah haji tahun ini. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan sebuah anomali di mana mayoritas jamaah yang wafat justru bukan berasal dari kelompok lanjut usia (lansia), melainkan kelompok usia produktif antara 40 hingga 50 tahun.

Dahnil menjelaskan, fenomena ini diduga kuat berkaitan dengan faktor psikologis dan fisik jamaah di rentang usia tersebut. “Yang wafat itu justru orang-orang yang berusia 40 sampai 50 tahun. Mengapa? Karena rata-rata beliau-beliau ini merasa dalam kondisi sehat, sehingga terlalu memforsir aktivitas ibadah tanpa mengukur kemampuan stamina,” ungkap Dahnil, Selasa (12/5).

Kondisi fisik yang dipacu melampaui batas tanpa jeda istirahat yang cukup menyebabkan imunitas tubuh merosot tajam. “Tanpa sadar tenaga mereka berkurang, penyakit lama kemudian muncul kembali, atau terjadi kelelahan ekstrem yang berakibat fatal hingga wafat,” lanjutnya.

 

67 Jamaah Jalani Perawatan Intensif

Selain kabar duka, Kemenhaj juga memaparkan data terkini mengenai kondisi kesehatan jamaah secara umum. Berdasarkan laporan berkala, sebanyak 67 jamaah Indonesia saat ini masih menjalani perawatan di berbagai Rumah Sakit di Arab Saudi.

Petugas Kesehatan Haji Indonesia terus melakukan pemantauan aktif di tiga titik utama: hotel penginapan, sektor wilayah, hingga fasilitas kesehatan rujukan. Mengingat fase puncak ibadah haji atau fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) segera tiba, kondisi kesehatan jamaah menjadi perhatian paling krusial. Fase Armuzna dikenal sebagai tahapan paling menguras energi fisik bagi jamaah.

Maria Assegaff menegaskan agar seluruh jamaah disiplin mengikuti pengaturan pergerakan yang telah ditetapkan petugas. “Kedisiplinan adalah kunci. Jangan memaksakan diri melakukan ibadah sunnah berlebihan jika kondisi fisik tidak memungkinkan. Gunakan waktu yang ada untuk menjaga stamina menuju puncak haji,” tegasnya.

 

Peringatan Cuaca Ekstrem dan Risiko Dehidrasi

Suhu panas ekstrem di Makkah dan Madinah saat ini menjadi tantangan berat bagi jamaah haji. Para ahli medis mengingatkan adanya risiko dehidrasi hingga heatstroke (sengatan panas) yang bisa muncul mendadak.

Dokter spesialis gizi klinik, Dr. dr. A. Yasmin Syauki, M.Sc., Sp.GK(K), mengimbau jamaah untuk waspada terhadap lima tanda utama dehidrasi.

Pertama,  tubuh terasa lemas. Salah satu gejala awal dehidrasi adalah tubuh mulai kehilangan tenaga dan terasa lemas saat beraktivitas. “Tanda-tanda dehidrasi itu sebenarnya lemas. Kondisi ini terjadi karena tubuh kekurangan cairan yang dibutuhkan untuk menjaga fungsi organ tetap optimal,” kata Yasmin.

Kedua, warna urine menjadi pekat. Warna urine bisa menjadi indikator paling mudah untuk mengetahui kondisi hidrasi tubuh. Jika urine berubah menjadi kuning pekat, itu bisa menjadi tanda tubuh mulai kekurangan cairan.

“Ketika dia warnanya pekat, maka kemungkinan kita dehidrasi. Jadi sudah tidak terlalu kuning, bukan kuning jernih, jadi kuningnya pekat, maka itu sudah mengalami dehidrasi,” jelas Yasmin. Karena itu, jamaah dianjurkan rutin memantau warna urine selama menjalankan ibadah.

Ketiga, pusing dan kepala terasa ringan. Dokter spesialis gizi klinik dr. Pande Putu Agus Mahendra, M.Gizi, Sp.GK menyebut, dehidrasi juga dapat memicu rasa limbung hingga sakit kepala.

Kurangnya cairan membuat aliran darah dan oksigen ke otak terganggu sehingga kepala terasa pusing, terutama saat berada di bawah terik matahari.

Keempat, mual dan pandangan buram. Dehidrasi yang mulai memburuk dapat menyebabkan tubuh terasa mual hingga penglihatan menjadi kabur. Gejala ini perlu segera diwaspadai karena bisa menjadi pertanda tubuh mengalami stres akibat suhu panas ekstrem.

Kelima, sesak napas hingga heatstroke. Selain dehidrasi, jamaah haji juga berisiko mengalami heatstroke atau sengatan panas. Kondisi ini terjadi ketika tubuh sudah tidak mampu mengontrol suhu panas. “Heatstroke itu berarti panas yang tidak bisa dikendalikan oleh tubuh, sehingga kita seperti sesak napas, kemudian pusing,” ujar Yasmin.

Untuk meminimalisir risiko, tim medis menyarankan jamaah rutin mengonsumsi air putih tanpa menunggu rasa haus, menggunakan alat pelindung kepala, serta memanfaatkan kain atau kanebo basah yang diletakkan di kepala untuk menjaga suhu tubuh tetap stabil.

 

Instruksi Khusus Gelombang Kedua

Kemenhaj juga mengeluarkan instruksi bagi jamaah gelombang kedua yang mendarat melalui Bandara Jeddah. Mengingat efisiensi waktu, jamaah diwajibkan telah mengenakan kain ihram sejak keberangkatan dari embarkasi di tanah air.

“Jamaah dijadwalkan mengambil miqat di atas pesawat sebelum mendarat. Setibanya di Bandara Jeddah, jamaah akan langsung diarahkan menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib. Tidak ada waktu luang di bandara, sehingga persiapan sejak dari embarkasi sangat menentukan kelancaran prosesi ibadah,” pungkas Maria.

Pemerintah terus berkomitmen memberikan layanan terbaik dan perlindungan maksimal bagi seluruh jamaah Indonesia agar dapat menjalankan rukun Islam kelima ini dengan aman, sehat, dan meraih predikat haji mabrur. (jpc/bbs/adz)

Tragedi Bus Halmahera di Tol Medan-Tebingtinggi, Gubsu Instruksikan Audit Seluruh PO

Korban Lakalantas Bus Halmahera Menjalani Perawatan di RSUD
Korban Lakalantas Bus Halmahera Menjalani Perawatan di RSUD

MEDAN – Rentetan kecelakaan maut angkutan umum di wilayah Sumatera Utara kembali memicu alarm darurat keselamatan transportasi. Insiden terbaru yang melibatkan Bus Halmahera di Ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT), tepatnya di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai pada Senin (11/5) pagi, telah merenggut empat nyawa dan menyebabkan 19 penumpang lainnya luka-luka.

Menanggapi tragedi tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengambil langkah tegas untuk melakukan audit menyeluruh terhadap operasional angkutan darat di wilayah tersebut. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut Yuda Pratiwi Setiawan mengungkapkan, Gubernur Sumatera Utara telah memberikan instruksi khusus untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi. Langkah ini diambil guna memastikan insiden serupa, yang sebelumnya juga menimpa armada bus ALS, tidak terus berulang.

“Bapak Gubernur sudah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap seluruh perusahaan otobus di Sumatera Utara. Tujuannya agar seluruh armada benar-benar dalam kondisi layak jalan,” tegas Yuda saat memberikan keterangan kepada Sumut Pos, Selasa (12/5).

Yuda menggarisbawahi dua faktor krusial yang menjadi fokus utama pemerintah, kelayakan teknis kendaraan dan kualitas sumber daya manusia (pengemudi). Ia mendesak para operator bus untuk tidak hanya mengejar target operasional, tetapi juga memprioritaskan prosedur keamanan.

“Kami mengimbau kepada seluruh PO agar lebih selektif terhadap para pengemudinya. Jangan sampai sopir mengemudi dalam kondisi mengantuk, kelelahan, atau kurang sehat. Faktor human error dan kelaikan mesin adalah dua hal yang tidak bisa ditawar dalam keselamatan transportasi,” tambahnya.

Senada dengan Dishub Sumut, Ketua Komisi D DPRD Sumut Timbul Jaya Sibarani memberikan sorotan tajam terhadap pengelola jalan tol dan kondisi infrastruktur. Menurutnya, keselamatan di jalan tol merupakan tanggung jawab kolektif antara operator angkutan dan pengelola jalan.

Timbul menyoroti banyaknya titik perbaikan di ruas Tol Medan menuju Perbaungan yang dinilai minim penerangan dan rambu peringatan yang memadai, terutama pada malam hari. Kondisi ini dianggap sebagai faktor risiko tinggi yang memicu kecelakaan fatal. “Kami mendesak pengelola jalan tol agar segera melakukan pembenahan. Kondisi jalan yang banyak perbaikan sangat rawan, apalagi pada malam hari saat jarak pandang terbatas. Selain itu, pengawasan terhadap uji KIR harus diperketat. Jangan ada bus tidak layak yang tetap dipaksakan beroperasi,” ujar Politisi Partai Golkar tersebut.

 

Kesaksian Korban

Suasana duka masih menyelimuti ruang-ruang perawatan di rumah sakit di Kabupaten Deli Serdang. Tercatat, korban luka dievakuasi ke tiga rumah sakit berbeda, yakni RSUD Amri Tambunan, RS Sari Mutiara, dan RS Grand Medistra.

Salah satu korban, Elvira Leliana Nainggolan yang dirawat di RS Sari Mutiara Lubukpakam, menceritakan kengerian saat bus yang ditumpanginya menabrak mobil pick-up L 300 pengangkut ayam yang mengalami patah as di Km 63+200. Elvira dan rekannya, Lamria Sihombing, sedianya berangkat dari Labuhanbatu Selatan untuk mengikuti ujian seleksi Koperasi Merah Putih.

“Saya sedang tidur saat kejadian, tiba-tiba terbangun karena bus terguling-guling. Saya sampai tercampak keluar bus,” tutur Elvira dengan kondisi kening terperban.

Lamria Sihombing menambahkan, ia merasakan bus seolah melompati pembatas tol sebelum akhirnya terhenti di luar jalur tol. “Setahu saya sopirnya sudah berganti dari yang awal, tapi saya tidak tahu pasti apakah saat itu posisinya sedang mengebut atau tidak karena kami semua sedang tidur,” kata Lamria yang kini masih kesulitan untuk berjalan akibat trauma benturan.

Kisah pilu juga datang dari pasangan suami istri yang baru menikah pada 2025 lalu, Eri Ardiansyah Fery (26) dan Bismi Hayati (28). Mereka berangkat dari Rokan Hilir menuju Medan dengan harapan besar agar Eri dapat mengikuti wawancara kerja di sebuah perusahaan minuman. Naas, impian tersebut harus tertunda karena Eri mengalami patah tulang bahu kiri dan dijadwalkan menjalani operasi pada Rabu (13/5).

 

Manajemen Halmahera Fokus Penanganan Korban

Pantauan Sumut Pos di Terminal PT Bus Halmahera, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Selasa (12/5), menunjukkan aktivitas yang sangat sepi pascainsiden. Tidak terlihat antrean penumpang di loket keberangkatan. Aktivitas terbatas hanya terlihat pada layanan pengiriman barang.

Seorang petugas loket yang bertugas menyatakan, pimpinan dan humas perusahaan saat ini berada di rumah sakit untuk mendampingi para korban. “Pimpinan fokus mengurus korban yang dirawat di RS Lubukpakam. Sebagian bus memang masih di luar kota dan sebagian lagi sedang dalam pengecekan di bengkel,” ungkapnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Bus Halmahera belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai kronologi internal maupun skema kompensasi bagi para korban.

Tragedi Bus Halmahera ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pemangku kepentingan di Sumatera Utara. Dengan angka prevalensi kecelakaan yang masih fluktuatif, sinergi antara Dinas Perhubungan, Kepolisian, Pengelola Jalan Tol, dan Perusahaan Otobus menjadi syarat mutlak untuk menciptakan ekosistem transportasi darat yang manusiawi.

Pemerintah Provinsi Sumut berkomitmen untuk terus menjalankan razia berkala dan audit sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan secara transparan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih teliti dalam memilih moda transportasi dan tetap waspada selama dalam perjalanan.

Kini, publik menanti langkah nyata dari evaluasi menyeluruh ini agar jalan raya tidak lagi menjadi tempat yang merenggut nyawa warga yang sedang berjuang demi masa depan dan keluarganya. (san/btr/adz)

Dalam Sepekan ke Depan Sumut Dilanda Hujan

Jas hujan-Ilustrasi

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan di wilayah Sumatera Utara (Sumut) untuk sepekan ke depan hujan masih berpotensi terjadi akibat pengaruh dinamika atmosfer seperti Fenomena Madden-Julian Oscillation (MJO), yang berada di fase 2 (Indian Ocean), serta adanya daerah konvergensi dan konfluensi yang memanjang di Pesisir Timur hingga Pesisir Barat Sumut, sehingga meningkatkan pertumbuhan awan hujan di wilayah tersebut.

“Selain itu, pada skala lokal, kondisi labilitas atmosfer terpantau cukup kuat di Sumut, sehingga turut mendukung proses konvektif. Sedangkan suhu mencapai suhu udara maksimum d perkotaan dapat mencapai 35 derajat Celcius,”  kata Prakirawan BBMKG Wilayah 1 Mesan, Martha Manurung kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (12/5).

Ia menjelaskan, cuaca di Sumut, umumnya didominasi oleh kondisi hujan ringan hingga sangat lebat. Perlu diwaspadai adanya peningkatan hujan dengan intensitas sedang hingga sangat lebat yang disertai petir dan angin kencang terjadi di Kabupaten Langkat, Binjai, Medan, Deliserdang, Serdangbedagai (Sergai), Tebingtinggi, Pematangsiantar, Karo, Pakpakbharat, Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Labuhanbatu Utara (Labura), Simalungun, Toba, Tapanulitengah (Tapteng), Tapanuliutara (Taput),;Tapanuliselatan (Tapsel), Humbanghasundutan (Humbahas), Gunungsitoli, Nias, Niasbarat, Nias Selatan (Nisel), Niasutara, Kota Sibolga, Padanglawas (Palas), Padanglawas Utara (Paluta), dan Mandailingnatal (Madina).

“Dengan mempertimbangkan dinamika atmosfer yang masih signifikan dalam beberapa hari ke

depan,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat dan para pemangku kepentingan, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peningkatan hujan dengan intensitas sedang-lebat yang dapat disertai petir dan angin kencang di Sumut.

“Kondisi cuaca yang dapat berubah sewaktu waktu ini perlu menjadi perhatian dalam perencanaan berbagai aktivitas. Oleh karena itu BMKG mengingatkan masyarakat untuk secara berkala memantau informasi prakiraan cuaca, peringatan dini, dan peringatan cuaca ekstrem resmi melalui berbagai kanal informasi BMKG, antara lain laman https://bbmkg1.bmkg.go.id/, aplikasi InfoBMKG, serta media sosial @infobmkgsumut,” pungkasnya. (dwi/ila)