PUTAR BALIK
Personel Polda Metro Jaya mengalihkan bus keluar tol Cikarang Barat di jalan tol Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Buntut larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, ribuan kendaraan disuruh memutar balik kembali ke asal. Poldasu juga akan menerapkan kebijakan yang sama.
ilustrasi
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak larangan mudik diterapkan pemerintah pusat mulai 24 April lalu, jajaran Polda Sumatera Utara terus melakukan pengawasan di berbagai perbatasan wilayah dengan provinsi lain, untuk mencegah masyarakat yang nekat mudik melalui jalur darat, baik menggunakan pribadi maupun angkutan umum meski dilarang, masih ada saja masyarakat yang nekat mudik.
“Hasil pendataan, setiap hari tidak kurang 600 kendaraan yang diperintahkan memutar balik ke daerah asal, karena tidak memenuhi syarat untuk masuk wilayah Sumut. Hal ini juga dilakukan oleh Provinsi Riau, Aceh dan Sumbar apabila ada pemudik dari Sumut yang memasuki wilayah mereka,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin melalui Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (13/5).
Terkait larangan mudik, Polda Sumut dan Polres jajaran telah menggelar Operasi Ketupat Toba 2020 dengan mendirikan 114 pos pengamanan (Pospam). Selain itu, ada 25 pos check point untuk mengantisipasi pemudik yang masuk atau keluar dari wilayah Sumut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk implementasi instruksi Presiden RI terkait larangan mudik.
Pospam tersebar di seluruh kabupaten/kota di wilayah Sumut, di mana personel Polda Sumut diback up oleh Kodam I/BB serta pemerintah setempat, yaitu Dinas Kesehatan, Satpol PP serta perangkat desa atau lurah.
Sedangkan pos check point berada di daerah Langkat, Labuhanbatu, Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Tanah Karo dan Pakpak Bharat.
Para personel yang bertugas di pos check point akan memeriksa setiap kendaraan ataupun masyarakat yang masuk ke wilayah Sumut. Kendaraan yang melintas diberhentikan, dan seluruh penumpang diwajibkan turun guna dilakukan pemeriksaan kesehatan, seperti cek suhu tubuh dan kendaraan disemprot cairan disinfektan.
Apabila tidak memiliki surat bebas Covid-19 dan dan surat resmi alasan bepergian, maka masyarakat ataupun pemudik diimbau balik kanan ke daerah asalnya masing-masing. “Jika ada masyarakat yang tidak menaati, maka akan ditindak sesuai Undang Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Yakni, apabila melanggar dapat dipidana dengan ancaman 1 tahun penjara,” jelas Tatan.
Para personel yang bertugas di Pospam maupun Pos Check Point, tetap mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah dalam melakukan pengecekan, yaitu menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) , masker, sarung tangan dan sepatu. “Selain itu, setiap kendaraan yang diberhentikan diimbau agar seluruh penumpangnya selalu mengunakan masker, serta menjaga kebersihan diri serta lingkungan,” pungkasnya.
Untuk itu, Polda meminta seluruh masyarakat agar menunda mudik di musim lebaran tahun 2020. Hal ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 serta melindungi keluarga di kampung halaman.
“Mari bersama-sama memutus mata rantai virus corona, dengan disiplin menaati anjuran dan protokol kesehatan yang diberikan pemerintah. Bersama, kita pasti bisa melawan virus corona,” katanya. (ris/mag-1)
RAZIA MASKER: Dua pengendara motor disuruh push up, karena tidak mengenakan masker saat razia masker di Kota Medan, pekan lalu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jadwal pelaksanaan operasi atau razia pemakaian masker di 3 daerah utama penyebaran Covid-19 di Sumatera Utara, yakni di Medan, Deliserdang, dan Binjai, masih rahasia.
“”Namanya razia, tentu kita rahasiakan kapan tanggalnya. Kalau dikasih tau, bukan razia namanya,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara, Whiko Irwan menjawab Sumut Pos, Rabu (13/5).
Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama GTPP Covid-19 Kota Medan, Deliserdang dan Kota Binjai sedang mempersiapkan segala sesuatunya sebelum pelaksanaan kegiatan di lapangan. “Kita butuh koordinasi saling sinergi sebelum pelaksanan razia. Kegiatan ini difokuskan di tiga daerah itu, karena menjadi titik penyebaran terbanyak Covid-19,” katanya.
Menurut dia, saat ini seluruh masyarakat wajib memakai masker bila beraktivitas di luar rumah, mengingat angka orang yang terjangkit pandemi Covid-19, terus bertambah. “Dengan saling memakai masker, kita ikut menjadi bagian pemutus rantai penularan wabah Covid-19. Selain melindungi diri sendiri, juga melindungi orang lain,” katanya.
Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya menegaskan, perlu sinergi dan gerakan bersama dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan, Deliserdang, dan Binjai. Fokus utama gerakan, yaitu operasi masker, penyediaan tempat-tempat cuci tangan, dan penerapan ketat physical distancing.
Hal tersebut disampaikan Gubsu saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Covid-19 bersama wali kota Medan, wali kota Binjai dan bupati Deliserdang, di Posko Gugus Tugas Pendopo Rumah Dinas Gubsu, Senin (11/5).
Ketiga daerah ini menjadi fokus utama dalam penanganan penyebaran Covid-19 saat ini dikarenakan daerah ini seperti tidak memiliki batas. Perpindahan masyarakat di ketiga daerah ini begitu masif dan jarak ketiga daerah ini juga sangat berdekatan.
“Tiga daerah ini harus bergerak bersama karena secara demografi ketiga daerah ini memiliki penduduk yang sepertinya tidak memiliki batasan. Istri orang Deliserdang, suami Medan, ada siang di Binjai, sore sudah di Medan. Kita fokus pada ketiga daerah ini apalagi Medan dan Delisedang merupakan daerah dengan kasus tertinggi,” kata Gubsu.
Dari data penyebaran Covid-19, Medan dan Deliserdang daerah yang tertinggi dibanding daerah lain di Sumut. Pada pelaksanaannya nanti, Pemprov Sumut bersama dengan Medan, Deliserdang dan Binjai akan melaksanakan operasi masker di tiga daerah tersebut. Pemerintah akan membagikan masker secara gratis kepada seluruh masyarakat sebagai pengingat bila di luar rumah harus menggunakan masker. Diperkirakan ini akan dilakukan selama tiga hari.
Setelah pembagian masker diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika di luar rumah. Bila ada yang kedapatan tidak menggunakan masker akan diberi sanksi tegas. Yakni tidak akan diperbolehkan masuk ke pasar, supermarket, jalan raya dan tempat-tempat publik lainnya.
Selain masker, pemerintah juga akan memperbanyak fasilitas cuci tangan di tempat-tempat umum dan juga penerapan physical distancing. “Kita juga akan perkuat penerapan physical distancing terutama ditempat-tempat yang ramai seperti pasar. Dengan bantuan semua pihak terutama TNI, Polri dan Polisi Pamong Praja kita ingin penerapan ini berjalan lancar,” katanya.
Sanksi Wajib Masker Belum Efektif
Pemko Medan sendiri telah menggelar razia masker selama seminggu terakhir di Kota Medan. Razia dinilai cukup efektif meningkatkan kesadaran masyarakat mengenakan masker.
Meski demikian, wakil rakyat di DPRD Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Erwin Siahaan menilai, pemberlakuan sanksi tegas bagi warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah, mulai dari peringatan hingga penyitaan kartu tanda penduduk (KTP), belum memberikan efek jera.
“Sanksi yang diberlakukan belum efektif, karena masih banyak warga yang tidak mematuhi Peraturan Wali Kota Medan Nomor 11 Tahun 2020 tersebut,” ucap Erwin, Rabu (13/5).
Menurut dia, razia dan saksi tegas bagi warga yang tidak memakai masker sebaiknya diimbangi dengan upaya yang lebih humanis, yakni dengan membagikan masker secara gratis ke seluruh penjuru Kota Medan. Apalagi Pemko Medan telah mencanangkan Gerakan 1 Juta Masker untuk dibagikan gratis kepada masyarakat.
“Pertanyaannya, benarkah 1 juta masker gratis itu telah didistribusikan seluruhnya kepada penduduk Kota Medan? Menurut saya, perlu dibentuk tim pengawas untuk mengetahui lebih rinci mekanisme dan jumlah masker yang telah dibagikan kepada warga,” kata Erwin yang juga Ketua Fraksi Gabungan (Hanura, PSI, dan PPP) DPRD Medan ini.
Selain masker, kata dia, tim pengawas juga akan mengecek langsung ke lapangan untuk memastikan apakah dana yang direalokasikan dari APBD Kota Medan untuk penanganan Covid-19 —seperti bantuan sosial dan cairan disinfektan— sudah tepat sasaran. “Anggaran yang dikeluarkan untuk penanganan Covid-19 harus benar-benar tepat sasaran dan akuntabel,” ujarnya.
Sebelumnya, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, mengatakan kewajiban memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Guna mendukung kebijakan itu, Pemko Medan menyediakan 1 juta masker untuk dibagikan kepada masyarakat. Jumlah itu masih kurang, karena penduduk Kota Medan saat ini berjumlah sekitar 2,8 juta jiwa. Sehingga pembagian masker gratis lebih diproritaskan kepada warga kurang mampu. (prn/map)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Angka pasien positif CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) di Sumut telah menembus angka 200 orang, Rabu (13/5). Naik 2 orang pasien dibanding hari belumnya, sebanyak 198 orang. Jumlah pasien terbanyak berasal dari Kota Medan sebanyak 146 orang. Disusul Deliserdang sebanyak 24 orang, dan ketiga Kota Pematangsiantar sebanyak 7 orang. Artinya, tren penyebaran Covid-19 di Sumut belum menunjukkan penurunan.
“BERIKUTNYA, Asahan sebanyak 4 orang, Simalungun 3 orang, Langkat 2 orang, Toba 2 orang, dan luar Sumut 2 orang. Sisanya Tanjungbalai, Binjai, Tebingtinggi, Padangsidimpuan, Karo, Labuhanbatu, Tapanuli Utara, Serdang Bedagai, dan Labuhanbatu Utara masing-masing 1 orang (lihat grafis),” kata Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah, lewat video streaming, Rabu (13/5).
Disebutkannya, penambahan juga terjadi pada jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di rumah sakit rujukan Covid-19 Sumut. Kini, jumlahnya mencapai 162 orang, naik 7 orang dari hari sebelumnya 155 orang.
“Angka PDP yang dirawat saat ini terbanyak juga di Medan (96 orang). Kemudian, Deliserdang (18 orang), Simalungun (14 orang), Siantar (5 orang), Asahan (4 orang), Serdang Bedagai (4 orang), dan seterusnya,” sebut Aris,
Meski demikian, penambahan juga terjadi pada pasien Covid-19 yang sembuh. Hari sebelumnya berjumlah 48 orang, kemarin menjadi 53 orang. “Pasien Covid-19 yang sembuh bertambah 5 orang dari hari sebelumnya,” ucap Aris.
Untuk jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) mengalami penurunan angka dari hari sebelumnya 617 orang menjadi 601 orang. Sedangkan untuk pasien Covid-19 meninggal dunia masih sama dengan data hari sebelumnya, yakni sebanyak 24 orang.
Patuhi Protokol Kesehatan
Jubir GTPP Covid-19 Provinsi Sumut lainnya, Mayor Kes dr Whiko Irwan, SpB, mengatakan hampir 2 bulan Indonesia termasuk Sumut, dilanda bencana pandemi Covid-19. Hingga sekarang, masih terjadi peningkatan orang yang terpapar Covid-19.
Menurut dia, harapan pandemi Covid-19 ini berakhir akan semakin jauh bila masih ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Orang-orang bisa tertular virus corona, dan tidak menunjukkan gejala sakit. Kemudian ia menularkan virus kepada orang lain di sekitarnya, di mana terdapat orang yang rentan gangguan imunitas, para orang tua dengan penyakit kronis, sehingga dapat membahayakan jiwa mereka.
“Kita tidak tahu siapa yang menjadi pembawa virus corona, oleh karena itu sebaiknya tetap di rumah agar tidak tertular. Jika memang harus keluar rumah, maka gunakan masker serta rajin cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir,” ujar Whiko dalam keterangan pers melalui video streaming Youtube.
Whiko menjelaskan, RS GL Tobing sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 di Sumut, saat ini merawat 11 pasien Covid-19. Dari 11 pasien tersebut, 6 di antaranya positif Covid-19. Sedangkan RSU Martha Friska Multatuli merawat 40 pasien dengan 13 di antaranya positif Covid-19. RSUP H Adam Malik merawat 15 pasien dengan 5 di antaranya positif Covid-19.
“Sangat prihatin dengan angka positif Covid-19 menembus 200 orang. Untuk itu, diimbau kepada warga Sumut mematuhi protokol kesehatan guna menekan jumlah kasus positif Covid-19 tersebut dan memutus rantai penularan,” pungkasnya.
Hal yang paling ditekankan GTTP Covid-19 Sumut adalah penggunaan masker dan menjaga jarak ketika berinteraksi dengan orang lain. “Dengan semakin tingginya mobilitas orang-orang, maka penyebaran Covid-19 akan tinggi. Jadi gunakan masker bila ke luar rumah, karena dengan menggunakan masker Anda tidak mengeluarkan droplet atau terkena droplet. Kita tidak tahu siapa yang saat ini positif Covid-19 karena tidak sedikit orang-orang tidak mengalami gejala apa-apa,” kata Whiko.
Selain masker, GTTP Covid-19 Sumut juga meminta masyarakat agar mengatur jarak paling tidak 2 meter saat berinteraksi dengan orang lain. Karena droplet bertebaran di udara umumnya tidak lebih dari 2 meter dari penyebarnya. “Atur jarak paling tidak 2 meter karena droplet pada umumnya tidak lebih dari 2 meter bertebaran di udara, entah saat Anda bersin, batuk atau berbicara,” tegas Whiko.
Tindakan lain yang juga tidak kalah pentingnya menurut Whiko adalah cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir. Ini menjadi penting karena droplet yang bertebaran dari orang yang terinfeksi Covid-19 bisa mengenai benda-benda yang juga Anda sentuh. Jadi, kurangi menyentuh wajah dan sering cuci tangan menjadi keharusan saat Anda beraktivitas di luar rumah.
“Sabun merusak virus ini. Untuk itu kebiasaan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir dapat menghindarkan kita dari infeksi virus ini,” jelasnya.
Hari Ini Doa Lawan Corona
Whiko juga menyampaikan, agar masyarakat Sumut mengikuti kegiatan doa bersama yang digagas GTTP Covid-19 Sumut. Gerakan serentak doa bersama di Sumatera Utara akan dimulai hari ini. Seluruh masyarakat diharap memanjatkan doa selama rentang pukul 12.30-13.00 WIB. Doa dan dilaksanakan di tempat dan sesuai agama masing-masing.
“Demi kekhusyukan doa kami mohon kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di jalan dalam doa bersama ini,” sebut Whiko.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, Riadil Akhir Lubis mengatakan, pelaksanaan doa bersama secara serentak menghadapi wabah Covid-19sesuai Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 440/3859/2020 tertanggal 8 Mei 2020.
Untuk kegiatan itu, ia memohon dukungan dan kerjasama seluruh pihak dan elemen masyarakat. Yakni untuk menutup jalan keluar masuk di jalan-jalan perkotaan/perdesaan untuk sejenak melakukan doa bersama pukul 12.30-13.00 WIB.
“Menghentikan kendaraan jika saat pukul 12.30-13.00 WIB masih ada yang mengendarai kendaraan. Mengingatkan kembali kepada seluruh komponen lembaga dan masyarakat, termasuk para pegawai/karyawan yang berada di perkantoran dan sampai aparat di tingkat desa/kelurahan melakukan doa bersama,” katanya kepada Sumut Pos, Rabu (13/5).
Tindak lanjut SE tersebut juga dilakukan terhadap sektor transportasi atau perhubungan. Kadishub Sumut Abdul Haris Lubis dalam suratnya kepada kepala Dishub kabupaten/kota, kepala BPTD Wilayah II Sumut, dan para kepala UPT Dishub Sumut, untuk menugaskan personil pada hari ini. Yakni mengimbau dan melarang awak bus/kapal melakukan aktivitas di pool bus, terminal dan pelabuhan penyebrangan.
“Menghentikan sementara pengendara di jalan bekerjasama dengan instansi terkait (Polri, TNI dan Satpol PP); mengimbau para awak bus/kapal dan pengendara untuk melakukan doa bersama menurut agama dan kepercayaan masing-masing,” bunyi surat himbauan penghentian kegiatan di jalan pada saat doa bersama Kadishub Sumut tersebut.
Gerakan doa bersama tersebut sbelumnya sudah disebar kepada seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bupati/wali kota se Sumut, Kakanwil Agama Sumut, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, praktisi dunia pendidikan/madrasah, pimpinan lembaga pemerintah/non pemerintah serta seluruh masyarakat Sumut.
Doa tersebut dilakukan lantaran angka kasus positif di Sumut yang terus meningkat. (ris/prn)
JENGUK: Humas PT Waruna Shipyard Indonesia-Belawan, Ardiansyah, menjenguk korban luka dalam kebakaran kapal tanker di RS Bhayangkara Medan, Rabu (13/5).
JENGUK: Humas PT Waruna Shipyard Indonesia-Belawan, Ardiansyah, menjenguk korban luka dalam kebakaran kapal tanker di RS Bhayangkara Medan, Rabu (13/5).
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kebakaran yang melanda kapal tanker MT Jag Leela di galangan kapal milik PT Waruna Shipyard Indonesia – Belawan, pada Senin (13/5) pagi dan menyebabkan 7 karyawan tewas, diduga disebabkan oleh arus pendek atau korsleting listrikn
Korslet terjadi saat karyawan melakukan pengelasan di bagian bawah dek kapal.
“Kondisi kapal sudah bersih dari minyak. Saat itu terjadi korsleting listrik. Jadi musibah ini bukan kelalaian, tapi karena arus pendek. Begitupun, kami tunggu hasil investigasi selanjutnya,” kata Humas PT Waruna Shipyard Indonesia-Belawan, Ardiansyah, di RS Bhayangkara Medan, Rabu (13/5).
Atas musibah kebakaran itu, Ardiansyah mengaku perusahaan bertanggung jawab kepada keluarga korban. Namun ia tidak merinci bentuk tanggung jawab dimaksud.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, mengatakan pihaknya masih melakukàn penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran kapal. Menurutnya, sudah ada 12 saksi yang dimintai keterangan atas peristiwa tersebut. “Tim labfor sudah turun ke lokasi. Kita masih terus dalami kasus ini,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, korban tewas dalam peristiwa itu sebanyak 7 orang, lima orang di antaranya belum dapat diidentifikasi karena jenazahnya sudah gosong. Sementara korban luka-luka sebanyak 22 orang, di antaranya 15 orang telah pulang dan 7 orang masih menjalani perawatan di RS TNI AL dan RS PHC Belawan.
Perusahaan harus Bertanggung Jawab
Terpisah, pengamat hukum, Dr Redyanto Sidi, SH, MH, meminta PT Waruna Shipyard Indonesia-Belawan bertanggung jawab secara hukum, atas peristiwa kebakaran kapal tanker yang menewaskan 7 karyawannya tewas.
“Kepolisian harus profesional menyelidiki kasus tersebut. Artinya, polisi harus mencari fakta apa penyebab kebakaran secara ilmiah dan keilmuan kepolisian. Jadi, tidak hanya mendengar pernyataan sepihak dari perusahaan, tapi lebih kepada bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Redyanto.
Dosen UMSU ini menegaskan, apapun penyebab kebakaran, ada unsur kesengajaan atau tidak, perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum, karena ada korban tewas. “Karena itu kami minta kepada polisi agar cermat mengusut kasus ini,” cetusnya. (fac)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penetapan kenaikan Iuran BPJS kembali melalui Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, merupakan keputusan yang akan dinilai tidak bijaksana dan tidak memiliki kepekaan terhadap kesulitan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDI Perjuangan Sumut Dr Aswan Jaya menyikapi rencana Pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, dalam keterangan persnya, Kamis (14/5).
“Kendatipun baru akan diberlakukan per 1 Juli 2020, namun situasi ekonomi dan psikologi masyarakat masih akan sama pada saat ini. Apalagi Perpers tersebut tidak sesuai dengan semangat putusan MA yang telah membatalkan Putusan Pemerintah tentang kenaikkan iuran BPJS beberapa waktu lalu,” kata Aswan.
Walaupun pemerintah mensubsidi peserta BPJS kelas III sebesar Rp16.500, tetapi hal tersebut tidak juga memberikan solusi bagi masyarakat. Apalagi dampak Covid-19 tidak hanya dirasakan oleh masyarakat menengah kebawah, tetapi juga dirasakan sangat signifikan oleh masyarakat menengah bahkan atas. “Sehingga keputusan pemerintah menaikan kembali iuran BPJS pertanggal 1 Juli nanti bukan langkah bijak,” imbuh mantan Aktivis ’98 tersebut.
Meski beban pelaksana BPJS begitu berat, bukan berarti solusinya adalah menaikkan iuran BPJS. “Kenapa tidak berpikir mencari solusi yang lain selain memberatkan masyarakat” tegas Aswan lagi.
Situasi saat ini, apabila sudah keluar dari pandemi Covid-19, masyarakat akan memasuki masa pemulihan ekonomi dan membutuhkan setidaknya satu tahun ke depan untuk kembali normal, itupun bagi mereka yang cepat menyesuaikan diri. “Kita berharap Pemerintah mampu mencari berbagai alternatif untuk meringankan beban masyarakat yang tengah dipaksa di rumahkan tanpa kerja-kerja produktif,” pungkasnya. (adz)
HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Iwan Ginting SH diminta agar segera menahan Kepala Desa Siambaton Pahae Kecamatan Pakkat NA yang diduga telah menganiayaan warganya bernama, Karyata Veronika Tumanggor (42). Permintaan itu disampaikan puluhan warga setempat dengan cara mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan di Jalan Besar Humbang, Selasa (12/5).
“Kami memohon agar Kajari Humbang Hasundutan menahan AT pelaku pengaiayan terhadap Karyata Veronika Tumanggor,” kata Anggiat Simbolon perwakilan warga.
Diterangkan Anggiat, bahwa NS bersama RA warganya bernama Karyata Veronika Tumanggor, peristiwa itu terjadi pada 17 Nobember 2019 lalu dirumah Kepala Desa Siambaton Pahae. Ketika itu, korban Karyata Veronika hendak meminta haknya berupa beras miskin.” Masa meminta haknya dia dipukul oleh kepala desa besertia istrinya, apakah wajar,” ujar Anggiat.
“Jadi kita meminta Kepala Kejaksaan untuk serius menangani kasus ini dan menahan jika sudah dilimpahkan oleh pihak kepolisian,” tambah Anggiat.
Senada Jonson Sigalingging, bahwa kehadiran mereka ke kantor Kejaksaan adalah sebagai bentuk solidaritas kepada korban. Ia berharap, bila nantinya dilimpahkan pihak kepolisian agar segera menahan kepala desa beserta istrinya karena telah merugikan warganya. Menanggapi permintaan warga itu, Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Iwan Ginting mengaku akan mempertimbangkan permintaan masyarakat terkait kasus penganiayaan tersebut.
“Kita sudah terima aspirasi masyarakat dan menjadi pertimbangan buat kita nantinya untuk melakukan tindakan kedepannya,” katanya. Perlu diketahui, kasus ini bermula atas laporan Rudianto Tumanggor, dengan nomor laporan polisinya : STPL/7/1/20/Humbang Hasundutan. Rudianto adalah, adik kandung Karyata Veronika. Kejadian itu bermula saat korban mendatangi rumah kepala desa Siambaton Pahae untuk meminta haknya berupa beras miskin.(des/btr)
MEDAN-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Yati Uce seorang kasir di SPBU H Anif di Desa Sampali Cemara, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (4/5) lalu. Pasalnya, penegakan hukum oleh pihak kepolisian dinilai berbeda dengan perbuatan yang dialami kasir tersebut.
Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra mendampingi Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) dalam pernyataan sikapnya menegaskan, tertanggal 8 Mei 2020 yang viral di media sosial, bahwasannya diketahui aksi koboi yang dilakukan terhadap Yati Uce dilakukan oleh MK alis D dan KA selaku Direktur Utama PT AASR/SPBU H ANIF.
Yati Uce merupakan kasir di SPBU tersebut yang baru bekerja selama 5 bulan yang dituduh telah melakukan penggelapan sejumlah uang milik perusahaan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/1107/K/V/2020/Restabes Medan dengan Pelapor a.n Faisal dengan korbannya KA selaku Direktur Utama PT AASR/SPBU H ANIF terhadap Yati Uce terkait peristiwa tersebut.
Sementara, akibat dari aksi kekerasan yang dialami Yati Uce, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polisi dengan Laporan Polisi Nomor: 1145/K/V/2020/Restabes Medan, tertanggal 7 Mei 2020.
Maka menanggapi hal tersebut, Irvan Saputra menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang diduga dilakukan oleh MK alias D dan KA selaku Direktur Utama PT AASR terhadap korban/Yati Uce. Sebab, atas dugaan perbuatan para pelaku korban diketahui mengalami pemukulan/kekerasan di bagian pelipis mata kanan, tunjangan di bagian badan, cekikan dan pukulan di bagian kepala.
“LBH Medan sangat mengecam keras tindakan tersebut dimana hal ini dilakukan terhadap korban yang merupakan seorang wanita yang tidak lain memiliki hubungan pekerjaan/karyawan dengan para pelaku,” kata Irvan, dalam pesan siaran yang diterima Sumut Pos, Rabu (13/5).(man/btr)
TERDAKWA: Sidang putusan dengan terdakwa Asiong, berlangsung online di PN Medan, Rabu (13/5).
TERDAKWA: Sidang putusan dengan terdakwa Asiong, berlangsung online di PN Medan, Rabu (13/5).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting memvonis onslagh terhadap Irawan alias Asiong. Pengusaha kopi ini dinyatakan tak terbukti melakukan penipuan terhadap Harianto Law sebesar Rp1,1 miliar, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5).
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan, tapi bukan tindak pidana (onslagh). Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan,” ucap hakim Sabarulina Ginting, yang berlangsung online .
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perdata. Bahkan, terdakwa telah membayar seluruh utangnya kepada korban. “Meminta penuntut umum, mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan,” tegas Sabarulina.
Usai membacakan putusan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Johari Simamora menyatakan terima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPQU) Elvina Elisabeth Sianipar yang menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Di luar ruang sidang, Johari Simamora puas dengan putusan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa terdakwa telah membayar semua utangnya kepada korban. “Putusannya sudah adil. Karena klien kami bebas karena dakwaan jaksa tidak terbukti. Klien saya membayar semuanya dan sudah lunas,” pungkasnya.
Dalam dakwaan JPU, pada 25 November 2016, saksi korban Harianto Law bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu disebuah warung di Komplek Multatuli. Kemudian antara terdakwa dan saksi korban, membicarakan kesepakan lisan kerjasama untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara.
Dimana keuntungan dari hasil kedai kopi Kok Tong, nantinya akan dibagi 50 persen kepada saksi korban yang mana modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa. Lebih lanjut, pada 28 November 2016 saksi korban memberikan modal awal kepada terdakwa sebesar Rp700 juta, untuk sewa tempat.
Kemudian, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp400 juta untuk beli meja, kursi dan peralatan jualan di kedai kopi Kok Tong. Lalu saksi korban memberikan uang tersebut pada tanggal 19 Desember 2016 dengan cara transfer dari Bank Danamon ke Bank BCA atas nama Irawan.
Setelah berjalannya waktu, kedai Kopi Kok Tong yang telah terdakwa dan saksi korban sepakati terdahulu yang beralamat di Jalan Sutomo Binjai Utara, ternyata tidak ada dibuka oleh terdakwa. Melainkan tanpa seizin saksi korban, terdakwa telah membuka kedai kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang.
Mengetahui hal tersebut, lalu saksi korban mengkonfirmasi dengan terdakwa agar saksi korban dibagi hasil usaha dari kedai kopi tersebut. Namun terdakwa menerangkan, bahwa ia membuka usaha kedai kopi tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban. Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut.
Lalu korban meminta modal yang diberikannya kepada terdakwa, Rp1,1 miliar. Terdakwa berdalih tidak ada menggunakan uang korban untuk membuka usaha kedai kopi .
Korban yakin, untuk melakukan kerjasama buka kedai kopi Kok Tong dengan terdakwa.
Selanjutnya, 25 Januari dan 4 Februari 2019 korban meminta uangnya secara tertulis kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modal usaha Rp1,1 miliar. (man)
KETERANGAN: Prof Dr Aznan Lelo, saksi ahli memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Rabu (13/5).
KETERANGAN: Prof Dr Aznan Lelo, saksi ahli memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Rabu (13/5).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin akan konfrontir pada persidangan yang dijadwal, Jumat (15/5). Hal itu dikatakan hakim ketua Erintuah Damanik dalam sidang lanjutan yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5).
Erintuah meminta agar jaksa menghadirkan ketiga terdakwa yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi. “Masih ada agenda saksi ahli dari ahli forensik dan sekaligus memeriksa kalian bertiga sebagai saksi sekaligus sebagai terdakwa. Pada hari Jumat nanti kalian bertiga akan dibawa penunutut umum ke pengadilan. Para terdakwa tetap di dalam tahanan, sidang kita tutup,” kata Erintuah mengakhiri persidangan.
Sementara, jaksa penuntut umum, Parada Situmorang mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Klas I Medan maupun Rutan Perempuan Medan agar bisa menghadirkan para terdakwa ke persidangan.
“Jadi memang majelis sudah memerintahkan penuntut umum untuk melakukan koordinasi dengan Rutan Klas I Medan dan Rutan Perempuan menghadirkan pemeriksaan terdakwa di PN Medan untuk persidangan berikutnya,” kata Parada usai persidangan.
Parada menyebutkan, sudah mendapatkan informasi baik dari pihak Rutan Klas I Medan dan Rutan Perempuan soal akan dihadirkannya ketiga terdakwa dalam persidangan. Persidangan akan dibuka ruang cakra utama.
Penasehat hukum terdakwa Zuraida, Muzakir mengatakan, persidangan akan lebih menarik jika para terdakwa dihadirkan ke persidangan karena mereka akan saling memberikan kesaksian.
“Hari itu akan kita lihat sebenarnya fakta yang menarik diantara saksi-saksi sebelumnya yang melihat setelah kejadian itu,” ujarnya.
Selama ini, kata dia, masyarakat menilai seolah mereka merencanakan sedemikian rupa jahat tentang pembunuhan itu. Pada agenda sidang meringankan terdakwa pada 20 Mei pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah saksi dari keluarga Zuraida Hanum yang pernah menjadi korban hakim Jamaluddin.
Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan Prof Dr Aznan Lelo saksi ahli Farmatologi dari Universitas Sumatera Utara (USU). Ia menerangkan soal kematian hakim Jamaluddin berdasarkan analisa dari cairan tubuh korban.
Ia menyebutkan, bahwa korban meninggal bukan karena efek obat. Bahkan menurutnya hal yang dikondisi oleh korban adalah baik untuk kesehatan korban.”Ditemukan ada dua jenis zat di lambungnya, Dextromethorphan dan Kafein. Dextromethorphan itu obat batuk, dan Kafein itu dari kopi yang diminum korban,” katanya.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jefri Pratama dan Reza Fahlevi berperan sebagai eksekutor pembunuhan Hakim Jamaluddin. Disebutkannya, Reza berperan sebagai pendekap Hakim, sedangkan Jefri Pratama, berperan sebagai menahan tangan dan tubuh korban.
Selain itu, mereka berdua berperan sebagai pembuang jasat korban. Dimana Jefri Pratama saat itu mengendarai mobil Land Cruiser Prado berplat 77 HD yang berisikan jasat almarhum Jamaluddin, melainkan Reza mengendarai motor matic Honda Vario.
Ketiga terdakwa diancam pidana Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1,2 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1,2 KUHPidana. (man)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja meski pandemi virus corona masih mewabah. Namun, bidang pekerjaan mereka dibatasi pada 11 bidang usaha saja.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13.
“Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi,” kata Ketua Gugus Tugas. Terkait kebijakan tersebut, Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDI Perjuangan Sumut Dr Aswan Jaya mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan keputusan tersebut secara matang dan tidak serampangan agar tidak menjadi masalah baru dalam upaya penanggulangan Covid-19.
“Sebenarnya bagi pekerjanya tidak masalah akan tetapi bagi keluarganya di rumah yang kadang memiliki anggota keluarga yang masih balita dan usia senja tentu sangat rentan,untuk itu jika protokol kesehatan tidak dijalankan dengan baik justru akan berbahaya,” kata Aswan Jaya dalam keterangan persnya, Rabu (13/5/2020).
Meski demikian, keputusan Pemerintah tersebut harus didukung agar masyarakat bisa tetap melanjutkan hidup dan kehidupannya meski di masa pandemi. “Bahwa benar kebijakan social distanching menimbulkan gelombang masalah di tengah masyarakat, akan tetapi mengendurkan juga harus tetap mengacu pada semangat bersama menanggulangi wabah, bukan diartikan kebebasan tanpa protokol karena serangan Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini,” imbuh mantan Aktifis 98 tersebut.
Untuk itu, Aswan Jaya meminta pihak terkait untuk melakukan koordinasi intensif antara pemangku kebijakan ketenaga kerjaan dan juga pihak industri untuk mengatur regulasi yang baik agar pelonggaran tersebut bisa sejalan dengan visi penanggulangan Covid-19.
“Harus duduk bareng untuk membuat regulasi dan harus sejalan, sehingga masalah ekonomi selesai dan masalah Kesehatan selesai juga,” pungkas Ketua BKM Al-Hidayah Budiluhur tersebut. (adz)