MELANTIK: Suasana pelantikan petugas UPZ di Masjid Ubudiyah Pangkalanbrandan.
ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS
MELANTIK: Suasana pelantikan petugas UPZ di Masjid Ubudiyah Pangkalanbrandan. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Babalan Pangkalanbrandan Kemenag Langkat melantik para petugas Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di Masjid Ubudiyah P.Brandan, Senin (4/5)
“Petugas Unit Pengumpulan Zakat Fitrah yang ditauliyah tersebut berasal dari Masjid dan Surau yang berada di Wilayah Kecamatan Babalan P.Brandan,” kata Ka. KUA Kecamatan Babalan, Abdul Fuad, S.Ag, MHI
Menurut Fuad, pentauliyahan para petugas UPZ Pitrah tersebut adalah mempedomani Undang-Undang RI Nomof. 18 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat pitrah
Petugas UPZ dari tiap-tiap Masjid dan Surau tersebut berjumlah 7 orang dengan jabatan meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara dan didukung 4 orang anggota.
Sedangkan ketentuan ukuran zakat fitrah dan Fidhiyah di wilayah Kecamatan Babalan adalah beras sebanyak 2,7 kilogram perorang.
“Apabila zakat fitrah maupun fidiyahnya ingin dibayar dengan uang, maka nilainya adalah Rp34.000 untuk jenis beras ramos per orang, Siangkat Rp31.000, KKB atau IR Rp30.000, Beras Catu Rp.24.000 dan Fidyah Rp 15.000 perorang,”terang Fuad.
Fuad berharap pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dan fidyah di Kecamatan Babalan Pangkalanbrandan dapat terlaksana dengan baik. (yas/han)
serahkan: Bupati Karo Terkelin Brahmana menyerahkan masker dan brosur kepada Camat Dolat Rayat, Jimmy Tarigan untuk dibagikan kepada masyarakat.
solideo/ SUMUT POS
serahkan: Bupati Karo Terkelin Brahmana menyerahkan masker dan brosur kepada Camat Dolat Rayat, Jimmy Tarigan untuk dibagikan kepada masyarakat.
solideo/ SUMUT POS
KARO, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Karo mulai mendistribusikan masker dan brosur berisi anjuran pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Penyaluran masker dan brosur diserahkan Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Kabag Umum dan Perlengkapan Hotman Brahmana, Kabid logistik BPBD Karo Natanael Perangin-angin kepada Camat Dolat Rakyat Jimmy Tarigan, beberapa waktu lalu.
Terkelin mengatakan, pendistribusian masker dan brosur bagian dari program antisipasi pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Untuk itu masker dan brosur ini segera distribusikan kepada sasaran yang sudah terbentuk. Relawan-relawan desa, sehingga manfaat dan tujuan sasaran tepat guna,” ujarnya.
Terkelin berpesan kepada Camat Dolat Rayat, terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pemerintah dalam melawan virus corona. Camat Dolat Rakyat Jimmy Tarigan menegaskan akan segera menyalurkan bantuan masker dan brosur ke seluruh desa di Kecamatan Dolat Rayat. “Akan disalurkan ke seluruh desa di Kecamatan Dolat Rayat. Kita serahkan kepada relawan masing-masing desa,” ucapnya. (deo)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 24 April lalu, semakin tegas. Hingga kemarin, Senin (4/5), kurang lebih 600 unit kendaraan pemudik dipaksa putar balik, di berbagai wilayah di Sumatera Utara. Kendaraan tersebut antara lain bus, mobil, dan sepeda motor.
“Ada hampir 600 kendaraan dipaksa putar balik, karena terpantau hendak melakukan mudik. Kendaraan paling banyak adalah roda empat atau mobil pribadi, berjumlah hampir 300 unit. Kemudian sepeda motor 200 unit lebih, dan bus hampir 100 unit,” ujar Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut, Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin, kepada wartawan, Senin (4/5).
Pantauan Ditlantas Poldasu, jumlah kendaraan terbanyak disuruh putar-balik terdapat di wilayah hukum Polres Deliserdang dengan jumlah hampir 200 unit kendaraan. Disusul Polres Pematangsiantar sekitar 150 unit kendaraan, Polres Tebingtinggi hampir 100 unit kendaraan. Kemudian, Polres Tanah Karo 50 lebih unit kendaraan, Polres Binjai hampir 50 unit kendaraan, dan Polres lainnya.
“Kita akan terus melakukan penjagaan di sejumlah Pospam dan check point, dalam mencegah warga melakukan mudik selama pandemi corona. Tujuannya untuk memutus mata rantai penularan,” kata Kemas.
Masyarakat Sumut diminta agar mengganti cara mudik tahun ini dengan kecanggihan teknologi. Misalnya, video call melalui whatsapp dan sebagainya. “Kami mohon kepada masyarakat Sumut agar tidak mudik. Kita harus bisa memutus mata rantai penularan virus corona. Dimohon pengertian serta kerja samanya,” tandas Kemas.
Dishub Ikut Awasi Pemudik
Dinas Perhubungan Sumut ikut mendampingi dan membantu pihak kepolisian dalam melaksanakan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sesuai PM 25/2020, pengawasan dan penindakan merupakan ranah Polri. Kita hanya membantu,” kata Kepala Dishub Sumut, Abdul Haris Lubis melalui Kabid Lalu Lintas, Darwin Purba menjawab Sumut Pos, Senin (4/5).
Dia mengungkapkan setiap pintu perbatasan antardaerah di Provinsi Sumut, diawasi secara intens. Sehingga mobilitas orang untuk mudik ke daerah tujuannya, lebih cepat dicegah. “Seperti hari ini, tim melaksanakan check point di Diski, Green Hill, dan Tamora. Kegiatan ini terus akan dilakukan terutama pada pintu-pintu masuk di wilayah kita,” katanya.
Guna kelancaran implementasi regulasi yang berlaku mulai 24 April itu, pihaknya telah menyurati organisasi angkutan darat (Organda) Sumut, Organda Kota Medan dan Organda Deliserdang. “Kami mengimbau agar para pengusaha angkutan umum mematuhi PM 25/ 2020 tersebut,” katanya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut sudah membahas langkah konkrit yang akan diterapkan kepada para pemudik di tengah pandemi virus corona. Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irwan, sebelumnya mengatakan, Dishub dan Dirlantas Polda Sumut akan membuka posko di perbatasan kota/kabupaten guna memantau para pemudik tersebut.
Mengenai lokasi karantina bagi masyarakat yang tetap nekat mudik, masih dalam pembahasan.
Sebelumnya, seluruh instansi pemerintah telah mengeluarkan imbauan agar tidak mudik tahun ini untuk memutus rantai penularan wabah corona. “Mari kita sama-sama menjaga kesehatan dan jangan sampai menularkannya kepada orang lain, terutama orang yang kita sayangi. Bersama Sumut pasti bisa melawan Covid-19,” pungkasnya.
Cek Suhu Tubuh Pendatang
Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, S.SiT MT, mengatakan pihaknya terus mendampingi pihak Kepolisian, dalam hal ini Satlantas Polrestabes Medan, memeriksa setiap pendatang ke Kota Medan.
“Kita ikut melakukan pemeriksaan suhu tubuh para pendatang, namun sifatnya mendampingi rekan-rekan dari kepolisian,” ucap Iswar kepada Sumut Pos, Senin (4/5). Adapun pengujian kesehatan lanjutan, merupakan wewenang Dinas Kesehatan.
Ada tiga posko yang didirikan untuk pemeriksaan suhu tubuh, yakno di Jalan Sisingamangaraja Tanjung Morawa, Jalan Medan Binjai (Diski), dan Jalan Jamin Ginting. “Ini rutin dilakukan setiap hari, pada waktu-waktu tertentu,” katanya.
Selain itu, Dishub Kota Medan juga tetap melakukan sosialisasi penggunaan masker bagi para pengendara di Kota Medan, melalui pengeras suara di seluruh ATCS yang ada di sejumlah persimpangan di Kota Medan.
“Sistem ATCS kita pergunakan untuk menyosialisasikan, mengimbau, sekaligus menegur para pengendara agar terus menggunakan masker saat berada di luar rumah,” tutupnya. (ris/prn/map)
RAPAT: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid 19 dan Penyaluran Bantuan Sosial bersama Bupati/Walikota se Sumut secara Video Conference di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman No. 41 Medan, Senin (4/5).
Biro Humas
RAPAT: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid 19 dan Penyaluran Bantuan Sosial bersama Bupati/Walikota se Sumut secara Video Conference di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman No. 41 Medan, Senin (4/5).
Biro Humas
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bantuan sosial (Bansos) berupa paket sembako kepada 1.321.426 kepala keluarga (KK), akan segera disalurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di 33 kabupaten/kota di Sumut.
“Saya ingin bantuan ini cepat disalurkan pada rakyat yang sangat membutuhkan. Saya minta Bupati dan Walikota untuk melibatkan TNI dan Polri dalam penyaluran bantuan ini,” ucap Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, saat memimpin rapat jarak jauh menggunakan video conference yang digelar bersama para Bupati dan Walikota se-Sumut, di Rumah Dinas Gubernur, Medan, Senin (4/5).
Bantuan sosial tersebut bersumber dari refocusing anggaran APBD Pemprov Sumut sebesar Rp300 miliar. Jumlah penerima bantuan ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kabupaten/kota, dan telah disepakati dalam rapat tersebut.
Karena dasar itu, Edy memerintahkan Bupati dan Walikota untuk segara menyampaikan rekening pemerintah daerah (Pemda) ke Pemprov agar dana bantuan itu segera dikirim. Kecuali bagi kabupaten/kota yang ingin dikirim berupa paket bantuan sembako yang sudah dikemas.
Beberapa daerah yang meminta kiriman dalam bentuk barang adalah Kabupaten Batubara dan Tapanuli Tengah (Tapteng). Sedangkan daerah lainnya meminta kiriman dalam bentuk transfer dana.
Selain itu, Gubernur juga menekankan beberapa hal dalam penanganan Covid-19 kepada para bupati dan walikota, antara lain tentang kesehatan dan stimulus ekonomi pada perusahaan. Untuk bidang kesehatan, Edy Rahmayadi meminta antisipasi Pemkab/Pemko untuk menangani penyebaran serta persiapan RS rujukan.
Dikatakannya, ke depan Pemprov Sumut akan menambah APD dan rapid test di setiap puskesmas. “Besok juga akan datang ventilator yang akan ditempatkan di mobil ambulan sebanyak 15 ventilator. Diharapkan nantinya dapat memperkecil jumlah korban,” katanya.
Gubernur juga akan memberikan stimulus ekonomi pada perusahaan di Sumut yang terkena dampak Covid-19. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi perusahaan yang tutup dan menghindari PHK.
Dalam sesi diskusi tersebut, seluruh bupati dan walikota mendukung kebijakan disampaikan Edy Rahmayadi. Bupati dan walikota juga menyatakan telah merefocusing anggaran dalam pemberian bantuan ke masyarakat. Di antaranya Walikota Binjai Muhammad Idaham menyatakan, bantuan ini harus segara dilaksanakan. Pemko Binjai sendiri menurutnya telah dua kali melakukan bantuan untuk masyarakat Binjai.
“Kami memiliki 7.000 masyarakat yang riil berdasarkan DKTS yang harus dibantu segera, karena tidak pun karena corona, mereka memang sudah rakyat yang tidak mampu Pak,” ucap Idaham.
Bupati Batubara Zahir menyampaikan, masih ada warga Sumut dan daerah lainnya, yang tertahan di luar negeri sebagai TKI yang diperkirakan berjumlah 1.000 orang. Dikhawatirkan mereka akan pulang ke Sumut melalui Batubara yang diketahui memiliki banyak ‘jalur tikus’ atau tidak resmi dari laut. Untuk itu, Zahir meminta bantuan Pemprov Sumut dalam mengatasi hal ini, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Batubara.
Gubernur Apresiasi Bantuan
Terpisah, Edy Rahmayadi juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas bantuan dari berbagai pihak yang sudah masuk hingga saat ini di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (4/5).
Menurutnya bantuan tersebut akan sangat meringankan beban masyarakat dalam menghadapi pandemi ini. “Terima kasih atas semua donatur yang sudah memberikan bantuannya. Bantuan ini tentunya dapat meringankan beban masyarakat kita,” kata Gubernur.
Dikatakannya, bantuan tersebut merupakan kontribusi masyarakat langsung dalam menangani dampak Covid-19. Sebab pandemi Covid-19 tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja, perlu gotong royong dalam menghadapinya.
“Inilah yang diperlukan, sikap gotong royong kita dalam membantu sesama di masa Covid-19 ini,” kata Edy Rahmayadi yang juga sebagai Ketua GTPP Covid-19.
Hari ini Gubernur menerima bantuan dari berbagai kelompok masyarakat, di antaranya Asosiasi Provinsi Persaudaraan Guangdong menyerahkan bantuan masker 20.000 buah dan thermometer gun sebanyak 48 unit. Selanjutnya PT Tesla Kighting Internasional menyerahkan masker sebanyak 40.000 buah. Serta PT Charoen Pokhand Jaya Farm menyerahkan bantuan tegur ayam sebanyak 50.000 butir. (*)
RAPAT: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid 19 dan Penyaluran Bantuan Sosial bersama Bupati/Walikota se Sumut secara Video Conference di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman No. 41 Medan, Senin (4/5).
Biro Humas
KETERANGAN: Jubir GTPP Covid-19 SumutAris Yudhariansyah memberikan keterangan pers di Media Center GTPP Covid-19 Sumut di Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (4/5).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sempat nihil pertumbuhan positif Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) selama tiga hari berturut-turut, tren positif kembali meningkat sejak Minggu (3/5) hingga Senin (4/5). Jika lima hari lalu pasien positif Covid-19 berada di angka 117, angka bertambah 7 menjadi 124 orang pada hari Minggu. Dan bertambah 5 lagi menjadi 129 orang per tanggal 4 Mei 2020 sore. Penambahan berada di Medan dan Pematangsiantar.
“ADA kenaikan tren pasien positif. Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) ada 162 orang, pasien sembuh 41 orang, dan meninggal 13 orang. Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 1.985 orang. Untuk itu kembali diingatkan agar kita tetap waspada dan lebih banyak menahan diri tidak keluar rumah,” kata juru bicara (jubir) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut, Aris Yudhariansyah, melalui konferensi video di Media Center GTPP Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur di Medan, Senin (4/5).
Kalaupun warga harus keluar rumah, Aris meminta agar sebisa mungkin menghindari tempat-tempat umum seperti stasiun, pasar, dan jangan lakukan perjalanan jauh. “Karena tidak bisa kita tahu siapa pembawa virus. Orang yang tampak sehat pun bisa membawa virus atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG),” ujarnya.
Aris menekankan agar masyarakat mulai beralih menggunakan layanan dan aplikasi online. Apalagi, saat ini sudah banyak layanan dan program yang menyediakan jasa online. Seperti belanja online, bahkan aplikasi kesehatan medis untuk konsultasi kesehatan. “Jadi, tidak perlu ke rumah sakit yang berpotensi membuat anda terpapar Covid-19 saat menuju ke rumah sakit atau saat mengantri di rumah sakit,” ucapnya memberikan contoh.
GTPP sendiri sudah mengerahkan berbagai cara maksimal untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Salah satunya yakni melakukan pengujian sampel secara masif, pelacakan agresif, hingga isolasi secara ketat.
Terkait pengujian sampel, sejauh ini GTPP Covid-19 Provinsi Sumut telah mengirimkan sebanyak 1.785 sample swab untuk diperiksa melalui laboratorium. Sebanyak 855 sampel dikirim ke laboratorium PCR USU dan yang belum keluar hasilnya sebanyak 291 sampel. Untuk Litbangkes telah dikirimkan 930 sampel, tinggal 42 yang belum ada hasilnya.
“Jadi masih ada 333 sample lagi sample spesimen yang dikirimkan masih kita tunggu hasilnya,” kata Aris.
RS GL Tobing Tetap Beroperasi
Aris menambahkan, RS GL Tobing masih tetap melayani pasien yang datang, baik rujukan dari rumah sakit di daerah maupun dari rumah sakit di Medan. “RS GL Tobing tetap melayani pasien dan sama sekali tidak ada pemberhentian pelayanan,” tukasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irwan, mengklarifikasi informasi terkait pemberhentian atau PHK para dokter dan tenaga kesehatan sebagai petugas medis di RS GL Tobing Tanjungmorawa, Deliserdang. Menurutnya, kabar itu tidak benar dan perlu diluruskan.
“Petugas kesehatan yang mengawaki RS GL Tobing sebagai rujukan Covid-19, dibentuk dalam tim satgas kesehatan yang telah ditunjuk Pemprov Sumut. Mengingat risiko penularan di kalangan medis termasuk kategori tinggi, ada jadwal dan batas waktu bertugas mereka. Yakni dua pekan bekerja di RS rujukan. Selanjutnya karantina (mandiri) dua pekan. Sepekan di antaranya mengarantinakan diri di penginapan (hotel),” kata Whiko, Minggu (3/5).
Selama tim satu dikarantina, operasional RS GL Tobing dilakukan oleh tim dua. Demikian seterusnya. Setelah sebulan, pergantian akan kembali kepada petugas yang lama usai menjalani karantina. Juga bisa dimungkinkan ada pergantian petugas kesehatan yang baru.
“Saat ini mereka sebagian kecil digantikan oleh petugas yang baru, yang mana dikarenakan kebutuhan dari RS asalnya, atau bersifat roling (bergantian) dari RS tempat mereka bekerja,” jelas Whiko.
Saat ini, lanjutnya, petugas di RS GL Tobing telah bekerja seperti biasa dan tetap tinggal di penginapan yang sebelumnya (Hotel di Kualanamu) dengan fasilitas satu kamar untuk dua orang petugas kesehatan.
“Informasi mengenai masalah penggajian juga tidak benar. Karena petugas kesehatan yang tergabung dalam tim kesehatan RS rujukan Covid-19 di RS GL Tobing memiliki SK Gubernur dan mendapatkan insentif tenaga medis,” tegasnya.
Untuk operasional RS GL Tobing sendiri, kata Whiko, tetap menerima pasien Covid-19 yang datang dari luar Kota Medan atau yang dirujuk dari RS lain. Meskipun diakuinya ada 17 pasien sempat dipindahkan ke RS Martha Friska karena proses peralihan petugas dan 3 pasien telah dipulangkan karena dinyatakan sembuh.
“Tidak ada pekerjaan yang berlangsung dengan sempurna, tanpa keseimbangan dukungan dari semua pihak,” imbau Whiko.
“Untuk itu kami terus mengajak saudara untuk tetap melakukan upaya pencegahan, menjaga diri dan keluarga, selalu menggunakan masker saat keluar rumah, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, lalu menjaga jarak antar sesama sekitar 2 meter dan menjauhi keramaian/kerumunan,” sebutnya.
Berikutnya, diinformasikan, saat ini GTPP Sumut telah menerima donasi melalui Rekening Sumut Peduli Covid-19 sebanyak Rp495.203.490. “Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh donator. Kita perkuat kepedulian dan solidaritas di tengah pandemi ini. Mudah-mudahan pandemi ini segera berakhir. Bersama, kita bisa,” tuturnya.
RAZIA MASKER
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, saat razia masker hari pertama di Pasar Sentosa Baru Kota Medan, Senin (4/5). Hari pertama, 17 KTP milik pembeli dan pedagang pasar ditahan Satpol PP, karena pemiliknya kedapatan tidak mengenakan masker untuk mencegah penularan Covid-19.
RAZIA MASKER
Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, saat razia masker hari pertama di Pasar Sentosa Baru Kota Medan, Senin (4/5). Hari pertama, 17 KTP milik pembeli dan pedagang pasar ditahan Satpol PP, karena pemiliknya kedapatan tidak mengenakan masker untuk mencegah penularan Covid-19.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah melakukan sosialisasi selama 3 hari, yakni sejak 1-3 Mei 2020, Pemerintah Kota Medan mulai menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 11 tahun 2020 tentang karantina kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 di Kota Medan. Salahsatunya, dengan menahan KTP masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Hari pertama, Pemko Medan melakukan razia di dua pasar di Kota Medan, yakni Pasar Sentosa Baru di Jalan Sentosa Baru Kota Medan, dan Pasar Sei Sikambing di Jalan Gatot Subroto Kota Medan. “Di Pasar Jalan Sentosa Baru kita mendapatkan 16 orang yang tidak menggunakan masker saat berada di pasar. Sebanyak 14 orang di antaranya pengunjung pasar atau pembeli, sedangkan 2 lainnya pedagang di pasar,” ucap Kasat Pol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, Senin (4/5).
Pengunjung yang tidak memakai masker langsung dikenakan sanksi penahanan kartu identitas, sesuai Pasal 25 Perwal No.11/2020. “KTP-nya kita tahan, setelah sosialisasi 3 hari sebelumnya,” ujarnya.
Sedangkan kepada para pedagang yang tidak mengenakan masker, selain menyita KTP, juga menerima sanksi pencabutan izin tempat berjualan.
Selanjutnya di Pasar Sei Sikambing Jalan Gatot Subroto Kota Medan, pihaknya menemukan 1 pelanggaran. “Yang bersangkutan adalah pembeli, dan merupakan warga Pidie (Aceh). Jadi total pelanggar di dua pasar tersebut ada 17 orang,” jelasnya.
Untuk KTP yang ditahan, baru bisa diambil di kantor Satpol PP Kota Medan paling cepat 3 hari setelah KTP ditahan. Sebelum mengambil KTP, warga yang melakukan pelanggaran akan dibina terlebih dahulu, sembari menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya.
KTP yang disita bisa diambil kembali di Kantor Satpol PP Kota Medan dengan membawa lembar berita acara yang diterima warga, dan tidak boleh diwakili.
“Kita akan terus melakukan razia-razia ini di pasar-pasar di Kota Medan. Kita minta PD juga turut serta dalam menegakkan aturan ini di 53 pasar yang ditangani PD Pasar. Tak hanya di pasar-pasar, kita juga akan melakukan razia di tempat-tempat lainnya. Harapan kita, masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya setelah ini,” tandasnya.(map)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengungkapkan, penyitaan KTP warga oleh Satpol PP Kota Medan, berlangsung selama tiga hari oleh Satpol PP Kota Medan. Dan akan terus berlangsung selama wabah Covid-19 masih terjadi di Kota Medan.
“Bagi siapapun yang berada di Kota Medan, kami ingatkan agar memakai masker. Mungkin kita merasa tidak nyaman. Namun masker yang kita gunakan saat ini justru menyelamatkan diri dan orang lain. Karena tidak mengenakan masker berpotensi menularkan virus,” jelasnya saat meninjau pelaksanaan razia di Pasar Sentosa Baru.
Akhyar menegaskan, PD Pasar telah diminta melakukan sosialisasi Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, ke semua pasar di Kota Medan. “Mari saling mengingatkan, dibutuhkan kerja sama agar wabah ini segera berakhir,” tegas Akhyar.
Razia dilakukan Akhyar didampingi Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan, Camat Medan Perjuangan Afrizal, Kabag Tata Pemerintahan Ridho Nasution, Kabag Humas Arrahman Pane dan Plt Direktur Operasional PD Pasar Gelora KP Ginting.
Usai melihat KTP hasil razia, Akhyar mengatakan, tindakan sanksi adminstratif bagi warga yang tidak mengenakan masker, diberlakukan bukan untuk menyusahkan masyarakat. Tetapi justru demi kebaikan semua pihak. “Secara medis, mata rantai Covid-19 bisa diputus jika kita semua mengenakan masker. Siapapun tanpa terkecuali, baik yang sakit maupun yang sehat,” kata Akhyar. (map)
SIDANG: Sidang online dengan agenda tuntutan jaksa terhadap mantan Kasubag Protokoler Medan, Samsul Fitri (layar monitor), di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/5).
SIDANG: Sidang online dengan agenda tuntutan jaksa terhadap mantan Kasubag Protokoler Medan, Samsul Fitri (layar monitor), di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/5).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri dituntut Jaksa KPK selama 5 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi perantara suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, dalam sidang di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/5).
Dalam nota tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK Siswandono, terdakwa Samsul melanggar Pasal 12 huruf a UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut Samsul Fitri selama 5 tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan subsider 2 bulan kurungan,” ucapnya, di hadapan hakim ketua Abdul Aziz.
Menurut Jaksa KPK, hal yang memberatkan, Samsul Fitri tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” kata Siswandono.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis hakim menunda sidang hingga Kamis(14/5) depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Mengutip dakwaan penuntut umum KPK, Samsul Fitri didakwa menjadi perantara suap dari sejumlah Kepala OPD kepada Wali Kota T Dzulmi Eldin, untuk kegiatan yang ditanggung APBD (budgeter) maupun tidak (nonbudgeter).
Puncaknya, ketika rombongan Wali Kota berangkat ke menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 Program Sister City ke Kota Ichikawa, Jepang, dia minta sejumlah uang kepada para kadis, agar membantu kekurangan biaya perjalanan.
Namun untuk perjalanan itu, Dzulmi Eldin membawa orang-orang yang sebagian dinilai tidak berkompeten. Di antaranya, Rita Maharani (istri Dzulmi Eldin), terdakwa Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T Edriansyah Randy (anak Dzulmi Eldin), Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent dan Amanda Syaputra Batubara.
Akibat ikutnya orang-orang tersebut, dana perjalanan yang difasilitasi oleh Erni Tour & Travel itu membengkak hingga Rp1,5 miliar. (man)
KETERANGAN: Saksi Chandra Lubis, memberikan keterangan dalam kasus dugaan suap Wali Kota Medan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/5).
Agusman/Sumut Pos
KETERANGAN: Saksi Chandra Lubis, memberikan keterangan dalam kasus dugaan suap Wali Kota Medan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/5).
Agusman/Sumut Pos
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif, T Dzulmi Eldin kembali digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (4/5). Saat sidang, saksi dari kuasa hukum terdakwa, Chandra Lubis (38), menunjukkan foto pembangunan rumah mewah di kawasan Medan Helvetia, yang disebutnya milik Samsul Fitri, mantan Kasubbag Protokoler Pemko Medan, yang didakwa sebagai perantara suap.
Di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Azis, saksi warga Jalan Pinang Baris itu menjelaskan, dirinya yang mengambil gambar/foto pembangunan rumah mewah tersebut.
Dalam beberapa lembar foto yang memperlihatkan proses pembangunan rumah mewah tersebut, juga tercantum adanya SIMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan) atas nama Leni Agustina Rame. Leni adalah istri Samsul Fitri.
“Benar Pak Hakim, saya yang ambil foto itu kira-kira seminggu lalu. Saya nggak tau apa ada kaitannya dengan Eldin atau yang lain. Saya tau rumah itu dari om saya, Ilhamsyah,” ungkap saksi.
Zunaidi Matondang selaku kuasa hukum Eldin, pada persidangan tersebut menegaskan, foto yang diambil saksi merupakan foto pembangunan rumah Samsul Fitri, yang proses pembangunannya sejalan dengan rentang waktu awal mula kasus dugaan suap terjadi.
“Nah, dari situ kita patut menduga bahwa dalam kasus ini Samsul Fitri lah yang berperan memanfaatkan situasi untuk meminta uang kepada para kepala dinas. Pembangunan rumah atas nama Leni Agustina Rambe itu, kalau dilihat proses pembangunannya sejalan dengan kasus ini mulai bergulir,” ungkapnya.
Keterangan Terdakwa
Dalam proses persidangan yang dilanjutkan dengan keterangan terdakwa itu, terdakwa T Dzulmi Eldin mengaku, baik para kadis maupun Samsul Fitri tidak pernah melaporkan mengenai permintaan uang. Begitu juga sebaliknya, ia tidak pernah mempertanyakan soal permintaan uang kepada para kadis atau Samsul Fitri.
“Tidak pernah saya mempertanyakan, Yang Mulia. Kadis ataupun Samsul, tidak pernah saya tanya mengenai uang itu,” sebut Eldin.
Selain itu, terdakwa Dzulmi Eldin juga mengaku, tidak pernah mengetahui ke mana saja uang operasional sebesar Rp160 juta selama sebulan tersebut, dipergunakan oleh para ajudan maupun Samsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler.
“Saya kurang tau ke mana saja uang itu digunakan. Setahu saya, kalau sudah habis, melapor lagi,” ujarnya.
Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis (14/5) mendatang, dengan agenda tuntutan.(man)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Eliwarti menghukum terdakwa Surya Andika dengan vonis 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan. Dia terbukti bersalah menjadi perantara narkotika jenis sabu seberat 500 gram, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/5).
“Menjatuhkan terdakwa Surya Andika dengan pidana 10 tahun penjara,” ucap hakim dalam amar putusannya.
Menurut majelis hakim, terdakwa jadi kurir sabu yang dibawa dari Gebang, Langkat, untuk diantarkan ke pembeli, November 2019 lalu. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar hakim.
Atas putusan hakim terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya jaksa penuntut umum Randi Tambunan menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Jaksa menyebut, kasus ini bermula November 2019. Terdakwa saat itu dihubungi oleh Rudi (DPO) dari Lhokseumawe, terdakwa disuruh mengambil sabu yang akan dibawa ke depan kantor pos Tanjungpura. Kemudian, terdakwa dihubungi orang suruhan Rudi dan menerima titipan tas.
“Setelah terdakwa menerima tas sandang tersebut dari orang suruhan Rudi lalu terdakwa pulang, selanjutnya terdakwa menghubungi Rudi. Lalu Rudi menyuruh terdakwa untuk melihat isi dalam tas dan terdakwa melihat isi tas sandang tersebut berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu diduga seberat 500 gram,” ujar Jaksa.
Kemudian, 1 Desember 2019 sekira pukul 00.15 WIB, seorang informan polisi yang menyamar jadi pembeli menghubungi terdakwa. Terdakwa dan informan sepakat untuk bertemu di depan SMP 1 Tanjungpura dan setelah terdakwa bertemu dengan informan, sabu di pesan sebanyak 500 gram.
Terdakwa lalu mengambil sabu ke rumahnya, dan kembali menghubungi informan polisi tersebut dan sepakat serahterima sabu di SPBU yang berada di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Saat turun dari becak motor dan menyerahkan sabu ke informan polisi, saksi Rahmad Hidayat dan saksi M Aulia Darma melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan dan disita barang bukti berupa 5 bungkus sabu tersebut. Dari pengakuan terdakwa ,sabu itu rencana akan dijual seharga Rp225 juta dan bila berhasil ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta. (man/btr)