25 C
Medan
Saturday, April 18, 2026
Home Blog Page 4262

11 Tenaga Medis RSU Pirngadi Positif Covid-19

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 11 tenaga medis di RSUD dr Pirngadi Medan positif Covid-19. Paramedis tersebut positif setelah menjalani pemeriksaan swab tenggorok dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan D SpB menjelaskan, pemeriksaan swab yang dilakukan menindaklanjuti hasil rapid test. Ada 17 tenaga kesehatan rumah sakit tersebut yang reaktif darahnya setelah dilakukan tes cepat Covid-19.

“Awalnya dilakukan rapid test terhadap tenaga kesehatan rumah sakit itu, dan hasilnya 17 orang reaktif. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan swab PCR dan sebanyak 11 orang dinyatakan positif Covid-19,” ujar Whiko kepada wartawan, Rabu (10/6).

Kata dia, data 11 tenaga kesehatan rumah sakit milik Pemko Medan yang positif Covid-19 ini sudah masuk ke pihaknya. Namun, Whiko tidak bisa merinci berapa orang perawat dan dokter yang menjadi korban virus mematikan ini. Akan tetapi, mereka telah diisolasi di rumah sakit rujukan Covid-19 Sumut. “Hasil swab mereka keluar tanggal berapa saya tidak ingat, tapi intinya data mereka sudah masuk ke kita,” tuturnya singkat.

Terpisah, Direktur Utama RSUD dr Pirngadi Medan, dr Suryadi Panjaitan membantah, tidak ada tenaga kesehatannya terpapar Covid-19. “Tidak ada, tidak ada itu. Tenaga kesehatan yang bekerja saat ini semangat semua,” kata Suryadi melalui sambung seluler.

Ia juga mengaku, pelayanan rumah sakit milik Pemko Medan itu tetap berjalan normal hingga merawat pasien Covid-19. “Pelayanan berjalan bagus, mana boleh pelayanan rumah sakit dihentikan,” ucapnya.

Tambah 16 Pasien Positif

Sementara itu, angka pasien positif Covid-19 di Sumut masih terus bertambah. Berdasarkan data GTPP Covid-19 Sumut hingga Rabu (10/6) sore, bertambah 16 orang yang dinyatakan positif melalui hasil pemeriksaan swab PCR. “Jumlah pasien positif meningkat menjadi 635 orang dari sebelumnya 619 orang (bertambah 16 orang),” sambung Whiko.

Lebih lanjut Whiko mengatakan, peningkatan juga terjadi pada angka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 9 orang dari 134 orang kini telah menjadi 143 orang. Begitu juga untuk pasien meninggal karena Covid-19 yang bertambah 1 orang dari 53 orang menjadi 54 orang. Kemudian, untuk pasien sembuh dari Covid-19 bertambah 3 orang dari 189 orang menjadi 192 orang. “Untuk jumlah ODP (Orang Dalam Pemantauan) turun 21 dari 433 orang menjadi 412 orang,” bebernya.

Ia menambahkan, dari total 635 orang positif virus Corona tersebut, terdapat 389 orang diantaranya positif Covid-19 aktif. Pasien Covid-19 aktif ini artinya, jumlah pasien positif dikurangi pasien sembuh 192 orang dan meninggal 54 orang. “Covid-19 aktif maksudnya adalah pasien saat ini yang sedang dirawat atau isolasi,” tandasnya. (ris)

Terkait Dukung Mendukung Bakal Calon di Pilkada 2020, Japorman: Tahan Diri, Jangan Buat Gaduh

Japorman Saragih.
Japorman Saragih.
Japorman Saragih.
Japorman Saragih.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara, Japorman Saragih meminta seluruh pengurus DPC PDI Perjuangan kabupaten/kota yang ikut dalam kontestasi Pilkada pada Desember mendatang untuk menahan diri dan tidak membuat pernyataan-pernyataan yang membuat gaduh suasana. Hal itu diungkapkan oleh Japorman Saragih menyikapi beberapa pengurus DPC.

PDI Perjuangan yang secara terbuka menyatakan dukungan terhadap calon tertentu, padahal DPP PDI Perjuangan belum memutuskan siapa yang akan diusung dalam Pilkada Desember 2020 mendatang.

“Semua calon diusung dan dicalonkan secara kelembagaan, bukan secara perseorangan. Untuk itu, selama DPP belum memutuskan calon yang akan diusung, maka tidak ada yang boleh bicara soal dukung mendukung baik secara langsung, melalui medsos atau melalui media pemberitaan, karena kader tugasnya memenangkan calon yang diusung oleh partai bukan calon yang diusung oleh pribadi,” ujar Japorman kepada Wartawan lewat sambungaan telepon, Rabu (10/6).

Dalam kesempatan tersebut, Japorman juga memastikan bahwa DPP PDI Perjuangan belum menentukan siapa nama bakal calon yang akan diusung dalam Pilkada mendatang di 23 kabupaten/kota, kecuali 4 kabupaten yang sudah diputuskan sebelum masa pandemi.

“Selain 4 kabupaten yang sudah diputuskan sebelum masa pandemi, untuk Sumut belum ada lagi yang diputuskan, dimohon kepada semua kader untuk sabar mengikuti mekanisme yang dilakukan DPP, dan DPP saat ini terus menggodok nama-nama bakal calon yang akan diusung dengan mempertimbangkan berbagai aspek terutama siapa yang bisa meraih kemenangan dan mampu membesarkan partai di daerah,” jelas Japorman.

Untuk itu, Japorman meminta kepada pengurus DPC baik ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan lainnya, berhenti membuat statemen-statemen yang membuat gaduh suasana dan dapat merusak kesolidan kader dan bisa merugikan partai secara umum.

“Berhentilah menjadi pengamat, lebih baik saat ini kader terus lakukan kerja-kerja ke masyarakat terutama dalam bergotong-royong menanggulangi Pandemi Covid-19, karena kita tidak tahu kapan berakhirnya pandemi ini dan kerja kemasyarakat jauh lebih mulia daripada membuat kehebohan di media atau di Masyarakat” pungkasnya.

Salahkan Berita Media

Sementara, pernyataan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim Wijaya yang dinilai kontroversial oleh sejumlah pihak, justru ditanggapi santai oleh Wakil Ketua PDI Perjuangan Sumut, Alamsyah Hamdani. Politisi senior PDI Perjuangan Sumut ini malah menyalahkan pemberitaan media massa atas keterangan ketua DPRD Medan tersebut.

“Ya sebaiknya Hasyim menegur keras wartawan tersebut. Judul berita dengan isi berita beda jauh. Sudah baca komentar Hasyim? Kalau belum ini saya kirim,” kata Wakil Ketua PDI Perjuangan Sumut, Alamsyah Hamdani menjawab Sumut Pos via Whatsapp, Rabu (10/6).

Usai mengirimkan gambar potongan berita dari salah satu media online kepada Sumut Pos, Alamsyah menyatakan, tidak ada Hasyim mengucapkan tentang aksi dukung-mendukung. Bahkan pihaknya menilai, antara judul dan isi berita yang disajikan tidak ada relevansi.

“Ada ucapan dia (Hasyim) tentang dukung mendukung? Sebab belum ada diputus DPP (paslon yang diusung di Pilkada Medan),” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya justru meminta DPC PDI Perjuangan Medan untuk meminta klarifikasi kepada media online tersebut. “Saya usul ke DPC agar surati dan tegur keras yang memberitakan judul beda dengan isi? Metode berita apa ini ya?” katanya.

Disinggung ihwal pengumuman pasangan calon dari DPP partai untuk Pilkada Medan 2020, sejauh ini pihaknya belum mengetahui. “Belum tau juga,” katanya. (adz/prn)

Bupati Diisukan Tersangka KPK, Kadis Kominfo Labura Membantah

Tangkap-Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kabar tentang penetapan tersangka terhadap KSS, Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), dalam kasus dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018. Plt Jubir KPK, Ali Fikri tak menampik bahwa penyidik lembaga antirasuah itu tengah mengusut kasus tersebut.

“Benar saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (10/6).

“Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus di Kabupaten Labuhanbatu Utara,” sambungnya.

Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan secara rinci terkait detail kasus dan tersangkanya. Karena pengumuman tersangka merupakan kewenangan Pimpinan KPK. “Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” ujarnya.

Ali mengharapkan, masyarakat dapat memahami hal ini untuk menunggu penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya. KPK dipastikan akan mengumumkan resmi KSS selaku Bupati Labuhan Batu Utara sebagai tersangka. “Berikutnya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” jelas Ali.

Sementara kemarin (10/6), sempat berkembang isu telah dilakukan penangkapan terhadap Bupati Labura oleh petugas KPK. Kabar ini langsung dibantah oleh Kepala Dinas Kominfo Labura, Drs Sugeng. “Tidak ada itu.Tidak benar,” katanya.

Malah kata dia, Bupati Labura saat ini berada di Medan guna menghadiri acara pribadi dan agenda pemerintahan di rumah dinas Gubernur Sumut. “Beliau saat ini di Medan melayat adik mertua beliau yang meninggal dunia. Kemudian melanjutkan urusan di Pendopo (rumah dinas Gubsu),” kata Sugeng.

Saat ini, kata Sugeng roda pemerintahan di Labura tidak terganggu dampak isu tersebut. Bahkan, agenda pemerintahan berjalan lancar. “Tidak ada masalah. Pelaksanaan pemerintahan tetap berjalan lancar,” tandasnya.

Isu penangkapan terhadap KSS bukan kali ini terjadi. Bahkan catatan Sumut Pos, medio September 2018 lalu, Bupati Labura ini juga sempat viral diisukan tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas KPK. Ketika itu, isu berkembang cepat ke sejumlah grup whatsapp.

Padahal saat itu KSS sedang berada di Jakarta dalam urusan hubungan kerjasama nota kesepahaman antara pihak Pemkab Labura dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) di Jakarta. Memang, Bupati Labura tersebut sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan Tahun Anggaran 2018 untuk pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Usai diperiksa, KSS mengaku dicecar sembilan pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah. Kepada awak media, KSS mengaku dicecar ihwal pengajuan proposal proyek pembangunan infrastruktur di kotanya. Adapun proyek tersebut bersumber dari dana perimbangan daerah RAPBN-P TA 2018. KSS membantah adanya permintaan ‘fulus pelicin’ dari Komisi XI DPR guna meloloskan pengajuan proposal pembangunan infrastruktur di kotanya.

Dalam kasus ini, sebelummya, lembaga antirasuah juga menetapkan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah sembilan pihak yang ditangkap Jumat (4/5), selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam.

Selain Amin, Penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. (fdh/jpc)

Polisi Tangkap Satu Pelaku Curanmor, Seorang Kabur

DITANGKAP: DG bersama barang bukti sepedamotor hasil curianya.
DITANGKAP: DG bersama barang bukti sepedamotor hasil curianya.
DITANGKAP: DG bersama barang bukti sepedamotor hasil curianya.
DITANGKAP: DG bersama barang bukti sepedamotor hasil curianya.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pria berinisial DG (22) warga Komplek Angkatan laut Ikan Gitu Jalan Bawal II No. 19 Lingkungan II Keluraahan Kota Bangun Kota Medan ditangkap Personel Polsek Bangun Purba Polresta Deliserdang terkait kasus pencurian sepedamotor, Senin (8/6).

Kejadian bermula sekira pukul. 11.00 WIB, korban Ningsih Hariyanti (19) warga dusun II desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba pergi ke Pekan Senin di Desa Bangun Purba mengendarai sepedamotor Honda Beat BK 8332 MAL. Sampai di pekan, Ningsih Hariyanti memarkirkan sepeda motornya di Gang Pajak dalam keadaan stang terkunci.

Setelah setengah jam berbelanja, Ningsih kaget karena tidak bisa menemukan sepedamotornya lagi ditempat parkir. Korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Bangun Purba.

Menanggapi laporan korban, Polsek Bangun Purba menurukan Tim Tekab melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul. 17.00 WIB. Tim Tekab Polsek Bangun Purba berhasil menemukan barang bukti sepeda motor korban yang ditinggalkan pelaku dilahan kosong. Selanjutnya Tim Tekab memburu pelaku dan dari hasil penyelidikan, berhasil menangkap DG sekira pukul 20.00 WIB.

Setelah diinterogasi petugas, DG mengakui telah mengambil sepedamotor korban dari Pekan Senin, Bangun Purba dengan menggunakan obeng dan kunci pas 12 bersama satu orang rekannya yang masih buron.

Dikonfirmasi, Kapolsek Bangun Purba Polresta Deliserdang AKP Soedarjanto membenarkan kejadian tersebut.“Benar sudah kami tangkap, saat ini DG sudah kami amankan ke Mapolsek Bangun Purba guna pemeriksaan lebih lanjut dan 1 pelaku lainnya masih kami kejar.” jelasnya.(btr)

Lokasi Judi Jackpot di Karya Utama Digerebek Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lokasi judi jackpot yang berada di Jalan Karya Utama Gang Karya VIII, Kelurahan Pangkalan Mansyur. Kecamatan Medan Johor, digerebek personel gabungan dari Polsek Deli Tua dan Koramil 15/DT, Selasa (9/6) siang. Dalam penggerebekan tersebut, diamankan pemilik lokasi dan sejumlah mesin judi jackpot.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap mengatakan, penggerebekan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut. Selanjutnya, diturunkan personel untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi bersama TNI dan kepala lingkungan setempat.

“Satu orang kita amankan yang merupakan pemilik tempat, yaitu Rendi Maulana (25). Selain itu, turut diamankan 2 unit mesin judi jackpot,” ujarnya, Rabu (10/6).

Disebutkan Zulkifli, saat ini pemilik tempat yang diamankan tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik untuk proses hukum. Kasusnya, terus dikembangkan lebih lanjut. “Kita masih kembangkan kasusnya,” kata dia singkat. (ris/btr)

Doni Malay Curi dan Sobek Alquran, Didakwa Penodaan Agama

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Doni Irawan Malay (44) duduk sebagai terdakwa di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/6). Warga Jalan Utama Kota Matsum ini, didakwa melakukan penodaan agama yang nekat merobek Alquran milik Masjid Raya Medan.

Sidang beragendakan dakwaan sekaligus saksi, jaksa penuntut umun (JPU) Nur Ainun menerangkan, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020, sekira pukul 06.20 WIB, di sekitar jalan umum lokasi Mesjid Raya Al-Mashun Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.

“Setelah itu terdakwa masuk ke dalam masjid dan terdakwa langsung mengambil 1 buah kitab suci Agama Islam yaitu Al-Quran dari dalam rak tempat penyimpan kitab suci Al-Quran tanpa seizin dari Ketua BKM,” kata JPU di hadapan majelis hakim diketua T Oyong di ruang Cakra 3 PN Medan.

Jaksa melanjutkan, terdakwa lalu memasukkan 1 buah kitab suci Al-Quran tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam mesjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudhuk laki-laki.

“Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan sampul kitab suci Al-Quran tersebut dan membuang sampul kitab suci Al-Quran tersebut ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudhu laki-laki tersebut kemudian lembaran-lembaran isi kitab suci Al-Quran tersebut terdakwa koyak-koyakkan dengan menggunakan kedua tangan,” kata Jaksa.

Terdakwa kemudian ke luar dari dalam tempat pengambilan air wudhu tersebut, sambil membawa isi kitab suci Al-Quran yang sudah disobek-sobek menuju jalan umum di Jalan SM Raja depan Hotel Sri Intan Kelurahan Masjid Kecamatan Medan Kota.

“Kemudian di jalanan tersebut sekira pukul 07.15, Terdakwa membuang lembaran-lembaran isi kitab suci Al-Quran yang telah terdakwa koyak-koyakkan. Setelah selesai membuang lembaran-lembaran bertuliskan isi kitab suci Al Quran tersebut lalu terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota,” urai jaksa.

Tidak lama berselang, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan lembaran Al Quran yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengejar dan menemukan terdakwa dan sebahagian warga yang lainnya mengutip dan mengumpulkan lembaran-lembaran kitab suci Al-Quran yang terdakwa buang tersebut dari atas jalanan.

Setelah diinterogasi oleh warga masyarakat setempat selanjutnya petugas Kepolisian Medan Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.”Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana menurut Pasal 156a huruf a KUHPidana,” kata jaksa.

Usai membacakan dakwaan, jaksa kemudian menghadirkan sejumlah saksi yang melihat kejadian itu. Salah satunya saksi Khairani. Ia mengaku melihat terdakwa sedang membawa kertas lalu menjatuhkannya ke jalanan.

“Gak lama saya ke situ, saya lihat sobekan tulisan arab. Saya lalu kutip sobekan itu,” ujarnya.

Lantas, ia kemudian lari ke samping salah satu hotel, dan menjumpai juru parkir bernama Imam dan memberitahukan perihal perobekan Alquran itu. “Saya bilang, ada laki-laki yang membuang sobekan Alquran. Lalu mengejar laki-laki tadi,” ungkapnya.

Saksi Imam, juga membenarkan kesaksian Khairani. “Saya kejar lalu saya tangkap, sempat melawan,”katanya.(man/btr)

Sidang Pembunuh Hakim Jamaluddin, Zuraida Cs Dituntut Seumur Hidup

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zuraida Hanum (41) otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin, dituntut seumur hidup. Tuntutan yang sama diberikan kepada dua eksekutor, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (28) dalam sidang yang berlangsung virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/6).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Parada Situmorang menilai Zuraida Cs terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menyatakan menuntut terdakwa, Zuraida Hanum dengan pidana selama seumur hidup,” ucap Parada di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Dalam nota tuntutannya, hal yang memberatkan ketiga terdakwa yakni pembunuhan yang direncanakan dengan matang dan sangat keji serta melukai perasaan keluarga korban. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” tegasnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) ketiga terdakwa.
Sebelumnya mengutip dakwaan JPU Parada Situmorang kasus bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin yang tidak akur dan rukun.

Akibat seringnya terjadi pertengkaran korban dengan Zuraida. Maka terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Disebutkan JPU, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB.

Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.

Kemudian warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK 78 HD yang biasa digunakan korban. (man/btr)

Mayat Mr X Ditemukan di Sungai Belawan

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sesosok mayat pria tanpa identitas ditemukan hanyut di Sungai Belawan, Desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparanperak, Rabu (10/6) pukul 09.15 WIB.

Penemuan mayat dengan ciri-ciri rambut lurus hitam, diperkirakan berusia 38 tahun, menggunakan baju kaos, celana panjang dan baju kaos telah divisum ke RS Bhayangkara Medan.

Informasi diperoleh menyebutkan, berawal dari seorang warga, Solihin melintas di jembatan melihat mayat hanyut sangkut di sampah aliran sungai tersebut. Lantas, temuan itu dilaporkan kepada warga lain untuk diteruskan ke Kadus setempat.

Oleh Kadus, Bambang Uswanto melaporkan temuan itu ke Polsek Hamparanperak. Petugas turun ke lokasi mengevakuasi mayat itu ke atas benteng sungai. Kemudian, dilakukan penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Tadi ada warga saya melihat mayat ini sangkut di sampah. Dari ciri-cirinya, mayat ini bukan warga sini. Dari bentuk tubuhnya tidak ada ditemukan tanda kekerasan, kemungkinan mayat ini hanyut dari daerah lain,” kata Kadus, Bambang Uswanto.

Petugas yang menangani mayat itu memintai keterangan sejumlah saksi, cincin besi putih yang dipakai mayat itu diambil sebagai barang bukti. Hasil identifikasi petugas tidak ada ditemukan tanda kekerasan, kemudian jenazah dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan.

Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak, Iptu Hendri David Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah menangani kasus tersebut. Untuk penyebab kematian korban belum diketahui, pihaknya menunggu hasil visum rumah sakit.

“Penyebabnya kita tunggu hasil visum, tapi hasil pengecekan di tubuh korban tidak ada tanda kekerasan. Untuk identitas korban masih kita selidiki,” jelasnya. (fac)

Keluarga Besar USU Serahkan Bantuan ke Pegawai dan Masyarakat Terdampak Covid-19

Rektor USU, Prof.Runtung Sitepu serahkan bantuan kepada security USU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keluarga besar Universitas Sumatera Utara (USU) menyalurkan 1.000 paket sembako bagi para pegawai golongan I di lingkungan USU beserta masyarakat sekitar kampus yang terdampak Covid-19. ‎Pembagian paket sembako dimulai di Jalan Universitas no.46 Kampus USU Medan, baru-baru ini.

Penyerahan paket bantuan sembako dilakukan secara simbolis oleh Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu, SH, M Hum. Kemudian dilanjutkan Ketua Majelis Amanat USU Drs Panusunan Pasaribu, MM, Ketua Senat Akademik USU Prof Dr Suwarto, SH, MH, Wakil Rektor II Prof Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar, M Ked (OG), Sp OG (K) dan Wakil Rektor III Prof Drs Mahyuddin KM Nasution, MIT, Ph D.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Rektor IV Prof Dr Ir Bustami Syam, MSME, Wakil Rektor V Ir Luhut Sihombing, MP, Sekretaris Universitas Prof Dr dr Farhat, M.Ked (ORL-HNS), Sp.THT-KL(K), para Staf Ahli Rektor, para pimpinan fakultas, satuan unit kerja dan lembaga serta staf terkait.

Rektor menyampaikan, kegiatan kemanusiaan ini diawali dari imbauan Rektor kepada seluruh unsur pimpinan dan segenap civitas akademika USU untuk berpartisipasi memberikan sumbangan bagi kalangan pegawai golongan bawah dan masyarakat di sekitar USU.

Dikatakan Rektor, tujuan dari penggalangan dana serta penyaluran bantuan sembako ini adalah wujud partisipasi berbagi dari civitas akademika USU, untuk meringankan beban penderitaan masyarakat.

Untuk itu, Rektor menegaskan, bahwa USU akan mengupayakan terus berjalannya kegiatan pengumpulan donasi atau sumbangan ini, hingga pandemi Covid-19 berakhir dan perekonomian pulih kembali seperti sediakala.

“Saya imbau kepada seluruh tenaga pengajar dan pegawai USU yang ingin berdonasi, untuk tak sungkan dalam memberikan bantuan sekecil apapun. Mengingat dalam situasi sulit saat ini, sekecil apapun bantuan sangat dibutuhkan dan diharapkan oleh masyarakat,” kata rektor.

Sementara itu, Staf Ahli Rektor USU Dr Rulianda Purnomo Wibowo, SP, MEC, memaparkan bahwa pembagian paket sembako yang telah terkumpul mencapai 1.000 paket sembako.

Di tahap pertama penyerahan bantuan dimulai Senin dan akan terus dibagikan secara bertahap dalam beberapa waktu ke depan.

Sementara pengumpulan sumbangan juga masih akan terus dilakukan, mengingat pandemi Covid-19 hingga saat ini belum menunjukkan penurunan sebarannya di tengah masyarakat.

Ditambahkan oleh Staf Ahli Rektor lainnya, Prof Ir Indra Surya, M Sc, Ph D, sumber dana pengadaan paket bantuan sembako ini berasal antara lain dari para anggota Majelis Wali Amanat USU, Dewan Guru Besar USU, Senat Akademik USU, para pimpinan fakultas dan sekolah pascasarjana, pimpinan lembaga dan satuan unit kerja yang ada di lingkungan USU.

Sembako yang dibagikan setiap paketnya terdiri dari 10 kg beras, 2 liter minyak goreng, 2 kg gula pasir, 10 bungkus mie instant, dan satu kotak teh celup isi 50 yang masing-masing paket bernilai Rp200 ribu.(gus)

DPC PDIP di Sumut Diminta Maksimalkan Teknologi

JAMU: Ketua DPD PDIP Sumut Japorman Saragih (kanan) bersama Sekretaris Sutarto dan pengurus lainnya di Kantor DPD PDIP Sumut, belum lama ini.
JAMU: Ketua DPD PDIP Sumut Japorman Saragih (kanan) bersama Sekretaris Sutarto dan pengurus lainnya di Kantor DPD PDIP Sumut, belum lama ini.
JAMU: Ketua DPD PDIP Sumut Japorman Saragih (kanan) bersama Sekretaris Sutarto dan pengurus lainnya di Kantor DPD PDIP Sumut, belum lama ini.
JAMU: Ketua DPD PDIP Sumut Japorman Saragih (kanan) bersama Sekretaris Sutarto dan pengurus lainnya di Kantor DPD PDIP Sumut, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Japorman Saragih meminta kadernya di 23 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak untuk tetap solid agar dapat meraih kemenangan. Hal itu diungkap Japorman dalam wawancara khusus dalam menanggapi pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah Pandemi Covid-19, Selasa (9/6).

“Pilkada tahun ini dalam hal pelaksanaan memang berbeda dari Pilkada sebelumnya, karena dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19. Akan tetapi, PDIP Sumut tidak mengubah target kemenangannya,” kata Japorman.

Dengan pelaksanaan Pilkada yang di luar kebiasaan, Japorman meminta seluruh stakeholder partai untuk membuat strategi yang disesuaikan dengan protokol kesehatan agar keselamatan kader dan masyarakat bisa terjaga.

“Kemenangan tidak harus diraih dengan melangar protokol kesehatan. Buat strategi yang berbeda, maksimalkan kerja door to door untuk menghindari kerumunan massa,” tegasnya.

Selain itu, Japorman juga meminta jajarannya yang membidangi komunikasi politik untuk memanfaatkan tekhnologi informasi secara maksimal untuk menyampaikan progam kepada masyarakat. Dengan situasi saat ini, penguasaan tekhnologi informasi menjadi syarat utama berjalan atau tidaknya komunikasi kepada masyarakat. “DPD PDIP Sumut juga telah memberikan tugas kepada jajarannya untuk melakukan evaluasi kepada DPC-DPC (dewan pimpinan cabang) yang kurang atau tidak cakap dalam menggunakan fasilitas tekhnologi informasi, karena tekhnologi adalah senjata utama dalam memenangkan pertarungan pada Pilkada 2020,” jelas Japorman.

Ketika ditanyakan soal calon, Japorman mengatakan, seluruh tugas DPD telah usai mulai tahap penjaringan hingga fit and proper test dan saat ini keputusan berada di tangan DPP. “Kita tunggu saja keputusan DPP, dan bagi yang sudah diputuskan teruslah bekerja untuk rakyat,” pungkasnya. (adz/azw)