25 C
Medan
Tuesday, December 30, 2025
Home Blog Page 4265

Ganti Ban Mobil Pecah, Sopir Tewas Tergilas Ban

TERJEPIT: Jenazah Ucok saat dievakuasi dari kolong truk karena terjepit. batara/sumut pos
TERJEPIT: Jenazah Ucok saat dievakuasi dari kolong truk karena terjepit. batara/sumut pos
TERJEPIT: Jenazah Ucok saat dievakuasi dari kolong truk karena terjepit.  batara/sumut pos
TERJEPIT: Jenazah Ucok saat dievakuasi dari kolong truk karena terjepit.
Batara/sumut pos

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Malang bagi Ucok (32) Warga Kabupaten Sidikalang ini tewas terlindas truknya sendiri ketika hendak mengganti ban di Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi KM 39/600, Rabu (29/4) sekira pukul 12.00 WIB.

Informasi diperoleh Kamis (30/4), sebelumnya sekitar pukul 10.00 WIB truk colt Diesel BB 8829 YC mengalami pecah ban di Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi Km 39/600 Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.

Kemudian korban bersama kernetnya bernama Januar berniat mengganti ban mobil yang pecah. Selanjutnya korban masuk bahwa kekolong mobil dan memasang dongkrak. Januar memberitahukan kepada korban agar keluar dari kolong mobil karena ban mobil sangat panas.

Kemudian korban keluar dari kolong mobil dan saat mau keluar, tiba-tiba mobil bergerak menyebabkan korban terjepit. Korban seketika tewas ditempat karena lehernya terlindas ban truk. Tak berapa lama setelah kejadian, Sat Lantas Polresta Deliserdang turun kelokasi melakukan penyelidikan dan mengevakuasi korban dari kolong mobil.

Guna penyelidikan, truk yang melindas korban diamankan ke komando dan melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi yakni Januar (28) dan Eman (32) keduanya warga Salosai Sungai Limbat Binjai. (btr)

Dugaan Penerima Suap Wali Kota Medan Non Aktif, Enam Saksi Mengaku Diminta Samsul

SIDANG ONLINE: Samsul Fitri dan Dzulmi Eldin, mengikuti sidang lanjutan kasus perantara suap Wali Kota Medan melalui layar monitor, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4). Agusman/Sumut pos
SIDANG ONLINE: Samsul Fitri dan Dzulmi Eldin, mengikuti sidang lanjutan kasus perantara suap Wali Kota Medan melalui layar monitor, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4). Agusman/Sumut pos
SIDANG ONLINE: Samsul Fitri dan Dzulmi Eldin, mengikuti sidang lanjutan kasus perantara suap Wali Kota Medan melalui layar monitor, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4). Agusman/Sumut pos
SIDANG ONLINE: Samsul Fitri dan Dzulmi Eldin, mengikuti sidang lanjutan kasus perantara suap Wali Kota Medan melalui layar monitor, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4). Agusman/Sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Enam orang saksi dihadirkan dalam kasus dugaan penerima suap Wali Kota Medan nonaktif, dengan terdakwa Dzulmi Eldin, di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/4) lalu. Nama Samsul Fitri masih menjadi buah bibir, yang disebut mengutip uang mengatasnamakan Wali Kota.

Keenam saksi diantaranya, Usma Polita Nasution (Mantan Kadis Kesehatan), Suryadi (Ditektur RS dr Pirngadi Medan), Renward Parapat (mantan Kadishub), Ikhsar Risyad Marbun (Kadis Pertanian Kota Medan), Armansyah Bob (mantan Kadis Perdagangan) dan Qomarul Fattah (mantan Kadis Penanan Modal).

Masih sama dengan penjelasan saksi lain sebelumnya, keenam saksi yang hadir dalam persidangan kali ini mengaku diminta Samsul Fitri untuk membantu biaya operasional perjalanan dinas mengatasnamakan Wali Kota Medan.

Namun, jumlah uang yang diberikan masing-masing saksi kepada Samsul Fitri tersebut bervariasi nominalnya. Mulai dari Rp10 juta yang hanya mampu diberikan saksi Qomarul Fattah (mantan Kadis Penanaman Modal) atas permintaan Samsul Fitri, hingga pemberian Rp80 juta yang disanggupi saksi Suryadi, selaku Direktur RS dr Pirngadi Medan atas permintaan uang tersebut.

Zunaidi Matondang selaku kuasa hukum terdakwa Dzulmi Eldin mengatakan, berkaitan proses persidangan yang telah berlangsung hingga sejauh ini, belum ada fakta meyakinkan yang membuktikan bahwa pemberian uang dari para Kadis adalah atas permintaan terdakwa Eldin.

Pasalnya dikatakan Zunaidi Matondang, keterangan yang disampaikan seluruh saksi yang telah dihadirkan JPU dalam proses persidangan tak satu ada yang pernah memastikan dan mempertanyakan secara langsung kepada terdakwa Dzulmi Eldin.

Selain itu, menurutnya para Kadis dan PNS yang memberikan keterangannya sebagai saksi hanya mengaku percaya dan memenuhi permintaan Samsul karena menilai hubungan kedinasan dengan Wali Kota Medan.

“Belum ada yang secara gamblang menjelaskan bahwa permintaan uang itu adalah benar atas permintaan Eldin. Saksi-saksi juga menjelaskan bahwa mereka menilai permintaan Samsul itu karena hubungan kedinasan dengan pak wali, dan belum pernah ada yang mengkroscek atau memastikannya langsung kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Lebih jauh diasampaikan Zunaidi, pihaknya tetap meyakini bahwa dalam kasus tersebut, Samsul Fitri sebagai peminta uang kepada para Kadis dan OPD tersebut telah melakukan manuver memanfaatkan posisinya dan mengatasnamakan Wali Kota Medan.

“Proses pembangunannya relevan dengan waktu dimana awal mula kasus ini berlangsung. Kemampuan gaji Samsul sebagai PNS jauh dari kemampuan,” pungkasnya.

Berkaitan keterangan dari para saksi, terdakwa Dzulmi Eldin mengaku tidak keberatan dengan keterangan yang disampaikan. Majelis hakim selanjutnya menutup persidangan dan dilanjutkan, Senin (4/5/) dengan agenda pemeriksaan saksi dari kuasa hukum terdakwa. (man/btr)

Majelis Hakim Tak Lakukan Penahanan, Rika Terdakwa Penganiayaan Bebas Berkeliaran

SIDANG: Rika Rosario Nainggolanterdakwa kasus penganiyaan saat mengikuti persidangan beberapa waktu lalu. agusman/sumut pos
SIDANG: Rika Rosario Nainggolanterdakwa kasus penganiyaan saat mengikuti persidangan beberapa waktu lalu. agusman/sumut pos
SIDANG: Rika Rosario Nainggolanterdakwa kasus penganiyaan saat mengikuti persidangan beberapa waktu lalu. agusman/sumut pos
SIDANG: Rika Rosario Nainggolanterdakwa kasus penganiyaan saat mengikuti persidangan beberapa waktu lalu. agusman/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rahma Dhea Saraswara korban penganiayaan memohon kepada majelis hakim agar melakukan penahanan terhadap terdakwa Rika Rosario Nainggolan. Pasalnya, menurut Dhea, terdakwa tidak kooperatif karena tidak menghadiri persidangan dengan agenda tuntutan, Selasa (28/4) lalu.

“Saya memohon kepada majelis hakim agar melakukan penahanan terhadap terdakwa Rika Rosario Nainggolan. Karena dia (Rika) tidak koperatif,” ucap Dhea, Minggu (3/5).

Dia menganggap terdakwa Rika tak kooperatif. Pertama, lanjut Dhea, saat persidangan, Rabu 11 Maret 2020, terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi ade charge (saksi yang meringankan).”Sehingga persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.

Kemudian, Rabu 18 Maret 2020, terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit. Sayangnya, Dhea tidak bisa memperlihatkan surat sakit terdakwa.”Karena bu Jaksa (Arta Sihombing) bilang kalau surat sakitnya sudah diberi ke hakim. Padahal, persidangan gak dibuka sama sekali,” urainya.

Kemudian, terakhir Selasa 28 April 2020 kemarin, terdakwa juga tak hadir lantaran tidak bisa ke Medan karena Jakarta sedang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Saya tahu dari penasehat hukum saya, kalau dia (Rika) lagi berada di Jakarta dan gak bisa ke Medan karena masih PSBB. Dimana letak hukum dan keadilan,” kesalnya.

Untuk itu, dalam waktu dekat, Dhea berharap agar majelis hakim melakukan penahanan terhadap Rika Nainggolan. “Dia yang melakukan penganiayaan, dia bebas berkeliaran dan terlalu leluasa. Jadi dia yang ngatur hakim. Harapan kita agar Rika ditahan dan diberikan hukuman semaksimal mungkin. Sidang lanjutan (tuntutan) digelar tanggal 12 Mei 2020 mendatang,” katanya.

Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Arta Sihombing menjelaskan bahwa Rika bekerja di Jakarta dan berdomisili di Medan. Menanggapi hal ini, praktisi hukum Muslim Muis mengatakan, bahwa di dalam KUHPidana pada Pasal 351 ayat 1 KUHP disebutkan, penganiayaan berat dan menyebabkan korbannya opname dan terhalang bekerja sesuai visum at evertum bisa dilakukan penahanan terhadap diri terdakwa.

“Jadi sebenarnya tidak ada alasan penegak hukum untuk tidak menahan. Apalagi terdakwa tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum yang dijalaninya,” tegasnya.

Sehingga, sambung Muslim, hal ini jelas menjadi preseden buruk bagi penegak hukum kita dimana pelaku penganiayaan berat masih bisa menghirup udara bebas tanpa ada sanksi yang benar sesuai KUHPidana.

Apalagi, lanjutnya, seperti yang diketahui terdakwa meninggalkan wilayah tempat dimana terdakwa diproses hukum di PN Medan. Hal ini harusnya menjadi perhatian majelis hakim dan penuntut umum, agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya dan menghormati proses hukum yang sedang dijalani terdakwa.

“Tinggal majelis hakim saja mau menahan atau tidak. terdakwa tidak mematuhi acara dan aturan persidangan itu sendiri,” tukasnya. (man/btr)

Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Rantauprapat, Nama Andi Suhaimi Dalimunthe Disebut-sebut

ilustrasi
ilustrasi

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, disebut-sebut dalam berkas perkara operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat yang menjerat Plt Kepala Dinas (Kadis) perumahan dan permukiman (Perkim), Faisal Purba.

“Sudah. Masih diteliti belum P21, masih penelitian jaksanya,” ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian, Sabtu (2/4).

Ia menerangkan, penetapan tersangka hanya kepada Plt Kadis Perkim yang terjerat OTT, sedangkan status Bupati Labuhanbatu sedang dipelajari menunggu petunjuk Jaksa.

“Nanti kalau itu kita pelajari dulu ya dan teliti belum ada hasil penelitian jaksanya, untuk membuat ataupun menyatakan sikap petunjuk jaksannya. Yang OTT iya tersangka, Bupatinya enggak,” katanya.

Ia menguraikan, bahwa pelimpahan masih tahap pertama diserahkan Poldasu kepada Kejatisu. Dikatakan Sumanggar, bisa saja nama Bupati disebut dalam kasus OTT Plt Kadis Perkim.

“Bisa saja disebutkan bahwasannya, tapikan bukan mengarah ke tersangka, nanti hasil penelitian dari jaksanya kita lihat nanti hasil kesimpulan penelitian jaksanya. Ya kita lihat nanti, katanya belum ada pernyataan sikap dari penuntut umum dalam hal berkas perkara yang dilimpahkan Polda Sumut,” pungkasnya.

Diketahui, Plt Kadis Perkim, Faisal Purba ditangkap bersama dua rekannnya, yakni, Zefri Hamsyah PNS Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu selaku penerima uang, Kurnia Ananda Pegawai Honor di Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu, supir yang mengantarkan penerima uang diduga fee proyek pembangunan RSUD Rantauprapat Rp40 juta dan cek senilai Rp1,4 miliar. (man/btr)

Batal Naik, Tidak Ada Pengembalian Iuran BPJS Kesehatan Januari hingga Maret

BPJS Kesehatan: Seorang pria menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. Di tengah pendemi virus corona, BPJS Kesehatan diminta meringankan iuran karena banyak ekonomi masyarakat terdampak akibat corona.
BPJS Kesehatan: Seorang pria menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. Di tengah pendemi virus corona, BPJS Kesehatan diminta meringankan iuran karena banyak ekonomi masyarakat terdampak akibat corona.
BPJS Kesehatan: Seorang pria menunjukkan kartu BPJS Kesehatan. Di tengah pendemi virus corona, BPJS Kesehatan diminta meringankan iuran karena banyak ekonomi masyarakat terdampak akibat corona.
BPJS Kesehatan: Seorang pria menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 82/2018. Yaitu, sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2 dan Rp25.500 untuk kelas 3. Hal itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (PMA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan, membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020n

Untuk iuran Bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2 dan Rp42.000 untuk kelas 3.

“Jadi untuk iuran Januari-Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada Bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima akhir pekan lalu.

Kata Iqbal, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Diharapkan, dalam waktu dekat ini juga peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan. “Pada prinsipnya, kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong-royong khususnya disaat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” sebutnya.

Iqbal menyatakan, apabila peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Ia mengingatkan, peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

“Penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019. Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Perpres yang substansinya antara lain, mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta. Kemudian, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah). Rancangan Perpres tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, MA telah memastikan untuk mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan dengan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Karenanya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang semula untuk kelas I diputuskan menjadi Rp160 ribu, kelas II Rp110 ribu, dan kelas III menjadi Rp42 ribu, akan kembali ke iuran sebelumnya berupa kelas I Rp80 ribu, kelas II Rp51 ribu, dan kelas III Rp 25.500.

Putusan MA tersebut terkait gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan iuran dibatalkan. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Perpres ini bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Sementara itu, adapun bunyi dalam Pasal 34 berupa, pada ayat (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar, a. Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, kemudian b. Rp110 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II atau c. Rp160 ribu per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. Selanjutnya pada ayat (2) berupa, besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. (ris)

11 Hari Pasca KNIA Tutup Sementara, Cuma Layani Kargo dan Penerbangan Khusus

SEPI: Suasana di stasiun kereta api Bandara Kualanamu terlihat sepi, Minggu (3/5). Sejak 24 April lalu, Bandara Kualanamu ditutup dari aktivitas penerbangan komersial.
SEPI: Suasana di stasiun kereta api Bandara Kualanamu terlihat sepi, Minggu (3/5). Sejak 24 April lalu, Bandara Kualanamu ditutup dari aktivitas penerbangan komersial.
SEPI: Suasana di stasiun kereta api Bandara Kualanamu terlihat sepi, Minggu (3/5). Sejak 24 April lalu, Bandara Kualanamu ditutup dari aktivitas penerbangan komersial.
SEPI: Suasana di stasiun kereta api Bandara Kualanamu terlihat sepi, Minggu (3/5). Sejak 24 April lalu, Bandara Kualanamu ditutup dari aktivitas penerbangan komersial.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Suasana di terminal penumpang pesawat Bandara Kualanamu, Deliserdang, terlihat sepi. Tak ada aktivitas sedikitpun sejak ditutupnya layanan penerbangan komersial pada 24 April 2020 lalu.

Saat ini, sudah memasuki hari ke-11 sejak ditutupnya bandara. Kondisi terminal kedatangan dan keberangkatan, baik itu untuk penerbangan domestik maupun internasional terhenti. Mulai kegiatan bisnis berupa kios-kios, lapangan parkir kendaran roda dua dan empatn

terlihat kosong. Bahkan PT Angkasa Pura II merumahkan karyawannya untuk sementara.

Penutupan kegiatan penerbangan komersial yang dilakukan pengelola Bandara Kualanamu untuk mendukung Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Namun, PT Angkasa Pura II (Persero) dipastikan akan beroperasi kembali melayani penerbangan komersial pada Senin, 1 Juni 2020.

Pelaksana Tugas Maneger Humas Bandara KNIA Paulina Simbolon menyebutkan, saat ini bandara hanya beroperasi untuk melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus. Adapun operasional bandara memang masih terus berjalan untuk melayani penerbangan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi Internasional. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) untuk pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Operasional Angkutan Kargo (kargo penting dan esensial). Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger / cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan. Operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.

“Sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional, dan membutuhkan bandara untuk mendarat dan Penerbangan yang mengangkut sampel infection substance COVID-19,” ujar Paulina, Minggu (3/5).

Sementara itu, Maskapai Lion Air yang sempat menyatakan akan beroperasi, Minggu (3/4) telah memberikan keterangan resmi untuk membatalkan rencana tersebut. Melalui Humas Lion Air Group Danang Mandala Priantoro mengatakan, telah dilakukan penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN).

Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif, agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19).

Lion Air Group secara menyeluruh selalu berkoordinasi bersama regulator serta berbagai pihak terkait, dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. (btr)

Tenaga Medis Sempat Lakukan Aksi Mogok, RS GL Tobing Tetap Beroperasi

DIALOG: Kadiskes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Jubir Gugus Tugas Covid-19 Sumut yang juga Sekretaris Dinkes Sumut dr Aris Yudhariansyah berdialog dengan tenaga medis RS GL Tobing, Sabtu (2/5).
DIALOG: Kadiskes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Jubir Gugus Tugas Covid-19 Sumut yang juga Sekretaris Dinkes Sumut dr Aris Yudhariansyah berdialog dengan tenaga medis RS GL Tobing, Sabtu (2/5).
DIALOG: Kadiskes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Jubir Gugus Tugas Covid-19 Sumut yang juga Sekretaris Dinkes Sumut dr Aris Yudhariansyah berdialog dengan tenaga medis RS GL Tobing, Sabtu (2/5).
DIALOG: Kadiskes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Jubir Gugus Tugas Covid-19 Sumut yang juga Sekretaris Dinkes Sumut dr Aris Yudhariansyah berdialog dengan tenaga medis RS GL Tobing, Sabtu (2/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah Sakit (RS) GL Tobing Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, tetap beroperasi dalam menangani pasien Covid-19 seperti biasanya, setelah sempat terjadi aksi mogok yang dilakukan tenaga medis, Sabtu (2/5) sore. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan saat diwawancarai di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (3/5).

“Sekarang para tenaga medis tersebut sudah berkenan bertugas kembali dan masalah ini juga sudah selesai sebenarnya. Namun informasi ini sudah merebak kemana-mana, soal PHK lah, soal insentif lah padahal itu tidak benar. Ini cuma soal fasilitas kamarn

yang awalnya satu kamar untuk satu orang, kini menjadi satu kamar dihuni dua orang,” ungkapnya.

Alwi menuturkan, terjadi perbedaan yang signifikan terkait biaya hotel tenaga medis yang bertugas di RS GL Tobing dengan tenaga medis yang bertugas di RS Martha Friska, sehingga terjadi kesenjangan dan dikhawatirkan menjadi masalah hukum. “Kita tidak tahu sampai kapan Covid-19 ini akan berlalu. Sedangkan untuk anggaran kita, seberapa pun banyaknya juga terbatas.

Untuk biaya hotel petugas yang ada di RS GL Tobing, kita sudah mengeluarkan uang Rp400 juta (untuk dua minggu) dan minggu ini tagihannya sekitar Rp530 juta. Sedangkan tenaga medis yang bertugas di RS Martha Friska hanya Rp400 juta untuk satu bulan. Sudah terjadi kesenjangan yang cukup jauh dan ini perlu kita sinkronkan dan efisienkan, sehingga tidak menjadi masalah hukum belakangan,” terangnya.

Terkait persoalan itu, Alwi pun sudah melakukan komunikasi kepada para tenaga medis yang bertugas di RS GL Tobing yang berjumlah sekitar 80 orang, agar bersedia menggunakan satu kamar untuk dua orang. “Saya sudah komunikasikan pada teman-teman yang bertugas. Tolonglah mohon berkenan untuk dua orang satu kamar. Nanti pun satu kamar itu akan kita bedakan jam shift tugasnya, dan satu kamar itu nanti akan ada dua tempat tidur yang berjarak untuk tetap menjaga physical distancing, karena di daerah lain juga sistemnya seperti itu,” terangnya.

Akhirnya, para tenaga medis pun setuju dengan tawaran tersebut, apalagi mengingat situasi seperti ini penting untuk melakukan efisiensi anggaran. “Mereka semua setuju. Inikan kita sedang dalam keadaan darurat, jadi semuanya harus dilakukan dengan cepat. Sembari berjalannya waktu, ada hal yang harus kita koreksi yang sesuai dengan kemampuan keuangan kita. Dimana memang awalnya kita memfasilitasi satu kamar untuk satu orang, namun anggaranya ternyata terlalu besar untuk itu,” tambahnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi agar pasien tidak ada telantar, Alwi pun sempat memindahkan pasien yang ada di RS GL Tobing ke RS Martha Friska. “Ada 20 pasien yang sedang dirawat. 17 orang saya pindahkan ke RS Martha Friska, sedangkan 3 orang lagi sudah pulang ke rumah karena telah dinyatakan sembuh,” tambahnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah juga menegaskan, permasalahan mogok kerja telah ada titik temu. Kata Aris, rumah sakit ini masih tetap sebagai rujukan pasien Covid-19. “Rumah sakit tersebut merupakan yang pertama sebagai tempat rujukan pasien Covid-19.

Walapun saat ini sudah ada RS Martha Friska Medan yang juga tempat rujukan pasien Covid-19, tidak pernah dibedakan antara keduanya. Bahkan, tidak pernah terlintas sedikitpun menutup RS GL Tobing yang sudah menjadi sejarah di Sumut dalam penanganan pasien Covid-19,” ujar Aris, Minggu (3/5).

Dikatakannya, tenaga medis RS GL Tobing protes soal gaji yang baru pekan depan akan dibayar. Aris mengaku, dipastikan uang untuk membayar gaji mereka ada tetapi tidak bisa seenaknya dibayarkan langsung begitu saja. “Uang untuk gaji ada, dibayarkan pakai uang negara jadi enggak bisa asal-asalan.

Ada proses administrasi yang harus dipenuhi atau diverifikasi dulu agar uang tersebut aman digunakan. Artinya, kami tidak mau dikemudian hari terjadi persoalan misalnya diperiksa lembaga terkait karena tidak sesuai prosedur. Makanya, mohon maaf dan harap dimaklumi memang sedikit terlambat. Akan tetapi, jangan khawatir insya Allah minggu depan (pekan ini, red) ini dituntaskan,” katanya.

Terkait protes tenaga medis soal penginapan di hotel yang menjadi dua orang pada satu kamar dari sebelumnya satu orang satu kamar, Aris menyatakan sudah disepakati Paramedis RS GL Tobing selama ini diinapkan di salah satu hotel dekat Bandara Kualanamu Internasional, Deliserdang.

“Paramedis sudah kembali menempati hotel yang menjadi tempat penginapan mereka sementara, dengan catatan tetap mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan yaitu 1 kamar 2 orang. Terkait bagaimana pengaturannya dalam satu kamar, kan bisa disesuaikan. Seandainya ada penginapan di sekitar RS GL Tobing yang bisa disewa dan lebih murah, maka kenapa tidak,” ucapnya.

Aris mengimbau, kepada paramedis di rumah sakit tersebut jangan membuat sesuatu yang merugikan tidak hanya dirinya sendiri melainkan orang lain. Jangan sampai sudah 1 bulan lebih berjuang bersama, namun karena hanya ada masalah kecil lalu terprovokasi sehingga bermusuhan. “Kita tidak mau semuanya diperiksa oleh lembaga terkait pengeluaran anggaran, padahal memiliki tujuan mulia.

Sebab, dalam sebulan biaya penginapan tenaga medis RSU Martha Friska sekitar Rp300 juta lebih. Sedangkan tenaga kesehatan RS GL Tobing mencapai sekitar Rp1 miliar. Itu biaya untuk hotel atau penginapan saja, belum yang lain. Jadi, bisa dibayangkan jika ada lembaga yang memeriksa keuangan negara dan mempertanyakan, kenapa biaya yang di Medan lebih murah ketimbang di luar Medan,” papar sekretaris Dinas Kesehatan Sumut ini.

Sementara, dalam keterangan pers melalui video streaming Youtube, Jubir GTPP Covid-19 Sumut lainnya, Mayor Kes dr Whiko Irwan SpB menyatakan hal yang sama. “Kita dapat kabar tidak benar tentang petugas kesehatan (RS GL Tobing) yang dikatakan di-PHK dan sebagainya, sehingga perlu diluruskan,” ucapnya.

Menurut Whiko, mereka dibentuk dalam beberapa tim satgas kesehatan yang memiliki jadwal dan batas waktu dalam bekerja. Jadwal petugas kesehatan terdiri dari dua minggu bekerja operasional di rumah sakit. Selanjutnya pelaksanaan karantina dua minggu, satu minggu di antaranya mengkarantinakan diri di penginapan hotel. “Setelah tim pertama melaksanakan karantina, maka operasional rumah sakit dilakukan oleh tim kedua dan demikian seterusnya. Setelah bekerja 1 bulan, kembali tim yang pertama dapat bertugas kembali usai pelaksanaan karantina,” cetusnya.

Whiko juga menyatakan, mengenai informasi permasalahan penggajian tidak benar, karena petugas kesehatan yang tergabung dalam tim kesehatan RS GL Tobing memiliki SK Gubernur Sumatera Utara dan mendapatkan insentif tenaga medis. Artinya, rumah sakit itu tetap memberikan pelayanan, menerima rujukan pasien Covid-19. “Sebanyak 17 pasien diantaranya sempat kita pindahkan ke RS Martha Friska Multatuli, sedangkan 3 orang diantaranya sudah dinyatakan sembuh dan dapat dipulangkan,” tukasnya sembari menambahkan, tidak pekerjaan yang berlangsung dengan sempurna tanpa keseimbangan dukungan dari semua pihak.

Jangan Sampai Keringat Kering Baru Dibayar

Menyikapi persoalan ini, DPRD Sumut meminta Pemprov Sumut melalui GTPP Covid-19 Sumut, segera menyelesaikan kewajiban terhadap para tenaga medis yang telah menjadi garda terdepan menangani pasien Corona. “Memang hasil tabayun saya ke Pak Alwi (Kadis Kesehatan), beliau sampaikan bahwa ini demi efisiensi anggaran. Semula kan tenaga medis satu orang per kamar, nah diusulkan jadi satu kamar berdua. Namun tenaga medis tak mau dengan alasan takut penyebaran corona. Namun untuk honorium ini jangan sampai keringat mereka kering, baru dibayarkan oleh Pemprovsu, itu dzalim namanya,” kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto menjawab Sumut Pos, kemarin.

Dia menilai, dinamika yang terjadi ini disebabkan kurang baiknya pengelolaan bencana Corona yang dilakukan GGTP Covid-19 Sumut. Baik dari aspek pengelolaan keuangan, keteraturan cara kerja tenaga medis ataupun aspek lainnya. “Saya bilang, infonya sudah dikucurkan Rp110 miliar melalui Plt Kepala BPKAD Ismael Sinaga dari pemprov ke Disnakes Sumut. Saya minta beri ke DPRD rinciannya, agar kami awasi penggunaannya. Beliau tak jawab,” kata politisi PKS itu.

Menurutnya, sistem koordinasi Tim GTPP Covid-19 Sumut tidak lancar. Sehingga menyebabkan peristiwa tersebut terjadi. Terutama ihwal permintaan honor para tenaga medis yang telah bekerja menangani pasien corona kepada Pemprovsu. “Semua unsur yang terlibat dalam tim gugus ini, sepertinya tidak memainkan peran maksimal sesuai tugas dan fungsinya. Padahal, tim ini memiliki alokasi anggaran yang besar,” ujarnya.

Legislatif sangat menyayangkan peristiwa dimaksud terjadi akibat ketidakprofesionalan GTPP Covid-19. Padahal, para tenaga medis itu mempertaruhkan nyawa menjalankan tugas untuk percepatan penanganan penyebaran virus Covid-19 dari Sumut. “Ini pertarungan hidup mati. Mereka mempertaruhkan nyawa membantu Sumut melawan Covid-19. Tapi sayang, perlakuan terhadap mereka tidak setimpal apa yang mereka pertaruhkan. Karenanya kami meminta Gubsu selaku ketua gugus tugas, agar dengan cepat menyelesaikan persoalan ini terutama menyangkut honor para tim medis,” pungkasnya. (prn/ris)

Update Data Covid-19 di Sumut, Positif Tambah 7 Orang, PDP Turun 4 Orang

Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan SpB saat video streaming Youtube, Minggu (3/5) sore.
Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan SpB saat video streaming Youtube, Minggu (3/5) sore.
Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan SpB saat video streaming Youtube, Minggu (3/5) sore.
Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan SpB saat video streaming Youtube, Minggu (3/5) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Melihat perkembangan data Covid-19 di Sumut belakangan ini, belum ada tanda-tanda penurunan, tapi malah menunjukkan tanda peningkatan. Hal ini menandakan, penyakit dari virus Corona masih ada dan berpotensi terus menularkan di masyarakatn

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut, jumlah pasien positif kembali bertambah. Dari sebelumnya berjumlah 117 orang, kini menjadi 124 orang. “Penderita positif Covid-19 sebanyak 124 orang atau meningkat 7 pasien dibandingkan hari kemarin. Dari jumlah tersebut, 93 orang berada di Medan, 12 Deliserdang, 4 Asahan, 4 Pematangsiantar, 3 Simalungun, dan kabupaten/kota lainnya,” ungkap Juru Bicara GTPP Covid-19 Sumut, Mayor Kes dr Whiko Irwan SpB dalam keterangan pers melalui video streaming Youtube, Minggu (3/5) sore.

Namun demikian, penurunan terjadi dengan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang sedang dirawat saat ini sebanyak 158 orang karena sebelumnya mencapai 162 orang. “Dari 158 orang, 101 di antaranya dirawat di Medan, 22 Deli Serdang, 5 Pematangsiantar, 3 Tanjungbalai, kabupaten/kota lainnya. “Untuk pasien meninggal masih sama seperti sebelumnya yang diharapkan tidak ada penambahan yaitu 13 orang, dengan rincian 9 orang di Medan, 3 Deli Serdang dan 1 Asahan. Begitu juga pasien positif Covid-19 yang sembuh masih tetap 41 orang,” beber Whiko.

Menurut dia, melihat perkembangan data Covid-19 di Sumut belakangan ini belum ada tanda-tanda penurunan dan bahkan masih ada tanda peningkatan. “Untuk itu, kita terus mengajak masyarakat Sumut tetap melakukan upaya pencegahan penularan dengan menjaga diri dan keluarga. Selalu menggunakan masker pada saat keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, menjaga jarak antar sesama 2 meter, serta menjauhi kerumunan dan perkumpulan orang banyak,” tukasnya. (ris)

Tak Pakai Masker KTP Ditahan, Masa Sosialisasi Habis, Pelanggar Perwal Diberi Sanksi

SOSIALISASI Plt Wali Kota Medan mengingatkan pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Bromo untuk mengenakan masker saat melakukan sosialisasi Perwal 11/2020, Sabtu (2/5).
SOSIALISASI Plt Wali Kota Medan mengingatkan pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Bromo untuk mengenakan masker saat melakukan sosialisasi Perwal 11/2020, Sabtu (2/5).
SOSIALISASI Plt Wali Kota Medan mengingatkan pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Bromo untuk mengenakan masker saat melakukan sosialisasi Perwal 11/2020, Sabtu (2/5).
SOSIALISASI Plt Wali Kota Medan mengingatkan pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Bromo untuk mengenakan masker saat melakukan sosialisasi Perwal 11/2020, Sabtu (2/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peringatan bagi masyarkat Kota Medan yang enggan menggunakan masker saat keluar rumah. Mulai hari ini, Senin (4/5), Pemko Medan akan bersikap tegas dengan menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga yang tak mengenakan masker saat keluar rumah. Hal ini seiring dengan diberlakukannya Perwaturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan.

PENERAPAN sanski bagi para pelanggar Perwal Nomor 11/2020 itu dilakukan setelah Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan serta segenap jajaran Pemko Medan melakukan sosialisasi selama 3 hari sejak Perwal tersebut berlaku, yakni 1 Mei 2020.

“Sosialisasi sudah dilakukan selama 3 hari, yaitu sejak 1 Mei 2020 sampai hari ini (kemarin). Selain membagikan masker dan bantuan kepada masyarakat, Pak Plt Wali Kota secara langsung turun ke lapangan, bertemu masyarakat untuk menyampaikan surat edaran Perwal itu berikut sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggarnya. Itu sosialisasi yang nyata sekali,” kata Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (3/5).

Menurut Muslim, setiap pelanggar akan diberikan sanksi, baik sanksi administratif maupun yustisia. “Misalnya tak pakai masker, sanksi administratif berupa penarikan KTP. Itu nanti KTP-nya akan ditahan sementara waktu, nanti akan diarahkan untuk mengambilnya lagi. Tentu itu akan merepotkan mereka dan akan memberikan efek jera, sehingga masyarakat akan memilih menggunakan masker dari pada KTP-nya ditahan,” ujarnya.

Sedangkan pihak yang berwenang dalam melakukan penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan Perwal Kota Medan tersebut, kata Muslim, adalah Gugus Tugas Kota Medan. “Itu dijelaskan dalam Pasal 25 ayat 1 Perwal Nomor 11 tahun 2020 tentang karantina kesehatan itu. Sampai hari ini, bahkan sore nanti Pak Plt akan melakukan sosialisasi ini berikut pembagian masker di depan Ras Plaza (Jalan Dr Mansyur) atau di persimpangan sekolah Syafiatul (Jalan Setiabudi),” jelasnya.

Terpisah, Kasat Pol PP Kota Medan Muhammad Sofyan mengatakan, Perwal Nomor 11/2020 yang berlaku di seluruh Kota Medan itu memang akan diterapkan sanksi mulai hari ini, sanksi itu bukan hanya akan diberikan kepada perorangan tetapi juga akan dikenakan kepada setiap badan usaha yang turut melanggar. “Kalau perorangan, misalnya tak pakai masker, maka langsung kita tahan KTP-nya. Kalau badan usaha, misalnya rumah makan yang masih menerima tamu makan di tempat, maka akan diberikan sanksi sampai pencabutan izin,” terangnya.

Namun begitu, kata Sofyan, sanksi-sanksi yang tertera di dalam Perwal tersebut, seluruhnya bersifat administrasi dan bukan bersifat Yustisia. Satpol PP pun akan menjadi OPD terdepan yang nantinya melakukan penertiban dalam hal ini.

“Di Pasal 25 di Perwal itu jelas disebutkan bahwa kewenangan gugus tugas adalah melakukan tindakan penertiban non-yudisial terhadap warga masyarakat, aparatur ataupun badan hukum yang melanggar Perwal. Penindakan yang diatur itu berupa tindakan administratif seperti teguran lisan, peringatan, penahanan KTP, pembubaran kegiatan, penutupan sementara, pembekuan bahkan pencabutan izin,” katanya.

Dilanjutkan Sofyan, untuk warga yang ditahan KTP nya, dapat mengambilnya di kantor Satpol PP Kota Medan. “Bisa diambil di kantor Satpol PP Kota Medan. Nanti akan kita lakukan pendataan, pembinaan dan akan kita minta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran itu,” tandasnya.

Sementara, dalam Perwal tentang Karantina Kesehatan tersebut, juga diatur bahwa setiap pendatang yang masuk ke Kota Medan akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Seperti termaktub di Perwal 11/2020, pada BAB IV tentang Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Pasal 15 ayat (3) menyebut Setiap orang yang datang ke wilayah Kota Medan wajib melakukan pengujian kesehatan Covid-19 dengan menggunakan metode test, trace, treat, dan isolate yang bertujuan untuk memastikan tingkat kesehatannya.

“Sebelum ada Perwal Karantina Kesehatan kami sudah mendirikan 3 posko di setiap pintu masuk ke Kota Medan, posko itu bekerja sama dengan pihak Satlatas Polrestabes Medan. Posko itu memantau setiap orang yang masuk ke Kota Medan,” ujar Kepal Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Minggu (3/5).

Ia menyebut, posko tersebut berdiri di 3 pintu masuk ke Kota Medan. Pertama di Jalan Sisingamangaraja atau Tanjungmorawa. Kedua, di wilayah Diski atau Kampung Lalang. Ketiga di Jalan Jaming Ginting atau Padangbulan. “Setiap wilayah perbatasan didirikan poskonya,” sebut Iswar.

Petugas di posko tersebut, lanjut Iswar, dibekali dengan alat pengecek suhu tubuh. Namun, pengecekan hanya dilakukan pada waktu tertentu. “Paling hanya satu jam saja pengendara yang kita cek, tidak semua. Kalau Perwal Karantina Kesehatan mengatur agar setiap pendatang di cek kesehatan, maka perlu kerjasama dengan intansi terkait, yakni Dinas Kesehatan, karena kami hanya bisa menyetop pengendara, yang mengerti kesehatan kan mereka,” jelasnya.

“Penerapan itu masih menunggu arahan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan. Kami siap saja,” imbuhya.

Seperti diketahui, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution telah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sejak Jumat (1/5) hingga Minggu (3/5), Akhyar pun membagikan selebaran hampir kepada seluruh masyarakat yang ditemuinya. Selebaran itu merupakan surat edaran yang berisikan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di kota Medan yang dapat dilakukan masyarakat. Akhyar meyakini, jika masyarakat melaksanakan seluruh isi surat edaran tersebut, maka Kota Medan akan mampu menghentikan penularan Covid-19.

Selain surat edaran, selama 3 hari melakukan sosialisasi, Akhyar juga membagikan stiker yang berisikan ajakan untuk mencegah penularan virus Corona. Akhyar juga menegaskan, pasca sosialisasi dan edukasi dilakukan, Pemko Medan bersama unsur Forkopimda Kota Medan akan menjatuhkan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.

“Sanksinya bermacam-macam, ada bersifat administratif, ada juga yang bersifat yustisia. Ini semua dilakukan dalam rangka menegakkan Perwal No.11/2020 dalam upaya menyelamatkan kita semua dari penularan Covid-19. Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang berada di Kota Medan, baik penduduk Medan maupun warga pendatang tanpa terkecuali,” kata Akhyar, Sabtu (2/5).

Selain wajib masker, jelas Akhyar, Perwal Nomor 11/2020 juga akan melaksanakan cluster isolation berupa karantina. Ada dua jenis karantina yang akan dilakukan yakni karantina rumah dan karantina rumah sakit. Dikatakan Akhyar, karantina rumah akan diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan.

Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standar dan layak sesuai kemampuan yang ada. Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu, lamanya dua kali masa inkubinasi.

Bantuan Donatur Difokuskan untuk Karantina Rumah

Sekretaris GTPP Covid-19 Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, selama ini bantuan yang disalurkan Pemko Medan kepada masyarakat berasal dari dua sember, yakni dari APBD Kota Medan dan sumbangan dari para donatur. Khusus bantuan dari para donatur, kata Muslim, akan digunakan untuk membantu masyarakat atau keluarga masyarakat yang menyandang status Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Ringan.

“Bantuan dari donatur itu untuk mereka yang ODP, PDP dan status lainnya yang dikarantina di rumah. Kalau bantuan sosial seperti beras (980 ton) yang sudah dibagikan itu, itu baru dari APBD,” ucap Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Minggu (3/5).

Mekanisme nya, setiap bantuan yang masuk dari para donatur akan dibagikan oleh gugus tugas termasuk lewat 21 kecamatan se-Kota Medan. Selanjutnya akan disalurkan kepada keluarga yang masuk kategori ODP dan PDP di wilayah masing-masing kecamatan. Seluruh bantuan yang disalurkan itu merupakan hasil pemberian dari donatur yang diberikan kepada Pemko Medan.

Dikatakan Muslim, bantuan berupa bahan pokok berupa beras, minyak goreng, telur dan mie instan itu diberikan kepada keluarga ODP dan PDP. Sebab, keluarga ODP dan PDP yang tinggal serumah dengan ODP secara otomatis juga akan menjadi ODP dan tidak bisa beraktifitas seperti biasanya dalam menggerakkan perekonomian keluarganya.

Ditanya mengenai berapa banyak jumlah bantuan dari donatur yang telah diterima Pemko Medan, Muslim mengaku tidak mengetahui persis. Sebab, bantuan yang masuk tidak ada berupa uang tunai melainkan berupa logistik. “Itu menghitungnya tidak mudah, karena yang kita terima itu bukan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk barang seperti beras, telur, minyak goreng dan mie instan, sabun cuci tangan, dan lain-lain,” katanya.

Para donatur pun dari berbagai latar belakang, ada yang bersifat perorangan, dan pada umumnya adalah koorporasi atau perusahaan swasta. “Ada dari Wilmar, dari perusahaan travel, Mitsu dan banyak lainnya. Tapi tidak semuanya juga kita habiskan kepada PP, ODP. Bila masih ada bantuan yang tersisa maka akan kita bagikan kepada masyarakat miskin dan panti-panti asuhan yang terdata di Dinsos. Seperti sabun cuci tangan misalnya, itu kita bagikan ke masjid-masjid, kemarin kita bagikan ke Masjid Raya (Al-Mahsun) dan besok akan kita bagikan ke masjid-masjid lainnya,” terangnya.

Muslim menjelaskan, jumlah bantuan yang disalurkan di setiap kecamatan berbeda-beda. Itu semua harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kecamatan yang dapat dilihat dari jumlah ODP dan PDP yang terdapat di wilayahnya masing-masing. Untuk itu, dalam menyalurkan bantuan, mereka akan mengkroscek dari data kecamatan dengan Gugus Tugas Covid-19.

“Jadi kita berpedoman dengan data yang dikeluarkan tim gugus tugas, maka pihak kecamatan akan menyalurkannya sesuai data. Sebab tak mungkin kecamatan yang masuk zona merah yang jelas-jelas jumlah ODP dan PDP lebih banyak tapi kota beri jumlah bantuan yang sama dengan di zona kuning,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Arjuna Sembiring juga mengatakan pihaknya terus menyalurkan bantuan tersebut kepada para keluarga ODP dan PDP yang harus dikarantina di rumah. “Apalagi dengan adanya Perwal ini, maka aturan tentang karantina kesehatan ini semakin jelas. Pemerintah juga bertanggungjawab dalam memenuhi kebutuhan hidup berupa pangan yang dibutuhkan oleh masyarakat yang dikarantina,” tuturnya.

Untuk itu, Pemko Medan berterimakasih kepada setiap pihak yang telah sukarela menjadi donatur dalam membantu masyarakat yang terkena imbas Covid 19 di Kota Medan. “Kita berharap agar lebih banyak lagi masyarakat ataupun pihak-pihak lainnya yang bersedia menjadi donatur guna meringankan beban masyarakat saat ini. Sebab bantuan kita sangat berarti buat mereka,” tutupnya. (map)

Disdik Binjai Bagikan Masker dan Takjil Peringati Hardiknas

Kadisdik Binjai, Sri Ulina Ginting saat bagikan masker dan takjil di depan Balai Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kartini, Binjai Kota
Kadisdik Binjai, Sri Ulina Ginting saat bagikan masker dan takjil di depan Balai Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kartini, Binjai Kota
Kadisdik Binjai, Sri Ulina Ginting saat bagikan masker dan takjil di depan Balai Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kartini, Binjai Kota
Kadisdik Binjai, Sri Ulina Ginting saat bagikan masker dan takjil di depan Balai Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kartini, Binjai Kota

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2020 agak berbeda kali ini. Adalah tanpa upacara lantaran Pandemi Covid-19.

Meski demikian, Dinas Pendidikan Kota Binjai tidak hanya berdiam berdiri. Hardiknas yang jatuh pada Sabtu (2/5) ini, Disdik Binjai membagikan masker dan takjil gratis kepada pengendara yang melintas di depan Balai Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kartini, Binjai Kota, yang dimulai pukul 17.00 WIB.

Kadisdik Kota Binjai, Sri Ulina Ginting bersama sejumlah staf, turun dalam aksi bagi masker dan takjil memperingati Hardiknas tersebut. “Peringatan Hardiknas tahun ini mengangkat tema: belajar dari Covid-19. Pembagian masker dan takjil gratis akan digelar selama 3 hari, dimulai hari ini,” ujar dia.

Hari kedua aksi bagi masker dan takjil pada Senin (4/5) dan terakhir Selasa (5/5). “Hari kedua dan ketiga kita laksanakan di 5 kecamatan. Kita akan membagi tim, hari kedua dilaksanakan oleh guru SD dan SMP dan hari ketiga dilaksanakan Himpaudi,” bebernya.

Dia menjelaskan titik pembagian masker dan takjil dan 5 kecamatan nantinya. Binjai Timur di perempatan Km 19.

Binjai Utara di perempatan Pajak Pagi Kebun Lada. Binjai Barat di Lingkungan I, Kelurahan Sukamaju. Binjai Selatan di pertigaan Rumah Sakit Bangkatan dan Binjai Kota di perempatan Balai Kota Binjai.

“Kegiatan ini kita laksanakan dari dana sukarela. Ini bagian dari hari pendidikan mengingat upacara secara nasional ditiadakan. Artinya, di samping upacara yang ditiadakan, kita tetap melaksanakan kegiatan yang dapat memutus mata rantai Covid-19,” tandasnya. (ted)