26 C
Medan
Thursday, January 1, 2026
Home Blog Page 4281

Dilaporkan Badko HMI, Aulia Rahman Bungkam

Aulia Rahman
Aulia Rahman
Aulia Rahman
Aulia Rahman

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rahman masih bungkam ketika ditanya soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya.

Saat di konfirmasi Sumut Pos, Jumat (24/4) kemarin, Wakil Rakyat yang baru menjabat pada September 2019 itu enggan berkomentar. Politisi Partai Gerindra itu memilih untuk tidak mengangkat sambungan telepon maupun membalas pesan singkat yang dikirimkan kepadanya via Whatsapp.

Kepada Sumut Pos, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan Robi Barus mengatakan, pihaknya akan segera membahas dugaan pelanggaran yang telah dilakukan rekan sejawatnya itu.”Hari Senin BKD DPRD Medan akan rapat internal dulu, akan kita bahas,” ucap Robi kepada Sumut Pos, Jumat (24/4).

Senada dengan Robi, Wakil Ketua DPRD Medan, H Rajuddin Sagala juga menyebutkan akan memproses laporan yang telah dilayangkan Badko HMI Sumut tersebut.

“Saat ini kita serahkan dulu ke internal partai untukk mengklarifikasinya,” jawabnya.

Berbeda dengan BKD, Rajuddin selaku pimpinan justru mengaku belum mendapatkan laporan Badko HMI atas Aulia Rahman. “Sampai tadi jam 10.30 WIB saya di kantor belum ada laporan pengaduan tentang hal tersebut. Saya tidak tahu kalau mereka langsung jumpai ketua BKD. Kalau memang pengaduan sampai ke DPRD, kita ikuti saja mekanisme di DPRD, terutama SOP di BKD,” katanya.

Sebelumnya, Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumut secara resmi telah melaporkan Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rachman kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medam, Kamis (23/4).

Surat laporan dengan nomor 23/B/Sek/08/1441 tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Badko HMI Sumut M. Alwi Hasbi Silalahi didampingi pengurus Badko HMI Sumut lainnya.

Dalam surat tersebut, Badko HMI Sumut menegaskan bahwa Aulia Rachman diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan mengirimkan surat permintaan bantuan kepada PT. Sun Kado beberapa waktu yang lalu.

Ketua Badko HMI Sumut, Alwi Hasbi Silalahi menjelaskan, penyebutan ‘demi menjaga tidak terjadinya chaos’ oleh Aulia Rachman melalui surat tersebut telah mengangkangi kewenangan aparat keamanan, dalam hal ini pihak kepolisian. Selain itu, sikap Aulia juga dinilai dapat memprovokasi masyarakat.

Oleh karena itu, Badko HMI Sumut mendesak agar BKD DPRD Medan dapat segera memproses laporan tersebut dan menindak tegas politisi Partai Gerindra yang sempat didengung-dengungkan akan dipasangkan dengan Bobby Nasution di Pilkada Medan 2020 itu.

Tak sampai di situ, Badko HMI Sumut juga meminta kepada Partai Gerindra untuk mengusut kasus ini dan memberi tindakan tegas kepada kadernya tersebut.

Ketua BKD DPRD Medan, Robi Barus pun membenarkan laporan tersebut.”Iya, tadi sudah kita terima laporan Badko HMI Sumut terkait saudara Aulia Rahman. Saat ini sudah kita teruskan ke bagian umum,” kata Robi kepada Sumut Pos, Kamis (23/4).

Robi juga membenarkan, laporan yang dimaksud adalah terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Aulia Rachman. Untuk itu, Politisi PDIP itu berjanji, pihaknya di BKD DPRD Medan akan segera memanggil Aulia Rachman guna dimintai klarifikasi terkait hal itu.

Seperti diketahui, Aulia Rachman telah mengeluarkan surat dengan kop Komisi II DPRD Medan, dengan nomor surat 16/4 Komisi II DPRD Medan/2020. Anehnya, di surat yang ditandatanganinya itu, Aulia Rachman justru membubuhinya dengan stempel partai Gerindra. (map/ila)

BPJS Kesehatan Medan Tetap Buka Layanan, Masyarakat Wajib Pakai Masker

WAJIB MASKER: Satpam memajang banner pemberitahuan untuk wajib menggunakan masker saat memasuki Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan. M IDRIS/sumu tpos
WAJIB MASKER: Satpam memajang banner pemberitahuan untuk wajib menggunakan masker saat memasuki Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan. M IDRIS/sumu tpos
WAJIB MASKER: Satpam memajang banner pemberitahuan untuk wajib menggunakan masker saat memasuki Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan. M IDRIS/sumu tpos
WAJIB MASKER: Satpam memajang banner pemberitahuan untuk wajib menggunakan masker saat memasuki Kantor BPJS Kesehatan Cabang Medan. M IDRIS/sumu tpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – BPJS Kesehatan Cabang Medan tetap membuka pelayanan administrasi selama masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di kantor Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Namun demikian, layanan administrasi yang dilakukan terbatas dan masyarakat wajib menggunakan masker.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Sari Quratulainy menjelaskan, pelayanan administrasi terbatas hanya untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), baik yang dari Anggarann

Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pengaduan yang membutuhkan penyelesaian segera.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi lainnya bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, atau BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. “Jam layanan dibuka tetap seperti biasa mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB,” ungkap Sari, Kamis (23/4).

Adapun pelayanan administrasi yang bisa melalui Mobile JKN ataupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 antara lain, pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Kemudian, penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, perubahan data peserta (NIK, nama dan tanggal lahir, alamat, nomor handphone, email dan fasilitas kesehatan tingkat pertama), pemberian informasi dan penanganan pengaduan (PIPP).

Menurut Sari, pelayanan administrasi terbatas ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona dan juga mengingat imbauan dari pemerintah agar masyarakat menggunakan masker apabila memang perlu berkegiatan di luar rumah.

“BPJS Kesehatan Cabang Medan mewajibkan masyarakat yang berkunjung ke kantor untuk menggunakan masker. Selain itu, kami juga melakukan pengecekan suhu tubuh dan menyediakan wastafel portable untuk cuci tangan sebelum kontak dengan petugas,” jelasnya.

Dia menuturkan, untuk kegiatan pengawasan dan pemeriksaan selama masa pandemi Covid-19 ini dioptimalkan dengan menggunakan media online yaitu, telepon, email maupun surat. Apabila dibutuhkan untuk kontak langsung, petugas tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan, Supriyanto Syaputra menyebutkan, kegiatan pertemuan monitoring dan evaluasi kinerja kader JKN triwulan I-2020 dilakukan secara daring atau memanfaatkan aplikasi konferensi video.

Hal ini mengingat pandemi Covid-19 yang sedang terjadi. “Diimbau dalam menjalankan tugas sebagai kader JKN ditengah pandemi Covid-19 ini harus menjaga kesehatan. Jika harus keluar rumah, tetap menjalankan standar perlindungan diri,” katanya.

Meski demikian, sambung dia, jangan menjadi alasan untuk mengurangi edukasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang menjadi tanggung jawab. Untuk itu, jadikan momen ini sebagai kesempatan berinovasi menemukan cara yang efektif dalam mengedukasi masyarakat. “Misalnya, dengan memanfaatkan teknologi yang ada melalui telepon, SMS dan pesan aplikasi whatsapp,” pungkasnya. (ris/ila)

Dijatuhi Hukuman Disiplin, Kakanwil Kemenagsu Dicopot

Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara (Kakanwil Kemenagsu) Iwan Zulhami dicopot dari jabatannya. Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Menteri Agama RI No 015900/B.II/3/2020 tertanggal 20 April 2020.

Dalam surat yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi itu, bahwa Iwan Zulhami dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.

Sayangnya, Surat Perintah Menag itu tidak membeberkan kesalahan yang dilakukan Iwan Zulhami, sehingga mendapat hukuman disiplin pembebasan tugas sebagai orang nomor satu di Kanwil Kemenagsu.

Selanjutnya, Menag Fahcrul Razi menunjuk Kabag TU, Muhammad David Saragih sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Sumut sampai ditetapkan dan dilantik pejabat yang defenitif.

Sementara itu, Kabag Umum dan Humas Kakanwil Kemenag Sumut Darwis Nasution membenarkan pengangkatan David Saragih sebagai Plt Kakanwil Kemenag Sumut menggantikan Iwan Zulhami.

“Benar, Pak David Saragih ditunjuk sebagai Plt Kakawil Kemenag Sumut,” kata dia.

Seperti diketahui, Iwan Zulhami dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Sumut pada 13 November 2018 di Jakarta. Jabatan yang pernah disandangnya diantaranya, Kasubbag Humas dan Kasubbag Kepegawaian Kanwil Kemenagsu. Lalu Kepala Kemenag Deliserdang, Siantar, Langkat dan Kepala Kemenag Medan.

Dari Kemenag Medan, Iwan dilantik menjadi Kabiro Kemahasiswaan UINSU dan kemudian dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Sumut. Iwan akan pensiun sebagai ASN pada bulan Juli 2020.

Sementara itu, M David Saragih, sebelumnya sebagai Kepala Kantor Kemenag Serdangbedagai dan saat ini menjabat sebagai Kabag TU Kanwil Kemenagsu.

Terkait pergantian orang nomor satu di Kanwil Kemenag Sumut ini, sejumlah kalangan menaruh harapan besar pada pimpinan Kanwil Kemenagsu, kiranya ke depan Kemenagsu semakin baik dan profesional terutama dalam hal penempatan dan pengangkatan pejabat baik eselon III, IV maupun kepala madrasah. (man/ila)

Meski di Tengah Pandemi Covid-19, DPRD Medan Tetap Gelar Reses

istimewa RESES: Wakil Ketua DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu saat reses di Semba Garden, Jalan Bunga Mawar Nomor 108 Medan Selayang, Minggu (3/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan memilih untuk tetap menggelar pelaksanaan Reses I Tahun Anggaran 2020, meski di tengah wabah Covid-19. Namun, teknis pelaksanaan reses kali ini dipastikan akan berbeda dari Reses sebelumnya. Jika sebelumnya Reses selalu mengumpulkan massa di satu tempat untuk dapat menampung keluhan dan aspirasi rakyat, maka kali ini Reses akan dilakukan secara door to door.

“Tadi telah kita sepakati dalam rapat, pelaksanaan reses I Tahun Anggaran 2020 tetap kita laksanakan. Tapi untuk kali ini teknisnya berbeda, kita sedang mengkaji teknis pelaksanaan reses yang tetap sesuai dengan imbauan Social Distancing dan Physical Distancing. Salah satunya dengan mendatangi masyarakat secara langsung dari rumah ke rumah atau door to door,” ucap Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga kepada Sumut Pos, usai menggelar rapat kordinasi pimpinan dewan dan pimpinan Fraksi di ruang transit gedung DPRD Medan, Kamis (23/4).

Dikatakan Ihwan, hasil keputusan untuk menggelar reses dinilai sangat tepat. Sebab, reses dinilai akan membantu masyarakat Kota Medan yang terkena dampak Covid-19 saat ini.

“Dalam pelaksanaan reses menyerap aspirasi, situasi saat ini justru sangat diperlukan. Kita akan dengar langsung apa yang mereka butuhkan dalam situasi saat ini,” kata politisi Gerindra ini. Dijelaskannya, pelaksanaan reses akan tetap mengikuti protokol Covid-19. Hal itu sekaligus mensosialisasikan anjuran pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pencegahan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. (map/ila)

Kapal Pelni Tidak Jual Tiket hingga 8 Juni

Setelah meluncurkan paket wisata bahari tahun lalu, PT Pelni kembali meluncurkan paket serupa namun lebih beragam.
Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tak hanya transportasi darat dan udara, moda transportasi laut juga ikut menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut. Pelarangan mulai Jumat 24 April 2020 hingga 8 Juni 2020 mendatang.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero), Yahya Kuncoro, mengatakan manajemen telah memutuskan untuk tidak menjual tiket kepada pelanggan atau calon penumpang hingga tanggal 8 Juni 2020 mendatang.

“Berdasarkan aturan tersebut, sementara waktu kami akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang kami untuk mengangkut muatan logistik. Manajemen akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator untuk mengatur pola trayek agar dapat berjalan secara maksimal,” kata Yahya melalui telepon, Jumat (14/4).

Di tengah situasi pandemik Covid-19, Pelni berkomitmen untuk terus memaksimalkan pelayanan kapal-kapalnya baik itu untuk angkutan penumpang maupun angkutan logistik. Bahkan Pelni selalu siap untuk mengoperasikan kapal-kapalnya secara bergantian menuju wilayah yang tetap membuka pelabuhannya untuk angkutan barang.

Dalam hal transportasi logistik, sekitar 50 persen kapal penumpang Pelni memiliki ruang yang dapat dimaksimalkan untuk mengangkut muatan kontainer, baik itu dry maupun reefer container hingga general cargo. “Bahkan beberapa kapal mampu mengangkut kendaraan,” jelas Yahya.

Kapal perintis untuk yang pergi bekerja Pelni sendiri memiliki komitmen untuk membantu pemenuhan kebutuhan logistik di seluruh wilayah di Indonesia, terutama Indonesia Timur sehingga dapat menjaga stabilitas kebutuhan barang di Indonesia. Sementara itu, Pelni akan tetap mengoperasikan kapal perintis guna mengamomodir kebutuhan transportasi masyarakat yang berada di wilayah T3P yang ingin memenuhi kebutuhan pokok ataupun bekerja.

“Tentu sebelum melakukan kegiatan operasional, kami akan memeriksa kesehatan seluruh kru yang bertugas sesuai dengan prosedur yang ada. Kami akan pastikan semua kru dalam keadaan sehat dan memenuhi standar untuk melakukan pelayaran,” ungkap Yahya.

Wilayah Non-PSBB Bisa Beroperasi

Adapun kapal penumpang antarwilyah yang reguler beroperasi (bukan kapal khusus mudik) tetap boleh mengangkut penumpang. Hal ini termasuk dalam pengecualian operasional kapal penumpang selama masa larangan mudik yang berlaku efektif per Jumat (24/4).

Dalam Pasal 14 Peraturan Menhub Nomor 25 Tahun 2020, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatur pengecualian itu dengan syarat. Syaratnya, kapal penumpang reguler itu beroperasi dari/ke wilayah yang tidak ditetapkan sebagai wilayah PSBB atau zona merah Covid-19.

“(Pengecualian untuk) kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas, dalam satu aglomerasi (gabungan) kecamatan … kabupaten … provinsi …,” tulis Pasal 14 huruf c, d, dan e pada beleid tersebut. “… dengan ketentuan dan persyaratan, pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kecamatan … kabupaten … provinsi yang tidak dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar atau zona merah penyebaran Covid-19”.

Di samping itu, kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga boleh beroperasi. Kapal penumpang juga dapat diizinkan beroperasi sebagai pengangkut logistik, jika kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tak mencukupi.

Izin tersebut diberikan hanya untuk mengangkut barang logistik, bahan pokok dan penting, obat-obatan, alat medis, dan barang-barang esensial lainnya.

Kapal yang mengangkut penumpang yang notabene WNI (dengan beberapa kriteria) dari mancanegara juga boleh beroperasi. Pada Pasal 14 huruf a, kapal penumpang dapat memulangkan TKI, pekerja migran Indonesia, maupun WNI lain.

Syaratnya, kapal bertolak dari pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk melayani pemulangan mereka. Pada Pasal 14 huruf b, kapal juga tetap dapat beroperasi melayani pemulangan anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.

Pemulangan itu dilakukan dari pelabuhan domestik yang digunakan sebagai titik debarkasi ABK WNI, setelah mendapat izin persetujuan melakukan debarkasi pemulangan dari Gugus Tugas Covid-19 pusat, menuju ke pelabuhan daerah asal ABK WNI itu.

Sebagai informasi, kapal penumpang secara umum dilarang beroperasi selama larangan mudik yang berlaku efektif per Jumat (24/4). Kapal khusus mudik tak boleh beroperasi, termasuk juga kapal yang beroperasi dari/menuju wilayah PSBB/zona merah penyebaran Covid-19. (kps/int)

Kenderaan Disuruh Putar Balik, Larangan Mudik Berlaku Hingga Juni

PUTAR BALIK Personel Polda Metro Jaya mengalihkan bus keluar tol Cikarang Barat di jalan tol Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Buntut larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, ribuan kendaraan disuruh memutar balik kembali ke asal. Poldasu juga akan menerapkan kebijakan yang sama.
PUTAR BALIK Personel Polda Metro Jaya mengalihkan bus keluar tol Cikarang Barat di jalan tol Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Buntut larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, ribuan kendaraan disuruh memutar balik kembali ke asal. Poldasu juga akan menerapkan kebijakan yang sama.
PUTAR BALIK Personel Polda Metro Jaya mengalihkan bus keluar tol Cikarang Barat di jalan tol Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Buntut larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, ribuan kendaraan disuruh memutar balik kembali ke asal. Poldasu juga akan menerapkan kebijakan yang sama.
PUTAR BALIK Personel Polda Metro Jaya mengalihkan bus keluar tol Cikarang Barat di jalan tol Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4). Buntut larangan mudik yang ditetapkan pemerintah, ribuan kendaraan disuruh memutar balik kembali ke asal. Poldasu juga akan menerapkan kebijakan yang sama.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah memberlakukan larangan mudik mulai Jumat (24/4) hingga Juni mendatang. Operasional semua jenis transportasi darat, laut, dan udara yang mengangkut penumpang komersial, dilarang bergerak dari gabungan wilayah PSBB atau zona merah Covid-19 ke wilayah lain dan sebaliknya. Bagi yang masih nekat mudik, beragam sanksi menanti. Mulai denda, hingga disuruh putar balik.

Direktur Direktorat Lalu lintas Polda Sumut, Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin, mengatakan secara teknis pihaknya belum mendapatkan petunjuk dari Korlantas Polri, atas pelarangan mudik tahun ini. Namun sebagai tahap awal, pihaknya akan menempatkan sejumlah check point di jalan masuk dan keluar provinsi, yang biasa dilalui masyarakat untuk mudik.

“Masyarakat yang tetap mudik akan kita stop kendaraannya. Lalu kita periksa protokol kesehatannya. Kemudian kita tanyakan perjalanannya hendak ke mana? Kalau positif mudik, akan kita minta putar balik kembali lagi ke rumahnya,” ujar Kemas kepada wartawan, Jumat (24/4)n

Kendaraan yang disuruh putar balik bukan hanya kendaraan pribadi, melainkan juga kendaraan umum. Namun teknisnya masih dalam pembahasan, apakah seluruh penumpang akan diturunkan, atau disiapkan bus pengganti untuk mengantarkan pemudik kembali ke lokasi awal. “Intinya masyarakat diminta untuk tidak mudik,” tegasnya.

Sambil menunggu keluarnya petunjuk pusat terkait teknis pelarangan mudik, pihaknya memberlakukan check point di beberapa titik untuk mengecek kesehatan pemudik. “Letak titik check point masih dirapatkan,” tuturnya.

Mengenai kendaraan yang mungkin saja melalui jalur tikus, Kemas mengatakan, kepolisian sudah mempersiapkan strategi, agar jalurnya tidak dilalui pemudik. “Kita akan melaksanakan rapat membahasnya sembari menunggu petunjuk pemerintah pusat,” ungkapnya.

Kepada masyarakat Sumut, kepolisian mengimbau agar mengganti mudik tahun ini dengan kecanggihan teknologi. Misalnya silaturahim lewat video call di aplikasi WhatsApp, dan sebagainya.

“Kami mohon masyarakat Sumut agar tidak mudik. Ganti sialturahim dengan keluarga Anda lewat video call saja. Kita harus bisa memutus mata rantai penularan virus corona. Dimohon pengertian serta kerja samanya,” pinta Kemas.

Larangan mudik resmi dikeluarkan pemerintah pusat guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Indonesia. Mendukung larangan tersebut, Kemenhub mengeluarkan Permenhub yang melarang sementara penggunaan transportasi udara untuk setiap warga negara. Kendaraan yang tak diperbolehkan mudik yakni bus, motor, mobil, kapal penumpang, kapal angkutan penyebrangan, kapal angkutan sungai atau danau, kereta api, termasuk maskapai penerbangan komersial maupun pesawat pribadi.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interem Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/4).

Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan itu dibagi dalam dua tahapan. Tahap pertama jika pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, akan diminta kembali ke asal perjalanan.

Tahap kedua, jika pada tanggal 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat masuk atau keluar dari area PSBB, tidak hanya diminta pulang tetapi juga akan dikenakan sanksi denda.

Hingga kemarin, kepolisian telah menyuruh ribuan kendaraan untuk memutar balik saat melintas di lokasi penyekatan Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (24/4) dini hari.

Pengawasan Ranah Polisi

Kepala Dishub Sumut, Abdul Haris Lubis melalui Kabid Lalu Lintas, Darwin Purba, menyatakan guna kelancaran implementasi regulasi larangan mudik yang berlaku mulai 24 April, pihaknya telah menyurati organisasi angkutan darat (Organda) Sumut, Organda Kota Medan, dan Organda Deliserdang.

“Ya, kami sudah sampaikan melalui ketua DPD Organda Sumut, Medan dan Deliserdang selaku induk organisasi mereka. Kami mengimbau agar para pengusaha angkutan umum mematuhi Permen tersebut,” katanya menjawab Sumut Pos, Jumat (24/4).

Namun mengenai implementasi pembatasan dan larangan mudik angkutan jalan tahun ini, kata dia, merupakan ranah pihak kepolisian. “Sebaiknya dikonfirmasi ke mereka apa kebijakan yang sudah diambil. Kami sifatnya hanya koordinasi,” tuturnya.

Praktisi jalan dan transportasi Sumut, Burhan Batubara, mengajak seluruh pihak termasuk masyarakat agar mematuhi anjuran tidak mudik tahun ini. “Kegiatan mudik dapat dilakukan di waktu luang setelah lebaran, dan kita sudah mampu mengucapkan selamat tinggal Covid-19. Insyaallah tidak kembali lagi,” katanya.

Kegiatan mudik ini, menurutnya semacam bagian dari ritual lebaran. Tradisi mudik di Indonesia juga merupakan proses urbanisasi yang masih berlangsung. “Mudik biasanya berlangsung serempak, beramai-ramai, sehingga memicu kemacetan dan kecelakaan, waktu perjalanan yang lama dan melelahkan. Sehingga hanya dapat kita lakukan setahun sekali, ditambah soal keterbatasan biaya, waktu, dan kesempatan,” katanya.

Berkaca pada budaya mudik yang ramai dan macet, Sekretaris HPJI Sumut ini mengatakan bisa menjadi sasaran penyebaran virus corona ke daerah. Karena itu, kebijakan pemerintah melarang mudik sudah tepat dan perlu dipertegas.

“Di samping itu, sebagai dampak urbanisasi tadi, tenaga kerja yang menjadi pengangguran di kota akibat pandemi covid, dapat sebagai penyebar pendemi di kota. Karena itu, pemda sebaiknya bekerjasama memfasilitasi pemulangan mereka ke kampungnya, dengan tetap menjalankan protokoler pandemi Covid secara ketat,” katanya.

Izin Bus AKAP Bisa Dicabut

Izin trayek bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) bisa dicabut apabila tetap beroperasi pada periode larangan mudik.

Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Edy Sufaat mengatakan, sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). “Kami bisa menggunakan UU LLAJ, bisa sampai pada cabut izin,” ujar Edy, Jumat (24/4).

Edy menjelaskan, ada beberapa tahapan sebelum izin trayek bus AKAP dicabut. Pertama kali, Dishub akan memberi peringatan kepada bus yang tetap beroperasi pada periode larangan mudik. Bila bus AKAP tersebut tetap nekat beroperasi setelah diberi peringatan, Dishub DKI akan merekomendasikan pencabutan izin trayek bus tersebut ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kami berikan laporan kepada Kemenhub karena izin AKAP ada di sana. Ini lho, bus PO ini sudah beberapa kali kami kasih peringatan, jadi rekomendasi pencabutan izin,” kata Edy. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang operasional bus-bus AKAP mulai hari ini.

Daftar Kendaraan yang Bebas Beroperasi

Meski seluruh moda transportasi penumpang dilarang beroperasi, sejumlah kendaraan darat tetap diizinkan semasa larangan mudik berlaku. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/4).

Pada angkutan jalan raya, Menhub mengecualikan larangan ini kepada kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara serta kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang juga tak terikat larangan ini. Dalam regulasi larangan mudik, kapal angkutan penyeberangan, termasuk kapal sungai dan danau, juga merupakan salah satu moda transportasi yang dibatasi operasionalnya.

Meski demikian, Luhut mengecualikan angkutan penyeberangan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok dari larangan tadi. Angkutan penyeberangan yang memboyong petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan Covid-19, obat-obatan, dan alat kesehatan juga diizinkan beroperasi normal.

Begitu pula dengan angkutan penyeberangan bagi pemadam kebakaran, ambulans, dan pengangkutan jenazah. Selain itu, pada ayat (3) Pasal 5, Luhut menggaransi bahwa angkutan jalan raya maupun penyeberangan tetap dapat beroperasi di dalam wilayah/gabungan wilayah PSBB/zona merah Covid-19. Sebab, kembali ke Pasal 2, larangan mudik ini berlaku untuk pergerakan angkutan antarwilayah, khususnya dari wilayah rawan Covid-19. (ris/prn/kps)

Mulai Hari Ini, KNIA Stop Penerbangan Komersial

SEPI: Bandara Kualanamu Deliserdang, Sumut, tampak sepi pascapelarangan mudik terkait pandemi Covid-19, Jumat (24/4). batara/sumut pos
SEPI: Bandara Kualanamu Deliserdang, Sumut, tampak sepi pascapelarangan mudik terkait pandemi Covid-19, Jumat (24/4). batara/sumut pos
SEPI: Bandara Kualanamu Deliserdang, Sumut, tampak sepi pascapelarangan mudik terkait pandemi Covid-19, Jumat (24/4). batara/sumut pos
SEPI: Bandara Kualanamu Deliserdang, Sumut, tampak sepi pascapelarangan mudik terkait pandemi Covid-19, Jumat (24/4).
Batara/sumut pos

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Mulai hari ini, Sabtu (24/4), aktivitas layanan penerbangan komersial dari dan ke Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang, Sumatera Utara, dihentikan. Penerbangan komersial terakhir dilayani Jumat (24/4) kemarin hingga pukul 00.00 WIB. Penghentian penerbangan komersial berlaku hingga 1 Juni 2020.

“Masih ada layanan penerbangan hari ini (kemarin). Tapi hanya domestik,” kata Manager OIC Bandaran Kualanamu, Dedi Yuda, Jumat (24/4). Pantauan Sumut Pos di terminal Penumpang Bandara Kualanamu, hingga Jumat siang, ada tiga penerbangan yang datang dan berangkat .

“Khusus hari ini (kemarin, Red) saja, dispensasi (penerbangan) hingga nanti malam pukul 00 WIB ,” kata Kepala Operasional Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Bandara Kualanamu, Sigit. Namun mulai Sabtu (hari ini), tidak ada lagi layanan penerbangan komersial, kecuali penerbangan pesawat kargo.

Dalam siaran pers tanggal 23 April 2020 disebutkan, seluruh bandara di bawah PT Angkasa Pura II (Persero). dipastikan tetap beroperasi pada periode 24 April–1 Juni 2020, namun hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus.

Sementara untuk penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal, untuk sementara waktu tidak dioperasikan. Penghentian seluruh mode transportasi penerbangan tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Saat ini, PT Angkasa Pura II mengelola 19 bandara, di antaranya Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Kualanamu (Deliserdang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Silangit (Tapanuli Utara).

Kemudian Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Supadio (Pontianak), Banyuwangi, Radin Inten II (Lampung), Husein Sastranegara (Bandung), Depati Amir (Pangkalpinang), Sultan Thaha (Jambi), HAS Hanandjoeddin (Belitung), Tjilik Riwut (Palangkaraya) dan Kertajati (Majalengka), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), Sultan Iskandar Muda (Aceh) dan Minangkabau (Padang).

VP of Corporate Communications PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano, mengatakan perseroan memiliki 4 opsi pola operasional yang dapat disesuaikan sesuai dengan kondisi yang ada. “PT Angkasa Pura II tengah berkoordinasi dengan Kemenhub mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, terkait Permenhub tersebut. Kemudian kami akan menyesuaikannya dengan pola operasional di seluruh bandara,” katanya.

Adapun operasional bandara terus berjalan untuk melayani penerbangan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan. Juga untuk melayani perwakilan organisasi internasional, kemudian operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, dan pperasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial).

Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi serta pangan.

Operasional lainnya dengan seijin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19. Sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional, dan membutuhkan bandara untuk mendarat. Penerbangan yang mengangkut sampel infection substance COVID-19 . (btr)

Di Luar Wilayah PSBB, Pesawat Komersial Boleh Angkut Penumpang

PESAWAT: Pesawat Lion Air bersiap terbang dari Bandara Kualanamu, Sumut, Jumat (24/4). Kemarin adalah pelayanan terakhir penerbangan komersial dari KNIA, pascalarangan mudik yang diterapkan pemerintah. Larangan terbang berlaku hingga 1 Juni 2020.
PESAWAT: Pesawat Lion Air bersiap terbang dari Bandara Kualanamu, Sumut, Jumat (24/4). Kemarin adalah pelayanan terakhir penerbangan komersial dari KNIA, pascalarangan mudik yang diterapkan pemerintah. Larangan terbang berlaku hingga 1 Juni 2020.
PESAWAT: Pesawat Lion Air bersiap terbang dari Bandara Kualanamu, Sumut, Jumat (24/4). Kemarin adalah pelayanan terakhir penerbangan komersial dari KNIA, pascalarangan mudik yang diterapkan pemerintah. Larangan terbang berlaku hingga 1 Juni 2020.
PESAWAT: Pesawat Lion Air bersiap terbang dari Bandara Kualanamu, Sumut, Jumat (24/4). Kemarin adalah pelayanan terakhir penerbangan komersial dari KNIA, pascalarangan mudik yang diterapkan pemerintah. Larangan terbang berlaku hingga 1 Juni 2020.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pelarangan transportasi udara mengangkut penumpang ternyata hanya diberlakukan di wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau berstatus zona merah virus corona (Covid-19). Sementara untuk antar wilayah yang tidak menerapkan PSBB, pesawat komersial masih bisa mengangkut penumpang.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendaliann

Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Covid-19. “(Larangan) yang betul yang di Peraturan Menteri Perhubungan,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub), Adita Irawati, Jumat (24/4).

Larangan ini dikecualikan untuk pesawat mengangkut pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional, penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, dan terakhir penerbangan pengangkut penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Aturan ini berlaku mulai hari ini, Jumat (24/4), hingga 31 Mei 2020.

Namun Kemenhub memberikan dispensasi waktu, sehingga sampai dengan Jumat kemarin masyarakat masih dapat menggunakan transportasi udara untuk seluruh rute domestik. “Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang, sampai dengan hari ini,” tutur Adita.

Kendati demikian, Adita menekankan pihak maskapai perlu menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama masa angkut penumpang masih diperbolehkan. “Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” ucap Adita.

Sanksi yang dikenakan bagi badan usaha angkutan udara atau maskapai yang nekat beroperasi adalah pencabutan izin rute. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 25. “Badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin rute,” demikian bunyi pasal tersebut.

Bisa Reschedule Tiket

Seiring terbitnya larangan mudik, calon penumpang yang telanjur membeli tiket perjalanan masa larangan mudik bisa meminta pengembalian biaya tiket penuh atau 100 persen.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/4).

“Badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100 persen (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan,” bunyi Pasal 23 Permenhub tersebut.

Akan tetapi, pengembalian biaya tiket perjalanan kepada calon penumpang dilakukan tidak secara tunai. Pasal 24 beleid yang sama mengatur lebih detail ketentuan pengembalian biaya tiket perjalanan tadi. Pertama, dilakukan penjadwalan ulang (reschedule) untuk calon penumpang tanpa dikenakan biaya tambahan.

Kedua, mengubah rute penerbangan bagi calon penumpang, juga tanpa mengenakan biaya tambahan. Rute dialihkan dari maupun menuju wilayah/gabungan wilayah yang tidak berstatus PSBB atau zona merah Covid-19.

Ketiga, maskapai penerbangan diminta mengalihkan besaran nilai biaya jasa penerbangan menjadi perolehan poin dalam keanggotaan/member untuk calon penumpang. Poin itu, seperti lazimnya benefit selaku member, dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh maskapai.

Keempat, calon penumpang dapat diberikan kupon/voucher tiket yang nilainya setara biaya tiket yang telah dibeli. Kupon tersebut berlaku minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali, serta nantinya dapat digunakan untuk membeli tiket penerbangan lainnya.

Sebagai informasi, larangan mudik berlaku efektif per hari ini, Jumat (24/4/2020). Selain pesawat komersial, angkutan darat dan laut serta perkeretaapian juga tak boleh bergerak menuju atau meninggalkan wilayah/gabungan wilayah PSBB dan zona merah penyebaran Covid-19. (kps/int)

Tidak Direstui Gubsu & Kapolda, Buruh Batal Demo Mayday

DIALOG: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, berdialog dengan Asosiasi Buruh se-Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jl.Jend.Sudirman No.41 Medan, Jumat (24/4).
DIALOG: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, berdialog dengan Asosiasi Buruh se-Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jl.Jend.Sudirman No.41 Medan, Jumat (24/4).
DIALOG: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, berdialog dengan Asosiasi Buruh se-Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jl.Jend.Sudirman No.41 Medan, Jumat (24/4).
DIALOG: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, berdialog dengan Asosiasi Buruh se-Sumut di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jl.Jend.Sudirman No.41 Medan, Jumat (24/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah Gubernur Sumut (Sumut) Edy Rahmayadi dan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, menegaskan tidak merestui rencana aksi MayDay atau Hari Buruh Sedunia, akhirnya asosiasi buruh se-Sumut menyatakan batal menggelar aksi demonstrasi turun ke jalan yang rencananya digelar 30 April.

Hal itu disampaikan sekitar 20 perwakilan asosiasi buruh, kepada Gubsu Edy Rahmayadi, dalam diskusi di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Medan, Jumat (24/4). Yakni Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumut CP Nainggolan, Sekjen DPD KSPSI Semayang Duo Sumut Dermawan, Serikat Pekerja Rumahan, serta asosiasi buruh lainnya.

Mewakili seluruh asosiasi buruh yang hadir, Ketua DPD FSPTI KSPSI Sumut, CP Nainggolan, menyatakan tidak jadi melakukan pergerakan massa turun ke jalan, untuk menyampaikan aspirasi terkait Hari Buruh. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 di daerah ini.

“Tidaklah bijak andai kita melakukan unjuk rasa dalam kondisi seperti ini. Oleh karena itu, atas bimbingan dan arahan dari Bapak Gubernur, pembatalan ini sebagai langkah tepat melawan Covid-19 di Sumut,” katanya.

Gubernur menyambut baik dan mengapresiasi dukungan para buruh dalam upaya penangan Covid-19 di Sumut. “Saya selaku pimpinan di provinsi ini, bertanggung jawab lahir dan batin. Pemerintah sudah melakukan refocusing dan realokasi anggaran,” ucap Edy Rahmayadi, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina.

Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19, Edy mengatakan telah memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar, untuk terjun ke lapangan mengecek semua perusahaan di Sumut. Dinas Tenaga Kerja Sumut diminta menindak perusahaan yang mengambil kesempatan momen Covid-19.

Gubernur juga menyampaikan Seruan Nomor: 184/TU/III/2020 terkait Penanganan Covid-19 di Sumut, antara lain mengimbau kepada kalangan dunia usaha agar memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja instansi pemerintah dan swasta. Bagi kalangan pekerja industri, agar memberlakukan sistem bekerja bergiliran semaksimal mungkin, dengan tetap memberikan hak pekerja.

“Jangan sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penghentian kontrak,” katanya. (rel/prn)

PSBB Penuh di Medan atau Tidak Sama Sekali..

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pimpinan DPRD Medan menilai, rencana Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kota Medan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 10 kecamatan yang masuk ke dalam kawasan zona merah (red zone) penyebaran Covid 19, tidak efektif menekan angka penyebaran virus di Kota Medan.

Hal itu disampaikan dua pimpinan DPRD Medan, Ihwan Ritonga dan HT Bahrumsyah SH MH.

Ihwan mengatakan, langkah pemerintah melakukan PSBB hanya di 10 kecamatan, tidak akan berpengaruh apapun menekan penyebaran Covid 19 di kecamatan lainnya. “Zona merah dibatasi, zona kuning tidak. Ini justru akan membuat kecamatan yang masih di zona kuning akan menyusul 10 kecamatan yang sudah menjadi zona merah,” ucap Ihwan kepada Sumut Pos, kemarin.

Selain itu, lanjutnya, gugus tugas akan mengalami kesulitan mengawasi PSBB, bila hanya diberlakukan di sejumlah kawasan saja. “Misalnya si A tinggal di kecamatan Medan Helvetia, itu zona merah. Tapi dia bekerja di Kecamatan Medan Belawan yang merupakan zona kuning. Perusahaan tempat si A bekerja tetap beroperasi, dan mewajibkan karyawannya untuk tetap bekerja. Tetapi si A tidak bisa keluar rumah atau kecamatannya, karena PSBB,” kata Ihwan.

Hal itu juga akan memberikan dampak negatif bagi karyawan lainnya yang harus tetap bekerja karena rumahnya tidak berada di zona merah. “Katakan perusahaan di zona kuning itu memperbolehkan karyawannya di zona merah tidak masuk kerja. Apakah itu tidak menimbulkan kecemburuan para karyawan yang tetap harus bekerja karena tinggal di zona kuning?” terangnya.

Oleh karena itu, sebut Ihwan, PSBB terbatas di 10 kecamatan zona merah, tidaklah efektif walaupun perlu untuk menghemat anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Kita tahu anggaran Pemko itu terbatas. Semakin sedikit yang dipenuhi kebutuhannya, semakin sedikit pula anggaran yang dikeluarkan. Tetapi kalau PSBB itu ternyata sia-sia, sama saja tidak ada gunanya. Intinya menurut saya, PSBB terbatas tidak efektif. Idealnya PSBB penuh seluruh Kota Medan atau tidak sama sekali,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah. Politisi PAN itu mengatakan, PSBB harus dibarengi dengan kompensasi kepada masyarakat yang dibatasi. Sebab masyarakat tidak mampu bekerja seperti biasa.

“Kalau ada 10 kecamatan saja yang PSBB, bagaimana dengan masyarakat lainnya yang belum menerapkan PSBB? Bagaimana mereka bekerja memenuhi kebutuhan?” tanya Bahrum.

Faktanya, kata Bahrum, saat ini ada ribuan kepala keluarga yang tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, sebab tidak lagi bekerja karena sudah di-PHK akibat Covid-19 ini.

“Masyarakat seperti ini relatif ingin diterapkan PSBB secepatnya, agar pemerintah dapat segera memenuhi seluruh kebutuhan hidup keluarganya saat ia tidak lagi bekerja lagi. Lantas bagaimana dengan masyarakat di kecamatan yang non-PSBB? Siapa yang akan memenuhi semua kebutuhan hidup keluarganya?” katanya.

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat Kota Medan akan berharap wilayahnya menjadi kawasan zona merah, agar bisa di-PSBB dan dipenuhi kebutuhan hidupnya. “Itu bisa jadi motivasi yang buruk. Bukannya menekan penyebaran Covid 19, justru membuat potensi zona kuning menuju zona merah menjadi sangat besar,” lanjutnya.

Untuk itu, PSBB terbatas di kecamatan zona merah, bukanlah solusi. Selain itu, bukan hanya Kota Medan saja, tetapi kabupaten/kota di sekitar Kota Medan juga idealnya melakukan PSBB sekaligus.

“Itu sebabnya PSBB di Sumut masih dalam pembahasan di tingkat provinsi. Kita tahu anggaran Pemko terbatas, makanya kita meminta Pemko dapat mengambil kebijakan tepat,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, 10 kecamatan di Kota Medan masuk ke dalam kawasan zona merah Covid-19, yakni Medan Tembung, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Sunggal, Medan Kota, Medan Amplas, Medan Denai, Medan Helvetia dan Medan Petisah. (ris/map)