Home Blog Page 4281

Perantara Suap Wali Kota Medan, Samsul Fitri Divonis 4 Tahun Penjara

DIVONIS: Eks Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri (layar monitor), menjalani sidang putusan secara virtual, Kamis (4/6). Samsul divonis 4 tahun penjara karena dinilai terbukti sebagai perantara suap Wali Kota Medan.Agusman/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan, karena dinilai terbukti bersalah menjadi perantara suap Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin. Vonis diketok dalam sidang virtual di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/6).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Abdul Azis, terdakwa Samsul disebut melanggar Pasal 12 huruf a UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsul Fitri dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan digantikan hukuman selama 2 bulan kurungan,” tegasnya.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan,” kata hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut KPK, Siswandono, yang semula menuntut terdakwa Samsul Fitri selama 5 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 2 bulan.

Atas putusan ini, terdakwa Samsul Fitri dan Jaksa KPK dalam sidang yang digelar virtual, kompak menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dakwaan penuntut umum KPK, Samsul Fitri didakwa menjadi perantara suap dari sejumlah Kepala OPD kepada Wali Kota T Dzulmi Eldin untuk kegiatan yang ditanggung APBD (budgeter) maupun tidak (nonbudgeter).

Puncaknya ketika rombongan Walikota berangkat ke menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 Program Sister City ke Kota Ichikawa, Jepang. Dzulmi Eldin membawa orang-orang yang dinilai tidak berkompeten. Di antaranya, Rita Maharani (istri Dzulmi Eldin), terdakwa Samsul Fitri, Andika Suhartono, Fitra Azmayanti Nasution, Musaddad, Iswar S, Suherman, T Edriansyah Randy (anak Dzulmi Eldin), Rania Kamila, Hafni Hanum, Tandeanus, Vincent dan Amanda Syaputra Batubara, yang akan difasilitasi oleh Erni Tour & Travel. Sehingga membuat dana perjalanan itu membengkak menjadi Rp1,5 miliar.

Untuk mengatasi biaya yang membengkak, Samsul meminta bantuan dana dari sejumlah kadis di Pemko Medan. (man)

Positif Covid-19 di Sumut Bertambah 44 Orang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Angka positif Covid-19 di Sumatera Utara kembali menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Peningkatan angka positif kali ini mencapai angka tertinggi, yaitu bertambah 44 orang, Kamis (4/6).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, dengan penambahan sebanyak 44 pasien positif melalui hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) maka total kasus di Sumut menjadi 488 orang. Sebelumnya, angka positif Covid-19 Sumut berjumlah 444 orang.

Adapun pasien meninggal dunia akibat Covid-19 juga meningkat, tetapi hanya 1 orang, dari 43 menjadi 44. Begitu pula dengan angka Orang Dalam Pemantauan (ODP), naik dari 534 menjadi 562. Kemudian pasien sembuh dari Covid-19 meningkat sebanyak 7 orang, dari 159 menjadi 166 orang.

“Sedangkan angka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebaliknya, menurun dari 152 orang kini menjadi 146 orang,” papar Aris.

Dengan tren peningkatan kasus positif Covid-19 ini, masyarakat Sumut kembali diingatkan agar terus waspada. Sebab pandemi Covid-19 belum berakhir. Masyarakat diimbau terus menjalani protokol kesehatan. Seperti mencuci tangan menggunakan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, dan sebisa mungkin tetap tinggal di rumah bila tidak ada keperluan yang mendesak. “Waspada, karena pandemi belum berakhir,” tegasnya.

Aris menambahkan, Kota Medan masih menjadi wilayah dengan kasus positif terbanyak yaitu dengan 336 kasus. Jumlah PDP nya sebanyak 92, pasien sembuh 121 orang dan yang meninggal 25 orang. Jumlah terbanyak kedua ada di Kabupaten Deliserdang dengan 58 kasus positif. Jumlah PDP nya ada 19 orang, sembuh 13, dan meninggal delapan orang.

“Selanjutnya adalah Kota Pematangsiantar dengan kasus positif Covid-19 sebanyak 29 orang. Untuk PDP ada tujuh orang, sembuh sembilan dan yang meninggal tiga orang. Jumlah terbanyak berikutnya adalah Kabupaten Simalungun dengan kasus positif sebanyak 24 orang. Angka PDP nya 10 orang, sembuh tujuh orang dan yang meninggal nihil,” pungkasnya.(*)

44 Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Kumpulan Pane Tebingtinggi Negatif

SAMPAIKAN: Juru bicara Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi dr Nanang Fitra Aulia.
SAMPAIKAN: Juru bicara Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi dr Nanang Fitra Aulia.
SAMPAIKAN: Juru bicara Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi dr Nanang Fitra Aulia.
SAMPAIKAN: Juru bicara Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tebingtinggi dr Nanang Fitra Aulia.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Hasil pemeriksaan PCR (swab test) terhadap 44 orang tenaga kesehatan Rumah Sakit Kumpulan Pane (RSKP) Tebingtinggi –diperiksa karena ada rekan mereka yang positif—ternyata negatif.

“Alhamdulillah, berdasarkan surat pemberitahuan dari Dinas Kesehatan Propinsi sumatera Utara No.443.33/6059.2/DINKES/VI/2020 tentang hasil pemeriksaan sampel Covid-19, ke 44 orang tenaga kesehatan RSKP hasilnya semua dinyatakan negatif,” jelas Kadis Kesehatan Tebingtinggi, dr Nanang Fitra Aulia, selaku Juru Bicara GTPP Covid-19 Tebingtinggi, di Posko GTPP Covid-19 Tebingtinggi, Kamis (4/6).

Nanang mengharapkan, para tenaga kesehatan tetap melakukan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap warga masyarakat. “Tetap kenakan APD, dan terapkan SOP sesuai prosedur dari Kementerian Kesehatan,” kata Nanang.

Terkait perkembangan Covid-19 di Kota Tebingtinggi, hingga kemarin jumlah ODP berjumlah 182 orang, PDP nihil, dan selesai masa pantau berjumlah 1.573 orang.(*)

Tenaga Medis Pindah ke Wisma Atlet

WISMA ATLET: Sekda Provsu, R Sabrina, didampingi sejumlah OPD Pemprovsu, meninjau fasilitas Wisma Atlet di Jalan Willem Iskandar, Deliserdang, Kamis (4/6). Biro Humas & Keprotokolan Setdaprovsu/Fahmi Aulia
WISMA ATLET: Sekda Provsu, R Sabrina, didampingi sejumlah OPD Pemprovsu, meninjau fasilitas Wisma Atlet di Jalan Willem Iskandar, Deliserdang, Kamis (4/6). Biro Humas & Keprotokolan Setdaprovsu/Fahmi Aulia
WISMA ATLET: Sekda Provsu, R Sabrina, didampingi sejumlah OPD Pemprovsu, meninjau fasilitas Wisma Atlet di Jalan Willem Iskandar, Deliserdang, Kamis (4/6).  Biro Humas & Keprotokolan Setdaprovsu/Fahmi Aulia
WISMA ATLET: Sekda Provsu, R Sabrina, didampingi sejumlah OPD Pemprovsu, meninjau fasilitas Wisma Atlet di Jalan Willem Iskandar, Deliserdang, Kamis (4/6). Biro Humas & Keprotokolan Setdaprovsu/Fahmi Aulia

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekitar 130 orang tenaga medis yang bekerja di RS rujukan Covid-19 Sumut, mulai menempati gedung Wisma Atlet Pemprovsu, di Jalan Willem Iskandar/Pancing, Deliserdang, Medan, mulai Kamis (4/6). Sebelumnya mereka diinapkan di hotel sekitar RS.

“Hari ini saya melihat langsung kesiapan Wisma Atlet Pemprovsu untuk tempat istirahat para dokter dan tenaga medis yang bertugas di rumah sakit rujukan kita. Saat yang ini sedang beroperasi adalah RS GL Tobing dan RS Martha Friska. Saya sudah meninjau kamar-kamarnya dan melihat kelengkapan di dalamnya. Menurut saya, fasilitasnya layak seperti hotel. Secara keseluruhan ada 100 kamar yang disiapkan. Satu kamar akan diisi dua orang tenaga medis,” ujar Sekdaprovsu, R Sabrina, Kamis (4/6).

Sabrina berharap, dengan fasilitas yang sudah memadai itu, para tenaga kesehatan bisa beristirahat dengan tenang dan nyaman. Sehingga lebih fokus dan maksimal menangani pasien Covid-19.

Ia mengatakan, pemanfaatan Wisma Atlet untuk penginapan para tenaga medis, juga dalam rangka efisiensi anggaran. Di mana selama para tenaga medis diinapkan di hotel, Pemprovsu harus mengeluarkan anggaran Rp400 juta per bulan.

“Kita punya fasilitas, kenapa tidak kita manfaatkan? Sebelumnya Wisma Atlet memang belum siap, sehingga baru hari ini bisa dioperasikan,” terangnya.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut. Baharuddin Siagian, mengatakan awalnya wisma atlet disiapkan untuk atlet yang akan berlaga di PON 2024. Namun karena pandemi Covid-19, dipakai terlebih dahulu untuk kepentingan para pejuang kesehatan. “Hari ini kita operasikan tempat ini untuk pejuang Covid-19, yakni para dokter dan tenaga medis,” ujarnya.

Untuk antisipasi penerapan protokol kesehatan oleh para petugas di Wisma Atlet, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinkes guna melakukan pelatihan dan pengarahan pada para petugas. “Sehingga mereka pun bisa aman,” tegasnya.

Salahseorang tenaga kesehatan yang bertugas di RS GL Tobing, Sri Wahyuningsi Lubis, mengaku senang dipindahkan dari hotel ke Wisma Atlet. “Saya pribadi lebih suka di sini. Di sini lebih lebar dan lebih nyaman, kalau di hotel ‘kan terbatas. Harusnya dari awal saja kami ditempatkan di sini,” ungkapnya. (ris/ian/prn)

15 Derah Zona Hijau Sumut Berpeluang Sekolah 13 Juli

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penerapan New Normal di Sumatera Utara masih terus dijajaki sejak berakhirnya status tanggap darurat 29 Mei. Selama masa transisi 14 hari, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terus meminta masukan dari berbagai pihak.

Pada prinsipnya, New Normal di Sumut sementara ini hanya memenuhi syarat di 15 kabupaten/kota yang belum terpapar Covid-19. Ke-15 daerah zona hijau itu juga yang berpeluang memberlakukan pembelajaran tatap muka mulai 13 Juli mendatang.

DAERAH-DAERAH tersebut yakni: Nias Barat, Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhanbatu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, dan Nias Selatan.

Sedangkan 13 zona kuning (tingkat risiko rendah) di Sumut, beberapa di antaranya memenuhi syarat menjalankan New Normal.

Adapun tiga daerah di Sumut yang masuk dalam zona merah (tingkat risiko yang tinggi) dan secara epidemiologi kasus positif belum terkendali, yaitu Medan, Deliserdang, dan Simalungun, belum memenuhi syarat dalam menjalankan New Normal.

Presiden Joko Widodo juga telah merestui 15 Kabupaten/Kota di Sumut yang dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan new normal.

Khusus zona hijau, pemerintah mendorong untuk melaksanakan kembali kegiatan masyarakat produktif dan aman. Namun tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat seperti mewajibkan penggunaan masker, sosialiasi cuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak fisik (physical distancing).

Artinya, daerah tersebut boleh kembali melaksanakan kegiatan di rumah ibadah, membuka pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel penginapan dan restoran, perkantoran, dan bidang lainnya yang dianggap penting.

Sebelumnya, Jubir GTPP Covid-19 Sumut, Whiko Irwan, menjelaskan rencana penerapan new normal di Sumut akan dilakukan pertengahan Juni. Namun hanya untuk kabupaten dan kota yang masih zona hijau.

Plt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Hamid Muhammad, pekan lalu mengatakan, daerah zona hijau kemungkinan besar akan memberlakukan pembelajaran tatap muka.

“Sebagian besar sekolah akan berlaku pembelajaran jarak jauh terutama zona merah dan kuning. Sedangkan pembelajaran tatap muka kemungkinan diberlakukan di zona hijau. Ada 108 kabupaten zona hijau yang selama dua bulan ini belum ada Covid-19,” kata Hamid dalam telekonferensi di Jakarta.

Meski begitu, yang akan menetapkan apakah 108 daerah di zona hijau itu bisa membuka sekolah pada tahun ajaran baru 2020/2021 merupakan kewenangan Gugus Tugas Covid-19 Nasional dan Kemenkes. Itupun tahapannya cukup panjang.

“Tanggal tahun pelajaran baru itu 13 Juli 2020. Namun bukan berarti 13 Juli sekolah dibuka. Pembukaan sekolah itu ada syaratnya, salah satunya harus zona hijau. Itupun yang menentukan Gugus Tugas Covid-19 Nasional dan Kemenkes,” tegasnya.

Dia menambahkan, untuk membuka sekolah di daerah zona hijau melewati tiga tahapan/saringan. Pemda tidak boleh membuka sekolah sebelum ada rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Nasional dan Kemenkes.

Godok Konsep

Sekdaprovsu, R Sabrina, mengatakan saat ini semua OPD Pemprov Sumut telah diminta untuk menggodok konsep terkait penerapan new normal, untuk nantinya dibahas dan menghasilkan kebijakan.

“Bagaimanapun, new normal ini kebijakan nasional. Penerapannya tetap harus mengikuti arahan pusat,” katanya usai mengikuti Webinar “Menyongsong New Normal dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik” yang diselenggarakan Kemenpan RB bersama seluruh OPD Pemprov Sumut, Rabu (3/6).

Di sisi lain, hemat dia, penerapan new normal sebagai gaya hidup baru di tengah pandemi membutuhkan penyesuaian di berbagai sektor. Pelayanan publik sebagai salah satu sektor yang banyak berurusan dengan masyarakat diimbau melakukan penyesuaian dan pembenahan. Salahsatu langkah yang dianggap penting yakni transformasi digital.

“Prinsipnya tetap produktif dalam beraktivitas, tetapi memerhatikan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Inilah kenapa pelayanan berbasis digital ini penting, mengurangi tatap muka tetapi pelayanan kita kepada masyarakat tetap lanjut,” ujarnya.

Karenanya, Sabrina kembali menekankan agar para SDM di sektor pemerintahan senantiasa meningkatkan kemampuan IT. Selain tentunya dibarengi dengan melengkapi perangkat-perangkat digital, SDM sebagai personel menjadi kunci utama sukses tidaknya pelayanan berbasis digital. (prn/net/bbs)

Medan Masih Belajar Daring

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kota Medan yang masuk zona merah, hingga saat ini masih menerapkan belajar dari rumah dengan sistem dalam jaringan. Pasalnya, wabah Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda penurunan di ibukota Provinsi Sumatera Utara itu.

“Kita sudah minta agar seluruh murid tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama belajar daring di rumah. Medan ini masih zona merah, tak mungkinlah kita biarkan anak-anak kita jadi korban, dengan dibuka kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Medan, Muslim Harahap, menjawab Sumut Pos, Kamis (4/6).

Ia mengatakan, kegiatan belajar mengajar direncanakan baru efektif pada 13 Juli 2020 atau ketika dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021. Itupun masih menunggu keputusan dari Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Sumut.

Hingga hari ini, baik sekolah negeri dan swasta di Kota Medan, tidak ada yang melaksanakan proses belajar dan mengajar di sekolah. Pihaknya juga mengklarifikasi berita di media massa soal kegiatan di SD Swasta Nadhlatul Ulama, Jalan Gaperta Ujung, SD Negeri 064015 Jalan Jati Krakatau Ujung, SD Negeri 060840, 060836, dan 060839 di Jalan Danau Singkarak. Menurutnya, itu bukan aktivitas belajar mengajar.

“Tidak ada belajar mengajar di sekolah. Mereka itu cuma mau menyerahkan tugas daring ke sekolahnya. Kami pastikan jika ada pihak sekolah yang tidak mengikuti ketentuan pemerintah, silakan pergi dari Indonesia. Sebab ini bukan main-main, menyangkut nyawa anak-anak kita,” katanya.

Sekaitan wacana penerapan kelaziman hidup baru di Sumut, Kepala BKD-PSDM Setdako Medan ini menekankan, tidak berpengaruh untuk Kota Medan khususnya buat aktivitas belajar mengajar di sekolah.

“New Normal itu untuk daerah yang zona hijau. Sementara Medan masih masuk zona merah. Jadi tak ada kaitannya dengan siswa aktif sekolah lagi. Keselamatan anak-anak kita adalah prioritas makanya kita minta mereka tetap belajar mandiri di rumah, sampai kondisi benar-benar memungkinkan untuk kembali ke sekolah,” pungkasnya.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution juga menyebut bahwa Kota Medan belum dalam memenuhi syarat untuk penerapan new normal di tengah pandemi virus corona. Meski demikian, pihaknya tengah menyiapkan regulasi mengenai new normal. Untuk itu, masyarakat diminta mempersiapkan diri.

“Kota Medan belum memasuki kondisi untuk new normal , tapi kita sudah siapkan segala sesuatunya baik regulasi, masyarakat bersiap untuk new normal ,” kata Akhyar, Rabu (3/6).

Akhyar mengatakan, selama 4 hari terakhir di Kota Medan tidak ada penambahan jumlah pasien positif corona. Apabila penambahan pasien positif berhenti, maka Medan akan siap untuk menuju new normal.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/425B/2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar dari Rumah (Daring) dalam Masa Darurat Pandemi Covid-19. Surat bertanggal 29 Mei 2020 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Sumut untuk diberlakukan bagi seluruh siswa mulai dari TK, SD, SMP dan SMA/SMK sederajat.

Dalam surat tersebut ditegaskan, masa pelaksanaan proses belajar mengajar mandiri dari rumah melalui pembelajaran daring (online) untuk semua siswa TK, SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat di Provinsi Sumut, diperpanjang sampai waktu yang belum dapat ditentukan.

Diterangkan pula, untuk penerimaan rapor siswa akan dilakukan pada 20 Juni 2020 dan dilakukan oleh orang tua secara bergantian dengan mengatur jadwal pengambilan, guna menghindari kerumunan.

Kemudian para kepala dinas pendidikan se Sumut diminta memonitoring, mengevaluasi, dan melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam proses belajar mengajar dari rumah itu.

Para kepala sekolah juga diminta tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah secara rutin dan menambah sumber air bersih, menambah tempat cuci tangan dan sarana pendukung lainnya.

Edy dalam edaran itu menyebutkan perpanjangan masa belajar dari rumah secara daring itu merujuk pada surat edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020, dan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020.(*)

Penerapan New Normal Jangan Berdasarkan Selera

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait penerapan New Normal di Sumut, Panitia Khusus Covid-19 DPRD Sumut mengingatkan Pemprov Sumut dan pemda se Sumut agar jangan gegabah. Mengingat, jumlah masyarakat yang terjangkit Covid-19 masih tinggi.

“Jelas dulu regulasinya. Dalam hal ini Pemprov Sumut harus memastikan poin-poin penting terkait penanganan Covid-19. Jangan sekali-kali menerapkannya berdasarkan selera,” kata anggota Pansus Covid-19 DPRD Sumut, Dimas Tri Adji menjawab Sumut Pos, Kamis (4/6).

Ia menilai, berdasarkan pengamatan dari hasil kunjungan kerja pansus ke daerah-daerah, hampir seluruh daerah di Sumut belum siap menerapkan tatanan hidup baru tersebut. Seperti Pemkab Simalungun misalnya, yang memberlakukan New Normal tanpa ada persetujuan gubernur. Padahal ada poin-poin penting untuk menerapkan pola tersebut. Di antaranya, Pemprov harus bisa membuktikan bahwa penyebaran Covid-19 sudah bisa dikendalikan di Sumut.

“Jika penyebaran dan penanganan Covid-19 belum bisa dikendalikan, kebijakan New Normal akan menjadi ancaman yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya.

Politisi Nasdem Dapil Kabupaten Sergai dan Tebing Tinggi menambahkan, Sumut harus benar-benar siap dalam segala hal, baik kapasitas sistem kesehatan —termasuk rumah sakit yang memadai untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak dan mengarantina pasien—, jika ingin menetapkan new normal.

“Jika jumlah positif korona terus menurun dan kita memiliki RS dengan alat kesehatannya serta fasilitas karantina lengkap, tentu penerapannya memungkinkan dilakukan. Kalau belum, kami dari Pansus Covid-19 menyarankan agar pemprov jangan dulu menerapkannya,” katanya.

Ia menyebutkan, hasil kunker ke sejumlah RS rujukan Covid-19, laboratorium PCR USU dan GTPP Covid-19 kabupaten/kota se Sumut, dinilai belum siap melaksanakan new normal.

“Jika pemerintah tetap memaksakan new normal, harus membuat regulasi yang tegas dan menyiapkan sarana untuk menuju proses itu. Tapi kita sarankan pemerintah terus memerangi korona hingga habis, kemudian menjalani hidup normal. Bukan normal baru,” pungkasnya.

Lagi, Pelaku Jaringan Narkoba Malaysia Ditembak Mati, Polisi Amankan 1 Kg Sabu

NARKOBA: Kembali Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan hasil pengungkapan jaringan narkoba antar negara.
NARKOBA: Kembali Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan hasil pengungkapan jaringan narkoba antar negara.
NARKOBA: Kembali Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan hasil pengungkapan jaringan narkoba antar negara.
NARKOBA: Kembali Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan hasil pengungkapan jaringan narkoba antar negara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jajaran Polrestabes Medan kembali menembak mati pria asal Aceh yang diduga terlibat jaringan narkoba Malaysia. MJ ditembak karena melawan personel Polsek Patumbak ketika hendak

ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, persisnya di bawah jembatan layang atau fly over, Rabu (3/6).

Disebutkan MJ tinggal di Komplek Royal Monaco, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Meski sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, namun nyawanya tidak tertolong. Dari tersangka, polisi menyita 1 kilogram (kg) sabu, belati, dan satu unit ponsel.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, tersangka narkoba ini ditembak mati karena melakukan perlawanan terhadap personel Polsek Patumbak saat ditangkap. Kala itu, tersangka lagi menunggu bus di persimpangan Amplas.

“Tersangka mengeluarkan belati dan menyerang personel ketika hendak ditangkap. Sempat diberikan tembakan peringatan ke udara tetapi tak dihiraukan. Karena membahayakan, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur mengarah dadanya,” terang Riko, Kamis (4/6).

Diutarakan Riko, hasil penyelidikan personel rencananya barang haram itu hendak diedarkan di Kota Jambi dengan menggunakan perantara. “Saat melakukan penyergapan terhadap pelaku itu, ditemukan sabu seberat 1 kg yang disimpan di dalam tas ranselnya,” ujar dia.

Menurutnya, pengungkapan kasus 1 kg sabu ini merupakan hasil pengembangan dari 35 kg sabu yang diungkap Satres Narkoba Polrestabes Medan sebelumnya. “Tersangka ini sudah menjadi target,” ucapnya.

Riko menambahkan, jaringan narkoba internasional ini menggunakan kapal kecil untuk membawa sabu dari Malaysia. Karena itu, diharapkan kepada masyarakat untuk berperan aktif membantu memberantas peredaran gelap narkoba. “Kita tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap jaringan narkoba yang ingin eksis di Medan,” tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang jaringan narkoba Malaysia berinisial DS (40) ditembak mati Satres Narkoba Polrestabes Medan saat dilakukan penangkapan dari kapal boat di kawasan Sungai Apung, Bagan, Asahan, Minggu (31/5) lalu. Disebut-sebut, warga Teluk Nibung Gang Kelong, Kelurahan Sei Merbau, Tanjung Balai, menyerang polisi menggunakan clurit.

Dari tersangka DS, disita barang bukti 30 kg sabu yang dibungkus teh China. Penangkapan DS merupakan hasil pengembangan dari tersangka IL dengan barang bukti 5 kg sabu, yang diringkus dari Hotel Kenanga Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada 21 Mei lalu. (ris/btr)

4 Pencuri TV Ditangkap Polisi di Pantai Labu

TANGKAP: Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin (tengah) paparkan penangkapan pencuri televisi.
TANGKAP: Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin (tengah) paparkan penangkapan pencuri televisi.
TANGKAP: Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin  (tengah) paparkan penangkapan pencuri televisi.
TANGKAP: Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin (tengah) paparkan penangkapan pencuri televisi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Empat orang pelaku pencuri Televisi (TV) ditangkap Sat Reskrim Polresta Deliserdang masing-masing A alias Emot (31) warga Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, N (28) warga Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatsn Pantai Labu, DT alias DIP0 (32) warga Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu dan S alias Misnun (48) warga Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (3/6).

Diamankannya keempat orang tersebut bermula dari laporan korban Ahmad Sukani warga Desa Denai Kuala Dusun III Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang yang kehilangan sebuah TV merek Polytron dari dalam rumahnya.

Setelah mendapati identitias pelaku, Selasa (2/6) polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial N saat berada dikediamannya di Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu. Kemudian dari N tim mengamankan DT Alias DIPO yang juga sedang berada dikediamannya di Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu.

Polisi mengamankan A alias Emot dikediamannya di Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu, dari keterangan A alias Emot, polisi berhasil mengamankan S Alias Misnun bersama barang bukti satu unit TV merek Polytron di kediamannya di Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.

Hasil Interogasi diketahui A alias Emot dan N bersama mendatangi rumah korban untuk melakukan pencurian, A alias Emot yang masuk kedalam rumah untuk mengambil TV sementara N memantau situasi keadaan diluar rumah. Setelah mendapatkan TV tersebut A alias Emot dan N menjumpai DT alias DIPO untuk mencari orang yang mau membeli TV tersebut. Keempat pelaku menjual TV itu kepada S alias Misnun.

Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi SIk saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Mhd. Firdaus, SIK membenarkan telah mengamankan empat orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian satu unit TV merek Polytron.

Sementara itu Polisi menangkap Erwin Candra (26) di Jalan HM Joni, Medan. Erwin ditangkap karena mencuri pencurian TV di Pos Sekuriti Perumahan Grand Kirori Jalan PON III, Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korbannya, Rudi Nasution (36). Erwin diduga kuat mencuri TV di pos sekuriti tersebut, Kamis (21/5) lalu.

Diketahui Erwin adalah warga Jalan Sisingamangaraja Gang Perbatasan, Medan, saat mencuri bersama rekannya, Reza Arfandi (23), warga Jalan Senam Gang Nangka, Medan.”Kepada penyidik, Erwin mengakui perbuatannya dan beraksi bersama Reza Arfandi. Saat ini, rekan pelaku sedang dalam penyelidikan karena saat didatangi alamat tinggal ternyata tidak ditemukan,” kata Ainul.(ris/btr)

Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Referensi Kerja, Mantan Manajer Keuangan PT SG Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Palu Hakim-Ilustrasi
Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Mantan manajer keuangan PT Serba Guna (SG), yang terjerat kasus dugaan pemalsuan surat referensi kerja untuk karyawan alihdaya, akhirnya dijatuhi hukuman divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara, dalam sidang daring yang digelar PN Lubukpakam, Rabu (3/6) sore lalu.

Amar putusan majelis Hakim PN Lubukpakam yang diketuai Rahmadhini SH ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa, 2 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa juga dianggap menyalahi wewenang dalam mengeluarkan surat referensi kerja untuk terdakwa Dewi Sartika (disidangkan terpisah).

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan. Apalagi perbuatan terdakwa itu hanya untuk menolong karyawannya yang kurang mampu, agar bisa memperoleh surat referensi kerja, dengan harapan bisa diterima bekerja di perusahaan lain.

Terkait vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, Hendra Buwono SH menyatakan akan menyampaikan banding, termasuk juga JPU Richard Simaremare.

Menurut Hendra, vonis majelis ini dinilai tidak mempertimbangkan fakta dipersidangan dan juga mengenyampingkan pernyataan saksi ahli pidana, Prof Dr Syafaruddin Kalo. Karena tidak ada satupun bukti yang menguatkan bahwa surat yang dikeluarkan Marjoko untuk Dewi Sartika, yang berstatus pekerja outsourcing selama 8 tahun di PT Serba Guna itu palsu.

Bahkan kop surat dan stempel perusahaan yang digunakan dalam membuat surat referensi kerja itu sudah terformat di komputer milik Marjoko.

“Selama ini klien kami memiliki wewenang dalam setiap pengeluaran surat lainnya di perusahaan tersebut,” ungkap Hendra.

Selain itu, pengeluaran surat keterangan kerja merupakan hak karyawan yang telah diberhentikan, dan tidak ada sedikitpun merugikan PT Serba Guna.

Begitu juga seluruh saksi dipersidangan, tidak secara langsung melihat surat keterangan kerja itu diberikan kepada Sri Dewi Sartika.

Diharapkan dengan sidang banding di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara nantinya dapat mempertimbangkan bahwa Marjoko tidak bersalah.

Sebelumnya, dihari yang sama terdakwa Dewi Sartika, yang merupakan mantan kasir PT Serba Guna itu, turut dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara. (fac/btr)