Home Blog Page 4287

Haji 2020 Batal, 8.328 Sumut Gagal Berangkat

HAJI: Dua orang calon haji berpelukan, jelang keberangkatan ke Tanah Suci, tahun lalu. Tahun ini, keberangkatan jamaah haji dibatalkan karena pandemi Covid-19.
HAJI: Dua orang calon haji berpelukan, jelang keberangkatan ke Tanah Suci, tahun lalu. Tahun ini, keberangkatan jamaah haji dibatalkan karena pandemi Covid-19.
HAJI: Dua orang calon haji berpelukan, jelang keberangkatan ke Tanah Suci, tahun lalu. Tahun ini, keberangkatan jamaah haji dibatalkan karena pandemi Covid-19.
HAJI: Dua orang calon haji berpelukan, jelang keberangkatan ke Tanah Suci, tahun lalu. Tahun ini, keberangkatan jamaah haji dibatalkan karena pandemi Covid-19.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020. Keputusan diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Pembatalan berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, tanpa terkecuali.

“KEPUTUSAN itu tidak hanya berlaku bagi jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah —baik regular maupun khusus—, tetapi juga visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6).

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Fachrul menyadari, pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit. Di satu sisi pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji. Tetapi di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko Covid-19.

Setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.

“Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua,” kata Fachrul.

Hingga kemarin, Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Padahal, pemberangkatan jemaah haji memerlukan banyak persiapan dan memakan waktu yang tidak sebentar. “Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,” ujar Fachrul.

Menyusul kebijakan pembatalan tersebut, calon jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) akan diberangkatkan pada 2021 atau 1442 Hijriah.

“Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang,” kata Fachrul.

Setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat pengeolaan itu akan diberikan oleh BPKH kepada para jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama ibadah haji tahun 2021.

“Namun setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh. Silakan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya,” kata Fachrul.

Berikut prosedur pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020: 1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) kabupaten/kota dengan menyertakan:

a. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih b. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya c. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya d. Nomor telepon yang bisa dihubungi

  1. Kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kankemenag kabupaten/kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji.
  2. Kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada apilkasi sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dinyatakan lengkap dan sah.
  3. Kepala Kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag provinsi.
  4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.
  5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
  6. BPS Bipih menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmask transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Apabila jemaah haji yang bersangkutan meninggal dunia, nomor porsinya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 masehi, selama kuota haji Indonesia masih tersedia.

“Kami menyampaikan rasa simpati yang mendalam kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini, sehingga tertunda keberangkatan hajinya. Mari kita menerima keadaan ini dengan ikhlas. Saya berdoa agar ujian Covid-19 ini segera usai,” ucapnya.

8.328 Calhaj Sumut Gagal Berangkat

Menyusul pembatalan keberangkatan haji tahun ini, sebanyak 8.328 calon jemaah haji asal Sumatera Utara dipastikan gagal berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2020.

“Totalnya ada 8.328 kuota kita untuk Sumut. Yang sudah melaksanakan pelunasan sebanyak 8.132 calon jemaah atau 97 persen lebih,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumut, HM David Saragih, Selasa (2/6).

Namun ia berjanji, calon jamaah yang batal berangkat tahun ini, akan berangkat tahun 2021 mendatang. “Otomatis yang berangkat di tahun 2021, mundur ke 2022 karena berdasarkan kuota,” jelas David.

Keputusan tersebut akan disampaikan kepada jamaah melalui Kakan Kemenag Kabupaten/Kota, KUA dan penyuluh, agar masyarakat tidak bingung, apakah jadi berangkat atau tidak.

Mengantisipasi kemungkinan penolakan dari calon jemaah haji yang batal berangkat, Kanwil Kemenag melibatkan ustaz untuk memberikan pengarahan pada para calon jemaah haji yang kecewa. “Apabila ada yang tidak puas, uang yang sudah dilunasi akan dikembalikan. Teknisnya melalui Kemenag kabupaten/kota, terus ke Kanwil, dan akan usulkan ke Jakarta. Itu 100 persen dari dana pelunasan, bukan awal,” kata David.

David berharap masyarakat bisa menerima keputusan pembatalan dengan ikhlas, karena keputusan tersebut diambil untuk penyelamatan jiwa. “Ibadah dengan penyelamatan jiwa ini sama pentingnya. Yakinlah semua ada hikmahnya,” ujar David.

Sementara, untuk tim pemandu haji daerah (TPHD), David belum bisa memastikan apakah ikut dibatalkan atau tidak. “Nanti tergantung bapak Gubernur (Sumut) mengusulkan kembali kepada Menteri Agama,” pungkasnya.

Calhaj asal Binjai Menangis

Terkait pembatalan keberangkatan calon haji asal Indonesia tahun ini, sejumlah calon jamaah haji asal Kota Binjai, menangis.

Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kota Binjai, H Prasojo, mengatakan pihaknya sudah mendapat banyak telepon menanyakan kepastian peniadaan keberangkatan haji 2020. “Para Calhaj asal Kota Binjai kecewa. Bahkan ada yang menangis sambil berdoa, semoga keputusan itu bisa berubah,” ujar Prasojo didampingi Sekjen H Jafar Sidiq, Selasa (2/6).

Data diperoleh Prasojo, calhaj asal Kota Binjai tahun 2020 sebanyak 330 orang. Mereka sudah mengikuti manasik di Kantor KBIH Binjai. Juga sudah ditetapkan kepala rombongan dan ketua regu.

Karena itu, pengumuman dari Menag RI di luar dugaan. “Masjid Nabawi di Madinah sudah mulai dibuka pada Minggu (31/5). Hal itu membuat suasana sedikit gembira. Tapi keputusannya hari ini sungguh mengejutkan,” sambung dia.

Namun ia mengerti, pandemi Covid-19 menyebabkan sejumlah urusan terkait para jamaah haji belum terselesaikan. Seperti visa, MoU untuk hotel, makan, transportasi, dan sebagainya.

Begitupun, dia berharap, pemerintah tetap daoat memberangkatkan calhaj yang benar-benar sehat sesuai protokol kesehatan, sehingga dapat mengurangi masa tunggu. “Itu hanya harapan. Kalau sudah ditiadakan, berarti Indonesia dan Singapura tidak melaksanakan keberangkatan jamaah haji tahun ini,” pungkasnya. (man/ted)

Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Eks Sekretaris MA, Nurhadi dan Menantunya

DITAHAN: KPK menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terhitung mulai Selasa (2/6).
DITAHAN: KPK menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terhitung mulai Selasa (2/6).
DITAHAN: KPK menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terhitung mulai Selasa (2/6).
DITAHAN: KPK menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terhitung mulai Selasa (2/6).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung,
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, terhitung mulai Selasa (2/6).

Nurhadi dan Rezky ditahan setelah ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) kemarin. “Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik KPK melakukan penahanan rutan terhadap dua orang tersangka tersebut yaitu NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa siang.

Ghufron menyebut, Nurhadi dan Rezky akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK yang terletak di Gedung KPK lama selama 20 hari ke depan. “Penahanan rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020,” ujar Ghufron.

Ghufron mengakui Novel Baswedan merupakan salah satu penyidik yang ditugaskan dalam penangkapan Nurhadi dan menantunya. Namun, ia mengakui tidak dapat memastikan apakah Novel merupakan kepala satuan tugas seperti yang disebut BW.

“Apakah dia kasatgasnya atau tidak saya belum dapat laporan, yang jelas kami apresiasi kepada semua anggota tim termasuk pada Mas Novel,” kata Ghufron

Ghufron pun menekankan bahwa penangkapan Nurhadi dan menantunya itu merupakan buah kerja sama dari seluruh pihak di KPK. “Kerja KPK itu kerja tim baik surveilan, teknis yang nangkap serta admin yang men-support dari Kantor KPK, itu semua kerja tim, KPK tidak mengandalkan superman,” kata Ghufron.

KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah di kawasan SImprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam kemarin. Dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. (bbs/ila)

MUI Sudah Keluarkan Fatwa, Salat Jumat Bergelombang Tak Diperbolehkan

SALAT JUMAT: Suasana Salat Jumat di Masjid Agung Medan. Fatwa MUI melarang Salat Jumat bergelombang.
SALAT JUMAT: Suasana Salat Jumat di Masjid Agung Medan. Fatwa MUI melarang Salat Jumat bergelombang.
SALAT JUMAT: Suasana Salat Jumat di Masjid Agung Medan.  Fatwa MUI melarang Salat Jumat bergelombang.
SALAT JUMAT: Suasana Salat Jumat di Masjid Agung Medan. Fatwa MUI melarang Salat Jumat bergelombang.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan fatwa larangan terkait Salat Jumat bergelombang.

Wacana Salat Jumat bergelombang sempat dikaji MUI dalam rangka pembatasan fisik (physical distancing) untuk mencegah penyebaran virus corona ( Covid-19). “MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan Salat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar’i atau agama yang kuat yang membolehkan kita untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu,” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6).

Fatwa yang dimaksud yaitu Fatwa MUI Nomor: 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanan Salat Jum’at 2 (Dua) Gelombang. Fatwa itu diterbitkan tahun 2000.

Gelombang Salat Jumat yang dimaksud Anwar mengacu pada pembagian waktu. Misalnya, Salat Jumat gelombang pertama digelar pukul 12.00, gelombang kedua digelar pukul 13.00, dan terakhir pukul 14.00.

Anwar menjelaskan, dalam agama Islam ada aturan untuk segera ke masjid apabila mendengar suara adzan atau panggilan Allah SWT. Maka dari itu, lanjut dia, apabila diterapkan Salat Jumat bergelombang berarti sudah ada unsur lalai dalam beribadah di dalamnya. “Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan shalat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu,” ujarnya.

Anwar mengatakan, pelaksanaan Salat Jumat bergelombang di masjid dengan alasan physical distancing tidaklah kuat.

Pasalnya, Islam memperbolehkan tempat selain masjid digunakan sebagai lokasi Salat Jumat.

“Kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan shalat Jumat tersebut di luar masjid yang ada seperti di musala atau di aula atau ruang-ruang pertemuan atau sekolah atau bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang kita rubah menjadi tempat shalat Jumat. Begitu kita selesai melaksanakan shalat Jumat maka ruangan atau tempat itu kita rapikan dan kembalikan kepada fungsinya semula,” ucap Anwar Abbas.

Sebelumnya, Anwar Abbas pernah mengatakan ingin meminta Komisi Fatwa MUI mempelajari kemungkinan diberlakukannya Salat Jumat secara bergelombang. Hal ini dinilai penting untuk menjaga prinsip physical distancing saat beribadah. Sebab, di tengah wacana relaksasi tempat ibadah, penularan Covid-19 masih terjadi di Indonesia.

“Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa (MUI) untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan Salat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini dilakukan secara bergelombang,” kata Anwar melalui keterangan tertulis, Kamis (28/5). (kps/ila)

Masih Ada ODP dan PDP Covid-19, Dairi Belum Mampu Terapkan New Normal

PENJELASAN: Ketua Gustu Covid-19 juga Bupati Dairi, Eddy KA Berutu (kanan) menjelaskan kepada wartawan terkait belum diterapkannya new normal penanganan Covid-19 di Kabupaten Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
PENJELASAN: Ketua Gustu Covid-19 juga Bupati Dairi, Eddy KA Berutu (kanan) menjelaskan kepada wartawan terkait belum diterapkannya new normal penanganan Covid-19 di Kabupaten Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
PENJELASAN: Ketua Gustu Covid-19 juga Bupati Dairi, Eddy KA Berutu (kanan) menjelaskan kepada wartawan terkait belum diterapkannya new normal penanganan Covid-19 di Kabupaten Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.
PENJELASAN: Ketua Gustu Covid-19 juga Bupati Dairi, Eddy KA Berutu (kanan) menjelaskan kepada wartawan terkait belum diterapkannya new normal penanganan Covid-19 di Kabupaten Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi belum menerapkan new normal atau kenormalan baru dalam menjalankan aktivitas di tengan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Alasannya, sampai saat ini masih ada warga di Kabupaten Dairi berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 2 orang serta status pasien dalam pengawasan (PDP) 1 orang Covid-19.

Dari 15 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) yang telah mengusulkan status new normal, Dairi tidak termasuk di dalamnya karena masih status Zona Kuning penularan Covid-19.

Hal itu disampaikan Ketua Gustu covid-19 juga Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu kepada wartawan usai acara penyerahan simbolis bansos sembako Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) di Gedung Olahraga (GOR) Sidikalang, Selasa (2/6).

Eddy KA Berutu menegaskan, bahwa Dairi belum bisa menerapkan new normal untuk saat ini. Untuk itu lanjut Eddy, kepada semua camat dan kepala desa (kades) semua kebijakan masih dari kabupaten.

“Jangan buat kebijakan sendiri dan melonggarkan pengawasan penularan Covid-19,” tegasnya. Sampai saat ini, semua lokasi wisata dan tempat hiburan masih ditutup.

Eddy menjelaskan bahwa tidak ada kelonggaran untuk saat ini. Termasuk di Pusat Pasar Sidikalang yang akhir-akhir ini terlihat longgar terkait penerapan social distancing dan physical distance yang saat ini terkesan diabaikan.

Eddy menyebut, akan menerapkan pengukuran suhu tubuh bagi semua pedagang dan pengunjung di Pusat Pasar Sidikalang sebagai upaya penanggulangan Covid-19.

Bupati meminta warga tetap mentaati anjuran pemerintah menjauhi kerumunan, jika keluar rumah wajib pakai masker, menerapkan social distancing dan physical distance, mentaati protokol kesehatan, rajin mencuci tangan, serta menjaga pola hidup bersih sehat, dan makan makanan bergizi. (rud/azw)

Bakal Kembali Gelar Latihan, PSMS Periksa Kesehatan Pemain

LATIHAN: Para pemain PSMS Medan saat menggelar latihan di Stadion Mini Kebun Bunga Medan, beberapa waktu lalu. triadi wibowo/sumut pos.
LATIHAN: Para pemain PSMS Medan saat menggelar latihan di Stadion Mini Kebun Bunga Medan, beberapa waktu lalu. triadi wibowo/sumut pos.
LATIHAN: Para pemain PSMS Medan saat menggelar latihan di Stadion Mini Kebun Bunga Medan, beberapa waktu lalu. triadi wibowo/sumut pos.
LATIHAN: Para pemain PSMS Medan saat menggelar latihan di Stadion Mini Kebun Bunga Medan, beberapa waktu lalu. triadi wibowo/sumut pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Manajemen PSMS Medan melakukan persiapan untuk kembali menggelar latihan dalam waktu dekat. Skuad PSMS pun dikumpulkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan pada Kamis (4/6) besok.

Direncanakan, pemain yang menjalani pemeriksaan kesehatan adalah para penggawa Ayam Kinantan yang berdomisili di Kota Medan dan sekitarnya. Manajemen pun telah menghubungi para pemain.

Manajer PSMS, Mulyadi Simatupang mengatakan, manajemen sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Sumut, dalam proses pemeriksaan kesehatan para pemainnya.

“Sebelumnya kami sudah kirimkan surat dan berkoordinasi dengan Dinkes Sumut untuk tes kesehatan ini. Setelah hasil tesnya diketahui, baru kami pikirkan jadwal untuk menyesuaikan kapan latihannya bisa dimulai,” ungkap Mulyadi di Stadion Mini Kebun Bunga Medan, Selasa (2/6).

Mulyadi mengaku, akan menunggu hasil pemeriksaan kesehatan lebih dulu baru bisa memutuskan jadwal latihan.

“Setelah menjalani tahapan-tahapan, mungkin minggu kedua baru bisa latihannya dimulai. Atau lebih cepat lebih bagus juga, sambil menunggu keputusan dari PSSI soal kompetisi,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, sebelum latihan para pemain akan selalu menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Di sekitar tempat latihan juga akan disiapkan tempat cuci tangan, sesuai protokol kesehatan.

“Dalam latihan nanti akan disiapkan tahapan-tahapan protokol kesehatan. Seperti menyiapkan hand sanitizer, lalu ada alat pemeriksaan suhu tubuh. Kemudian saat latihan dengan metode yang aman, dengan menjaga jarak tentunya,” kata Mulyadi.

Sementara Kapten PSMS Legimin Raharjo, mengaku siap jika memang ada wacana skuad kembali berlatih. Meskipun wacana itu hanya berlaku untuk para pemain Ayam Kinantan yang berdomisili di Kota Medan dan sekitarnya saja.

“Kalau saya sebagai pemain siap saja. Karena manajemen pastinya sudah memikirkan semuanya yang terbaik untuk tim,” ujarnya.

Gelandang veteran 38 tahun itu, juga mengatakan, sejauh ini manajemen belum memberikan informasi kepadanya kapan latihan kembali digelar. Legimin hanya mengetahui adanya wacana tersebut.

“Ada wacana, tapi belum tahu kelanjutannya, atau kapan latihannya dimulai. Masih menunggu kabar dari manajemen. Intinya kami sebagai pemain, siap,” bebernya.

Sebelumnya, Sekretaris Umum PSMS, Julius Raja mengatakan, pihaknya mewacanakan kembali menggelar latihan pada pekan-pekan pertama Juni ini.

“Kami akan coba gelar latihan tim lagi awal Juni. Kemungkinan akan dicoba 3 kali dalam seminggu. Akan dilihat dulu ke depannya bagaimana,” pungkasnya. (tnc/isc/saz)

Alami Perudungan Siber, Pegulat Putri Jepang Bunuh Diri di Usia 22

ATLET BUNUH DIRI: Pegulat profesional Jepang Hana Kimura meninggal karena bunuh diri. Dia tewas pada usia 22 tahun.
ATLET BUNUH DIRI: Pegulat profesional Jepang Hana Kimura meninggal karena bunuh diri. Dia tewas pada usia 22 tahun.
ATLET BUNUH DIRI: Pegulat profesional Jepang Hana Kimura meninggal karena bunuh diri. Dia tewas pada usia 22 tahun.
ATLET BUNUH DIRI: Pegulat profesional Jepang Hana Kimura meninggal karena bunuh diri. Dia tewas pada usia 22 tahun.

Perudungan di media sosial kembali memakan korban. Kali ini adalah Hana Kimura, pegulat dan bintang reality show televisi asal Jepang. Kimura meninggal pada 23 Mei lalu karena bunuh diri.

Sebelum melakukan bunuh diri, Kimura diduga mendapatkan perudungan siber. Kimura meninggal pada usia sangat muda, 22 tahun.

Kematian Kimura mendapat kecaman dari petarung bela diri (MMA) asal Singapura, Angela Lee. Lee, yang merupakan pemegang gelar juara kelas atom di One Championship, mengatakan berharap bisa membantu Kimura.

Kematian Kimura memicu tuntutan serius agar pemerintah Jepang mengambil tindakan lebih keras terhadap perundungan siber. “Berada di mata publik secara konstan akan memberikan tekanan yang sangat besar kepada siapapun,” tulis Lee melalui akun Instagram.

“Sekarang tambahkan dengan penghakiman dari orang-orang, kritik, komentar-komentar bodoh, komentar-komentar penuh kebencian… Itu cukup untuk mendorong siapapun melewati batasnya,” imbuhnya.

Lee, yang memiliki darah Korea Selatan, memperingatkan bahwa kata-kata kasar dapat menghancurkan hidup orang lain. Dia menambahkan bahwa semua orang harus berhati-hati saat mengunggah komentar di dunia maya.

“Saya tidak paham mengapa orang-orang merasa perlu menyebarkan hal negatif dan mendoakan yang buruk bagi orang lain, yang tidak pernah mereka temui,” ucapnya.

“Kata-kata Anda dapat mengangkat dan menyembuhkan seseorang, namun itu juga dapat menjatuhkan dan merusak seseorang. Mohon, berpikirlah dua kali sebelum berbicara. Hal itu dapat menyelamatkan nyawa seseorang,” jelasnya.

Unggahan terakhir Kimura di Instagram adalah foto dirinya bersama seekor kucing, dengan tulisan “Saya mencintai kamu, hiduplah panjang umur dengan bahagia. Saya minta maaf.”

Di Korea Selatan, perundungan siber menarik perhatian banyak pihak pada tahun lalu. Yakni ketika dua bintang K-Pop melakukan bunuh diri usai dibully di dunia maya. (bbs/azw)

Polisi Sita Sabu 35 Kg Dibungkus Teh China, Satu Tersangka Ditembak Mati

DIRINGKUS: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (2/6).
DIRINGKUS: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (2/6).
DIRINGKUS: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (2/6).
DIRINGKUS: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memberikan keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (2/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga terkait jaringan narkoba Malaysia DS (40) tewas ditembak personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan saat dilakukan penangkapan dari sebuah kapal boat di kawasan Sungai Apung, Bagan, Asahan, Minggu (31/5) pagi lalu. Disebutkan warga Teluk Nibung Gang Kelong, Kelurahan Sei Merbau, Tanjung Balai, menyerang polisi menggunakan clurit.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, semula personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi adanya transaksi narkoba di Hotel Kenanga, Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada 21 Mei 2020. Selanjutnya, dilakukan penelusuran ke lokasi hingga akhirnya menangkap tersangka berinisial IL (30), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.

“Dari tersangka IL disita barang bukti 5 kg sabu yang dibungkus teh China. Berdasarkan pengakuan IL, ternyata atas perintah tersangka DS,” ungkap Martuani didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (2/6).

Berdasarkan hasil pengembangan, lanjut Martuani, diperoleh informasi keberadaan DS di Teluk Nibung, Tanjung Balai. Lantas, personel pun berangkat ke Teluk Nibung dan pengembangan kasus yang dilakukan membuah hasil. “Sekitar pukul 08.00 WIB, diketahui DS yang berprofesi sebagai nelayan sedang berada di kapal boatnya kawasan Sungai Apung, Bagan, Asahan. Mengetahui keberadaan pelaku, personel yang sebelumnya telah melakukan pengintaian langsung berupaya menangkap tersangka DS. Akan tetapi, yang bersangkutan melawan sehingga terpaksa ditembak mengarah ke tubuhnya hingga mengenai dada tersangka,” terang mantan Kapolda Papua ini.

Akibatnya, tersangka DS langsung roboh seketika. Kemudian, dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan. Namun naas, nyawanya tak dapat tertolong. “Dari tersangka DS, disita barang bukti 30 kg sabu yang dibungkus teh China dan dimasukkan ke dalam 3 karung goni. Oleh karenanya, total barang bukti yang disita sebanyak 35 kg sabu,” sambung Martuani.

Menurutnya, sesuai barang bukti yang berhasil disita dan dikemas dengan teh China, diduga kuat para tersangka ini jaringan narkoba Malaysia – Tanjung Balai – Medan. Meski begitu, masih didalami lagi lebih jauh. “Kasusnya terus dikembangkan personel untuk mengungkap jaringan narkoba mereka dan lainnya,” tandas dia.

Sementara, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan, terhadap tersangka DS yang meninggal dunia jasadnya telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna diserahkan kepada pihak keluarganya. Sedangkan tersangka IL yang masih hidup, sudah ditahan dan dikenakan pasal berlapis Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar. “Hitungan analisis sementara dari barang bukti 35 kg sabu yang disita, jika dirupiahkan ditaksir mencapai Rp 24,5 miliar dengan nilai perkilogram sabu seharga Rp 700 juta,” imbuh Riko. (ris/btr)

Faisal Tewas di Tempat karena Tabrak Belakang Truk

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Naas bagi Faisal Rezeki (23) meninggal dunia ditempat usai menabrak bagian belakang truk BK 8697 BL di Jalan Krakatau Ujung, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Selasa (2/6) pukul 02.00 WIB.

Korban Faisal Rezeki adalah warga Jalan Bilal Ujung, Gang Karya, Kecamatan Medan Timur berboncengan dengan temannya Taufik Hidayat (26) dengan mengendarai sepeda motor Honda Karisma BK 2543 US melintas dari Tanjung Mulia ke arah Krakatau bersamaan dengan truk di depan mereka.

Tak disangka, truk di depan mereka belok mendadak ke kiri masuk ke pergudangan KMC. Sehingga, sepeda motor yang mereka tunggangi menghantam sisi kiri belakang truk tersebut. Membuat keduanya terjatuh ke arah badan jalan. Nahas, Faisal mengalami luka serius di bagian kepala tewas di tempat, sedangkan temannya Taufik mengalami luka serius langsung dilarikan ke RS Eshmun Marelan.

Petugas Satlantas Polsek Medan Labuhan datang ke lokasi melakukan olah TKP. Kondisi korban yang tewas dievakuasi ke RSU dr Pirngadi Medan untuk divisum, sementara truk dan sopirnya berhasil diamankan polisi.

“Tiba – tiba saja truk mau belok, kedua pengendara sepeda motor itu menabrak bagian belakang truk dengan hantaman kuat. Makanya satu orang itu tewas setelah terpental ke jalan,” cerita warga sekitar.

Kanit Lantas Polsek Medan Labuhan, Iptu Lili Tavip mengatakan, pihaknya sudah menangani kasus kecelakaan tersebut. Untuk korban yang tewas telah divisum ke rumah sakit. “Kendaraan dan sopirnya sudah kita amankan,” katanya singkat. (fac/btr)

Kakek Curi Hp Istri Mantan Gubsu Syamsul Arifin

CURI: Alex Afiantara Kawilarang diperiksa personel polisi karena mencuri HP milik istri mantan Gubsu.
CURI: Alex Afiantara Kawilarang diperiksa personel polisi karena mencuri HP milik istri mantan Gubsu.
CURI: Alex Afiantara Kawilarang diperiksa personel polisi karena mencuri HP milik istri mantan Gubsu.
CURI: Alex Afiantara Kawilarang diperiksa personel polisi karena mencuri HP milik istri mantan Gubsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasih sayang seorang kakek atau nenek terhadap cucunya terkadang melebihi dari anak sendiri. Seringkali, setiap permintaan sang cucu dituruti dan bahkan sampai menghalalkan segala cara.

Hal ini dilakukan Alex Afiantara Kawilarang, warga Jalan Rawa Gang Tengah, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai. Lantaran terlalu sayang dengan cucunya, AFA (11), kakek berusia 60 tahun ini nekat mencuri handphone (HP) milik istri mantan Gubernur Sumut (Gubsu) Syamsul Arifin, Fatimah Habibie.

Akibatnya, Alex diamankan Tim Elang Intelmob Satuan Brimob Polda Sumut saat berada di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, Senin (1/6) malam. Selanjutnya, Alex diserahkan ke Polsek Delitua untuk proses hukum lebih lanjut.

Lakhar Kasi Intel Satuan Brimob Polda Sumut Kompol Heriyono melalui Panit Opsnal Intelmob Ipda Heri Suhartono menjelaskan, Alex diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor STPL/628/V/2020/SPKT/Sektor Delta. Dalam laporan tersebut, handphone merek Oppo Type X 9009 dicuri dari rumah korban di Jalan STM, Kecamatan Medan Johor pada saat halal bihalal lebaran beberapa waktu lalu.

“Pelaku awalnya datang ke rumah korban untuk halal bihalal sewaktu lebaran. Pelaku lalu memanfaatkan kesempatan mengambil handphone korban yang terletak di atas meja. Korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Delitua, dan kemudian Tim Elang Intelmob melakukan koordinasi dengan Subdit 3 Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan,” terang Heri, Selasa (2/6).

Tim selanjutnya melakukan pendalaman hingga mendapat informasi keberadaan ponsel tersebut di sebuah rumah Jalan Pasar 3 Gang Bhinneka Tunggal Ika, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Senin malam. Kemudian, tim menuju rumah tersebut yang diketahui ditempati warga bernama Saiyian bersama istrinya Fauziah.

Namun, pasangan suami istri ini tidak mengetahui keberadaan ponsel yang diduga kuat milik Fatimah Habibie. Akan tetapi, disebutkan keduanya bahwa anak pertamanya berinisial AFA (11) ada memiliki handphone. Hanya saja, saat itu anak mereka tinggal di rumah pelaku Jalan Rawa Gang Tengah.

“Setelah mendapat informasi tersebut, tim menuju alamat pelaku malam itu juga sekira pukul 20.00 WIB. Sesampainya di sana, personel menemukan AFA sedang berada di rumah pelaku bermain ponsel milik korban,” beber Heri.

Mengetahui itu, sambung dia, tim menanyakan kepada AFA perihal ponsel tersebut. Setelah ditanya, AFA mengaku mendapatkan handphone milik korban dari pelaku. Handphone tersebut diberikan pelaku kepada AFA saat bersama ibunya ketika berada di Hotel Daksina Jalan Sisingamangaraja XII, Jumat (29/5) lalu.

“Tim mendapat informasi keberadaan pelaku lagi di Jalan Brigjen Katamso. Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sebut Heri.

Kepada personel, tambah Heri, pelaku mengakui perbuatannya mengambil ponsel korban saat halal bihalal. Hal itu dilakukan karena sayang terhadap cucunya lantaran ingin memberikan hadiah berupa ponsel. “Selain mengamankan pelaku, turut disita barang bukti handphone Oppo X 9009 milik korban. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Delitua untuk penyidikan kasus lebih lanjut,” tukasnya. (ris/btr)

Napi Kasus Pembunuhan Kabur dari Lapas Usai Ibadah Gereja

Haris Gulo alias Ama Serlina & Trisman Boys Daeli alias mas Boy alias mas Alser
Haris Gulo alias Ama Serlina & Trisman Boys Daeli alias mas Boy alias mas Alser
Haris Gulo alias Ama Serlina &  Trisman Boys Daeli alias mas Boy alias mas Alser
Haris Gulo alias Ama Serlina & Trisman Boys Daeli alias mas Boy alias mas Alser

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO – Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Gunungsitoli melarikan diri dengan cara memanjat tembok lapas setinggi 3 meter, diduga menggunakan kain sarung, Minggu (31/5) sekitar pukul 10.00 WIB.

Informasi diterima Sumut Pos melalui pesan Whatsapp yang dikirim oleh Kepala Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Sutopo Berutu. Menurut Sutopo Berutu, kedua narapidana itu atas nama Trisman Boys Daeli alias mas Boy alias mas Alser (27) terkait kasus pembunuhan, dengan hukuman 16 tahun penjara dan expirasi 04 Agustus 2036. Kemudian, Haris Gulo alias Ama Serlina (31) tersandung kasus pencurian dan merupakan tahanan hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

“Saat ini keduanya dalam pengejaran anggota kita. Lapas Gunungsitoli telah berkoordinasi dengan Kapolres Nias, Dandim 0213 Nias, Dan Posal Kepulauan Nias, Kajari Gunungsitoli dan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk membantu pencarian dan koordinasi berkenaan dengan tahanan yang kabur itu,” ujar Berutu.

Berutu mengungkapkan, kedua narapidana itu diketahui telah kabur saat petugas sipir lapas melakukan pengecekan terhadap narapidana setelah selesai ibadah minggu bagi narapidana yang beragama Kristen, dilapangan didalam kompleks lapas.

Menurutnya, kedua warga binaan (narapidana/tahanan) tersebut melarikan diri dengan cara memanjat pagar teralis pembatas blok hunian setinggi 3 meter, kemudian melompat ke branggang dan selanjutnya memanjat pos menara 3, lalu melompat keluar tembok lapas mengunakan kain sarung.(adl/btr)