28 C
Medan
Friday, January 2, 2026
Home Blog Page 4301

Bulog Sumut Salurkan 500 Ton Beras per Bulan

BERAS: Pekerja tengah sibuk menyusun beras di gudang GBB Pulo Brayan. Bulog Medan memastikan akan selesai mendistribusikan beras bantuan Pemko Medan ke 21 kecamatan pada Sabtu (18/4).
BERAS: Pekerja tengah sibuk menyusun beras di gudang GBB Pulo Brayan. Bulog Medan memastikan akan selesai mendistribusikan beras bantuan Pemko Medan ke 21 kecamatan pada Sabtu (18/4).
BERAS: Pekerja tengah sibuk menyusun beras di gudang GBB Pulo Brayan. Bulog Medan memastikan akan selesai mendistribusikan beras bantuan Pemko Medan ke 21 kecamatan pada Sabtu (18/4).
BERAS: Pekerja tengah sibuk menyusun beras di gudang GBB Pulo Brayan. Bulog Medan memastikan akan selesai mendistribusikan beras bantuan Pemko Medan ke 21 kecamatan pada Sabtu (18/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Di tengah wabah Covid-19 ini, Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Wilayah Sumatera Utara siapkan mendistribusikan bantuan kepada masyarakat terdampak Corona dengan total bantuan mencapai 300 hingga 500 ton beras per bulan.

Hal itu, diungkapkan Humas Perum Bulog Kantor Wilayah (Kanwil) Sumut, Karni Lubis saat dikonfirmasi Sumut Pos melalui pesan Whatsapp, Jumat (17/4) siang. Ia mengungkapkan, pihaknya menjamin pasokan beras aman. Beras tersebut, merupakan bantuan dari pemerintah kabupaten/kota di Sumut.

Karni mengatakan, pihak Bulog Sumut baru memproses atau sudah menyalurkan bantuan beras ukuran 5 kilogram per Kepala Keluarga (KK) dari Pemko Medan dan Pemkab Deliserdang. “Sampai kemarin yang sudah pasti jalan Medan dan Deliserdang. Kemudian, proses nego ada 12 kabupaten/kota lagi. Dan kemungkinan masih ada yang menyusul,” tuturnya.

Karni mengungkapkan, dari hasil negosiasi tersebut, antara Bulog Sumut dan Pemkab/Pemko itu, diperkirakan pada pekan depan penyaluran atau pendistribusian beras akan dilaksanakan. “Sebenarnya sudah hampir 2/3 jumlah kabupaten/kota se-Sumut yang mengajukan. Tapi saat ini, masih proses nego dan konsultasi antara pihak pemkab/pemko tersebut dengan pihak Bulog. Kemungkinan minggu depan sudah mulai ada action (pendistribusian) untuk penyaluran beras bantuan tersebut,” bebernya.

Karni mengungkapkan, dari kerjasama antara Pemkab/Pemko dalam penyaluran bantuan tersebut, bantuan beras yang terbesar disalurkan ke Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebingtinggi, dan Kabupaten Serdangbedagai.”Bantuan tersebut sekitar 700 sampai dengan 1.200 ton,” kata Karni.

Karni menambahkan, kebutuhan beras saat pandemi Covid-19 ini akan meningkat dengan penyaluran bantuan tersebut. Dengan kondisi itu, Bulog Sumut sudah menyiapkan tambahan pasokan dari Bulog dari luar Sumut. “Insya Allah untuk persediaan stok kita mencukupi. Karena dalam masa penyaluran tersebut. Stok/persediaan Kita juga akan dikirim dari Bulog wilayah lain dari Sumut. Informasi dari teman-teman, sekitar 300 ton sampai 500 ton per bulan (beras disalurkan untuk bantuan tersebut),” pungkas Karni.(prn/gus)

Jelang Ramadan, MUI Sumut Keluarkan Sembilan Fatwa, Hanya Lelaki yang Boleh Salat di Masjid

SALAT: Sejumlah jamaah salat tarawih di Masjid Agung Medan, tahun lalu.
SALAT: Sejumlah jamaah salat tarawih di Masjid Agung Medan, tahun lalu.
SALAT: Sejumlah jamaah salat tarawih di Masjid Agung Medan, tahun lalu.
SALAT: Sejumlah jamaah salat tarawih di Masjid Agung Medan, tahun lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepekan lagi, Umat Islam bakal memasuki Bulan Suci Ramadan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) pun mengeluarkan sembilan fatwa terkait ibadah untuk Umat Muslim selama Ramadan. Kesembilan fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian tata cara beribadah di masa pandemi Covid-19.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut, Akmaluddin Syahputra mengatakan, sembilan fatwa tersebut dikelompokkan menjadi empat, pertama tata cara salat, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), puasa dan zakat. Untuk tata cara salat ke masjid, ada dua syarat yang ditentukan oleh fatwa MUI. Pertama harus menggunakan masker dan kedua yang boleh ke masjid hanya laki-laki saja. Sedangkan untuk perempuan dan anak-anak diharapkan salat di rumah.

“Kita tetap ke masjid untuk beribadah, karena saat ini kondisi Sumut belum begitu darurat, tetapi ada syaratnya. Pertama, hanya laki-laki yang diperbolehkan salat jamaah di masjid, entah itu tarawih, salat Jumat, salat lima waktu. Dan kedua, bila ke masjid harus menggunakan masker, karena kita tidak tahu siapa yang terpapar Covid-19.

Bisa saja Anda sendiri tetapi tidak ada gejala. Jadi, memakai masker hukumnya mubah,” terang Akmaluddin di Media Center Gugus Tugas Covid-19 Sumut Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan yang disiarkan langsung melalui live streaming di kanal YouTube Humas Sumut, Jumat (17/4).

Sedangkan untuk jarak shaf salat, fatwa MUI Sumut memutuskan tidak ada perubahan, sesuai dengan tata cara salat jamaah yang benar. Selain itu, pada setiap salat MUI juga menganjurkan untuk membaca doa Qunut Nazillah baik saat salat jamaah dan salat sendiri. “Kalau untuk shaf tidak ada perubahan, tetapi jangan terlalu rapat. Dan yang perlu diingat, baca doa Qunut Nazillah setiap salat baik salat jamaah atau sendiri,” tambahya.

Masih terkait tata cara salat, MUI Sumut juga tidak mengharamkan penggunaan hand sanitizer dengan syarat alkohol yang digunakan untuk pembersih tangan tersebut berasal dari alkohol kimiawi, bukan khamar. “Alkoholnya harus berasal dari kimiawi, bukan khamar,” tegasnya.

MUI Sumut juga mengeluarkan fatwa terkait kepengurusan BKM. BKM dianjurkan membersihkan masjidnya sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah. Sedangkan untuk penggunaan dana, BKM juga diperbolehkan menggunakannya untuk pembelian sabun, disinfektan, hand sanitizer dan peralatan untuk pembersihan masjid sesuai protokol serta membayar uang transportasi imam atau ustadz.

“BKM boleh menggunakan dananya untuk keperluan pembelian barang-barang pembersih sesuai protokol kesehatan pemerintah seperti sabun, hand sanitizer dan lainnya. Juga diperbolehkan memberikan uang transport kepada imam atau ustadz,” tegas Akmaluddin.

Terkait puasa, MUI Sumut juga memutuskan tidak ada perubahan. Hanya saja ada pengecualian untuk medis dan para medis yang bekerja menangani Covid-19. “Bagi medis dan paramedis tetap wajib berniat puasa, tetapi bila dalam prosesnya seperti di siang hari mendapat kesulitan, dia boleh berbuka, tetapi dia harus tetap menggantinya setelah Ramadan,” tambah Akmaluddin.

Dan yang terakhir adalah masalah zakat. Fatwa MUI Sumut mengatakan, zakat harus disegerakan pembayarannya. Zakat fitrah misalnya harus dibayar di awal Ramadan atau zakat harta yang nisabnya sudah sampai. “Untuk zakat harus disegerakan,” tegas Akmaluddin.

Keputusan MUI Sumut ini dikeluarkan pada 15 April 2020 setelah melalui tiga persidangan. Untuk semua dalil terkait Fatwa MUI ini bisa di akses di website MUI Sumut www.muisumut.com.(*)

Wabah Covid-19 Diprediksi Berlanjut, Gubsu Siapkan Rp1,5 T Atasi Dampak Sosial

JARAK JAUH: Gubsu Edy Rahmayadi bersama bupati dan wali kota se-Sumut video conference dengan Menteri Sosial Juliari Batubara di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan, Kamis (16/4) malam. Mereka membahas tentang bantuan sosial (Bansos) tunai untuk dibagikan kepada masyarakat kurang mampu dalam penanganan dampak sosial wabah Covid-19. Humas Provsu
JARAK JAUH: Gubsu Edy Rahmayadi bersama bupati dan wali kota se-Sumut video conference dengan Menteri Sosial Juliari Batubara di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan, Kamis (16/4) malam. Mereka membahas tentang bantuan sosial (Bansos) tunai untuk dibagikan kepada masyarakat kurang mampu dalam penanganan dampak sosial wabah Covid-19. Humas Provsu
JARAK JAUH: Gubsu Edy Rahmayadi bersama bupati dan wali kota se-Sumut video conference dengan Menteri Sosial Juliari Batubara di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan, Kamis (16/4) malam. Mereka membahas tentang bantuan sosial (Bansos) tunai untuk dibagikan kepada masyarakat kurang mampu dalam penanganan dampak sosial wabah Covid-19. Humas Provsu
JARAK JAUH: Gubsu Edy Rahmayadi bersama bupati dan wali kota se-Sumut video conference dengan Menteri Sosial Juliari Batubara di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan, Kamis (16/4) malam. Mereka membahas tentang bantuan sosial (Bansos) tunai untuk dibagikan kepada masyarakat kurang mampu dalam penanganan dampak sosial wabah Covid-19. Humas Provsu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Sumut, selain fokus pada

penyiapan rumah sakit, perlengkapan medis dan tim medisnya, Pemprovsu juga tengah menyiapkan bantuan untuk dampak sosial bagi seluruh masyarakat Sumut. Tak tanggung, anggaran yang disiapkan pun cukup fantastis, mencapai Rp1,5 triliun yang akan dikucurkan dalam tiga tahap.

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan, bantuan ini ditujukan bagi mereka yang berdampak langsung mengalami penurunan pendapatan, sehingga sulit memenuhi kebutuhan hidupnya. “Ini yang sedang dilakukan di desa dengan menggunakan dana desa. Artinya, dilakukan refocusing dan realokasi dana, termasuk juga di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” kata Edy saat meninjau laboratorium PCR RS USU, Jumat (17/4).

Terkait penanganan nonfisik (dampak sosial) ini, kata Edy, ada tiga tahap yang dilakukan. Tahap pertama, dilakukan refocusing dan realokasi dana sekitar Rp502 miliar lebih khusus Pemerintah Provinsi Sumatera Utaran

(Pemprovsu). “Kita berharap dalam 3 bulan ini bisa menyelesaikan masalah Covid-19,” ucap Edy.

Apabila tidak terselesaikan, lanjut Edy, maka atas seizin DPRD Sumut dianggarkan kembali Rp500 miliar lagi sebagai tahap kedua hingga 3 bulan ke depannya. “Jika tidak selesai juga persoalan bencana non alam ini, maka ada tahap ketiga yang direncanakan yaitu Rp 500 miliar kembali,” jelasnya.

Tak hanya itu, ujar dia, penyelesaian permasalahan Covid-19 ini dengan membantu perusahaan-perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap para pegawainya. Walaupun, saat ini sudah 21.000 pegawai perusahaan yang sudah dirumahkan dan di-PHK. “Makanya, ini menjadi perhatian juga baik dari Pemerintah Pusat maupun pemerintah provinsi atau daerah. Pemerintah Pusat sedang mendata, termasuk juga di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dampak dari PHK akan dibantu berupa Kartu Prakerja. Selain itu, kita juga akan memberikan bantuan-bantuan kebutuhan hidup dan sedang direncanakan,” papar mantan Pangkostrad ini.

Edy juga menyatakan, perusahaan-perusahaan juga akan diberikan bantuan, apa kesulitan yang mereka hadapi. Misalnya, apakah impor yang harus dibantu, persoalan dengan pajak, dan sebagainya. “Kita akan fasilitasi perusahaan tersebut agar tidak pailit atau bangkrut, sehingga para pegawainya tidak dirumahkan atau di-PHK,” akunya.

Menurut dia, hal-hal itulah yang menjadi strategi Sumut menghadapi bencana Covid-19 ini. Jadi, bukan menerapkan PSBB. “Kepada masyarakat Sumut diingatkan untuk mengikuti instruksi pemerintah supaya stay at home atau berdiam diri di rumah. Kalaupun harus keluar rumah, maka wajib ada keperluan mendesak dan gunakan masker. Selain itu, terapkan social dan physical distancing, jauhi atau hindari kerumunan. Ini harus dilakukan masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus, sehingga kita tidak perlu menerapkan PSBB karena risikonya cukup berat,” tukasnya.

Untuk diketahui, sejumlah kalangan di Sumut menyarankan agar Gubsu Edy Rahmayadi mengusulkan ke Kementerian Kesehatan untuk penerapan PSBB, seperti Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan, elit politik hingga elemen masyarakat. Namun, ada juga yang tak mendukung diterapkannya PSBB di Sumut.

Pemko Medan Susun Strategi

Menghadapi penyebaran Virus Corona yang diprediksi masih akan berlanjut hingga 3 bulan ke depan, Pemko Medan telah mempersiapkan berbagai strategi dalam menangani penyebaran virus asal negeri China tersebut. Kepada Sumut Pos, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan sekaligus Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di Kota Medan, Arjuna Sembiring mengatakan, adapun beberapa strategi yang dimaksud adalah menekan angka laju pertumbuhan PDP, Suspect dan Positif Covid 19 di Kota Medan dengan beberapa langkah.

“Langkah pertama, sudah pasti kita akan semakin gencar dalam melakukan penyemprotan disinfektan di Kota Medan. Sebelumnya kita sudah mengklasifikasikan mana-mana saja wilayah yang masuk zona merah, kuning dan seterusnya. Penyemprotan akan kita fokuskan di daerah-daerah zona merah, namun kawasan yang bukan zona merah pun akan tetap kita lakukan penyemprotan sebagai pencegahan,” ucap Arjuna kepada Sumut Pos, Jumat (17/4).

Selain itu, kata Arjuna, pihaknya melalui 3 pilar hingga pada tingkat kecamatan dan kelurahan terus melakukan sosialisasi untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan, hingga selalu menjaga pola hidup bersih dan sehat dalam kesehariannya. “Sebab selain selalu menjaga kebersihan, imunitas juga menjadi kunci utama dalam menuntaskan penyebaran virus ini,” katanya.

Namun Arjuna mengakui, hingga saat ini, minimnya kesadaran masyarakat untuk bersikap waspada dan menjaga diri dengan selalu menggunakan masker saat keluar rumah masih cukup kecil. Selain itu, masyarakat jiga masih cukup banyak ditemui bepergian keluar rumahuntuk hal-hal yang tidak terlalu penting.

“Kunci dari semua ini adalah kesadaran. Bagaimanapun kita berusaha untuk menekan angka pertumbuhan kasus ini, namun kalau masyarakatnya yang masih sulit diminta untuk selalu menggunakan masker dan tidak keluar rumah untuk hal-hal yang tidak mendesak, maka tentu ini akan menjadi sulit. Ini lah yang terus kita sosialisasikan,” ujarnya.

Terkait langkah tegas yang akan diambil Pemko Medan dalam menyikapi masyarakat yang masih sering keluar rumah untuk hal yang tidak mendesak dan masih enggan menggunakan masker saat keluar rumah, Arjuna mengatakan belum bisa mengambil tindakan tegas akan hal itu. “Masyarakat Kota Medan ini kan saudara kitanya semuanya, kalau bisa kita beri imbauan dan terus kita sosialisasikan, kita yakin lah mereka mau mengerti dan meningkat kesadarannya. Kita masih optimis masyarakat Kota Medan bisa meningkat kesadarannya,” jelasnya.

Lantas, bagaimana dengan kemungkinan opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Medan? Arjuna mengatakan kemungkinan itu tidak pernah tertutup, namun hingga saat ini PSBB belum menjadi opsi untuk Kota Medan. “Belum lah, Kota Medan belum PSBB. Kita lihat kedepannya, kalau memang dibutuhkan dan memungkinkan ya kemungkinan bisa tetap ada,” jawabnya.

Tak hanya itu, masalah PSBB masih butuh pengkajian lebih lanjut untuk diterapkan di Kota Medan. “Kita juga sedang menunggu arahan, instruksi dan sikap yang diambil oleh pak Gubernur (Sumut). Kalau memang nanti itu akan menjadi pilihan yang harus diambil, yabisa saja. Tapi yang jelas saat ini Medan belum PSBB,” katanya.

Dilanjutkannya, begitu juga soal anggaran terkait penanganan Covid 19 di Kota Medan, saat ini Pemko Medan sedang membahas hal tersebut dan akan mempersiapkannya. “Soal anggaran pasti akan dibahas dan memang sedang dibahas juga, ini juga merupakan salah satu strategi Pemko Medan dalam menghadapi Covid 19 di Medan,” tutupnya. (ris/map)

Lab PCR Pertama Covid-19 Beroperasi di Sumut, Uji Swab Gratis di RS USU

PENJELASAN: Gubsu Edy Rahmayadi, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Kadinkes Sumut Alwi Mujahit, Rektor USU Prof Runtung Sitepu, Dirut RS USU dr Syah Mirsya Warli, mendengarkan penjelasan tentang alat tes laboratorium SWAB PCR dari Kepala Laboratorium RS USU, dr Dewi Indah Sari Siregar saat berkunjung ke laboratorium RS USU, Medan, Jumat (17/4).
PENJELASAN: Gubsu Edy Rahmayadi, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Kadinkes Sumut Alwi Mujahit, Rektor USU Prof Runtung Sitepu, Dirut RS USU dr Syah Mirsya Warli, mendengarkan penjelasan tentang alat tes laboratorium SWAB PCR dari Kepala Laboratorium RS USU, dr Dewi Indah Sari Siregar saat berkunjung ke laboratorium RS USU, Medan, Jumat (17/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sumatera Utara mulai mandiri melakukan pemeriksaan swab tenggorokan pasien diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR). Pemeriksaan swab resmi dilakukan oleh Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU), Jumat (17/4). Hari pertama, sebanyak 40 spesimen pasien diperiksa. Uji swab tidak dipungut biaya alias gratis.

GUBERNUR Sumut, Edy Rahmayadi, meninjau langsung laboratorium PCR pertama bantuan Kemenkes RI tersebut. “Selama ini, untuk mengetahui apakah warga Sumut terpapar virus Covid-19 atau tidak, kita melakukan dua kali rapid test, kemudian swab diambil lalu dikirim ke Balitbangkes Kemenkes RI Jakarta. Sekarang sudah bisa dilakukan swab PCR. Ini yang pertama di Sumut. Hari ini resmi kita buka, ke depan kita akan lebih cepat mengetahui seseorang terpapar Covid-19 sebelum masa inkubasinya selesai,” ujar Edy, saat meninjau laboratorium PCR di RS USU, Jumat (17/4)n

Turut hadir pada kesempatan itu Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Ketua MWA USU Panusunan Pasaribu, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit, dan Dirut RS USU Syah Mirsya Warli.

Kata Edy, saat ini laboratorium PCR RS USU merupakan satu-satunya yang bisa melakukan pemeriksaan swab di Sumut. Dengan dioperasikannya laboratorium tersebut, pemeriksaan pasien dapat dipercepat. Apabila seorang pasien positif Covid-19, akan langsung diisolasi di rumah sakit.

“Khusus di RS USU ini ada 5 ruang isolasi bagi PDP (Pasien Dalam Pengawasan). Sedangkan secara keseluruhan, terdapat 250 kamar isolasi yang stand by di Sumut. Harapan saya, kamar isolasi tersebut tidak terpakai. Namun apapun alasannya tetap harus disiapkan,” ungkapnya.

Diutarakan Edy, penanganan pandemi Covid-19 di Sumut ini telah disusun hingga ke tingkat Puskesmas yang berjumlah sekitar 700 lebih. “Di Puskesmas kita siapkan APD (Alat Pelindung Diri) saat menerima keluhan masyarakat yang berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan). Apabila ODP ini tak bisa ditangani dan mengalami gejala-gejala corona, akan dikirim ke RS rujukan yang ada di daerah. Namun jika RS penuh, harus segera dikirim ke Medan,” katanya.

Gratis

Rektor USU, Prof Dr Runtung Sitepu, menegaskan pemeriksaan swab ini tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini menurutnya perlu disampaikan dan diingat oleh masyarakat.

“Rumah-rumah sakit yang mengirimkan swab ke RS USU jangan main-main. Kita di sini sudah gratis, nanti malah dikenakan (biaya) pada pasien di kabupaten/kota masing-masing. Jika ini sampai terjadi, tentu kita lakukan langkah hukum, sebab hal tersebut merupakan pungutan liar,” tegasnya.

Disebutkan Runtung, sebelum dioperasikan secara resmi, laboratorium PCR telah menguji 40 sampel swab pasien. Ke-40 swab milik ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP tersebut seluruhnya negatif Covid-19.

“Tadi pagi, kita kembali menerima 40 spesimen swab dari berbagai rumah sakit di Sumut. Specimen belum kita buka, sebab kebetulan Pak Gubernur bersama rombongan sedang meninjau langsung. Kita khawatir itu membahayakan. Untuk itu, pengujian 40 spesimen tersebut akan dilakukan usai Salat Jumat,” sebutnya.

Runtung mengaku, berdasarkan uji coba yang digelar tim medis yang dibentuk di RS USU, hasil pemeriksaan swab dengan alat PCR dapat diperoleh dalam waktu 1×24 jam.”Real-nya pengujian terhadap swab dilakukan selama 4 jam dan hasilnya bisa diperoleh. Tetapi lantaran swab yang diterima dari rumah sakit tidak bisa ditentukan waktunya, kita memutuskan hasilnya dapat diungkap dalam waktu 1×24 jam,” ucap Runtung.

Meski demikian, hasil pemeriksaan swab pasien tidak bisa langsung diumumkan kepada publik. Namun harus dilaporkan ke Balitbangkes Kemenkes RI Jakarta secara online, agar informasinya tidak melebar ke mana-mana. “Kita tetap satu pintu. Hasil pemeriksaan swab dikirim ke Pemerintah Pusat, dan mereka yang nantinya mengumumkan,” terang Runtung.

Butuh Tambahan Reagensia

Meski RS USU telah resmi melakukan pengujian terhadap swab pasien suspect Covid-19, tetapi kapasitasnya masih terbatas. Pasalnya, saat ini reagensia yang tersedia hanya untuk 330 pasien, dari 1.000 unit yang dipesan.

“Stok reagensia masih hanya untuk 330 pasien. Sebelum reagensia ini habis, mudah-mudahan sudah ada bantuan kepada RS USU. Tanpa reagensia, kami tidak bisa melakukan pengujian swab,” jelas dia.

Menurut Runtung, RS USU membutuhkan bantuan reagensia segera karena sifat bahannya habis pakai. Apalagi pada hari pertama saja, pihaknya sudah menerima 40 swab yang harus diperiksa. “Kita tidak tahu esok hari, lusa, dan ke depannya, bisa terjadi peningkatan. Kalau kita menolak memeriksa swab karena tidak adanya reagensia, masyarakat luas bisa berasumsi RS USU bohong,” tuturnya.

Karena itu, ia berharap Pemerintah Pusat dapat segera mengirimkan tambahan reagensia ke RS USU. “Sebenarnya kami sudah berupaya membeli reagensia ini. Namun karena saat ini jadi rebutan (dibutuhkan), sehingga baru diterima untuk 33 unit(dari 1.000 unit yang yang dipesan),” ujarnya.

Ia menegaskan, USU bukan tidak mau berkorban uang. Tetapi untuk mendapatkan reagensia tidak cukup hanya memiliki uang saja. Pembelian butuh kuasa dari Ketua Gugus Tugas di Sumut. “Makanya perlu disampaikan, jika tiba saatnya stok reagensia habis dan pesanan belum datang, tim medis di RS USU tidak bisa bekerja melakukan pengujian swab,” cetus dia.

Kabar baiknya, ia mendapat info bahwa sekitar 1.000 reagensia akan datang atas bantuan dari BNPB, yang bisa digunakan untuk 500 pasien.

Runtung menambahkan, alat PCR di laboratorium RS USU yang siap melakukan pengujian swab ada 2 unit. Dan dalam waktu dekat, akan bertambah 2 unit lagi milik Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Kemenkes RI beserta tim medisnya yang berkantor sementara di RS USU. Dengan demikian, nantinya akan ada 4 unit alat PCR yang bisa digunakan di Sumut.

“Apabila dalam 1 alat PCR bisa memeriksa hingga 30 swab, maka sehari dapat menguji 120 spesimen,” pungkasnya.

Hemat Waktu Rawat Inap

Beroperasinya Laboratorium PCR di RS USU mulai Jumat (17/4), akan memberikan banyak manfaat dan mempercepat penanganan Covid-19.

“Manfaat yang diperoleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut dengan adanya laboratorium bantuan dari Kemenkes ini salah satunya adalah penghematan waktu rawat inap pasien,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Whiko Irwan di Media Center Gugus Tugas, Kantor Gubsu, Jumat (17/4) yang disiarkan melalui melalui live streaming.

Selama ini, katanya, Gugus Tugas Covid-19 Sumut harus mengirim spesimen swab ke Balitbang Kemenkes di Jakarta dan butuh waktu sampai 7-12 hari untuk mendapat hasilnya. Selama waktu itu, pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 harus menunggu hasilnya di rumah sakit.

“Dengan adanya Lab PCR di Sumut kita bisa memangkas waktu rawat inap PDP di RS dimana selama ini mereka bisa 7-10 hari di RS hanya untuk menunggu hasil tes swabnya. Sekarang kita bisa memulangkan PDP lebih cepat dan tempat rawat inap bisa digunakan pasien PDP yang baru,” katanya.

Selain itu, dengan adanya Lab PCR di Sumut maka penanganan pasien juga lebih terarah dan tepat karena hasil tes swab dapat bisa lebih cepat diperoleh. “Dengan cepatnya hasil tes kita peroleh kita juga bisa lebih cepat memberikan perawatan yang tepat kepada pasien positif Covid-19. Ini tentu sangat berguna dalam penanganan Covid-19,” pungkas Whiko.

Lab PCR ini sendiri sekarang diperuntukkan bagi PDP yang dirawat di RS, Orang Dalam Pantauan (ODP) yang hasil rapid tesnya positif dan ODP yang memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19. Dengan begitu, pengujian spesimen swab pasien akan lebih cepat dilakukan dan efektif.

“Siapa yang akan dilakukan tes swab adalah PDP yang dirawat di RS, ODP dengan rapid test positif dan orang yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19, misalnya keluarga seperti anak dan istri.” kata Whiko.

Sumut Belum Terapkan PSBB

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ditanya mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Sumut, Gubernur Edy menyatakan, belum menerapkannya. Alasannya, hingga saat ini kondisi Sumut belum darurat.

“Saat ini Sumut mengambil langkah lain, yaitu secara fisik menyiapkan rumah sakit dengan berbagai peralatannya. Kedua, melakukan antisipasi non fisik, yakni antisipasi dampak sosial dengan refokusi dan realokasi dana sebanyak Rp500 miliar untuk tahap awal,” ujar Edy.

Terakhir, Edy berpesan kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik Lebaran tahun ini ke kampung halaman, untuk mencegah wabah Covid-19 meluas. “Gunakanlah sosial media untuk menjaga silahturahim. Covid-19 ini tidak mau tahu, siapa pun kita. Untuk itu, sayangilah keluarga dengan tetap tinggal di rumah. Tahun ini kita bersilahturahim dari rumah masing-masing saja,” tambahnya.(*)

Korupsi Investasi Kapal Tunda di PT Pelindo I Dumai, Harianja Divonis 3,5 Tahun Penjara

SIDANG: GM PT Pelindo I Cabang Dumai, Harianja, terdakwa korupsi investasi kapal menjalani sidang putusan, Jumat (17/4).
SIDANG: GM PT Pelindo I Cabang Dumai, Harianja, terdakwa korupsi investasi kapal menjalani sidang putusan, Jumat (17/4).
SIDANG: GM PT Pelindo I Cabang Dumai, Harianja, terdakwa korupsi investasi kapal menjalani sidang putusan, Jumat (17/4).
SIDANG: GM PT Pelindo I Cabang Dumai, Harianja, terdakwa korupsi investasi kapal menjalani sidang putusan, Jumat (17/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – General Manager PT Pelindo I Cabang Dumai, Drs Harianja dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi karena tidak melaksanakan (fiktif) pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III tahun 2011.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Harianja selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap hakim ketua Ahmad Sayuti di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (17/4).

Kasus yang sama, Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) Pelindo I, Rudi Marla divonis selama 4 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar hakim.

Mendengarkan putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Christian Sinulingga dan penasihat hukum terdakwa Rudi Marla, Tuseno menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

JPU beralasan akan mendiskusikan putusan itu dengan atasannya. Sementara Tuseno menyatakan majelis hakim keliru dalam mengambil sikap. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Christian Sinulingga yang menuntut masing-masing selama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Drs Harianja dan Rudi Marla pada Desember 2011 bertempat di Kantor UGK PT Pelindo I (Persero) Belawan tidak melaksanakan pekerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011.

Pada tahun 2010, terdapat perbaikan Kapal Tunda Bayu III milik PT Pelindo I Cabang Dumai berdasarkan dua surat perjanjian yang ditandatangani oleh Hartono (alm) selaku Kepala UGK PT Pelindo I Belawan dan Ir Zainul Bahri zelaku General Manager PT Pelindo I Cabang Dumai.

Dalam perjanjian itu, disepakati dua pekerjaan. Berdasarkan dua surat perjanjian yang ditandatangani oleh Hartono dan Ir Zainul Bahri dengan total Rp3.885.000.000. Jangka waktu pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut selama 75 hari kalender dan masa pemeliharaan selama 90 hari kalender.

Dalam kenyataannya, perbaikan Kapal Tunda Bayu III tersebut tidak dilaksanakan oleh UGK PT Pelindo I Belawan sebagaimana ditentukan dalam kontrak tahun 2010. Tetapi dilaksanakan oleh PT Sinbat Precast Teknindo di galangan kapal miliknya yang berada di Batam. Dimulai sejak tanggal 5 November 2010 sampai dengan diberangkatkan dari galangan kapal pada Januari 2012.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada pekerjaan investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011 sebesar Rp1.399.563.000. (man/btr)

Saksi Tak Hadir, Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin Ditunda

terdakwa: Suasana sidang perdana pembunuhan hakim Jamaluddin, yang berlangsung secara online di PN Medan, Selasa (31/3).
terdakwa: Suasana sidang perdana pembunuhan hakim Jamaluddin, yang berlangsung secara online di PN Medan, Selasa (31/3).
terdakwa: Suasana sidang perdana pembunuhan hakim Jamaluddin, yang berlangsung secara online di PN Medan, Selasa (31/3).
terdakwa: Suasana sidang perdana pembunuhan hakim Jamaluddin, yang berlangsung secara online di PN Medan, Selasa (31/3) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi ditunda. Pasalnya, saksi yang seharusnya memberikan keterangan urung hadir ke persidangan.

“Sidang kita tunda sampai, Rabu (22/4), dengan agenda keterangan,” tutup hakim ketua Erintuah Damanik di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (17/4).

Usai persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Parada Situmorang mengatakan seharusnya hari ini jaksa menghadirkan empat orang saksi, dari warga yang pertama kali melihat langsung mobil ditemukan.

Parada juga mengatakan, kalau alasan ke tidak hadiran para saksi sampai sekarang, belum mendapatkan konfirmasi dari warga yang akan menjadi saksi

“Informasi dari kepala desa yang kita hubungi, bahwa warganya sudah tidak dirumah, panggilan sudah mereka (saksi) terima, informasinya mereka sudah menuju kemari. Tapi, kita tunggu sampai pukul 11.30 WIB tidak hadir,” ucap Kasi Pidum Kejari Medan ini.

Terpisah, Onan Purba selaku penasihat hukum terdakwa mengaku kecewa atas ketidaksiapan Jaksa untuk menghadirkan para saksi. “Saya merasa kecewa, kesiapan Jaksa yang kurang akurat, masa saksi aja gak bisa dibawa,” tandasnya.

Mengutip dakwaan, kasus ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.

sudah lama sakit hati kepada Jamaluddin, sehingga terdakwa berniat ingin membunuh Jamaluddin yang juga sebagai suami terdakwa dengan mengajak dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Setelah itu, Hakim Jamaluddin ditemukan tewas di mobilnya Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD hitam di areal perkebunan sawit di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat (29/11) lalu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 dan/atau pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHPidana. (man/btr)

Tukang Parkir Cabuli Kemenakan Berulang Kali

PELAKU: Tersangka PA ketika diamankan di Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.
PELAKU: Tersangka PA ketika diamankan di Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.
PELAKU: Tersangka PA ketika diamankan di Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.
PELAKU: Tersangka PA ketika diamankan di Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Inisial PA (54) yang bekerja sebagai tukang parkir warga Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Selasa malam (14/4) saat sedang menjaga parkir di Jalan Ahmad Dahlan Kota Tebingtinggi.

Penangkapan PA berdasarkan adanya laporan bibi korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP /173/IV /2020 /SU /RES. T. TINGGI /SPKT. TT, Tanggal 3 April 2020 dengan nama pelapor AH, karena telah mencabuli keponakannya P (15), putri dari kakak kandung istrinya yang masih dibawah umur berulang kali.

“Tersangka diringkus karena ada laporan bibi korban. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Ramadhani.

Terbongkarnya perbuatan tersangka PA yaitu setelah istri pelaku, melihat korban yang juga menjadi anak angkatnya menangis didapur rumahnya, Rabu (1/4) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Pada ibu angkatnya, korban mengaku bahwa korban menanggis karena baru ditampar tersangka saat sedang membuat teh manis didapur.”Pelaku menampar korban karena tidak senang melihat korban yang didatangi teman prianya pada malam itu,” katanya.

Mendengar suara ribut-ribut dan jarak rumah berdekatan, ibu kandung korban mendatangi rumah tersangka. Melihat ibunya datang, korban langsung menceritakan bahwa selain ditampar, dirinya juga sudah berulang kali disetubuhi oleh pamannya sendiri.

Kepada ibunya, korban mengaku bahwa dia telah dicabuli tersangka sejak tahun 2016 dan terakhir Minggu (29/3) sekitar pukul 23.30 WIB, didalam ruang tamu rumah tersangka.

Mendengar penjelasan putrinya dan merasa keberatan, pelapor didampinggi korban segera membuat laporan ke Polres Tebingtinggi. Tersangka ditangkap di parkiraan Jalan Ahmad Dahlan Kota Tebingtinggi.

“Kini tersangka telah kita amankan di Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) & ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu No.1Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang,” jelasnya. (ian/btr)

Pembobol Rumah Kasek SMAN 2 Binjai Ditembak

DITEMBAK: Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif dan Kanit Pidum Ipda Hotdiatur Purba beserta anggota serta tersangka usai mendapat perawatan medis di RSUD Djoelham
DITEMBAK: Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif dan Kanit Pidum Ipda Hotdiatur Purba beserta anggota serta tersangka usai mendapat perawatan medis di RSUD Djoelham
DITEMBAK:  Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif dan Kanit Pidum Ipda Hotdiatur Purba beserta anggota serta tersangka usai mendapat perawatan medis di RSUD Djoelham
DITEMBAK: Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif dan Kanit Pidum Ipda Hotdiatur Purba beserta anggota serta tersangka usai mendapat perawatan medis di RSUD Djoelham

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menembak Sutrioni alias Iyek (31) karena melawan saat ditangkap, Kamis (16/4) malam. Sutrioni adalah warga Jalan Pondok, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

“Bersangkutan ditangkap di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur,” jelas Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, Jum’at (17/4).

Menurut dia, Sutrioni masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Laporan Polisi Nomor 253/III/2020 pada 28 Maret 2020. LP tersebut dilayangkan oleh Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Binjai, M Yus Effendi.

Tersangka terakhir kali berakhir di kediaman Yus, Dusun I Adi Mulio, Desa Pasar VI Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Diterangkan penangkapan terhadap Iyek berkat informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun, penangkapan terhadap Iyek tak berjalan mulus. Apalagi saat polisi melakukan pengembangan usai menangkap yang bersangkutan.

“Pengembangan dilakukan kepada tersangka agar menunjukkan TKP dan mengumpulkan barang bukti. Saat pengembangan ini, tersangka melawan,” beber dia.

Tersangka mencoba melarikan diri. Polisi, melepaskan tembakan ke udara sebagai bentuk peringatan. Namun, tidak diindahkan, kemudian ditembak.”Dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kanan tersangka. Tersangka dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham untuk mendapat perawatan medis,” tukasnya.

Tersangka disangkakan Pasal 365. Barang bukti yang disita, 1 sepeda motor Yamaha N-Max tanpa plat, 1 sepeda motor nomor BK 2434 AFF, 3 ekor lembu, 1 laptop, 1 ricecooker, 1 kipas angin, 1 kompor gas dan 1 buah tas. (ted/btr)

Aquafarm Serahkan 500 Paket Filet Tilapia ke Gugus Tugas

Sekdaprovsu, Sabrina (batik biru) saat menerima bantuan 500 paket daging filet ikan tilapia dari PT Aqua Farm Nusantara, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara di Medan, Jumat (17/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sabrina, mengharapkan pandemi Covid-19 segera berlalu. Untuk itu, ia mengajak seluruh komponen masyarakat Sumatera Utara untuk bekerjasama menanggulangi pandemi ini.

Hal ini disampaikan Sabrina saat menerima bantuan 500 paket daging filet ikan tilapia dari PT Aqua Farm Nusantara, di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara di Medan, Jumat (17/4).

 “Saya mengucapkan terima kasih atas rasa kebersamaan kita sebagai bagian komponen masyarakat Sumatera Utara, untuk secara bersama-sama saling bahu membahu di bidang apapun, untuk menanggulangi Covid-19. Semoga pandemi ini segera berlalu,” kata Sabrina.

Sumbangan terus mengalir dari pelbagai komponen masyarakat dan diterima oleh para petugas di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Utara, untuk kemudian diserahkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

 “Kami catat dan dokumentasikan semua sumbangan yang masuk, untuk didistribusikan dengan sebaik-baiknya,” kata Zonny Waldi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara sebagai Gugus Tugas Bidang Logistik.

  Dian Octavia, Senior Manager Community Affairs PT Aqua Farm Nusantara menyampaikan dukungan Aquafarm terhadap Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, melalui bantuan 500 paket ikan Tilapia.

“PT Aqua Farm Nusantara juga telah memberikan bantuan masker, thermometer genggam, alat pelindung diri, cairan disinfektan, sabun cuci tangan, bahan edukasi dan daging ikan kepada Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Toba,” ungkapnya.

  Selain itu, lanjut Dian, pihaknya juga bekerjasama dengan Puskesmas dan pemerintah kecamatan dalam melakukan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian Program KAMI PEDULI untu Covid19.

Dian Octavia, Senior Manager Community Affairs PT Aqua Farm Nusantara (kiri) menerima dokumen serah terima bantuan filet tilapia dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut.

  External Affairs Senior Manager Regal Springs Indonesia, Kasan Mulyono, mengatakan sejak mengaktifkan Rencana Penangan Risiko Covid19 pada awal Februari, perusahaan telah melaksanakan pelbagai upaya pencegahan Covid19, baik di lingkungan perusahaan dan maupun di masyarakat sekitarnya.

 “Perhatian utama kami adalah keselamatan karyawan dan masyarakat sekitar kami. Keselamatan masyarakat sama pentingnya dengan keselamatan karyawan. Karena itu kami secara terus menerus berkoordinasi dengan pemerintah dan masyarakat setempat, dalam upaya-upaya pencegahan dan edukasi terkait Covid19,” jelas Kasan.

  Regal Springs Indonesia mengoperasikan pengolahan ikan Tilapia di Kabupaten Serdang Bedagai dengan produk fillet ikan untuk pasar ekspor dan dalam negeri sejak 1999, dengan mempekerjakan sekitar 2.500 karyawan yang sebagian besar direkrut dari masyarakat sekitar. (rel)