Home Blog Page 4315

Positif Covid-19, Dokter RS USU Meninggal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – KABAR duka datang dari tenaga medis yang menjadi garda tedepan dalam memerangi wabah virus corona (Covid-19). Seorang dokter di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU) bernama dr Irsan Lubis SpS meninggal dunia karena Covid-19, Senin (18/5).

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut sekalgus Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, dr Aris Yudhariansyah yang dikonfirmasi, membenarkan bahwa doktern

yang juga dosen tersebut telah meninggal karena terpapar virus Corona. “Benar, konfirmasinya positif,” ucapnya saat dikonfrimasi.

Aris menyebutkan, dokter tersebut dirawat sejak Jumat (8/5) di Rumah Sakit Columbia Asia. Saat ini kata dia, almarhum sudah dikebumikan sesuai protokol Covid-19. “Untuk riwayatnya, kita masih melakukan tracing,” tuturnya.

Sementara itu, terhadap istri almarhum dr Evo Elidar Harahap, SpRad, Aris mengaku jika dirinya belum mendapatkan informasi, apakah juga tertular Covid-19. Akan tetapi menurut kabar yang beredar, dr Evo masih menunggu hasil laboratorium, apakah benar tertular Covid-19 atau tidak seperti suaminya.

“Kalau isterinya kayaknya nggak, hanya dia (dr Irsan) sendiri,” tandasnya.

Sementara, jumlah kasus positif Covid-19 di Sumut terus meningkat. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Sumut hingga Senin (18/5) sore, jumlah pasien positif sebanyak 225 orang. Angka ini mengalami peningkatan 7 orang dibanding hari sebelumnya yaitu 218 orang. Peningkatan juga diikuti dengan pasien yang meninggal dunia, sebelumnya berjumlah 26 orang kini menjadi 27 orang.

Lain halnya dengan angka Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih dirawat, saat ini jumlahnya sebanyak 192 orang. Jumlah ini menurun dibanding hari sebelumnya yakni 202 orang. Dengan kata lain, mengalami penurunan 10 orang. Sedangkan pasien sembuh dari Covid-19 masih tetap, yaitu 58 orang.

Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Sumut dr Whiko Irwan D mengatakan, data-data tentang Covid-19 tersebut merupakan gambaran secara tegas yang bisa dilihat, bahwa penambahan kasus baru masih terus terjadi. “Pembawa virus masih berada di tengah-tengah masyarakat, dan kemungkinan tanpa gejala tetapi bisa menularkan. Untuk itu, rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir menjadi cara pencegahan efektif serta menggunakan masker,” ujar Whiko dalam keterangan persnya melalui video streaming YouTube.

Dikatakannya, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah menyampaikan, virus Corona tidak akan mudah dan dengan cepat hilang dari muka bumi ini. Oleh sebab itu, mau tidak mau harus memiliki sikap, cara berpikir yang mengacu kepada protokol kesehatan di dalam kehidupan sehari-hari. “Inilah kehidupan normal yang baru, harus hidup berdampingan (virus corona). Akan tetapi, harus tetap produktif,” ujarnya.

Menurut Whiko, hidup berdampingan dengan virus corona tidak dimaknai bahwasannya menyerah. Melainkan, harus mengubah perilaku dan cara pandang. “Beberapa hal yang sudah ditutut pemerintah (protokol kesehatan) telah kita lakukan bahkan dengan baik, seperti kebiasaan untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun, memakai masker manakala ke luar rumah kalau memang tidak memungkinkan untuk dikerjakan dari rumah. Artinya, kita memilih untuk tidak keluar rumah dan bisa produktif di rumah, menghindari kerumunan orang dan lain sebagainya,” papar dia.

Apa yang sudah diterapkan selama ini, sambung Whiko, tentunya menjadi budaya yang bagus. Bukan hanya terkait persoalan Covid-19, tetapi juga penyakit-penyakit lainnya. “Inilah yang harus terus dilakukan sebagai upaya melawan Covid-19, sudah tidak bisa lagi mengatakan tidak mungkin terserang Covid-19. Sebab, virus ini bisa menyerang siapa saja, kelompok usia berapapun, latar belakang apapun,” jabarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, sehubungan dengan waktu lebaran yang tinggal menghitung hari sudah barang tentu sesuai tradisi pada umumnya masyarakat pasti berkeinginan kuat melakukan mudik ke kampung halaman untuk bertemu keluarga tercinta. Untuk itu, perlu kembali diingatkan bahwa pada saat ini masih tetap berlaku imbauan larangan mudik karena tidak bisa memberikan jaminan yang pasti bahwa sepanjang perjalanan berpergian mudik aman untuk tidak tertular Covid-19.

“Besar kemungkinan kita tertular dengan orang yang tanpa gangguan atau tanpa gejala, mungkin juga dengan orang yang gejala. Oleh sebab itu, protokol kesehatan menjadi sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar dan harus dipatuhi secara bersama-sama. Karenanya, hanya inilah yang bisa dijadikan untuk mencegah penularan Covid-19,” tukasnya.

Sat Lantas Polresta Deliserdang Sekat Perbatasan

SEKAT Personel Satlantas Polres Deliserdang bersama TNI, Polri, Dinas Perhubungan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, melakukan penyekatan arus lalu lintas di Tanjungmorawa, Senin (18/5).
SEKAT Personel Satlantas Polres Deliserdang bersama TNI, Polri, Dinas Perhubungan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, melakukan penyekatan arus lalu lintas di Tanjungmorawa, Senin (18/5).
SEKAT Personel Satlantas Polres Deliserdang bersama TNI, Polri, Dinas Perhubungan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, melakukan penyekatan arus lalu lintas di Tanjungmorawa, Senin (18/5).
SEKAT Personel Satlantas Polres Deliserdang bersama TNI, Polri, Dinas Perhubungan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, melakukan penyekatan arus lalu lintas di Tanjungmorawa, Senin (18/5).

SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi pergerakan arus pemudik, Polresta Deliserdang melakukan penyekatan arus lalu lintas pada Pos Pam Cek Poin ataupun pos pantau di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa.

Penyekatan arus lalulintas ini dipimpin Wakasat Lantas Polresta Deliserdang AKP MP Pardede bersama personel gabungan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, Senin (18/5). Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan operasi Ketupat Toba 2020 sekaligus langkah dan upaya Polresta Deliserdang mengantipasi penyebaran wabah Covid-19.

Dalam penyekatan arus lalu lintas ini, dilakukan pemberhentian terhadap kendaraan yang penumpangnya tidak menggunakan masker. Kemudian dilakukan pengecekan suhu tubuh terhadao pengemudi dan penumpang bus/truk serta pengendara sepeda motor. Memberhentikan kendaraan yang membawa penumpang melebihi ketentuan dan melakukan imbauan-imbauan kepada masyarakat pengguna jalan untuk tidak melakukan perjalanan mudik dalam merayakakan Hari Raya Idul Fitri.

Dari pelaksanaan penyekatan arus lalu lintas ini, tidak ditemukan pengendara atau pun penumpang yang suhu tubuhnya di atas normal. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, diminta agar menggunakannya untuk dapat melanjutkan perjalanan. Selain itu, tampak bagi kendaraan yang ditemukan tidak menjaga jarak didalam kendaraan, petugas melakukan penurunan terhadap penumpang yang berlebih, sehingga terdapat jarak antar penumpang satu dengan penumpang lainnya.(*)

Pintu Masuk ke Sumut Diperketat, Polda Sumut Bentuk 125 Posko Mudik dan 25 Cek Poin

SEKAT Personel Satlantas Polres Deliserdang bersama TNI, Polri, Dinas Perhubungan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, melakukan penyekatan arus lalu lintas di Tanjungmorawa, Senin (18/5).
SEKAT Personel Satlantas Polres Deliserdang bersama TNI, Polri, Dinas Perhubungan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, melakukan penyekatan arus lalu lintas di Tanjungmorawa, Senin (18/5).
SEKAT Personel Satlantas Polres Deliserdang bersama TNI, Polri, Dinas Perhubungan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, melakukan penyekatan arus lalu lintas di Tanjungmorawa, Senin (18/5).
SEKAT Personel Satlantas Polres Deliserdang bersama TNI, Polri, Dinas Perhubungan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, melakukan penyekatan arus lalu lintas di Tanjungmorawa, Senin (18/5).

SUMUTPOS.CO – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar, menyampaikan beberapa kebijakan dan penegakan hukum yang dilakukan Polda Sumut di masa pandemi Covid-19. Di antaranya, penindakan masyarakat yang mudik, pengawasan dalam penyaluran bansos, dan turut serta dalam pemberian bansos.

Mengenai mudik, Martuani Sormin Siregar mengatakan, Polda Sumut telah membentuk 125 posko mudik di sejumlah daerah di Sumut serta 25 cek poin atau posko pemeriksaan di daerah perbatasan yang harus dilalui untuk dapat masuk ke Sumut.

“Di dalam 25 cek poin itu, kami akan perintahkan kembali lagi ke tempat asalnya apabila ada masyarakat yang ingin masuk ke Sumut tetapi tidak memenuhi syarat, di antaranya tes suhu tubuh, rapid test dan lainnya,” ucap Irjen Pol Martuani Sormin Siregar saat memberikan keterangan di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (18/5).

Dijelaskannya, pos cek poin untuk wilayah Aceh yang masuk ke Sumut, Polda Sumut mengamankan di dua wilayah yakni Pakpak Bharat dan Langkat Selatan. Dari arah Riau, pos penjagaan berada di Labuhanbatu Selatan. “Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas ini adalah rute-rute tradisional yang akan masuk ke Sumut dari Sumatera Barat.” katanya.

Untuk saat ini, menurut Sormin, kurang lebih sekitar 700 kendaraan baik roda dua, roda empat dan bus sudah diperintahkan untuk kembali (putar balik) karena diantara penumpangnya ada yang tidak lolos cek poin tersebut. Dari jumlah tersebut yang paling banyak adalah kendaraan pribadi yakni sekitar 300-an. “Ada yang tidak memiliki catatan kesehatan dan sebagainya,” katanya.

Polda Sumut juga akan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina bagi masyarakat yang tetap berupaya dan melawan petugas. Ancaman UU ini adalah sanksi hukum pidana 1 tahun penjara.

“Saya mengimbau tidak perlu ini kita lakukan. Mari kita turuti dan taati instruksi Bapak Presiden untuk tidak mudik. Untuk TNI, Polri dan PNS secara tegas bahwa presiden melarang. Dan khusus untuk jajaran kepolisian, Bapak Kapolri telah memerintahkan tidak ada seorang anggota PNS Polri dan anggota Polri yang melaksanakan mudik,” katanya.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) terdampak Covid-19 untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum. Polda tidak akan memberikan toleransi untuk tindakan perbuatan yang sangat menyentuh rasa kemanusiaan dan rasa keadilan.

“Siapapun yang melakukannya dan kami akan teruskan sampai penegakan hukum yang tidak perlu disebutkan di sini untuk beberapa wilayah tersebut. Yang pasti saya sudah perintahkan Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Sumut untuk melaksanakan penyelidikan untuk dugaan-dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan,” tegasnya.

Polda Sumut sendiri juga telah menyalurkan bantuan 25 ton beras didukung anggaran dari Mabes Polri. Polda Sumut juga sudah mulai lakukan tindakan berupa bantuan sosial dapur umum dan pembagian sembako kepada seluruh lapisan masyarakat.

Nekat Mudik, Karantina Menanti

Pengawasan ketat juga dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tebingtinggi bersama Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan, terhadap bus penumpang yang membawa penumpang yang memasuki Kota Tebingtinggi, Senin (18/5). Setiap bus yang mengangkut penumpang diberhentikan, untuk dilakukan pemeriksaan. Begitu juga dengan mobil pribadi yang terindikasi ingin mudik tidak luput dari pemeriksaan tim kesehatan di beberapa titik titik cek poin yang tersebar di empat wilayah di Kota Tebingtinggi.

Kadis Perhubungan Kota Tebingtinggi Safrin Harahap menyatakan, pemeriksaan penumpang angkutan umum menuju Kota Tebingtinggi tetap dilakukan setiap hari. Mereka yang hendak memasuki wilayah Tebingtinggi harus menjalani pemeriksaan kesehatan mulai pengukuran suhu tubuh dan riwayat perjalanan serta penyemprotan disifektan. “Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi, karena terlihat masih banyaknya penumpang dengan tujuan Kota Tebingtinggi berdatangan dari daerah zona merah seperti Kota Medan,” jelas Saprin.

Dijelaskan Saprin, saat ini hasil pemeriksaan di beberapa titik pos cek poin di Kota Tebingtinggi pada pos pantau eks Terminal Bandar Kajum terdata sebanyak 63 orang penumpang dengan hasil pemeriksaan nihil. Untuk Pos pantau wilayah Paya Pasir dengan jumlah penumpang 102 hasilnya juga nihil. “Untuk Pos Pabatu dengan jumlah penumpang sebanyak 7 orang dan Pos Terminal Pasar Sakti sebanyak 10 orang juga hasil pemeriksaan dinyatakan nihil,” bilang Saprin.

Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Tebingtinggi, dr Nanang menyatakan, saat ini terjadi penurunan atas penyebaran virus corona di wilayah Kota Tebingtinggi. “Terjadi penurunan angka penyebaran Covid -19 di wilayah Kota Tebingtinggi. Jika ini bisa kita pertahankan maka penyebarannya bisa diputus mata rantainya,” jelas dr Nanang di Posko Penanganan Covid -19 Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Senin (18/5).

Nanang juga meminta kepada seluruh masyarakat Kota Tebingtinggi yang masih berada di perantauan agar tidak pulang kampung atau mudik, apalagi pemudik yang berasal dari zona merah penyebaran Covid -19 akan mengkhawatirkan warga di Tebingtinggi. “Jika mereka tetap melakukan mudik saat lebaran ini, maka mereka harus karantina selama 14 hari, tempat dan lokasinya sudah disediakan oleh pihak Pemerintah Kota Tebingtinggi. Hal karantina ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi,” papar Nanang.

Untuk penyebaran Covid- 19 di Kota Tebingtinggi saat ini terjadi trend penurunan kasus, tercatat saat ini untuk orang dalam pengawasan (ODP) sebanyak 214 orang, Pasien Dalam Pemantauan (PDP) meninggal sebanyak 2 orang, PDP positif setelah hasil pemeriksaan PCR sebanyak 1 orang, dinyatakan sembuh dari positif Covid-19 sebanyak 1 orang dan selesai masa pemantauan dan dinyatakan sehat sebanyak 1.331 orang. (prn/btr/ian)

IPS Sibolga Santuni Anak Yatim

BANTUAN: IPS Sibolga saat memberikan bantuan kepada anak yatim di Gedung Nasional Sibolga, Sumut.
BANTUAN: IPS Sibolga saat memberikan bantuan kepada anak yatim di Gedung Nasional Sibolga, Sumut.
BANTUAN: IPS Sibolga saat memberikan bantuan kepada anak yatim di Gedung Nasional Sibolga, Sumut.
BANTUAN: IPS Sibolga saat memberikan bantuan kepada anak yatim di Gedung Nasional Sibolga, Sumut.

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Ikatan Persatuan Sorkam (IPS) Kota Sibolga yang dipimpin Delmeria Sikumbang menyalurkan paket sembako sekaligus menyantuni anak yatim piatu, Senin (18/5) di Gedung Nasional Sibolga, Sumatera Utara.

Bantuan sosial itu menurut Delmeria Sikumbang runtin dilaksanakan organisasi yang dipimpinnya  setiap tahun.

Untuk tahun ini yang menerima bantuan sembako sebanyak 1.500 orang terdiri dari Guru Madrasah, Guru TPQ, Guru PAI, Muslimat NU, Aisyiah, Al-Wasliyah, Bintang dan Penyuluh Agama Kristiani. Sedangkan jumlah anak yantim yang disantuni berjumlah 70 orang.

Wali Kota Sibolga M Syarfi Hutauruk yang turut hadir dalam kegiatan itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada organisasi persatuan masyarakat maupun etnis-etnis yang ada di Kota Sibolga. Di mana masing-masing organisasi menghimpun dana menunjukkan kepedulian dan perhatiannya atas situasi pandemi saat ini.

“Terima kasih kami ucapkan kepada IPS Sibolga yang ketuanya adalah ibu Delmeria Sikumbang (Anggota DPR-RI). Terima kasih jug akepada HIKKBAR, Haholongan, Minang, Aceh dan organisasi lain  yang sudah membantu meringankan beban pemerintah,” kata Syarfi.

Disebutkan , dirinya sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Sibolga, sangat disibukkan pemikiran bagaimana virus corona tidak berkembang di Kota Sibolga, karena hal itu merupakan amanah yang diperintahkan langsung oleh Presiden ke masing-masing pimpinan wilayah.

“Saya melaporkan kepada Ibu-ibu Muslimat Nahdatul Ulama, Aisiyah, Al-Wasliyah yang hadir saat ini, bahwa kami dari Gugus Tugas telah melakukan penyemprotan disinfektan ke rumah-rumah ibadah, sekolah, kantor-kantor, terminal, pelabuhan, pasar, dan tempat serta fasilitas umum lainnya sebagai upaya menghempang penularan corona di Kota Sibolga. Dan alhamdulillah sampai saat ini belum ada warga Sibolga yang terdampak Covid-19. Kalau pun kemarin ada yang meninggal dan PDP, setelah keluar hasil swabnya negatif Covid-19,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua PC Muslimat NU Kota Sibolga mewakili penerima bantuan sembako mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPR RI Delmeria Sikumbang, sekaligus Ketua IPS Kota Sibolga. (ant/ram)

Pemkab Dairi Gelar Operasi Pasar Murah LPQ 3 Kg Subsidi dan Sembako

ANTRE: Warga Sidikalang dan sekitarnya terlihat antre pada operasi pasar murah digelar Disperindag UKM bekerja sama dengan agen tabung 3 kg bersubsidi di pusat pasar Sidikalang, Senin (18/5). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
ANTRE: Warga Sidikalang dan sekitarnya terlihat antre pada operasi pasar murah digelar Disperindag UKM bekerja sama dengan agen tabung 3 kg bersubsidi di pusat pasar Sidikalang, Senin (18/5). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
ANTRE: Warga Sidikalang dan sekitarnya terlihat antre pada operasi pasar murah digelar Disperindag UKM bekerja sama dengan agen tabung 3 kg bersubsidi di pusat pasar Sidikalang, Senin (18/5). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
ANTRE: Warga Sidikalang dan sekitarnya terlihat antre pada operasi pasar murah digelar Disperindag UKM bekerja sama dengan agen tabung 3 kg bersubsidi di pusat pasar Sidikalang, Senin (18/5). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Usaha Kecil Menengah (Perindag UKM) bekerjasama dengan agen Liquified Petroleum Gas (LPG) menggelar operasi pasar murah tabung gas ukuran 3 Kilogram (kg) serta sembilan bahan pokok (Sembako) menyambut perayaan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.

Operasi pasar murah berlangsung di 2 tempat yakni di depan Kantor Bupati Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang serta di pusat pasar Sidikalang, Senin (18/5).

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Pengawasan Barang Penting pada Disperindag UKM Dairi, Mawarni Sinambela ditemui wartawan di pusat pasar Sidikalang, mengatakan, operasi pasar murah tabung gas 3 kg bersubsidi ini hasil kerjasama antara Disperindag UKM dengan agen tabung gas salah satunya PT Maholimo Karosine Gasindo.

Mawarni menjelaskan, operasi pasar ini dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1441 H untuk membantu masyarakat miskin di Kabupaten itu. Tabung isi ulang 3 kg dijual seharga Rp15 ribu. Setiap pembelian, warga harus membawa kartu tanda pemduduk (KTP). Untuk 1 KTP bisa mendapat 2 tabung.

“Operasi ini melibatkan semua agen tabung gas subsidi. Operasi pasar ini akan berlangsung di 3 kecamatan Sidikalang, Sitinjo serta Tigalingga dengan target sekitar 1000 tabung lebih atau sesuai stok mereka (agen),” sebut Mawarni.

Selain operasi pasar murah tabung 3 kg, Disperindag UKM menggelar pasar murah sembako. Operasi pasar murah sembako akan dilaksanakan di 3 lokasi yakni di Desa Bintang Mersada Kecamatan Sidikalang, Kelurahan Sidiangkat Kecamatan Sidikalang serta di Desa Sitinjo 1 Kecamatan Sitinjo.

Operasi pasar murah sembako berlangsung mulai , Selasa (19/5) di Desa Bintang Mersada. Pasar murah sembako akan menjual gula pasir seharga Rp14.500, beras Rp14.500, telur ayam Rp30.000/papan, minyak goreng ukuran 1 liter seharga Rp13.500 serta tepung roti Rp6500 per kilogram.

“Kita berharap, melalui operasi pasar ini bisa membantu masyarakat khususnya warga muslim yang akan menyambut Idul Fitri,” pungkasnya.

Direktur Utama PT Maholimo Karosine Gasindo, Nesar Situmrang melalui Penanggunungjawab Kantor dan Gudang di Dairi, Evan Batubara kepada wartawan disela operasi di pusat pasar Sidikalang mengatakan, operasi pasar melibatkan sejumlah pangkalan binaan mereka antara lain, UD Gabe Bolon, Jaka Subadra, UD Raymon, UD Maria serta UD Wiwi.

“Untuk hari pertama telah menyalurkan tabung 3 kg sebanyak 905 tabung. Mereka menjual isi ulang tabung 3 kg dengan harga HET agen sebesar Rp15.000/tabung,” ujarnya.

Evan menambahkan, antusias warga pada operasi pasar murah sangat besar, hal ini dapat terlihat dari banyaknya tabung gas yang terjual. Sementara itu, pendistribusian tabung 3 kg bersubsidi di kabupaten Dairi dimasa pandemi Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) serta menjelang hari raya Idul Fitri berjalan lancar dan tidak ada terjadi kelangkaan, ungkapnya. (rud/ram)

Nenek Berusia 98 Tahun Tidak Dapat Bansos, Kapolres Dairi Berikan Sembako

SEMBAKO: Wakapolres Dairi Kompol David Silalahi didampingi Kasat Binmas AKP S Simanjuntak serta Kasubbag Humas Iptu Donny Saleh menyerahkan bantuan sembako dari Kapolres AKBP Leonardo Simatupang kepada nenek Nelly boru Simanullang (98) warga Desa Hutaimbaru kecamatan Siempat Nempu.
SEMBAKO: Wakapolres Dairi Kompol David Silalahi didampingi Kasat Binmas AKP S Simanjuntak serta Kasubbag Humas Iptu Donny Saleh menyerahkan bantuan sembako dari Kapolres AKBP Leonardo Simatupang kepada nenek Nelly boru Simanullang (98) warga Desa Hutaimbaru kecamatan Siempat Nempu.
SEMBAKO: Wakapolres Dairi Kompol David Silalahi didampingi Kasat Binmas AKP S Simanjuntak serta Kasubbag Humas Iptu Donny Saleh menyerahkan bantuan sembako dari Kapolres AKBP Leonardo Simatupang kepada nenek Nelly boru Simanullang (98) warga Desa Hutaimbaru kecamatan Siempat Nempu.
SEMBAKO: Wakapolres Dairi Kompol David Silalahi didampingi Kasat Binmas AKP S Simanjuntak serta Kasubbag Humas Iptu Donny Saleh menyerahkan bantuan sembako dari Kapolres AKBP Leonardo Simatupang kepada nenek Nelly boru Simanullang (98) warga Desa Hutaimbaru kecamatan Siempat Nempu.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kepala Kepolisian Resor Dairi AKBP Leonardo Simatupang memberikan bantuan sembako kepada nenek berusia 98 tahun, Nelly boru Simanullang yang tidak mendapat bantuan sosial (Bansos)dari Pemerintah Kabupaten Dairi. Nenek tersebut merupakan warga Desa Hutaimbaru Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi.

Kapolres AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas Iptu Donny Saleh kepada wartawan di Mapolres Dairi, menjelaskan, bantuan sembako diberikan Wakapolres Kompol David Silalahi di rumah nenek tua itu di Desa Hutaimbaru, Senin (18/5).

“Kita mengetahui keberadaan nenek tersebut dari salahseorang penggiat sosial, Honongan Siburian kepada Kapolres AKBP Leonardo Simatupang melalui pesan elektronik,” ujarnya.

Selanjutnya, Kapolres memerintahkan Wakapolres untuk menemui nenek tersebut dan memberikan bantuan sembako berupa beras, mie instan, telor, gula serta bubuk teh yang diberikan Wakapolres Kompol David Silalahj didampingi Kasat Binmas AKP S Simanjuntak, Kasubbag Humas Iptu Donny Saleh, Kasie Propam Ipda K Situmorang serta Dan Kaurmintu Sat Binmas Ipda T Panggabean.

“Kepada nenek Nelly boru Simanullang, Wakapolres Kompol David Silalahi mewakili Kapolres AKBP Leonardo Simatupang menyampaikan, supaya tidak memandang nilai banyaknya bantuan. Tetapi niat tulus serta kepedulian anggota Polri terhadap warga yang sangat membutuhkan,” lanjutnya.

Donny melanjutkan, bahwa nenek Nelly boru Simanulang sangat terharu dan berterimakasih kepada Kapolres dan jajaran sudah peduli dan memberikan bantuan.

“Sambil berurai air mata, nenek Nelly mendoakan Kapolres serta jajaran Polres Dairi sehat-sehat selalu dan dimurahkan rejekinya sehingga bisa membantua masyarakat yang sangat membutuhkan,” tandasnya sambil menambahkan pemberian sembako turut dihadiri Kepala Desa dan perangkatnya. (rud/ram)

Polisi Pelaku Illegal Logging

OLAHAN: Kayu olahaan jenis Meranti Yang Disita oleh Polres Humbang Hasundutan.
OLAHAN: Kayu olahaan jenis Meranti Yang Disita oleh Polres Humbang Hasundutan.
OLAHAN: Kayu olahaan jenis Meranti Yang Disita oleh Polres Humbang Hasundutan.
OLAHAN: Kayu olahaan jenis Meranti Yang Disita oleh Polres Humbang Hasundutan.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Polisi Resort (Polres) Humbang Hasundutan, akhirnya menahanan pelaku pembalak kayu yang ditangkap, pada 12 Mei 2020 di Jalan Lintas Sumatera Utara Dolok Sanggul-Parlilitan tepatnya Desa Sampean Kecamatan Dolok Sanggul.

Mereka adalah, Nurdani Togatorop (26) warga Desa Matiti II Kecamatan Dolok Sanggul dan satu oknum polisi dari Polsek Dolok Sanggul, Aiptu Alamsyah sebagai pemilik kayu. Sedangkan, Maranata Munthe (33) tidak ditahan karena menemani Nurdani untuk membawa kayu tersebut yang rencananya ke Panglong Sari Nainggolan di Dolok Sanggul.

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Humbang Hasundutan, AKBP Rudi Hartono mengatakan, setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut, awalnya pihaknya menetapkan tersangka terhadap Nurdani sebagai supir membawa kayu olahaan jenis meranti sebanyak 199 batang.

Dari pengembangan itu, Aiptu Alamsyah ditahan setelah penyidik menemukan bukti cukup atas keterlibatanya dalam kepemilikan kayu illegal ini.

“ Nurdani dan anggota polisi kita tahan, setelah menjalani gelar perkara. Dimana, menurut pengakuan Nurdani (sebagai supir) dan Maranata (kernet) bahwa kayu merupakan milik Aiptu Alamasyah Polsek Dolok Sanggul,” ujar Rudi melalui WhatsApp, Senin (18/5).

Rudi menambahkan, setelah dilakukan gelar perkara, Nurdin dan anggota polisinya melanggar unsur pidana pasal 50 ayat 3 huruf h dari Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Yo Pasal 12 huruf d dan e Pasal 82 ayat 1 huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan pengrusakan Hutan.

Rudi mengatakan, kasus ini bermula pada 12 Mei 2020, saat petugasnya memperoleh informasi adanya kayu olahaan jenis meranti yang akan dibawa dengan mobil colt diesel keluar dari Desa Simataniari Kecamatan Parlilitan ke Kota Dolok Sanggul.

Mengetahui informasi itu, dua polisi lalu mengecek lokasi dan di perjalanan, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera Utara, Dolok Sanggul-Parlilitan di Desa Sampean Kecamatan Dolok Sanggul, ditemukan truk yang membawa kayu.

Saat dicek, dua warga yang membawa kayu tersebut, bernama Nurdin sebagai supir dan Maranata sebagai kernet tidak dapat menunjukkan dokumen kayu. Hingga akhirnya, kedua warga Desa Matiti II Kecamatan Dolok Sanggul ini dibawa bersama puluhan kayu untuk dilakukan pemeriksaan ke Polres Humbang Hasundutan.(des/ram)

7 Bulan Komsumsi Sabu, Brigadir Niko Harianja Diciduk Saat Bertugas

TERSANGKA: Brigadir Niko Harianga (kanan)bersama 3 tersangka lainnya ditangkap Polres Humbahas karena peredaan narkoba.
TERSANGKA: Brigadir Niko Harianga (kanan)bersama 3 tersangka lainnya ditangkap Polres Humbahas karena peredaan narkoba.
TERSANGKA:  Brigadir Niko Harianga (kanan)bersama 3 tersangka lainnya ditangkap Polres Humbahas karena peredaan narkoba.
TERSANGKA: Brigadir Niko Harianga (kanan)bersama 3 tersangka lainnya ditangkap Polres Humbahas karena peredaan narkoba.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Brigadir Niko Harianja ditangkap saat bertugas di Polsek Pollung karena memakai narkotika jenis sabu. Penangkapan personel Polsek Pollung itu berawal dari pengembangan penangkapan tiga orang pengedar sabu, Sabtu (9/5) sekitar pukul 23.00 WIB, berlokasi di SPBU Desa Pollung.

Disampaikan, Kepala Polisi Resort (Kapolres) Humbang Hasundutan, AKBP Rudi Hartono, kepada wartawan, Senin (18/5). Dijelaskan Rudi, penangkapan Niko dari pengembangan penangkapan pengedar sabu bernama Daniel Saragi (35) warga Simpang Bondar Sibabiat Desa Sisunggulom Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Josua Hutagalung (33) warga Desa Simaung-Maung Kecamatan Tarutung dan Linggom Lumbangaol (27) warga Desa Pollung Kecamatan Pollung.

Dimana penangkapan itu, berawal adanya informasi transaksi narkoba di lokasi SPBU di Desa Pollung. Mengetahui informasi tersebut, personel Sat Resese Narkoba, Polres Humbang Hasundutan menangkap tiga orang diduga sebagai pengedar sabu. Dilakukan penggeledahaan kepada ketiganya. Dari tangan Daniel Saragi ditemukan 4 paket jenis sabu didalam 1 buah botol plastik permen happydent. Rencananya, akan dijual kepada Linggom Lumbangaol warga Desa Pollung Kecamatan Pollung.

Selain menemukan sabu, turut diamakan uang Rp937 ribu. Bahkan satu tersangka lainnya bernama Josua Hutagalung mengaku bahwa uang Rp500 ribu diterima dari seorang personel Polsek Pollung bernama Brigadir Niko Harianja untuk membeli narkotika jenis sabu itu dari Daniel Saragi.

“Berdasarkan informasi itu polisi langsung bergegas menangkap Brigadir Niko yang saat lagi tugas di Polsek Pollung,” terang Rudi.

Ketika ditangkap, Brigadir, Niko mengaku dirinya telah memakai narkotika jenis sabu sudah 7 bulan sejak tahun 2019. Kini, Brigadir Niko mendekap di sel tahanan Polres Humbang Hasundutan, sejak Sabtu (16/5)-Kamis (4/6). Dan dikenakkan pasal 132 subs pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009.

Sedangkan, tiga pelaku lainnya, Linggom pasal 132 subs pasal 127 UU 35 tahun 2009, sedangkan Josua dan Daniel sama pasal 114 subs 112 subs 132 subs pasal 127 UU 35 tahun 2009, sebut Rudi. (des/btr)

Curi 58 Unit Tablet Milik SMP Negeri 2 Bahorok, Haris Dibekuk Polisi

TANGKAP: Haris dan barang bukti 3 unit hand phone tablet.
TANGKAP: Haris dan barang bukti 3 unit hand phone tablet.
TANGKAP: Haris dan barang bukti 3 unit hand phone tablet.
TANGKAP: Haris dan barang bukti 3 unit hand phone tablet.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Unit Resese Kriminal (Reskrim) Polsek Bahorok Wilayah Langkat Hulu berhasil menangkap Haris (36) karena mencuri sebanyak 58 unit tablet merek evercoss dan 1 unit proyektor milik SMP Negeri 2 Bahorok, Sabtu (16/5).

“Tim Reskrim Polsek Bahorok meringkus seorang tersangka bernama Haris (36) warga Dusun VI Kampung Baru Desa Timbang Lawan Kecamatan Bahorok Langkat,” kata Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat kepada Sumut Pos di Stabat.

Penangkapan terhadap Haris dilakukan polisi karena yang bersangkutan telah membobol gedung SMP Negeri 2 Bahorok, Sabtu (21/3) lalu. Selanjutnya atas laporan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bahorok, Drs. Jonas Ramza Sitinjak, tersangka Haris diburuh Polisi.

Dengan memanfaatkan laporan dari warga, Haris berhasil ditangkap personel Reskrim Polsek Bahorok.”Seorang warga bernama Agam mengatakan bahwa ia menerima barang titipan dari Haris berupa 2 unit tablet merek Evercoss Bravo warna hitam yang sepengetahuannya adalah milik SMP Negeri 2 Bahorok,” kata AKP Rohmat.

Melalui informasi dari Agam itu, polisi memburu Haris. Saat melakukan penyelidikan, Polisi mengetahui keberadaan Haris di Jalan Niaga Kelurahan Pekan Bahorok depan Gereja GBKP Bahorok. Haris berhasil ditangkap, dan ketika diinterogasi mengaku telah mencuri sebanyak 58 unit tablet merek Evercoss dan 1 Unit proyektor merek BenQ milik SMPNegeri 2 Bahorok .

“Kepada Petugas Haris mengaku telah mencuri tablet merek EVERCOSS milik SMP Nengeri 2 Bahorok sebanyak 58 unit dan telah menjualnya. Dari tangan Haris, petugas menyita 1 unit tablet merek evercoss bravo tab warna hitam yg di duga hasil kejahatannya sedangkan barang yang lain telah dijualnya,” kata AKP Rohmat.

Ditambahkan, AKP Rohmat barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain 3 unit hand phone tablet Merek EVERCOSS warna hitam. Satu unit sepedamotor Suzuki Smesh BK 2233 RAB, tiga unit Charger merek EVERCOSS. (yas/btr)

Sidang Korupsi Kapal Wisata Dairi, Mantan Ketua PHO: Kapalnya Ditukar

SIDANG: Party Pesta mengikuti sidang digelar virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5)
SIDANG: Party Pesta mengikuti sidang digelar virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5)
SIDANG: Party Pesta mengikuti  sidang digelar virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5)
SIDANG: Party Pesta mengikuti sidang digelar virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua saksi dihadirkan dalam kasus korupsi pengadaan kapal wisata dengan terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon ST. Tumbur M Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) dan Sekretaris Pengadaan Barang dan Jasa (Kapal Wisata) Jamidin mengungkap bahwa kapal ditukar rekanan.

Sidang yang digelar secara virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5) sore. Kedua saksi mengungkap pekerjaan pengadaan Kapal Wisata Pemkab Dairi yang tendernya dimenangkan CV Khayla Prima Nusa (KPN) tersebut.

Bahkan tertanggal 14 Desember 2008 dirinya bersama tim lainnya seperti unsur pengawas pekerjaan serta Nora Butarbutar, selaku Wadir CV KPN telah menyaksikan Kapal Wisata yang semestinya menjadi aset kebanggaan Pemkab Dairi tersebut lagi bersandar di Dermaga Ajibata.

Pada saat itu pula secara administrasi dilakukan serah terima pekerjaan dari rekanan CV KPN kepada tim PHO. Sebab secara fisik kapal tersebut telah memenuhi spesifikasi. Sedangkan serah terima fisik kapal menurut rencana dilakukan pada 10 Januari 2009.

Sebab, Pardamean Silalahi selaku Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan ketika itu, menyarankan agar kapal tidak dibawa ke Pelabuhan Silalahi pada hari itu dikarenakan masih ada lagi pekerjaan perapian kapal yang perlu dikerjakan rekanan.

Ketika dicecar hakim ketua Syafril Batubara, saksi menimpali bahwa tim sangat terkejut ketika melihat kapal yang bersandar di Dermaga Ajibata bukan kapal yang ditunjukkan rekanan 4 hari sebelumnya.

“Kapal sudah ditukar rekanan yang Mulia. Kami nggak mau menerima penyerahan barangnya karena tidak sesuai dengan spek pekerjaan,” ungkap saksi.

Ketika dicecar lagi, sampai sekarang tidak ada dilakukan serah terima fisik pekerjaan (Kapal Wisata). Padahal, tim ketika itu sudah membawa serta nahkoda untuk dibawa ke Pelabuhan Silalahi karena menurut rencana tertanggal 10 Januari 2009 akan diresmikan Master Tumanggor, Bupati Dairi ketika itu.

Sementara saksi lainnya Jamidin Sagala tidak banyak memberikan keterangan dan mengaku lupa. Seingat saksi, terdakwa pernah ditunjukkan gambar (foto) kapal wisata. Namun secara fisik dirinya tidak pernah melihatnya.

Namun ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Party Simbolon membantah keterangan kedua saksi soal pernah membagikan foto kapal wisata tersebut. Sebaliknya kedua saksi menyatakan tetap pada keterangan yang baru disampaikan.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, Syafril Batubara menunda persidangan, Senin (8/6) untuk menghadirkan 3 saksi lainnya. Yakni mantan Kadis Pardamean Silalahi (lebih dulu divonis MA pidana 6 tahun penjara), rekanan Nora Butarbutar (divonis di Pengadilan Tipikor Medan pidana 6 tahun dan 10 bulan penjara) serta Jinto Barasa (sudah menghirup udara bebas).

“Mantan Kadis sekarang masih di Rutan Tanjung Gusta Medan, Nora di Rutan Wanita Medan. Kita usahakanlah bagaimana caranya bisa dihadirkankan di persidangan atau secara teleconference,” tutur JPU ketika ditanya awak media usai sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin S Gaja dalam dakwaan menyebutkan, bermula TA 2008 Pemkab Dairi menetapkan anggaran kegiatan pengembangan daerah tujuan wisata dengan anggaran Rp525 juta yang sumber dari APBD Kabupaten Dairi TA 2008.

Dalam kegiatan ini, terdakwa Party Pesta Oktoberto Simbolon menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa. Selaku ketua panitia, terdakwa mempunyai tugas untuk menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (man/btr)