31 C
Medan
Saturday, January 17, 2026
Home Blog Page 4392

Sidang Galian C Ilegal Pantai Acong, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa

TOLAK: Jaksa menolak eksepsi terdakwa Suparno Habibi sidang di PN Binjai,Selasa (17/3).
TOLAK: Jaksa menolak eksepsi terdakwa Suparno Habibi sidang di PN Binjai,Selasa (17/3).
TOLAK: Jaksa menolak eksepsi terdakwa Suparno Habibi  sidang di PN Binjai,Selasa (17/3).
TOLAK: Jaksa menolak eksepsi terdakwa Suparno Habibi sidang di PN Binjai,Selasa (17/3).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan kepemilikan Galian C Ilegal Pantai Acong Suparno Habibi di Ruang Candra, Selasa (17/3). Menurut Jaksa Penuntut Umum, Perwira Tarigan eksepsi atau keberatan terdakwa dinilai terlalu sempit dan tidak pada tempatnya menafsirkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Sidang berjalan singkat. JPU menyerahkan tanggapan dari eksepsi Penasehat Hukum melalui tiga lembar kertas. JPU menyerahkannya kepada majelis hakim dan Penasehat Hukum terdakwa.

“Seluruh alasan keberatan tentang perkara terdakwa Suparno Habibi yang disampaikan Penasehat Hukum yang menyatakan surat dakwaan kami tidak dapat diterima adalah sama sekali tidak berdasar ataupun memiliki nilai yuridis, sehingga tidak dapat diterima dan seharusnya ditolak,” ujar Dia usai sidang.

“Karena alasan-alasan keberatan Penasehat Hukum tidak diterima, maka kami minta sidang perkara dilanjutkan,” tambah dia.

Majelis mengakhiri sidang.”Selasa 24 Maret 2020 sidang kembali dilanjutkan,” bilang Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi Aida Harahap dan David Simare-mare sembari mengetuk palu tiga kali.

Sebelumnya, 2 terdakwa masing-masing Wahyudi Barus dan Suparno Habibi dinilai bertanggung jawab atas aktivitas Galian C Ilegal Pantai Acong di Kelurahan Bakti Karya, Binjai Selatan. Keduanya dengan berkas terpisah sudah mendengar dakwaan dari JPU Perwira.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan, Wahyudi Barus didakwa Pasal 158 Undang-Undang RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba Jo 56 Ke 1 KUHP. Sementara Suparno, didakwa Pasal 158 Undang-Undang RI No 04 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba. Dalam dakwaan JPU, Wahyudi disebut selaku menyediakan atau menyewa alat berat eskavator milik Suparno.

Terdakwa Wahyudi memerintahkan operator alat berat mengeruk tanah, pasir dan batu di lahan Hak Guna Usaha PTPN II. Kerukan tanah ini kemudian dijual untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa Wahyudi melakukan penambangan secara ilegal di atas lahan negara seluas 660,17 hektar. Disebut ilegal lantaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provsu tidak pernah menerbitkan izin.

Akibat aktifitas ilegal ini, perusahaan plat merah di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara tersebut mengalami kerugian dengan nilai fantastis, sebesar Rp6,5 M lebih. (ted/btr)

Diduga Depresi Pasca Operasi, IRT Gantung Diri

DIPERIKSA: Jasad Diana diperiksa tim medis di rumah duka.
DIPERIKSA: Jasad Diana diperiksa tim medis di rumah duka.
DIPERIKSA: Jasad Diana diperiksa tim medis di rumah duka.
DIPERIKSA: Jasad Diana diperiksa tim medis di rumah duka.

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Diana Lumban Tungkup (35) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Huta Baruci, Nagori Pamatang Panei, Kecamatan Panombean Pane, Kabupaten Simalungun nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, Senin (16/3) sekira pukul 10.00 WIB.

Hal itu diterangkan Kapolsek Panei Tongah AKP Juni Hendrianto SH, korban Diana ditemukan warga tewas di kediamannya dengan dua helai kain selendang. Pertama kali ditemukan tak bernyawa oleh putrinya yang masih bocah TW (6).

Melihat ibunya tergantung tak bergerak, bocah itu langsung berteriak sehingga mengundang warga sekitar berdatangan ke rumah tersebut. Peristiwa itu segera dilaporkan ke Polsek Panei Tongah yang kemudian segera tiba di lokasi dipimpin Kapolsek AKP Juni Hendrianto.

Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, Senin (16/3) sekira pukul 10.30 WIB dan selanjutnya meminta keterangan sejumlah saksi.

“Korban ini dikabarkan memiliki masalah kesehatan, dikarenakan pada bulan Januari 2020 korban menjalani operasi caesar dan hingga sampai saat ini belum juga sembuh sehingga korban diduga merasa putus asa akibat penyakit yang di deritanya tersebut hingga nekat gantung diri,”ungkap Juni Hendrianto.

Polisi kemudian menghubungi dr Sri Eka Dewi Pinem yang bertugas di Puskesmas Panombean Panei.

“Hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lainya. Tadi sudah kami pastikan kalau korban melakukan bunuh diri dengan mengikatkan leher ke selendang yang diikat ke tiang penyangga rumah,”beber Juni Hendrianto.

Jenazah wanita itu kemudian disemayamkan ke rumah duka, setelah pihak keluarga meminta tidak dilakukan otopsi. (net)

5 Pembunuh Hasan Dihukum 6 Tahun Penjara

DIHUKUM: Lima terdakwa pembunuh Hasan Affandi, menjalani sidang putusan, Selasa(17/3).
DIHUKUM: Lima terdakwa pembunuh Hasan Affandi, menjalani sidang putusan, Selasa(17/3).
DIHUKUM: Lima terdakwa pembunuh Hasan Affandi, menjalani sidang putusan, Selasa(17/3).
DIHUKUM: Lima terdakwa pembunuh Hasan Affandi, menjalani sidang putusan, Selasa(17/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima terdakwa pembunuh Syahfila Hasan Affandi dihukum masing-masing selama 6 tahun penjara. Kelima terdakwa adalah Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil dan Putra Riokardo alias Rio.

Kelima terdakwa terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana. “Mengadili menjatuhkan kelima terdakwa dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara,” ucap Majelis Hakim Irwan Effendi, di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda vonis, Selasa (17/3).

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan telah menghilangkan nyawa manusia.

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Joice Sinaga dan Artha Sihombing dengan tunturan selama 4 tahun penjara. Atas putusan ini, baik terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir

Mengutip surat dakwaan, kasus ini bermula, Minggu 8 September 2019 sekitar pukul 16.30 WIB setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.

Korban Syahdila Hasan Affandi bersama beberapa temannya dari ormas PP (Pemuda Pancasila,red ) pergi menuju ke warung tuak di Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dengan tujuan untuk bersilaturahmi dengan Ormas IPK dan menanyakan mengenai spanduk milik Ormas PP yang dicopot oleh Ormas IPK. Namun terjadi bentrokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (man/btr)

Akibat Supporter Rusuh, PSMS Terancam Didenda Rp50 Juta

FLARE: Sejumlah supporter PSMS Medan menyalakan flare pada laga kontra Tiga Naga di Stadion Teladan Medan, Minggu (15/3).
FLARE: Sejumlah supporter PSMS Medan menyalakan flare pada laga kontra Tiga Naga di Stadion Teladan Medan, Minggu (15/3).
FLARE: Sejumlah supporter PSMS Medan menyalakan flare pada laga kontra Tiga Naga di Stadion Teladan Medan, Minggu (15/3).
FLARE: Sejumlah supporter PSMS Medan menyalakan flare pada laga kontra Tiga Naga di Stadion Teladan Medan, Minggu (15/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Manajemen PSMS Medan terancam didenda Rp50 juta, akibat aksi memalukan sejumlah supporter pada laga kontra Tiga Naga di Stadion Teladan Medan, Minggu (15/3) lalu. Pasalnya, puluhan supporter berbendera Ultras 1950, yang berada di tribun utara, menyalakan flare, bahkan menimbulkan kericuhan dengan melemparkan flare ke arah supporter lain, dan ke pinggir lapangan saat laga memasuki menit 90.

Alhasil, pertandingan pun sempat dihentikan Wasit Parizon (Sumatera Barat), selama kurang lebih 5 menit. Keadaan sempat memanas, saat supporter lain marah dengan aksi Ultras. Mereka nyaris mendatangi Ultras. Sementara beberapa anggota Ultras ada yang memanjat pagar, berusaha memasuki pinggir lapangan karena ketakutan diserbu.

Pemain PSMS, Legimin Raharjo, tampak berlari dan mendekat ke tribun utara, dia meminta para supporter tenang. Aparat keamanan kemudian mengendalikan situasi dengan mengumpulkan mereka di satu tempat di tribun utara tanpa aksi. Barang bukti flare juga smoke bomb disita petugas.

Mereka tertahan di stadion demi mengamankan dari amukan penonton dan supporter PSMS lain, yang kecewa dengan aksi Ultras 1950. Sekira pukul 19.00 WIB, mereka satu per satu digiring menaiki mobil dan dibawa ke Mapolrestabes Medan.

Ketua Panpel Julius Raja, tampak marah dan kecewa dengan aksi ini. Karena PSMS kerap bermasalah dengan aksi para supporter yang berujung denda dari Komdis PSSI.

“Kami menyesalkan kejadian ini. Ini adalah laga perdana di Stadion Teladan, yang mestinya semua berakhir dengan suasana gembira, karena PSMS menang. Dari pelaksanaan tidak ada kendala, tapi karena ulah supporter dari tribun utara, yang membuat pertandingan terhenti pada menit 90. Yang jelas PSMS kena denda, nanti bagaimana kelanjutannya kami tunggu dari Komdis PSSI,” ungkap King, sapaan karib Julius Raja.

King juga menegaskan, Panpel PSMS akan memproses ini secara hukum. Dia meyakini ada aktor intelektual di balik aksi ini, termasuk yang mendanai penyediaan flare dan sejenisnya.

“Kami sudah bicara dengan tim kuasa hukum, dan akan memproses ini. Di belakang layar ini siapa, tentu ada orang yang menyuruh, membuat ini rusuh. Orang yang di belakang ini dicari, yang membuat ini anarkis. Mereka menyalakan flare, tentu ada yang mensponsori. Flare-nya ada sekitar 7 buah,” tegasnya.

Diapun meminta aparat keamanan menginterogasi Ketua Ultras 1950, agar bisa membuka oknum di belakang aksi tersebut.

“Ini Ketua Utras 1950 yang selalu buat keonaran, akan dicari supaya ditangkap. Dicari, dimintai keterangan, untuk mendapatkan informasi siapa yang menyuruh menyalakan flare,” harapnya.

King juga memastikan, pihaknya tidak akan memperbolehkan Ultras 1950 menonton PSMS di Stadion Teladan Medan.

“Untuk ke depan, kami tentu tidak akan memberikan izin lagi kepada mereka untuk masuk ke Teladan. Tidak ada lagi Ultras 1950 nonton di stadion. Kalau bikin rusuh lagi, akan diproses secara hukum. Sampai seterusnya mereka tidak akan boleh nonton lagi,” tegas King.

“Katanya mau bantu dukung PSMS, bantu apa? Ini sedikitnya Rp50 juta (denda), karena 2 hukumannya. Pertama flare, dan kedua pertandingan sempat terhenti. Ini yang sangat kami sesalkan,” pungkasnya. (net/saz)

Antisipasi Wabah Covid – 19, PGN Pastikan Layanan Pelanggan & Pembangunan Infrastruktur Tetap Berjalan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Meningkatnya penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia menjadi salah satu fokus perhatian PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Terkait hal ini, sebagai pionir pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi, PGN tetap berkomitmen untuk terus memberikan layanan pelanggan sesuai standar kualitas yang telah berjalan. PGN juga memastikan prosedur keselamatan operasi dipatuhi di seluruh lini bisnis perusahaan.

“Kami sangat prihatin dengan situasi saat ini dimana sebaran virus Corona terus meluas. Meski demikian, sebagai sub-holding gas bumi, PGN memiliki protokol kerja yang dapat menjamin layanan kepada pelanggan tetap berjalan normal,” jelas Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGN melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (16/3).

Rachmat menuturkan, PGN saat ini melayani lebih dari 359.000 pelanggan dari berbagai segmen seperti kelistrikan, pupuk, industri, UMKM, transportasi hingga rumah tangga. Dengan pengalaman pengelolaan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi lebih dari setengah abad, PGN telah menyiapkan prosedur tetap apabila terjadi hambatan dalam proses operasi perusahaan.

Seperti yang pernah terjadi, ketika jaringan gas bumi kepada pelanggan di Jakarta Timur mengalami kerusakan pada akhir tahun lalu. Dalam waktu singkat, tidak lebih dari 48 jam, pasokan gas dapat segera teratasi. Ketika itu PGN menyalurkan Compress Natural Gas (CNG) kepada 6.896 pelanggan RT di lima lokasi di wilayah Jakarta Timur di antaranya Metering Regulating Station (MRS) Rusun Klender, Perumnas Klender, Rawamangun, Pulomas dan Pulogadung.

“Kami telah siapkan mekanisme untuk mengatasi setiap hambatan dalam penyaluran gas kepada pelanggan. Kami berharap pelanggan PGN tetap tenang dalam situasi apapun, termasuk dalam mengantisipasi merebaknya wabah virus Corona ini,” tutur Rachmat.

PGN juga memastikan bahwa proyek pembangunan infrastruktur yang sudah direncanakan perusahaan akan tetap berjalan. Rencananya tahun ini, PGN menambah jaringan pipa gas untuk membangun jaringan gas rumah tangga sebanyak 316.000 di 49 kabupaten/ kota di seluruh Indonesia. Sementara untuk mendukung bertumbuhnya sektor industri di daerah, PGN juga sedang membangun proyek infrastruktur gas di Jawa Tengah, Jawa Timur dan beberapa daerah di Sumatera.

Rachmat mengungkapkan, proyek infrastruktur gas bumi tahun ini ditargetkan bertambah sepanjang 453 km. Mayoritas pembangunan infrastruktur tersebut dialokasikan untuk mendukung pertumbuhan industri di daerah melalui pemanfaatan gas bumi. Sebagai energi baik, gas bumi terbukti lebih efisien, ramah lingkungan dan banyak diproduksi di dalam negeri.

“Tahun 2020 PGN akan membangun infrastruktur gas untuk industri dan rumah tangga sepanjang 453 km. Kami berharap penguatan infrastruktur ini akan semakin meningkatkan ketahanan energi Indonesia,” ujarnya.

Sosialisasi Covid-19 di PGN

Sebagai antisipasi sebaran Covid-19, PGN telah mengedarkan sosialisasi penanganan Covid-19 kepada saluruh pekerja. Termasuk himbauan untuk meningkatkan kewaspadaan personal terhadap penularan Covid-19 seperti menghindari keramaian (public area) kecuali keperluan penting dan meningkatkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS).

“Kami menghimbau seluruh pekerja untuk wajib saling mengingatkan kepada pekerja yang lain bila ada pekerja yang demam, batuk, atau gangguan pernapasan lainnya untuk segera berobat di klinik perusahaan atau rumah sakit serta menggunakan masker,” kata Direktur Sumber Daya dan Umum PGN, Desima E. Siahaan.

Desima juga mengharapkan agar setiap pekerja tetap tenang, tidak mudah terpancing kepanikan, dan mengikuti perkembangan kasus Covid-19 melalui sumber yang valid dan terpercaya. PGN akan meningkatkan edukasi tentang pencegahan dan penanggulangan Covid- 19 dengan tetap mempertimbangkan berjalannya bisnis dan operasional perusahaan.

“Kami telah mengeluarkan surat, terkait himbauan work from home bagi pekerja PGN meski tidak untuk semua pekerja. Seluruh Anak Perusahaan dan Afiliasi telah menyiapkan dan mengatur kemungkinan dijalankannya Satellite Office dan Corporate’s Work From Home (WFH) yang disesuaikan dengan karakteristik dan proses bisnis masing-masing dengan tetap mempertimbangkan standar operasional perusahaan dan keamanan pelayanan kepada pelangan dan masyarakat,” ujar Desima.

Pelaksanaan WFH di lingkungan kerja PGN berlaku diantarnya bagi pekerja yang baru kembali dari luar negeri, pekerja yang wajib melaksanakan karantina (Self Quarantine), dan pekerja yang memiliki rekomendasi medis yang mana terdapat indikasi gejala seperti demam, baruk, pilek, dan sesak napas.

PGN juga memastikan penyediaan logistik dalam menghadapi situasi dan kondisi saat ini untuk memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mendukung kelangsungan bisnis Perusahaaan. Seperti penyediaan konsumsi, obat-obatan, alat pelindung diri, transportasi, akomodasi, dan komunikasi.

“Penyediaan logistik pada keadaan darurat seperti sekarang adalah bagian yang kritikal dalam menghadapi ancaman pandemik Covid-19. Kebutuhan pekerja yang bertugas di lokasi kerja yang ditentukan diadakan dengan tepat agar pekerja dapat fokus dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Di Tengah Maraknya Wabah Covid-19, 35 Anggota Dewan Taput Bimtek di Jakarta

TAPUT, SUMUTPOS.CO – Saat ini Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta tengah siaga 1 menghempang penyebaran Covid-19. Bahkan sekolah-sekolah di daerah yang masuk kategori Pandemi Covid-19 sudah diliburkan selama dua pekan.

Dan warga diimbau, agar menjauhi sementara kerumunan ataupun pusat keramaian yang akan berpotensi menjadi tempak penularan virus asal Wuhan China tersebut.

Namun justru berbalik, di Jakarta siaga 1 akan tetapi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Utara (Taput) berangkat Bimtek (Bimbingan Teknis).

Informasi yang dihimpun, DPRD Taput yang berangkat kemarin mencapai 35 orang. Sekretaris DPRD Taput Rahman Situmeang membenarkan keberangkatan 35 Dewan.

“Ini sudah terjadwal sejak dua minggu lalu, dan sudah teragenda makanya mereka berangkat,” ungkap Rahman, Senin (16/3).

Rahman mengatakan Bimtek itu tidak mungkin dibatalkan lagi. “Ya, mereka sudah ada di sana, kalau dipercepat Bimteknya kita tunggu keputusan Ketua, dan ini saya sedang konsultasi,” pungkasnya.

Terpisah Ketua DPRD Taput Poltak Pakpahan membenarkan agenda Bimtek di Jakarta.

“Kita sudah sampai dan sedang Bimtek. Bimtek ini tidak mungkin dibatalkan karena sudah teragenda dua minggu sebelumnya,” ujarnya.

Terkait Kota yang dikunjunginya masuk daerah Pandemi Covid-19, Poltak sulit menerjemahkan.

“Kalau ada nanti keputusan lain, kita pasti akan menyepakatinya,” pungkasnya.

Menanggapi Bimtek Dewan ke Jakarta, warga khawatir bila mereka pula akan terpapar Covid-19.

“Agar daerah kita ini tidak masuk wabah Covid-19, saran Saya Dewan saat pulang nantinya lebih baik dicek dulu dan bila perlu dikarantina, karena virus tersebut sangat berbahaya,” ujar s warga yang tidak mau disebutkan namanya. (bbs/azw)

Kawasan Hutan Danau Toba Silalahi Terbakar

PADAMKAN API:Terlihat Babinsa Desa Silalahi sedang memadamkan api secara manual di lokasi kebakaran di kawasan Danau Toba tepatnya di Desa Silalahi 3 Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
PADAMKAN API:Terlihat Babinsa Desa Silalahi sedang memadamkan api secara manual di lokasi kebakaran di kawasan Danau Toba tepatnya di Desa Silalahi 3 Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
PADAMKAN API:Terlihat  Babinsa Desa Silalahi sedang memadamkan api secara manual di lokasi kebakaran di kawasan Danau Toba tepatnya di Desa Silalahi 3 Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi.  RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
PADAMKAN API:Terlihat Babinsa Desa Silalahi sedang memadamkan api secara manual di lokasi kebakaran di kawasan Danau Toba tepatnya di Desa Silalahi 3 Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kawasan hutan lindung diperbukitan kawasan Danau Toba tepatnya di Desa Silalahi 3 Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi terbakar. Kebakaran lahan semakbelukar, Senin (16/3) sekira pukul 3 sore.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Infokom Dairi, Rahmatsyah Munthe lewat pesan elektronik, Senin (16/3). Dijelaskan Rahmat, lokasi kebakaran terdapat di Dusun I Sitahuan Desa Silalahi III. Tidak ada korban jiwa. Tetapi luas lahan terbakar sekitar 2 hektare. Penyebab kebakaran masih diselidiki, ucapnya.

Disebutkanya, upaya yang dilakukan petugas dilapangan untuk pemadaman api dilakukan secara manual dengan pompa gendong air yang dipimpin Camat Silahisabungan dan Kepala Desa Silalahi III. Pemadaman juga dibantu Kepolisian, Babinsa, Satgas BPBD dan masyarakat setempat, tandasnya. (rud/azw)

Tapteng Larang Kegiatan Pengumpulan Massa

KETERANGAN: Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani memberi keterangan kepada wartawan.
KETERANGAN: Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani memberi keterangan kepada wartawan.
KETERANGAN: Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani memberi keterangan kepada wartawan.
KETERANGAN: Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani memberi keterangan kepada wartawan.

TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, melarang kegiatan yang mengumpulkan massa selama 14 hari ke depan. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.

“Kami yang pastinya akan melarang seluruh kegiatan massal yang bersifat mengumpulkan masyarakat, kami akan larang,” kata Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani, Senin (16/3).

Bakhtiar menyebut pihaknya juga bakal membahas apakah sekolah di Tapteng bakal diliburkan atau tidak. Saat ini, pihaknya sedang melihat kondisi di lapangan.

“Masalah sekolah itu hari ini akan kami putuskan diliburkan atau tidak. Kami akan pelajari imbauan dan instruksi pusat, tapi khusus kegiatan umum yang kumpulkan massa kami larang,” tuturnya.

Sementara itu, Pemkab Batubara memutuskan meliburkan sekolah tingkat PAUD-SMP di Batubara untuk mencegah Corona. Hal ini dilakukan karena banyak warga Batubara yang kerap pulang-pergi ke Malaysia lewat pelabuhan yang ada di sana.

“Libur, semua libur, termasuk PAUD, mulai hari ini sampai tanggal 28 Maret,” ucap Kadis Pendidikan Batubara Ilyas Sitorus.

“Kawan-kawan kita di Batubara ini banyak yang berulang ke Malaysia, banyak sekali dan pelabuhan tikusnya banyak,” sambungnya.

Dia menyebut Bupati Batubara, Zahir, juga sudah mengirim surat ke Pemprov Sumut agar SMA yang ada di Batubara bisa diliburkan. Pemkab Batubara juga sudah menyurati para kepala sekolah agar menyesuaikan pelaksanaan UNBK di tiap sekolah.

“Paling tidak SMA yang ada di sini itu kita harapkan, tapi belum ada jawaban,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga telah menunda Pekan Raya Sumatera Utara (Sumut Fair) demi mencegah penyebaran Corona. Edy belum menentukan kapan Sumut Fair dibuka. (bbs/azw)

Dewan Bahas Keluhan ASN Dimutasi, Bupati Dairi Tak Hadir, RDP Diskors

GELAR RDP: Komisi 1 DPRD Dairi menggelar RDP terkait mutasi pejabat dilakukan Bupati Dairi, Eddy KA Berutu, Senin (16/3). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
GELAR RDP: Komisi 1 DPRD Dairi menggelar RDP terkait mutasi pejabat dilakukan Bupati Dairi, Eddy KA Berutu, Senin (16/3). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
GELAR RDP: Komisi 1 DPRD Dairi menggelar RDP terkait mutasi pejabat dilakukan Bupati Dairi,  Eddy KA Berutu, Senin (16/3). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
GELAR RDP: Komisi 1 DPRD Dairi menggelar RDP terkait mutasi pejabat dilakukan Bupati Dairi, Eddy KA Berutu, Senin (16/3). RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Komisi 1 DPRD Kabupaten Dairi mengaku kecewa terhadap Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu tidak mau menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi beberapa waktu lalu. Kekecewaan itu disampaikan Ketua Komisi 1, Hendra Tambunan kepada wartawan usai memimpin RDP diruang Komisi 1, Senin (16/3).

Hendra mengatakan, Bupati hanya mendelegasikan Sekretaris Daerah (Sekda), Leonardus Sihotang dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dapot Tamba dan Asisten 1, Jonni Hutasoit. Disebutkan Hendra, penjadwalan RDP sudah lama hampir 4 bulan. RDP ini sudah beberapa kali ditunda dengan alasan pihak eksekutif sibuk.

Hendra mengatakan, menurut Sekda tadi, alasan Bupati Eddy KA Berutu tidak bisa hadir karena bupati ke Kecamatan Tanahpinem. RDP ini seharusnya dilakukan lintas Komisi tetapi terakhir diarahkan ke Komisi 1. Menurut Hendra, RDP ini digelar karena ada aspirasi aparatur sipil negara (ASN) dirugikan akibat mutasi dilakukan Bupati Eddy KA Berutu mulai dari mutasi pertama sejak dilantik menjadi Bupati Dairi.

Kita akan akomodir semua aspirasi ASN yang menyampaikan keberatan atas mutasi dilakukan Bupati. Amatan wartawan dalam RDP itu, nampaknya Komisi 1 diduga tidak sepakat (pecah) yang melaksanakan RDP tersebut. Di mana, salah satu anggota Komisi 1, Manat Sigalingging dari fraksi Hanura dalam pertemuan menyebut, aspirasi keberatan ASN masalah mutasi bukan ranah dewan.

“Di masa lalu ada mutasi dan banyak ASN yang tersakiti kenapa tidak kita lakukan RDP. Kita sudah terlalu maju. Biarkan saja mereka atur. Saya tidak ada kepentingan. Ini aneh tolong dipahami. Pelantikan terdahulu masih ada Sekda lama, Sebastianus Tinambunan. Tolong dipanggil Sekda lama dan ASN yang keberatan itu,” ujar Manat.

Sementara anggota Komisi 1 lainya, Depriwanto Sitohang menegaskan, kita sepakat mutasi pejabat adalah hak prerogatif bupati. Tetapi, mutasi harus sesuai peraturan dan perundang-undangan. Bupati tidak bisa seenaknya melakukan mutasi dan mengabaikan peraturan.

Depriwanto mengatakan, RDP kita lakukan atas aspirasi dari ASN yang dimutasi bupati tidak sesuai peraturan. RDP ini bukan melarang bupati melakukan mutasi. Tetapi karena diduga dalam mutasi yang dilakukan Bupati beberapa waktu lalu melanggar aturan dan diduga ada unsur politik.

Depri mengkritik Bupati Eddy KA Berutu tidak bersedia hadir dalam RDP. Bahkan menurut Depri, eksekutif sesuka hati melakukan penundaan RDP. DPRD ini bukan abal-abal.

RDP masih diskors untuk pembahasan materi pada, Selasa (17/3). Usai mengikuti RDP, Sekda Dairi, Leonardus Sihotang menyampaikan, Bupati tidak bisa hadir karena disaat bersamaan Bupati Eddy KA Berutu kunjungan kerja ke kecamatan Tanahpinem. Saya sudah didelegasikan Bupati untuk menghadiri RDP.

“Mengenai keberatan sejumlah ASN yang dimutasi, menurut Leonardus, ada saluran menyampaikan keberatan melalui inspektorat, BKPSDM dan bahkan bisa lewat PTUN. Melakukan mutasi hak Bupati dan tentunya, sudah berdasarkan kajian dan sesuai aturan,” pungkasnya. (rud/azw)

Dugaan Penyimpangan Dana Penyelenggaraan Bimtek, Kejatisu Panggil Kadis PMDP2A Humbahas

Ruang jaga dan informasi Kejatisu diJalan AH Nasution Medan, beberapa waktu lalu.
Ruang jaga dan informasi Kejatisu diJalan AH Nasution Medan, beberapa waktu lalu.
Ruang jaga dan informasi Kejatisu diJalan AH Nasution Medan, beberapa waktu lalu.
Ruang jaga dan informasi Kejatisu diJalan AH Nasution Medan

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Tim Inteligen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil sejumlah pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Senin (16/3).

Mereka diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) kepala desa (kades) di kabupaten tersebut bernilai miliaran rupiah.

Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Iya, masih lidik, pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) tambahan,” katanya.

Disinggung apakah Kepala Dinas PMDP2A Humbahas, ES, turut diperiksa, Sumanggar sempat ragu tapi tidak menampiknya. “Sepertinya juga ada,” jawab Sumanggar lagi.

Ditanya lebih rinci terkait pemeriksaan ini, Sumanggar menolak membeberkannya. “Itu nantilah ya, karena ini sebenarnya belum untuk dipublikasikan,” tandasnya.

Diketahui, dalam pemeriksaan ini Kadis PMDP2A Kabupaten Humbahas berinisial, ES, Sekdis PMDP2A, FP, Kabid AKD, JS, mantan Kadis PMDP2A ES, mantan Kabid AKD, JS, mantan Ketua Forum Kades, dan Ketua LSM yang menyelenggarakan kegiatan Bimtek.

Diinformasikan, pelaksanaan Bimtek kepada para kades se Kabupaten Humbahas yang digelar akhir Agustus 2019 lalu dengan menggunakan Dana Desa (DD) hingga menghabiskan anggaran miliaran rupiah diduga menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Kuat dugaan, kegiatan yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah itu dilaksanakan tanpa payung hukum yang jelas. Sebab, lembaga yang melaksanakan tidak terdaftar di Lembaga Kajian Kebijakan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa (LKK-PKP), sebuah lembaga yang telah melaksanakan MoU (nota kesepahaman) dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Nama lembaga yang melaksanakan bimtek itu adalah Lempapin yang tidak terdaftar di 16 lembaga yang sudah direkomendasikan sehingga membuat kegiatan ini ilegal.

Lempapin melaksanakan kegiatan bimtek kades itu selama 3 hari di dua tempat berbeda di Kota Doloksanggul, dengan mengutip biaya kontribusi sebesar Rp3.500.000 per peserta, dengan jumlah peserta dua orang per desa. Sementara jumlah desa di Humbahas sebanyak 153 desa ditambah 1 kelurahan. (man/azw)