31 C
Medan
Monday, January 26, 2026
Home Blog Page 4521

Kembangkan & Bangun Potensi Dokter Umum, PDUI Sumut Gelar Konfercab Ke-II

Konfercab: Para pengurus PDUI Cabang Sumut saat menggelar Konfercab Ke-II di Hotel Grand Antares, Medan, Minggu (9/2).
Konfercab: Para pengurus PDUI Cabang Sumut saat menggelar Konfercab Ke-II di Hotel Grand Antares, Medan, Minggu (9/2).
Konfercab: Para pengurus PDUI Cabang Sumut saat menggelar Konfercab Ke-II di Hotel Grand Antares, Medan, Minggu (9/2).
Konfercab: Para pengurus PDUI Cabang Sumut saat menggelar Konfercab Ke-II di Hotel Grand Antares, Medan, Minggu (9/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurus Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang Sumatera Utara (Sumut) menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) Kedua (Ke-II) di Hotel Grand Antares, Medan, Minggu (9/2). Dalam Konfercab Kedua yang dirangkai dengan kegiatan symposium ini akan dipilih ketua dan kepengurusan baru PDUI Cabang Sumut Periode 2020-2023.

Hadir dalam Konfercab itu, perwakilan Pengurus Pusat (PP) PDUI dr Sastra, perwakilan Dinas Kesehatan Sumut, para pengurus serta 14 Komisariat di bawah naungan PDUI Cabang Sumut. Namun, dari 14 Komisariat ternyata tidak hadir 2 yaitu PDUI Komisariat Labuhanbatu dan PDUI Komisariat Tobasa.

“Konfercab kali ini agendanya memilih pemimpin dan pengurus baru untuk tiga tahun ke depan. Konfercab ini juga wajib dilakukan sesuai dengan AD/ART organisasi yang berlaku, dimana ketika masa bakti kepengurusan cabang sudah habis,” ungkap Ketua PDUI Cabang Sumut (periode 2015-2018), dr Dedi Irawan Nasution MKes saat diwawancarai di sela-sela acara.

Dikatakan Dedi Irawan, ada dua nama calon kuat atau kandidat ketua PDUI Cabang Sumut yaitu dr Marzuki S dan dr Rudi Rahmadsyah Sambas. Diharapkannya, siapapun nantinya terpilih menjadi ketua, maka memiliki visi dan misi yang baik dalam mewujudkan serta membentuk dokter umum yang bermartabat.

“Bagi yang kalah atau tidak terpilih sebagai ketua, tentunya dapat lapang dada menerima hasilnya karena sudah sesuai keputusan bersama. Selain itu, ikut membantu dengan memberikan ide-ide kreatifnya dalam mengembangkan dan membangun potensi dokter umum khususnya di Sumut,” ujar Dedi Irawan didampingi Wakil Ketua PDUI Cabang Sumut dr Dwi Mahayeti MKes.

Menurut Dedi, baru dilaksanakannya pergantian organisasi kepengurusan ini karena sebelumnya telah diamanatkan selama periodisasi 2015 hingga 2018 harus terbentuk banyak komisariat di kabupaten/kota Sumut. Sebab, pada saat dirinya menjabat dan dilantik tahun 2015 lalu hanya ada Komisariat Deli Serdang dan Labuhan Batu.

“Namun, seiring berjalannya waktu ternyata alhamdulillah saat ini sudah ada 14 komisariat terbentuk. Oleh karena itu, saya mundur dari jabatan sebagai ketua PDUI Cabang Sumut sehingga digelar lah Konfercab ini,” terang Dedi.

Dia mengaku, sebetulnya Konfercab Kedua ini dilaksanakan pada akhir November 2019. Akan tetapi, setelah mempertimbangkan banyaknya kegiatan dan agenda para pengurus organisasi, maka diputuskan untuk diundur dan diselenggarakan pada Februari 2020.

“Meski periodisasi telah habis, namun masa kepengurusan kami masih sah dan sudah sesuai dengan AD/ART serta dilaporkan ke PP PDUI. Tapi, pada intinya siapapun yang terpilih sebagai ketua dan pengurus baru PDUI Cabang Sumut dapat membawa PDUI menjadi organisasi dokter umum yang bermartabat dan menjaga nilai-nilai kesejawatan,” ujarnya.

Sementara, perwakilan PP PDUI dr Sastra mengharapkan agar ketua baru yang memimpin PDUI Cabang Sumut nantinya adalah sosok di dalam kepengurusan organisasi. Pasalnya, ada informasi-informasi berkembang tentang calon ketua baru di luar kepengurusan. Namun, informasi tersebut masih sebatas dugaan.

“Kita berharap kehadiran organisasi PDUI Cabang Sumut tetap pada tujuan utamanya, yaitu bersinergi dengan pemerintah untuk mewujudkan program-program di bidang kesehatan. Tujuannya bukan untuk kepentingan yang lain, apalagi sampai jadi ajang bisnis atau tujuan tertentu,” ujar dr Sastra.

Terpisah, dr Rudi Rahmadsyah Sambas yang merupakan kandidat ketua PDUI Cabang Sumut menyatakan bahwa dirinya siap meneruskan roda organisasi kepengurusan. Ada beberapa program yang nantinya diprioritaskan, salah satunya memperjuangkan kesejahteraan dokter umum. “Kesejahteraan atau gaji dokter umum dinilai masih belum layak. Padahal, dokter umum menjadi garda terdepan dalam dunia kedokteran,” kata Rudi.

Menurut Ketua PDUI Komisariat Medan ini, masalah kesejahteraan dokter umum sangat penting dituntaskan. Sebab, dengan minimnya kesejahteraan mereka akan membuat sulit untuk berkembang. “Seorang dokter harus terus meng-upgrade keilmuannya sesuai dengan perkembangan jenis penyakit yang ada. Namun, sekarang ini saya melihat ternyata dokter itu gajinya minimalis tapi tanggung jawabnya besar,” sebut Rudi.

Tak hanya persoalan kesejahteraan, lanjut Rudi, ia mengaku ketika diamanahkan memimpin PDUI Cabang Sumut ada hal-hal lain yang akan dilakukan. Yaitu, berkoordinasi dengan lintas sektor dalam penyebaran dokter umum di Sumut, berperan aktif mengadakan pelatihan, seminar dan workshop (update Ilmu) dan evaluasi mutu SDM dokter umum yang siap bersaing di era globalisasi. “Kemudian, menciptakan regulasi dan inovasi dalam memajukan kemampuan SDM dokter umum, serta mengadakan evaluasi dan sosialisasi kepada sejawat dokter umum di Sumut,” pungkasnya. (ris/ila)

Pekan Ini, Komisi II DPRD Medan Kunjungan PT STTC

PT STTC: Suasana di PT STTC. Perusahaan yang bergerak di bidang rokok ini membangun gudang tanpa IMB. fachril/sumut pos
PT STTC: Suasana di PT STTC. Perusahaan yang bergerak di bidang rokok ini membangun gudang tanpa IMB. fachril/sumut pos
PT STTC: Suasana di PT STTC. Perusahaan yang bergerak di bidang rokok ini membangun gudang tanpa IMB. fachril/sumut pos
PT STTC: Suasana di PT STTC. Perusahaan yang bergerak di bidang rokok ini membangun gudang tanpa IMB.
Fachril/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi II DPRD Medan memastikan akan mengunjungi PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) atas pelanggaran pembangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta analisis dampak lingkungan (Amdal). Kunjungan itu direncanakan akan dilakukan pada pekan ini. “Sedang kami jadwalkan, minggu ini sudah bisa kita kunjungi,” ucap Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rahman kepada Sumut Posn

Dikatakan Aulia, saat melakukan kunjungan nanti, pihaknya akan datang bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk memastikan secara bersama-sama pelanggaran yang dilakukan serta melakukan tindak lanjut secara bersama.

“Saya sudah koordinasi dengan Kadis DLH, pak Armansyah, nanti kita akan sama-sama ke lokasi,” ujarnya.

Kecurigaan berbagai pihak atas keterlibatan pihak DLH Kota Medan dalam pelanggaran yang dilakukan PT STTC itu pun langsung ditepis oleh Aulia. Dikatakannya, ia telah menelusuri kecurigaan itu, namun keterlibatan DLH Kota Medan disebutnya tidak terbukti.

“Awalnya ada kecurigaan DLH terlibat disitu, tapi setelah saya telusuri ternyata tidak ada. Jadi, untuk lebih memastikannya kita turut mengajak DLH saat nanti mengunjungi PT STTC,” jelasnya.

Ditegaskan Aulia, baik Komisi II dan DLH tidak boleh ditunggangi pihak manapun, termasuk terkait pelanggaran yang dilakukan PT STTC. “Saya gak mau nanti Komisi II ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan lain di PT STTC, itu tidak boleh terjadi. Begitu juga dengan DLH, jangan ada pihak yang menunggangi. Kita akan sama-sama kesana,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPRD Medan, Sudari ST sangat menyayangkan sekaligus mengkritik lambannya kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan dalam merespon kabar pembangunan tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dilakukan PT STTC di Kecamatan Medan Belawan.

“Sampai saat ini DLH tak kunjung datang juga ke sana. Padahal informasi sudah didapatkan, tapi responnya lamban,” ucap Sudari ST kepada Sumut Pos, Kamis (6/2).

Dikatakan Sudari, alasan Kepala DLH Kota Medan, Armansyah Lubis yang menunggu arahan dari Komisi II untuk mengunjungi PT STTC sangat tidak tepat. Sebab, menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan PT STTC merupakan kewajiban DLH Kota Medan.

“Kalau mau ke sana ya segera lah, kenapa harus menunggu arahan dari Komisi II? Itukan tanggungjawabnya. Kalau misalnya mau sama-sama dengan Komisi II ke lokasi, ya sudah, bisa berkoordinasi dan tunggu arahan Komisi. Tapi kalau sebelumnya mereka juga mau meninjau sendiri dulu ke lokasi, ya kan gak ada yang melarang juga. Jangan jadikan koordinasi dengan Komisi II sebagai alasan lambannya DLH ke PT STTC,” kata Sudari.

Sudari berharap, DLH Kota Medan dan OPD terkait bisa segera mengunjungi proyek pembangunan gudang PT STTC guna melihat dan segera menindaklanjuti pelanggaran yang mereka lakukan.

“Lebih cepat mereka kesana lebih baik. Tolong lah, DLH dan OPD terkait jangan tidur melihat kondisi ini, beri respon yang cepat atas pelanggaran yang jelas-jelas terjadi. Hal-hal seperti ini bisa kita kategorikan sebagai pembiaran, dan ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Sedangkan untuk kunjungan Komisi II sendiri, lanjut Sudari, saat ini pihaknya sedang menjadwalkan ulang kunjungan mereka kesana.”Tadinya jadwalnya kemarin, tapi karena banyak teman-teman yang berangkat kunjungan kerja ke luar kota, maka kita undur. Ini akan segera kita reschedule ulang, supaya waktunya tidak terbentur lagi dan komisi II bisa segera kesana,” tutupnya.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT membenarkan bahwa PT STTC memang belum memiliki IMB. Dijelaskannya, pihak PT STTC memang sudah pernah mengajukan izin tersebut, namun ditolak karena masih bermasalah dengan pihak kepolisian.

PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) dituding mendirikan pabrik untuk pergudangan mega proyek seluas 2 hektar lebih di Jalan Raya Pelabuhan Belajar, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal ini jelas melanggar aturan dan UU yang berlaku serta merusak tatanan aturan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kota Medan. Karena, perusahaan yang bergerak di bidang produksi rokok ini sejak awal proses penimbunan, penembokan hingga pembangunan, diketahui tidak memiliki izin. (map/ila)

Iwan Zulhami Diusung jadi Ketua Al Washliyah Sumut

BERSAMA: Pengurus Al Washliyah yang akan fokus memberi dukungan kepada H.Iwan Zulhami, berpoto bersama. istimewa/sumut pos
BERSAMA: Pengurus Al Washliyah yang akan fokus memberi dukungan kepada H.Iwan Zulhami, berpoto bersama. istimewa/sumut pos
BERSAMA: Pengurus Al Washliyah yang akan fokus memberi dukungan kepada H.Iwan Zulhami, berpoto bersama. istimewa/sumut pos
BERSAMA: Pengurus Al Washliyah yang akan fokus memberi dukungan kepada H.Iwan Zulhami, berpoto bersama. istimewa/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Musyawarah Wilayah (Muswil) Al Washliyah Sumut ke-13 akan berlangsung dalam waktu dekat ini. Penetapan Ketua Pimpinan Wilayah Al Washliyah masa bhakti 2020-2025 termasuk agenda dalam Muswil kali ini.

Kandidat yang bakal diusung dan sudah mendapat rekomendasi dari daerah adalah H Iwan Zulhami MAP yang kini menjabat Kakanwil Kemenag Sumut. Hal ini terungkap saat berlangsungnya temu ramah bersama pengurus Al Washliyah Sumut, Kamis(6/2).

Hadir pengurus Al Washliyah antaranya, Ketua Isarah Sumut,Daud Sagita, Ketua Angkatan Putri,Azizah, serta pengurus PW,Raudin Purba, Drs.Marasutan, Drs.Hasan Basri, Drs.Ibrahim Tanjung, Drs.Zainal Abidin, Taufiaurrahman, Arifin Umar dan Dr.Latifah Hanum.

Menguatnya keinginan mengusung H.Iwan Zulhami sebagai Ketua PW Al Wasliyah, dia dianggap mampu membawa perubahan yang lebih besar untuk kemajuan Al Wahsliyah.

Dia dinilai sebagai sosok figur yang akan menjadi nahodanya organisasi ini di Sumut. karena dinilai memiliki leadershif dan integritas yang kuat,dan komitmen yang tinggi untuk menggerakkan potensi dalam mencapai tujuan organisai Al Washliyah yang di implementasikan melalui program kerja.

Iwan Zulhami yang diusulkan mengaku siap untuk maju sebagai Ketua PW Al Washliyah. Apalagi dukungan dari Al Washliyah di daerah mulai mengalir. Melalui surat pernyataan disampaikan kepada pengurus antaranya dari Pimpinan Daerah dan Cabang se Sumut antaranya, PD Al Washliyah Pematang Siantar,Labuhan Batu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo.

Iwan Zulhami yang hadir dalam kegiatan, mengaku siap untuk menjadi Ketua PW Al Washliyah. Dia sudah memetakan program kerja dan berupaya membawa Al Washliyah menjadi lebih baik dan jadi organisasi yang diperhitungkan, karena konsep yang akan diusung sesuai visi dan misi Al Washliyah.

“Ini bukan ambisi, tapi bagaimana kita mengembalikan kejayaan Al Washliyah, sehingga diperhitungkan dan kader-kader ulama yang akan menjadi tumpuan ummat. Membangun sistem pendidikan Al Washliyah yang lebih baik. Menyelamatkan asset Al Washliyaah dan mengembalikan Al Washliyah kepada khittahnya serta tidak terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.

Sedangkan motivasinya secara khusus ingin mengembalikan kejayaan Al Washliyah agar lebih baik dari kemarin, jadi tuan rumah di negeri sendiri dan jadi organisasi yang besar di Sumut dan diperhitungkan.(rel/ram)

Izin Trayek Angkot Diperpanjang, Bus BTS Tak Ganggu Angkot

BUS BUY THE SERVICE: Seorang penumpang saat naik ke bus buy the service (BTS) yang berhenti di selter, di salah satu kota. Februari ini, Kota Medan menerapkan bus BTS.
BUS BUY THE SERVICE: Seorang penumpang saat naik ke bus buy the service (BTS) yang berhenti di selter, di salah satu kota.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Moda transportasi massal yakni bus dengan skema pembelian jasa layanan atau Buy The Service (BTS) akan segera diterapkan di Kota Medan. Setidaknya ada lima koridor yang akan dibangun dan ditargetkan segera beroperasi pada bulan April mendatang. Nanti lintasan bus BTS tidak akan sama dengan lintasan trayek angkutan kota (angkot). Sehingga, tak akan mengganggu pendapatan angkot.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar S.SiT MT mengatakan, tidak ada angkot yang melintas sama persis dengan lintasan Bus BTS. Contohnya, bus Pinangbaris – Lapangan Merdeka, angkot yang biasanya memulai rutenya dari Pinangbaris, tidak ada akhir rutenya itu di Lapangan Merdeka, namun lewat dari itu. “Misalnya ke Olympia dan wilayah lainnya yang tidak dilintasi Bus BTS. Artinya, hanya sebagian rutenya yang dilintasi Bus BTS, sebagian lagi tidak,” ujarnya, Minggu (9/2).

Selain itu, lanjutnya, keberadaan Bus BTS di Kota Medan bukan untuk menggusur keberadaan angkot di Kota Medan, melainkan untuk mengalihkan minat masyarakat untuk beralih dari penggunaan kendaraan pribadi menuju kendaraan umum, salah satunya Bus BTS.

“Ini yang harus diluruskan. Bus BTS ada bukan untuk menyingkirkan angkot dan membuat masyarakat lebih tertarik naik Bus BTS dari pada angkot, bukan begitu. Tetapi target kita untuk menarik minat masyarakat mau naik transportasi massal,” tegas Iswar lagi.

Selain itu, kata Iswar, pihaknya telah berkoordinasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan dalam mencari solusi dari hal-hal demikian. Salah satu solusi yang diinginkan oleh Organda Medan adalah perpanjangan trayek guna menjadi salah satu solusi dari rute lintasan yang sama dengan Bus BTS, dan permintaan itu telah diamini oleh Dinas Perhubungan Sumatera Utara.

“Semua hal yang dikhawatirkan sudah kita bicarakan dan koordinasikan dengan pihak Organda, kita sudah sama-sama mencari solusinya. Salah satunya mereka minta perpanjangan trayek, dan itu sudah disetujui,” katanya.

Iswar mengaku, pihak Organda Medan telah menyatakan dukungannya secara penuh dengan keberadaan Bus BTS di Kota Medan. “Saat ini kita justru mendapatkan dukungan dari Organda, mereka sangat mendukung keberadaan Bus BTS. Selain sudah mencari solusi bersama, kita justru akan memberdayakan para sopir mereka untuk menjadi sopir Bus BTS. Selain itu, angkot-angkot yang ada akan berfungsi sebagai feeder bagi Bus BTS. Ini akan jadi kerj asama yang baik, simbiosis mutualisme,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Plt Wali Kota Medan telah meninjau dan melakukan uji coba Bus BTS di koridor 2 yakni rute Lapangan Merdeka Medan – Terminal Amplas yang berjarak 9,6 Km pada Rabu (5/2) yang lalu. Hasilnya, butuh waktu 20 menit dari lapangan Merdeka menuju Terminal Amplas dengan kecepatan normal.

Bus BTS yang diprediksi akan beroperasi sejak April nanti dapat dinikmati secara gratis oleh masyarakat luas dengan e-money nonsaldo selama 1 tahun masa uji cobanya.

Ada 5 koridor yang akan dibangun untuk Bus BTS tersebut, dan keseluruhannya berpusat di Lapangan Mereka Medan dengan total armada sebanyak 81 bus dan 343 halte.

Rinciannya, koridor pertama dengan tujuan Terminal Pinangbaris akan menggunakan 46 halte dengan armada sebanyak 11 bus berukuran besar, koridor kedua dengan tujuan Terminal Amplas akan menggunakan 56 halte dengan armada sebanyak 11 bus berukuran besar.

Kemudian, koridor ketiga dengan tujuan Belawan akan menggunakan 112 halte dengan armada sebanyak 21 bus berukuran sedang, koridor keempat dengan tujuan Tuntungan akan menggunakan 87 halte dengan armada sebanyak 17 bus berukuran sedang dan koridor kelima dengan tujuan Tembung akan menggunakan 42 halte dengan armada sebanyak 10 bus berukuran sedang. (map/ila)

Diduga Kosleting Listrik, 2 Unit Rumah Semi Permanen Terbakar

MUSNAH: Kondisi rumah terbakar tinggal puing, petugas yang datang melakukan olah tempat kejadian perkara. sopian/sumut pos
MUSNAH: Kondisi rumah terbakar tinggal puing, petugas yang datang melakukan olah tempat kejadian perkara. sopian/sumut pos
MUSNAH: Kondisi rumah terbakar tinggal puing, petugas yang datang melakukan olah tempat kejadian perkara. sopian/sumut pos
MUSNAH: Kondisi rumah terbakar tinggal puing, petugas yang datang melakukan olah tempat kejadian perkara. sopian/sumut pos

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Diduga akibat hubungan arus pendek, dua unit rumah semi permanen milik Agus (43) ludes terbakar terletak di Jalan Karya Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Sabtu (8/2).

Tidak ada korban jiwa dari kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Untuk memandamkan api. Dikerakan empat unit mobil Damkar Satpol PP Pemko Tebingtinggi.

Pemilik rumah, Agus menjelaskan dirinya diteriaki warga kalau rumahnya mengeluarkan asap tebal dibagian belakang. Saat itu mereka sedang tidak berada di rumah. “Di kabari warga, rumah terbakar,” jelasnya.

Warga sekitar mencoba melakukan pemadaman api menggunakan alat seadanya, tetapi kondisi api cepat membesar sehingga rumah semi permanen ludes terbakar walaupun mobil Damkar berhasil memadamkan api.

Tim dari Polres Tebingtinggi bersama Polsek Rambutan langsung turun ke lapangan dan melakukan olah TKP. Menurut keterangan petugas, asal api masih belum diketahui secara pasti, karena pihaknya masih melakukan pengusutan, dugaan sementara berasal dari kosleting listrik. (ian/btr)

Remaja Diduga Tewas Dianiaya di Binjai Selatan

TEWAS: Korban dugaan penganiayaan yang tewas sempat dirawat di RSUD Djoelham. tedi/sumut pos
TEWAS: Korban dugaan penganiayaan yang tewas sempat dirawat di RSUD Djoelham. tedi/sumut pos
TEWAS: Korban dugaan penganiayaan yang tewas sempat dirawat di RSUD Djoelham. tedi/sumut pos
TEWAS: Korban dugaan penganiayaan yang tewas sempat dirawat di RSUD Djoelham. Tedi/sumut pos

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Diduga setelah dianiaya DA (23) tewas dengan kondisi luka memar diwajah peristiwa itu terjadi di Jalan Letnan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan, Sabtu (8/2) petang. Korban sendiri adalah Warga Jalan Gunung Bendahara, Lingkungan XIII, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan.

Belum diketahui siapa pelaku penganiayan dan motifnya. Namun, korban mengembuskan nafas terakhir di rumah sakit milik Pemerintah Kota Binjai, Minggu (9/2). Atas peristiwa itu keluarga korban yang tak terima. Dan membuat laporan ke Polres Binjai.

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Polres Binjai sudah menerima Laporan Polisi oleh keluarga korban sesuai nomor LP/123/II/2020/SPKT-C Res Binjai pada 9 Februari 2020. Dalam laporan tersebut, terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian,” beber mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.

Polres Binjai juga sudah memastikan bahwa korban akhirnya tutup usia. “Perwira pengawas bersama piket Provos sudah mengeceknya ke rumah sakit,” tambah dia.

“Orang tua korban atas nama Villa Donna Yunita sudah diperiksa oleh penyidik. Pelaku dalam lidik,” pungkasnya. (ted/btr)

6 Tersangka Pemilik Narkoba Ditangkap Jajaran Polres Langkat

TERSANGKA: 2 orang tersangka masing-masing Miranda dan Veni diringkus Reskrim Polsek Stabat. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS
TERSANGKA: 2 orang tersangka masing-masing Miranda dan Veni diringkus Reskrim Polsek Stabat. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS
TERSANGKA: 2 orang tersangka masing-masing Miranda dan Veni diringkus Reskrim Polsek Stabat. ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS
TERSANGKA: 2 orang tersangka masing-masing Miranda dan Veni diringkus Reskrim Polsek Stabat.
ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Jajaran Polres Langkat berhasil ringkus 6tersangka pemilik narkoba dari tempat berbeda, dalam sepekan terakhir. Karena memiliki 162 amplop paket ganja kering siap diedarkan, Armansyah alias “Si Mbah” (34) berhasil ditangkap dari kediamannya di Lingkungan Suka Jadi Kelurahan Alur Dua Kecamatan Sei Lepan Langkat

“Menangkap team Reskrim Polsek P.Brandan. Ganja itu dimasukan kedalam ratusan amplop kertas warna coklat,” kata Kapolsek P Brandan AKP PS Simbolon kepada Medya Jumat (7/2).

Demikian ditambahkan Kapolsek Stabat AKP B Girsang yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Andri GT Siregar SH, melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka membawa sabu. Keduanya masing Irfan Agustian als Miranda (26), warga Dusun V Jalan Harapan Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai dan Apen Purnomo alias Venny (20) warga Lingkungan Bantenan Kelurahan Paya Mabar Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Minggu ( 9/2 )

Dikatakannya keduanya ditangkap Polisi saat berada di Dusun XI Desa Ara Condong Kecamatan Stabat. Dari tangan keduanya ditemukan bukti satu bungkus plastik klip bening warna putih, satu unit sepeda motor Scoopy warna merah BK 6815 PAQ, dan satu unit handphone Merk Oppo A1K.

Sedangkan, Sabtu (8/2) sebelumnya Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian, SH melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka masing-masing Budiman (65) klwarga Dusun 8 Sisira Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang dan Jumal Suparman (49) warga yang sama diduga memiliki sabu seberat 6,3 gram siap edar.

Dari hasil tangkapan itu Polisi menyita barang bukti sebuah bong beserta kaca, mancis berwarna biru dan shabu seberat 6.3 gram yang berada dalam sebuah plastik

Demikian Kapolsek Salapian AKP A Harahap meringkus Rasta Tarigan alias Wak Ron (52) warga warga Desa Pamah Tambunan, Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat.

“ Tersangka memiliki ganja seberat 500 gram. Tersangka ditangkap di Dusun 3 Desa Pamah,” kata AKP Adi Alfian.

Ketika Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rochmad membenarkan keberhasilan penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut. (ily/btr)

Penetapan 14 Tersangka Baru Kasus Suap Gatot, KPK Diminta Tak Tebang Pilih

BERI KETERANGAN: Sekjend DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto beri keterangan pers usai menghadiri Rakerda PDI Perjuangan Sumut, di Hotel Le Polonia, Jl. Sudirman Medan, Sabtu (8/2).
BERI KETERANGAN: Sekjend DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto beri keterangan pers usai menghadiri Rakerda PDI Perjuangan Sumut, di Hotel Le Polonia, Jl. Sudirman Medan, Sabtu (8/2).
BERI KETERANGAN: Sekjend DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto beri keterangan pers usai menghadiri Rakerda PDI Perjuangan Sumut, di Hotel Le Polonia, Jl. Sudirman Medan, Sabtu (8/2).
BERI KETERANGAN: Sekjend DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto beri keterangan pers usai menghadiri Rakerda PDI Perjuangan Sumut, di Hotel Le Polonia, Jl. Sudirman Medan, Sabtu (8/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak tebang pilih sekaitan penetapan 14 tersangka yang baru merupakan mantan anggota DPRD Sumatera Utara terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

“Kita berharap KPK mampu bekerja profesional, jangan karena adanya pengaruh intervensi dari kelompok atau kekuatan tertentu lalu nanti penanganannya jalan ditempat atau tebang pilih,” kata Praktisi Hukum Eka Putra Zakran kepada Sumut Pos, Minggu (9/2).

Pasalnya kata Eka, hingga kini masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah KPK masih lembaga hukum extraordinery atau biasa-biasa saja. Lebih-lebih setelah UU KPK direvisi, ada yang namanya Dewan Pengawas.

“Pada prinsipnya sebagai masyarakat, hukum kita tentu menghormati semua proses dan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk menghormati hak-hak para tersangka yaitu tentang asas praduga tak bersalah (presumtion of innoccence). Artinya tidak ada pemidaan sebelum ada suatu keputusan yang tetap dari pengadilan,” katanya.

Akan tetapi hal yang menjadi penting ialah, sambung dia, tentu diharapkan jika memang 14 nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu secara faktual hukum memenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup. “Yang artinya proses hukum yang baik dan benar harus berjalan. Intinya jangan pula nanti prosesnya tebang pilih. Itu harapan kita,” katanya.

Menurutnya hal ini lebih kepada dukungan moril kepada lembaga antirasuah dala. upaya penegakan hukum agar tegak dan berkeadilan. “Dulukan jilid I sudah ditahan KPK secara berjamaah, tapi kelihatannya kan menggantung ini dan tidak tuntas. Makanya yang kedua ini kita harapkan hukum menjadi panglima, sehingga terang, jelas dan tuntas semuanya,” pungkasnya.

Sementara dari arena Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PDI Perjuangan Sumut, Sabtu (8/2), partai banteng moncong putih menyatakan siap memberi bantuan hukum terhadap kadernya yang diduga tersandung persoalan hukum. Seperti diketahui, dari 14 tersangka yang diumumkan KPK baru-baru ini, salah satunya adalah Japorman Saragih selaku Ketua PDI Perjuangan Sumut.

“Partai memberikan dukungan dalam upaya-upaya bagaimana menghadirkan kekuasaan yang bebas dari korupsi melalui dari berbagai bentuk pencegahan,” ujar Sekjen DPP PDIP menjawab wartawan.

Meskipun begitu kata Hasto, pihaknya akan mendampingi Japorman Saragih dalam bentuk bantuan hukum, mengingat sosok Japorman dinilai sebagai politisi senior yang pada orde baru banyak membantu partai menghadapi rezim otoriter. “Kami akan membantu memberikan advokasi, atau bantuan,” ujar dia.

Proses hukum di KPK, lanjut dia, akan dihormati oleh DPP PDIP. Bahkan, Hasto menyebut PDIP akan memberikan dukungan dalam upaya menghadirkan kekuasaan yang bebas korupsi.

Setelah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka, dalam kasus ini KPK sebelumnya memberi sinyal bakal melakukan pemeriksaan lanjutan ke para pimpinan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diduga sebagai penyalur dana untuk menyuap 64 mantan legislator. “Pengembangan berikutnya tentu dipertimbangkan setelah selesai perkara tersebut,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri via pesan WhatsApp menjawab wartawan, Selasa (4/2).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas penahanan terhadap 14 mantan anggota DPRD Sumut. “KPK akan fokus dulu menyelesaikan berkas perkara ke 14 tersangka tersebut,” ucapnya.

KPK belum merinci berapa suap yang diduga diterima para mantan anggota dewan tersebut. Namun suap berkaitan dengan empat hal. Pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012-2014. Kedua, persetujuan Perubahan APBD TA 2013-2014. Ketiga, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014-2015. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot pada 2012. Gatot sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD sebesar Rp 61 miliar. KPK sebelumnya juga sudah menjerat 50 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Dengan demikian, total sudah 64 mantan anggota DPRD Sumut yang sudah dijerat tersangka oleh KPK di perkara ini.

Adapun 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang ditetapkan tersangka yakni; Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik. (prn/btr)

Kantongi Sabu, Mantan Polisi Dijebloskan ke Bui

Andika Ginting
Andika Ginting
Andika Ginting
Andika Ginting

KARO, SUMUTPOS.CO – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo membekuk seorang mantan polisi yang pernah bertugas di Polsek Tigapanah. Andika Ginting (38), diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), November 2019 dari kepolisian.

Kini, Andika dijebloskan dalam sel tahanan Polres Tanah Karo. Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan membenarkan penangkapan mantan anggota Polri tersebut. “Iya memang benar kita amankan mantan anggota polisi atas nama AG. Dia sudah di PTDH tahun kemarin karena kasus narkoba. Sekarang masih kita periksa,” kata AKP Ras Maju Tarigan kepada wartawan, Jumat (7/2).

Andika Ginting bersama seorang temannya berinisial JP, disergap personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo saat mengendarai kendaraan terbuka jenis L300, BK 8721 EL di Jalan Rakoetta Brahmana, Kelurahan Lau Cimba, Kabanjahe, pada Senin 3 Februari 2020.

Penyergapan itu, sebut Ras Maju, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Begitu kendaraan yang digunakan Andika dihentikan, personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi mendapati satu paket berisi sabu seberat brutto 0,16 gram dari saku celana Andika.

Dengan barang bukti tersebut, keduanya diboyong ke markas Polres Tanah Karo. AKP Ras Maju Tarigan menegaskan, mantan anggota Polri itu dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ras Maju. (deo/btr)

Mengedarkan Sabu Yogi Ditangkap Polisi

Yogi Pratama
Yogi Pratama
Yogi Pratama
Yogi Pratama

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Yogi Pratama (26) warga Dusun V Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupatrn Deliserdang diringkus personel Polsek Batang Kuis usai belanja sabu. Tersangka tertangkap tangan sedang mempaketi sabu diatas meja pada sebuah warung di Dusun VII Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Sabtu (8/2) sekira pukul 16.30 Wib.

Informasi dihimpun sebelumnya Unit Reskrim Polsek Batang Kuis mendapat kabar dari masyarakat bahwa seorang pria diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu berada di Dusun VII Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang.

Mendapat kabar berharga itu, selanjutnya Team opsnal Reskrim Polsek Batang Kuis langsung melakukan penyelidikan dan memantau sekitar lokasi yang disebutkan itu. Tiba dilokasi penangkapan petugas mendapati Yogi yang saat itu sedang memaketin sabu diatas meja pada warung kosong.

Melihat kehadiran petugas, wajah Yogi berubah jadi pucat. Petugas langsung mengamankan Yogi Pratama berikut barang bukti 10 plastik transparan berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 9 Plastik klip kosong, 1 Bungkus rokok gudang garam kosong, 1 unit handphone merk samsung warna hitam. Guna penyelidikan, Yogi Pratama diboyong ke Polsek Batang Kuis.

Kapolsek Batang Kuis AKP Madianta Ginting SH dan Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang Iptu Masfan Naibaho SH saat dikonfirmasi membenarkan Yogi Pratama berikut barang bukti sabu. “Saat diinterogasi tersangka mengaku baru pulang belanja sabu dari daerah Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan. Setelah dilakukan pemeriksaab awal, Yogi Pratama diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk penyidikan lebih lanjut,” sebutnya. (btr)