BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Mencuri kota amal dari Musala Nurul Huda yang beralamat di Asrama Polairud Belawan, Faisal Ramadan (21) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Belawan.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Warna Sari, Kelurahan Harja Mukti, Kecamatan Kesambi Dalam, Cirebon, Jawa Barat ini telah dijebloskan ke sel Mapolsek Belawan.
Informasi diperoleh menyebutkan, awalnya Nazir Musala Nurul Huda, Mahlil menerima mendapat kabar dari warga, adanya kotak amal dalam keadaan rusak di sebuah rumah kosong. Setelah diketahui kotak amal yang hilang, nazir ini melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Belawan.
Polisi menerima informasi itu melakukan penyelidikan, alhasil, pelaku yang masih berkeliaran di sekitatr Musala Nurul Huda akhirnya berhasil ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu AR Riza mengatakan, pelaku sudah diamankan, korban yang merupakan nazir musala itu telah membuat laporan.
“Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian kotak amal itu seorang diri. Kotak amal itu posisinya berada di dinding luar musala, kemudian mencurinya dan membawa kotak amal itu ke salah satu rumah kosong di Asrama Polairud tepat di samping musala,” jelas Kanit Reskrim Polsek Belawan ini.
Dari hasil curian itu, uang diperoleh pelaku sebanyak Rp 420.000, uang itu digunakannya untuk kesehariannya. “Pengakuan pelaku, uang itu untuk makan katanya,” ucap Riza. (fac/btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, melaporkan 3 hakim dan satu Panitera Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tiga hakim berinisial JS, NM, BD dan Panitera IP dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam berperlaku adil.
Laporan tersebut berawal dari LBH Medan menjadi kuasa hukum dari penggugat (klien) Dody Junier, dalam perkara Nomor: 269 Pdt.Sus-PHI/2019/PN. Mdn, yang mana dalam perkara ini menjadi Tergugatnya adalah Firma (Fa) SM. Gugatan tersebut atas dugaan pemberhentian sepihak terhadap penggugat.
“Bahwa karena tidak adanya penyelesain hak-hak klien. Maka, klien mengajukan gugatan PHI di PN Medan yang mana penggugat meminta pemutusan sepihak tersebut sah dan tergugat membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang cuti dan upah proses,” ungkap Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, dalam pesan siaran yang diterima Sumut Pos, Sabtu (13/3).
Wakil Direktur LBH Medan juga menuturkan, bahwa sidang pertama klien dimulai pada tanggal 31 Oktober 2019 yang mana sidang tersebut majelis hakimnya di ketuai oleh JS, SH.,MH dan NM, SH.,MH, BD, SH selaku hakim anggota dan IP, SH.,MH selaku Panitera Pengganti.
“Dari pengajuan gugatan tersebut pihak tergugat menyampaikan jawabannya yang pada intinya, tergugat tidak mungkin memperkerjakan penggugat dengan kondisi yang buruk, selalu datang terlambat, bermalas-malasan dan tidak dapat berkerja sama dengan pekerja lain dimana hal ini akan merugikan tergugat,” katanya.
“Tergugat dalam jawabanya menyatakan sepakat hubungan kerja dengan tergugat diputuskan namun tergugat menolak membayar pesangon. Dalam artian penggugat tidak ingin dipekerjakan kembali dan terguggat juga tidak ingin mempekerjakan penggugat kembali,” sambungnya.
Berlanjut ke agenda sidang pemerikasan bukti-bukti dan saksi, lanjut Irvan, saksi- saksi tergugat merupakan saksi yang tidak pernah melihat langsung apa yang di tuduhkan kepada penggugat dalam hal dan bukti-bukti tergugat banyak yang janggal dan nyeleneh, sebagai contoh saksi mengakui tidak perna melihat, tidak ada tanggal dan tanda tanganya serta tidak pernah diterima penggugat.
Setelah itu, kejanggalan dan tidak masuk akal terlihat nyata ketika sidang agenda putusan ditunda selama dua Minggu, seketika dua minggu kemudian agenda sidang ditunda kembali satu minggu hal ini membuat pengugat semakin yakin adanya keanehan dan kejanggalan dikarenakan sidang ditunda sampai dengan 3 minggu.
“Dengan alasan yang sangat tidak masuk akal yaitu komputer dan printer majelis hakim rusak dan kejanggalan tersebut dijawab nyata oleh majelis hakim dengan memutuskan penggugat untuk bekerja kembali kepada tergugat,” urainya.
Dia menambahkan, bahwa hasil dari keputusan majelis, membuat penggugat tidak mendapatkan keadilan dari putusan hakim tersebut dimana majelis hakim tidak secara adil dan objektif melihat fakta-fakta persidangan dan tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang telah dihadirkan oleh para pihak padahal baik penggugat dan tergugat sama-sama tidak menginginkan bekerja kembali dan dipekerjakan kembali.
“Parahnya lagi ketika penguggat mengambil salinan putusan, penggugat melihat isi putasan dalam hal keterangan saksi IHA (saksi Penggugat) tidak sesuai dengan apa yang telah diterangkan saksi saat dipersidangan. Oleh karena itu LBH Medan menduga jika putusan PHI tersebut telah ditukang-tukangi dan sarat akan Ketidak adilan,” terangnya.
Dalam hal ini LBH Medan menilai jika Majelis Hakim dan Panitera Pengganti telah melanggar UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 Pasal 28 D Ayat 1 , UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 2, Pasal17 tentang HAM dan Melanggar hukum acara Perdata Pasal 178 Ayat 3 HIR Jo Pasal 189 Ayat 3 RBg. Serta keputusan bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI No: 047/KMA/SKB/IV/2019/02/SKB/P.KY/IV/2019 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Atas pelanggaran tersebut, ucap Irvan kembali, LBH Medan telah membuat Pengaduan terhadap Majelis Hakim dan Panitera Pengganti ke Mahkama Agung RI, Badan Pengawas MA RI, Komisi Yudisial RI dan Ombudsman RI.
“Dan harapan LBH Medan teradu dapat diberikan tindakan tegas dan kedepannya tidak ada lagi hakim dan Panitera Pengganti yang bermain-main dengan putusanya sehingga menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya. (man/btr)
DIRAWAT : Diduga saling bacok Pasutri Louiker Tarihoran dan Sinta Boru Lase dirujuk ke RSU Haji Adam Malik untuk mendapat perawatan dari tenaga medis.
DIRAWAT : Diduga saling bacok Pasutri Louiker Tarihoran dan Sinta Boru Lase dirujuk ke RSU Haji Adam Malik untuk mendapat perawatan dari tenaga medis.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku pembunuhan bocah 4 tahun berinisial DT yang ditemukan di perladangan Sitalahap Dusun Adian Desa Peadungdung Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan. Saat itu korban bersama ayahnya dan ibunya dengan luka penganiayaan dibagian perut, Sabtu (29/1) lalu. Ayahnya sendiri, Louiker Tarihoran.
Kasus ini terungkap, atas pengakuan Louiker kepada polisi setelah dirinya yang sempat dirawat di rumah sakit Adam Malik, Medan karena mengalami luka pada bagian perut.
Kepala Polisi Resort (Kapolres) Humbang Hasundutan, AKBP Rudi Hartono melalui Paur Subbag Humasnya, Bripka Syawal Lolobako mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan bocah 4 tahun itu, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Louiker usai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Adam Malik, Medan yang mengalami luka perut.
Ternyata, Louiker mengakui bocah 4 tahun yang mengalami luka tusukan di bagian perut dan leher adalah dirinya sendiri. Louiker membunuh anaknya tersebut, dengan menggunakan parang dengan cara menusukan ke bagian perut dan keleher korban. Selanjutnya, korban ditinggalkan di semak-semak.
“Jadi Louiker sendiri yang mengakui bahwa dialah pelakuknya semua ini berawal kecemburuan terhaadap istri Sinta Boru Lase yang selingkuh,” kata Syawal saat dihubungi, Minggu (15/3).
Masih keterangan Syawal, dari keterangan pelaku, bahwa motif pembunuhan anaknya itu dikarenakan cemburu istrinya yang selingkuh.“Dia mengaku karena istrinya selingkuh dengan adiknya,” kata Syawal.
Syawal menceritakan, awalnya Louiker menanyakan hubungan istrinya dengan adiknya sewaktu lagi istirahat, tepatnya ditemukan mereka bertiga saat diladang mereka. Ketika ditanya, Sinta Boru Lase tidak mengakui ada hubungan tersebut yang selanjutnya Louikerpun mengajak mereka pulang dikarenakan sudah sore.
Saat ditengah jalan, lanjut Syawal, Louikerpun yang menggendong anaknya tiba-tiba langsung menghabisi istrinya dengan menggunakan parang kebagian perut yang sebelumnya menurunkan anaknya. Usai istrinya terbaring, Louiker kemudian menunjang wajah Sinta Boru Lase sebelah kanan yang selanjutnya membawa anaknya ke bukit yang tak jauh dari gubuk mereka sekitar 30 meter.
Dari lokasi, anaknya yang tidak tahu apa-apa yang sempat berkata agar ayahnya menyetop perbuatan itu, Louikerpun turut menghabisi anaknya dengan menggunakan parangnya ke bagian perut yang kemudian ke leher korban berulang kali. “ Usai itu, Louiker menusuk perutnya sendiri yang kemudian terjatuh ke jurang. Disitulah warga menemukan louiker bersama istri dan anaknya,” jelas Syawal.
Atas perbuatan Louiker, dikenakkan pasal 80 ayat 3,4 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahaan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (des/btr)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemeriksaan tersebut lantaran polisi mendapat kabar adanya informasi tentang barang atau makanan yang tidak mencantumkan tanggal kedaluarsa.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan polisi dinilai meresahkan. “Sangat disayangkan selang beberapa minggu kemudian, Polres Binjai kembali mendatangi tempat usaha dan terkesan mencari-cari kesalahan pelaku UMKM produksi roti lainnya yakni permasalahan izin PIRT,” jelas Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gelora Surya Keadilan, Surya Adinata, belum lama ini.
Pelaku Usaha Kecil Menengah juga sudah dipanggil penyidik terkait hal tersebut. Namun, Surya menyesalkan lantaran produksi roti yang diambil polisi kondisinya di dalam tempat produksi. Bukan di luar pabrik. Artinya barang belum selesai produksi dan diedarkan.
Dia menyayangkan adanya tindak oknum Korps Tri Brata yang kembali melakukan pemeriksaan tersebut. Sebab, kata dia, selama kepemimpinan Kapolda Sumut sebelumnya, masalah izin-izin UMKM sudah pernah ada pertemuan bersama dengan para pelaku usaha.
“Pada zaman Kapolda Sumut yang dipimpin oleh Pak Paulus Waterpauw pasca pertemuan dengan beliau di Polrestabes Medan, praktis tidak ada lagi polisi yang mempermasalahkan izin-izin pelaku UMKM,” ungkap dia.
Namun, kata dia, saat ini masih saja ada oknum-oknum aparat yang diduga memakai surat tugas secara umum atau tidak ditujukan kepada pihak tertentu untuk mendatangi pelaku-pelaku UMKM. Dan dengan surat itu terkesan mencari-cari kesalahan pelaku UMKM sehingga tidak dapat menjalankan usaha dengan tenang.
“Seharusnya pelaku UMKM yang bersalah diberikan pembinaan di tempat usaha bukan malah diberikan ‘surat cinta’ seperti surat undangan, surat undangan susulan dan sam pai surat pemanggilan kalau tidak datang. Apa Kapoldasu yang sekarang tidak melindungi Pelaku UMKM? Pelaku UMKM butuh pembinaan bukan untuk dibinasakan,” kata dia.
“Untuk itu kita berharap agar Kapoldasu dapat senantiasa memberikan jaminan berusaha kepada pelaku UMKM dan dengan tegas mem berikan arahan kepada jajaran di bawahnya agar apa yg terjadi di CV Cho colate Sukses Bersama tidak terjadi kepada pelaku-pelaku UMKM lainnya,” sambung dia.
“Kita berharap Pak Kapolda Sumut selalu melindungi dan melakukan pembinaan pelaku UMKM bukan malah mempidanakan pelaku UMKM. Setidaknya masih ada instansi dinas terkait yang dapat melakukan pembinaan terhadap pelaku UMKM bukan ujuk-ujuk dibawa ke ranah hukum. Untuk Polres Binjai, kita harapkan agar fokus mem berantas tindak pidana judi maupun narkoba yang sedang marak di wilayah hukum Polres Binjai,” beber dia.
Sementara, Kanit Ekonomi Polres Binjai, Ipda Rifaldy Arsad mengakui bahwa telah melakukan sweeping ke pelaku UMKM CV Chocolate Sukses Bersama di Binjai Utara. Sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen.
“Lihat kode PIRT-nya dulu, belum ada diamankan, kami masih tunggu pemiliknya. Nanti tetap prosedur itu, kalau terbukti kesalahan kita panggil. Itu izinkan harus lengkap, nanti kita koordinasi ke orang Dinkes juga,” tukasnya. (ted/btr)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Pancur Batu berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan meringkus para komplotannya. Dari pengungkapan ini, dua dari 5 pelakunya ditembak petugas. Sementara 3 orang penadah dan 13 sepeda motor turut diamankan.
Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedy Dharma, Minggu (15/3) mengatakan, para komplotan ini diringkus setelah pihaknya menerima 4 laporan polisi (LP) dari masing-masing korbannya yang kehilangan sepeda motor di beberapa lokasi di Kecamatan Pancur Batu. Terakhir petugas menerima laporan dari korban Osdelina Br Purba (47) yang kehilangan sepeda motor di Dusun V Tebing Ganjang Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancur Batu, Sabtu (14/3).
Kelima pelaku yang diamankan Syahrul Sembiring alias Ucil (24) dan Nopem Deranta Ginting (25) keduanya warga Glugur Kuta Dusun III Kecamatan Kutalimbaru, Muhammad Azit Tarmizi (24) warga Desa Telaga Sari Kecamatan Sunggal, Riki Hamdani Tarigan (35) warfga Telaga Sari Dusun V Kecamatan Sunggal dan M Rudi Hartono (15) warga Desa Sawit Rejo Kecamatan Kutalimbaru.
“Modus para pelaku yaitu masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara merusak gembok pagar dan melakukan curanmor menggunakan kunci T. Sedangkan pelaku lainnya memantau situasi di luar,” kata Dedy.
Dari hasil pengembangan, lanjutnya, pihaknya berhasil meringkus 3 orang penadahnya. Mereka yakni Suandrian alias Katong (26), Suria Arpani alias Sonok (21) dan Muhammad Rizki (22). Ketiganya merupakan warga Desa Sawit Rejo Kecamatan Kutalimbaru.
“Untuk kedua tersangka Riki Hamdani Tarigan dan Muhammad Azit Tarmizi terpaksa kita beri tindakan tegas terukur di kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas saat diamankan,”ujarnya.
Selain meringkus komplotan curanmor ini, petugas berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor hasil curian dan alat yang digunakan saat beraksi.
“Tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya dengan cara mengiklankannya di media sosial Facebook. Saat ini kita masih memburu beberapa pelaku lainnya yang masih buron,”pungkasnya. (net)
KORBAN: Foto atas, korban Ramadhani Tarigan (30) semasa hidupnya. Seorang kerabat menunggui jasad Ramadhani yang tewas dibunuh penumpangnya di Pasar 12, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Minggu (15/3) dinihari.
KORBAN: Foto atas, korban Ramadhani Tarigan (30) semasa hidupnya. Seorang kerabat menunggui jasad Ramadhani yang tewas dibunuh penumpangnya di Pasar 12, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Minggu (15/3) dinihari.
DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Ramadhani Tarigan (30) seorang driver taksi online tewas dibunuh penumpangnya di Pasar 12, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Minggu (15/3) dinihari. Korban warga Jalan Pertahanan, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari keluarga korban, aksi begal itu berawal ketika Ramadhani menerima pesanan penumpang dari seputaran Wing Hotel, Jalan Sultan Serdang, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, dengan tujuan Simpang Jodoh, Desa Tembung, Percut Sei Tuan.
Setelah menerima orderan melalui aplikasi di handphonenya, Ramadhani menuju lokasi penjemputan mengendarai mobil Nissan Terios warna silver, BK 1858 DH.
“Pukul 23.00 WIB, korban menerima orderan masuk dari Wing Hotel tujuan Simpang Jodoh. Korban ditemukan telah tewas beberapa jam setelahnya di Jalan Perhubungan, Pasar 12, Bandar Setia,”kata kerabat korban yang namanya tak mau dikorankan, Minggu (15/3).
Bahkan pihak keluarga mengaku sempat menerima kabar dari Ramadhani sekitar tak lama setelah dia mendapat orderan tersebut. Namun, hingga pukul 01.00 WIB, Ramadhani ternyata tak kunjung pulang ke rumah. Ketika ponselnya coba dihubungi ternyata sudah tidak aktif lagi.
Merasa was-was dengan kondisi Ramadhani, pihak keluarga kemudian mencari tau keberadaannya ke Tembung. Dalam perjalanan itulah, pihak keluarga kemudian melihat mobil Nissan Terios yang biasa dikendarai Ramadhani terlihat dikemudikan orang lain.
“Langsung dikejar, dari arah Tembung sampai ke depan Polsek Percut Sei Tuan,” kembali diterangkan kerabat korban tersebut. Akhirnya mobil tersebut berhasil dihadang keluarga korban. Tertangkap di tengah jalan, akibatnya sejumlah warga kemudian menghakimi kedua pelaku.
Satu di antaranya bahkan sampai terkapar dan tak bergerak lagi. Beberapa personel Polsek Percut Sei Tuan yang mendapat informasi ada begal diamuk massa kemudian tiba di lokasi dan langsung mengamankan kedua tersangka berikut satu unit mobil Nissan Terios yang dilarikan ke Mapolsek Percut Sei Tuan. Namun ternyata, seorang tersangka yang diduga mengemudi mobil sudah tewas akibat diamuk massa. Ketika diinterogasi warga, akhirnya diketahui bahwa keduanya telah menghabisi Ramadhani.
“Kedua tersangka mengakui telah meng habisi nyawa korban menggunakan sebuah obeng di Pasar 12 Bandar Setia, Tembung, Terus mayatnya dibuang ke saluran irigasi Bandar Setia mengarah ke Batang Kuis,” terangnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, pada tubuh Ramadhani terdapat beberapa luka tusukan dan luka robek. Di dalam mobil juga ditemukan lumuran darah. Kemudian jenazah Ramadhani dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk visum.
Selain menemukan korban tewas dan mobilnya yang langsung dibawa petugas polisi ke Polsek Percut Sei Tuan, seorang pelaku bahkan berhasil ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
“Satu pelakunya dinihari itu juga dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan. Satunya lagi katanya, tewas dimassa,”sebut AM.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo ketika dikonfirmasi membenarkan perihal seorang driver taksi online tewas akibat dibegal. Meski begitu, Aris enggan membeberkan identitas pelaku yang sudah diamankan.
“Iya benar. Penyidikannya di Polrestabes Medan,” jawabnya singkat. (ris/btr)
AMANKAN: Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai mengintrogasi 39 orang rombongan TKI yang datang dari Malyasia.
AMANKAN: Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai mengintrogasi 39 orang rombongan TKI yang datang dari Malyasia.
TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai mengamankan sebanyak 39 orang rombongan TKI yang baru tiba dari Malaysia di perairan Asahan, Jumat (13/3) sore kemarin.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ke 39 orang tersebut diamankan karena menumpang kapal motor tanpa nama dengan mesin Mitsubishi PS-100.
Selain itu, polisi turut mengamankan 4 orang awak kapal, termasuk nakhoda (tekong) dan juru mesin (kwanca).
“Ada 26 laki-laki dewasa, 10 perempuan dewasa, 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan yang diamankan,”sebut Putu Yudha, Sabtu (14/3) siang.
Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya merupakan warga Kabupaten Asahan (2 perempuan), 2 asal Tanjungbalai, 4 warga Kota Medan (1 perempuan), 2 warga Kabupaten Batubara, 5 warga Bandar Lampung, 3 warga Jambi, 4 warga Lampung, Langkat (1 perempuan dan 1 laki-laki), 2 wanita asal Aceh, 2 wanita asal Riau dan 2 wanita asal Serdang Bedagai. Sedangkan awak kapal yang diamankan adalah tekong Zuhri Masmarta (38), warga Aek Loba Pekan, Asahan; kwanca Sulaiman Marpaung (44) Kapal, warga Teluk Nibung, Tanjungbalai dan 2 ABK, masing-masing Firmansyah Hasibuan (43) warga Teluk Nibung serta Rudianto (34), warga Sei Dadap, Asahan.
“Awalnya Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, mendapat informasi dari masyarakat ada kapal motor tanpa nama yang membawa penumpang TKI dari Malaysia,”sebut Putu Yudha.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut mendatangi lokasi dengan menyewa satu unit kapal. “Ternyata memang benar, pada saat tiba di perairan Tanjungbalai-Asahan, personel menemukan kapal motor tanpa nama membawa penumpang,”katanya.
Selanjutnya, kapal motor berikut penumpang dan awaknya diamankan ke dermaga Sat Polair Polres Tanjungbalai, sedangkan 39 penumpang diamankan di Kantor Sat Reskrim. Para TKI diperiksa kesehatan di GOR Wira Satya Polres Tanjungbalai.
“Terhadap para penumpang juga dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan di GOR Wira Satya Polres Tanjungbalai, bekerjasama dengan Dinas Karantina Kesehatan Pelabuhan Teluk Nibung,” jelas Putu Yudha.
Semua penumpang dan awak kapal dinyatakan kemudian dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani.
“Sudah mendapat Sertifikat Bebas Virus Corona (COVID-19),”katanya. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan bawaan mereka, tidak ditemukan barang-barang terlarang.
Selanjutnya dilakukan menandatangani berita acara penyerahan TKI oleh Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri kepada Imigrasi Klas II Tanjungbalai Asahan. Kemudian seluruh TKI berikut awal kapal berikut barang bukti diserahkan ke PPNS Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai-Asahan.
“Memperhatikan ketentuan Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, Selanjutnya ke-39 TKI dan 4 orang masing masing 1 tekong, 1 kwanca, 2 ABK diserahkan ke pihak PPNS Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan oleh Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri dan diterima Jonardi Fernando Pasaribu,”pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu. (net)
EVAKUASI: Mayat wanita tanpa identitas (Mrs X) dievakuasi personel Kepolisian.
EVAKUASI: Mayat wanita tanpa identitas (Mrs X) dievakuasi personel Kepolisian.
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sesosok mayat wanita tanpa identitas (Mrs X) ditemukan tersangkut di pohon di aliran Sungai Belumai, Desa Tadukan Raga, Kecamayan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (14/3).
Kapolsek Telun Kenas Ajun Komisaris Polisi Danil Saragih mengatakan penemuan mayat perempuan itu pertama kali diketahui warga bernama M Tarigan sekitar pukul 15.)) WIB. Dia melihat sosok mayat ketika melintas di Sungai Belumai, Dusun III Sungai, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir.
“Saksi yang mengetahui ada sosok mayat tersangkut di akar pohon waru memberitahukan kepada saksi lainnya bernama Fadlan. Kedua saksi ini lalu melaporkan ke Polsek Telun Kenas,” katanya.
Usai mendapat laporan, anggota Polsek Telun Kenas bersama Tim Inafis Polresta Deliserdang langsung ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Ciri-cirinya memakai baju warna merah kotak gambar bear, mengenakan celana pendek merah, rambut dikucir, dan terdapat cicin emas yang melingkari jari tangan kiri,” tuturnya.
Setelah itu, polisi dibantu warga sekitar mengevakuasi jenazah dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi.
“Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh mayat. Tapi kami masih menunggu hasil autopsi,” katanya.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya, kata Danil, bisa langsung datang ke Polsek Telun Kenas. Hal ini untuk mempermudah mengetahui identitas jenazah malang itu. (btr)
ARAHAN: Pelatih PSMS Medan Philip Hansen memberikan arahan kepada para pemain pada sesi latihan di Stadion Mini Kebun Bunga Medan, belum lama ini.
Triadi Wibowo/Sumut Pos
ARAHAN: Pelatih PSMS Medan Philip Hansen memberikan arahan kepada para pemain pada sesi latihan di Stadion Mini Kebun Bunga Medan, belum lama ini.
Triadi Wibowo/Sumut Pos
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelatih PSMS Medan, Philip Hansen menegaskan, pada laga perdana Liga 2 2020 Wilayah Barat, menghadapi Tiga Naga di Stadion Teladan Medan, Minggu (15/3) besok, skuad Ayam Kinantan harus memetik poin.
Karena menurut Philip, mendapatkan poin di laga perdana merupakan hal sangat penting.
“Enggak ada tawar menawar, PSMS harus dapat poin saat lawan Tiga Naga nanti. Laga perdana ini sangat penting buat PSMS, apalagi main di Teladan,” ungkap Philip, Jumat (13/5).
Philip pun menyoroti lini depannya yang dinilai masih kurang tajam dalam sejumlah laga ujicoba yang mereka lakoni selama ini. Meski demikian, dia tak mempermasalahkan hal tersebut jelang pertandingan menghadapi klub asal Pekanbaru, Riau tersebut. Sebab 3 poin jadi tujuan utama mereka, agar ke depannya bisa bersaing di papan atas klasemen, demi target promosi ke Liga 1 musim depan.
“Lini depan tentu ada evaluasi. Memang minim mencetak gol. Terpenting PSMS menang saja dulu. Soal gol bisa belakangan. PSMS butuh kemenangan di laga perdana ini,” harapnya.
Meski menargetkan poin penuh atas sang lawan, Philip mengakui, hal itu tak akan mudah. Kendati lawan datang sebagai tim promosi dari Liga 3.
“Tidak hanya Tiga Naga, semua lawan itu berat (di Wilayah Barat). Pasti motivasi mereka berlipat ganda saat akan melawan PSMS. Jadi kami tidak akan menganggap remeh,” jelasnya.
Sebagai informasi, di pekan kedua pada 19 Maret mendatang, PSMS bakal menghadapi tim terdegradasi Liga 1, yakni Semen Padang di Stadion Teladan Medan.
Sementara itu, Asisten Pelatih Tiga Naga, Feryandes Rozialta dipastikan tidak akan mendampingi timnya dalam laga perdana melawan PSMS.
Pelatih yang berhasil mengantarkan The Three Dragons promosi ke Liga 2 musim ini, bakal absen mendampingi timnya, karena tengah mengikuti kursus kepelatihan untuk mendapatkan Lisensi B PSSI di Bali.
Berkat jasanya membawa Tiga Naga promosi itu juga, Rozialta menjadi sosok yang sangat penting bagi klub.
“Ya Coach Rozialta tak bisa dampingi tim saat ke Medan. Dia ikuti kursus di Bali,” ungkap Manajer Tiga Naga, Hidayat, belum lama ini.
Tak hanya itu, lanjut Hidayat, sang pelatih juga bakal absen untuk laga pekan kedua, saat bersua tim asal Pekanbaru, PSPS Riau, 19 Maret mendatang.
Diketahui, kursus kepelatihan Lisensi B digelar PSSI di 4 kota, yakni Denpasar, Sidoarjo, Solo, dan Depok. Kursus yang diikuti 96 pelatih ini, memasuki modul kedua atau terakhir, setelah modul pertama dilaksakan pada Februari 2020 lalu. (isc/saz)
SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poros menggugat DPRD Kota Siantar terkait 8 poin usulan hak angket yang bertujuan memakzulkan Wali Kota, Hefriansyah.
Gugatan LBH Poros ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar dan diterima resmi pada tanggal 11 Maret 2020 dengan Nomor : 29/Pdt.G/2020/PN Pms. Dalam hal ini LBH Poros mewakili penggugat 3 orang yakni, Willy Wasno Sidauruk, Dian Morris Nadapdap dan Try Oktavianus Hutagalung, dengan tergugat DPRD Siantar.
Ketua LBH Poros, Willy Sidauruk menuturkan, dasar hukum diajukannya gugatan ini karena tergugat (DPRD Siantar) atas dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk pemakzulan Wali Kota, Hefriansyah.
Willy menuturkan, ada beberapa hal mendasari pihaknya mengajukan gugatan terhadap DPRD Siantar. Menurutnya, sejak tahun 2018 hingga saat ini terjadi perseteruan politik yang dilakoni antara Pemko Siantar dan DPRD yang berujung terjadinya hak angket sebanyak 2 kali untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Wali Kota, Hefriansyah.
“Kami menilai, hak angket DPRD Siantar tidak tepat dan tendesius secara objektif. Akibatnya, meninggalkan dasar-dasar objektifitas dari materi hak angket itu,” sebut Willy, Jumat (13/3).
Advokad muda ini menilai, dugaan 8 poin temuan hak angket DPRD, LBH Poros tak menemukan adanya sebuah kebijakan Pemko Siantar bertentangan dengan Undang-Undang (UU), bahkan mempunyai dampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Kedelapan poin itu tidak menjadi ranah hak angket, sehingga menghamburkan uang negara,” paparnya.
Dia mencontohkan mengenai pengangkatan dan pergantian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Siantar adalah kewenangan Wali Kota. Jika pun terjadi kekeliruan, maka ASN bersangkutan dapat melaporkannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditetapkan UU.
Mengenai Surat Ketua DPRD Siantar Nomor : 170/249/DPRD/XII/2019 tentang Peningkatan Kesejahteraan Jabatan Fungsional Kesehatan, LBH Poros berpendapat bukan hal urgensi, sehingga Wali Kota melaksanakannya. Sebab Wali Kota memiliki wewenang penuh dalam mengatur keuangan daerah.
“Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang diduga melibatkan Wali Kota juga bukan ranah DPRD. Itu sudah menjadi wewenang Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Wali Kota pernah dip Sementara terkait penggunanan Gelanggang Olahraga (GOR) yang tak sesuai peruntukkan dan bersifat komersil, sehingga tidak mengguntungkan pedagang, Sekretaris LBH Poros, Dian Moris juga menilai, hal itu juga bukan ranah hak angket. Menurutnya, ada Komisi di legislatif yang mempunyai hak memantau kebijakan mengenai GOR.
Terkait pemindahan Tugu Raja Sangnaualuh secara sepihak oleh Wali Kota ke Lapangan Adam Malik, Dian Morris menuturkan, DPRD juga bersifat tendensius. Pasalnya, pihaknya tidak mengetahui dengan dasar apa Wali Kota memindahkan pembangunan tugu dimaksud.
“Berkaitan dengan keberadaan Perusahaan Daerah yakni PD PAUS dan PDPHJ yang berpotensi merugikan keuangan negara agar ditindaklanjuti ke penegak hukum atau Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK), menurut kami itu menjadi wewenang seluruh masyarakat, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melawan adanya dugaan korupsi,” tukasnya.
LBH Poros juga menyoroti mengenai pergeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berpotensi merugikan keuangan negara agar ditindaklanjuti ke penegak hukum (KPK). Dian Morris menilai, itu juga bukan ranah hak angket, sebab BPK memiliki wewenang penuh terhadap hasil auditnya.
“Menyangkut anggaran pembebasan lahan Tanjung Pinggir seluas 573 hektar tak ditampung APBD 2020 yang dinilai tidak tertib administratif, kami menilai itu bukan ranah hak angket dan tergugat dalam menjalankan fungsinya juga tendensius,” tukasnya.
Willy menambahkan, dari hasil analisasi pihaknya terhadap 8 poin itu, bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah. Termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Dia menilai, unsur-unsur variable normatif hak angket tidak diperhatikan betul-betul oleh anggota Fraksi pengusul hak angket tersebut. Menurut Willy, hak angket DPRD itu telah merugikan masyarakat, sehingga menghambat investor masuk ke Siantar yang bertujuan membuka lapangan pekerjaan dan berdampak terhambatnya pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kunci masuknya investasi adanya sebuah kepastian hukum, sehingga investor menjadi aman dalam menjalankan usahnya. Kita melihat adanya kesemena-menaan DPRD menjalakan fungsinya yang berdampak pada masuknya investasi di Siantar. Tindakan tergugat tak sesuai UU, dengan kata lain perbuatan melawan hukum oleh pemerintah,” tandasnya.
Lanjutnya, dalam gugatan itu LBH Poros meminta hakim PN Siantar menyatakan perbuatan tergugat telah melakukan perbuatan hukum. Ini termasuk menghukum tergugat membayar semua kerugian yang timbul atas pelaksanaan hak angket dan mengembalikan nama baik Wali Kota.
“Kita juga meminta Pengadilan agar memerintahkan DPRD meminta maaf secara terbuka di media cetak dan media online pada masyarakat Siantar atas kekeliruan dan kealpaan dalam penyelenggaran pengaturan beberapa instrumen, seperti melakukan perbuatan hukum dan semena-mena terhadap Pemko Siantar, sehingga berdampak pada investasi di daerah,” sebut Willy. (bbs/azw)