26 C
Medan
Wednesday, January 28, 2026
Home Blog Page 4544

8 Jaringan Narkoba Ditangkap & 1 Bandar Ditembak Mati dalam Sepekan

PAPARAN: Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir memaparkan tangkapan selama dua pekan terakhir.
PAPARAN: Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir memaparkan tangkapan selama dua pekan terakhir.

Disita 10,1 Kg Sabu dan 5.500 Butir Ekstasi

PAPARAN: Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir memaparkan tangkapan selama dua pekan terakhir.
PAPARAN: Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir memaparkan tangkapan selama dua pekan terakhir.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diperkirakan sepekan menggelar operasi antik (narkoba) tahun 2020 mulai 27 Januari – 2 Februari, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap 8 tersangka jaringan narkoba dan juga menembak mati 1 bandar. Dari para tersangka, polisi menyita 10,1 kg sabu-sabu dan 5.500 butir pil ekstasi yang akan diedarkan di Medan.

Berikut delapan tersangka yang ditangkap adalah Agus Wijaya (25) Warga Pasar V Marelan, Faisal Fahmi Nasution (21) Warga Jalan Marelan 1, Azhari Agustian (30) Warga Jalan Medan-Aceh, Sayed Abdilah (23) Warga Jalan Sei Belutu Medan, Ardianto alias Codet (35) Warga Jalan Karya Medan, Fera Feri (33) Warga Jalan Kelambir V Medan, Zulkifli (38) Warga Jalan Juntak Medan, dan H Ramadhan (40 warga Jalan Perjuangan Medan. Sedangkan 1 tersangka yang ditembak mati adalah Muhammad Yusuf (20) asal Aceh. Dari dia, disita 2 kg sabu dan 5.000 butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir mengatakan, para tersangka ditangkap dari tempat dan waktu terpisah.

“Dari 9 tersangka, satu diantaranya tewas ditembak karena melakukan perlawanan dan membahayakan kepada petugas. Satu tersangka itu berinisial MY,” kata Johnny saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Medan, Senin (3/2).

Menurut dia, para pelaku yang tertangkap ini merupakan jaringan pengedar narkoba yang berbeda-beda. Masing-masing jaringan memiliki jalur dalam mengirim narkoba ke Medan.

“Mereka terdeteksi berasal dari 4 jaringan pengedar narkoba. Ada yang masuk dari Malaysia, Aceh dan Medan. Pintu masuknya juga berbeda-beda, ada yang dari Aceh ada juga dari Riau dan sebagainya. Untuk itu, saat ini kasusnya terus didalami,” ujar Johnny.

Ia mengaku, dari 10,1 kg sabu yang disita maka dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 100.100 orang, dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang penguna. Sedangkan pil ekstasi sebanyak 5.500 butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 5.500 orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang penguna.

“Para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk pengembangan kasus. Akibat perbuatannya, mereka diprasangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar,” tukasnya. (ris/btr)

Jurtul Togel Ditangkap di Batang Kuis

ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deliserdang menangkap seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap dari sebuah warung milik S di Dusun VII Desa Tunpatan Nibung Kec Batang Kuis Kabupaten Deliserdang, Minggu (2/2).

Kapolsek Batang Kuis AKP Madianta Gining SH menjelaskan pengungkapan apa Minggu (2/2) sekitar Pukul 21.30 Wib.

Penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat, yang menyebutkan ada seorang pria sedang menulis atau merekap judi KIM. Kemudian personel polisi mendatangi lokasi yang dimaksud. Dilokasi ditemukan S alias K sedang menulis dan merekap pasangan nomor KIM.

Dilakukan penangkapan terhadap dan dari tanggan pelaku disita 2 buah buku tapsir mimpi, 2 buah buku tulis rekapan judi KIM. Dan uang Rp157. 000 selanjutnya pelaku dan barang bakutinya diamankan ke Polsek Batang Kuis untuk proses lebihlanjut (btr)

Idaham Kunjungi Kelompok Tani dan Ternak Binjai

KUNJUNGI: Wali Kota Binjai, HM Idaham mengunjungi kandang ternak sapi milik kelompok ternak yang mendapat bantuan dari APBN dan APBD Tingkat Satu.
ist/sumut pos

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham bersama Ketua TP PKK Hj Lisa Andriani bersilaturahmi dengan kelompok tani dan ternak penerima bantuan APBN dan APBD Tingkat I Sumatera Utara.

Silaturami yang difasilitasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai ini diselenggarakan Kelompok Tani Ternak Maju Bersama, di Jalan Pacul, Lingkungan I, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Senin (3/2).

Idaham mengatakan, silaturahmi yang memiliki kontribusi untuk membangun kebersamaan sesama kelompok tani dan ternak ini juga untuk saling bertukar pikiran dan pengalaman.

“Apa yang kita laksanakan hari ini diharapkan dapat meningkatkan pembangunan sektor pertanian dan peternakan, sehingga pendapatan para peternak dan petani semakin meningkat,” kata dia.

Idaham meminta kepada para kelompok tani dan ternak yang menerima bantuan, agar dapat memelihara dan dipelihara serta dikelola dengan sebaik-baiknya.

“Kelola bantuan yang diterima, apakah itu ternak maupun peralatan dan ikutilah dan dengarkan bimbingan serta arahan petugas penyuluhan,” seru dia.

Kepala Dinas ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Agustawan Karnajaya menambahkan, penerima bantuan APBN dan APBD Tingkat I Sumatera Utara sebanyak 17 kelompok tani dan ternak.

“8 Kelompok ternak menerima 64 ekor sapi, 2 kelompok ternak menerima 20 ekor kambing, 3 kelompok ternak menerima 60 ekor domba, 4 kelompok tani menerima 4 mesin pecancah rumputdan 1 kelompok tani menerima 1 mesin pembuat pakan ternak,” tukasnya. (ted/han)

Warga Binaan Lapas Binjai Dibekali Pelatihan

PELATIHAN: Kalapas Binjai, Maju Siburian menyalami warga binaan yang nantinya mendapat pelatihan bersertikat, Senin (3/2).
TEDDY AKBARI/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Binjai melakukan pembinaan terhadap warga binaan. Langkah ini diambil, agar setelah bebas nanti dapat bermanfaat hingga berguna ditengah-tengah masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Binjai, Maju Siburian saat membuka pelatihan keterampilan bersertifikat, sekaligus penandatangan perjanjian kerja sama dengan stakeholder seperti Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Medan, Dinas Ketahanan Pangan Binjai dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Medan di Aula Lapas Binjai, Senin (3/1). “Pembinaan tetap kami lakukan dengan melakukan sejumlah pelatihan dan keterampilan-keterampilan. Namun pelatihan dan keterampilan kali ini berbeda,”kata dia.

Artinya berbeda, lanjut Maju, pelatihan keterampilan dilengkapi sertifikat dari Kementerian Tenaga Kerja Indonesia. Menurut dia, wargabinaan setelah bebas nanti dapat membawa sertifikat tersebut dalam upayanya mencari kerja di tengah-tengah masyarakat.

“Pelatihan ini diikuti tidak sembarang warga binaan. Ada beberapa kriteria, artinya mereka ini merupakan orang-orang pilihan. Salah satunya, kami juga menanyakan dulu minat bakatnya apa yang kemudian disesuaikan dengan pelatihannya. Dan paling utama, berkelakuan baik,” beber mantan Kepala Rumah Tahanan Tanjung Gusta.

Selain berguna di tengah-tengah masyarakat, ini dilakukan lembaga di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut demi kebaikan seluruh warga binaan.

Disebutkan Maju, Lapas Binjai juga telah melakukan keterampilan-keterampilan di antaranya pembuatan mebel, hidroponik, pertanian hingga kerajinan tangan. “Kami harap kepada pelatih atau instruktur yang memberikan pelatihan, diminta untuk kerja samanya dalam membimbing warga binaan. Sebab sesuai amanat UU, wargabinaan setelah dibina dapat menjadi manusia yang berguna di tengah masyarakat,” ujar dia.

Sementara, Ketua Panitia, Agus Susanto dalam laporannya menjelaskan, ada 880 warga binaan Lapas Binjai akan mendapat pelatihan bersertifikat. Mereka akan mendapat pelatihan pada 44 paket kegiatan dari sejumlah bidang.

“Mebel, konstruksi bangunan, manufacture dan agribisnis,” urai Kasi Giatja Lapas Binjai ini.

Pelatihan tersebut mulai 3 Februari 2020 sampai 11 September 2020. “Pelaksanaan pelatihan selama 5 hari kerja. Setelah dilatih dilanjutkan dengan persiapan administrasi untuk dilakukan tes kemampuan warga binaan. Selesai pelatihan akan diuji,” jelas dia.

Tenaga pengajar dihadirkan oleh BBPLK Medan dan sejumlah dinas terkait, serta Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Medan. Hasil produknya nanti, akan dipasarkan oleh sebuah perusahaan yang sudah bekerjasama.

“Pelatihan diawali dengan teori yang kemudian praktek. Semoga nanti dapat menjadi bekal untuk warga binaan,” pungkasnya. (ted/han)

Dugaan Pembunuhan Ibu Muda di Galian C, Suami Korban Diperiksa Polisi

BUNUH : Jasad ibu muda yang diduga menjadi korban pembunuhan dikerumuni warga di tepi areal Galian C Tanjung Putri, Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai.
BUNUH : Jasad ibu muda yang diduga menjadi korban pembunuhan dikerumuni warga di tepi areal Galian C Tanjung Putri, Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai.
BUNUH : Jasad ibu muda yang diduga menjadi korban pembunuhan dikerumuni warga di tepi areal Galian C Tanjung Putri, Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai.
BUNUH : Jasad ibu muda yang diduga menjadi korban pembunuhan dikerumuni warga di tepi areal Galian C Tanjung Putri, Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai masih terus mendalami dugaan pembunuhan dengan korban Raskami Surbakti dengan kondisi usus terburai di lokasi Galian C, Dusun Tanjung Putri, Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai, Langkat. “Saat ini masih didalami. Mohon doanya agar bisa terungkap pelakunya,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif saat dikonfirmasi, Senin (3/1).

Hingga saat ini pihak kepolisian masih bekerja mengungkap siapa terduga pelaku pembunuhan tersebut.Katanya, kasus ini nyaris serupa dengan pembunuhan Hakim PN Medan yang dibuang ke sebuah tempat.

“Sama kayak hakim Medan ini. Arahnya mengarah kepada orang terdekat, cuma pembuktian yang susah. Saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti juga,”tambahnya.

Lanjutnya, berkaca pada kasus pembunuhan hakim PN Medan, istri korban memang penuh sandiwara. Semula yang bersedih hingga nangis meraung-raung, ternyata polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Lantas bagaimana reaksi suami korban Ramona Sembiring (21).”Kayak enggak berdosa, kayak istri Hakim PN. Kayak enggak ada merasa bersalah,” jawab dia.

Begitupun, Ramona sudah diperiksa sebagai saksi. Juga suami korban masih terus didalami dan dipantau pergerakannya oleh polisi.

“Masih didalami ini, periksa saksi-saksi dan TKP. Kalau terungkap kan enak, tidak ada PR lagi,” pungkasnya.

Sementara hasil penelusuran di media sosial, Ramona Sembiring dan Raskami Surbakti sudah berpacaran sejak 14 Maret 2018. Pada November 2019, mereka menikah.

Setelah menikah, tidak ada tanda-tanda maupun tulisan yang dituliskan keduanya kalau sedang bermasalah. Namun, menurut polisi, pasangan suami istri ini sempat cekcok mulut sebelum korban ditemukan tak bernyawa.

Sebelumnya, korban temukan tewas oleh operator alat berat eskavator Adi Gurusinga (47), Kamis (30/1) siang. Ditempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah barang milik korban. Seperti jam tangan, celana dalam dan anting-anting korban. (ted/btr)

Toyota Rush Seruduk Truk di Jalan Tol, 1 Tewas & 2 Luka-Luka

EVAKUASI-Personel Sat Lantas Polresta Deliserdang mengevakuasi korban kecalakan lalulintas di Jalan Tol Tebing Tingg- Medan di 37.900. Kecelakaan itu menyebakan satu orang korban tewas dan dua luka-luka, Senin (3/2). agusman/SUMUT POS
EVAKUASI-Personel Sat Lantas Polresta Deliserdang mengevakuasi korban kecalakan lalulintas di Jalan Tol Tebing Tingg- Medan di 37.900. Kecelakaan itu menyebakan satu orang korban tewas dan dua luka-luka, Senin (3/2). agusman/SUMUT POS
EVAKUASI-Personel Sat Lantas Polresta  Deliserdang mengevakuasi korban kecalakan lalulintas di Jalan Tol  Tebing Tingg- Medan di 37.900. Kecelakaan itu menyebakan satu orang korban tewas dan dua luka-luka, Senin (3/2). agusman/SUMUT POS
EVAKUASI-Personel Sat Lantas Polresta Deliserdang mengevakuasi korban kecalakan lalulintas di Jalan Tol Tebing Tingg- Medan di 37.900. Kecelakaan itu menyebakan satu orang korban tewas dan dua luka-luka, Senin (3/2).
Agusman/SUMUT POS

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan maut menelan korban jiwa di Jalan tol Tebing Tinggi-Medan di km 37.900 Dusun I Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang, Senin (3/2) sekira pukul 12.15 WIB. Toyota Rush BK 1300 VC menabrak mobil truk tronton mitsubishi BK 8522 DC. Akibatnya, 1 tewas dan 2 luka-luka.

Informasi dihimpun, sebelumnya mobil Toyota Rush BK 1300 VC dikemudian Muhammad Nawawi (22) warga Dusun II Desa Padang Ganting Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara membawa penumpang Saypul (53) dan Siti Arifah (5) warga yang sama, melaju dari arah Jalan Tol Tebing Tinggi menuju Medan.

Tiba di lokasi kejadian, mobil Toyota Rush yang berpenumpang tiga orang itu menabrak bagian belakang sebelah kiri truk tronton mitsubishi BK 8522 DC yang dikemudian oleh Suroyo (43) warga Jalan Terampil Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, yang berada didepannya.

Akibatnya bagian depan Toyota Rush ringsek dan pengemudinya Muhammad Nawawi tewas dilokasi kejadian. Sedangkan Saypul dan Siti Arifah mengalami luka-luka.

Tak lama setelah kejadian, Sat Lantas Polresta Deliserdang yang mendapat kabar turun ke lokasi kejadian melakukan penyelidikan. Kedua mobil diamankan ke komando, sedangkan korban tewas Muhammad Nawawi dibawa ke RSUD Deliserdang. Saypul dan Siti Arifah yang mengalami luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Grand Medistra Lubukpakam.

Kasubbag Humas Polrestabes Deliserdang Iptu Masfan Naibaho SH saat dikonfirmasi membenarkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan satu korban jiwa dan 2 luka. (btr)

Kasus Dugaan Korupsi Disdik Nisel, Terdakwa Mengaku Dipaksa Saat Penyidikan

ilustrasi
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Piterson Zamali mengaku dipaksa penyidik saat diperiksa penyidik sebagai saksi. Hal itu terungkap dalam sidang beragendakan eksepsi, di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/2).

Terdakwa Piterson yang merupakan bendahara pengeluaran di Disdik Nisel, menyebut dirinya dipaksa penyidik kejaksaan yakni Firman H Simorangkir, Dona Martinus dan Ya’atulo hulu untuk mengurangi dan menambahkan keterangan terdakwa dalam berkas BAP.

“Penyidik kejaksaan memaksa terdakwa untuk mencantumkan nama pengacara Kosmas Dohu Amajihono dalam berita BAP pemeriksaan tersangka. Padahal faktanya, saat diperiksa terdakwa tidak ada didampingi pengacara,” ungkap Amiziduhu Mendrofa, kuasa hukum terdakwa.

Padahal, terdakwa dalam jawabannya saat pemeriksaan, ia mempunyai pengacara sendiri yang akan mendampingi. Tetapi, jaksa beralasan, cukup memakai pengacara yang ditunjuk oleh pihak Kejari Nias Selatan yaitu, Kosmus Amajihono.

Tidak sampai di situ, dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, penyidik telah mengurangi dan menambahkan jawaban saksi dalam berkas BAP, soal pembayaran uang Rp1 miliar.

“Padahal, pertanyaan telah dijawab terdakwa pembayaran sebesar Rp1 miliar melalui rekening tim pengelola PJJ USBM di Teluk Dalam tanggal 4 Januari 2013, dilakukan pada dasarnya terdakwa tidak mengetahuinya. Namun yang lebih tahu adalah Magdalena Bago selaku Kadisdik Nisel,” ujarnya.

Dalam eksepsi tersebut, terdakwa juga mempertanyakan peran penyidik memposisikan dirinya apakah sebagai orang yang melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan pidana dengan membujuk.

“Dakwaan jaksa mengatakan perbuatan Piterson Zamili, bersama-sama dengan saksi Dra Magdalena Bago, selaku pengguna anggaran, padahal Dra Magdalena Bago tidak pernah diperiksa sebagai saksi perkara terdakwa Piterson Zamili,” katanya.

Karena itu, ia menyebut, dakwaan jaksa harus dibatalkan sebab tidak jelas dan tidak lengkap, sebab jaksa tidak menguraikan secara utuh tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai bendahara pengeluaran pada Disdik Nisel tahun 2012. “Kami menyatakan proses pemeriksaan terdakwa Piterson Zamili adalah cacat hukum. Kami minta dia dibebaskan dari segala dakwaan jaksa,” tandasnya.

Dalam berkas dakwaan disebutkan, terdakwa Piterson Zamili, selaku Bendahara Pengeluaran pada Disdik Nisel TA 2012, bersama-sama dengan saksi Dra. Magdalena Bago, selaku pengguna anggaran. Turut juga Yuniar Batee (terpidana dalam berkas terpisah) selaku kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sozisokhi Sihura (terpidana berkas terpisah) selaku Ketua Tim Pengelola Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) di Teluk dalam TA 2012/2013, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada pelaksanaan kegiatan PJJ USBM di Teluk Dalam Rp5.895.953.828,00.

Perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (man/btr)

Polsek Medan Labuhan Musnahkan Belasan Kilogram Ganja

BAKAR: Polsek Medan Labuhan memusnahkan belasan kilogram ganja kering dengan cara dibakar.
BAKAR: Polsek Medan Labuhan memusnahkan belasan kilogram ganja kering dengan cara dibakar.
BAKAR: Polsek Medan Labuhan memusnahkan belasan kilogram ganja kering dengan cara dibakar.
BAKAR: Polsek Medan Labuhan memusnahkan belasan kilogram ganja kering dengan cara dibakar.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Labuhan memusnahkan belasan kilogram ganja kering yang disita dari seorang Syaiful warga dari kawasan Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Medan Marelan.

Pemusnahan barang bukti dengan cara membakar narkotika golongan I itu berlangsung di halaman Mapolsek Medan Labuhan, Senin (3/2).

Proses pemusnahakan yang disaksikan tim Labfor Polda Sumut dan Kejaksaan Belawan tidak dilakukan dengan pembacaan berita acara. Sehingga, tidak terlihat penetapan pembacaan pemusnahan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Deni Lubis yang memimpin pemusnahan ganja yang berusaha dikonfirmasikan tidak mau berkomentar. Sehingga, secara jelas proses pemusnahan tidak diketahui.

Perlu dijelaskan, ganja yang dimusnahkan berasa dari sitaan Polsek Medan Labuhan dari kawasan Jalan Young Panah Hijau Kelurahan Labuhandeli. Diperkirakan ganja yang dimusnahkan di dalam Tong tadi sebanyak 15 Kg. (fac/btr)

Perempuan Paru Baya Tewas Digilas KA

EVAKUASI: Potongan tubuh korban yang tertabrak kereta api dievakuasi petugas kepolisan.
EVAKUASI: Potongan tubuh korban yang tertabrak kereta api dievakuasi petugas kepolisan.
EVAKUASI: Potongan tubuh korban yang tertabrak kereta api dievakuasi petugas kepolisan.
EVAKUASI: Potongan tubuh korban yang tertabrak kereta api dievakuasi petugas kepolisan.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Seorang perempuan paru baya yang diduga kurang waras tewas di hantam kereta di atas jembatan kereta api Sri Padang tepatnya di Jalan Toba Lingkungan VI Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Minggu petang (2/2).

Perempuan paru baya itu diperkirakan umur 55 tahun, tidak memiliki kartu identitas (MRS X). Kondisi jenazah hancur karena tergilas kereta api, beberapa potongan daging tubuh bahkan ada yang jatuh kedalam sungai Padang dan terbawa arus sehingga susah di evakuasi.

Petugas kepolisian Polsek Rambutan bersama tim Inafis Polres Tebingtinggi yang mendapat informasi dari masyarakat langsung turun kelokasi untuk melakukan evakuasi jasad dan di bawah ke Rumah Sakit Dr Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi.

Salah seorang saksi mata, Rendi Koto (56) warga Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi saat itu sedang berada dipinggir sungai Padang persis dibawah jembatan perbatasan kereta api, dia melihat seorang perempuan dewasa yang tidak dikenal berumur sekitar 55 tahun sedang berjalan melintas di rel kereta api dijembatan perbatasan kereta api menuju kepinggir jembatan dengan menjingjing sebuah tas diatas kepala dan tangan kiri memegang sebuah kantong plastik warna putih.

“Saya melihat perempuan itu dan berteriak, awas bu ada kereta api datang dan perempuan tersebut mencoba dengan mengangkat tangan kanannya untuk menyetop atau memberhentikan kereta api yg datang dari arah kota Tebingtinggi menuju kota Medan, akan tetapi kereta api melaju dengan kecepatan tinggi sehingga perempuan tersebut tertabrak dan tidak tertolong lagi,” jelas Rendi.

Terang Rendi kembali, karena kondisi korban terpotong potong atau tidak utuh lagi serta tidak ditemukan identitas korban, maka status korban adalah MRS X. “ Warga disekitar sini tidak ada yang mengenal korban, diduga korban tertabrak kereta api adalah orang kurang waras,” paparnya.

Kapolsek Rambutan AKP Suhartono membenarkan kejadiaan tersebut, atas kejadian tersebut potongan potongan tubuh korban tertabrak kereta api dibawa ke rumah sakit Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi. (ian/btr)

Kasus Dugaan Korupsi DBH PBB Labusel, 2 Tersangka Prapid Penyidik Polda Sumut

KETERANGAN: Saksi ahli, Prof Dr Mudzakir SH MH memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB Labusel di PN Medan, Senin (3/2).
KETERANGAN: Saksi ahli, Prof Dr Mudzakir SH MH memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB Labusel di PN Medan, Senin (3/2).
KETERANGAN: Saksi ahli, Prof Dr Mudzakir SH MH memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB Labusel di PN Medan, Senin (3/2).
KETERANGAN: Saksi ahli, Prof Dr Mudzakir SH MH memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB Labusel di PN Medan, Senin (3/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) melayangkan permohonan Praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/2).

Kedua tersangka Marahalim Harahap selaku Plt Kadis Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Labusel dan Salatieli Laoli selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Labusel.

Ketua Tim Penasehat Hukumnya, Dr H Adi Mansar SH MHum dan rekan selaku permohon mengatakan pihaknya memprapidkan tindakan penyidik Polda Sumut sebagai termohon dalam proses penetapan status tersangka kedua kliennya itu.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 7 yang dipimpin hakim tunggal Irwan Effendi, pemohon menghadirkan saksi ahli, Prof Dr Mudzakir SH MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Dalam keterangannya, Prof Mudzakir mengatakan semua yang berkaitan dengan keuangan negara adalah domainnya hukum administrasi dan sudah diselesaikan dengan mekanisme hukum administrasi pertanggungjawaban keuangan negara. “Jadi kalau menurut saya itu sudah clear. Dan oleh karena itu, perkara tersebut haruslah di close (tutup),” ucapnya.

Prof Mudzakir menambahkan dalam sebuah kasus dugaan korupsi yang berhak melakukan audit investigasi berdasarkan perintah UU adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, bukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau lembaga audit independen.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, harus ada kerugian keuangan dulu untuk syarat mutlak ada tindak pidana korupsi. Jadi harus di audit dulu. Apabila ada kerugian negara, maka baru bisa ditetapkan sebagai tersangka. Bukan ditetapkan sebagai tersangka dulu, baru auditnya menyusul,” terangnya.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya, apabila objeknya hukum administrasi, maka orang jadi tersangka dalam hukum administrasi. Karena prosesnya sudah diselesaikan dalam mekanisme adaministasi keuangan negara.

“Dan lembaga BPK RI juga sudah menyatakan clear and clean. Artinya perkara ini harus ditutup dan tidak bisa dikutak-katik lagi. Dan kalau masih ada mengutak-katik sebagai tersangka, ya menurut saya penetapan tersangka tidak sah,” jelasnya.

Menanggapi itu, tim penasehat hukum Polda Sumut dari Binkum Polda Sumut AKBP Dadi Purba saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya juga melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan keterangan ahli juga. Ia juga menegaskan bahwa penyidik sangat yakin bahwa bukti penyidik sudah kuat. “Ya kalau tidak, tidak mungkin bisa kita tetapkan sebagai tersangka. Karena sudah yakinlah makanya bisa kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Dalam permohonan prapid, Adi Mansar meminta agar hakim yang memeriksa permohonan tersebut mengabulkan permohonan prapid pemohon seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/28-G/I/2020/Ditreskrimsus tanggal 08 Januari 2020 yang menyatakan

Para pemohon sebagai tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP adalah tidak sah.

Menyatakan Surat Ketetapan Termohon (ic. Dirreskrimsus Polda Sumut) Nomor : S.Tap/03/I/2020/Ditreskrimsus, tanggal 08 Januari 2020 Tentang Penetapan Tersangka atas nama Marahalim Harahap adalah tidak sah. Menyatakan Surat Ketetapan Termohon (ic. Dirreskrimsus Polda Sumut) Nomor : S.Tap/04/I/2020/Ditreskrimsus, tanggal 08 Januari 2020 Tentang penetapan tersangka atas nama Salatieli Laoli adalah tidak sah. Menyatakan tidak sah segala penetapan atau putusan yang dikeluarkan oleh termohon terhadap para pemohon. (man/btr)