26 C
Medan
Friday, January 30, 2026
Home Blog Page 4584

Pembangunan Pasar Modern Sibolga Belum Rampung

Dianggarkan Rp3,4 Miliar

ilustrasi

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Pasar Modern Nauli yang berada di kawasan reklamasi pantai di Panomboman, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara, hingga kini belum rampung. Padahal, proyek yang menelan biaya Rp3,4 miliar ini tahun anggaran 2019.

Menurut data yang ada di plank proyek, Pembangunan Pasar Modern Nauli yang berada pada satuan kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Sibolga tersebut dilaksanakan CV Maruli Asi selaku pemenang tender. Namun hingga Januari 2020, pembangunannya belum juga rampung.

Mantan Plt Kadis Perindag Kota Sibolga, Hendra Darmalius, membenarkan bahwa proyek tersebut belum rampung hingga batas waktu yang ditentukan, akhir Desember 2019.

Pun demikian, pihak rekanan masih diperbolehkan melanjutkan proses pekerjaan hingga awal 2020. Sesuai aturan, pihak rekanan diperkenankan mengerjakan proyek meski telah melewati batas waktu pelaksanaan.

“Boleh, diberikan tambahan waktu maksimal 50 hari, dan pihak rekanan dikenakan sanksi denda sebesar 1 per mil dari sisa kontrak,” ungkap Hendra Darmalius, Senin (20/1).

Sementara itu, Ketua LSM Sekoci Sibolga-Tapteng, Domenius Hasibuan mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pemantauan pekerjaan gedung Pasar Modern Nauli di kawasan reklamasi pantai tersebut, sejak awal.

“Kita melihat ada sedikit kejanggalan dalam proses pembangunannya. Kejanggalan itu di antaranya, keberadaan pasangan batu bata di bawah sloof beton. Sangat tidak lazim, konstruksi di atas laut, tetapi pondasinya menggunakan pasangan batu bata,” ujar Domenius. (red/net/han)

Anggap akan Bermanfaat Bagi Rakyat & Percepatan Pembangunan, Gubsu Dukung RUU Omnibus Law

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keberatan kaum buruh di Sumatera Utara atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan diajukan pemerintah pusat, sepertinya kandas. Gubernur Sumut Edy Rahmayadi justru mendukung penuh regulasi tersebut.

Ia menilai, regulasi itu nantinya bermanfaat bagi masyarakat dan juga dapat mempercepat pembangunan. “Apa sih presiden menyampaikan Omnibus Law ini harus jalan? Karena memangkas prosedur dan birokrasi bukan penghalang.

Memudahkan untuk jalannya pembangunan. Untuk kesejahteraan rakyat,” katanya menjawab wartawan usai Salat Zuhur di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (21/1).

Edy mengungkapkan, sudah tiga kali mengikuti rapat tentang usulan RUU tersebut di Jakarta. Menurutnya tidak ada sedikit pun yang negatif yang disampaikan pemerintah sekaitan usulan regulasi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. “Untuk itu jangan disalahartikan, gunanya untuk kesejahteraan rakyat, mempercepat pembangunan di republik ini,” katanya.

Salah satu butir dalam RUU tersebut ada menyebutkan, bahwa menteri Dalam Negeri boleh memecat kepala daerah sebagai sanksi tertinggi, apabila tidak melaksanakan program strategis nasional. Disinggung mengenai ini, Edy mengakui belum mengetahui informasi tersebut. Menurutnya, mau dipecat atau tidak dipecat, Mendagri punya peran untuk mengatur berjalannya tata kelola pemerintahan.

“Jadi, bagaimana petunjuk-petunjuk mendagri ini nantinya dilaksanakan oleh seluruh kepala daerah. Sehingga program pemerintah ini berjalan. Itukah sebenarnya kuncinya. Bukan memecat bisa dipecat tidak bisa dipecat, bukan itu persoalannya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah siap mengajukan dua RUU kepada DPR yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Kedua RUU Omnibus Law ini disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Sementara itu Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

Elemen masyarakat terutama kaum buruh se-Indonesia, bereaksi keras wacana usulan RUU Omnibus Law ini. Termasuk kalangan buruh di Sumut. Senin (20/1) kemarin, mengatasnamakan Gerbang Sumut (Gerakan Buruh Bangkit-Sumatera Utara), berunjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Gubsu, meminta pembatalan usulan RUU tersebut.

Menurut mereka, RUU Omnibus Law merugikan para buruh karena berpotensi menghilangkan UMP/UMK, menghilangkan pesangon dan memudahkan terjadinya PHK dan membuka kran masuknya tenaga kerja asing. RUU Omnibus Law juga berpotensi menghilangkan BPJS, hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha dan karena adanya kewenangan bagi presiden mencabut peraturan daerah yang melindungi buruh/pekerja. Mereka juga mendesak supaya Gubsu Edy segera menyampaikan permohonan keberatan kaum buruh Sumut ke pemerintah pusat. (prn/ila)

Diserbu Pedagang, Sertijab Direksi PD Pasar Memanas, Rusdi Tempuh jalur Hukum

PERTEMUAN: Dirut PD Pasar yang dicopot, Rusdi Sinuraya, Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib, Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Osman Manalu, eks Direktur Operasional Yohny Anwar dan eks Direktur Pengembangan SDM, Arifin Rambe, dan para pedagang tradisional, saat peretemuan di Kantor PD Pasar, Komplek Pasar Petisah, Medan, Selasa (21/1).
PERTEMUAN:
Dirut PD Pasar yang dicopot, Rusdi Sinuraya, Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib, Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Osman Manalu, eks Direktur Operasional Yohny Anwar dan eks Direktur Pengembangan SDM, Arifin Rambe, dan para pedagang tradisional, saat peretemuan di Kantor PD Pasar, Komplek Pasar Petisah, Medan, Selasa (21/1).
PERTEMUAN: Dirut PD Pasar yang dicopot, Rusdi Sinuraya, Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib, Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Osman Manalu, eks Direktur Operasional Yohny Anwar dan eks Direktur Pengembangan SDM, Arifin Rambe, dan para pedagang tradisional, saat peretemuan di Kantor PD Pasar, Komplek Pasar Petisah, Medan, Selasa (21/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seratusan pedagang pasar tradisional pendukung mantan Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya hadir dalam proses serah terima jabatan direksi perusahaan daerah tersebut di Kantor PD Pasar, Komplek Pasar Petisah, Medan, Selasa (21/1). Situasi ini membuat puluhan personel kepolisian berpakaian dinas diturunkan untuk mengamankan situasi.

Meskipun suasana serah terima jabatan dan pengambilalihan kantor sedikit memanas, Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib yang datang bersama Plt Direktur Operasional PD Pasar, Gelora Kurnia Ginting dan anggota Dewan Pengawas sempat melempar canda.”Kami tidak tahu suasananya seperti ini. Kalau tahu, kami siapkan hiburan,” ungkap Nasib membuka pembicaraan dengan sedikit tertawa.

Nasib menuturkan, secara pribadi, hubungan dengan para direksi yang dipecat tidak ada masalah. Hanya saja, secara profesional aturan tersebut harus dilaksanakan. Dalam kesempatan itu dirinya menjelaskan latar belakang pendidikan dan pengalaman jabatannya sehingga ditunjuk memegang jabatan tersebut.

Dirinya bersama Gelora Ginting menjabat sampai Desember 2020 atau sampai pejabat definitif melalui proses penjaringan dilantik. Dia juga harus melepas jabatannya sebagai anggota dewan pengawas. “Atas dedikasi para direksi saya ucapkan terima kasih,” ujarnya.

Sedangkan soal penolakan Rusdi, Nasib menegaskan, bahwa saat ini dia adalah Plt Dirut PD Pasar yang sah yang telah ditentukan dan ditunjuk oleh Pemko Medan. “Kita tetap harus berjalan sesuai dengan aturan. Kami datang hanya untuk menjalankan tugas. Terlepas surat itu benar atau salah, saat ini saya lah Plt Dirut di PD Pasar ini.

Kalau memang pihak bapak (Rusdi) tidak puas dan mau menempuh jalur hukum ya silahkan, kita hormati. Kalau nanti pengadilan memutuskan bahwa surat itu salah dan kami tidak boleh ada di sini, maka kami akan pergi dari sini. Tetapi saat ini, sesuai keputusan dari Pemko Medan, saya lah yang menjadi Plt Dirut PD Pasar,” jawabnya.

Nasib juga meminta kepada seluruh staf, direksi dan seluruh karyawan PD Pasar Kota Medan untuk bisa bekerja sama dalam membangun PD Pasar kedepannya. “Semuanya, bahkan sampai ke pekerja harian lepas (PHL) sekalipun, mari kita bekerja sama untuk membangun PD Pasar ini. Saya akui di zaman Pak Rusdi PD Pasar ini begitu baik, mari kita buat lebih baik,” katanya.

Saat Rusdi ingin berbicara kembali, Nasib justru enggan untuk memperpanjang diskusi tersebut. Ia mengatakan bahwa keputusan itu dari Pemko Medan dan tidak ada yang perlu dipertentangkan kembali. “Saya pikir cukup, kita gak perlu diskusi lagi, semuanya sudah jelas,” katanya sembari berdiri dan ingin meninggalkan ruang rapat.

Mendengar itu, di depan Nasib, para pegawai PD Pasar dan para pendukungnya, Rusdi pun kembali menegaskan bahwa ia masih menjabat sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan.

“Sampai saat ini saya masih Dirut PD Pasar, PD Pasar masih tanggungjawab saya dan keputusan tentang PD Pasar masih ada pada saya,” teriaknya sembari mendapatkan sambutan dari para pendukungnya.

Pada pertemuan itu, Rusdi didampingi oleh Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar, Osman Manalu, eks Direktur Operasional Yohny Anwar dan eks Direktur Pengembangan SDM Arifin Rambe serta Penasehat Hukum PD Pasar, Mora SH.

Pantauan Sumut Pos, usai pertemuan itu, Nasib meninggalkan kantor PD Pasar dan turun ke lantai 1 tempatnya memarkirkan mobil dinasnya. Dalam kesempatan itu, ia kembali menegaskan bahwa ia tetap akan bekerja sebagai Plt Dirut PD Pasar.

“Dia (Rusdi) menolak itu hak dia. Dia menerima pun itu hak dia, tapi saya berjalan sesuai dengan aturan. Di SK, sejak saat ini saya menjabat menjadi Plt direktur di sini (PD Pasar Kota Medan),” katanya saat menuruni anak tangga.

Soal mendapatkan penolakan saat ia datang ke kantor PD Pasar Kota Medan, Nasib menegaskan bahwa hal itu bukan lah masalah baginya “Gak ada masalah, saya juga tidak harus bekerja di kantor ini. Kantor saya dua, di mana pun saya bisa bekerja. Jika dia (Dirut Rusdi Sinuraya) tetap berkantor di sini, ya silahkan saja. Tapi tidak boleh mengeluarkan dan menentukan apapun, mulai hari ini. Semua kegiatan dan pengeluaran harus seizin saya,” terangnya.

Begitu juga soal pengambilalihan kantor PD Pasar dari tangan Rusdi Sinuraya, Nasib mengatakan bahwa ia akan berkoordinasi dengan bagian hukum Pemko Medan. “Kan Pemko Medan ada bagian hukum, mereka yang akan lebih tahu langkah apa yang harus diambil dalam hal ini, kita akan koordinasi nanti dengan mereka,” tuturnya.

Nasib juga menegaskan kepada staf dan seluruh pegawai PD Pasar Medan yang tidak memenuhi perintahnya, maka akan dilakukan tindakan tegas. “Saya akan memantau perkembangan karyawan PD Pasar. Saya akan melihat daftar absen, dan lain – lain. Saya minta semua pegawai PD Pasar bahkan hingga kepada PHL sekalipun untuk mau bekerja sama untuk kebaikan bersama. Kalau tetap ikut dia (Rusdi) ya silahkan saja. Tapi aturannya kan jelas, bagi yang tidak memenuhi aturan dan perintah saya sebagai Plt Dirut ya pasti akan saya berhentikan. Sebab aturannya jelas,” tegas Kabag Perekonomian Setdako Medan ini.

Namun Nasib enggan menanggapi penyebab pemecatan Direksi PD Pasar tersebut, Nasib mengaku tidak punya kuasa untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum PD Pasar tersebut. “Itu saya gak punya hak untuk menjawab, itu hak nya pak Plt Wali Kota atau orang yang ditunjuknya untuk menjawab,” katanya.

Nasib menegaskan, dirinya hanya melaksanakan perintah yang diberikan Pemko Medan kepadanya sebagai Plt Dirut. Secara pribadi, ia justru mengaku tidak punya masalah dengan Rusdi Sinuraya. Namun, ia harus bisa bertindak secara profesional bila diminta untuk menggantikan Rusdi sebagai Dirut PD Pasar.

Terkait penasehat hukum PD Pasar, Mora yang membela mantan Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya, Nasib mengatakan pengacara tersebut tidak boleh bekerja dibawah bendera PD Pasar.

“Dia itu pengacaranya PD Pasar, kalau dia atas nama pribadi membela (Rusdi) ya silahkan. Tapi kalau dia bertindak sebagai pengacara PD Pasar dan menggunakan dana dari Bendahara PD Pasar, saya akan putuskan kontrak, saya akan berhentikan dia dari sini,” pungkasnya.

Sementara itu, usai pertemuan, Rusdi menyatakan keberatan karena diberhentikan secara tidak hormat oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Ia mengaku baru menerima surat pemberhentiannya pada Senin 20 Januari 2020.

“Kemarin (Senin) siang suratnya masuk jam 10.15 Wib, ternyata surat itu diteken tertanggal 16 Januari 2020. Isi uratnya hanya berupa petikan bukan surat keputusan, isinya menyatakan memberhentikan dengan tidak hormat,” kata Rusdi, Selasa (21/1).

Menurutnya, kalau surat pemecatan tersebut keputusan harus dari Pemko Medan yang ditandatangani Plt Wali Kota Medan. Maka saat ini, pihaknya akan mempelajari, membahas dan menelaah isi surat yang isinya berupa petikan dan bukan Surat Keputusan (SK) tersebut.

“Kami saja mengangkat dan memutasi pegawai pakai SK, apalagi saya yang pejabat eselon 2, harusnya ada SK pemberhentian, bukan cuma surat petikan. Kami duduk di sini bukan karena badan pengawas, tapi karena sudah memenuhi undang-undang, memenuhi persyaratan menjadi direksi dengan mengikuti tes dan setelah dipilih, dilantik serta disumpah oleh Wali Kota Medan pada 9 Januari 2017. Sedangkan dalam aturan, direksi diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota, sementara dalam surat pemecatan itu masih Plt Wali Kota,” jelasnya.

Penasehat Hukum PD Pasar Kota Medan, Mora SH mengatakan, surat keberatan atas pemecatan tidak hormat kepada Dirut Rusdi Sinuraya sudah disampaikan dan diterima Pemko Medan. Upaya hukum, akan dilakukan menunggu tanggapan dari Pemko. Jika tidak ada tanggapan yang baik, maka akan ada upaya selanjutnya.

“Kami masih berpikir untuk bermusyawarah dengan lebih baik,” terang dia.

Seperti diberitakan, Drs Rusdi Sinuraya dipecat sebagai Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan yang telah dilakukan oleh Plt Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution melalui petikan keputusan Wali Kota Medan nomor 821.2/43.K/2020.

Surat itu diteken oleh Sekda Wiriya Alrahman tertanggal 16 Januari 2020 dengan memberhentikan Direktur Utama Rusdi Sinuraya, Direktur Operasional Yohni Anwar dan Direktur Pengembangan SDM Arifin Rambe.

Pemberhentian Telah Sesuai Aturan

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Administrasi (Asmum) Setdako Medan Renward Parapat menggelar rapat dengan jajaran Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, terutama yang memiliki jabatan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (21/1) petang.

Pertemuan digelar dalam rangka memberikan penjelasan sekaligus pengarahan terkait telah dilakukannya pergantian Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Rusdi Sinuraya bersama Direktur Operasional Yhony anwar dan Direktur Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Arifin Rambe.

Sebelum pertemuan digelar, pagi harinya, Rusdi Sinuraya tidak menerima pemberhentian yang dilakukan tersebut. Dia menilai Surat Sekda kota Medan yang memuat petikan Keputusan Walikota Medan Nomor 821.2/43.K/2020 cacat hukum. Oleh karenanya dia bersikukuh dan menolak meninggalkan PD Pasar ketika Kabag Perekomomian Setdako Medan Nasib yang ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Pasar dan Kabat Organisasi Tata Laksana (Ortala) Gelora KP Ginting mendatangi Kantor PD Pasar yang berada di lantai III Pasar Petisah Medan.

Di hadapan 56 dari 78 orang pejabat di perusahanaan milik Pemko Medan yang bertugas menangani 52 pasar di seluruh Kota Medan tersebut, Renward menjelaskan, pemberhentian yang dilakukan itu telah sesuai dengan ketentuan aturan. Oleh karenananya, terhitung sejaksurat keputusan itu dikeluarkan, maka penanganan dan pengelolaan PD Pasar beserta 52 pasar merupakan wewenang Nasib yang sebelumnya juga menjabat sebagai Dewan opengawas.

Terkait itu, Renward mengajak seluruh jajaran Pemko Medan untuk mendukung kebijakan yang dilakukan Pemko Medan. Sebab, tujuan pergantian dilakukan guna membenahi PD Pasar sehingga lebih baik dan maju ke depannya. “Jadi mulai hari ini, mari kita bekerja dengan sebaik-baiknya. Jika pun nanti masih adanya penolakan dengan pergantian tersebut, saya berharap agar seluruh jajaran PD pasar tidak ikut-ikutan. Bekerja saja dengan baik dan penuh tanggung jawab untuk memajukan PD Pasar,” kata Renward.

Penjelasan Renward juga didukung penuh Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Medan Khairul Syahnan yang juga sebagai Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar. Ditegaskannya, pemberhentian yang dilakukan terhadap Rusdi Sinuraya dan dua direktur lainnya tidak dilakukan dengan tiba-tiba. Sebelumnya bilang Syahnan, telah dilakukan berulangkali pertemuan dan diikuti dengan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kota Medan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, selain bekerja kurang baik, juga ditemukan adanya sejumlah kesalahan yang dilakukan. “Sebagai upaya yang paling kondusif dilakukan dengan melakukan pergantian. Jadi pemberhentian yang dilakukan ini bukan tiba-tiba, sudah melalui sejumlah evaluasi dan pertimbangan. Apalagi Plt Wali kota merupakan pemilik perusahaan,” ungkap Syahnan.

Oleh karenanya Syahnan mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada 56 dari 78 pejabat PD Pasar meliputi Dirut Keuangan Osman Manalu, kepala pasar, kepala cabang, kepala urusan, kepala bagian serta kepala sub bagian yang telah hadir dalam pertemuan tersebut,.

Dia menilai, kehadiran mereka sebagai bentuk loyalitas sekaligus bentuk dukungan atas kebijakan yang telah dilakukan Pemko Medan dalam upaya untuk membenahi sekaligus memajukan PD Pasar. “Jangan ada lagi keraguan, mari kita bekerja dengan sebaik-baiknua sehingga PD pasar lebih maju dan bekembang lagi,” ajaknya. (map/ila)

Sadaqa dan Ikadi Gelar Workshop Menghafal Alquran Metode ala Gaza, Palestina

FOTO BERSAMA: Gubsu Edy Rahmayadi beserta istri foto bersama Syaikh DR Luay Saadudin dari palestina dan pengurus IKADI Sumut di sela workshop, Sabtu (18/1). istimewa/sumut pos
FOTO BERSAMA: Gubsu Edy Rahmayadi beserta istri foto bersama Syaikh DR Luay Saadudin dari palestina dan pengurus IKADI Sumut di sela workshop, Sabtu (18/1).
istimewa/sumut pos
FOTO BERSAMA: Gubsu Edy Rahmayadi beserta istri foto bersama Syaikh DR Luay Saadudin dari palestina dan pengurus IKADI Sumut di sela workshop, Sabtu (18/1). istimewa/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – SADAQA dan IKADI menggelar workshop menghafal Alquran dengan Metode Gaza, Palestina. Workshop yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut ini dilaksanakan selama dua hari yakni Sabtu (18/1) dan Minggu (19/1).

Ahmad Rafiki, selaku Direktur Fund Rising SADAQA mengatakan, Alquran merupakan sumber kekuatan bagi Rakyat Palestina. Karenanya dia berharap, melalui workshop ini ruh Alquran memberikan semangat yang sama kepada para masyarakat Indonesia yang ingin menghafal Quran seperti di Palestina.

Sedangkan Syaikh DR Luay Saadudin dari palestina yang memperkenalkan tehnik menghafal Al quran ala Gaza ini mengatakan, sudah sepatutnya masyarakat Indonesia yang hidup lebih nyaman daripada masyarakat Palestina harus lebih semangat berkali kali lipat dalam menghafal Alquran.

Syaikh Luay mengutip salah satu hadits; Sebaik-baik kalian, adalah yang menghafal Alquran dan mengamalkannya.

“Ada beberapa syarat yang harus dilakukan sebelum menghafal Alquran, diantaranya niat yang benar, berdoa, tinggalkan kemaksiatan, fokus, sabar dan tidak tegesa-gesa,” ungkap Syaikh Luay.

Sedangkan Ustad H Ihsan Satria Azhar Lc MA selaku Ketua IKADI Sumut mengatakan, workshop ini digelar IKADI sebagai bentuk kontribusi yang lebih luas kepada masyarakat dalam hal menghafal Alquran.

Workshop menghafal Alquran yang berlangsung selama dua hari yakni Sabtu (18/1) dan Minggu (19/1) yang bertempat di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, berlangsung khidmat dan di hadiri kurang lebih 2.000 peserta baik dari kaum lelaki maupun perempuan. Di akhir acara, tim SADAQA juga mengajak para hadirin untuk berinfak kepada rakyat Palestina. “Infak ini bentuk tanggung jawab kita kepada saudara seiman kita yang ada di Palestina yang hidup serba keterbatasan,” jelas Ahmad Rafiki selaku Direktur Fund Rising SADAQA.

SADAQA dan IKADI mengucapakan ban-yak terima kasih kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Ramahayadi yang telah mensuport tempat, sehingga acara ini berjalan lancar dan sukses.

Selain di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Tim SADAQA dan IKADI juga berkeliling di berberapa masjid yang ada di Medan seperti Masjid Baiturrahman kampus Unimed, Masjid Darul Jihad, jalan kenanga sari, setia budi, Masjid juang 45 jalan HM Yamin, Masjid Al Muslimin Jalan Tanjung sari, Masjid Jamik Kebun Bunga Jalan Kejaksaan dan Masjid Al Falah Jalan Al Falah (adz)

Oknum Polisi Bripka WS Pemilik Judi Tembak Ikan

MESIN: Barang bukti berupa mesin game tembak ikan hasil penggerebekan Polres Binjai .

Polres Humbahas Amankan 7 Pemain Judi

Ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resort Humbang Hasundutan amankan 7 pelaku pemain judi tembak ikan satu di antaranya personel kepolisian setempat. Ketujuhnya diamankan dari warung milik warga bernama Montana di Jalan Hutabaris Desa Tapian Nauli, Minggu (19/1) sekira pukul 21.00 Wib.

Berikut ketujuh yang diamankan adalah, HS (27) Warga Desa Dolok Margu, PS (23) warga Desa Siponjot, WS (28) warga Desa Pergaulan, MS (36) warga Desa Tapian Nauli, SS (52) warga Desa Lobu Tua, Iss, 17, warga Desa Tapian Nauli serta Bripka WS.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resort, Humbang Hasundutan AKBP Rudi Hartono melalui Kepala Subbagian Kehumasan Aiptu S Purba ketika dijumpai di Mapolres Humbang Hasundutan, Selasa (21/1).

Penangkapan itu, atas laporan masyarakat adanya aktifitas perjudian tembak ikan yang sudah meresahkan warga. Kemudian laporan itu, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti serta mengecek kebenaran adanya.

“Dari operasi penindakan itu. Ada 7 orang diamankan satu anak pemilik warung dan satu lagi anggota kepolisian selaku pemilik judi ikan tembak,” sebut Purba.

Dari hasil penangkapan kata Purba pihaknya menyita beberapa barang bukti berupa satu buah mesin judi tembak ikan, uang pecahaan Rp50 ribu sebanyak 4 lembar, uang pecahaan Rp20 ribu sebanyak dua lembar dan uang pecahaan Rp5 ribu sebanyak 4 lembar. “Ketujuh pelaku sudah diamankan beserta barang bukti di Polres. Sementara, ketujuh pelaku dikenakkan KUHpidana 3030 ayat 1e ke 1 dan 2 dengan ancaman 10 tahun penjara dan 303 bis ayat 1 ke 1,2 dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Purba.

Selain ketujuh pelaku pemain judi tembak ikan. Kepolisian juga mengamankan 4 orang pelaku judi togel. Berikut nama-nama yang diamankan adalah RCP (38) warga Desa Pakkat Dolok, SS (45) warga Desa Pakkat Toruan dan CHP (39) warga Desa Lumbanbarat dan AS.

Menurut Purba dari keempat pelaku ini memiliki peran masing-masing dari permainan tebak angka tersebut. Dari keempat tiga pelaku menyetor hasil tebak angka kepada SS dengan memberikan keuntungan 5 persen dari total pembelian kepada ketiga pelaku.

“Barang bukti yang disita uang Rp194 ribu dan 3 unit hp dengan jenis merek berbeda,” sebut Purba.

Hasil pengembangan pelaku beranama Santianus mengatakan menyetorkan kepada Hardo Purba warga Medan.(des/btr)

Terekam CCTV, Driver Ojol Pelaku Jambret Diringkus Polisi

JAMBRET: Viky Hadi driver ojol (tengah pakai sebo) yang diringkus petugas kepolisian karena terekam CCTV menjambret.
JAMBRET: Viky Hadi driver ojol (tengah pakai sebo) yang diringkus petugas kepolisian karena terekam CCTV menjambret.
JAMBRET: Viky Hadi driver ojol (tengah pakai sebo) yang diringkus petugas kepolisian karena terekam CCTV menjambret.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkat rekaman CCTV, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang tersangka jambret, Viky Hadi (30) warga Jalan Pelajar Timur Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai. Pelaku diketahui merupakan driver ojek online (ojol).

“Saat melakukan kejahatannya, tersangka terekam CCTV dengan ciri-ciri sepeda motor merah jenis matic,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Selasa (21/1).

Disebutkan Yaqin, tersangka telah menjambret HP milik korban Lili Yanti (43), warga Jalan Sungai Lilin Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Jumat (3/1) sekira pukul 23.38 WiB.

Dijelaskan dia, penangkapan itu bermula pada Jumat (17/1) 2020 sekira pukul 01.20 WIB, dimana tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Petugas mendapat informasi tersangka tengah berada di seputaran Jalan Pelajar Gang.Mawar Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai.

Ketika itu, tersangka yang kesehariannya sebagai driver ojek online mengalami perubahan pola hidup sehingga semakin menguatkan kecurigaan. Sepeda motor tersangka juga merupakan ciri-ciri dasar penyelidikan petugas.

“Warga bercerita tersangka memiliki uang yang banyak ketika sedang duduk dan berkumpul bersama teman-temannya,” kata Yaqin.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan karena khilaf. Aksi jambret dilakukan karena utang kontrakan rumah dan kreditan.

“Dari pelaku, disita barang bukti 1 unit Honda Vario 150 merah marun BK 3530 AIY yang digunakan untuk beraksi, 1 helm hitam dan sejumlah uang,” tandas Yaqin. (ris/btr)

Pakde Setubuhi Tetangga Sejak Kelas 3 SD

DITANGKAP: Suprianto (tengah) diapit petugas pasca ditangkapdari pelarianya. batara/sumu tpos
DITANGKAP: Suprianto (tengah) diapit petugas pasca ditangkapdari pelarianya. 
batara/sumu tpos
DITANGKAP: Suprianto (tengah) diapit petugas pasca ditangkapdari pelarianya.
Batara/sumu tpos

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Aksi bejat Suprianto (40) alias Kebon alias Pakde terhenti dan kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Binjai mempertangungjawabkan perbuatanya, Senin (20/1).

“Yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 12 tahun bernisial RR,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, Selasa (21/1).

Pelaku ditangkap tidak jauh dari rumahnya, Jalan Lintas Sumatera Binjai-Tanjung Pura, Dusun I, Desa Tandamhilir I, Hamparanperak, Deliserdang. Terkuaknya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku karena adanya Laporan Polisi Nomor 797/XII/2019/SPKT-A/Reskrim pada 30 Desember 2019 lalu. Endang Sri Wardani selaku pelapor.

Penangkapan terhadap yang bersangkutan, kata dia, berawal dari petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Binjai terkait keberadaan pelaku. Oleh petugas kemudian berkoordinasi dengan Kasat Wirhan untuk melakukan penangkapan.

Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan sudah dilakukannya selama 4 tahun. “Sejak korban kelas 3 SD sudah dilakukan.Kini korban sudah duduk di bangku sekolah kelas 1 SMP. Korban dan tersangka adalah tetanggaan,” bebernya.

Polisi mengsangkakan tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) Jo 76d dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang No 1/2016 perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam kurungan penjara di atas 10 tahun. (ted/btr)

Bus Sutra Versus L-300 di Berastagi, Penumpang Luka-luka

NYARIS: Mobil Mitsubishi L 300 nyaris jatuh kejurang setelah tabrakan dengan bus Sutara.
NYARIS: Mobil Mitsubishi L 300 nyaris jatuh kejurang setelah tabrakan dengan bus Sutara.
NYARIS: Mobil Mitsubishi L 300 nyaris jatuh kejurang setelah tabrakan dengan bus Sutara.

KARO, SUMUTPOS.CO – Diduga aksi ugal-ugalan saat mengendara Bus Sutra nomor pintu 888 dan Nopol BK 7252 SC mengalami kecelakaan dengan mobil L300 Nopol BK 9832 BJ di Jalan Jamin Ginting Km 56 – 57 sekitar 500 meter daro Pos Lantas Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (21/1) siang.

Kasat Lantas Polres Tanah Karo, AKP Ridwan Ahmad Harahap mengatakan, meski tak ada korban jiwa namun tabrakan tersebut menjadi perhatian warga dan pengendara. Sopir bus Sutra, Arbinta Ginting (24) warga Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Naman Teran melaju dari Berastagi menuju Medan. Sedangkan L300 dibawa laju Riadi Purba (24) warga Desa Purba Tua, Kabupaten Simalungun datang dari arah sebaliknya sehingga tabrakan tidak terelakan.

Akibat tabrakan tersebut, kata AKP Ridwan Harahap, penumpang L300 Riadi Purba Taufik Wirawan Ginting (27) warga Jalan Kotacane, Gang Karya, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe mengalami luka robek pada bagian pipi sebelah kanan, punggung, kaki sebelah kanan, dan tanggan.

“Kejadian tersebut membuat Bus Sutra mengalami kerusakan pada bagian depan sebelah kanan, kaca depan pecah, sedangkan mobil L300 mengalami kerusakan pada bagian depan sebelah kanan, dan kaca depan pecah. Kerugian sitafsir mencapai Rp4.500.000,” ucap AKP Ridwan.

AKP Ridwan menegaskan, dengan kondisi jalan wilayah pegunungan yang berbelok-belok serta adanya jurang dalam pada sisi ruas jalan diharapkan kepada penguna jalan mulai dari pribadi, hingga umum hendaknya selalu berhati-hati.Serta menahan rasa untuk mendahului kendaran lain serta jangan ugal-ugalan saat mengendarai. Semua demi keselamatan bersama. (deo/btr)

Rombongan Nainggolan Selamat Ditabrak Kereta Api di Sei Rampah

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kereta Api (KA) penumpang tabrak mini bus Toyota Rush dengan Nopol B 2635 TOW di perlintasan Kereta Api di Dusun II Pasar Rodi Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (21/1) sekitar pukul 15.00 Wib.

Tak ada korban jiwa dalam peristiwa itu, namun, penumpang minibus itu mengalami luka-luka kemudian dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman, Serdang Bedagai untuk mendapat perawatan dari petugas medis.

Disebutkan peristiwa itu bermula Toyota Rush yang dikemudikan Haposan Nainggolan (68) datang dari arah Firdaus menuju arah Desa Pasar Rodi. Sedangkan Kereta Api yang tidak diketahui nomor lokomotifnya itu datang dari arah Medan menujuh Tebingtinggi.

Diduga karena kurang berhati-hati serta tidak memperhatikan jalur lintasan kereta api. Haposan Nainggolan yang merupakan pengemudi Toyota Rush itu langsung menerobos dengan harapan dapat menghindar dari tabrakan. Namun malang kecelakan tak bisa terelakkan karena Kereta Api yang dimasinisi Wilham Padli (25) langsung menabrak bagian samping kiri belakan Toyota Rush itu. Akibatnya Toyota Rush terseret belasan meter dari lokasi kejadian.

Meski terjadi benturan keras pada kecelakan itu namun penumpang mini bus itu hanya mengalami luka-luka ringan. Pengemudinya Haposan Nainggolan, Warga 3 Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah hanya mengalami pada tangan. Kemudian, Burhan Nainggolan (73) Warga Desa Muliharjo Kecamatan Lampuing Kabupaten Ogan Hilir, Provinsi Riau luka pada tangan. Menanti Br Samosir (67) warga Jalan Pancing 2 Indra Kasih Medan Tembung mengalami luka robek pada bagian mulut dan luka robek pada pipi sebelah kanan. Selanjutnya Rosmina Samosir (72) warga Dusun 3 Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai memgalami luka ringan.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP R Simatupang melalui Kasat Lantas AKP Agung Basuni membenarkan adanya kejadian kecelakan lalulintas tersebut. Ditambahkanya atas peristiwa itu keempat penumpang Toyota Rush mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di RSU Sultan Sulaiman.

“Dilakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengetahui penyebab kecelakaan. Untuk keempat korban sudah menjalani perawatan. Karena itu kami himbau kepada warga apabila berkendara dan melintas dari lintasan kereta api agar berhati-hati,”ungkapnya. (btr)

Kasus Dugaan Kepemilikan Sabu 97,53 Gram, Terdakwa Ranjit Minta Dibebaskan

PEMBELAAN : Ranjit Kumar terdakwa dugaan kepemilikan sabu menjalani sidang pembelaan, Selasa (21/1).
PEMBELAAN : Ranjit Kumar terdakwa dugaan kepemilikan sabu menjalani sidang pembelaan, Selasa (21/1).
PEMBELAAN : Ranjit Kumar terdakwa dugaan kepemilikan sabu menjalani sidang pembelaan, Selasa (21/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan kepemilikan sabu seberat 97,53 gram dengan terdakwa Ranjit Kumar (28) kembali berlanjut. Beragendakan pembelaan (pledoi), kuasa hukum memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa, dengan alasan bahwa Ranjit bukanlah pemilik sabu tersebut.

Menurutnya terdakwa seharusnya dibebaskan, sebab terdakwa tidak menguasai barang bukti 97,53 gram sabu sebagaimana dalam tuntutan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Sesungguhnya Ranjit Kumar tidak bersalah, barang bukti sabu tersebut bukanlah miliknya,” ungkap Tuseno, Penasihat Hukum terdakwa, di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/1).

Selain itu, keterangan pihak yang terlibat dalam tindak perkara tersebut, tidaklah benar untuk di jadikan saksi. Sebab akan bertindak tidak objektif pada kesaksiannya.

“Ada kami temui putusan Mahkamah Agung pihak Kepolisian yang terlibat dalam tindak perkara tersebut, tidak boleh dijadikan sebagai saksi. Kenapa seperti itu. Karena nanti akan tidak objektif kesaksian yang ia berikan,” katanya.

Dihadapan hakim ketua Tengku Oyong, Tuseno menyebut terdakwa Igo juga dijadikan sebagai saksi di kasus persidangan yang menyangkut kliennya yang dianggap memberikan keterangan bohong.

Tuseno menjelaskan ia memiliki bukti rekaman suara Igo yang menjelaskan sengaja menjebak Ranjit, aga Istrinya tidak menjadi terdakwa.

“Kami memiliki bukti otentik yang 90 persen kebenarannya. Igo menjelaskan bahwa ia sengaja mengatur penangkapan Ranjit agar menyelamatkan Istrinya,” ungkapnya lagi. “Saat itu ia menukarkan istrinya dengan yang menghubungi teleponnya terakhir,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Ranjit Kumar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara. Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Nelson Victor disebutkan, pada 23 Mei 2019 sekira pukul 18.10 WIB, terdakwa Ranjit Kumar disuruh Ranjita (DPO) mengambil uang kepada terdakwa Igo Hendra (berkas terpisah) yang sebelumnya terdakwa berkomunikasi dengan Igo Hendra melalui handphone Ranjita dan terdakwa. (man/btr)