27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Kasus Dugaan Kepemilikan Sabu 97,53 Gram, Terdakwa Ranjit Minta Dibebaskan

PEMBELAAN : Ranjit Kumar terdakwa dugaan kepemilikan sabu menjalani sidang pembelaan, Selasa (21/1).
PEMBELAAN : Ranjit Kumar terdakwa dugaan kepemilikan sabu menjalani sidang pembelaan, Selasa (21/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan kepemilikan sabu seberat 97,53 gram dengan terdakwa Ranjit Kumar (28) kembali berlanjut. Beragendakan pembelaan (pledoi), kuasa hukum memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa, dengan alasan bahwa Ranjit bukanlah pemilik sabu tersebut.

Menurutnya terdakwa seharusnya dibebaskan, sebab terdakwa tidak menguasai barang bukti 97,53 gram sabu sebagaimana dalam tuntutan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Sesungguhnya Ranjit Kumar tidak bersalah, barang bukti sabu tersebut bukanlah miliknya,” ungkap Tuseno, Penasihat Hukum terdakwa, di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/1).

Selain itu, keterangan pihak yang terlibat dalam tindak perkara tersebut, tidaklah benar untuk di jadikan saksi. Sebab akan bertindak tidak objektif pada kesaksiannya.

“Ada kami temui putusan Mahkamah Agung pihak Kepolisian yang terlibat dalam tindak perkara tersebut, tidak boleh dijadikan sebagai saksi. Kenapa seperti itu. Karena nanti akan tidak objektif kesaksian yang ia berikan,” katanya.

Dihadapan hakim ketua Tengku Oyong, Tuseno menyebut terdakwa Igo juga dijadikan sebagai saksi di kasus persidangan yang menyangkut kliennya yang dianggap memberikan keterangan bohong.

Tuseno menjelaskan ia memiliki bukti rekaman suara Igo yang menjelaskan sengaja menjebak Ranjit, aga Istrinya tidak menjadi terdakwa.

“Kami memiliki bukti otentik yang 90 persen kebenarannya. Igo menjelaskan bahwa ia sengaja mengatur penangkapan Ranjit agar menyelamatkan Istrinya,” ungkapnya lagi. “Saat itu ia menukarkan istrinya dengan yang menghubungi teleponnya terakhir,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Ranjit Kumar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara. Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Nelson Victor disebutkan, pada 23 Mei 2019 sekira pukul 18.10 WIB, terdakwa Ranjit Kumar disuruh Ranjita (DPO) mengambil uang kepada terdakwa Igo Hendra (berkas terpisah) yang sebelumnya terdakwa berkomunikasi dengan Igo Hendra melalui handphone Ranjita dan terdakwa. (man/btr)

PEMBELAAN : Ranjit Kumar terdakwa dugaan kepemilikan sabu menjalani sidang pembelaan, Selasa (21/1).
PEMBELAAN : Ranjit Kumar terdakwa dugaan kepemilikan sabu menjalani sidang pembelaan, Selasa (21/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan kepemilikan sabu seberat 97,53 gram dengan terdakwa Ranjit Kumar (28) kembali berlanjut. Beragendakan pembelaan (pledoi), kuasa hukum memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa, dengan alasan bahwa Ranjit bukanlah pemilik sabu tersebut.

Menurutnya terdakwa seharusnya dibebaskan, sebab terdakwa tidak menguasai barang bukti 97,53 gram sabu sebagaimana dalam tuntutan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Sesungguhnya Ranjit Kumar tidak bersalah, barang bukti sabu tersebut bukanlah miliknya,” ungkap Tuseno, Penasihat Hukum terdakwa, di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/1).

Selain itu, keterangan pihak yang terlibat dalam tindak perkara tersebut, tidaklah benar untuk di jadikan saksi. Sebab akan bertindak tidak objektif pada kesaksiannya.

“Ada kami temui putusan Mahkamah Agung pihak Kepolisian yang terlibat dalam tindak perkara tersebut, tidak boleh dijadikan sebagai saksi. Kenapa seperti itu. Karena nanti akan tidak objektif kesaksian yang ia berikan,” katanya.

Dihadapan hakim ketua Tengku Oyong, Tuseno menyebut terdakwa Igo juga dijadikan sebagai saksi di kasus persidangan yang menyangkut kliennya yang dianggap memberikan keterangan bohong.

Tuseno menjelaskan ia memiliki bukti rekaman suara Igo yang menjelaskan sengaja menjebak Ranjit, aga Istrinya tidak menjadi terdakwa.

“Kami memiliki bukti otentik yang 90 persen kebenarannya. Igo menjelaskan bahwa ia sengaja mengatur penangkapan Ranjit agar menyelamatkan Istrinya,” ungkapnya lagi. “Saat itu ia menukarkan istrinya dengan yang menghubungi teleponnya terakhir,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Ranjit Kumar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara. Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Nelson Victor disebutkan, pada 23 Mei 2019 sekira pukul 18.10 WIB, terdakwa Ranjit Kumar disuruh Ranjita (DPO) mengambil uang kepada terdakwa Igo Hendra (berkas terpisah) yang sebelumnya terdakwa berkomunikasi dengan Igo Hendra melalui handphone Ranjita dan terdakwa. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/