29 C
Medan
Sunday, February 1, 2026
Home Blog Page 4621

DPC PDIP Bantah Penjaringan Hanya Formalitas, PAC Tetap Ingin Akhyar Maju

WAWANCARA: Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution saat diwawancarai wartawan, beberapa waktu lalu.
WAWANCARA: Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution saat diwawancarai wartawan, beberapa waktu lalu.
WAWANCARA: Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution saat diwawancarai wartawan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Medan membantah bahwa penjaringan Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang dilakukan pihaknya hanyalah formalitas belaka.

Bantahan itu muncul untuk menjawab tudingan berbagai pihak oleh sikap DPP yang dinilai mengerucut dalam mengusung satu nama pada Pilkada Medan 2020, yakni nama Bobby Afif Nasution yang merupakan menantu Presiden RI Joko Widodo.

Pasalnya, DPP menegur secara langsung 21 Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP Kota Medan akibat dari aksi PAC dalam menyampaikan pernyataan sikap mereka untuk mendukung Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution. DPP menilai, sikap yang diambil PAC sudah melewati kapasitas sebagai pengurus ditingkat daerah, sebab keputusan hanya berhak diambil oleh pengurus ditingkat pusat (DPP).

“Memang betul ada teguran dari DPP ke PAC, tapi tidak betul kalau dibilang penjaringan ini, baik di tingkat DPC maupun DPD hanyalah formalitas. Penjaringan kita lakukan dengan sungguh-sungguh. Dengan harapan agar tokoh-tokoh berkualitas muncul dan bisa kita rekomendasikan ke DPP sebagai calon yang layak untuk membangun Kota Medan,” ucap Bendahara DPC PDIP Medan, Boydo HK Panjaitan kepada Sumut Pos, Jumat (10/1).

Selain itu, kata Boydo, teguran dari DPP ke PAC Kota Medan juga tidak bisa dijadikan sebagai barometer sikap DPP yang sudah pasti mengusung Bobby Nasution. Menurutnya, DPP hanya ingin menegaskan bahwa keputusan siapa yang akan diusung ada di tangan DPP dan DPP tidak ingin PAC melakukan hal-hal yang di luar kapasitasnya.

“Jadi sebenarnya hanya lebih mengingatkan, itu saja kok. DPP juga belum menentukan sikap akan mengusung siapa, belum ada keputusan yang menyebutkan bahwa DPP akan mendukung Akhyar. Jadi jangan juga kita langsung menafsirkan sikap DPP itu sebagai bentuk dukungan ke Bobby, belum tentu,” katanya.

Pun begitu, lanjut Boydo, sikap PAC dalam menyampaikan aspirasinya ke DPP untuk mau mendukung Akhyar sebagai Balon Kada Kota Medan bukan lah hal yang salah. Sebab, PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

“PDIP bukan partai robot, semua berhak menyampaikan pendapat. Baik PAC maupun kami di DPC termasuk DPD memang menginginkan agar Akhyar bisa diusung di Pilkada Medan, dia kader murni. Hanya itu yang mau disampaikan dan berharap bisa menjadi pertimbangan bagi DPP,” ujarnya.

Namun pihaknya tetap menyadari bahwa keputusan ada di tangan DPP. Artinya, pihaknya siap untuk bekerja dan memenangkan siapapun tokoh yang akan diusung oleh DPP untuk maju di Pilkada Medan, baik itu Akhyar ataupun bukan. “Tapi itu kan harapan kita dan sudah kita sampaikan. Nantinya, siapapun yang akan diusung DPP, kita siap bekerja untuk memenangkannya,” pungkasnya.

Ketua PAC PDIP Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, Tumpal Sitanggang mengatakan, bahwa benar pihaknya telah menyampaikan pernyataan sikap kepada DPP untuk mendukung Akhyar sebagai Balon Wali Kota Medan di Pilkada Medan 2020.

“Kami memang sudah sampaikan hal itu ke DPP, itu pernyataan sikap saja. Kalau soal teguran itu, kita lebih menganggap kalau DPP sedang mengingatkan, itu saja,” ucapnya kepada Sumut Pos.

Menurut Tumpal, pihaknya memang menilai Akhyar sebagai sosok yang paling layak untuk diusung sebagai Balon Wali Kota Medan di Pilkada Medan 2020. Sebab, selain merupakan kader murni yang dimiliki oleh PDIP, Akhyar juga merupakan ‘incumbent’ yang sudah berpengalaman dalam mengurus Kota Medan.

“Kami ini kader, tentu kami juga akan mendukung sesama kader. Prinsipnya kan begitu. Apalagi Akhyar itu incumbent. Kami juga membantah kalau penjaringan ini hanyalah formalitas, itu sebabnya kami menyampaikan pernyataan sikap kami,” tuturnya.

Namun begitu, lanjut Tumpal, pihaknya dan seluruh PAC PDIP di Kota Medan siap memenangkan siapapun tokoh yang akan diusung oleh DPP PDIP untuk maju di Pilkada Medan.

“Sebelum keputusan DPP keluar, kami punya sikap untuk mendukung Akhyar. Tapi kalau DPP sudah memutuskan, siapapun yang diusung, PAC tegak lurus melaksanakan. Kami siap memenangkan sosok yang nantinya diusung oleh DPP, siapapun orangnya,” pungkasnya. (map)

Kanreg VI Medan Umumkan Lokasi Tes SKD CPNS, Medan Berlokasi di SMPN 1

LOKASI UJIAN: SMP Negeri 1 Medan akan menjadi lokasi ujian CASN 2019. istimewa/sumut pos
SMP Negeri 1 Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 direncanakan digelar pada 27 Januari-28 Februari 2020. Menjelang tes SKD tersebut, Kantor Regional (Kanreg) VI Medan telah mengumumkan beberapa titik yang akan digunakan untuk tes SKD. Di Kota Medan, lokasi SKD berada di SMPN 1 Bunga Asoka-Asam Kumbang Medan, dengan estimasi 2.316 peserta.

Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono membenarkan informasi terkait pengumuman lokasi tes SKD di Medan tersebut. “Informasi itu benar. Kanreg VI sudah umumkan tempat lokasi tes SKD CPNS 2019,” katanya, Jumat (10/1).

https://www.google.com/maps/place/UPT+SMP+Negeri+1+Medan/@3.5640075,98.6187484,21z/data=!4m5!3m4!1s0x0:0x2570c18e2e1e25cc!8m2!3d3.5640805!4d98.6187796?hl=id

Dia mengatakan, nantinya hasil SKD diumumkan sekitar tanggal 22-23 Maret 2020. “Selanjutnya, instansi dapat melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai tanggal 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020. Pengumuman hasil seleksi tersebut dapat disampaikan pada 27-30 April 2020 guna integrasi nilai SKD dan SKB untuk kemudian diumumkan hasilnya tanggal 1 Mei 2020,” kata Paryono.

Sedangkan terkait adanya beberapa ketentuan dalam proses pencetakan kartu peserta ujian CPNS 2019 yang berlaku untuk semua instansi, dia mengatakan, pada kartu peserta ujian, ada dua kartu. Yaitu kartu peserta ujian dan lembar panitia ujian CPNS.

Adapun ketentuannya, yakni, Cetak dengan menggunakan tinta warna; Potong pada bagian garis putus-putus; Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian; Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia serta Kartu peserta ujian jangan dilaminating

Selain itu, lanjutnya, apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid. Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada peserta yang lolos administrasi, untuk mencetak ulang kartu peserta ujiannya.

Apabila peserta mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, lanjutnya, maka dinyatakan tidak valid. Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada peserta yang lolos administrasi, untuk mencetak ulang kartu peserta ujiannya. (kps/bbs)

Pasca Bandang Labura, Tinjau Ulang Semua Izin PT LBI

PASCA BANJIR: Suasana pascabanjir bandang di Labura. Banjir di lokasi ini diduga akibat aktivitas PT LBI.
PASCA BANJIR:
Suasana pascabanjir bandang di Labura. Banjir di lokasi ini diduga akibat aktivitas PT LBI.
PASCA BANJIR: Suasana pascabanjir bandang di Labura. Banjir di lokasi ini diduga akibat aktivitas PT LBI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) merekomendasikan semua izin yang diterbitkan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) untuk PT Labuhan Batu Indah (LBI) perlu dilakukan peninjauan dan pengkajian ulang, karena dinilai tanpa analisa.

“Dari kajian analisa kita, sangat erat hubungannya antara banjir dan usaha perkebunan, karena satu- satunya izin di sana (izin koridor, Red) yang diterbitkan gubernur untuk PT LBI dan juga adanya IPK (Izin Pemanfaatan Kayu) tahap 1 dan 2 yang diterbitkan Dinas Kehutanan Sumut,” kata Sekjen DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup, Irmansyah kepada wartawan, Jumat (10/1).

Diduga kuat, banjir bandang terjadi akibat penebangan hutan di hulu areal hutan Hatapang, Labura. Dari hasil identifikasi lapangan, lanjut dia, pihaknya merekomendasikan perlu dilakukan peninjauan lapangan di lokasi izin koridor atas nama PT LBI sesuai SK Gubsu 21 Juli 2017. Perlu juga dilakukan peninjauan lapangan terhadap kebenaran realisasi pelaksanaan pemberian IPK atas nama PT LBI tahap 1 dan 2.

“IPK itu ada di posisi APL (Areal Penggunaan Lainnya) dan izin koridor ada di hutan produksi terbatas. Kedua izin tersebut, kami menduga sementara bahwa dalam lampiran petanya terjadi melenceng atau lari dari apa yang ada di koridor dan dalam IPK. Kami juga menduga kurangnya fungsi pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang sudah diberi IPK dan izin koridor,” ujarnya.

Karena itu, katanya, rekomendasi yang sudah dibuat Balai Konservasi Lingkungan Hidup agar kedua izin tersebut ditinjau kembali atas penerbitannya dan untuk sementara harus dihentikan kegiatan perambahan hutan di luar perizinan-perizinan tersebut. “Kita berharap Dishut Sumut melakukan pengawasan terhadap IPK yang telah diterbitkan, baik tahap I 150 ha dan tahap II seluas 250 ha,” katanya.

Dia juga menyebutkan, atas penerbitan izin lokasi, izin lingkungan dan izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) yang diterbitkan bupati, perlu dilakukan peninjauan kembali dan kajian ulang terhadap proses penerbitannya. “Kita rekomendasikan atas IUPHKM yang diterbitkan Kemen LHK RI Ditjen PSKL perlu dilakukan peninjauan areal kerja perizinan perhutanan sosial,” ujarnya.

Demikian soal amdalnya, lanjutnya, harus dikaji ulang karena mungkin ada hal-hal keteledoran di sana, sehingga terjadi bencana alam. Hanya ada satu perusahaan di sana yakni LBI sebagai pemilik atau pemegang IPK dan koridor.

Menyikapi hasil identifikasi lapangan yang dilakukan lembaga konservasi, Wakil Ketua dan Anggota Komisi B DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga dan Thomas Dachi, menyatakan banjir bandang di beberapa desa di Labura disebabkan perambahan hutan yakni penebangan liar di sekitar koordinat izin koridor dan IPK atas nama PT LBI.

“Sewajarnya kita minta agar dicabut semua izin yang sudah diberikan pemerintah, karena uang menanggung akibat dan menjadi korban adalah rakyat, kecuali kepala daerahnya tidak punya rasa kemanusiaan,” ujar mereka.

Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan terjadinya banjir bandang yang menghantam 3 desa Labura, Minggu (30/12) lalu, bukan karena dipicu pengambilan kayu dengan merusak hutan secara ilegal atau illegal logging.

Edy menegaskan bandang Labura murni musibah alam. Disebutkannya bahwa ada tebing gunung yang longsor. “Clear dia pantauannya, yang orang bilang ada ilegal loging segala macam tidak, itu ada tebing gunung longsor tebing itu. Saya tadi terbang sama Kasdam sama Wakapolda, kita saksikan benar kita foto benar dan tidak ada ilegal loging, memang itu musibah alam,” katanya.

Pernyataan ini disampaikannya setelah memantau langsung kondisi di lokasi bandang dari udara bersama Kasdam I/BB, Wakapolda Sumut, dan bupati Labura, Rabu (8/1) kemarin. Soal indikasi kuat bahwa ada perusahaan di daerah itu yang bahkan dituding masyarakat sekitar adalah merusak hutan, Gubernur Edy pun membantahnya.

“Ada PT Labuhan Batu Indah, yang dikerjai juga baru pertama di situ dan posisinya bukan di atas. Dia memang akan mengganti tanamannya. Itu diizinkan secara hukum, ada dan legilasitas kok. Saya lihat dari atas tidak pengaruh itu menjadikan banjir bandang nggak,” katanya.

Edy juga meluruskan bahwa tidak benar ada kayu-kayu berjatuhan saat peristiwa banjir bandang itu. “Tidak ada kayu, yang ada kayu-kayu tua yang sudah lapuk, dan tidak ada bagian yang ditebang-tebang juga tidak ada dan hutan di situ hutannya bukan kayu-kayu bagus nggak, hutan apa dia, kalau orang mau illegal logging di situ rugilah itu,” pungkasnya. (prn/ila)

Diduga Edarkan Sabu, Kapolsek Payung Tanah Karo Dicopot

DIAMANKAN: Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
DIAMANKAN: Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Tanah Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO – Iptu Samson Sembiring (SS) yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Payung jajaran Polres Tanah Karo, dicopot dari jabatannya.

Pasalnya, Iptu SS diduga edarkan narkoba setelah polisi melakukan pengembangan kasus edaran narkotika.

Kapolres Tanahkaro, AKBP Benny R Hutajulu membenarkan oknum Kapolsek di jajarannya diamankan karena dugaan edarkan narkoban

“Benar, oknum tersebut hasil pengembangan terhadap tersangka yang sudah diamankan sebelumnya berinisial DK. Proses hukum yang bersangkutan untuk obyektifitas dan juga terkait pelanggaran yang dilakukan sudah kami koordinasikan dengan pihak Dit Narkoba Polda dan Propam Polda,” ungkapnya, Jumat (10/1).

Terkait jabatan tersebut, lanjut Kapolres, bahwa sudah digantikan.”Sudah diberhentikan dari jabatan Kapolsek dan sudah diganti atau dimutasikan untuk efisien penanganan,” jelasnya.

Benny juga menegaskan bahwa pihaknya sesuai amanat dari pimpinan dalam hal ini Kapolda Sumut melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih. “Kalau keseriusan sudah tampak dengan penegakan hukum, yang kami lakukan tanpa tebang pilih, termasuk oknum polisi yang seharusnya jadi panutan masyarakat. Kami komitmen untuk hal tersebut termasuk tindakan tegas terukur bagi para pelaku,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan SH, mengatakan, terungkapnya jaringan Samson ini berawal dari penangkapan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Ia menyebut ketiganya ditangkap pada Sabtu (28/12/2019) lalu, di kawasan Kecamatan Payung.

Ras Maju mengatakan, 3 pelaku yang ditangkap ini yaitu Dedi Ketaren, Gemuruh Bangun dan Jonatan Tarigan. Mereka diamankan dari sebuah warung, yang berada di sekitar Jembatan Kambing.

Kemudian, pada saat pengembangan ternyata salah satu dari ketiga pelaku ini sempat menyebutkan mendapatkan barang haram tersebut, dari seorang oknum pejabat kepolisian.

Diamankan seorang oknum perwira polisi juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja. “Ya benar. Saat ini masih diproses di propam Sumut,” ujarnya, Jumat (10/1).

Saat ditanya terkait proses yang dijalani oknum polisi berinisial Iptu SS tersebut, Kombes Tatan menuturkan, hal ini merupakan bentuk keseriusan Kapolda Sumut Irjen pol Martuani Sormin Siregar dalam memberantas peredaran narkotika.”Kapolda komitmen melakukan pemberantasan narkoba, dan apabila anggota Polda masih menggunakan bahkan mengedarkan, maka akan ditindak dan diproses hukum,” tegasnya. (mbc)

Penambahan 3 TPA, Dewan Minta Pemko Bantu Pemprovsu

Hendra DS
Hendra DS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah regional untuk kawasan Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo (Mebidangro) mendapatkan respon positif dari DPRD Medan. Sebab, kebutuhan akan TPA alternatif bagi Kota Medan sudah sangat mendesak hingga harus segera dicari solusi untuk mempercepat pembangunan ketiga TPA regional tersebut.

Pasalnya, saat ini Kota Medan hanya memiliki 1 TPA, yakni di kawasan Jalan Paluh Nibung Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. TPA dengan luas 4 hektare itu pun dinilai sudah tidak mampu lagi dalam menampung masuknya sampah sebanyak 1500 ton perhari dari 21 kecamatan yang ada di Kota Medan dalam 3 tahun kedepan.

“TPA terjun itu memang sudah tidak sanggup lagi menampung sampah sebanyak itu, jadi adanya TPA baru sebagai TPA alternatif memang kita harapkan menjadi salah satu solusi dari persoalan sampah di Kota Medan. Kalau memang Pemprovsu punya rencana untuk membangun 3 TPA baru itu, tentu itu sangat bagus dan tentu kita dukung sepenuhnya,” kata Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS, Jumat (10/1).

Disebutkan Hendra, persoalan sampah di Kota Medan memang sudah masuk ke dalam tahap memprihatinkan, hingga kebutuhan akan adanya TPA alternatif memang sangat mendesak.

“Maka kita akan minta Pemko Medan untuk lebih intens dalam melakukan koordinasi dengan Pemprovsu agar rencana pembangunan ketiga TPA itu bisa segera terlaksana. Toh, itu untuk kebutuhan kita juga. Jalin komunikasi, tanya apa yang bisa kita bantu supaya proses pembangunannya bisa segera terealisasi,” sebutnya.

Apabila nantinya ada kendala, kata Hendra, misalnya terkait anggaran, maka Pemko Medan bisa saja membantunya dari sisi anggaran. Walaupun mungkin terbatas dan hanya sebagian, namun DPRD Medan mengaku siap untuk membantu menganggarkannya.

“Kalau memang butuh sokongan anggaran, barangkali kita bisa bantu menganggarkannya. Mungkin tidak banyak, tapi cukup untuk membantu. Nantinya kan kita juga yang akan menggunakannya, maka tidak salah kalau kita bantu,” katanya.

Senada dengan Hendra, anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya, Dedy Aksyari Nasution mengatakan bahwa pihaknya akan meminta Pemko Medan untuk lebih menjalin komunikasi secara intens dengan Pemprovsu terkait hal ini.

“Inikan kebutuhan kita, maka kita yang harus lebih aktif sekalipun merupakan proyek Pemprovsu. Kalau tak ada TPA alternatif, kita akan sangat sulit untuk mencari solusi dari TPA terjun yang akan segera over kapasitas,” ujar Dedy.

Namun begitu, lanjut Dedy, Pemko Medan juga diminta untuk mulai memikirkan langkah-langkah lainnya sebagai solusi dari persoalan sampah selain pembangunan TPA regional tersebut.

“Mungkin kita bisa mencontoh Surabaya atau kota-kota lainnya di Indonesia, mereka sudah punya solusi dari persoalan sampah walaupun TPA mereka terbatas. Lalu saya dengar juga Pemko Medan mau bekerja sama dengan Jepang dan China soal mengelola sampah, kita minta ini bukan jadi wacana saja tapi ada realisasinya,” pungkasnya. (map/azw)

Gubsu Lantik 2 Pejabat Eselon II dan 85 Pejabat Eselon III

AMBIL SUMPAH: Gubsu Edy Rahmayadi melantik pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Aula Raja Inal Siregar Jalan Diponegoro Medan, Jumat (10/1).

10 OPD Pemprovsu Lowong Tanpa Pimpinan

AMBIL SUMPAH: Gubsu Edy Rahmayadi melantik pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Aula Raja Inal Siregar Jalan Diponegoro Medan, Jumat (10/1).
AMBIL SUMPAH: Gubsu Edy Rahmayadi melantik pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Aula Raja Inal Siregar Jalan Diponegoro Medan, Jumat (10/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Skema pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemptovsu) sesuai dengan janji sekretaris daerah (sekda) sekaligus Ketua Pansel, R Sabrina. Hal ini dapat terlihat dalam pelantikan eselon II dan eselon III yang dilakukan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Jumat (10/1).

Dua posisi asisten akhirnya diisi berdasarkan asesmen. Yakni Arsyad Lubis sebagai Asisten Administrasi Pemerintahan, dan Arief Sudarto Trinugroho sebagai Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan. Arsyad sebelumnya menjabat kepala Dinas Pendidikan. Sedangkan Arif Trinugroho menjabat Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP).

Selain melantik eselon II, pada kesempatan itu Gubsu juga melantik 85 eselon III di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprovsu. Di mana antara lain Harvina Zuhra sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo, Muhammad Ikhsan sebagai Kepala Bagian Keprotokolan pada Biro Humas dan Keprotokolan, Iwan Sutani sebagai Kepala Bagian Humas Biro Humas dan Keprotokolan, Fahri Azhari sebagai Kepala Bagian Pelayanan Media dan Informasi pada Biro Humas dan Keprotokolan.

Harris Topan sebagai Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Daerah pada BPPRD, Emmy Suryana Lubis sebagai Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja, Yuliani Siregar sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan, Khairul Saleh sebagai Kepala Bidang Rumah Umum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selain itu, Hardiyanto sebagai Kepala Bidang Kelembagaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Andriyansyah Putra Lubis sebagai Kepala UPT Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pandan pada BPPRD, Budiman Soaloon Nasution sebagai Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Labuhanbatu pada Badan BPPRD.

Pascapelantikan ini, berdasarkan catatan Sumut Pos, 10 OPD kini lowong alias tanpa pimpinan. Adapun 10 posisi OPD yang lowong tanpa pimpinan tersebut yaitu; BPKAD, BPPRD, Diskominfo, Dinas Koperasi, dan UMKM, BKD, Rumah Sakit Jiwa Prof dr Muhammad Ildrem, Dinas Kehutanan, Biro Organisasi, Dinas Pendidikan dan Dinas PMPPTSP. Sesuai skema yang pernah disampaikan Sekda Sabrina, 10 JPT Pratama tersebut nampaknya akan dilelang lagi.

Gubsu Edy Rahmayadi dalam arahan usai mengambil sumpah dan janji jabatan seluruh pejabat yang dilantik, menegaskan agar mereka siap melaksanakan tugas yang baru diemban. Dia menceritakan dirinya yang pernah dilantik puluhan kali selama dinas kemiliteran, namun tetap siap meskipun dikirim ke hutan.

Lebih lanjut diharapkannya agar semua pejabat yang dilantik, memberikan kerja-kerja terbaik terutama untuk menyelaraskan dengan tempat tugas yang baru, demi terwujudnya segera penyerapan anggaran yang berkualitas.

Para pejabat yang dilantik juga menandatangani pakta integritas supaya bekerja sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Hadir Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, Plt Kepala BKD Setdaprovsu, Syahruddin Lubis, para kepala OPD, dan sejumlah pejabat eselon III lainnya serta para keluarga pejabat yang dilantik. (prn/azw)

Tawuran, 5 Pelajar Diamankan Polantas

DIAMANKAN: Pelajar tawuran yang diamankan polisi dari Jalan Sudirman, Medan, Jumat (10/1). M IDRIS/sumutpos
DIAMANKAN: Pelajar tawuran yang diamankan polisi dari Jalan Sudirman, Medan, Jumat (10/1).
M IDRIS/sumutpos
DIAMANKAN: Pelajar tawuran yang diamankan polisi dari Jalan Sudirman, Medan, Jumat (10/1). M IDRIS/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak lima pelajar SMA dari dua sekolah di Medan diamankan petugas Satlantas Polrestabes Medan, dari Jalan Sudirman, Medan, persisnya, depan Taman Ahmad Yani, Jumat (10/1). Pasalnya, para pelajar yang disebut-sebut berasal dari SMAN 1 Medan dan SMA Harapan terlibat tawuran.

Informasi dihimpun, semula puluhan pelajar yang dikabarkan berasal dari SMAN 1 Medan melintas dengan mengendarai sepeda motor dari Jalan Sudirman dan hendak menuju simpang Jalan Diponegoro. Namun, sesampainya di depan Taman Ahmad Yani, mereka menggeber-geber sepeda motornya.

Selain itu, mereka juga melakukan penyerangan dengan melempari batu dan benda tumpul ke arah pelajar SMA Harapan yang tengah berada di taman tersebut. Merasa tak terima, pelajar SMA Harapan langsung membalas serangan.

Akan tetapi, tawuran tersebut berlangsung singkat dan bahkan tak sampai 5 menit. Sebab, petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang tengah berada di pos yang berada persis di seberang taman tersebut sudah siap siaga. Polisi lalu membubarkan kedua kelompok pelajar yang terlibat tawuran. Tak pelak, para pelajar berhamburan. Namun, lima diantaranya berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke pos.

Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihartini mengatakan, para pelajar yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, didata dan kemudian diserahkan kepada keluarganya masing-masing.

“Kami mengimbau kepada para pelajar agar menjaga keamanan dan ketertiban umum. Diharapkan, mereka tidak membuat onar dan keributan karena nantinya bisa diproses hukum lebih lanjut,” ujar Juliani.

Ia menambahkan, pelajar merupakan generasi penerus bangsa ini. Tugas pelajar adalah menuntut ilmu dan belajar dengan rajin. “Para pelajar adalah kaum terdidik, dan nantinya menjadi generasi penerus bangsa ini ke depannya,” tandas Juliani. (ris/azw)

RSU Eshmun Gratiskan Biaya Perawatan Anak Rico Simanjuntak

Jual Ginjal untuk Berobat, Itu Tidak Benar..

KETERANGAN: Direktur RS Eshmun dr Rudi (tengah) memberikan keterangan pers terkait isu orangtua pasien yang mau menjual ginjalnya, karena tidak mampu membayar biaya perawatan.
KETERANGAN: Direktur RS Eshmun dr Rudi (tengah) memberikan keterangan pers terkait isu orangtua pasien yang mau menjual ginjalnya, karena tidak mampu membayar biaya perawatan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah Sakit Umum (RSU) Eshmun memberi keringanan biaya dengan menggratiskan biaya perawatan RH (1,2), pasien yang mengalami keretakan pada tengkorak belakang. RH merupakan anak dari Rico Simanjuntak (43), warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan yang mau menjual ginjal demi biaya perobatan buah hatinya itu.

Direktur Utama (Dirut) RSU Eshmun, dr Rudi menyatakan, ia terkejut mendengar kabar bahwasanya Rico mau menjual ginjalnya demi biaya perobatan anaknya. Bahkan, kabar tersebut sempat viral di medsos yang seolah-olah ada paksaan untuk segera membayar biaya perawatan di rumah sakit.

Kabar itu menyebutkan bahwa selama biaya perawatan dan pengobatan belum dibayar, maka anak dan istrinya, Maysarah, tidak diperbolehkan pulang.

“Tidak benar kabar itu, dan saya sangat terkejut karena tidak pernah mendengar sama sekali rencana orang tua mau menjual ginjalnya. Bahkan, sehari setelah viral di medsos saya baru bertemu dengan orang tua pasien.

Mungkin, maksud dari orang tua pasien karena kesulitan ekonomi, sehingga menunjukkan keikhlasan atau kerelaannya untuk menolong anaknya sampai-sampai rela mau menjual ginjalnya. Namun, hal itu tidak benar, tidak ada diminta rumah sakit seperti itu,” ungkap Rudi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, kemarin (9/1).

Dijelaskan Rudi, semula Rico bersama istrinya datang ke rumah sakit membawa anaknya yang masih berusia 1 tahun 2 bulan dalam kondisi kritis akibat terjatuh (pada 26 Desember 2019). Kondisi anaknya, mengalami retak di tengkorak belakang bahkan mengalami kejang hingga tak sadarkan diri.

“Awalnya kita anjurkan penanganan pada pasien dilakukan perawatan ICU, namun karena terkendala biaya maka pihak rumah sakit berinisiatif menawarkan bantuan tanpa membebankan dan jaminan biaya terlebih dahulu. Harapannya, pasien bisa ditangani dan diberikan pertolongan,” terang Rudi.

Singkat cerita, sambung Rudi, sampai pada akhirnya tanggal 6 Januari 2020, kondisi pasien sudah menunjukkan kondisi membaik yang signifikan. Terlebih, saat ini pasien sudah dipulangkan sejak 7 Januari.

“Secara administrasi, pasien dirawat selama 13 hari. Akan tetapi, dokter-dokter di rumah sakit yang menangani pasien tersebut ternyata tergerak hatinya dan meminta kepada manajemen untuk menggratiskan biaya perawatan pasien. Jadi, seharusnya biaya yang dikenakan sekitar Rp12 juta lebih maka menjadi Rp9 juta lebih,” katanya.

Sementara, Rico mengatakan, dirinya berniat menjual ginjalnya karena rasa kasih sayang kepada anaknya, RH, yang dirawat di RSU Eshmun. Sebab, Rico tak mampu membayar biaya perobatan lantaran tak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan.

“Kemauan menjual ginjal tidak ada paksaan dari orang lain sama sekali, dan itu muncul dengan sendirinya sebagai seorang ayah yang ingin menolong anaknya. Tapi itulah, atas kebaikan rumah sakit maka tanpa ada biaya jaminan mau merawat anak saya hingga kondisinya membaik,” ujarnya.

Diutarakan Rico, niat spontannya itu terlanjur tersebar ke medsos. Bahkan, direspon anggota DPRD Medan, Aulia Rahman, untuk mencari solusi penyelesaian yang dihadapi.

“Selain rumah sakit yang telah merawat anak saya hingga dalam kondisi baik dan meringankan biaya perawatan, saya juga mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Medan menaruh kepedulian yang telah membantu membayarkan biaya perobatan anak saya. Tak hanya itu, terima kasih juga kepada PLN,” tukasnya. (ris/azw)

Bus BTS Segera Berlaku di Medan, Organda Minta Trayek Angkot Diperpanjang

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS angkot: Penumpang turun dari angkot di Jalan Iskandar Muda. Saat ini peminat angkot menurun sejak adanya transportasi online.
Angkot: Penumpang turun dari angkot di Jalan Iskandar Muda. 
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Angkot: Penumpang turun dari angkot di Jalan Iskandar Muda.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan berencana untuk mulai menerapkan sistem transportasi Buy The Service (BTS), yakni sistem pembelian pelayanan oleh pemerintah kepada pihak operator swasta untuk melayani masyarakatn

Sistem ini sebagai upaya pemerintah dalam menyediakan jasa layanan transportasi masal yang layak dan ramah penumpang. Layanan ini juga akan menjadi sistem transportasi masa kini yang mengedepankan profesionalisme jasa angkutan tepat waktu dengan harga yang sangat terjangkau.

Di sisi lain, layanan ini dikhawatirkan akan berpengaruh bagi angkutan kota (angkot) konvensional yang selama ini telah ada di Kota Medan. Dengan adanya layanan ini, para penumpang diprediksi akan meninggalkan angkot dan beralih ke Bus Buy The Service.

Menanggapi hal ini, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Medan, Mont Gomery Munthe mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar kabar akan berlakunya BTS di Kota Medan pada bulan Februari atau Maret mendatang.

“Kami sudah diberi tahu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi maupun Kota Medan bahwa BTS itu memang mau diterapkan bulan Februari atau Maret nanti,” ucap Gomery kepada Sumut Pos, Jumat (10/1).

Namun, Gomery justru mengaku bahwa perusahaan jasa angkutan di Kota Medan justru tidak berkeberatan dengan hadirnya BTS di Kota Medan. Tetapi pihaknya mengajukan beberapa syarat kepada pemerintah sebelum menerapkan BTS di Kota Medan. Hal itu dilakukan agar tidak merugikan para pelaku usaha jasa angkutan di Kota Medan.

“Kita dukung adanya BTS itu, tapi kami minta pemerintah juga mengizinkan kami untuk membuat trayek yang baru agar lebih panjang dari trayek yang selama ini sudah ada. Misalnya trayek Pinangbaris-Amplas, itu bisa diperpanjang jadi Pinangbaris-Lubukpakam atau ke kawasan yang tidak dijangkau oleh BTS,” ujar Gomery.

Disebutkan Gomery, pemerintah harus bisa menjadikan BTS sebagai solusi dari angkutan kota menjadi angkutan perkotaan. BTS diharapkannya dapat menjadi pelengkap angkutan bagi masyarakat, bukan justru menjadi pesaing bagi angkutan kota.

“Kami sudah pernah berdiskusi dengan Dishub soal ini, angkutan kota diharapkan bisa menjadi feeder bagi bus BTS, sebab bus BTS hanya akan berjalan dari koridor-koridor yang sudah ada. Angkutan Kota yang ada nanti akan menjadi angkutan bagi masyarakat dari tempatnya menuju koridor BTS atau ke lokasi-lokasi yang tidak terdapat bus BTS,” urainya.

Selain memberdayakan jasa angkutan kota sebagai feeder, kata Gomery, pemerintah juga berencana akan menggandeng para sopir angkutan kota yang selama ini berkendara di Kota Medan sebagai sopir yang nantinya juga akan mengendarai Bus BTS.

“Intinya kami tidak keberatan kalau bus BTS beroperasi di Kota Medan. Tapi dengan catatan, bahwa soal perpanjangan trayek itu harus disetujui terlebih dahulu, harus diterapkan terlebih dahulu, baru bus BTS akan beroperasi di Kota Medan. Kami tidak mau para pelaku jasa angkutan akan merugi kalau Bus BTS sudah beroperasi tapi trayek yang berlaku tetap trayek yang lama,” katanya.

Menanggpai hal ini, pengamat transportasi Kota Medan dari Universitas Sumatera Utara (USU), Medis Sejahtera Surbakti mengatakan bahwa BTS memang merupakan moda transportasi modern yang layak diterapkan di kota-kota besar di Indonesia, salah satunya di Kota Medan.

“Tetapi sistem ini harus didukung oleh berbagai kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi di kota itu sendiri. Sebab sistem yang diharapkan akan menyediakan jasa angkutan yang layak dan modern ini diharapkan tidak akan merugikan salah satu pihak, diantaranya para pelaku usaha jasa angkutan,” katanya.

Selain itu, kata Medis, rencana pemerintah menyediakan Bus BTS juga sebenarnya tidak semata-mata untuk menciptakan layanan transportasi yang layak bagi masyarakat tetapi lebih kepada merubah kebiasaan para pengguna kendaraan pribadi, terkhusus pengendara mobil pribadi.

“Jadi sebenarnya targetnya itukan adalah pengguna mobil pribadi agar mau beralih ke Bus BTS, hal ini diharapkan dapat menekan angka kemacetan di Kota Medan. Targetnya bukan mau ‘mengambil’ para penumpang angkutan kota konvensional, maka kebijakan untuk tidak merugikan mereka harus dilakukan pemerintah,” terangnya.

Medis berharap pemerintah dapat membuat kebijakan yang tepat agar layanan Bus BTS dapat saling mengisi dan melengkapi dengan angkutan kota konvensional agar moda transportasi di Kota Medan semakin mampu memenuhi kebutuhan para penumpang.

“Keduanya tidak boleh bersaing tapi justru harus saling melengkapi, supaya transportasi massal di Kota Medan dapat memenuhi kebutuhan para penumpang. Bila itu sudah terjadi, perlahan kebiasaan dalam menggunakan mobil pribadi akan berkurang. Pemerintah juga harus membuat kebijakan pendukung moda transportasi ini, agar para pengguna mobil pribadi mau beralih,” pungkasnya.(map)

Bayi Orangutan Diduga Dijual Melalui Medos

BAYI ORANGUTAN: Dua ekor bayi orangutan yang diduga hendak dijual, diamankan BBTNGL dari rumah seorang warga di Dusun Kwala Nibung, Desa Pulau Rambung, Kecamatan Bahorok, kemarin.
BAYI ORANGUTAN: Dua ekor bayi orangutan yang diduga hendak dijual, diamankan BBTNGL dari rumah  seorang warga di Dusun Kwala Nibung, Desa Pulau Rambung, Kecamatan Bahorok, kemarin.
BAYI ORANGUTAN: Dua ekor bayi orangutan yang diduga hendak dijual, diamankan BBTNGL dari rumah seorang warga di Dusun Kwala Nibung, Desa Pulau Rambung, Kecamatan Bahorok, kemarin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) mengamankan 2 bayi orangutan dari salah satu rumah warga bernama Riswansyah alias Iwan Gondrong, di Dusun Kwala Nibung, Desa Pulau Rambung, Kecamatan Bahorok, Kamis (9/1) sore. Kedua bayi satwa yang dilindungi tersebut diduga kuat hendak diperdagangkan atau dijual.

Kepala BBTNGL Jefri Susiafrianto mengatakan, satu ekor bayi orangutan berusia kurang dari 1 tahun dengan jenis kelamin betina. Sedangkan seekor lagi berumur sekitar 2 tahun berjenis kelamin jantan. “Kondisinya cukup baik, saat ini kedua satwa tersebut dibawa ke Pusat Rehabilitasi dan Karantina Orangutan di Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit,” ujar Jefri saat memberikan keterangan pers di kantornya Jalan Selamat, Medan Denai, Jumat (10/1).

Dijelaskan Jefri, diamankannya dua bayi orangutan ini bermula dari informasi masyarakat di kawasan Bahorok. Kemudian ditindaklanjuti dan melakukan penelusuran ke media sosial, hingga akhirnya diketahui identitas yang bersangkutan lalu mendatangi rumahnya bersama aparat setempat dan instansi terkait.

“Saat didatangi rumahnya, ternyata petugas kita hanya menemukan anak dan istrinya. Selanjutnya, kita pun memeriksa isi rumah dan menemukan 2 ekor bayi orangutan tersebut,” katanya didampingi Kepala Seksi P3 Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Amenson Girsang.

Jefri menyebutkan, selain mengamankan 2 bayi orangutan turut diamankan juga 4 unit keranjang yang dirakit menjadi 2 kandang. Karenanya, diduga kuat orangutan tersebut akan segera dipindahkan atau dijual. “Ada dugaan indikasi sindikat, karena ketika kita memeriksa lokasi ditemukan alat dan bahan untuk membuat kandang. Selain itu, kardus yang kami duga menjadi tempat penyimpanan dan untuk pengiriman. Makanya, terindikasi termasuk dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi,” paparnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menyampaikan ke penyidik di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum LHK) Wilayah I Sumatera untuk proses lebih lanjut. “Kami yakin perkaranya bisa dinaikkan karena barang buktinya ditemukan di kediaman yang bersangkutan. Saat pengambilan barang bukti ada anak dan istri yang menyaksikan kegiatan dan juga kepala desa,” tandasnya.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V, Bahorok, Palber Turnip menyebutkan, Riswansyah memang sudah menjadi target operasi. Pasalnya, dari beberapa informasi yang bersangkutan sering mendekati dan masuk ke kawasan TNGL dengan alat berburu. “Diyakini pelaku sudah berulang melakukannya. Namun demikian, sejauh ini masih didalami lebih lanjut,” ujarnya.

Disinggung jika nantinya pelaku tak kunjung ditemukan akankah ada proses hukum tetap berjalan, menurut Palber di dalam Undang-undang No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tidak mengenal peradilan in absentia. Ketika penyidik sudah memeriksa saksi, ahli, dan menyita barang bukti, maka penetapan tersangka bisa dilakukan tanpa yang bersangkutan hadir dulu diperiksa sebagai saksi.

“Bisa serta merta ditetapkan sebagai tesangka kemudian dipanggil sebagai tersangka 1 atau 2 kali tidak hadir, kita minta keterangan di kepala desa bahwa yang bersangkutan tidak ada lagi di tempat, lalu dimasukkan menjadi DPO. Setelah DPO, seluruh warga negara ini bisa menangkapnya untuk diserahkan kepada penyidik. Maka dari itu, melalui keterangan pers ini diharapkan mempersempit ruang gerak pelaku,” katanya.

Diutarakan Palber, orangutan adalah tipikal binatang yang akan mempertahankan anaknya dalam kondisi apapun. Dengan penemuan bayi orangutan itu, kemungkinan besar induknya dibunuh dulu baru anaknya diambil.

Sementara, Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkukm LHK Wilayyah I Sumut, Haluanto Ginting mengatakan, pihaknya baru menerima berkas dan bahan perkara tersebut. Selanjutnya, akan melanjutkan proses penyelidikan. “Apakah itu jaringan, akan kita selidiki. Tapi yang saya baca dari bahan yang diterima, pelaku menggunakan media sosial untuk memasarkan bayi orangutan tersebut. Makanya, kemungkinan besar ini memang jaringan,” imbuhnya.

Pendiri Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Centre (YOSL-OIC), Panut Hadisiswoyo mengatakan, dengan diamankan dua bayi orangutan tersebut maka dipastikan ada dua induk orangutan (betina) yang dibunuh. Pasalnya, orangutan tidak akan mau melepaskan anaknya dalam kondisi apapun. Kematian induk betina akan berpengaruh pada populasi orangutan secara keseluruhan.

Panut meyakini, pelaku yang belum tertangkap itu adalah bagian dari jaringan perdagangan satwa liar dilindungi. Selama ini sudah beberapa kali terjadi pengambilan dan penjualan orangutan di Sumut. Apalagi, Medan sudah menjadi ‘pusat’ penampungan beberapa satwa yang diambil dari habitat alaminya di Sumut dan Aceh.

“Faktanya ini bayi orangutan yang masih muda dan belum disapih, tentu menjadi perhatian kita dilakukan dengan membunuh induknya. Ini kerugian berganda, ketika dapatkan duya bayi, sebenarnya ada dua induk yang mati dibunuh,” ujarnya.

Kata Panut, yang paling penting adalah upaya pencegahan dengan menuntaskan kasus ini sehingga proses hukumnya menjadi preseden baik dan memberikan efek jera. “Setiap tahun ada 10 – 15 orangutan yang kita sita atau diserahkan ke kita. Artinya itu jumlah yang bisa diselamatkan saja. Angka lain kita kecolongan. Ada informasi seperti ini kita shock karena 1 persen saja dari perburuan, bisa berpengaruh tehadap populasi,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, orangutan adalah mamalia yang berkembang biak sangat lambat, 1 betina bisa menghasilkan 3 – 4 anak yang menambah populasinya. Induk betina juga harus melatih anaknya hingga umur 6 – 8 tahun. “Maka pengambilan individu betina yang terambil atau mati, 1 saja diambil itu akan berpengaruh terhadap populasi secara keseluruhan,” tuturnya.

Apalagi, ujar dia, induk orangutan tidak akan melepaskan anaknya dalam kondisi apapun kecuali ada pemaksaan, upaya melukai atau membunuh induknya. “Kami sangat yakin, dan bisa memastikan bahwa ketika mendapatkan 2 bayi orangutan, maka induknya pasti sudah dibunuh,” pungkasnya. (ris/azw)