26 C
Medan
Monday, February 2, 2026
Home Blog Page 4624

Sampah Medan 1.500 Ton per Hari, 2022 Target Punya 3 TPA Regional

PEMULUNG: Seorang pemulung mengumpulkan plastik bekas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Medan, beberapa waktu lalu. Medan kini masih membutuhkan TPA untuk menampung sampah Kota Medan yang mencapai 1.500 ton per hari.
PEMULUNG: Seorang pemulung mengumpulkan plastik bekas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Medan, beberapa waktu lalu. Medan kini masih membutuhkan TPA untuk menampung sampah Kota Medan yang mencapai 1.500 ton per hari.
PEMULUNG: Seorang pemulung mengumpulkan plastik bekas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Medan, beberapa waktu lalu. Medan kini masih membutuhkan TPA untuk menampung sampah Kota Medan yang mencapai 1.500 ton per hari.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kota Medan hanya memiliki 1 lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jalan Paluh Nibung Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan. Namun, TPA yang memiliki luas 4 hektare tersebut diyakini hanya mampu menampung sampah maksimal hingga 3 tahun ke depan. Sebab, sedikitnya 21 kecamatan di Kota Medan menyumbang 1.500 ton sampah per harinya ke TPA Terjun.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, M Husni mengatakan bahwa kondisi TPA Terjun memang kian penuh oleh sampah-sampah yang masuk setiap harinya. Pihaknya pun berupaya melakukan beragam upaya revitalisasi TPA agar terus mampu menampung sampah-sampah yang masuk setiap harinya.

“Kita sudah lakukan upaya revitalisasi, dampaknya cukup besar, tapi memang bukan solusi jangka panjang. Pada akhirnya kita memang butuh TPA baru atau TPA alternatif sebagai solusi dari banyaknya sampah yang masuk,” kata Husni kepada Sumut Pos, Kamis (9/1).

Kabar baiknya, kata Husni, Pemko Medan sudah lama berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) agar dapat dibuatkan TPA regional sebagai alternatif untuk mengurai sampah yang masuk ke TPA Terjun.

“Pemko Medan memang tidak punya lahan untuk lokasi TPA yang baru dan kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, responnya positif. Saat ini, pemerintah provinsi memang berencana akan segera menyediakan lahan TPA regional untuk Kota Medan dan sekitarnya,” ujarnya.

Adapun TPA regional tersebut, kata Husni, akan dibangun di 3 lokasi yang akan menjadi TPA bagi kawasan Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo (Mebidangro).

“Rencananya akan dibangun di wilayah Sei Semayang, STM Hilir, dan Tuntungan. Itu nanti akan dibagi secara regional. Misalnya yang di Sei Semayang, lokasinya ada di Kabupaten Deliserdang, sampah yang masuk bisa dari Deliserdang sendiri, Binjai dan dari beberapa kecamatan Kota Medan yang terdekat dengan lokasi TPA itu, misalnya Kecamatan Medan Sunggal, Medan Selayang dan Medan Helvetia,” katanya.

Begitu juga dengan 2 TPA regional lainnya, akan diberikan zonasi bagi masing-masing kecamatan di Kota Medan yang terdekat dengan wilayah TPA nya. Sedangkan untuk TPA Terjun akan terus dilakukan upaya revitalisasi agar dapat menampung sampah dari 4 kecamatan di Medan Utara, yakni Medan Marelan, Medan Belawan, Medan Labuhan, dan Medan Deli. Bila memungkinkan maka akan dapat menampung sampah dari beberapa kecamatan di sekitar Medan Utara.

Kapan 3 TPA regional tersebut akan dapat beroperasi? Husni mengatakan pihaknya sedang terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait hal itu. Namun kata Husni, targetnya, ketiga TPA itu akan dioperasikan dalam waktu 2 tahun mendatang.

“Lahannyakan Pemprov yang upayakan, rencananya dua tahun lagi sudah bisa dipergunakan. In Sha Allah 2022 sudah bisa dipergunakan ketiga TPA regional itu, luasnya saya belum tahu pasti, tapi infonya lebih luas dari TPA Terjun. Itu makanya kita sedang mengupayakan supaya TPA Terjun bisa terus direvitalisasi untuk bisa menampung sampah sampai setidaknya 3 tahun ke depan,” jelas Husni.

Diterangkan Husni, dari total banyaknya sampah yang masuk setiap harinya dari Kota Medan ke Kelurahan Terjun sampah berbahan baku plastik menjadi salah satu sampah dengan volume terbesar.

“Maka terus kita sosialisasikan kepada masyarakat agar mau mengurangi pemakaian kantong plastik. Karena selain sebagai penyumbang terbesar, sampah plastik juga sulit untuk terurai,” terangnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Irwan Ritonga membenarkan rencana pembangunan ketiga TPA regional tersebut.

“Kebetulan tempo hari kita ada rapat dengan pak Gubernur, dan soal TPA regional itu dibahas. Nanti rencananya memang akan dibangunin di kawasan Sei Semarang, STM Hilir, dan Tuntungan,” tandas Irwan, Kamis (9/1).

Irwan menyebutkan bahwa TPA regional itu nantinya murni akan menjadi proyek pemerintah provinsi. Selain itu, pembangunan TPA regional itu juga dibangunin bukan sebagai pengganti TPA Terjun yang saat ini dimiliki oleh Pemko Medan melainkan akan menjadi TPA pendukung.

“Itu murni pekerjaan provinsi, mereka akan buat TPA Mebidangro. Itu bukan untuk menggantikan TPA Terjun, tapi untuk antisipasi dan alternatif TPA selain TPA Terjun.” pungkas.(map/azw)

Distributor Sebut Kejatisu Periksa Direksi PT PIM

Dugaan Korupsi Penyaluran Fiktif Pupuk Subsidi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Distributor pupuk yang berdomisili di Kota Medan mengungkapkan sudah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan penyaluran pupuk bersubsidi fiktif oleh jajaran direksi dan manajemen PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Menurut Manap Ganda Hutagalung, owner distributor pupuk kepada wartawan, Kamis (9/1), penyaluran fiktif pupuk ribuan ton tersebut dilakukan dari Januari-Februari 2019. Merasa dirugikan selaku distributor yang bekerja sama dengan PT PIM, ia telah membuat laporan ke Kejatisu untuk dilakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum PT PIM Wilayah Sumut, 22 November lalu.

Ia pun siap membongkar penyaluran pupuk fiktif yang dilakukan perusahaan plat merah tersebut, terlebih sudah merugikann

negara puluhan miliar rupiah. Ditambah lagi pihaknya merasa ditipu oleh PT PIM, dimana hanya mendapatkan jatah pupuk bersubsidi puluhan ton. Seharusnya melalui berita acara, pupuk bersubsidi yang ia diterima dari PT PIM mencapai ratusan ton.

Ganda mengatakan, penyaluran fiktif ini dilakukan PT PIM dengan cara memangkas jumlah berat pupuk yang akan disalurkan per kabupaten/kota di Sumut.

Kata dia, melalui berita acara untuk penyaluran di Kabupaten Langkat semestinya 220 ton, hanya disalurkan kepadanya cuma 10 ton. Sedangkan di Kabupaten Deliserdang semestinya 310 ton justru oleh PT PIM sama sekali tidak mendistribusikan pupuk tersebut kepada petani. Sedangkan untuk Kabupaten Serdang Bedagai dari total 355 ton, ia hanya menerima pupuk yang untuk disalurkan kepada petani 45 ton.

Kata dia, untuk Provinsi Sumut melalui berita acara dari pemerintah pusat menyalurkan 2.800 ton pupuk subsidi kepada petani seluruh kabupaten/kota. Dirinya curiga PT PIM tidak menyalurkan pupuk secara jelas kepada petani. Asumsi dia, kerugian negara ini terjadi pada saat PT PIM tidak menyalurkan ribuan ton pupuk. Padahal, PT PIM sudah ditunjuk oleh pemerintah untuk bisa menyalurkan bantuan kepada petani di setiap daerah. Adapun daerah yang dikuasai PT PIM seperti Banda Aceh, Sumut, Sumbar, Riau dan Jambi.

Akibat tindakan PT PIM itu, secara keseluruhan di 2019 terdapat penyaluran fiktif pupuk bersubsidi sebanyak ribuan ton. “Kerugian negara puluhan miliar rupiah itu hanya dari tagihan pembayaran pupuk bersubsidi oleh negara kepada PT PIM,” tutur pria yang juga pengurus Projo Sumut itu.

Pupuk tersebut dijual ke petani dengan harga Rp90 ribu per 50 kg (per karung). Selaku pabrik yang membuat pupuk, PT PIM, kata dia sudah merugikan para petani yang ada di Sumut. Sebab, negara sudah membayar seluruh pupuk yang seharusnya disalurkan kepada petani. Namun, kenyataannya, PT PIM malah menjualnya kepada pihak lain dengan modus memindahkan isi pada karung subsidi dengan nonsubsidi. “Dan sisanya mereka jual kepada pihak lain, padahal negara sudah membayarnya untuk disalurkan kepada petani,” ucapnya.

Ia berencana akan menurunkan petani untuk berunjukrasa di depan kantor PT PIM, Jalan Gajah Mada, Medan. Sebab, kerugian negara yang sudah terjadi dirinya taksir mencapai Rp80 miliar. Oleh pihak Kejatisu, terangnya, berbagai hal terkait penyaluran fiktif pupuk bersubsidi ditanyai kepadanya. Secara panjang lebar keterangan kemudian disampaikannya. Dia menginginkan pengusutan tindakan yang menyebabkan kerugian negara itu secepat mungkin diusut.

“Saya tidak mau begini, masa negara harus rugi karena perlakuan atau tindakan oleh PT PIM. Kasihan petani-petani itu, seharusnya mendapatkan bantuan pupuk dengan harga murah malah jadi begini,” ucapnya.

Ia juga berharap Kejatisu tidak tutup mata dalam menangani kasus ini. Kepada pemerintah melalui Kementerian Pertanian dia minta penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT PIM dihentikan sementara hingga pengusutan laporan penyaluran pupuk fiktif ini tuntas.

“Kita ingin menyelamatkan uang negara sekaligus hak petani yang seharusnya mendapatkan pupuk sesuai alokasi anggaran 2019 dari prilaku tamak manajemen PT PIM,” tegas Ganda.

Pada 26 Desember lalu, Kejatisu melakukan pemanggilan terhadap PT PIM untuk dimintai keterangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi fiktif. Akan tetapi, Ganda mengatakan PT PIM tidak hadir untuk memberikan keterangan.

Mantan Kepala Wilayah PT PIM, Sumut, Syahrial Jufry belum mau memberikan komentar terkait dengan laporan dugaan penyaluran pupuk fiktif oleh Ganda Hutagalung. “Kenapa bang, saya sedang rapat,” ucapnya via seluler kemarin.

Merasa tidak melakukan perbuatan yang merugikan, Syahrial malah balik menantang Ganda untuk membuktikan bahwa PT PIM tidak menyalurkan pupuk bersubsidi fiktif. “Tunggu aja hasil persidangan nanti,” bebernya seraya mempersilahkan Ganda Hutagalung membuka seluruh data penyaluran pupuk fiktif ke publik. (prn/azw)

CCAI Dukung Edukasi Kalangan Pelajar

BERSAMA: Plt Wali Kota Medan Akhyar foto bersama dengan guru dalam kegiatan CCAI di Medan. Fachril/sumutpos
BERSAMA: Plt Wali Kota Medan Akhyar foto bersama dengan guru dalam kegiatan  CCAI di Medan. 
Fachril/sumutpos
BERSAMA: Plt Wali Kota Medan Akhyar foto bersama dengan guru dalam kegiatan CCAI di Medan. Fachril/sumutpos

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Coca-Cola Amatil Indonesia bersama Khadijah Sharaswaty Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan melaksanakan program edukasi sadar lingkungan di kalangan pelajar.

Program edukasi dengan penanaman pohon dan penyerahan tong sampah oleh Coca-Cola Amatil Indonesia, dengan dihadiri Pelaksana tugas Walikota Medan Ir Akhyar inspektur sebagai upacara didampingi Kadis Lingkungan Hidup.

Kadis Pendidikan Kota Medan, Kepala Departemen Agama, Camat Medan Labuhan dan beberapa lurah di Kecamatan Medan Labuhan, di Madrasah Tsanawiyah Persiapan Negeri 4 dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Medan, Senin (6/1).

“Pohon yang ditanam selain mampu menyejukkan sekolah, juga merupakan tanaman produktif yang bisa dinikmati buahnya. Kesadaran menjaga lingkungan yang kita laksanakan di lingkungan sekolah ini, Insyaallah akan mampu menjadi awal bagi kuatnya komitmen generasi muda menjaga alam dan lingkungan sekitar,” harap Akhyar.

Akhyar berharap kesadaran menjaga kesehatan dan menjaga lingkungan ini terus ditingkatkan di Kota Medan rumah kita tercinta. Dengan tubuh dan lingkungan yang sehat, kita akan bisa sama-sama membangun Kota Medan tercinta.

“Daerah ini milik kita semua, kemajuan pembangunan kota ini juga merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari kita jadikan even ini sebagai salah satu wujud komitmen kita bersama, agar Kota Medan menjadi kota yang kuat secara lahir dan bathin. Jika makin banyak individu dan institusi yang peduli akan kondisi lingkungan sebelum terlanjur hancur, maka Insyaallah masa depan bangsa ini akan makin cerah,” ucap Akhyar di MAN 4 Medan.

Ia mengucapkan terima kasih kepada PT Coca Cola Amatil Indonesia yang sudah menunjukkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan hidup di Kota Medan. Semoga langkah positif ini akan diikuti oleh lebih banyak individu maupun organisasi lainnya, sehingga Kota Medan rumah kita tercinta ini akan makin asri.

Kepada para pelajar yang menggantungkan cita-cita harus sukses dan berhasil untuk bermimpi dan berimajinasi tentang masa depan. Harapannya, kepada para guru dapat melaksanakan amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim tentang merdeka belajar.

“Setiap individu memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Maka dari itu, saya titipkan anak saya ini kepada guru-guru semua di sini, kembangkan eksplorasi sesuai bakat dan kemampuan anak-anak kita ini,” harapnya. (fac/azw)

Gelapkan Uang, Eks Dirut PT SPM Divonis 6 Bulan

SIDANG: Terdakwa penggelapan uang saat mngikuti sidang di PN Medan, Kamis (9/1). man/sumu tpos
SIDANG: Terdakwa penggelapan uang saat mngikuti sidang di PN Medan, Kamis (9/1).
man/sumu tpos
SIDANG: Terdakwa penggelapan uang saat mngikuti sidang di PN Medan, Kamis (9/1). man/sumu tpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Surya Perdana Mandiri (SPM), Marzuki Hasyem (46) bisa bernafas lega karena ‘dihukum 6 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menguasai rekening perusahaan hingga mengalami kerugian Rp2,25 miliar.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Marzuki Hasyem selama 6 bulan,” tandas hakim ketua.

Hendra Sipayung Sutardodo di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/1).

Dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa terbukti menguasai rekening perusahaan meski tidak lagi menjabat sebagai Dirut PT SPM. Perbuatan terdakwa Marzuki Hasyem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana Tentang Penggelapan.

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho selama 1 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan ini, Chandra mengatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap JPU dari Kejari Medan ini.

Anehnya, penahanan Marzuki ditangguhkan oleh majelis hakim sebelum pembacaan putusan. Alasannya, Marzuki juga melaporkan korban dalam perkara ini ke pihak kepolisian.

Dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho, awalnya terdakwa Marzuki Hasyem mendatangi Kantor PT Kasama Garda milikvSulaiman Ibrahim selaku korban di Jalan Beo Indah II Nomor 43 E Sei Sekambing B Medan. Kedatangan terdakwa untuk menawarkan job (pekerjaan) di Wika Industri dan Kontruksi Jakarta.

“Korban setuju menjadi sub kontraktor dengan syarat harus menggunakan perusahaannya. Selain itu, terdakwa juga memasukkan PT SPM. Terdakwa saat itu menjabat sebagai Dirut,” ujar JPU. Saat proses pekerjaan berjalan, terjadi perubahan struktur kepengurusan PT SPM. Terdakwa Marzuki tidak lagi menjabat sebagai Dirut dan digantikan Ny Eva Yanti.

Sedangkan Direktur dijabat oleh Sulaiman Ibrahim menggantikan Ny Asniar Zakaris. Sementara Komisaris atas nama Adnansyah. Meski struktur kepengurusan berubah, rekening PT SPM masih atas nama terdakwa Marzuki Hasyem. Dengan situasi seperti itu, korban kesulitan melakukan transaksi uang masuk dan keluar, termasuk dalam pembayaran pajak perusahaan.

“Kondisi seperti itu dimanfaatkan terdakwa untuk menguras uang milik korban. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp2,25 miliar,” pungkas Jaksa.

Awalnya, terdakwa yang tinggal di Komplek Bumi Asri Blok C Nomor 97 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia ini melakukan pinjaman Rp200 juta yang dibuat tanda terima kwitansi.

Kemudian, setor tunai ke rekening terdakwa Rp100 juta, transfer Rp200 juta, cek Rp150 juta dan transfer Rp100 juta. Lalu, korban melakukan pemindahan buku Rp1 miliar, transfer uang Rp500 juta untuk pembayaran pekerjaan cat pipa kepada pemborong di Aceh. Setiap kegiatan keuangan, transaksi keluar masuknya uang PT SPM harus melalui rekening milik terdakwa.

Sebab, rekening PT SPM masih atas nama terdakwa. Kacaunya, semua transaksi tidak dilaksanakan terdakwa dan uang tersehut dikuasai untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,25 milik. (man)

Ingin Jadikan Kampung Nelayan Destinasi Wisata, TNI AL Warna-warnikan Rumah di Medan Belawan

WARNA WARNI: Rumah masyarakat di Kampung Nelayan Medan Belawan kini berwarna warni.
WARNA WARNI:
Rumah masyarakat di Kampung Nelayan Medan Belawan kini berwarna warni.
WARNA WARNI: Rumah masyarakat di Kampung Nelayan Medan Belawan kini berwarna warni.

Untuk masyarakat Kota Medan dan sekitarnya, pasti merasa penasaran dan ingin tahu, mengapa kebanyakan rumah di Lingkungan XII, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara ini berwarna-warni.

Hampir setiap rumah yang berada di lingkungan itu dicat berwarna-warni, mulai dari dinding sampai dengan seng atau atap. Warga yang bermukim di sana menyukai dekorasi warna yang cerah, seperti kuning, merah, hijau, putih, biru dan lainnya.

Daerah yang dikenal dengan sebutan kampung nelayan, kini berubah menjadi kampung warna atau kampung pelangi. Selain itu, kawasan yang biasa kumuh ini pelan-pelan beranjak akan menjadi kawasan pariwisata di Kota Medan.

Warga yang sebagian besar memiliki pendapatan dari hasil melaut atau nelayan itu dimungkinkan dapat menambah penghasilan dari sektor pariwisata. Ide menjadikan kampung nelayan sebagai destinasi wisata ini mulai digaungkan sejak Oktober 2019.

Mengecat dinding dan atap rumah pertama dilakukan bertujuan menjadi daya tarik bagi masyarakat yang melihatnya. Ide ini pertama kali digagas oleh pihak TNI Angkatan Laut (AL).

Selain itu, akses untuk menuju kampung nelayan ini juga tergolong tradisional, masyarakat setempat yang ingin ke luar atau beraktivitas di luar Lingkungan XII, harus menggunakan kapal boat (bermesin) dan kapal berjenis dayung. Begitu juga sebaliknya.

Kepala Lingkungan XII, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Sarawiyah kepada Tagar di kediamannya, Minggu (5/1), menyebut, tujuan pihak TNI Angkatan Laut menjadikan kampung nelayan sebagai destinasi wisata guna menambah penghasilan warga di sana.

“90 persen warga di sini berpenghasilan sebagai nelayan. Rencananya kampung kami ini akan dijadikan destinasi wisata. Kami menyambut baik dan mendukung ini. Semoga pemerintah ikut campur tangan membantunya, kalau itu benar terjadi, maka akan mengangkat derajat ekonomi masyarakat di sini,” kata Sawariyah.

Sejak kondisi rumah dicat berwarna-warni, sudah mulai menambah penghasilan warga di sana, khususnya mereka yang menyediakan alat transportasi kapal boat. Karena setiap pengunjung yang ingin ke kampung nelayan, harus menggunakan moda transportasi laut itu.

“Banyaknya pengunjung dari luar daerah yang datang, menambah pendapatan warga yang menyediakan kapal boat. Kalau mau ke kampung ini, harus menggunakan alat transportasi laut, jadi ekonomi masyarakat sekitaran secara otomatis meningkat,” ucap dia.

Ongkos yang ditawarkan kepada penumpang per orangnya hanya Rp3 ribu sampai Rp8 ribu. Tergantung jauh dan dekatnya jarah tempuh. Sebab, di kampung nelayan ada beberapa tempat persinggahan yang dapat dilalui.

“Naiknya dari Jalan Kampar, tujuannya tergantung mau ke tangkahan yang mana. Ada tangkahan ujung kerang, pak ogah dan aula. Kalau tangkahan aula itu karena ada aula di sini, biayanya hanya Rp 3 ribu per orang,” terang Sarawiyah.

Setiap pengunjung yang datang, akan merasakan sejuknya daerah kampung nelayan, melihat sejumlah rumah dengan dekorasi berbagai warna yang indah. Selain itu, sarana jalan ke pemukiman juga masih menggunakan papan atau kayu, menambah suasana nuansa tradisional.

“Memang untuk membangun daerah menjadi tempat wisata itu tidak begitu mudah, namun itu harus didukung oleh warga sekitar, pihak swasta maupun pemerintah. Masih ada yang harus dibenahi untuk mencapai tujuan bersama,” kata dia.

Beberapa kekurangan di kampung nelayan, di antaranya warga masih kesulitan untuk membuang sampah atau limbah rumah tangga. Mereka masih banyak yang membuang sampah di sembarang tempat. Kemudian, prasarana jalan yang menghubungkan dari satu tempat ke tempat lain belum begitu baik.

“Kalau untuk sampah, kita selalu berupaya agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Memang saya pribadi mengakui, kalau sampah rumah tangga milik masyarakat masih sulit dikendalikan. Kita tidak menutupi masih adanya warga yang buang sampah ke laut. Bayangkan, di lingkungan ini ada 600 kepala keluarga dengan jumlah 2.281 jiwa, kita butuh keranjang sampah dan tempat pembakaran sampah,” ucap Sarawiyah.

Kepala lingkungan yang berusia 33 tahun ini selalu berkoordinasi dengan pemerintah secara berjenjang agar dapat bantuan tempat sampah. Namun, masih tetap terkendala anggaran.

“Kita berharap agar tong sampah bisa diterima oleh warga, agar warga tidak membuang sampah sembarangan. Setelah sampah terkumpul, lalu dibakar di tempat pembakaran sampah. Masalah sampah ini, kita selalu berkomunikasi dengan kelurahan. Masalah prasarana jalan juga, kita meminta dukungan dari pihak pemerintah dan swasta yang ada,” kata dia.

Nantinya, di kampung nelayan akan dibangun sarana pendukung untuk menunjang pariwisata. Di antaranya memanfaatkan tumbuhan atau kawasan mangrove dan hasil laut yang beraneka ragam.

“Mungkin untuk mendukung agar kampung nelayan ini menjadi daya tarik pariwisata karena tempatnya yang strategis, harus menyeberang dengan kapal atau perahu, lalu hasil laut yang kaya serta masih adanya tumbuhan mangrove,” tandasnya.

Salah seorang warga, Sakdiah, mengatakan setelah rumah mereka dicat berwarna oleh pihak TNI Angkatan Laut, masyarakat semakin semangat untuk membangun kampung yang dulunya dikenal kumuh ini.

“Kita masyarakat di Kampung Nelayan ini selalu berdiskusi dengan ibu kepala lingkungan, bagaimana caranya agar kampung ini menjadi kampung kebanggaan. Dari situ lalu kita melakukan beberapa langkah untuk suatu perubahan dan perbaikan setelah rumah dicat berwarna oleh pihak yang mendukung,” ucap Sakdiah.

Langkah kecil namun bermanfaat terus dilakukan, pertama mengajak warga untuk tidak membuang sampah di laut. Sakdiah dan pihak yang peduli lingkungan menyarankan agar sampah dikumpulkan di dalam goni.

“Saran dari kami, agar warga mengumpulkan sampah di dalam goni, setelah itu, lalu sampah itu dikeringkan dan dibakar di tempat pembakaran. Kami yakin ke depan, warga akan sadar akan dampak sampah,” kata Sakdiah.

Warga lain, bernama Ali juga turut mendukung adanya rencana menjadikan kampung nelayan menjadi destinasi wisata. Dengan begitu, ekonomi masyarakat otomatis akan meningkat.

“Kalau jadi destinasi wisata, pastilah kita dukung, setelah rumah warga dicat, banyak warga pendatang yang berkunjung, mereka ingin tahu ada apa di kampung nelayan ini. Kami dari masyarakat setempat juga senang ketika rumah kami dicat. Semoga pemerintah ikut berperan dalam menciptakan kampung nelayan menjadi destinasi wisata,” ucap dia.

Dua warga pendatang, Ardi dan Amri yang ditemui di sana mengaku penasaran dengan adanya rumah yang dicat berwarna-warni.

“Kami penasaran melihat rumah dicat berwarna-warni, makanya kami putuskan untuk menyeberang. Lagi pula, biaya menyeberang juga murah, hanya Rp 3 ribu,” kata Amri, mengaku warga Kota Binjai.

Sedangkan Sumardi menyarankan agar pemerintah ikut campur tangan membenahi kampung nelayan. Sebab, dari tata letak wilayah, dirasakannya sangat strategis.

“Lokasi sangat strategis. Hanya sarana pendukung yang harus dibenahi lagi. Misalnya jalan yang sudah mulai rusak, tong sampah untuk masyarakat membuang sampah dan disediakan tempat pembakaran sampah, atau kalau bisa sampah masyarakat di sini diangkut pemerintah minimal satu minggu sekali,” kata Ardi. (tag/net/azw)

Dua Pencuri Beras Kilang Padi Ditangkap

Ditangkap-Ilustrasi
Ditangkap-Ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Polsek Lubukpakam meringkus dua pria berinisial YPS (16) dan BS (21) keduanya warga Jalan Pembangunan II Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang, Rabu (8/1) sekira pukul 15.00 wib

Informasi diperoleh, penangkapan YPS dan BS berdasarkan laporan pengaduan Nomor : LP/ 183 /XII/ 2019 / SU / RES-DS/Sek Lbk Pakam, tanggal 31 Desember 2019 dengan pelapor Anto (47) warga Jalan Tengku Fahruddin Nomor 09 Kelurahan Lubukpakam Pekan, Kecamatan Lubukpakam.

Laporan Anto jika kilang padi miliknya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam diketahuinya dibobol maling, Selasa (24/12/2019) sekira pukul 09.00 wib. Pelaku mencuri empat goni beras berukuran 40 kg juga raib.

Mendapat laporan pengaduan korban, Polsek Lubukpakam dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu, sekitar pukul 15.00 wib, unit Opsnal Reskrim Polsek Lubukpakam mendapat informasi dari warga bawasannya tersangka Y P L sedang berada di warung milik Waginem di Jalan Pembangunan II.

Selanjutnya tim Opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim bergerak menuju warung tersebut dan mengamankan pelaku YPL. Saat diiterogasi, YPL mengaku jika dia bersama BS alias K membobol kilang padi milik korban.

Mendapat pengakuan dari YPL itu, kemudian tim opsnal langsung melakukan pengembangan terhadap teman pelaku yang berinisial BS als K dan langsung diamankan saat melintas dari kota menuju rumah kediamannya. Gina penyelidikan dan penyidikan, kedua pria itu diamankan ke komando.

Paur Humas subbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Masfan Naibaho SH ketika dikonfirmasi, Kamis (9/1) pagi membenarkan kedua pelaku diamankan dan masih diperiksa. (btr)

Cari Bangkai Kucing Sergio Tewas Kesetrum

Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Niat mencari bangkai kucing, Sergio Fernandes Oliver Nainggolan (20) tewas kesetrum listrik di asbes atap rumahnya di Komplek TKBM, Lingkungan 18, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kamis (9/1) pukul 10.00 WIB.

Peristiwa dialami anak bungsu dari 3 bersaudara ini terjadi, berawal ia mencari bangkai kucing di atas asbes rumahnya. Lantas, korban naik ke atas asbes mengambil bangkai kucing itu untuk dibuang. Nahas, saat berada di asbes, tubuh korban mengenai kabel listrik telanjang.

Akibatnya, korban kesetrum berteriak minta tolong. Keluarga mengetahui itu meminta tolong tetangga, petugas PLN dihubungi datang untuk memutus arus listrik. Masyarakat mengevakuasi korban dari atas asbes dengan membuka seng, kemudian korban dibawa ke RSU Delima, setibanya di rumah sakit, korban telah tewas.

“Tadi kondisinya (korban) masih lemas, kami larikan ke rumah sakit. Rupanya, korban sudah meninggal sampai di rumah sakit,” kata Samsul tetangga korban.

Petugas Polsek Medan Labuhan datang ke lokasi melakukan olah TKP, dari hasil penyelidikan polisi tidak ada ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban. Pihak keluarga keberatan untuk divisum dan membuat pernyataan tidak keberatan atas kematian korban.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari mengatakan, koban tewas murni kesetrum saat mencari bangkai kucing. Tubuh korban tersentuh kabel listrik telanjang berada di atas asbes rumahnya. “Korban sudah disemayamkan keluarga, mereka tidak keberatan untuk divisum,” kata Edy Safari. (fac/btr)

Diduga Gara-Gara Rambutan, Adik Bacoki Abang Kandung hingga Sekarat

DIAMANKAN.Tersangka SP (40) saat diamankan Polsek Tigalingga dirumahnya di Dusun Kampung Jawa Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga.
Rudi/sumut pos
DIAMANKAN.Tersangka SP (40) saat diamankan Polsek Tigalingga dirumahnya di Dusun Kampung Jawa Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga.
Rudi/sumut pos

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Diduga rebut karena buah rambutan Jirianto Pinem (50) warga Dusun Kampung Jawa, Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi mengalami luka karena dibacok adik kandungmya berinisial SP (40) dengan mengunakan sebilah parang.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di perladangan durian milik orang tua mereka, Jalani Pinem di Kampung Jawa Desa Lau Bagot, Rabu (8/1).

Demikian disampaikan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres, Ipda Donny Saleh kepada wartawan, Kamis (9/1). Donny menjelaskan, korban mengalami luka serius dibagian kepala, badan, tangan dan kaki. Korban dibacoki menggunakan sebilah parang.

Petugas telah memeriksa sejumlah saksi warga sekitar diantaranya, Andi Subroto (42), Sadimin (60) serta Sopian (46). Dalam kasus itu, saksi menginformasikan, saat ditemukan korban sudah terkapar dan mengalami pendarahan hebat di ladang.

Sementara, Kepala Unit (Kanit) Reserse Umum Polsek Tigalingga, Aiptu Bela Sembiring menerangkan, dari hasil pemeriksaan saksi, penganiayan itu terkait pengambilan rambutan diladang milik orangtua mereka. Pemeriksaan belum tuntas, apalagi korban belum bisa dimintai keterangan.

Data sekilas, SP mengambil rambutan di kebun durian tersebut. Entah bagaimana ceritanya, terjadi cekcok hingga tersangka membacok saudara kandungnya.

Jirianto dilarikan warga ke Puskesmas Tigalingga. Menurut Sembiring, korban sempat dirawat di RSUD Sidikalang hingga kemudian dirujuk ke RSUD di Tanah Karo. SP ditangkap dari persembunyian di rumahnya, tak jauh dari TKP. (rud/btr)

Dituntut Hukuman Mati, Boi Haky Merengek

TERDAKWA: Boi Haky, terdakwa kurir 170 kg ganja menjalani sidang tuntutan, Kamis (9/1).

Kasus Kepemilikan Ganja Seberat 170 Kg Ganja

TERDAKWA: Boi Haky, terdakwa kurir 170 kg ganja menjalani sidang tuntutan, Kamis (9/1).
TERDAKWA: Boi Haky, terdakwa kurir 170 kg ganja menjalani sidang tuntutan, Kamis (9/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Boi Haky dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait kurir ganja seberat 170 kg, dalam sidang yang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/1).

Dalam nota tuntutannya, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Boi Haky,” tegas Jaksa Sri Wahyuni, dihadapan Hakim Ketua, Irwan Efendi.

Kemudian pada pembelaan (pledoi), terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta kepada majelis hakim.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana unsur tidak terpenuhi. Terdakwa berlaku sopan di persidangan, kami mohon putusan seringan-ringannya majelis,” kata Sari Okta Sembiring, SH.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wahyuni, SH bertahan pada tuntutan matinya. “Tetap pada tuntutan pak hakim,” ujar JPU menjawab peledoi terdakwa.

Dalam dakwaan Jaksa, bahwa terdakwa Boi bersama-sama dengan saksi Darman Bustaman dan saksi Muklis (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) serta Hendrik dan Jumadi (DPO) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2019 bertempat di Jalan Bunga Raya Kecamatan Medan Sunggal.

Jaksa menerangkan, terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp2.000.000 apabila berhasil mengantarkan ganja tersebut, yang nantinya uang tersebut akan diserahkan oleh Darman Bustamam yang disetujui oleh terdakwa.

Belum sempat mengantarkan barang haram tersebut, Boi ditangkap oleh petugas Polda Sumut. Selanjutnya terdakwa Boi ditahan untuk mempertangung jawbakan perbuatan. (man/btr)

Seorang Bandar Ditembak Mati, 1,7 Kg Sabu dan 1.120 Ekstasi Disita

NARKOBA BARU: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan menunjukkan narkoba jenis baru, dalam pemaparan kasus di RS Bhayangkara Medan, Kamis (9/1). idris /sumutpos

Narkoba Jenis Baru Ditemukan di Medan Labuhan

NARKOBA BARU: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan menunjukkan narkoba jenis baru, dalam pemaparan kasus di RS Bhayangkara Medan, Kamis (9/1).
idris /sumutpos
NARKOBA BARU: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dayan menunjukkan narkoba jenis baru, dalam pemaparan kasus di RS Bhayangkara Medan, Kamis (9/1). idris /sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Narkoba jenis baru ditemukan Polda Sumut di kawasan Kecamatan Medan Labuhan. Narkoba tersebut dalam bentuk bubuk yang dibungkus dengan alumunium foil.

Narkoba itu ditemukan dari hasil penangkapan seorang bandar bernama Dedy Ernanda (35). Dia ditangkap Polsek Hamparan Perak dan Polres Pelabuhan Belawan tak jauh dari rumahnya di kawasan Jalan Rahmad Buddin Perumahan Marelan Residen 2, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Rabu (8/1) dini hari. Penangkapan Dedy merupakan hasil pengembangan dari Yudianto (47), yang juga bandar narkotika.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, semula pihak Polsek Hamparan Perak mendapat informasi dari masyarakat adanya bandar narkotika yang mengedarkan barang haram tersebut. “Yudianto ditangkap tak jauh dari tempat tinggalnya di kawasan Komplek TKBM Kelurahan Sel Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (8/1) dini hari,” ungkap Martuani dalam keterangan pers di RS Bhayangkara Medan, Kamis (9/1).

Dari tersangka Yudianto, disita 15 bungkus berisi sabu seberat 1,445 kg, 120 pil ekstasi, 80 butir pil happy five, 1 timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong berbagal ukuran dan 2 handphone. Barang bukti tersebut disita, setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Yudianto.

“Selanjutnya tim Polsek Hamparan Perak dibantu dengan Polres Pelabuhan Belawan melakukan pengembangan kasus, hingga ditangkaplah Dedy tidak jauh dari rumahnya. Kemudian, tim menggeledah rumah tersangka Dedy,” terang Martuani.

Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah tersangka Dedy, ditemukan narkoba jenis baru yang berbentuk bubuk tersebut sebanyak 4 bungkus. Selain itu, 4 bungkus sabu dengan berat masing-masing 313 gram, 1.000 butir pil ekstasi, 1 timbangan digital warna silver, 1 unit handphone.

“Pada saat dilakukan pengembangan ke arah seputaran Lapas Tanjung Gusta, ternyata tersangka Dedy berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga, dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembaknya hingga mengakibatkan meninggal dunia pada saat di perjalanan ke rumah sakit (Bhayangkara Medan),” papar Martuani.

Disebutkan mantan Kapolda Papua ini, pengakuan tersangka Dedy bahwasanya asal barang bukti dari abang iparnya yang merupakan napi Lapas Tanjung Gusta dalam kasus narkotika berinisial TS alias PH. “Kasusnya masih kita kembangkan lebih lanjut, karena diduga masih ada jaringan mereka,” ucap Martuani sembari menambahkan, untuk tersangka Yudianto dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Martuani mengaku, terkait narkoba jenis baru yang ditemukan pihaknya belum mengetahui nama, warna, dan efeknya bagaimana. Tak hanya itu, berasal dari mana narkoba tersebut.(ris/btr)