25 C
Medan
Friday, December 19, 2025
Home Blog Page 4676

Terkait Stok Sembako Jelang Natal dan Tahun Baru, Masyarakat Butuh Harga Stabil

SEMBAKO: Pedagang sembako di salah atu pasar tradisional di Kota Medan. Pemko Medan menjamin stok sembako dan stabilitas harganya saat Nataru.
SEMBAKO: Pedagang sembako di salah atu pasar tradisional di Kota Medan. Pemko Medan menjamin stok sembako dan stabilitas harganya saat Nataru.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama stakeholder telah menjamin ketersediaan pasokan sembako pada jelang Natal dan Tahun Baru, hal itu belum dirasa cukup. Sebab, masyarakat lebih utama membutuhkan harga sembako yang stabil atau jangan melonjak naikn

Wakil Ketua DPRD Medan sekaligus Koordinator Komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah mengatakan, jaminan ketersediaan saja tidaklah cukup. Pemerintah juga berkewajiban untuk menjaga harga bahan-bahan pokok untuk tetap berada pada harga yang semestinya.

“Tapi kalau bicara menjamin harga bahan pokok tidak naik, saya pikir itu belum bisa dibuktikan. Tren dari tahun ke tahun saat jelang perayaan hari besar agama, termasuk Idul Fitri dan Natal, harga-harga bahan pokok justru naik secara signifikan. Banyak ibu rumah tangga yang mengeluh, stoknya ada di pasaran, tapi harganya yang melonjak tinggi. Bahkan biasanya harga-harga itu sudah mulai naik dari 1 atau 2 pekan sebelumnya,” ujarnya.

Untuk itu, kata Bahrum, pada Momen Natal dan Tahun Baru kali ini, Pemko Medan harus bisa membuktikan bahwa selain menjamin ketersediaan bahan pokok, Pemko Medan juga harus bisa menjamin harga bahan pokok agar tetap stabil.

Senada dengan Bahrum, anggota Komisi II DPRD Medan dari fraksi NasDem, Afif Abdillah mengatakan bahwa tugas pemerintah bukan hanya sekadar menjadi ketersediaan bahan pokok tetapi juga menjamin harga-harga bahan pokok tetap pada harga yang sewajarnya.

“Sudah bukan rahasia lagi, kalau sudah menjelang hari raya keagamaan, harga-harga bahan pokok pada naik, ibu-ibu banyak yang mengeluh. Kita paham prinsip ekonomi yang menyebutkan, semakin tinggi permintaan maka akan semakin besar penawaran, tapi semua itu bisa disiasati oleh pemerintah. Kalaupun haus terjadi kenaikan, diharapkan kenaikan itu masih dalam batas wajar,” kata Afif.

Sebab, lanjut Afif, seluruh masyarakat harus tetap punya daya beli yang baik saat jelang hari raya keagamaan. “Jangan nantinya hanya mereka yang punya taraf ekonomi yang baik saja yang bisa menikmati hari raya, tetapi mereka yang tergolong ekonomi rendah juga harus bisa turut merasakan indahnya berhari raya,” ujarnya.

Seperti diberitakan, Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kota Medan, Kantor Wilayah (Kanwil) I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Polrestabes Medan dan Satgas Pangan Kota Medan, melakukan pertemuan terkait jamian stok sembako pada Natal dan Tahun Baru, Senin (9/12) di Kantor KPPU di Jalan Gatot Subroto Medan.

Kepala Dinas Ketapang Kota Medan, Emilia Lubis menjamin ketersedian sembako serta menjaga harga bahan pokok yang tetap stabil jelang perayaan tersebut. (map/ila)

Pengangkatan Kasek Dinilai Langgar Permendikbud, Forum Musyarawah Calon Kasek Sumut Mengadu ke Komisi E

MENGADU: Forum Musyarawah Calon Kepsek Sumut saat mengadu ke Komisi E DPRD Sumut. Calon Kepsek Sumut mengenai pengangkatan guru menjadi kepsek yang dinilai melanggar Permendikbud, Selasa (10/12). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
MENGADU: Forum Musyarawah Calon Kepsek Sumut saat mengadu ke Komisi E DPRD Sumut. Calon Kepsek Sumut mengenai pengangkatan guru menjadi kepsek yang dinilai melanggar Permendikbud, Selasa (10/12). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Forum Musyawarah Calon Kepala Sekolah Sumatera Utara mengadukan persoalan pengangkatan seorang guru menjadi kepala sekolah ke Komisi E DPRD Sumut, Selasa (10/12). Mereka menilai ada kejanggalan dalam mekanisme yang dijalankan Dinas Pendidikan Sumut.

Seorang guru SMAN 2 Medan, Oloan Pangaribuan mengungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi E bersama pihak Disdik Sumut, menyesalkan aturan yang diberlakukan instansi tersebut. Lantaran, ada guru yang diangkat sebagai kepala sekolah (Kasek) tetapi tidak dinyatakan lulus ujian memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Dirinya menduga, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah dilanggar.

“Dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 18.356 Tahun 2018 diatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Permen ini diduga dilanggar dalam pengangkatan kepala sekolah saat ini tidak sesuai,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, mulanya ada 600 lebih guru yang mengikuti ujian seleksi untuk menjadi kepala sekolah. Dari 600 orang itu, 53 guru yang dinyatakan lulus dan berhak diangkat menjadi kepala sekolah sesuai aturan yang berlaku.

Ujian tersebut, kata dia, sudah setahun yang lalu. Namun, hingga kini ia dan rekan-rekannya yang dinyatakan lulus tidak mendapatkan kesempatan untuk menjadi kepsek. Malahan, yang tidak lulus seleksi diangkat menjadi kasek oleh Kepala Dinas Pendidikan, Arsyad Lubis. “Ada yang gagal ujian tetapi diangkat menjadi kepala sekolah, ini seakan mengabaikan peraturan yang ada, yaitu Permendikbud itu,” ujarnya.

Dirinya menduga adanya kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan kepala Dinas Pendidikan terhadap pengangkatan guru menjadi kepsek. “Saya menduga adanya permainan yang dilakukan untuk menjadi kepala sekolah ini,” katanya.

Wakil Ketua Komisi E, Berkat Laoli juga menduga bahwa di Disdik Sumut masih ada mafia-mafia yang bermain untuk bisa mengangkat guru menjadi kasek. “Ada kemarin yang bilang sama saya bahwa ada yang bisa mengangkat kepala sekolah. Saya bertanggungjawab terhadap orang yang membisikkan kepada saya tentang itu,” bebernya.

Pihaknya juga menyesalkan hingga kini masih kesulitan berkomunikasi dengan Kadisdik Sumut, Arsyad Lubis. “Kenapa kami WA dan telepon tidak dibalas, padahal kami ingin menyampaikan aspirasi kami,” ujarnya.

Menjawab ini, Kadisdik Sumut Arsyad Lubis mengatakan pengangkatan guru menjadi kasek sebenarnya sudah sesuai regulasi. Sebab di Permendikbud tersebut masih diberi waktu sampai 2020. Setelah itu, barulah diberikan sanksi bagi kepsek yang tidak pernah mengikuti penguatan kepsek.

“Kita sudah sampaikan ke teman-teman forum supaya mereka bersabar, dan akan kita prioritaskan. Sama dengan Komisi A yang akan menyurati pak gubernur, agar memprioritaskan kawan-kawan di forum untuk pengangkatan,” katanya.

Sebenarnya, ungkap dia, pihaknya sudah mengangkat 14 orang kasek. Namun persyaratannya, ia meminta mesti ada usulan dari cabang dinas tentang nama-nama kepseknya. Sementara yang di cabdis menurut dia, tidak mungkin usulkan orang yang tidak ada di wilayahnya.

“Sebenarnya yang lulus-lulus ini untuk (kepsek) di Medan. Maka saya bilang persyaratannya, jika mereka mau ditempatkan bisa kami prioritaskan lebih cepat. Dan di Permendikbud sendiri masih membuka kesempatan itu hingga tahun depan,” katanya.

Diketahui, SE Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 18.356 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan; memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-I) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B; memiliki sertifikat pendidik; bagi guru PNS memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang HIIc; pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing masing, kecuali di TKJTKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TKlTKLB; memiliki hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir; memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun; sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Kemudian, tidak pemah dikenakan hukuman disiplin sedang dan atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pemah menjadi terpidana; dan berusia paling tinggi 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepsek; memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, sebagaimana diatur dalam Bab III, Pasal 8 ayat (9). (prn/ila)

Mau Ganti Kelas BPJS Kesehatan?, Praktis, Tak perlu Lunasi Tunggakan

BPJS KESEHATAN: Petugas melayani perta BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan meluncurkan Program PRAKTIS yakni singkatan dari Perubahan Kelas Tidak Sulit. Ini mempermudah peserta BPJS Kesehatan yang akan ganti kelas, baik peserta JKN-KIS maupun peserta mandiri. istimewa/sumut pos
BPJS KESEHATAN: Petugas melayani perta BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan meluncurkan Program PRAKTIS yakni  singkatan dari Perubahan Kelas Tidak Sulit. Ini mempermudah peserta BPJS Kesehatan yang akan ganti kelas, baik peserta JKN-KIS maupun peserta mandiri. 
istimewa/sumut pos
BPJS KESEHATAN: Petugas melayani perta BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan meluncurkan Program PRAKTIS yakni singkatan dari Perubahan Kelas Tidak Sulit. Ini mempermudah peserta BPJS Kesehatan yang akan ganti kelas, baik peserta JKN-KIS maupun peserta mandiri. istimewa/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengganti kelas tak perlu menunggu setahun. Bahkan, bagi peserta mandiri, tak perlu melunasi tunggakan untuk bisa turun kelas atau ganti kelas. Sebab, pihak BPJS Kesehatan telah memberi kemudahann

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, Johana mengatakan, sebagai wujud komitmen peningkatan mutu layanan serta sekaligus memberikan kemudahan layanan administrasi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) saat ini, telah dikembangkan program PRAKTIS.

PRAKTIS adalah singkatan dari Perubahan Kelas Tidak Sulit yaitu memberikan kemudahan dalam layanan administrasi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Perorangan yang menginginkan perubahan kelas sesuai kemampuan (termasuk turun kelas) tanpa harus menunggu masa waktu satu tahun kelas perawatan yang sama.

“Peserta dapat memanfaatkan program PRAKTIS ini adalah yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020 dan diberlakukan untuk satu keluarga yang sudah terdaftar semua. Artinya, satu keluarga itu sudah terdaftar semua baru bisa ganti kelas,” ungkap Johana, Selasa (10/12).

Kemudian, lanjujtnya, bagi peserta perorangan atau mandiri, di mana peserta tersebut masuk dalam kategori PBPU. Peserta kategori ini bisa ganti kelas tanpa harus melunasi tunggakannya dulu. “Jadi, tagihan selanjutnya sudah di kelas yang baru bukan kelas yang lama. Namun tetap tidak bisa mendapat pelayanan kesehatan kalau belum dilunasi tunggakannya,” jelas dia.

Disebutkan Johana, dalam ketentuan ini juga perubahan kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan yang lama. Misalnya, dari kelas 1 ke kelas 3. Perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020. Ini dapat dilakukan melalui Mobil Customer Service, Aplikasi Mobile JKN, Call Center 1500400 atau datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo menambahkan, pergantian kelas kepesertaan ini tidak ada biaya administrasi alias gratis. Perubahan kepesertaan ini juga berlaku pada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial, termasuk juga penonaktifan.

“Selain penonaktifan peserta secara bersamaan juga didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019, jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI,” jelas Rahman.

Dijelaskan dia, BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan.

Untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

“Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka ia tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda),” terang Rahman.

Diutarakannya, apabila peserta sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai PBI tetapi ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya.

“Sementara jika peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen PBPU atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran,” pungkasnya. (ris/ila)

PGN Kembali Raih Penghargaan LHKPN Terbaik dari KPK

BERSAMA: Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso (paling kanan) foto bersama acara Ketua KPK, Agus Rahardjo, Wakil Presiden RI, Ma’aruf Amin, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (09/12/2019). 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kembali mendapatkan penghargaan dari KPK sebagai Instansi dengan Penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik 2019 untuk kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Penghargaan diberikan kepada Gigih Prakoso selaku Direktur Utama PGN, bersamaan dalam rangkaian acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (09/12/2019). Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo dan disaksikan pula oleh Wakil Presiden RI, Ma’aruf Amin.

Penghargaan LHKPN merupakan penghargaan untuk instansi dan lembaga yang secara rutin melaporkan kekayaannya ke KPK. Pemberian ini didasarkan pada beberapa kriteria penilaian yaitu jumlah total wajib lapor, tingkat kepatuhan pelaporan, ketepatan waktu pelaporan, dan jumlah wajib lapor online.

“Diraihnya pernghargaan ini membuktikan bahwa PGN memiliki tata kelola perusahaan yang baik, dan sebagai penyelenggara negara yang mampu transparan melaporkan kekayaan para pejabatnya,” ungkap Rachmat Hutama, Senin (09/12/2019).

Menurut Rachmat, bahwa PGN berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih. Penghargaan ini bisa dicapai berkat partisipasi dari seluruh insan PGN, mulai dari jajaran direksi, komisaris, hingga kepala satuan kerja beserta tim dalam penerapan pelaporan LHKPN.

Penghargaan ini merupakan yang ke ketiga kalinya diraih oleh PGN secara berturut-turut. Sebelumnya, PGN mendapatkan penghargaan yang sama pada tahun 2017 dan 2018.


“Selama ini, PGN melaksanakan mekanisme laporan kekayaan perusahaan dengan tegas dan disiplin. PGN memiliki komitmen terus menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap laporan dengan lengkap dan tepat waktu. Tanpa adanya ketegasan dan kedisiplinan, tata kelola laporan ini tidak akan bisa berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan,” jelas Gigih Prakoso.

Gigih juga menegaskan bahwa PGN tidak akan berpuas diri, justru akan terus konsisten untuk tetap memberikan laporan harta kekayaan perusahaan yang lengkap dan tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. 


“Dengan adanya penghargaan ini,  bagi PGN maupun instansi dan lembaga lain, semoga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan lembaga publik. Serta dapat menjadi langkah awal pencegahan korupsi,” tutup Rachmat.

Semangat BUMN menyatu dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia  kali ini. Tak hanya pada PGN, Penghargaan LHKPN terbaik pada Level BUMN juga diberikan kepada Perum Damri dan PT Bio Farma. Sedangkan untuk Badan Usaha Milik Daerag (BUMD), penghargaan diberikan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah serta PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo. (rel/ram)

Berharap Generasi Tunanetra Bisa Memotivasi

DIABADIKAN: Pengurus Komunitas Teman Untuk Baik diabadikan bersama anak-anak disabilitas yang berada di Yapentra Tanjung Morawa, baru-baru ini. Dalam kegiatan itu, mereka melaksanakan peringatan Hari Disabilitas sekaligus menyambut perayaan Natal 2019. IST istimewa DIABADIKAN: Pengurus Komunitas Teman Untuk Baik diabadikan bersama anak-anak disabilitas yang berada di Yapentra Tanjung Morawa, baru-baru ini. Dalam kegiatan itu, mereka melaksanakan peringatan Hari Disabilitas sekaligus menyambut perayaan Natal 2019. IST

Komunitas Teman Untuk Baik Rayakan Natal Bersama Yapentra

DIABADIKAN: Pengurus Komunitas Teman Untuk Baik diabadikan bersama anak-anak disabilitas yang berada di Yapentra Tanjung Morawa, baru-baru ini.  Dalam kegiatan itu, mereka melaksanakan peringatan Hari Disabilitas sekaligus menyambut perayaan Natal 2019. IST
DIABADIKAN: Pengurus Komunitas Teman Untuk Baik diabadikan bersama anak-anak disabilitas yang berada di Yapentra Tanjung Morawa, baru-baru ini. Dalam kegiatan itu, mereka melaksanakan peringatan Hari Disabilitas sekaligus menyambut perayaan Natal 2019. IST

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komunitas Teman Untuk Baik merayakan Natal bersama anak-anak tunanetra di Yayasan Pendidikan Tunanetra di Tanjung Morawa, Deliserdang, baru-baru ini. Perayaan Natal sekaligus memeringati Hari Difabel Internasional yang bertepatan pada 3 Desember 2019.

Ratusan anak tunanetra yang hadir dalam perayaan bertemakan “Nyanyian Surgawi” tersebut menyambut kedatangan anak muda yang tergabung dalam Komunitas Teman Untuk Baik.

Ketua Komunitas Teman Untuk Baik, Omving, mengungkapkan kegiatan tersebut terlaksana karena kerinduan dari teman-teman enterpreuneur Kristen berbagi bersama anak-anak berkebutuhan khusus seperti Yapentra Tanjung Morawa. “Teman Untuk Baik ini adalah kumpulan pemuda-pemuda bekerja sebagai entrepreneur di Medan yang memiliki kerinduan untuk berbagi dengan anak-anak berkebutuhan khusus,” katanya.

Menurut dia, label untuk penyandang cacat di Indonesia berubah-ubah. Ada difabel, diferensia, penyandang cacat, berkebutuhan khusus, disabilitas, tetapi hanya berubah nama tetapi tidak mengubah nasib mereka. “Harapan kami melalui peringatan hari internasional penyandang cacat seperti ini dan Natal dapat membuka banyak orang untuk melihat bahwa anak-anak seperti di Yapentra ini tidak sekadar berkumpul dan dikasihani. Kami berharap ke depan akan lahir generasi tunanetra yang benar-benar bisa memberikan motivasi dan inspirasi,” katanya.

Pengurus Yapentra, Linda Hutagalung, mengungkapkan kebahagiaan kepada Komunitas Teman Untuk Baik yang mau berbagi kepada anak-anak tunanetra.

“Kita tentunya berterimakasih kepada pemuda-pemuda ini, mereka pemuda yang bekerja dalam kesibukan namun masih sempat untuk memikirkan dan berbagi kepada anak-anak di Yapentra ini, semoga para pemuda ini selalu dalam lindungan Tuhan, dan selamat Natal juga buat kita semuanya,” ucapnya. (rel/prn)

Sidang Pengoplosan Gas, Agustono Pasang Badan, Saksi Sebut Idris Pemilik Usaha

BERSAKSI: Dua saksi dari Polisi bersaksi di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai.
BERSAKSI: Dua saksi dari Polisi bersaksi di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai.
BERSAKSI: Dua saksi dari Polisi bersaksi di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra PN Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan pengoplosan gas di Ruang Sidang Cakra, Selasa (10/12). Aiptu Esap Arwadi Sinulingga dan Bripka Kristianta Surbakti dari Polri bersaksi di hadapan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi Tri Syahriawani dan David Sidik Simare-mare.

Nama Idris yang disebut-sebut sebagai oknum TNI berpangkat Sertu mencuat dalam sidang yang didengar Jaksa Penuntut Umum Linda Sembiring. “Gudang ini milik Idris,” kata Aiptu Esap Arwadi Sinulingga.

Selain gudang, menurut saksi, usaha ilegal yang tak mengantongi izin ini juga milik Idris. Mendengar hal tersebut, majelis sebut kalau Terdakwa Agustono yang memiliki usaha ilegal ini. “Agustono bilang itu miliknya, sedangkan tiga (terdakwa) lain bilang Idris,” ujar majelis menanggapi.

“Punya Idris itu pak,” jawab saksi.

Saat digerebek, menurut saksi, Terdakwa Agustono sedang melakukan pengoplosan.“Yang lain ada tidur. Ada juga berusaha lari yang akhirnya ditangkap di luar lokasi,” beber saksi.

Terdakwa Agustono ditangkap lebih dulu oleh Kanit Ekonomi Polres Binjai Ipda Abed Nebo. Saat digerebek, ada 4 unit kendaraan yang disinyalir dijadikan alat pengangkut gas oplosan.

“Enggak tahu siapa punya (mobil pikap),” tukas saksi.

Dari keempat terdakwa, hanya Agustono yang membantah keterangan saksi. Menurut Agustono, dirinya tidak ada melakukan pengoplosan saat penggerebekan dilakukan.

“Tidak ada mengerjakan sesuatu. Satu lagi mandi, satu lagi tidur. Kebetulan ada nampak polisi, saya lari,” ujar dia.

Pun demikian, saksi tetap pada keterangannya. “Baik, sidang ditunda sampai Kamis (12/12) dengan saksi yang dihadirkan oleh JPU,” tutup Fauzul.

Sebelumnya, Agustono mengaku, lahan tersebut milik Idris. Meski demikian, aktivitas ilegal yang dilakukan mereka, menurut Agustono, diketahui oleh Idris.

Dalam dakwaan jaksa, kempatnya terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dan Pasal Pasal 53 huruf a, c dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. “Ini dakwaan primair,” beber Linda.

“Lalu ada dakwaan subsidair Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ya, didakwa pasal berlapis,” sambung Linda.

Keempat terdakwa tak didampingi Penasehat Hukum. Keempatnya Agustono (40) warga Dusun Bandar Meriah Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai, Suhendri (27), Ari Sudana (30) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari, Medan dan Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh, Tanjung Pura, Langkat. Keempatnya ditangkap dari penggerebekan yang dilakukan polisi di dua gudang pengoplos gas elpiji bersubsidi, Jalan Pasar III dan Pasar IV, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Sei Bingai, Langkat.

Penggerebekan tersebut dibongkar dilakukan tim gabungan Polres Binjai dan POM serta Pertamina, Kamis (29/8) lalu. Hasilnya, 4 orang dan 4 mobil pikap berisikan ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan non subsidi 12 kilogram serta 50 kilogram diboyong ke Mapolres Binjai. Gudang pengoplos gas bersubsidi ini sudah beroperasi selama 7 bulan. Polisi menyita 252 tabung gas elpiji dari 3 kg, 12 kg hingga 50 kg. Dari jumlah itu, 150 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram dan tabung gas ukuran 50 kilogram yang masih berisi. (ted/btr)

Diduga Pungli Sopir Bus, Polisi Amankan Preman di Seputaran Lingkungan Kampus

DITANGKAP: Preman yang meresahkan para sopir di seputaran lingkungan kampus kawasan Jalan Wiliem Iskandar ditangkap polisi. M IDRIS/SUMUT POS
DITANGKAP: Preman yang meresahkan para sopir di seputaran lingkungan kampus kawasan Jalan Wiliem Iskandar ditangkap polisi. 
M IDRIS/SUMUT POS
DITANGKAP: Preman yang meresahkan para sopir di seputaran lingkungan kampus kawasan Jalan Wiliem Iskandar ditangkap polisi.
M IDRIS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Percut Sei Tuan langsung merespon cepat laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan preman di seputaran lingkungan kampus Jalan Wiliem Iskandar atau Pancing. Polisi menangkap satu dari tiga preman yang diduga pungli terhadap supir bus yang hendak masuk ke Kampus Universitas Islam Negeri Medan (UINSU), Selasa (10/12).

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo mengatakan, preman yang ditangkap bernama Dedy Sitanggang (33), warga Jalan Pratun Ujung VIII, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Dia diamankan karena diduga meminta uang kepada supir bus yang membawa peserta pelatihan dari Riau, Jambi dan Sumut dari Kampus UINSU di Jalan Wiliem Iskandar.

“Penangkapan Dedy menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang masuk ke pihak kita. Selanjutnya, diturunkan personel Sabhara untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Aris.

Dijelaskan Aris, berdasarkan laporan dari masyarakat bahawasanya pelaku ini tidak sendiri, melainkan bersama kedua temannya bernama Rudi dan Panca. Mereka diduga meminta uang kepada setiap supir bus sebesar Rp 50 ribu. “Pelaku Dedy mengaku tidak ada supir yang memberikan uang. Namun demikian, tidak percaya begitu saja sehingga dibawa personel ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Aris.

Disinggung apakah pelaku diproses hukum lebih lanjut, Aris tidak menyebut secara pasti. “Pelaku tersebut sudah diserahkan ke pihak Satuan Sabhara Polrestabes Medan dan sedang dilakukan pendataan. Selain itu, dilakukan upaya deterrence (pencegahan),” pungkasnya. (ris/btr)

Peringati Hari Anti Korupsi di Kejari Binjai

SAMPAIKAN:Kajari Binjai Andri Ridwan (tengah) didampingi para stafnya menyampaikan kepada awak media perihal penangnan perkara di Kejaksaan Negeri Binjai tahun 2019.

Naikkan Status Pengemplangan Pajak dan Kredit Fiktif

PAPARKAN: Kajari Binjai, Andri Ridwan (tengah) paparan ke awakmedia peningkatan status perkara korupsi yang mereka tangani.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2019 yang jatuh pada 9 Desember 2019, Kejaksaan Negeri Binjai menaikkan status terhadap 2 perkara. Perkara dugaan pengemplangan pajak parkir Binjai Supermall dan kredit fiktif Bank Syariah Mandiri tahun 2008.

Hal ini disampaikan Kajari Binjai, Andri Ridwan didampingi Kasi Pidsus Asepte Ginting, kemarin (9/12).

“Pada hari anti korupsi sedunia yang tentunya pada tindak pidana khusus. Dalam 2019 ini, telah beberapa meraih prestasi dalam tingkat penyelidikan yang naik menjadi penyidikan,” ujar Andri.

Mantan Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Maluku ini menjelaskan, Kejari Binjai juga sukses menyelamatkan kerugian negara senilai Rp1,3 miliar. “Penyelamatan kerugian negara ini sudah disetor ke kas negara,” beber mantan Kajari Langkat ini.

Meski sudah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan, penyidik Pidsus Kejari Binjai belum ada menetapkan tersangka.

“Untuk perkara Sky Parking (dugaan pengemplangan pajak parkir), dapat kami sampaikan bahwa penyidikannya masih dalam proses. Dan terakhir dari BPKP sudah memberikan laporan kerugiannya,” ujar Asepte Ginting.

Menurut dia, hasil audit dari BPKP Pusat senilai Rp1,4 miliar. Begitupun, kata dia, Kejari Binjai juga tengah menunggu hasil audit dari BPKP Sumut.

“Kita tetap menunggu hasil audit dari BPKP Sumut selaku auditor yang sah,” seru mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini.

Sementara untuk dugaan kredit fiktif Bank Syariah Mandiri, lanjut dia, penyidik tengah mencari saksi berinisial PS. “Dia (PS) selalu mangkir setiap dipanggil. PS merupakan pemilik koperasi,” ujar dia.

Dugaan kredit fiktif BSM Cabang Medan ini sudah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan oleh tim intelijen sejak 4 tahun lalu. Bermula dari proses pinjam antara guru dan koperasi simpan pinjam sekolah di Kota Binjai.

Kemudian peminjam menjaminkan sertipikat mereka. Oleh koperasi, mencairkan dana tersebut. Belakangan terungkap bahwa koperasi menarik uang melalui Bank Syariah Mandiri dengan menjaminkan sertipikat tanpa sepengetahuan pemilik.

Pencairan berjalan mulus. Namun saat pembayaran yang dilakukan oleh koperasi, kredit tersendat. Buntutnya ketika guru minta sertipikat, koperasi tak dapat memenuhinya. Kerugian sementara ditaksir senilai Rp1 miliar lebih. (ted/btr)

Percepat Penuntasan Kasus Raib Uang Pemprov, DPRD Sumut Kembali Ingatkan Polrestabes Medan

Kantor Gubsu-Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Sumatera Utara kembali bersuara mengenai kasus uang Pemprov Sumut yang raib senilai Rp1,6 miliar, yang saat ini masih ditangani Polrestabes Medan. Legislatif meminta pengusutan tuntas kasus ini untuk disegerakan, atau dilimpahkan ke kejaksaan.

“Saya sudah sering mengomentari hal ini melalui media. Pada intinya kami meminta supaya disegerakan oleh kepolisian sehingga perkara tersebut tuntas dan terang benderang kepada publik,” kata Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting menjawab Sumut Pos, Selasa (10/12).

Pasalnya, ungkap Baskami, sudah berbulan-bulan pasca Polrestabes Medan mengekspos kasus ini melalui media, namun publik tetap menanti perkembangan terbarunya seperti apa. Begitupun, melalui informasi yang diperolehnya, perkembangan kasus ini memang belum full bucket atau P21 alias belum lengkap untuk diteruskan ke kejaksaan.

“Yang saya tahu memang belum dilimpahkan. Polisi masih bekerja untuk lebih mendalami kasus uang pemprov yang hilang ini. Namun tetap kita minta supaya diusut tuntas,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Pemprovsu sendiri juga masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian atas kasus yang terjadi di pelataran kantor Gubernur Sumut sekitar dua bulan yang lalu.

Inspektur Provinsi Sumut Lasro Marbun menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu proses persidangan atas kasus dimaksud.

Proses pengadilan ini, kata dia juga akan membahas bagaimana ganti rugi uang miliki Pemprovsu tersebut. Dirinya belum bisa menjelaskan secara detil, siapa dan berapa jumlah uang yang akan dipulangkan, karena masih menunggu proses persidangan.

“Kita masih menunggu proses persidangan yang bagaimana nantinya masalah ini dapat terselesaikan,” katanya belum lama ini.

Seperti diketahui uang yang raib tersebut akan diperuntukkan membayar honor 117 Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut. Kejadian uang hilang itu terjadi saat kedua pegawai yang bekerja di BPKAD Sekdaprovsu mengambilnya dari Bank Sumut secara tunai.

Melalui kedua pegawai tersebut, uang itu diletakkan dalam mobil yang terparkir di kantor tersebut. Sementara Polrestabes Medan telah berhasil membekuk empat orang pelaku dalam kasus pencurian itu. Dari rekaman CCTV yang diperlihatkan, para pelaku terlihat begitu tenang menggambil uang tersebut dari dalam mobil yang diparkirkan itu.

Lasro menyebutkan, saat ini pihaknya juga masih menunggu perintah dari Gubernur Edy Rahmayadi untuk membahas bagaimana pengembalian uang milik negara itu. Sebab, Gubsu sebelumnya sempat meminta kepada pihak-pihak terkait mengganti uang yang hilang itu.

“Menunggu perintah gubernur soal bagaimana nanti tindak lanjutnya,” katanya. (prn/btr)

Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Terdakwa Tak Punya Surat Silang Sengketa

SIDANG: Aprialiani, terdakwa pemalsuan surat tanah saat menjalani sidang lanjutan, Selasa (10/12).
SIDANG: Aprialiani, terdakwa pemalsuan surat tanah saat menjalani sidang lanjutan, Selasa (10/12).
SIDANG: Aprialiani, terdakwa pemalsuan surat tanah saat menjalani sidang lanjutan, Selasa (10/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Apriliani, kembali berlanjut di ruang Cakra 7 Pengadialan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/12). Dalam sidang beragendakan keterangan terdakwa itu, Apriliani mengaku tidak tahu persoalan silang sengketa.

Dalam keterangannya di hadapan Hakim Ketua Tengku Oyong, terdakwa Apriliani menjelaskan bahwa bahwa ia mengetahui soal tanah seluas 14.910 m2 di Jalan Pancing. Namun saat menjual, ia hanya memiliki surat dari Belanda. Sehingga hal itulah yang menjadi dasar terdakwa menjual tanah itu.

“Saudara menjual tanah itu, apa dasarnya. Bisa gak ditunjukkan” tanya Jaksa Randi Tambunan.

“Alas hak dari Belanda,” jawab terdakwa. Jaksa lalu menanyakan dasar lainnya, apakah ada juga surat penyerahan sebagai ahli waris ke terdakwa, serta apakah surat yang menyatakan terdakwa merupakan anak tunggal juga menjadi bagian dari dasar penjualan tanah itu.

Selanjutnya, terdakwa juga ditanyakan perihal saat menjual tanah itu apakah disampaikan ke Budi Tukimin. Namun menurut terdakwa, ia tidak ada menyampaikannya.

“Karena kemarin tidak kepikiran sampai mereka menuntut,” kata terdakwa.

Bahkan, terdakwa tidak mengurus surat silang sengketa ke keluarahan. Ia juga menyebutkan, saat di hadapan notaris ia tidak ada ditanyai soal surat silang sengketa.

Dalam sidang itu, hakim anggota juga kembali menanyakan soal kesaksian terdakwa yang menyatakan dialah anak tunggal sebagai ahli waris. Sebab, pengakuan saksi Pendi pada sidang sebelumnya, ia merupakan saudara terdakwa.

“Waktu itu tidak komunikasi dengan abang kandung makanya menjadi alasan sebagai pewaris tung gal. Dari tahun 2007 ia sudah tinggalkan rumah. Surat ahli warisnya dibuat tahun 2017,” kata terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, hakim meminta jaksa untuk menyusun nota tuntutan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Hakim juga mengingatkan terdakwa, harusnya bila memang sudah tidak ada komunikasi dengan abang terdakwa, mestinya dibuat keterangan dari pengadilan.

Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan menyebutkan, kasus ini bemula saat Ng Giok Lan (ibu kandung terdakwa Apriliani) mempunyai warisan tanah yang terletak di Jalan Pancing II Lk II Kelurahan Besar d/h Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan seluas 14.910 M2.

Terdakwa Apriliani menjual tanah tersebut dasar Surat Keterangan Hak Warisan Ahli Waris Kelas Satu Nomor: 12/NI/N-SKHW/III/2014 tanggal 17 Maret 2014 bertalian dengan Surat Keterangan No 470/971/RP-II/2014 tanggal 19 Februari 2014.

Akibat perbuatan terdakwa, kedua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polda Sumut. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 385 ke-1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP. (man/btr)