25 C
Medan
Friday, December 26, 2025
Home Blog Page 4717

224 Pejabat Dairi Dilantik

TANDA JABATAN: Bupati Eddy KA Berutu menyematkan tanda jabatan kepada salahsatu Camat saat melantik sejumlah pejabat di Balai Budaya Sidikalang. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
TANDA JABATAN: Bupati Eddy KA Berutu menyematkan tanda jabatan kepada salahsatu Camat saat melantik sejumlah pejabat di Balai Budaya Sidikalang.
 RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
TANDA JABATAN: Bupati Eddy KA Berutu menyematkan tanda jabatan kepada salahsatu Camat saat melantik sejumlah pejabat di Balai Budaya Sidikalang. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu mengambil sumpah dan janji jabatan sebanyak 224 pejabat administrator, pengawas, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPTS Puskesmas, kepala UPT sekolah dan pengawas sekolah di Balai Budaya Sidikalang, Kamis (28/11) sore.

Dalam kesempatan itu, Bupati Eddy Keleng Ate Berutu menegaskan, mutasi pegawai negeri sipil dapat dimutasi tugas yang dilakukan atas kesesuaian, persyaratan, jabatan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, kompetensi dan rekam jejak. Demikian juga yang dipromosikan.

Bagi pejabat yang dilantik, tidak ada imbalan dalam bentuk apa pun, apa bila sudah ada yang meminta atau pun memberikan silahkan diminta kembali. Kemudian, yang dilantik fokus bekerja. Serta menolak apa pun yang mengatasnamakan bupati. Sebab,

Pangkat dan jabatan ditentukan oleh kinerja, kompetensi dan rekam jejak. Bukan faktor kedekatan, favoritisme, fanatisme, pilihan politik dan lainnya.

Lebih lanjut, Eddy Keleng Ate mengatakan, jumlah pegawai di Dairi sebanyak 4.849 orang, Sekolah Dasar sebanyak 252 unit, SMP sebanyak 37 unit, TK sebanyak 2 unit, PAUD sebanyak 191 unit, Puskemas 18 unit. Dengan jumlah penduduk Dairi 309.199 jiwa tersebar di 759 dusun, 169 desa/ kelurahan dan 15 kecamatan.

Diharapkan para ASN benar- benar mengabdi, bekerja dengan serius melaksanakan kerja, membangun sarana dan prasarana dasar masyarakat dengan membuka lapangan kerja sembari melayani masyarakat. (rud/han)

Tebingtinggi Ditetapkan sebagai Penyelenggara Mal Pelayanan Publik, Wali Kota: Perizinan Masyarakat Dipermudah

BERSAMA: Deputi Asisten Novi Andriana bersama Dinas PMPTSP Kota Tebingtinggi. sopian/sumut pos
BERSAMA: Deputi Asisten Novi Andriana bersama Dinas PMPTSP Kota Tebingtinggi. 
sopian/sumut pos
BERSAMA: Deputi Asisten Novi Andriana bersama Dinas PMPTSP Kota Tebingtinggi. sopian/sumut pos

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Asisten Deputy Layanan Publik Kemenpan Reformasi Birokrasi, Novi Andriana saat melakukan kunjungan ke Kantor Dinas Perizinan Pelayanan Masyarakat Satu Pintu (DPMPTSP8) di Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, Rabu (27/11).

Dijelaskan Novi Andriana, dibangunnya MPP di Kota Tebingtinggi, akan mempermudah urusan dalam hal perizinan, serta menguatnya investasi dan pertumbuhan ekonomi mengalami trend positif.

“Semua perizinan yang dilakukan masyarakat maupun pihak pengusaha semakin dipermudah. Hal ini akan menjadikan pertumbuhan ekonomi Kota Tebingtinggi semakin meningkat,” jelasnya.

Sementara Kadis itu, Kadis PMPTSP, Surya Dharma mengatakan kunjungan semacam itu merupakan wujud dalam menjaga silaturahmi serta menjalin jaringan dalam menjalankan fungsi manajemen.

Selain itu, ini merupakan pembinaan yang dilakukan oleh Kemenpan RB dan menjadi semangat serta optimisme Pemko Tebingtinggi.

“Hal ini juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik semakin dirasakan pelaku usaha, masyarakat dan customer,” paparnya. (ian/han)

Kapoldasu Kukuhkan Polres Deliserdang Menjadi Polresta

KUKUHKAN: Kapoldasu Irjen Agus Andrianto disaksikan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan membubuhkan tandatangan di batu prasasti tanda dikukuhkannya Polres Deliserdang menjadi Polresta Deliserdang, Kamis (28/11).
KUKUHKAN: Kapoldasu Irjen Agus Andrianto disaksikan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan  membubuhkan tandatangan di batu prasasti tanda dikukuhkannya Polres Deliserdang menjadi Polresta Deliserdang, Kamis (28/11).
KUKUHKAN: Kapoldasu Irjen Agus Andrianto disaksikan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan membubuhkan tandatangan di batu prasasti tanda dikukuhkannya Polres Deliserdang menjadi Polresta Deliserdang, Kamis (28/11).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kapolda Sumut, Irjen Pol. Drs. Agus Andrianto, SH, MH mengukuhkan Polres Deliserdang menjadi Polresta Deliserdang di lapangan alun alun Pemkab Deliserdang, Kamis (28/11).

Perubahan Polres Deliserdang menjadi Polresta sebagaimana berdasarkan pengesahan dari Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang tertuang pada Surat Keputusan nomor: B/849/M.KT.01/2019 tanggal 18 September 2019 perihal Peningkatan Tipe Polres, dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor : Kep/886/X/2019 tanggal 2 Oktober 2019 yang kemudian diresmikan dengan ditanda tanganinya prasasti Perubahan Kepolisian Resor Deliserdang menjadi Kepolisian Resor Kota Deliserdang oleh Kapolda Sumut.

Kapoldasu Irjen Pol. Drs. Agus Andianto, SH, MH dalam amanatnya mengatakan, perubahan kesatuan kewilayahan adalah merupakan suatu kebutuhan publik dan organisasi dalam rangka menyesuaikan perubahan lingkungan pemerintah daerah, karakteristik kerawanan daerah serta gangguan kamtibmas yang terjadi, disisi lain Polresta Deliserdang harus senantiasa dan mem perbaiki kualitas pelayanan publik sesuai tuntutan masyarakat.

Dengan telah diresmikannya Polresta Deli Serdang, Kapolda mengharapkan seluruh personel semakin meningkatkan kualitas kinerjanya dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebijakan Kapolri, dengan senantiasa berupaya mewujudkan SDM yang unggul, memelihara kamtibmas, penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan, penguatan manajemen media, penguatan sinergi polisional, penataan kelembagaan serta penguatan pengawasan.

“Adanya Bandara Kuala Namu Internasional dikabupaten Deliserdang sebagai objek vital nasional tentu memiliki tingkat kerawanan yang tinggi, sehingga sangat diperlukan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat guna memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat” jelas Kapoldasu. (btr/han)

PTPN II Ambilalih Lahan Kebun Sei Semayang

PEMBERSIHAN: Traktor milik PT Perkebunan Nusantara II sedang melakukan pembersihan lahan di kebun sei Semayang.
PEMBERSIHAN: Traktor milik PT Perkebunan Nusantara II sedang melakukan pembersihan lahan di kebun sei Semayang.
PEMBERSIHAN: Traktor milik PT Perkebunan Nusantara II sedang melakukan pembersihan lahan di kebun sei Semayang.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – PT Perkebunan Nusantara II mengambilalihan lahan yang digarap oleh penggarap di kebun Sei Semayang. Hal ini dilakukan dalam rangka menjalankan program Presiden Joko Widodo untuk peningkatan produksi gula.

“Tujuan pengambilalihan lahan di Kebun Sei Semayang untuk memenuhi target swasembada gula yang diprogram pemerintah,” ujar Koordinator Humas PTPN II Sutan Panjaitan didampingi Kepala Bagian Sekretariat Irwan, Kepala Bagian Aset Iwan Subekti dan Menejer Kebun Sei Semayang Bram Sitompul, Rabu (27/11).

Sutan menjelaskan, PTPN II saat ini tengah berupaya bangkit dari keterpurukan. Karenanya, dibutuhkan tenaga ekstra untuk bangkit.

Menurut dia, PTPN II sudah melakukan sosialisasi terkait pengambilalihan lahan tersebut.

“Saat ini lahan negara ini dikuasai oleh orang yang tidak berkepentingan demi meraup keuntungan pribadi. Karena itu, pengambilalihan lahan ini wajib dilakukan,” ujar dia seraya berharap dukungan dari awak media.

Dengan adanya pembersihan lahan ini, kata dia, tidak hanya menguntungkan perusahaan saja. Namun masyarakat sekitar pun juga diuntungkan.

Adalah, sambung dia, PTPN II dapat membuka lapangan kerja ketika lahan milik negara tersebut dikelola mereka. “Adanya pembersihan ini, membuka lapangan kerja. Contohnya PTPN 2 membuka penerimaan sekuriti,” beber dia.

Dia menambahkan, personel TNI membantu PTPN II melakukan pengambilalihan lahan. Ini dilakukan agar pelaksanaan berjalan kondusif, lancar dan aman.

“Semua lahan Kebun Sei Semayang yang digarap akan diambil alih. PTPN II harus mencapai target swasembada gula,” ujar dia.

“Tali asih kami sudah menawarkan kepada yang menggarap. Bahkan juga sosialisasi. Hal ini dilakukan tidak hanya di Kebun Sei Semayang, seluruh lahan PTPN II yang selama ini digarap akan dilakukan pembersihan, yang memang sudah ditanami tebu,” pungkasnya. (ted/han)

Cegah Korupsi, Pemkab Karo Gandeng KPK

MEMBUKA:Tim KPK Korwil Sumut saat membuka acara pencegahan korupsi di lingkup Kabupaten Karo, Kamis (27/11). SOLIDEO/SUMUT POS
MEMBUKA:Tim KPK Korwil Sumut saat membuka acara pencegahan korupsi di lingkup Kabupaten Karo, Kamis (27/11).
SOLIDEO/SUMUT POS
MEMBUKA:Tim KPK Korwil Sumut saat membuka acara pencegahan korupsi di lingkup Kabupaten Karo, Kamis (27/11). SOLIDEO/SUMUT POS

KABANJAHE, SUMUTPOS.CO – Untuk memajukan wilayahnya, baik dari segi reformasi, birokrasi prosedural, dan reformasi subtansial, Pemkab Karo gandeng lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Korwil Sumut, melalui Supervisi Pencegahan Korupsi monitoring, dan evaluasi rencana aksi kegiatan.

Hal ini disampaikan Bupati Karo, Terkelin Brahmana, saat membuka acara pencegahan korupsi terintegrasi di Pemkab Karo, dan Staf KPK Korwil Sumut, Ardiansyah dan Harun Hidayat, Kamis (27/11) pukul 10.00 WIB, di Aula Lantai 3 Kantor Bupati.

“Kegiatan ini saya serahkan kepada tim KPK, agar para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemkab Karo benar-benar serius mengikuti bimbingan, dan arahan serta penekanan, yang segera dibenahi agar tidak diterpa bencana hukum,” ungkapnya.

Terkelin mengapresiasi kedatangan tim KPK sebagai narasumber dalam memberikan informasi, dan keterangan sebagai modal OPD Karo dalam bekerja menyelesaikan segala adminitrasi, yang harus sesuai peruntukannya, agar dikemudian hari tidak terjadi error human.

Supervisi Pencegahan KPK Korwil Sumut, Ardiansyah, dan Harun Hidayat menekankan kepada seluruh OPD Karo agar memperhatikan program Pemkab Karo dalam hal Evaluasi Progress, Monitoring Center for Prevention (MCP) terkait pembahasan, dan tindak lanjut penyelesaian Barang Milik Daerah (BMD) bermasalah, termasuk proses sertifikasi tanah-tanah milik Pemda, dan Progres MoU dengan Kantor Pertanahan, Pembahasan serta tindak lanjut Optimalisasi Pendapatan Daerah.

“Semua aturan di atas harus diselesaikan, dan jangan bertele-tele, jika ada menuai permasalahan, pihaknya siap membantu. Untuk itu silahkan bawa data kepada kami, sehingga KPK dapat mengadvokasi jalan keluar, jangan ada masalah baru dicari jalan keluar,” jelas Ardiansyah.

Ke depan, lanjut Ardiansyah, yang paling penting khususnya PAD dari pajak, dan restribusi daerah, harus tertib administrasi dan jelas sumbernya. Dimana pihak KPK Korwil Sumut, menyediakan informasi dalam supervisi pencegahan dapat menghubungi nomor telepon (021) 25578300 ext.8746. Hp. 08128694421, atau email azril. zah@kpk.go.id. (deo/han)

580 Warga Binjai Ajukan Perceraian

Panitera PA Binjai, Khairul Azhar Siregar
Panitera PA Binjai, Khairul Azhar Siregar
Panitera PA Binjai, Khairul Azhar Siregar

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Hingga November 2019, sebanyak 580 pasangan suami istri ajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Binjai. Dan 15 gugatan di antaranya diajukan oleh kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sampai pada November ini, tercatat yang pegawai ada 15 gugatan yang masuk. Yang menggugat itu ya. Sedangkan pada 2018 lalu, ada 13 ASN,”ungkap Panitera Pengadilan Agama Kota Binjai, Khairul Azhar Siregar ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (28/11).

Khairul mengamini angka perceraian di Kota Binjai mengalami peningkatan. Dimana ada 470 gugatan yang masuk pada tahun 2018. “Jumlah gugatan selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Dari 580 gugatan tahun ini, tinggal sisa 15 gugatan lagi yang belum diputus,” urai dia.

Tak menutup kemungkinan, jumlah angka perceraian tersebut akan terus bertambah. Mengingat tahun 2019 masih tersisa sebulan lagi.

“Faktor yang mempengaruhi banyak. Narkoba paling dominan, apalagi kalau istri yang menggugat. Selain karena narkoba, juga ekonomi,” kata dia.

“Kalau istri yang menggugat, namanya cerai gugat. Kalau suami yang menggugat, cerai talak. Kalau pada cerai talak, biasanya istri mau menang sendiri yang kemudian cekcok,” beber dia.

Pun demikian, lanjut dia, setiap gugatan yang masuk ke PA Binjai, tetap mengedepankan mediasi. Sebab, mediasi memang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

Bunyinya setiap penggugat yang mencari keadilan yang intinya berperkara, wajib dimediasi. Karenanya, PA selalu berupaya untuk melakukan perdamaian di antara kedua belah pihak.

“Cuma, sedikit sekali hasilnya yang mau dimediasikan. Sampai saat ini saja, yang balik berumah tangga ada 3. Sudah dicabut perkaranya sekarang dan mereka berakhir damai,” tandasnya. (ted/han)

PA Stabat dan Kemenag Langkat Nikahkan 57 Pasangan

DITEPUNG TAWAR: Wabup Langkat Syah Afandin melakukan tepung tawar kepada salah satu pasangan wanita yang menikah. Isbat Nikah ini difasilitasi Pengadilan Agama dan Kemenag Langkat, Kamis (28/11).
DITEPUNG TAWAR: Wabup Langkat Syah Afandin melakukan tepung tawar kepada salah satu pasangan wanita yang menikah. Isbat Nikah ini difasilitasi Pengadilan Agama dan  Kemenag Langkat, Kamis (28/11).
DITEPUNG TAWAR: Wabup Langkat Syah Afandin melakukan tepung tawar kepada salah satu pasangan wanita yang menikah. Isbat Nikah ini difasilitasi Pengadilan Agama dan Kemenag Langkat, Kamis (28/11).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 57 pasangan menjalani prosesi nikah massal di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Kamis (28/11).

Prosesi pernikahan tersebut diselenggarakan oleh pelayanan terpadu Pengadilan Agama (PA) Stabat dan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Langkat. Setelah acara Isbat Nikah, ke-57 pasangan tersebut mendapat bukuh nikah dan tepung tawar dari Wakil Bupati Langkat, H Syah Afandin, yang disaksikan oleh Ketua PA Stabat, Kakan Kemenag Langkat.

Wakil Bupati, H Syah Afandin berharap agar acara pernikahaan seperti ini dapat dilaksanakan setiap tahunnya. Agar pasangan yang tergolong pra sejahterah terbantu dan mendapat keringan dalam melangsungkan ibadah nikah. Oleh karena itu, disarankan agar Isbat Nikah, dimasukkan dalam pengelolan dana desa.

“Semoga masyarakat tidak ada lagi yang takut menikah karena ketiadaan biaya,” katanya. Selain itu, menurut Wabup, hal ini juga sejalan dengan misi visi Pemkab Langkat dalam menjaga kereligiusan Negeri Bertuah.

“Dengan keringan dan kemudahan menikah, diharapkan bumi bertuah terjaga dari perbuatan perzinahan,” tegasnya.

Sementara Ketua PA Stabat M. Nuh mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Bupati dan Wabup Langkat atas dukungan serta semangatnya hingga kegiatan yang bernilai ibadah ini dapat terlaksana.

“Semoga kegiatan ini menjadi asbab turunnya rahmat Allah SWT, kepada kita semua,” doanya.

Camat Brandan Barat Harmain menyampaikan, pasangan yang menikah berasal dari berbagai kecamatan yang tersebar di Langkat. Di antaranya Desa Sei Ular, Kecamatan Secangang, Desa Teluk Babalan, Desa Lubuk Kasi Brandan Barat, Desa Perlis dan Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan.

“Peserta yang terdaftar 58 pasangan, namun yang menikah hanya 57 pasangan, sebab satu pasangan tidak hadir,” terangnya. (bam/han)

Komisi B DPRD Sumut Segera Gelar RDP Soal Kolera Babi, Pemprovsu Tunggu Arahan Pusat

Victor Silaen Ketua Komisi B DPRD Sumut
Victor Silaen, Ketua Komisi B DPRD Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Permasalahan wabah kolera babi di Sumatera Utara harus segera dituntaskan pemerintah. Sebab, jika terlalu lama kasus ini tidak ditangani secara komprehensif, dikhawatirkan akan semakin membuat perekonomian masyarakat terganggu.

“Kami tetap desak pemerintah untuk mengatasi wabah kolera babi ini. Pemerintah harus cepat menangani persoalan ini segera,” kata Ketua Komisi B DPRD Sumut Victor Silaen menjawab Sumut Pos, Kamis (28/11).

Disebutnya, Komisi B segera mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang pemangku kepentingan terkait. Selain itu, Komisi B juga siap membahas teknis mencari solusi atas kejadian dimaksud.

“Sebab hal ini juga sudah menyangkut perekonomian masyarakat Jadi akan segera kami agendakan,” katanya.

Victor menyarankan, bagi kabupaten yang belum terpapar hog cholera, untuk dilakukan pencegahan dengan dilakukan vaksinasi maupun upaya lainnya. “Harus cepat itu dilakukan, pemerintah daerah setempat mesti proaktif. Sosialisasikan langsung ke semua peternak, upaya vaksinasi atau lainnya sebagai pencegahan,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Mulkan Harahap menyebutkan, hingga kini mengenai vaksin kolera babi sudah dilarang untuk diberikan. Atas hal ini, pihaknya juga sedang menunggu arahan dari pemerintah pusat. “Untuk itu sejauh ini kami masih tunggu apa lagi kebijakan pusat. Sebab vaksin pada babi sudah tidak dibolehkan lagi. Kita tunggulah apa perkembangannya,” katanya.

Tim dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota, kata dia masih meneliti lebih mendalam ihwal wabah kolera babi di Sumut ini. Termasuk apakah nanti ada status kejadian luar biasa (KLB) atas wabah tersebut. “Pada prinsipnya kita tunggulah perkembangan selanjutnya. Apalagi tim sudah turun ke lapangan dan mengambil sampel di sejumlah daerah yang terpapar hog cholera,” katanya.

Lagi, Bangkai Babi Dibuang ke Sungai

Pembuangan bangkai babi ke sungai kembali terjadi di Deliserdang. Kali ini bangkai babi diduga terjangkit virus kolera dibuang ke aliran Sungai Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Hal itu membuat warga resah. Seperti yang disampaikan Misni (51), pemilik warung di kawasan perairan sungai di Jalan Duku Raya, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, kepada wartawan, Rabu (27/11) sore. Tepat di depan warungnya, warga ramai mengamati puluhan bangkai babi yang diduga sengaja dibuang ke sungai. “Ini masih banyak yang lewat bangai babinya. Iiihhh, putih-putih warnanya. Inilah yang membuat kami takut, kurasa ini sengaja dibuang karena babinya mati terkena penyakit,” ucapnya.

Masyarakat menduga, para pelakunya sengaja membuang bangkai babi yang mati itu saat air sungai mulai naik. “Pas air sungainya naik, banyak sampah mengalir dari aliran sungai tembung menuju ke sini dibarengi dengan bangkai babi yang mengalir satu persatu berjumlah puluhan. Sekarang, Air sungainya pun berubah warna jadi kuning kehitam-hitaman,” tambahnya.

Banyaknya bangkai babi yang mengalir di aliran sungai itu, menjadi perhatian banyak warga. Tak hanya warga yang tinggal di bantaran sungai, namun para pengendara dan pengguna jalan yang melintas turut mengamati dari atas. “Semua takut dan jijik mengambilnya, jadi gak ada yang berani kalau gak pala alat. Apalagi sekarang air sungainya lagi naik,” timpal warga lainnya.

Babi di Simalungin Terjangkit Hog Cholera

Sejumlah babi peliharaan warga di Desa Dolok Hataran Kecamatan Siantar,Kabupaten Simalungun, terindikasi terjangkit virus hog cholera. Kepala Dinas Ketahanan Pangan,Perikanan dan Peternakan Pemkab Simalungun,Pardomuan Sijabat mengatakan, dari sejumlah babi yang terindikasi hog cholera dengan ciri terdapat bintik merah, dan suhu tubuh tinggi, satu di antarnya sudah mati.

“Baru ini ditemukan ada babi mati dengan ciri terjangkit hog cholera di kecamatan Siantar, dan sudah dikubur, disaksikan camat Daniel Silalahi, Kadis Kesehatan Edwin T Simanjuntak, dan Kapolsek Bangun, AKP B Manurung,” sebut Pardomuan.

Pardomuan menambahkan, dengan ditemukannya babi mati dengan indikasi hog cholera pihaknya akan meningkatkan pelaksanaan program gempur disinpektan di kandang-kandang ternak babi warga. “Gempur disinpektan yang sejak beberapa bulan lalu sudah dilaksanakan akan ditingkatkan menjangkau ke seluruh kecamatan sentra ternak babi,untuk mempersempit penyebaran virus hog cholera,” kata Pardomuan.

Dia menambahkan,melalui kepala desa pihaknya sudah meminta warga tidak membuang bangkai babi sembarangan namun menguburnya. Kapolsek Bangun AKP B Manurung menambahkan,masyarakat diminta tidak dengan sengaja membuang bangkai babi di sembarang tempat atau sungai maupuan saluran irigasi.

Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun Edwin T Simanjuntak terpisah mengatakan masyarakat jangan panik dengan ditemukannua babi mati diduga akibat virus hog cholera karena tidak menular kepada manusia. “Masyarakat jangan panik tetap tenang virus hog cholera tidak menular kepada manusia,” kata Edwin. (prn/bbs)

TNI, Polri dan ASN Maju di Pilkada 2020 Wajib Buat Surat Pengunduran Diri

Herdensi Ketua KPU Sumut
Herdensi Ketua KPU Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bukan cuma Anggota Dewan yang wajib mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah. Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI dan Polri juga wajib mundur. Hal ini ditegaskan Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin menyikapi wacana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas diperbolehkannya ASN, TNI dan Polri tidak mundur jika mendaftar jadi calon kepala daerah di Pilkada serentak 2020n

“Itukan baru sekadar wacana oleh Kemendagri. Dan itu masih di mereka. Bagi KPU, selagi tidak ada perubahan UU tentang penyelenggaraan pemilu, kami tetap berpatokan ke sana,” kata Herdensi menjawab Sumut Pos, Kamis (28/11).

Disebutnya, sesuai UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, baik ASN, TNI/Polri maupun anggota DPRD yang ingin mencalon menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah di Pilkada 2020, wajib melampirkan surat pengunduran diri. “Iitu merupakan salah satu syarat pencalonan nanti,” katanya.

Herdensi menambahkan, surat pengunduran diri sebagai ASN, TNI/Polri maupun anggota DPRD itu nantinya, menjadi bagian penting yang mesti dilampirkan ketika mendaftar ke KPU setempat. “Jadi sekali lagi, kami mintakan kepada mereka yang akan mendaftar, kiranya memerhatikan salah satu persyaratan penting ini,” pungkasnya.

Diketahui, dalam perhelatan Pilkada serentak 2020 di 23 kabupaten dan kota di Sumut, mulai terlihat banyak bacalon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari kalangan ASN, TNI/Polri dan anggota DPRD. Di lingkungan Pemprov Sumut misalnya, ada dua nama bacalon yang telah mendaftar via partai politik yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Binsar Situmorang dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Zonny Waldi. Sementara itu dari kalangan anggota dewan, nama-nama yang beredar sejauh ini juga cukup banyak dan familiar di telinga public, diantaranya Ihwan Ritonga. (prn)

Kemenag Usul, Biaya Haji 2020 Rp35,2 Juta

WAWANCARA: Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meladeni wawancara wartawan seputar sertifikasi penceramah.
RAPAT: Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (28/11). Menag mengusulkan besaran biaya ibadah haji 2020 sebesar Rp35,2 juta.
RAPAT: Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (28/11). Menag mengusulkan besaran biaya ibadah haji 2020 sebesar Rp35,2 juta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2020 ke Komisi VIII DPR RI. Biaya haji yang diusulkan sebesar Rp35,2 juta. Usulan biaya haji tersebut tak mengalami perubahan selama dua tahun terakhir.

“Pemerintah mengusulkan rata-rata besaran BPIH sebesar Rp35.235.602,” ujar Fachrul Razi di ruang rapat Komisi VIII DPR, Jakarta, Kamis (28/11).

Dengan usulan tersebut, Fachrul merinci ongkos pesawat pulang pergi Arab-Saudi sebesar Rp28 juta. Biaya tersebut lebih kecil dibanding tahun lalu yang ditetapkan sebesar Rp29 juta.

Sementara, untuk uang saku atau living cost yang diberikan kepada jamaah diusulkan sebesar Rp5.680.005, atau tidak mengalami perubahan dibanding haji 2019n

Fachrul juga menjelaskan mengenai adanya biasa visa sebesar Rp1.136.000. Meski demikian, Fachrul sempat meminta Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia untuk menghapus kebijakan tersebut. “Yang baik mudah-mudahan nanti pada saat kami ketemu di Saudi Arabia, itu bisa direalisasi. Kalau bisa, berarti biaya (visa) ini akan hilang,” harapnya.

Sementara, kata dia, biaya pembuatan visa progresif atau visa untuk jamaah yang sudah melakukan ibadah haji lebih dari satu kali, akan dikenakan biaya sebesar 2.000 riyal Saudi atau sekitar Rp6 juta.

Lebih lanjut, Fachrul mengatakan, pemerintah juga mengusulkan pengeluaran nilai manfaat sebesar Rp8.06 triliun untuk optimalisasi BPIH Rp37.923.162 per jemaah. “Untuk komponen pembiayaan biaya haji jumlah keseluruhan menjadi Rp7.870.000.000.000 sehingga jumlah keseluruhan sebagaimana yang saya sampaikan (Rp35 juta)” ujar dia.

Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto mengatakan, usulan tersebut nantinya akan dibahas dalam Panja BPIH pada rapat selanjutnya. “Sementara untuk dana perjalanan haji sebesar Rp35,2 juta. Selanjutnya kita akan bacakan anggota panja biaya penyelenggaraan haji dari komisi VIII,” kata Yandri.

Komisi VIII menunjuk 26 orang dengan Marwan Dasopang dari Fraksi PKB sebagai Ketua Panja. Sementara tim Kemenag beranggotakan 30 orang dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar sebagai pemimpin.

Kuota Haji Cadangan Naik Jadi 10 Persen

Sebelumnya, seperti dilansir laman resmi Kemenag, Selasa (26/11), Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah akan menambah kuota haji cadangan sebesar 10 persen untuk tahun 2020. “Sebelumnya, kuota haji cadangan hanya sebesar 5 persen atau sekitar 10.200 jamaah,” kata Fahcrul.

Dia juga mengatakan, penambahan kuota haji cadangan itu dilakukan agar kuota haji utama dapat terserap secara optimal. Menurut Fachrul, usulan penambahan tersebut berkaca pada pelaksanaan haji di tahun 2019. Kuota haji Indonesia yang terserap pada musim haji tahun ini mencapai 99,44 persen.

“ Dari 214 ribu kuota jemaah haji reguler, telah diberangkatkan sebanyak 212.732 jemaah. Ini terdiri dari 211.298 jemaah haji dan 1.434 Petugas Haji Daerah,” kata dia.

Data Kemenag, lanjut Menag, juga mencatat ada 1.189 jemaah dan 79 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang batal berangkat pada musim haji 2019. Padahal para jemaah dan pemandu tersebut sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan mengantongi visa. “ Namun, karena alasan pribadi, mereka banyak mengundurkan diri. Mulai dari alasan sakit, hamil, atau pun alasan pribadi lainnya,” ucapnya.

Menteri Agama juga akan menegosiasikan layanan fast track dan visa berbayar haji dengan Menteri Haji Arab Saudi, 2 Desember 2019 mendatang. “Ada beberapa hal yang akan kita bicarakan, utamanya terkait dengan perbaikan layanan haji,” katanya.

Fahcrul mengatakan, usulan penerapan fast track bagi jamaah haji Indonesia menjadi penting dibicarakan. Layanan ini akan memangkas waktu jamaah agar tidak perlu melakukan proses imigrasi setibanya di Bandara Jeddah dan Madinah.

“ Saat ini, fast track baru dapat dinimkati oleh jamaah haji dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, Lampung dan Jawa Barat. Ke depan kami berharap akan ditambah lagi jamaah haji yang dapat memperoleh fasilitas fast track,” kata dia.

Sementara itu mengenai visa berbayar, Fachrul akan meminta penundaan pemberlakuan. Seperti diketahui, Arab Saudi rencananya menetapkan biaya visa sebesar 300 riyal, Rp1,12 juta, bagi setiap jemaah yang akan berhaji.

“ Jumlah jamaah haji kitakan terbesar, jadi ini nanti akan kita bicarakan. Apakah memungkinkan untuk ada penundaan penerapan aturan tersebut atau bagaimana nanti,” ucap dia.

Selain dua hal tersebut, Fachrul juga mendorong Arab Saudi memperbaiki layanan di Mina. Sebab, seperti diketahui, layanan ini paling banyak dikeluhkan jemaah haji dari tahun ke tahun. (bbs)