25 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 4778

259 Kades se-Karo Bimtek ke Bali, Habiskan Dana Rp7 Miliar

KARO, SUMUTPOS.CO – Kegiatan Bimtek para Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Karo ke Kabupaten Badung, Bali, dinilai hanya buang-buang anggaran dan ajang cari untung. Apalagi kegiatan ini menghabiskan dana sekitar Rp7 miliar.

Mirisnya, kegiatan tersebut juga dilakukan di tengah kondisi sulitnya perekonomian warga Bumi Turang yang mayoritas berprofesi sebagai petani. Warga kian apatis karena kegiatan serupa yang digelar dua tahun sebelumnya, juga tidak ada menghasilkan terobosan apapun bagi kemajuan desa mereka.

Alhasil, Bimtek yang tengah berlangsung ini ditengarai modus untuk pelesiran. Tahun 2017 dan 2018 lalu, para kepala desa di Karo ini juga menggelar kunjungan ke luar kota baik ke Jogjakarta dan Jakarta. Alasan mereka sama, study banding, Bimtek dan lain sebagainya. “Tapi hasilnya apa? Pengelolaan dana desa tetap monoton,” kritik Rianto Ginting, salah seorang warga Kabanjahe, Selasa (5/11).

Kunjungan ke Bali yang dilakukan secara bertahap ini diyakini juga, tidak akan memberi manfaat apapun bagi kemajuan desa di Kabupaten Karo.

Sementara dana yang digunakan tidak sedikit mencapai puluhan juta/kades. Selain buang-buang anggaran, kegiatan ini juga dinilai tak nyambung. Karena jika ditilik dari sisi manapun, antara Bali dan Karo jauh berbeda bak langit dan bumi. Bali dikenal sebagai daerah wisata maju berkelas internasional. Sedang Kabupaten Karo merupakan dataran tinggi yang hampir 80 persen warganya bekerja sebagai petani.

“Jadi pengetahuan apa yang mau diserap dari Bali sana dan diimplementasikan para kades ini ke Tanah Karo. Jangan-jangan alasan saja Bimtek, nyatanya paket tour wisata,” curiga warga. Tudingan warga bukan tanpa alasan. Pantauan di sosial media, para kepala desa yang berangkat bersama istri ini lebih banyak terlihat jalan-jalan dan memfosting foto-foto mereka di beberapa daerah wisata di Bali.

“Sebagai masyarakat, kami bukannya iri. Tapi apa manfaatnya kegiatan para kades ini bagi desa-desa di Karo. Apalagi sepulang dari Bali tak ada seorang pun dari kades ini yang memaparkan ilmu yang mereka peroleh dalam Bimtek tersebut. Semenetara mereka berangkat menggunakan dana desa,” lirih warga lagi.

Warga berharap, kegiatan Bimtek ini disetop karena diyakini tak akan berdampak apa pun pada kemajuan desa. Ada banyak cara efektif dan murah yang bisa dilakukan kepala desa atau pejabat publik untuk menimba informasi dari luar kota hingga luar negeri menggunakan informasi elektronik dan media sosial.

“Kalau hanya cakap-cakap ngapain jauh-jauh ke Bali sana. Di sini saja buat Bimtek, undang narasumbernya ke Tanah Karo, kan lebih hemat. Harusnya dana desa ini digunakan untuk kepentingan warga desa. Karena uang tersebut milik warga desa bukan milik kepala desa,” tegas warga.

Karena dinilai hanya membuang-buang anggaran dan ajang cari duit saja. Warga meminta aparat penegak hukum mengusut kegiatan Bimtek ini. Sementara itu, data yang dihimpun, Kabupaten Karo terdiri dari 17 kecamatan meliputi 259 desa (kepala desa).

Mereka diberangkatkan ke Bali secara bertahap/kecamatan. Saat ini para kepala desa dan istrinya se-Kecamatan Simpang Empat yang tengah berada di Bali. Para kepala desa ini difasilitasi oleh Lembaga Pelatihan Manajemen Atministrasi Pemerintahan (LPMAP).

Lembaga yang berkedudukan di Medan ini mengirim surat langsung ke 17 kecamatan dan meneruskannya ke kepala desa masing-masing. Hal ini diakui Kalsium Sitepu, Camat Barusjahe, Kabupaten Karo yang para kepala desanya berangkat di gelombang pertama.

“Para kepala desa ini hanya permisi saat berangkat pelatihan saja. Lembaga Bimtek (LPMAP-red) yang langsung mengajukan surat permohonan ke kepala desa masing-masing. Dana kegiatan sudah ditampung di APBDesa dalam poin peningkatan kapasitas kepala desa,” katanya.

Hal senada dikatakan Kepala Dinas PMD Karo, Abel Tarawai Tarigan yang dihubungi secara terpisah. Abel mengakui pihak balai pelatihan memang sudah berkordinasi dengan pihaknya. Dalam kegiatan itu, pihak PMD juga mengikutsertakan seorang pegawainya untuk melakukan pemantauan.

“Secara pribadi saya mendukung kegiatan ini untuk membuka cakrawala para kepala desa. Kan hanya sekali setahun,” katanya. Kenapa harus ke Bali, dan apa kaitannya dengan Karo? Ditanya demikian, Abel mengaku Kabupaten Badung Bali merupakan daerah yang tingkat wisatanya paling pesat di Indonesia.

“Harapan kita cakrawala kepala desa ini akan terbuka. Mereka kita harap bukan hanya belajar cara mengelola dana saja, tapi juga pembangunan manusia dan wisata desa,” dalihnya.

Sementara pihak LPMAP diwakili Azis mengakui pihaknya sebagai penyelenggara kegiatan Bimtek ini. “Iya, kita yang laksanakan. Kita ada kegiatan bimbingan tekhnis selama satu hari. Satu hari lagi kita melakukan study lapangan ke Desa Kutuh,” katanya.

Seperti diketahui, anggaran seorang kepala desa dan istri berangkat ke Bali mencapai Rp26 juta lebih. Dana tersebut meliputi ongkos untuk 2 orang Rp16 juta, biaya nginap di hotel selama 4 hari 3 malam Rp10 juta. Jika dikalkulasikan, kegiatan Bimtek untuk 259 kepala desa dan istri se-Karo menghabiskan dana hampir Rp7 miliar. (deo/han)

Ratusan Nelayan Tolak Pukat Trawl

DEMO Ratusan nelayan tradisional tergabung dalam Nelayan Tradisional Bersatu Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Pelabuhan Perikanan Samudera Gabion Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (6/11).
DEMO Ratusan nelayan tradisional tergabung dalam Nelayan Tradisional Bersatu Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Pelabuhan Perikanan Samudera Gabion Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (6/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan nelayan tradisional tergabung dalam Nelayan Tradisional Bersatu Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Pelabuhan Perikanan Samudera Gabion Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (6/11) sekira pukul 11.00 Wibn

Mereka meminta agar pemerintah menegakkan Undang Undang No. 45 tahun 2009 tentang perikanan dan Permen KP No 71 tahun 2016 sekaligus mendesak pemerintah agar menghentikan operasional pukat trawl.

“Kami meminta pemerintah agar menghentikan aktivitas pukat trawl sekaligus menangkap para pengusahanya,” teriak Rahman Gafiti, kordinator aksi

Aksi berlangsung di depan Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Pelabuhan Perikanan Samudera Gabion Belawan.

Menurut Rahman, selama ini aktivitas kapal pukat trawl yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka sangat merugikan kalangan nelayan tradisional karena menyebabkan kerusakan habitat dan biota laut. Bahkan, tangkapan nelayan kecil sangat minim dan berdampak pada kehidupan perekonomian keluarga nelayan.

“Setiap harinya para nelayan menggantungkan hidupnya dari hasil laut. Bila hasil laut dikuras habis oleh para pengusaha pukat trawl maka nelayan tradisional tidak bisa mencari nafkah di laut karena hasil laut sudah dijarah oleh kapal pukat trawl,” ujar Rahman.

Beberapa menit menyampaikan orasinya, perwakilan para nelayan diterima oleh pihak Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan.

Dalam pertemuan dengan perwakilan aksi demo, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan Donny Muhammad Faisal berjanji akan melakukan penindakan terhadap kapal penangkap ikan jenis pukat trawl dan tidak akan menerbitkan surat laik operasi (SLO) terhadap kapal-kapal yang tidak sesuai dengan aturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI. (fac/ila)

Sengketa Tanah di Kebun Helvetia Bisa Ditinjau Ulang, Komisi A DPRDSU Siap Fasilitasi Warga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRD Sumatera Utara siap memfasilitasi aspirasi masyarakat di Kebun Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Deliserdang, atas sengketa lahan di wilayah tersebut dengan pihak swasta. “Silahkan saja kalau mau melapor, kami siap untuk menerima dan tindak lanjuti,” kata Anggota Komisi A DPRDSU, Abdul Rahim Siregar menjawab Sumut Pos, Rabu (6/11).

Abdul Rahim mengatakan, di Komisi A DPRDSU saat ini mengusung misi dalam hal penangananan sengketa lahan mesti dilakukan secara humanis. Terlebih, sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan namun masih ada penolakan oleh masyarakat, tetap bisa diupayakan peninjauan ulang. “Kan harus ada sisi-sisi humanis yang bisa dibangun. Harus ada juga misalnya keterlibatan warga. Ini yang kita harapkan,” katanya.

Pihaknya berjanji akan mendalami lebih seksama tentang perkembangan situasi dari peristiwa tersebut. Kemudian juga siap memanggil pihak-pihak terkait lainnya. “Apa persoalannya kan harus kita dalami lagi. Kita berharap biar pun sudah keputusan MA (Mahkamah Agung) namun bisa ditinjau ulang melalui PK (Peninjauan Kembali). UUD saja bisa diamandeman, apalagi keputusan MA. Apalagi hukum kita masih menggunakan hukum positif,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Hal ini didasari karena masih ada masyarakat yang keberatan atas keputusan pengadilan, serta nyaris bentrok dengan kuasa hukum PB Al Washliyah saat ingin melakukan penembokan pada areal tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) tersebut.

“Dan kalau bisa apapun nanti keputusannya (dalam RDP), semua pihak dapat menerima. Apalagi kami sudah komit setiap persoalan sengketa tanah dikedepankan secara humanis. Sebab pengalaman yang lalu-lalu, penanganan sengketa ini begitu mencekam baik antara warga dengan pihak pengembang,” katanya.

Seperti diketahui, penembokan lahan seluas 32 hektare yang dilakukan PB Al-Washliyah mendapat perlawanan dari masyarakat. Akibatnya, nyaris terjadi bentrokan antara warga dengan pihak PB Al-Washliyah di areal lahan eks HGU PTPN II Kebun Helvetia di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Selasa (5/11).

Kedatangan PB Al-Washliyah melalui kuasa hukum bersama pekerja membuat warga yang sudah bertahun-tahun mendiami lahan itu melakukan perlawanan. Secara spontan ratusan warga menolak pemagaran lahan tersebut. Atas kejadian itu, warga berencana mengadu ke DPRD Sumut melalui Komisi A yang notebene mengurusi permasalahan tanah.

Perlawanan warga tersebut tak bisa dipungkiri berawal dari keputusan MA yang sebelumnya menyerahkan aset negara berupa lahan seluas 106 hektar, yakni hasil sitaan dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat pengusaha Tamin Sukardi kepada pihak swasta. Padahal lahan tersebut merupakan eks HGU PTPN 2 Kebun Helvetia, Kabupaten Deliserdang hasil sitaan dalam kasus tipikor yang menjerat pengusaha Tamin Sukardi.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Putusan Nomor: 1331.K/PID.SUS/2019, MA telah menghukum Tamin Sukardi dengan hukuman 5 tahun penjara. Dalam amar putusan itu, MA juga menetapkan aset negara seluas 106 hektare beralih kepemilikan.

Rinciannya, lahan seluas 32 hektare dikembalikan kepada Dewan Pengurus Al-Washliyah, dan lahan seluas 74 hektare menjadi hak kuasa PT Agung Cemara Realty (ACR), melalui Mujianto selaku direktur. Berdasarkan putusan MA tersebut, Kejaksaan Negeri Deliserdang memasang spanduk eksekusi terhadap dua objek lahan tersebut di Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Deliserdang. (prn/ila)

UMK Medan Kalah dari Batam

DITAMPUNG: Aspirasi elemen buruh metal ditampung langsung Kadisnaker Sumut, Harianto Butarbutar didampingi Kabid HI Disnaker Sumut, Maruli Silitonga.
 dan Kasubbag Antar Lembaga pada Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Salman di ruang rapat lantai I Kantor Gubsu, Rabu (6/11). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
DITAMPUNG: Aspirasi elemen buruh metal ditampung langsung Kadisnaker Sumut, Harianto Butarbutar didampingi Kabid HI Disnaker Sumut, Maruli Silitonga. dan Kasubbag Antar Lembaga pada Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Salman di ruang rapat lantai I Kantor Gubsu, Rabu (6/11). PRAN HASIBUAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Elemen buruh metal menyampaikan kekecewaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas penetapan ‘upah murah’ yang kembali diberlakukan pada 2020.

Dalam aksinya di depan kantor Gubernur Sumut, Rabu (6/11) siang, mereka menolak kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan surat edaran Menaker sebesar 8,51 persenn

“Cabut kebijakan ‘upah murah’: PP 78/2015 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menaker No.B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Data Tingkat Inflasi Nasional dan PDB Tahun 2019. Naikkan UMP dan UMK kabupaten/kota di Sumut 2020 sebesar 15 persen,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo.

Pada kesempatan itu pihaknya juga menyuarakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, meminta sistem kerja ‘perbudakan’ seperti outsourcing, kontrak, harian lepas, borongan dan pemagangan agar segera dihapuskan. Selain itu mereka meminta agar gubernur Sumut memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan dengan menambah anggaran, kuantitas dan kualitas SDM pegawai pengawas ketenagakerjaan Disnaker Sumut.

“Kami juga minta agar gubernur segera selesaikan kasus-kasus ketenagakerjaan di Sumut yang melibatkan para serikat buruh oleh pihak-pihak perusahaan yang tidak bertanggungjawab,” katanya didampingi Sekretaris FSPMI, Tony Rickson Silalahi.

Rickson menambahkan, upah buruh di Indonesia hanya lebih di atas Laos, dan kalah jauh dari Vietnam, Myanmar, Malaysia bahkan Singapura. Sedangkan untuk UMK, antara Karawang dan Medan jauh sekali selisihnya. “Dari Batam pun kita kalah, buruh mereka disana digaji Rp3,7 juta/bulan. Kamj berharap UMK Medan paling tidak bisa sama dengan Batam,” katanya.

Tak sampai satu jam berorasi, perwakilan ratusan massa aksi diterima Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Harianto Butarbutar, didampingi Kabid HI Maruli Silitonga dan Kasubbag Antar Lembaga pada Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Salman di ruang rapat lantai I Kantor Gubsu. “Intinya kertas aspirasi ini sudah kami terima dan nantinya akan kami serahkan ke pemerintah pusat,” ucap Harianto.

Dia mengutarakan pihaknya tidak bisa semena-mena dalam membuat kebijakan sebab regulasi sekaitan penetapan UMP bersumber dari pemerintah pusat. “Jangan dibandingkan antara DKI dan Sumut karena DKI itu tidak ada UMK. Kalau kita justru selain ada UMK, juga ada UMP. Dan besaran UMK jauh lebih besar ketimbang UMP, misalnya UMK Medan,” katanya.

Berkenaan dengan penegakan hukum yang melibatkan para buruh di Sumut, pihaknya mengaku beberapa dari tuntutan FSPMI sudah ditindaklanjuti dan ada juga yang terus didalami Disnaker Sumut. “Percayalah untuk permasalahan yang belum tuntas, kami masih terus melakukan upaya agar tidak ada hak-hak buruh kita yang terabaikan. Kasih kami waktu untuk menyelesaikannya,” kata dia.

Sebelumnya Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah resmi menetapkan UMP Sumut 2020 sebesar Rp 2.499.423,06. Penetapan itu tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/674/KPTS/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tertanggal 1 November 2019. Jika dibandingkan dengan UMP Sumut 2019 yang hanya sebesar Rp 2.303.403,43, maka UMP Sumut 2020 itu naik 8,51% atau sebesar Rp 196.019,63. (prn/ila)

3,4 Juta Warga Sumut Belum Terdaftar Peserta BPJS Kesehatan, Jangan Daftar Ketika Sakit…

BPJS KESEHATAN: Masyarakat saat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan. Sebanyak 3,4 juta jiwa warga Sumut belum terdaftar BPJS Kesehatan. deking/sumut pos
BPJS KESEHATAN:
Masyarakat saat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan. Sebanyak 3,4 juta jiwa warga Sumut belum terdaftar BPJS Kesehatan.
deking/sumut pos
BPJS KESEHATAN: Masyarakat saat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan. Sebanyak 3,4 juta jiwa warga Sumut belum terdaftar BPJS Kesehatan. deking/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aturan mengenai kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan yang tercantum dalam Pasal 14 Undang Undang Nomor 24/2011, ternyata belum 100 berlaku di Sumut.

Padahal, dalam aturan tersebut sudah jelas, yang menyebutkan setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh, Mariamah menyebutkan, dari jumlah penduduk di Sumut sekitar 14,9 juta jiwa, baru 76,58 persen atau 11,4 juta jiwa yang terdaftar sebagai peserta. Sedangkan 23,42 persen atau 3,4 juta jiwa lagi warga Sumut belum terdaftar. “Cakupannya sampai September sudah 76,58 persen,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Menurut dia, masih banyaknya warga yang belum terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berasal dari peserta mandiri. Hal itu disebabkan salah satunya karena faktor kemampuan membayar.

“Memang banyak juga masyarakat yang mungkin untuk makan tiga kali sehari mampu, tapi untuk membayar jaminan kesehatan kurang. Tapi, kita sudah sampaikan bahwa kalau memang arahnya kepada ketidakmampuan, maka silahkan lapor ke kelurahan atau kecamatan untuk diteruskan ke instansi terkait. Selanjutnya, kalau tidak mampu dapat dilanjutkan ke Kemensos untuk dimasukkan menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran),” kata Mariamah.

Disebutkannya, bagi warga yang mampu diimbau agar mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan sebelum sakit. Jangan daftar ketika sakit. “Jangan nanti ada yang mampu, sudah sakit baru masuk. Terus, komplain karena ada jangka waktu 14 hari baru aktif. Padahal, dari awal sudah diimbau tapi enggak mau daftar,” cetusnya.

Mariamah mengaku, dari jumlah 11,4 juta jiwa yang menjadi peserta, sekitar 42 persen merupakan segmen PBI APBN. Selain itu, 14 persen peserta PBI APBD. “Jika kita lihat sebetulnya, di sini pemerintah sudah sangat full membantu. Jadi kalau kita tambahkan sudah 56 persen, ditambah lagi 8 persen PPU PNS yang juga dibiayai oleh pemerintah,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk meningkatkan kepesertaan mandiri, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Tak hanya itu, juga melalui kader JKN yang ada di setiap kecamatan. “Diharapkan jumlah peserta terus bertambah, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap program JKN,” tukasnya.

Diketahui, pada Mei 2018 jumlah warga Sumut yang belum menjadi peserta tercatat 4,7 juta jiwa. Namun, di kala itu jumlah penduduk Sumut belum mencapai 14,9 juta jiwa melainkan baru 14 juta jiwa.

Sementara, menurut Ketua Jaringan Kesehatan Masyarakat (JKM) Sumut, dr Delyuzar, masih banyaknya warga Sumut yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan banyak faktornya. Salah satunya, kemungkinan karena tidak mampu membayar iuran menjadi peserta mandiri. Apalagi, terjadi kenaikan iuran mulai tahun depan.

Untuk itu, kata dia, seharusnya pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Pasalnya, kenaikan ini malah menjadi beban bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah yang tidak menerima PBI. “Diharapkan agar pemerintah mengevaluasi ulang kenaikan iuran BPJS kesehatan tersebut, dan masih ada waktu sebelum diberlakukan. Sebab, kasihan masyarakat kecil yang tidak menjadi PBI,” ujarnya. (ris/ila)

14 Hari Ops Zebra Toba, 43.245 Kendaraan Ditilang

BERHENTIKAN: Personel polisi memberhentikan laju kendaraan pengendara dalam Operasi Zebra Toba. istimewa/sumut pos
BERHENTIKAN: Personel polisi memberhentikan laju kendaraan pengendara dalam Operasi Zebra Toba.
istimewa/sumut pos
BERHENTIKAN: Personel polisi memberhentikan laju kendaraan pengendara dalam Operasi Zebra Toba. istimewa/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Operasi Zebra Toba 2019 yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut dan Polres jajaran telah digelar selama 14 hari, mulai 24 Oktober hingga 5 November 2019. Dalam operasi tersebut, terjadi 53.659 pelanggaran lalu lintas (lalin) dan 98 kasus kecelakaan (laka).

Kepala Subbid Penmas Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, jumlah 53.659 pelanggaran lalin tersebut mengalami sedikit peningkatan 5 persen atau 2.394 pelanggaran dibanding dengan operasi tahun 2018 Sebab, dalam operasi tahun lalu terjadi 51.265 pelanggaran.

“Dari 53.659 pelanggaran lalin yang terjadi, sebanyak 43.245 pelanggaran diberikan tilang dan 10.414 teguran. Jika dibanding dengan tahun 2018, cenderung meningkat. Untuk tilang, naik 1 persen dari 42.821 pelanggaran. Sedangkan teguran, naik 23 persen dari 8.444 pelanggaran,” ungkap MP Nainggolan, Rabu (6/11).

Ia menyebutkan, jenis kendaraan yang ditilang masih didominasi sepeda motor sebanyak 32.267 unit. Dengan rincian, tidak menggunakan helm SNI 12.631 perkara, melawan arus 2.731 perkara, menggunakan ponsel saat berkendara 234 perkara, melebihi batas kecepatan 33 perkara, berkendara di bawah umur 2.585 perkara, strobe lights 38 perkara, rotator 190 perkara, kelengkapan surat 9.292 perkara dan lain-lain 4.615 perkara.

“Setelah sepeda motor, jenis kendaraan yang ditilang berikutnya adalah mobil penumpang 5.370 unit, mobil bus 1.566 unit, mobil barang 4.035 unit, dan kendaraan khusus 7 unit,” papar MP Nainggolan.

Diutarakan dia, dari 43.245 pelanggaran diberikan tilang, profesi atau pekerjaan yang paling banyak melanggar adalah 20.990 karyawan swasta, 7.617 pelajar/mahasiswa, 5.078 pengemudi/supir, 3.174 ASN, 10 TNI, 8 Polri, dan 5.828 lain-lain.

Sedangkan kategori usia pelanggar, sambung MP Nainggolan, usia 21-25 tahun merupakan yang tertinggi dengan jumlah 6.963 orang. Selanjutnya, diikuti 31-35 tahun 6.928 orang, 26-30 tahun 6.474 orang, 16-20 tahun 5.472 orang, 36-40 tahun 5.370 orang, 41-45 tahun 4.194 orang, di bawah 15 tahun 2.771 orang, 46-50 tahun 2.714 orang, 51-55 tahun 1.462 orang, 56-60 tahun 703 orang, dan di atas 60 tahun 194 orang.

“Peringkat tertinggi Satwil (Polres) untuk pelanggaran lalin, Polrestabes Medan menduduki posisi pertama dengan total 10.023 pelanggaran (7.378 tilang dan 2.645 teguran). Posisi berikutnya, Polres Deli Serdang 4.159 pelanggaran (3.640 tilang dan 519 teguran), Polres Labuhan Batu 3.924 pelanggaran (3.566 tilang dan 358 teguran), Polres Simalungun 3.610 pelanggaran (2.500 tilang dan 1.110 teguran), serta Polres Langkat 3.297 (2.300 tilang dan 997 teguran),” paparnya.

Lebih lanjut MP Nainggolan mengatakan, terkait jumlah laka lantas yang terjadi 98 kasus mengakibatkan korban 32 tewas, 24 luka berat, 134 luka ringan, dengan kerugian materiil Rp386,250 juta. Sedangkan tahun 2018, jumlahnya sebanyak 78 kasus dengan korban 44 tewas, 36 luka berat, 85 luka ringan, dengan kerugian materiil Rp446,050 juta.

“Dari 98 kasus laka lantas pada operasi tahun ini, berdasarkan kategori waktu kejadian paling banyak pukul 18.00-21.00 WIB 22 kasus. Selanjutnya, pukul 15.00-18.00 WIB 20 kasus, 09.00-12.00 WIB 13 kasus, 06.00-09.00 WIB dan 21.00-24.00 WIB 11 kasus, 12.00-15.00 WIB 10 kasus, 00.00-03.00 WIB 7 kasus, dan 03.00-06.00 WIB 4 kasus,” bebernya.

Dia menambahkan, dari 98 kasus laka lantas dalam operasi tahun ini juga, Polres tertinggi atau paling banyak adalah Polrestabes Medan 9 kasus. Setelah itu, Polres Tebing Tinggi 7 kasus, Polres Binjai dan Polres Karo 6 kasus, Polres Sergai dan Polres Tapsel 5 kasus, Polres Pematang Siantar 4 kasus. (ris/ila)

Rohima Tak Punya Biaya Perawatan, Pemko Dinilai Tak Peduli Warga Miskin

HT Bahrumsyah.
HT Bahrumsyah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil rakyat di DPRD Medan bersuara atas nasib seorang bocah berusia 5 tahun, bernama Rohimah yang menderita luka bakar serius, namun begitu lama mendapatkan pertolongan medis akibat tidak adanya biaya.

Calon pimpinan DPRD Medan yang merupakan wakil rakyat dari Dapil Medan Utara, HT Bahrumsyah menilai, kasus ini merupakan bukti ketidakpedulian Pemko Medan kepada masyarakat Kota Medan. “Kita sungguh prihatin atas kejadian ini, sungguh sangat disesalkan sekalin

Ada masyarakat yang sangat butuh pertolongan medis tapi tak bisa mendapatkannya karena ketiadaan biaya. Di mana peran pemerintah dalam hal ini,” ujar HT Bahrumsyah kepada Sumut Pos, Rabu (6/11).

Dikatakan Bahrum, tugas pemerintah adalah memberikan kepastian kepada masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan. “Pemerintah gak usah bicara panjang lebar soal kesejahteraan lah, kalau untuk kesehatan saja belum bisa dijamin. Kalau masyarakatnya mau berobat saja tidak bisa lantaran tidak ada biaya, maka pemerintah harus hadir disitu, tugas mereka menjamin itu,” tegas Bahrum.

Kondisi Rohima yang tak memiliki biaya dan jaminan kesehatan berupa BPJS Kesehatan juga, kata Bahrum sebagai sebuah bentuk keteledoran dari Pemko Medan. Artinya, hingga saat ini terbukti masih ada warga miskin di Kota Medan yang tidak mendapatkan fasilitas BPJS gratis dari pemerintah.

“Padahal harusnya mereka itu adalah golongan orang-orang yang seharusnya dapat BPJS PBI, karena terbukti mereka warga miskin, saat dalam kondisi terluka parah saja mereka tak bisa berobat. Ini sungguh menyedihkan,” katanya.

Untuk itu, lanjut Bahrum, Pemko Medan harus banyak berbenah mulai dari sekarang. Sebab, di luar sana masih begitu banyak warga yang belum mendapatkan jaminan kesehatan.

Seperti diketahui, kondisi Rohima, bocah perempuan berusia 5 tahun kini sungguh memprihatinkan. Dia menderita luka bakar serius akibat sambaran dari bensin eceran.Bocah asal Marelan tersebut mengalami musibah beberapa hari lalu. Saat itu, Rohima bersama keluarganya berkunjung ke rumah neneknya di kawasan Lubukpakam.

Saat itu, sang nenek sedang mengisi bensin yang berada didalam rumah untuk dijual kepada khalayak ramai. Saat mengisi minyak ke dalam botol, tiba-tiba api menyambar dari lampu petromak. Saat itu petromak meledak dan menyambar tempat tidur Rohima yang sedang terlelap. Rohima pun menderita luka bakar serius. Namun, karena tidak ada biaya, Rohima dirawat seadanya. (map/ila)

Hasan Ali Pimpin KNPI Kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hasan Ali terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Medan Periode 2019-2022 melalui Musyawarah Daerah (Musda) ke-XV berlangsung di Garuda Plaza Hotel, Medan, Rabu (6/11).

“Iya saya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KNPI Kota Medan. Khususnya di Kota Medan, visi dan misi kita menjaga semangat Bhineka Tunggal Ika dan menjaga NKRI,” ungkap Hasan kepada wartawan, usai Musda KNPI Kota Medan, kemarin siang. Hasan menjelaskan, setelah terpilih akan dilakukan konsulidasi dengan Pengurus Kecamatan (PK) di Kota Medan. Karena, telah terjadi dualisme kepengurusan DPP KNPI. Dengan dirinya memimpin KNPI Kota Medan, Hasan mengatakan tidak ada lagi dualisme di Kota Medan.

“Selanjutnya, menyatuhkan kembali Pengurus PK yang sudah terkotak-kotak dan terpecah. Karena ada dualisme ini. Kita merekomendasi ke pusat, agar menertibkan kepengurusan KNPI diluar Ketum, Abdul Aziz,” tutur Hasan.

Kemudian, Hasan memiliki program kerja untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pemuda yang unggul dan berprestasi untuk menghadapi Revolusi Industri 4.0 dengan perkembangan zaman di era teknologi dan modern saat ini. “Mempersiapkan SDM Pemuda yang unggul, khususnya di Kota Medan. Karena, kita akan pekermbangan dunia yang berat saat ini. Itu tugas kita sebagai Ketua KNPI Kota Medan, adalah meseleksi mencari SDM pemuda yang unggul,” kata Hasan.

Hasan menyatakan perang terhadap Narkoba. Ia juga mengharamkan kepada seluruh anggota yang terlibat dan penyalahgunaan narkoba. Karena itu, ia akan membuat tes urine berkelanjutan dengan berkordinasi kepada Badan Narkoba Nasional (BNN) dan Polisi. “Pastinya, Indonesia musuh utama itu adalah Narkoba. Kita akan melakukan cek urine berkelanjutan dengan bekerjasama BNN dan kepolisian,” ujar Hasan.

Hasan menambahkan DPD KNPI Kota Me-dan sudah ada Calon Wali Kota Medan akan didukung pada Pilkada Medan 2020 mendatang. Namun, ia enggan membeberkan identitas Calon yang akan mereka dukung tersebut. “Pilkada Kota Medan, KNPI kita melihat arahan dari DPD dan DPP KNPI. Tapi, kita sudah calon ya,” pungkasnya.(gus/ila)

Balai Persemayaman TDS Angsapura Resmi Beroperasi

RITUAL: Pengurus dan Keluarga Besar Yasora Medan, menjalankan ritual sembahyang dipimpin Saikong Asiong menandai peresmian Balai Persemayaman TDS Angsapura di Tanjung Morawa, Selasa (5/11).
RITUAL: Pengurus dan Keluarga Besar Yasora Medan, menjalankan ritual sembahyang dipimpin Saikong Asiong menandai peresmian Balai Persemayaman TDS Angsapura di Tanjung Morawa, Selasa (5/11).
RITUAL: Pengurus dan Keluarga Besar Yasora Medan, menjalankan ritual sembahyang dipimpin Saikong Asiong menandai peresmian Balai Persemayaman TDS Angsapura di Tanjung Morawa, Selasa (5/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Vihara Taman Damai Sejahtera (TDS) Angsapura Tanjung Morawa (Tamora) unit kerja di bawah naungan Yayasan Sosial Angsapura (Yasora) Medan, Selasa (05/11/2019) meresmikan penggunaan Balai Persemayaman yang terletak di seputar vihara.

Pengoperasian balai persemayaman sebanyak 5 ruangan tersebut ditandai dengan ritual sembahyang yang dipimpin oleh Saikong Asiong dibantu 2 orang Kabid TDS dan anggota lainnya meliputi wilayah kerja Tanjung Morawa, Lubuk Pakam, Perbaungan, Amplas, Delitua dan Kampung Baru, Batang Kuis serta Tembung.

Ritual yang diwarnai dengan membakar hio kecil dan besar serta perlengkapan sembahyang berupa kertas, juga dilengkapi dengan sesaji berupa buah-buahan, berbagai jenis kue serta minuman.

Sejumlah Pengurus Yasora yang ikut dalam ritual sembahyang menandai peresmian balai persemayaman tersebut, di antaranya Ketua Kehormatan Senior Eddy Chandra, Ketua dan Anggota Pengawas Pendi dan Johan Efendi,

Ketua Umum Yasora Tony Harsono, Ketua Membidangi TDS Effendi Simin SE, Ketua Membidangi Organisasi dan Humas Franky Wistan, Ketua Membidangi Sosial Haryanto/Aho, Sekretaris II Teti SH MKn, Kabid dan Wakabid Humas Halim Loe SE dan Djono Ngatimin SH CPS, Kabid TDS Sie Kioh dan Hendry, Wakabid TDS Tjendana Kusuma, Hatono Salim, Sukir serta seluruh pengurus Bidang TDS dan pengurus Yasora lainnya.

Usai ritual, Ketum Yasora Tony Harsono melalui Ketua Membidangi TDS Effendi Simin mengemukakan, diresmikannya pemakaian balai persemayaman jenazah di seputaran Vihara TDS Angsapura Tamora adalah semata untuk melengkapi sarana dan prasarana di komplek Vihara TDS Angsapura.

“Fasilitas berupa sarana yang sebelumnya sudah tersedia di komplek vihara adalah crematorium (pembakaran jenazah) dan colombarium (tempat penyimpanan abu jenazah). Jadi, dengan diresmikannya penggunaan balai persemayaman, maka fasilitas sarana pendukung di komplek Vihara TDS Angsapura Tamora bertambah,” jelas Effendi Simin.

Menurut Effendi Simin, tujuan dilengkapinya sarana pendukung berupa balai persemayaman jenazah tak lain adalah untuk memudahkan warga masyarakat khususnya umat Budha di kawasan Tanjung Morawa dan sekitarnya untuk memenuhi kebutuhan tempat persemayaman bila keluarga atau kerabat yang tertimpa musibah.

“Jadi, tidak perlu lagi harus ke Medan atau tempat-tempat lainnya di luar kawasan Tanjung Morawa dalam mencari fasilitas persemayaman. Dengan demikian, Balai Persemayaman TDS Angsapura Tamora bisa jadi solusi terbaik untuk memenuhi kebutuhan warga masyarakat Tamora, khususnya Umat Budha dalam pengadaan tempat persemayaman,” jelas Effendi Simin. (ila)

Pengusaha Tapioka Ditipu Pekerja Hingga Rp4 Miliar

DAKWAAN: Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat, terdakwa penipuan dan penggelapan menjalani sidang dakwaan, Rabu (6/11).
DAKWAAN: Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat, terdakwa penipuan dan penggelapan menjalani sidang dakwaan, Rabu (6/11).
DAKWAAN: Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat, terdakwa penipuan dan penggelapan menjalani sidang dakwaan, Rabu (6/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Suhendra Chudiharja alias Hendra alias Ahwat (54) menjalani sidang perdana di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/11). Warga Jalan Azalea III No 88 A Komplek Cemara Asri Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, didakwa menipu korban hingga Rp4 miliar lebih.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, tahun 2016 sampai 2018 terdakwa melakukan kerjasama secara lisan dengan korban Direktur PT Bumi Sari Prima (BSP), Juwan Chandra. PT BSP diketahui bergerak di bidang tepung tapioka.

“Dimana terdakwa sebagai rekanan kerja mencari konsumen-konsumen untuk memasarkan/menjualkan hasil produksi dari PT BSP tersebut,” ujar jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata.

Lebih lanjut, kata jaksa, terdakwa dipercayai secara lisan untuk mengorder tepung tapioka tersebut. Setiap ada pengantaran barang orderan, maka yang menentukan dan menyediakan angkutan untuk pengantaran barang orderan tersebut adalah terdakwa.

Korban memberikan batas waktu penyerahan uang hasil penjualan barang yang diorder. Terdakwa wajib menyerahkan uang hasil penjualan tersebut dengan batas waktu selama 20 hari dan masa waktu tenggang selama 10 hari, setelah barang diantar ke konsumen.

“Terdakwa sendiri mendapatkan upah dari hasil penjualan tersebut, sebesar 2,5 persen,” katanya.

Kemudian, dari seluruh bon faktur orderan sebanyak 10 lembar, dengan jumlah nilai penjualan lebih kurang Rp4.082.480.000, sudah habis masa tenggat waktu penyerahan uang sesuai kesepakatan secara lisan.

Sehingga seluruh uang hasil penjualan barang tersebut, sudah wajib diserahkan. Namun, terdakwa tidak menyerahkannya sehingga orderan barang di bulan Oktober 2018 tersebut mencapai 455,5 ton.

Korban kemudian menemui terdakwa dan menanyakan tentang pembayaran hasil orderan tepung tapioka kepada konsumen. Kepada korban, terdakwa mengakui telah menerima seluruh uang dari konsumen dan menggunakan untuk kepentingan terdakwa.

Tidak terima, korban kemudian melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib.

“Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 372-378 KUHP,” pungkas Jaksa.(man/ala)