28 C
Medan
Thursday, December 25, 2025
Home Blog Page 4870

Dua Pasien Dibolehkan Pulang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saat ini ada lima pasien suspect difteri yang masih dirawat di RSUP H Adam Malik Medan. Kondisi kelimanya terus membaik dan bahkan dua di antaranya sudah dibolehkan pulang untuk pulang berobat jalan. Keduanya yakni berinisial DE (3) asal Medan dan RH (3) asal Nias.

“Tinggal tiga pasien lagi yang dirawat yakni inisial RR (5) asal Medan, R (16) asal Kisaran, serta JA (28) asal Nias. Kondisi para pasien tersebut progresnya terus membaik dan diharapkan dapat segera dibolehkan pulang juga,” ujar Kasubbag Humas RSUP H Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes) telah menyatakan hasil uji swab tiga mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (FK USU) asal Malaysia, yang diduga terserang difteri atau suspect difteri di Laboratorium (lab) Litbangkes Kemenkes RI negatif. Walaupun negatif, hasil uji lab tersebut bukan berarti tidak difteri.

“Meskipun sudah diumumkan negatif oleh Dinkes Sumut, tapi bukan serta-merta menyampaikan secara klinis itu gk difteri atau bukan difteri. Jadi, bukan seperti itu,” ujar dr Restuti Hidayani Saragih SpPD, tim yang menangani pasien suspect difteri di RSUP H Adam Malik, Medan, Selasa (8/10).

Menurut dr Restuti, hasil uji lab tersebut adalah sebagai bentuk konfirmasi. Namun yang dipakai dalam penatalaksanaan tetap secara klinis. “Jadi, jika hasil uji lab positif maka respon sebagai KLB (Kejadian Luar Biasa) tetap berjalan. Kalau hasilnya negatif, respon KLB tidak berubah atau tetap berjalan juga,” ucapnya.

Dijelaskan dia, respon KLB difteri yaitu melakukan vaksin terhadap orang-orang yang melakukan kontak erat dengan pasien. Selain itu, terapi antibiotik profilaksis kepada mereka dan juga menguji swab di laboratorium. “Kita masih menunggu hasil uji swab di lab,” terangnya.

Ia menuturkan, untuk menyatakan status KLB apabila ada satu orang yang suspect difteri dengan hasil konfirmasi kultur positif secara klinis. Namun demikian, semua jenis infeksi bukan hanya difteri, sehingga tidak bisa diharapkan 100 persen kulturnya positif tumbuh.

“Makanya, penanganan yang dilakukan terhadap orang yang suspect difteri seperti pasien difteri. Diberi obat antioksin ADS (anti difteri serum) serta antibiotik dan lain sebagainya,” tutur dr Restuti. (ris/ila)

1-4 November Kota Medan Gelar Gemes, Diikuti 6 Negara

H Agus Suriyono
H Agus Suriyono

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan rencananya di awal November 2019 nanti akan menggelar ‘Gemes’ atau Gelar Melayu Serumpun di Kota Me-dan. Kegiatannya akan dilakukan pada tanggal 1 sampai 3 November di Istana Maimun.

“Sejauh ini sudah ada 6 negara yang akan mengikuti pagelaran Gemes ini, dari Indonesia sendiri sudah ada 11 provinsi yang ikut, termasuk DKI Jakarta sendiri. Kalau provinsi yang ada di Sumatera dipastikan semuanya akan ikut,” ujar Kepala Dispar Kota Medan, H Agus Suriyono kepada Sumut Pos, Selasa (8/10)n

Adapun 6 negara yang akan ikut dalam pagelaran itu yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, India, Thailand dan Brunai.

“Harapan kita seluruh Kabupaten/Kota bisa ikut mempromosikan daerahnya masing-masing. Khususnya Kota Medan sendiri, dengan datangnya mereka ke Kota Medan sebagai tuan rumah, kita akan lebih mudah menyodorkan pariwisata kita ke mereka maupun wilayah lainnya baik di tingkat Nasional maupun Internasional. Kita harapkan hal ini juga bisa membantu dan mendukung kawasan Danau Toba sebagai KSPN sesuai program pemerintah pusat,” harapnya.

Menurut Agus, Kota Medan tidak memiliki lokasi wisata alam yang menarik seperti di sejumlah wilayah lainnya. Untuk itu, pihaknya berfokus untuk membangun Pariwisata dalam hal Kuliner dan Pusat Perbelanjaan agar Kota Medan tidak hanya sekadar menjadi Kota Transit, melainkan manjadi salah satu destinasi utama ketika para wisatawan datang ke Sumatera Utara.

“Tak ada yang meragukan wisata kuliner di Kota Medan. Makanan di Kota Medan hanya ada 2 rasa, yaitu Enak dan Enak Sekali. Maka kita akan terus pakai Jargon itu untuk kedepannya dan promosi itu akan terus kita tingkatkan baik ditingkat Nasional maupun Internasional. Pada Festival Kuliner kemarin, kita sudah melihat betapa positifnya respon yang kita dapat dan kita yakin itu menjadi salah satu hal positif serta efektif dalam mempromosikan kuliner di Kota Medan,” paparnya.

Sedangkan sebagai Kota Wisata Belanja, Agus menuturkan bahwa pihaknya telah dan akan terus membuat terobosan-terobosan terbaru pada pusat-pusat perbelanjaan. “Di 2019 ini, di semester kedua, kita membuat Media Great Sale. Kita juga akan membuat hal-hal baru dan menarik untuk wisatawan datang dan berbelanja di pusat-pusat perbelanjaan, baik Modern maupun Tradisional. Dan sebenarnya sudah banyak wisatawan mancanegara yang datang berbelanja ke Medan, khususnya dari Asia Tenggara, tinggal kita meningkatkannya saja,” tuturnya.

Agus juga menjelaskan, bahwa pariwisata di Kota Medan sudah semakin diperhitungkan. Beberapa pihak sudah melirik wisata yang ada di Kota Medan dan hal itu menjadi kekuatan sendiri untuk pariwisata di Kota Medan. (map/ila)

Tolak Bungkam Suara Pelajar, PII Sumut Sambangi Kantor Gubsu

prans/sumut pos ASPIRASI: Pelajar Islam Indonesia (PII) Sumut menyampaikan aspirasinya di Ruang Rapat Tengku Rizal Nurdin di Kantor Gubsu, Jl. P Diponegoro Medan, Selasa (8/10). siang. PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
ASPIRASI: Pelajar Islam Indonesia (PII) Sumut menyampaikan aspirasinya di Ruang Rapat Tengku Rizal Nurdin di Kantor Gubsu, Jl. P Diponegoro Medan, Selasa (8/10).
PRAN HASIBUAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Elemen organisasi pelajar di Sumatera Utara menentang kebijakan pemerintah melarang para siswa ikut dalam setiap aksi demonstrasi. Hal ini mereka suarakan kala menyambangi Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Selasa (8/10) siang.

Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Sumut, Azhar Annas Nasution mengungkapkan dalam kehidupan negara demokrasi jaminan atas pemenuhan hak-hak fundamental setiap warga negara adalah kewajiban yang harus diberikan oleh negara. Indonesia sejak 1998, kata dia, telah menegaskan diri keluar dari rezim orde baru dan mengibarkan bendera reformasi.

“Angin segar reformasi itu juga terwujud dalam memastikan hak asasi setiap anak bangsa terpenuhi, khususnya hak kemerdekaan pikiran, hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Pelajar adalah satu entitas di negeri ini, yang dalam sejarahnya banyak memberi kontribusi bagi perjuangan bangsa. Dalam merebut kemerdekaan, para pelajar di pondok pesentren tidak tinggal diam, mereka ikut memperjuangan kemerdekaan Republik Indonesia,” kata dia dalam pernyataan sikap pihaknya.

Sejarah juga mencatat, lanjut dia pada 1996, kehadiran Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia (KAPI) dan Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI) yang ikut dalam aksi jalanan menuntut pembubaran PKI. Dalam tinta emas sejarah itu, peiajar tidak hanya sebagai objek tapi juga berperan sebagai subjek. Bahkan subjek sentral dalam menjaga semangat keindonesiaan dan semangat kebangsaan.

“Namun, pasca reformasi, entitas pelajar dikategorikan dalam usia anak yang cenderung menjadikan anak sebagai objek saja. Sehingga peran pelajar semakin kerdil. Padahal, kelompok pelajar juga memiliki peranan penting dalam ikut berkontribusi bagi pembangunan bangsa,” katanya.

PII Sumut menilai dari sejumlah isu besar strategis yang ikut disuarakan kaum pelajar belakangan ini, adalah wajar dalam iklim negera demokrasi yang dianut Indonesia. Atas dasar itu pula, pihaknya mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk mendorong Mendikbud dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar tidak membungkam aspirasi/suara pelajar dan mencabut kembali edaran larangan pelajar turun aksi dalam menyuarakan hak demokrasi dan aspirasi serta mengaktifkan kembali akun ormas-ormas pelajar sebagai bentuk ketakutan negara dan pembungkaman.

Selain itu mereka juga mendesak Gubsu untuk mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK, membatalkan revisi UU KPK dan kembali ke UU No 30/2002 tentang KPK. “Kami pun mendorong agar bapak gubernur menyerukan kepada kepolisian untuk tidak represif kepada peserta aksi dan menjaga serta memastikan keamanan kelompok pelajar saat aksi menyuarakan hak-hak pelajar dan hak-hak rakyat didepan umum,” katanya.

Aspirasi belasan aksi massa PII Sumut itu akhirnya diterima perwakilan Pemprovsu, yakni oleh Kabag Pelayanan Media dan Kasubbag Antar Lembaga pada Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu, Harvina Zuhra dan Salman di Ruang Rapat Tengku Rizal Nurdin Kantor Gubsu. “Aspirasi dan tuntutan kawan-kawan PII Sumut ini akan kami teruskan ke Pak Gubernur, dan kami percaya beliau akan mendengar apa yang rekan-rekan sampaikan ini,” kata Harvina Zuhra.

Harvina menambahkan, Gubsu Edy Rahmayadi sangat terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Bahkan baru lima hari menjabat, gubernur dan wakil gubernur sudah didemo ribuan elemen dari nelayan.

“Tapi semua beliau terima. Baik itu dari kalangan driver ojek online, buruh maupun adik-adik mahasiswa. Kami berterimakasih atas aspirasi yang disampaikan adik-adik sekalian. Dan kami rasa aspirasi kalian ini sudah bapak gubernur ketahui, karena sekarang zaman sudah canggih bisa begitu cepat informasi disampaikan,” pungkasnya. (prn/ila)

Tindak Tegas Hotel Le Polonia, DLH Semen Saluran Air Limbah

markus/sumut pos SEEMEN: Pihak DLH Medan menutup saluran air limbah dengan semen milik Hotel Le Polonia.
SEEMEN: Pihak DLH Medan menutup saluran air limbah dengan semen milik Hotel Le Polonia.
markus/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah tertangkap tangan membuang limbah cair ke dalam parit secara sembarangan pada Agustus lalu oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Hotel Le Polonia Kota Medan tak juga kunjung memperbaiki izin IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) nya. Akibatnya, Selasa (8/10) siang, pihak DLH Medan harus mengambil tindakan tegas atas hal tersebut dengan menutup saluran air limbah tersebut dengan semen.

“Saluran pembuangan air limbah Hotel Le Polonia sudah kami tutup hari ini (kemarin,Red), sampai siang ini pengawas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan masih di lokasi untuk memastikan bahwa proses penutupan salurannya sudah berjalan dengan baik,” ucap Kepala DLH Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis kepada Sumut Pos, Selasa (8/10).

Kepala DLH Kota Medan yang kerap disapa Bob itu juga menyebutkan bahwa penutupan saluran air limbah tersebut tidak akan pernah dibuka oleh pihaknya apabila Hotel Le Polonia tak juga memperbaiki IPAL nya.”Mereka harus memperbaiki IPAL nya dulu, kalau izin sudah ada, sudah diperbaiki dan terlihat baku mutu limbahnya sudah baik, baru kita akan buka saluran limbahnya lagi,” ujarnya.

Baku mutu air limbah yang bagus, lanjut Bob, adalah air limbah yang jernih atau tidak berwarna, juga tidak berbau serta tidak mengandung B3 (Bahan Beracun Berbahaya).”Setelah itu semua terpenuhi, baru kita akan izinkan untuk dibuka kembali. Nah, sebelum semua itu terpenuhi maka mereka harus sedot sendiri limbah cairnya dengan mobil sedot,” paparnya.

Ditegaskan Bob, agar tidak ada pihak yang mencoba membuka saluran air yang telah ditutup dengan semen tersebut tanpa seizin DLH Kota Medan. “Kalau ada yang coba-coba buka saluran penutup itu tanpa izin DLH Kota Medan, tentu akan ada sanksi,” tegasnya.

Seperti diketahui, Hotel Le Polonia yang terletak di kawasan Jalan Sudirman, Medan Polonia, tertangkap tangan membuang limbah cair dari hasil produksi mereka ke parit pada 26 Agustus yang lalu oleh DLH Kota Medan.

Pantauan Sumut Pos saat itu, limbah cair yang berwarna putih itu dibuang pada parit bagian depan hotel tersebut, persisnya di belakang bangunan Pos Polantas. Air limbah yang dibuang diduga dilakukan setiap hari pada jam tertentu yakni siang dan sore hari selama beberapa bulan belakangan.

Akibat dari perbuatan Hotel Ke Polonia tersebut, pihak DLH Kota Medan pun memanggil konsultan Hotel Le Polonia untuk memberikan klarifikasi terkait hal itu. Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan DLH, pihak konsultan Hotel Le Polonia pun akhirnya memenuhi panggilan dan mengakui kesalahannya.

DLH Kota Medan pun memberikan kesempatan dan waktu bagi Hotel Le Polonia untuk memperbaiki IPAL nya. Sementara menunggu IPAL tersebut diperbaiki, DLH mewajibkan Hotel Le Polonia untuk menggunakan mobil sedot dalam mengambil limbah cairnya. Namun hingga kemarin, Hotel Le Polonia tak kunjung memperbaiki IPAL nya hingga saluran air limbahnya harus ditutup dengan semen oleh DLH Kota Medan. (map/ila)

Pembangunan Mebidangro Harus Segera Dituntaskan, Akademisi USU, Budi Sinulingga Paparkan Program ke Gubsu

PAPARKAN: Akademisi USU, Dr Budi Sinulingga, saat memaparkan program Mebidangro di hadapan Gubsu, di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman, Medan, Senin (7/10).
PAPARKAN: Akademisi USU, Dr Budi Sinulingga, saat memaparkan program Mebidangro di hadapan Gubsu, di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman, Medan, Senin (7/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Program pembangunan jangka panjang bertahap kawasan Medan-Binjai-Deliserdang-Karo (Mebidangro) sangat penting untuk segera dituntaskan.

Terutama, menyangkut pembangunan beberapa proyek nasional di Sumut, seperti Jalan Tol Trans Sumatera, Kawasan Wisata Danau Toba, Kuala Tanjung-Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, serta Pariwisata Kepulauan Nias dan lainnya.

Untuk itu, perlu diagendakan waktu khusus untuk membahas program tersebut dengan melibatkan semua pihak yang terkait. Para pihak terkait juga diminta untuk mempersiapkan rencana masing-masing sebagai masukan.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam kegiatan pemaparan Program Mebidangro oleh Akademisi USU Budi Sinulingga, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41n

Medan, Senin (7/10). Hadir di antaranya Tokoh Masyarakat yang juga Senator Sumut periode 2004-2019 Parlindungan Purba.

“Saya mau membahas ini, kita undang pihak terkait. Ini harus dibahas seharian penuh,” ujar Gubernur didampingi Kepala Bappeda Hasmirizal Lubis, Kepala Balitbang Irman Oemar, Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Effendy Pohan, Kadis Lingkungan Hidup Binsar Situmorang dan Kabiro Umum Achmad Fadly.

Menurut Gubernur, untuk mematangkan rencana pembangunan tersebut, harus melibatkan penuh seluruh kabupaten/kota terkait. Sebab semuanya merupakan satu kesatuan yang akan saling terhubung satu sama lain dalam berbagi bidang infrastruktur dan perdagangan. Apalagi, program yang akan diusulkan ke pemerintah pusat nantinya, diproyeksikan 10 hingga 20 tahun ke depan.

“Jadi siapa pun Gubernurnya nanti, dia akan melaksanakan ini. Jadi semua APBD (kabupaten/kota dan provinsi) bisa digunakan. Mari kita kawal semua, ini prioritas kerja kita,” papar Edy Rahmayadi yang minta penjadwalan pekan depan, menghadirkan Pemkab/Pemko se-kawasaan Mebidangro.

Sebelumnya, Akademisi USU Budi Sinulingga yang juga Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Karo (IKC) memaparkan bahwa program Mebidangro sejatinya sudah dimulai sejak 2011 silam. Di bagi dalam empat tahap yakni pada periode tahun 2011-2014, periode tahun 2015-2019, periode tahun 2020-2024 dan periode tahun 2025-2027.

“Ini sebenarnya sudah ada di Perpres 62/2011 (Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Mebidangro). Banyak yang harus kita siapkan. Termasuk yang terpenting, bagaimana kita bisa siapkan proposal untuk disampaikan kepada Kementerian terkait (Kemenko Perekonomia ),” papar Budi.

Beberapa dipaparkannya seperti jalur penghubung Kualanamu-Belawan, Jalan Layang Medan-Berastagi, Bendungan Lau Simeme, Normalisasi Sungai hingga sarana publik dan beberapa kawasan berkelas internasional lainnya.

Sementara Tokoh Masyarakat Parlindungan Purba menilai bahwa perlu ada kesiapan secara internal Mebidangro sebelum rencana diusulkan ke pusat. Agar tujuan dan target pembangunan ini bisa maksimal. Mengingat visi misi Gubernur bersama Wakil Gubernur Sumut menjadikan Sumut bermartabat dalam berbagai bidang.

“Yang penting adalah kerja sama antar daerah. Sekarang kita harus siap mengawal. Apalagi beliau (Gubernur) bersemangat untuk ini. Makanya kalau suda siap secara internal (Mebidangro), baru kita sampaikan ke pusat,” ujarnya. (prn/ila)

Waria Pengedar Sabu Simpan Barbut di Celana Dalam

IST/SUMUT POS DIAMANKAN: Seorang waria, Alpin Sahputra diamankan karena menyimpan sabu di celana dalam.
DIAMANKAN: Seorang waria, Alpin Sahputra diamankan karena menyimpan sabu di celana dalam.
IST/SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Satres Narkoba Polres Langkat terus ‘menggeber’ pelaku narkotika di wilayah hukumnya. Hasilnya, seorang waria tertangkap menyimpan narkotika jenis sabu di celana dalamnya, Senin (7/10) sekira pukul 12.40 WIB.

“Ya, ada kita amankan atas nama Alpin Sahputra (26) warga Jalan Imam Bonjol, Gang Amal, Lingkungan II, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat,” ujar Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, Selasa (8/10).

Waria itu ditangkap di belakang sekolah Yayasan Tunas Baru, tak jauh dari rumahnya. Saat ditangkap, waria ini menyimpan barang bukti paketan sabu di dalam celana dalamnya.

“Barang bukti kita temukan di kantong kanan celana dalamnya,” kata AKP Adi diamini Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih SH.

Dari Alpin, petugas menyita beberapa barang bukti. Masing-masing, 12 paket sabu siap edar, 40 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1 buah kaca pirek warna bening, 1 buah mancis warna biru, 1 buah kotak rokok magnum black kaleng yang didalamnya dimasukan 1 buah kaca pirek warna bening dan 1 buah mancis warna biru.

“Pemeriksaan sementara, tersangka mengaku barang tersebut milik Dandi. Saat ini kita sedang mencari keberadaannya, barang haram ini diambil guna dijual kembali,” tuturnya.

Selain waria, petugas mengamankan empat pelaku narkoba lainnya.

Mereka masing-masing, Rustam Effendy (23) warga Dusun Wampu, Desa Pantai Cermin, Tanjung Pura; M. Haruman (45) warga Dusun III, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat; M.Erwin Batu Bara (38) warga Jalan Anggrek, Lingkungan IV, Desa Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai dan Azwar Batu Bara (38) warga Jalan Anggrek, Lingkungan IV, Desa Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Rutam Effendy ditangkap di Dusun Getek I, Desa Pantai Cermin, Tanjungpura, Jumat (4/10) sekira pukul 17.30 WIB. Dari tersangka disita beberapa barang bukti.

“12 paket sabu seberat 2,4 gram, 1 bungkus plastik berisi pil ekstasi berwarna yang sudah dihaluskan, 1 bungkus kertas warna coklat diduga berisi daun ganja kering, 5 bungkus plastik klip kosong, 1 kotak rokok warna biru merek magnum mild dan 1 buah sekob sabu yang terbuat dari pipet,” sebut AKP Adi.

Sedangkan tiga tersangka M. Haruman, M.Erwin Batu Bara dan Azwar Batu Bara, ditangkap di Dusun III, Desa Pertumbukan, Kecamatan Wampu, Langkat, Kamis (3/10) sekira pukul 19.00 WIB.

“Dari ketiganya kita sita 1 paket sabu seberat 0,15 gram, 1 buah handphone Nokia warna hitam. Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang haram itu miliknya dan diterima dari seseorang berinisial P,” kata AKP Adi.

“Saat ini, semua tersangka sedang diproses untuk pengembangan lebih lanjut. Ungkapan ini merupakan hasil Operasi Antik Toba 2019,” pungkasnya. (yas/bam/ala)

Modal Tusuk Gigi, Muammar Cs Gasak Rp773 Juta di ATM Percut

FACHRIL/SUMUT POS PAPARKAN: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis memaparkan tersangka, Selasa (7/10).
PAPARKAN: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis memaparkan tersangka, Selasa (7/10).
FACHRIL/SUMUT POS

PERCUT, SUMUTPOS.CO – Bermodalkan tusuk gigi, Muammar alias Amar (33) berhasil menggasak uang senilai Rp773.063.2713 dari kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik nasabah Bank Nasional Indonesia (BNI).

AKIBAT perbuatannya, residivis yang menetap di Jalan Baru, Gang Sederek, Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang ini diringkus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, pelaku beraksi bersama dua temannya (DPO). Ketiganya berhasil menggondol uang nasabah yang mengantri di mesin ATM Swalayan Anugrah, Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, September 2019.

Modusnya, pelaku mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi. Pada saat nasabah ingin mengambil uang, ternyata ATM tersangkut.

“Mereka setiap beraksi bertiga, para pelaku ini berpura-pura membantu warga yang kartu ATM nya tersangkut di mesin. Para pelaku membagi tugas siapa yang mengganti kartu dan mengajak korban bicara,” jelas kapolres didamping Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian SH, Selasa (7/10).

Dalam aksinya, kata orang nomor satu di Mapolres Pelabuhan Belawan ini, para pelaku berhasil menguras uang milik korban sebanyak Rp773.063.2713.

“Korban merasa curiga, lantaran ada transaksi transfer yang mencurigakan dari tabungannya yang mencapai nilai Rp700 juta lebih. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kita,” cetus kapolres.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dari rumahnya.

“Setelah kita lihat rekaman CCTV, kita langsung memburu pelaku. Dan menangkapnya saat berada di rumah,” ungkap Ikhwan.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barangbukti hasil kejahatan. Antara lain, 2 unit sepedamotor, 2 buah hanphone, uang tunai Rp11,2 juta, 3 buah perhiasan emas, 1 buah dompet, buku tabungan, kartu ATM, 1 unit mesin AC dan satu buah baju berwarna merah.

“Kita masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, yang identitasnya sudah kita ketahui,” tutup AKP Jerico.(fac/ala)

Pencuri Senpi BNNK Divonis 2 Tahun

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Marolop Sipahutar, eksekutor pencuri senjata api personel BNNK Binjai menyalami majelis hakim usai mendengar putusan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (8/10). Pria berusia 37 tahun ini divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hamidah Ginting.

“Menyatakan terdakwa Marolop Sipahutar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Menjatuhi pidana kurungan penjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi Anggota Tri Syahriawani dan Aida Harahap.

Majelis menilai, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Dakwaan Pasal 363 ayat 2 terhadap terdakwa terbukti. “Barang bukti dikembalikan kepada pemilik,” tandas Fauzul.

“Atas putusan ini, kamu mau terima atau pikir-pikir,” kata majelis.

“Terima pak,” jawab terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman kurungan penjara selama 3 tahun. Diketahui, terdakwa dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Terdakwa merupaakan eksekutor bongkar rumah personel BNNK Binjai Aiptu Pangihutan Hutasuhut (45) di Jalan Bhakti, Dusun VII, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat pada Minggu (16/6) lalu. Terdakwa beraksi bersama Andi alias Andi Daging (37).(ted/ala)

Pabrik Korek Gas Ilegal Tewaskan 30 Orang, Disnaker Sumut Tak Dapat Perlihatkan Akta PT Kiat Unggul

TEDDY/SUMUT POS PERLIHATKAN: Kepala UPT Disnaker Sumut Wilayah I Medan-Binjai-Langkat, Seveline Tambunan memperlihatkan data perusahaan kepada majelis hakim.
PERLIHATKAN: Kepala UPT Disnaker Sumut Wilayah I Medan-Binjai-Langkat, Seveline Tambunan memperlihatkan data perusahaan kepada majelis hakim.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan kebarakan korek gas ilegal yang menewaskan 30 orang di Ruang Cakra, Selasa (8/10). Permintaan hakim kepada Dinas Tenaga Kerja Sumut menunjukkan akte PT Kiat Unggul tak dapat dipenuhi.

SIDANG dipimpimpin, Hakim Fauzul Hamdi didampingi Dedy dan Tri Syahriawani. Disnaker Sumut hanya dapat menunjukkan nomor akta perusahaan tersebut.

Sidang kali ini melanjutkan mendengar keterangan saksi dari Kepala UPT Disnaker Wilayah I Binjai-Langkat-Medan, Seveline Rosdiana Butet Tambunan. Kepada majelis hakim, saksi menjelaskan tentang jumlah perusahaan yang tersebar di Kota Binjai dan Kabupaten Langkat. Dia juga menjelaskan jumlah tenaga staf untuk mengawasi jumlah perusahaan yang tersebar di wilayahnya.

Saksi menyerahkan berkas berupa data perusahaan yang ada di tiga daerah tersebut. Jumlahnya sebanyak 4.662. Sementara yang mampu diawasi UPT Disnaker Wilayah I sebanyak 1.660.

“Satu pengawas (mengawasi) 60 perusahaan dalam setahun. Maksimalnya semampu pengawas, tidak ada maksimal,” beber saksi.

Kata saksi, Disnaker Sumut tak hanya mengawasi perusahaan saja. Menurutnya, Disnaker Sumut juga menerima kasus pengaduan dari serikat dan unjuk rasa.

Pernyataan saksi buat hakim jengkel. Terlebih, alasan saksi tak dapat mengawasi 4.662 perusahaan tersebut karena minim staf.

“Sebenarnya tidak ada alasan, minimal ada diawasi perusahaan itu. Jadi enggak ada alasan untuk tidak terawasi,” ucap Fauzul.

Majelis dan Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti juga menyoal apakah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Disnaker Sumut turut melakukan penyelidik. Menurut saksi, pihaknya tidak melakukan penyelidikan lantaran sudah diambil alih oleh Polres Binjai.

Jika Disnaker Sumut turut melakukan penyelidikan, izin usaha PT Kiat Unggul yang bermarkas besar di Sunggal, Deliserdang dapat dicabut maupun dibekukan permanen atau sementara. Lebih jauh, majelis juga menyinggung soal santunan yang wajib diberikan kepada ahli waris.

Pasalnya, pembayaran santunan merupakan hak normatif dari perusahaan. “Kadis menetapkan setiap ahli waris (menerima) Rp150 juta. Setahu saya ada (didesak kadis kepada perusahaan memberi santunan),” jawab saksi.

Menanggapi jawaban saksi, majelis berpendapat, sejatinya PT KU sanggup memberikan santunan sebesar Rp150 juta itu.

“Kalau dilihat dari jumlah produksinya. Kita yang hidup ini sangat menghargai nyawa. Kalau perusahaan serius, ini sebenarnya bisa saja. Tempat usahanya di Langkat saja ada 3,” beber Hakim Anggota, Dedy.

“Siapapun pasti prihatin, saya prihatin dengan para korban. Kenapa enggak direkomendasi untuk dicabut (izin usaha) dan dibekukan. Ini sudah menjadi tragedi, Gubernur pun harusnya memikirkan ini. Harusnya Kadis ibu yang bertanggung jawab ini,” sambungnya.

Majelis hakim mengakhiri sidang dan dilanjutkan Jumat (11/10) dengan agenda masih mendengar saksi dari JPU. Masing-masing Kepala Desa Sambirejo, Camat Binjai dan Kepala UPT Disnaker Wilayah II.

Kasus ini berawal dari meledaknya pabrik korek api gas yang menewaskan 30 orang di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat 21 Juni 2019.

Seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan disemayamkan di TPU belakang Balai Desa Sambirejo.

Dalam penyelidikannya, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Mereka masing-masing, Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan. (ted/ala)

Rugikan Negara Rp14,7 Miliar, Dua Koruptor Run Way Bandara Ditahan

AGUSMAN/SUMUT POS USAI DIPERIKSA: Dua tersangka korupsi pengerjaan runway bandara, usai menjalani pemeriksaan di Kejatisu, Selasa (8/10).
USAI DIPERIKSA: Dua tersangka korupsi pengerjaan runway bandara, usai menjalani pemeriksaan di Kejatisu, Selasa (8/10).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan dua orang tersangka kasus korupsi pengerjaan Runway, Taxiway dan apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan, Selasa (8/10).

Dalam proyek yang menggunakan dana APBN TA 2016 sebesar Rp27 Miliar itu, kerugian negara mencapai Rp14,7 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berisinial, AH selaku Direktur 2 PT Mitra Agung Indonesia sebagai rekanan proyek dan Direktur PT Harawana, DJN bertindak sebagai konsultan proyek.

“Keduanya ditetapkan penyidik sebagai tersangka pada 16 Juli 2019. Hari ini keduanya diperiksa sebagai tersangka dan penyidik berkesimpulan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjunggusta Medan,” ungkap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Dijelaskan Sumanggar, dalam kasus ini penyidik menemukan penyimpangan dalam penggunaan uang negara. Saat itu, UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan mengadakan kegiatan Pekerjaan Peningkatan PCN (Pavement Classification Number) Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 meter persegi yang semula pagu anggarannya adalah sebesar Rp27 M yang bersumber dari APBN Kemenhub RI.

Setelah melalui tahapan proses pelelangan, Pokja ULP menetapkan pemenang lelang yaitu PT Mitra Agung Indonesia dengan AH selaku Direktur II. Penandatanganan kontrak dilaksanakan 9 Feb 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak Rp26.900.900.000. Untuk pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT Harawana Consultant dengan direktur DCN.

Pembayaran telah dilakukan hingga termin IV mencapai 80 persen senilai Rp19.847.973.127,27. Namun kelengkapan dokumen setiap termin tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana termin I sampai termin IV. Sementara kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu, ditemukan volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.

“Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan fisik tersebut dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru menerangkan bahwa kerugian negara dalam kegiatan itu sebesar Rp14.7 miliar,” beber Sumanggar.

Sumanggar menegaskan, dalam kasus ini penyidik juga akan menetapkan tersangka lainnya. Namun dia belum merinci siapa tersangka lain itu. “Pasti ada tersangka lain, nanti waktunya akan kita umumkan,” pungkasnya.(man/ala)