Home Blog Page 4933

351 Bangkai Babi Dikubur dalam 5 Lubang

Dikubur Bangkai-bangkai babi dikubur di pinggiran Danau Siombak, Medan Marelan, Selasa (12/11). Khusus di Danau Siombak, sebanyak 351 ekor babi yang dikubur dalam lima lubang.
Dikubur
Bangkai-bangkai babi dikubur di pinggiran Danau Siombak, Medan Marelan, Selasa (12/11). Khusus di Danau Siombak, sebanyak 351 ekor babi yang dikubur dalam lima lubang.
Dikubur Bangkai-bangkai babi dikubur di pinggiran Danau Siombak, Medan Marelan, Selasa (12/11). Khusus di Danau Siombak, sebanyak 351 ekor babi yang dikubur dalam lima lubang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – RATUSAN bangkai babi yang telah dievakuasi dari Sungai Bedera dan Danau Siombak, Medan Marelan, dikubur secara massal, Selasa (12/11). Penguburan dilakukan di dua lokasi yakni, di pinggiran Danau Siombak sebanyak 351 ekor bangkai babi dengan 5 lubang, dan di pinggir Sungai Bedera, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Camat Medan Marelan, M Yunus mengatakan, proses penguburan dilakukan sejak pagi. Tim yang terlibat dalam penguburan terdiri dari TNI, Polri, BPBD, nelayan, masyarakat dan unsur kepling dari Kecamatan Medan Marelan. Penguburan dilakukan dengann

menggunakan alat berat eskavator ampibi, seluruh bangkai babi sudah dikubur di dua lokasi yang sudah ditentukan. “Ada 351 ekor babi kita tanam dengan 5 lubang di pinggir Danau Siombak. Selain itu, ada juga penguburan di Kelurahan Terjun,” kata M Yunus kepada Sumut Pos, kemarin.

Terhadap bangkai babi yang masih mengapung, katanya, masih terus dilakukan pembersihan dengan cara ditarik agar dapat dievakusi ke lokasi penumpukan untuk dikubur. “Penguburan ini akan terus kita lakukan sampai selesai. Kendalanya air pasang laut naik pukul 2 siang. Makanya proses penguburan dilakukan cepat, agar bangkai babi tidak sulit kita kubur,” jelas Yunus.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan sekaligus Ketua Tim Evakuasi Bangkai Babi, Armansyah Lubis menyebutkan, pihaknya bergerak cepat untuk segera menanam bangkai-bangkai babi agar tidak semakin mencemari lingkungan. Selain itu, kata Armansyah, pihaknya juga sudah mengitari sejumlah sungai di Kota Medan, termasuk Sungai Bederah guna melihat apakah masih ada atau tidak bangkai babi yang mengapung di aliran sungai.

“Tadi pagi saya dengan tim bersama Pak Kapolrestabes Medan dan Dandim sudah bersama-sama meninjau Sungai Bedera dari hulu hingga ke hilir, hasilnya tadi kita ada temukan 1 bangkai lagi dan sudah ditangani oleh tim. Ini akan terus dilakukan oleh tim, kita terus bekerja guna mengevakuasi bangkai-bangkai babi yang ada,” ujar Kadis yang kerap disapa Bob tersebut.

Tak lupa Bob mengingatkan, agar sementara waktu masyarakat tidak mempergunakan air sungai yang sudah tercemar bangkai babi untuk kepentingan MCK. “Karena air kita yakini sudah cukup tercemar, akan lebih baik bila tidak melakukan kontak fisik dengan air sungai yang terdapat bangkai babi itu,” imbaunya.

Laporkan Ternak yang Mati

Lantas, sudah sampai dimana langkah Pemko Medan dalam mencari tahu asal bangkai dan pelaku pembuang bangkai babi? Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemprov Sumut guna menanggulangi dan mencegah kembalinya pembuangan bangkai tersebut.

“Sampai saat ini belum diketahui asal bangkai itu dibuang termasuk siapa yang membuangnya. Tadi pagi kita bersama Satpol PP Provinsi (Sumut) sudah melakukan pertemuan guna membahas hal ini. Tak hanya dari Pemko Medan, tapi Pemprov juga mengundang Kabupaten/Kota lainnya yang terdapat ternak babi,” kata Sofyan.

Dari situ nantinya, pihak Pemerintah Provinsi yang dibantu oleh Kabupaten/Kota akan mulai menyelidiki peristiwa pembuangan bangkai babi. “Terlepas apakah pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan atau belum terkait hal ini, tetapi hasil dari tim yang dibentuk oleh pemerintah provinsi, nantinya akan menjadi laporan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Sebab, pihak kepolisian sudah mengatakan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran pidana,” jelasnya.

Sofyan juga menegaskan sekaligus mengimbau kepada seluruh peternak babi agar tidak takut untuk melaporkan kematian ternak babinya. “Jadi tim kita sudah melakukan sosialisasi hingga ke tiap kecamatan, supaya masyarakat yang beternak babi dan ada ternaknya yang mati supaya segera dilaporkan ke Kepling untuk diteruskan ke Camat dan dilanjutkan ke kami. Tidak perlu takut, justru kami akan membantu untuk mengevakuasi bangkai ternaknya dan menanamnya, tidak ada pelanggaran disitu. Yang salah itu apabila ternaknya mati, lalu peternak membuang bangkainya ke sungai atau tempat sampah, itu jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tandasnya.

Sisir Sungai Belawan

Sebelumnya, Polrestabes Medan bersama Kodim 0201/BS melakukan penyisiran Sungai Belawan yang berada di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang, Selasa (12/11) siang. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi oknum-oknum yang melakukan pembuangan bangkai babi ke sungai.

Dari pantauan di lokasi, terlihat penyisiran tersebut juga dihadiri Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Dandim 0201/BS Kolonel Inf Roy J Hansen Sinaga, didamping Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan Armansyah Lubis.

Dalam penyisiran tersebut, beberapa perahu karet juga diturunkan oleh Polrestabes Medan untuk menyisir bangkai-bangkai babi yang hanyut di Sungai Belawan itu. Dimana, aliran Sungai Belawan tersebut juga mengalir ke Sungai Bederah yang ada di Marelan.

Dandim 0201/BS, Kolonel Inf Roy Hansen Sinaga mengatakan, kegiatan penyusuran yang mereka lakukan ini untuk melihat jalur-jalur sungai yang katanya tempat pembuangan bangkai hewan. “Aliran sungai inikan bermuara ke Danau Siombak yang ada di Marelan. Makanya, kita lakukan penyisiran di sini melihat bangkai hewan tersebut,” katanya kepada wartawan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto turut menjelaskan, penyisiran ini sebagai bentuk untuk mengantisipasi masyarakat yang faktanya sudah kita lihat banyak bangkai hewan yang dibuang ke dalam sungai. “Polisi bersama TNI membantu pemerintah untuk mengatasi fakta adanya pembuangan bangkai hewan di sungai. Ini juga mencegah hal-hal yang lebih besar lagi seperti menyebarnya virus dari bangkai hewan dan itu kita antisipasi,” jelasnya.

Dadang juga menuturkan, selain menyisir sungai, pihaknya juga melakukan pemantau di pinggir-pinggir sungai. “Kita melakukan pencegahan di pinggir sungai yang dimungkinkan ada peternak babi membuang ke sungai,” tuturnya.

Sementara, petugas yang sudah menyiapkan perahu karet di Sungai Belawan tersebut mulai melakukan penyisiran dan tidak lama menyisir petugas kemudian menemukan bangkai babi yang ada di dalam karung dan langsung mengevakuasi bangkai babi itu. (fac/map)

Poldasu Usut Pembuang Bangkai Babi ke Sungai

Temuan ratusan bangkai babi yang mengapung di sejumlah sungai, khususnya di Kota Medan dan Deliserdang, sudah sangat meresahkan masyarakat. Air sungai pun disinyalir telah tercemar. Namun, hingga kini belum diketahui dari mana dan siapa pelaku yang membuang ratusan bangkai babi itu ke sungai.

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran atas temuan ratusan bangkai babi yang dibuang ke sungai dan Danau Siombak, Medan Marelan. Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengaku penelusuran ini khususnya untuk mengetahui secara pasti, apakah bangkai-bangkai tersebut dibuang oleh perorangan atau malah perusahaan.

“Saat ini masih kita selidiki. Jadi kita harus tahu dulu siapa yang membuang, setelah itu baru kita cari tahu apakah dilakukan secara sengaja atau tidak,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (12/11).

Saat disinggung, apakah ada menyangkut ranah hukumnya jika membuang bangkai babi di sungai, Rony menjelaskan jika dilakukan dengan sengaja tentunya ada. Untuk itu ia berharap kepada masyarakat, apabila ada mengetahui informasi tentang pembuangan bangkai babi ke sungai, untuk segera menghubungi Ditreskrimsus Polda Sumut. “Kita akan merahasiakan identitas dari informan kita. Yang penting kita bisa tuntas dalam penyelidikan dan bisa menentukan siapa tersangkanya,” tandasnya.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan juga menegaskan, secara hukum Poldasu telah membuat tim gabungan untuk menyelidiki pelaku yang tidak bertanggung jawab membuang bangkai babi ke sungai. “Untuk antisipasi, Polres Pelabuhan Belawan bersama instansi terkait melakukan patroli dengan menyisir sungai untuk memonitor bangkai babi yang masih dibuang ke sungai,” pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres deliserdang, AKP Rafles Langgak Putra Marpaung SIK didampingi Humas Iptu Masfan Naibaho SH menegaskan, pelaku pembuang bangkai babi secara sembarang dapat diancam hukum 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Menurut Masfan, bila ada pihak yang tidak bertanggungjawab membuang bangkai babi dengan sengaja ke aliran sungai maupun lokasi lainnya dan berakibat terjadinya pencemaran lingkungan hingga meresahkan masyarakat pasti akan dilakukan tindakan hukum. “Pelaku dapat dijerat UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” sebutnya.

Tak hanya itu, kata Masfan, Polresta Deliserdang juga sudah membentuk tim khusus terkait maraknya kematian babi yang diduga akibat wabah hog cholera belakangan ini. Apalagi, hal ini menjadi suatu potensi gangguan Kamtibmas sehingga perlu pencegahan dan penanganan yang cepat dan tepat. “Polresta Deli Serdang sudah berkoordinasi dengan Dinas Peternakan Deliserdang dan membentuk tim khusus yang terdiri dari Satreskrim, Kanit Reskrim sejajaran dan Bhabinkamtibmas”, katanya.

Tak hanya Kepolisian, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) juga memberikan atensi yang sama dengan membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) yang terdiri dari Satpol PP, Biro Hukum dan OPD terkait unuk menelusuri penyebab dan pelaku pembuangan bangkai-bangkai babi itu ke sungai.

“Tim ini sedang menelusuri terutama di sepanjang Sei Badera sampai dengan di Terjun dan Danau Siombak atas pembuangan limbah babi tersebut. Kami sudah rapat koordinasi di Satpol PP dan juga Biro Hukum, bagaimana langkah-langkah penegakan hukum bagi pelaku pembuangan limbah. Namun untuk oknum yang melakukan, kami belum sampai ke sana,” kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Mulkan Harahap.

Apakah ada gambaran bahwa bangkai babi tersebut sengaja dibuang dari daerah lain di Sumut? Mulkan bilang sesuai informasi dari Camat Medan Marelan, bahwa pembuangan bangkai babi pertama sekali diketahui terjadi di Sei Badera. Dengan demikian, ada indikasi bahwa yang melakukan pembuangan babi tidak jauh-jauh dari lokasi tersebut. Seperti di sekitaran peternak yang menetap di wilayah Kecamatan Sunggal dan Helvetia, Deliserdang.

“Begitupun saya tidak bisa menyimpulkannya. Nanti tim yang akan melakukan penyelidikan kearah itu. Sebab pertama kali dibuang justru di Sei Bedera lalu dia hanyut hingga ke Sungai Belawan. Termasuk juga karena air pasang limbahnya naik lagi ke Danau Siombak. Jadi inilah yang akan ditelusuri oleh tim,” katanya.

Pernah Mewabah Pada 1998

Wabah hog cholera ternyata bukan baru pertama terjadi di Sumatera Utara. Selain menyerang ternak babi, juga pernah menyerang ternak kaki empat lainnya, yakni kerbau. Khusus wabah pada babi, pernah terjadi pada 1998 silam di Sumut.

“Secara endemik atau alamiah, Sumut sudah tertular hog cholera. Itu terjadi tahun 1998 yang lalu. Kejadian hampir persis seperti sekarang ini, jumlah babi yang mati mencapai ribuan ekor,” kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Mulkan Harahap menjawab Sumut Pos, Selasa (12/11).

Begitupun pada kerbau, kata dia, wabah ini juga pernah menjangkit hingga kematian hewan kaki empat tersebut mencapai ratusan ekor. Dikatakan Mulkan, ada ratusan pula jenis penyakit yang dapat menyerang hewan ternak, namun umumnya terjadi secara alamiah adalah hog cholera. “Siklusnya memang seperti itu. Cuma bedanya sekarang ini tingkat kematian dan penyebaran wabah penyakitnya lebih cepat. Dan tidak dapat dipungkiri, wabah ini sama seperti penyakit ngorok pada kerbau di Tapanuli Selatan,” katanya.

Bedanya kematian kerbau di Tapsel akibat penyakit ngorok tersebut, sambung Mulkan, begitu hewan itu sakit lalu dijual oleh pemiliknya daripada rugi total. Kemudian masih ada yang masih dalam kondisi sakit juga ikut dijual, baik dalam bentuk daging maupun masih hidup.

“Namun ternyata kerbau yang hidup itu secara medis sebenarnya sudah terpapar. Dan dibelilah di mana-mana dengan harga murah. Sehingga sepanjang perjalanan hewan itu dijual, menjangkit daerah lainnya,” ujar pria yang berlatarbelakang profesi dokter hewan ini.

“Jadi sama halnya dengan sekarang ini. Mati satu umpama hewannya, masih dia potong. Dia coba jual juga dagingnya supaya tidak terlalu rugi. Dan itu memang manusiawi, yang namanya penjual pasti tidak mau rugi. Sehingga terjadi antarkabupaten, antardesa yang terpapar wabah serupa,” imbuh dia.

Karenanya, langkah pihaknya ke depan yaitu, jangan ada dulu pergerakan babi bahkan bila perlu antarkandang untuk dilakukan. Artinya lalu lintas hewan tersebut untuk saat ini agar diberhentikan dalu. “Jadi itu dulu yang diperketat. Lalu lintas ternak termasuk manusia yang berhubungan dengan ternak itu distop dulu,” katanya.

Lantas, apakah endemik hog cholera di Sumut sama dengan yang terjadi di daerah lain? Mulkan tak bisa menyimpulkan hal tersebut. Menurut dia, setiap daerah punya karakteristik yang beragam terhadap wabah penyakit pada hewan ternak. “Kalau memang di daerah lain sudah terpapar, tentulah hog cholera itu ada dan dia akan berkembang. Bahkan bisa terpapar beberapa penyakit lalu dia mewabah. Saya gak tau di daerah lain itu apa penyakitnya, namun di Sumut sejauh ini sesuai hasil penelitian kita, positif hog cholera. Sebab perlu diketahui bahwa penyakit hewan ternak itu jumlahnya ratusan,” terang dia.

462 Babi Mati, Karo Butuh Tambahan Disinfektan

Kematian ternak babi juga terjadi di Kabupaten Karo. Dalam kurun waktu tiga minggu, sebanyak 462 ekor babi telah mati terserang wabah virus. Kerugian masyarakat peternak, dan pedagang diperkirakan mencapai Rp926.680.000. Untuk mencegah penyebaran penyakit ini, Dinas Pertanian Karo telah membentuk tim.

Data yang diperoleh Sumut Pos dari Dinas Pertanian Kabupaten Karo, Selasa (12/11), ada empat kecamatan yang terdampak virus, diantaranya Kecamatan Lau Baleng, Mardinding, Kabanjahe, dan Simpang Empat. “Desa Lau Baleng sebanyak 440 ekor, Desa Perbulan Kecamatan Lau Baleng ada 3 ekor.

Desa Nang Belawan, Kecamatan Simpang Empat 1 ekor. Sementara, Lau Cimba, dan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe ditemukan 3 ekor yang mati mendadak. Sedangkan di Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardinding ada 15 ekor” ujar Kadis Pertanian Karo, Metehsa Karo-Karo.

Terkait penyebab kematian babi di Karo, kata Metehsa Karo-Karo, dari hasil uji laboratorium Balai Veteriner Medan, menunjukan indikasi ke arah adanya penyakit African Swine Fever (ASF), namun masih indikasi. Hasil yang sudah pasti dari uji lab menyatakan positif terhadap hog cholera (HC).

“Disinfektan masih terus kami lakukan. Semalam di kecamatan terdampak terbanyak, yaitu Lau Baleng dan Mardinding. Kami himbau masyarakat agar tidak membeli babi dari luar daerah, karena kesehatannya tidak terjamin. Mengonsumsi daging babi sehat tetap aman bagi kesehatan manusia,” imbuhnya.

Ditegaskan Metehsa, saat ini tim sedang melakukan penyemprotan dengan disinfektan yang tersisa. “Jumlah disinfektan yang kita miliki sudah sangat terbatas. Kita berharap Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi segera memberi bantuan disinfektan. Dengan demikian kita akan terus melakukan penyemprotan,” harapnya.

Pemerhati Lingkungan Hidup di Sumut, Jaya Arjuna menilai, pembuangan bangkai babi ke sungai yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab, merupakan kegagalan dari pemerintah daerah setempat, baik Pemprov Sumut maupun Pemkab dan Pemko. Menurut Jaya, bila dilakukan penanganan maksimal dan sesuai standart opersional prosedur (SOP), hal ini menurutnya tidak akan terjadi.

“Harus pemko atau pemkab dapat menginstruksikan lurah dan Kepling. Dilaporkan, di daerah-daerah kami ada babi-babi mati. Bukan didiamkan begitu saja?” kata Jaya Arjuna kepada Sumut Pos, Selasa (12/11).

Apalagi, sebutnya, kasus kematian babi seperti ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali. Harusnya, Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemko sudah bisa melakukan langkah antisipasi sehingga tidak terulang kembali. “Kalau SOP-nya dilakukan, tidak ada oknum peternakan buang bangkai sembarangan seperti di sungai dan tempat lainnya,” sebut Arjuna.

Untuk itu, Arjuna mendesak pemerintah daerah setempat dan aparat kepolisian untuk melakukan penyeledikan dan menindak oknum yang membuang bangkai babi sembarangan karena berdampak pencemaran lingkungan. “Kalau mereka (pemerintah dan kepolisian) tidak tahu siapa yang buang bangkai babi itu, goblok,” tandas Arjuna.(prn/btr/gus/deo)

Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Buruh Demo Balai Kota

DEMO: K-SPSI saat berdemo menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru-baru ini. Kemarin mereka juga berdemo menolak kenaikan BPJS Kesehatan di Balai Kota, Selasa (12/11). Dalam aksinya, mereka menyampaikan tiga tuntutan.
DEMO: K-SPSI saat berdemo menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru-baru ini. Kemarin mereka juga berdemo menolak kenaikan BPJS Kesehatan di Balai Kota, Selasa (12/11). Dalam aksinya, mereka menyampaikan tiga tuntutan.
DEMO: K-SPSI saat berdemo menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru-baru ini. Kemarin mereka juga berdemo menolak kenaikan BPJS Kesehatan di Balai Kota, Selasa (12/11). Dalam aksinya, mereka menyampaikan tiga tuntutan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan buruh yang menamakan diri sebagai K-SPSI menyambangi kantor Wali Kota Medan untuk menyampaikan beberapa tuntutannya kepada Plt Wali Kota Medan, Selasa (12/11). Dalam aksinya, ratusan buruh tersebut menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sangat meresahkan masyarakat dan tidak manusiawi. “Bahkan, pemerintah telah mengabaikan amanah UUD 1945 Pasal 28, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehatbserta berhak memperoleh kemudahan untuk pelayanan kesehatan dan sebagainya,” teriak Koordinator Aksi di depan Balai Kota dengan pengawalam ketat dari pihak kepolisian.

Tuntutan kedua, mereka meminta kepada pemerintah agar merekomendasikan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan UMSK Kota Medan yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kota Medan ke Pemko Medan. “Kenaikan sebesar 8,51 persen yang direkomendasikan itu kami minta untuk dilakukan penetapan sebagai UMK kami para pekerja penerima upah,” jelasnya.

Ketiga, mereka meminta kepada Pemko Medan untuk memberikan kejelasan tentang keberadaan kantor DPC K-SPSI Kota Medan yanh berada di Jalan Ahmad Yani VII yang akan dijadikan Cagar Budaya.

“Namun di sana ada melakukan perusakan aset sehingga barang-barang milik DPC K-SPSI dan jajarannya yang berkantor ditempat yang sama banyak yanh hilang dan akhirnya K-SPSI dan jajarannya mengalami kerugian yang cukup besar.

Pemko Medan juga telah berbohong bahwa aset tersebut adalah milik Pemko Media, padahal aset tersebut adalah miliki swasta. Kami memohon kepada pihak swasta, siapapun yang memiliki lahan tersebut agar kami dapat menempatinya,” teriak para pendemo.

Kadis Tenaga Kerja Kota Medan Hannalore Simanjuntak dan Kabid Aset BPKAD Kota Medan Sumiadi menemui para peserta aksi. Dalam pertemuan itu, baik Hannalore maupun Sumiadi mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan para peserta aksi. (map/ila)

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Anggaran PBI APBD Sumut Ikut Naik, 2020 Nombok RP117 M

LAYANI: Petugas BPJS Kesehatan saat melayani masyarakat. istimewa/sumut pos
LAYANI: Petugas BPJS Kesehatan saat melayani masyarakat.
istimewa/sumut pos
LAYANI: Petugas BPJS Kesehatan saat melayani masyarakat. istimewa/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Iuran peserta BPJS Kesehatan sudah dipastikan mengalami kenaikan pada tahun 2020, tak terkecuali peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBD Sumut. Kenaikan iuran peserta kelas III tersebut dari Rp25.500 per orang setiap bulan menjadi Rp42.000. Akibatnya, alokasi APBD Sumut membengkak dua kali lipatn

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Ridesman Nasution mengaku, alokasi anggaran untuk peserta PBI yang ditanggung APBD Sumut semula sekitar Rp99 miliar setahun dengan jumlah peserta sekitar 450 ribu jiwa. Kemudian, ditambah dengan dari hasil cukai rokok sebesar Rp23 miliar.

“Kita masih menggunakan perhitungan yang lama (Rp25.500 per orang), sehingga hanya dialokasikan sekitar Rp99 miliar ditambah hasil pajak rokok Rp23 miliar. Untuk tahun 2020, karena mengalami perubahan atau kenaikan iuran maka otomatis membengkak. Penambahan alokasi anggaran tersebut dua kali lipat,” ujar Ridesman yang diwawancarai, kemarin.

Kata dia, pihaknya sudah terlanjur menetapkan pos anggaran untuk peserta PBI APBD Sumut, karena sewaktu diajukan dan disetujui bersama DPRD Sumut belum ada kenaikan. Namun, lantaran ada kenaikan maka akan ditambah alokasinya pada Perubahan APBD 2020 nantinya. “Kami sudah menghitung kekurangannya sekitar Rp117 miliar, dengan jumlah peserta sebanyak 450 jiwa,” papar Ridesman.

Disinggung apabila nantinya ada penambahan peserta baru lagi, ia menyatakan tentunya akan ditambah lagi anggarannya. “Masih memungkinkan ada penambahan peserta. Kalau nanti ada penambahan peserta, maka anggaran ditambah lagi,” ucapnya.

Menurut dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini jangan dilihat sebelah mata. Sebab, tujuannya tak lain untuk membantu masyarakat yang menderita atau mengalami penyakit kronis. “Penyakit kronis atau katastropik merupakan penyakit yang membutuhkan perawatan cukup lama dan bahkan hampir tidak bisa disembuhkan. Seperti, misalnya gagal ginjal, hipertensi, diabetes, kanker dan sebagainya,” ujar Ridesman.

Ia menuturkan, penyakit-penyakit tersebut proporsi biayanya luar biasa besar. Jadi, kalau faktor-faktor penyebab penyakit itu tidak diatasi dari sekarang, sekalipun dilakukan lagi kenaikan iuran maka suatu saat akan kolaps kembali.

Oleh karena itu, salah satu solusinya dengan memperkuat promotif dan preventif di masyarakat. Pasalnya, penyakit itu juga bukan serta-merta langsung datang begitu saja, melainkan ada perjalanan panjang atau riwayatnya.

“Mereka yang menderita gagal ginjal itu berawal dari hipertensi. Sementara, hipertensi itu faktornya karena pola makan dan gaya hidup yang tidak sehat. Makanya, harus difokuskan bagaimana agar tidak terkena penyakit-penyakit kronis. Sebab, kalau terus menanggung pembiayaan pengobatannya maka tidak akan sanggup. Pasalnya, menurut perhitungan pakar bahawasanya laju pembiayaan pengobatan tidak akan bisa dikejar dengan laju iuran,” cetus Ridesman.

Dia menambahkan, apabila iuran terus dinaikkan, tentu akan berdampak terhadap peserta yang mandiri. Celakanya lagi, karena tak sanggup membayar iuran maka keluar dari kepesertaan. Sekarang saja, dengan naiknya iuran saat ini sudah banyak peserta yang turun kelas. Misalnya, dari kelas II menjadi kelas III. Maka dari itu, difokuskan bagaimana mengatasi agar faktor-faktor risiko orang terkena penyakit kronis tersebut seperti promotif dan preventif benar-benar berhasil.

“Untuk itu, kita mendorong agar masyarakat baik masih muda maupun lansia supaya memeriksakan diri kondisi kesehatannya. Dengan begitu, akan ketahuan potensi penyakit apa yang nantinya akan dialami. Selanjutnya, dilakukan upaya pencegahan,” ujarnya.

Diketahui, iuran BPJS Kesehatan dipastikan mengalami kenaikan setelah terbitnya Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019. Dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut, terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat.

Pertama, kategori peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000 berlaku 1 Agustus 2019. PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000 per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus sampai 31 Desember 2019.

Kedua, kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Peserta PPU tingkat pusat merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019. Sedangkan peserta PPU tingkat daerah, merupakan kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, ASN daerah, kepala dan perangkat desa hingga pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.

Dalam kategori ini, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5 persen dari gaji atau upah per bulan dan dibayar dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 mengalami kenaikan. Antara lain, Kelas III menjadi Rp42.000, Kelas II menjadi Rp110.000, dan Kelas I menjadi Rp160.000. (ris/ila)

Sertijab Ketua PN Medan Kelas 1 A Khusus, Plt Wali Kota: Semoga Amanah…

SALAMI: Plt Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution memberikan ucapan selamat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas 1 A Khusus.
SALAMI: Plt Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution memberikan ucapan selamat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas 1 A Khusus.
SALAMI: Plt Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution memberikan ucapan selamat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas 1 A Khusus.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Acara Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas 1 A Khusus dari DR Djaniko SH MHum kepada Sutio Jumagi Akhirno SH MHum yang dihadiri Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi, berlangsung lancar dan penuh khidmat di Ruang Cakra 1 Gedung PN Medan Kelas 1 A Khusus, Senin (11/11).

Selain Plt Wali Kota, acara turut dihadiri Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Dandim 0201/BS Kol Inf Roy Hansen J Sinaga SSos serta unsur Forkopimda Kota Medan. Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Kemudian dilanjutkan Surat Keputusan dari MA serta diteruskan pengambilan sumpah didampingi seorang rohaniawan Islam. Selanjutnya diikuti dengan penandatanganan berita acaar pengambilan dan fakta integritas. Setelah itu dilakukan pelantikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Setiawan Hartono SH MH yang diikuti dengan pemasangan kalung jabatan.

Usai pelantikan, Ketua PT Medan kemudian memberikan ucapan selamat kepada Sutio Jumagi Akhirno SH MHum yang kini resmi menjabat sebagai Ketua PN Medan Kelas I A Khusus. Setelah itu giliran Plt Wali Kota menyampaikan ucapan selamat dan diikuti satu persatu unsur Forkopimda Kota Medan.

Akhyar yakin, Ketua PN Medan kelas I Khusus yang dilantik dan diambil sumpahnya saat ini maupun Ketua PN Medan Kelas I Khusus sebelumnya, merupakan praktisi hukum yang mempunyai kemampuan mumpuni dan bisa diandalkan jika berhadapan dengan berbagai proses hukum. “Semoga tugas yang saudara emban akan menjadi amanah yang mampu dipertanggungjawabkan di mata hukum negara maupun di hadapan Tuhan,” kata Akhyar.

Mantan anggota DPRD Medan itu selanjutnya mengatakan, rotasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam rangka penyegaran dan pembenahan internal. Dikatakannya, promosi dan mutasi merupakan kebijakan strategis MA untuk memastikan bahwa pimpinan peradilan diiisi oleh orang-orang yang berkompeten dan bersemangat dalam penegakan hukum.

Dengan pengambilan sumpah dan pelantikan yang dilakukan, Akhyar berharap agar Ketua PN Medan Kelas I A Khusus dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, teliti, cermat serta kehati-hatian. Di samping itu juga senantiasa berpedoman kepada kode etik dan pedoman perilaku hakim. “Atas nama seluruh jajaran Pemko Medan, saya mengucapkan selamat kepada Ketua PN Medan Kelas I A Khusus.

Semoga amanah yang dipercayakan ini dapat dijalankan dengan baik dan mampu menyelesaikan seluruh persoalan hukum. Sedangkan kepada pejabat yang lama, saya ucapkan terima kasih atas pengabdiannya dan selamat bertugas di tempat yang baru,” ujarnya. (map/ila)

73 TKA di Humbahas Tak Kantongi KITAS

Ilustrasi
Ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 73 orang tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang bekerja di beberaa perusahaan yang ada di Kabupaten Humbahas tidak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Humbahas, melalui Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan, Hariandi Sitanggang, baru-baru ini.

Dikatakan Hariandi, itu diketahui saat hasil inspeksi mendadak (sidak) terhadap orang asing yang dilakukan tim mulai Disnaker Kesbagpol dan Pol PP serta dari unsur kepolisian, TNI dan petugas Imigrasi Kelas II Pematang Siantar pada 21 Oktober lalu. “Tidak ada kita lihat KITAS mereka,” ungkap Hariandi.

Disebutkan Hariandi, sebanyak 73 TKA tersebut bekerja di pembangunan perusahaan mikro air, antara lain, 25 orang di PLTM Anggoci, 4 orang di PLTM Sisira dan 44 orang di PT Bakara Energy Lestari.

“Ke-73 TKA tersebut hanya memiliki Visa Izin Tinggal Terbatas atau disebut VITAS,”sebutnya.

Dijelaskan Hariandi, sidak yang dilakukan tim gabungan dalam rangka update data TKA yang ada di wilayah Humbang Hasundutan, serta sinkorinisasi data yang ada di Imigrasi Kelas II Pematangsiantar. “Jika memang ada ditemukan TKA yag habis masa berlakunya, dan tidak memiliki ijin akan dideportasi ke kantor Imigrasi kelas II Siantar,” kata Hariandi.(mag-12/han)

PD Pasar Dairi Gandeng Kejari Tagih Utang Pedagang Rp3,9 Miliar

KERJA SAMA: Kajari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki didampingi Kasi Datun, Zulkarnaen Harahap menunjukkan naskah kesepakatan kerja sama di Kantor Kejari Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
KERJA SAMA: Kajari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki didampingi Kasi Datun, Zulkarnaen Harahap menunjukkan naskah kesepakatan kerja sama di Kantor Kejari Dairi.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
KERJA SAMA: Kajari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki didampingi Kasi Datun, Zulkarnaen Harahap menunjukkan naskah kesepakatan kerja sama di Kantor Kejari Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Dairi melakukan nota kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, dalam penyelesaian permasalahan iuran layanan pasar (ILP) terhadap pedagang yang menunggak sebesar Rp1,3 miliar.

Penandatanganan nota kesepakatan kerja sama tersebut, dilakukan Kajari dairi Syahrul Juaksha Subuki didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Zulkarnaen Harahap dengan Plt Direktur PD Pasar yang juga Kepala Inspektorat Dairi, Edward Hutabarat di Kantor Kejari Dairi, Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Selasa (12/11).

Dalam penandatanganan kesepakatan itu, PD Pasar Dairi menghadirkan 2 orang perwakilan pedagang yakni, Halomoan Sihombing serta Baktiar Siregar.

Menurut kedua pedagang, langka yang diambil manajemen PD Pasar dengan menjalin kerja sama kejaksaan untuk menuntaskan masalah ILP, dalam rangka menyehatkan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dimaksud.

Plt Direktur PD Pasar, Edward Hutabarat menegaskan, jalinan kerja sama dengan aparat penegak hukum ini bukan untuk menakut-nakuti dan menyakiti pedagang. “Tetapi untuk memperlancar penagihan ILP karena kondisi keuangan PD Pasar saat ini merugi, ujarnya.

Disebutkan Edward, saat ini ada sebesar Rp3,9 miliar tunggakan iuran pedagang. Akibat tunggakan itu, kondisi keuangan PD Pasar kolaps sehingga gaji karyawan tidak bisa dibayarkan perusahaan selama 9 bulan terhitung sejak bulan November 2018-Juli 2019.” Kita harapkan melalui kerja sama ini tagihan ILP lancar dan keuangan PD Pasar membaik. PD Pasar juga tentunya akan meningkatkan pelayanan kepada para pedagang, tandasnya.

Sementara Kajari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki menegaskan, sebagai pengacara negara, keuangan PD Pasar harus sehat supaya bisa memberikan layanan maksimal kepada masyarakat (pedagang) dan jajaran pegawai. “Jika keuangan tidak sehat maka pelayanan tidak akan maksimal dan karyawan tidak bisa digaji. Dengan demikian, manajemen PD Pasar harus dikelola dengan baik,”terangnya.

Dikatakan Syahrul, sebelum dilakukan penandatangan kesepakatan kerja sama, dirinya meminta kepada PD Pasar untuk menghadirkan perwakilan pedagang yang bukan dari bagian dari masalah tunggakan iuran (tidak berhutang).

Sebab menurut Syahrul, melalui pedagang yang beres membayar iuran inilah pihaknya masuk memberikan sosialisasi kepada pedagang, agar mau membayar tunggakan sebesar Rp3,9 miliar tersebut.

Ditambahkan Syahrul, PD Pasar menggandeng Kejaksaan bukan untuk yang macam-macam.”Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan diperbolehkan UU, kami mendampingi PD Pasar dibebaskan dari jasa (Gratis),”pungkasnya.(rud/han)

Markas Polrestabes Medan Diteror Bom Bunuh Diri

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Markas Polrestabes Medan di Jalan HM Said No.1 Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, diteror bom bunuh diri, Rabu (13/11) pagi.

Infomasi dihimpun di lapangan, peristiwa tersebut terjadi tiba-tiba saja sekitar pukul 08.30 WIB. Ledakan terjadi di depan kantin, dekat ruangan Bagian Operasional (Bag Ops).

Dikabarkan, pelaku bom bunuh diri seorang pria pengendara sepeda motor yang menggunakan jaket ojek online. Pelaku masuk melalui pintu depan lalu menuju Bagian Operasional. Sesampai di sana, pelaku lalu meledakkan diri.

“Ledakan satu kali aja sekitar pukul 08.30 WIB. Tiba-tiba aja kejadiannya, ledakannya kuat kali,” kata petugas kebersihan yang biasa bertugas di Mapolrestabes Medan, Wiwi.

Akibat peristiwa ini, disebut-sebut sejumlah petugas dan pegawai yang berada di Mapolrestabes Medan terluka. Berdasarkan pesan whatsapp yang beredar di kalangan jurnalis, korban di antaranya Kasi Propam luka di bagian tangan.

Kemudian, seorang petugas harian lepas luka di vagian wajah, anggota Propam dan piket Bag Ops.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait aksi bom bunuh diri tersebut. Petugas dari INAFIS Mapolrestabes Medan dan Polda Sumut masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Akses menuju Mapolrestabes Medan di Jalan Durian ditutup sementara. Petugas kepolisian bersenjata lengkap berjaga di depan pintu masuk dan Jalan Durian. (ris)

Bom Meledak di Polrestabes Medan, 1 Orang Diduga Pelaku Tewas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan warga yang sedang mengurus SKCK dan penghuni Poltabes Medan, dikejutkan oleh ledakan bom di halaman Polrestabes, Rabu, (13/11/2019) sekira pukul 08.35 WIB.

Lokasi ledakan berasal dari arah halaman parkir, membuat warga yang sedang mengurus SKCK untuk syarat mendaftar CPNS tahun 2019.

Saat ini belum ada keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes, namun dari video amatir dan foto yang beredar, tubuh diduga pelaku hancur dibagian bawah.

Diduga satu pelaku yang memakai jaket moda online tewas di lokasi kejadian.

Belum diketahui jumlah korban lainnya, namun beberapa personel polisi mengalami luka akibat serpihan.(esa)

Ungkap Kasus Narkotika, Wali Kota Tebingtinggi Apresiasi BNN dan Polri

BERIKAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan memberikan penghargaan kepada BNN dan Polri di Aula Balai Kota Jalan Sutomo Tebingtinggi, Selasa (12/11). SOPIAN/SUMUT POS
BERIKAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan memberikan penghargaan kepada BNN dan Polri di Aula Balai Kota Jalan Sutomo Tebingtinggi, Selasa (12/11).
SOPIAN/SUMUT POS
BERIKAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan memberikan penghargaan kepada BNN dan Polri di Aula Balai Kota Jalan Sutomo Tebingtinggi, Selasa (12/11). SOPIAN/SUMUT POS

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi, Ir Umar Zunaidi Hasibuan memberikan penghargaan kepada 48 personel BNNK Tebingtinggi dan Provinsi Sumatera Utara, atas pengungkapan kasus narkotika di Tebingtinggi.

Penyerahan penghargaan tersebut dihadiri Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari dan beberapa direktur BNN RI, unsur Forkompinda serta para tokoh agama dan masyarakat Tebingtinggi, Camat dan Lurah.

Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan, Irjen Pol Arman Depari merupakan salah seorang yang mendukung sepenuhnya atas awal berdirinya BNNK Tebingtinggi.

“Atas nama masyarakat Kota Tebingtinggi menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan dukungan yang diberikan BNN RI, terhadap Pemerintah Kota Tebingtinggi,” jelas Umar Zunaidi.

Pemerintah Kota dan masyarakat Tebingtinggi sepenuhnya menyadari peran penting BNN dan Polres Tebingtinggi dalam melakukan penindakan dan pencegahan narkotika di Tebingtinggi.

“Apabila peredaran dan pemakaian narkotika bisa dicegah sejak sedini mungkin, tindakan kriminal pasti menurun,” kata Umar Zunaidi.

Untuk itulah, ungkap Umar Zunaidi Hasibuan bahwa Pemerintah Kota Tebingtinggi memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para personel BNN dan Polres Tebingtinggi dalam melakukan pemberantasan narkotika di Tebingtinggi.

Dalam kegiatan itu, Pemerintah Kota Tebingtinggi memberikan penghargaan kepada 48 personel BNN RI dan BNN Provinsi dan Polres Tebingtinggi, di antara yang menerima Brigjen Pol Adyatiawarman (Direkrur Intel Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI), Brigjen Pol Leo Bona Lubis (Direktur Dakjar) dan beberapa direktur lainnya serta Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi. (ian/han)