28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 4945

Jelang Pilkades se Kabupaten Sergai, 431 Balon Kades Ikuti Tes Psikometri dan Wawancara

SURYA/SUMUT POS BERSAMA: Bupati Ir H Soekirman bersama Sekda Drs H Hadi Winarno MM dan Kadis PMD Sergai H Ikhsan AP MSi foto bersama Balon Kades se-Kabupaten Sergai, Senin (9/9).
BERSAMA: Bupati Ir H Soekirman bersama Sekda Drs H Hadi Winarno MM dan Kadis PMD Sergai H Ikhsan AP MSi foto bersama Balon Kades se-Kabupaten Sergai, Senin (9/9).
SURYA/SUMUT POS

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 431 Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) mengikuti ujian tes Psikometri dan Wawancara yang digelar oleh Dinas PMD Sergai pada Senin (9/9) hingga Selasa (10/9).

Ujian tersebut dilakukan untuk mengetahui para Balon Kades tentang kesetiaan terhadap Pancasila UUD 1945 dan Pemerintah Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, serta tes kemampuan baca tulis bagi suami/istri, yang mengikuti bakal calon Kepala Desa yang akan mengikuti pemilihan.

Ujian tes Psikometri dan Wawancara itu secara langsung dibuka oleh Bupati Ir H Soekirman didampingi Kadis PMD Sergai H Ikhsan AP MSi, Sekda Drs H Hadi Winarno MM, di Aula Sultan Serdang, kantor Bupati Sergai Sei rampah.

Bupati Soekirman mengatakan, pemilihan Kepala Desa merupakan perwujudan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mengedepankan peran serta seluruh komponen masyarakat sesuai dengan peran dan fungsinya masing masing.

Dikatakan Soekirman, menjadi seorang Kepala Desa selaku pemimpin di desa, bukanlah hal yang mudah. “Banyak permasalahan dan tantangan yang tentunya akan dihadapi, baik individu maupun sosial,” katanya. Menurut Soekirman, sebagai calon pemimpin di desa, harus benar-benar mempersiapkan diri untuk menjalankan roda pemerintahan desa selama enam tahun ke depan. ”Dengan adanya tes psikometri dan wawancara ini dapat membantu para calon Kades dapat meningkatkan rasa nasionalisme terhadap bangsa dan negara terkhusus di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat,” tuturnya.

Dijelaskan Soekirman, di dalam sebuah kompetisi tentunya ada yang kalah dan ada yang menang. “Karena kunci dari sebuah kompetisi adalah bukan hanya bisa menjadi pemenang, tapi mampu menerima setiap resiko dan konsekuensi yang ada dalam setiap kompetisi,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 5 September 2019 lalu, bertempat di SMP Negeri 1 Perbaungan telah dilaksanakan tahapan pertama ujian ber basis Komputer atau Computer Asist Tes. Sementara itu, dalam laporan Kadis PMD H Ikhsan AP MSi, mengatakan, peserta tes terdiri dari para bakal calon kepala desa, lebih dari lima orang yang ada pada 13 desa di 8 kecamatan sebanyak 98 orang. (sur/han)

Diduga Over Dosis Obat Kuat, Warga Langkat Tewas Tanpa Busana di Hotel

Ilustrasi
Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Khairudin (54) ditemukan tewas tanpa busana di kamar Hotel B***, Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (8/9) siang.

Penyebab tewasnya warga Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat itu diduga akibat over dosis obat kuat. Pasalnya, di samping tubuhnya ditemukan obat kuat merk BMW.

Korban tewas pertama kali diketahui pegawai hotel. Karena siang itu waktu menginap sudah habis, pintu diketuk untuk meminta korban check out. Meski pegawai hotel sudah menggedor pintu, korban tidak keluar atau menjawab. Karenanya pintu didobrak, dan terlihat korban tewas telentang di atas tempat tidur tanpa busana.

“Karena pintu terkunci dari dalam, saya panggil pegawai lainnya. Kami buka paksa pintu. Bapak (korban) itu sudah meninggal,” cerita Erlina kepada polisi.

Petugas yang datang ke lokasi melakukan olah TKP. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun ditemukan obat kuat di kamar tersebut. Selanjutnya, petugas Polsek Belawan mengevakuasi jenazah korban untuk divisum ke RS Bhayangkara Medan.

Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu AR Riza, mengatakan pihaknya sudah melakukan olah TKP. Diduga korban tewas karena menenggak obat kuat.

“Jenazah sudah diambil keluarga dari rumah sakit. Keluarga tidak keberatan dengan kematian korban dan membuat pernyataan. Jadi korban sudah disemayamkan keluarga ke rumah duka,” jelasnya. (fac)

Sidang Bakar Mantan Pacar hingga Tewas, Gomoz Berniat Bakar Diri

Agusman/Sumut Pos SIDANG PERDANA: Herald Gomoz, terdakwa pembakar mantan pacar, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Medan, Senin (9/9).
SIDANG PERDANA: Herald Gomoz, terdakwa pembakar mantan pacar, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Medan, Senin (9/9).
Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus pemuda yang membakar mantan pacaranya hingga akhirnya tewas, Herald Gomoz MT (27), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/9). Saat duduk di depan hakim, balutan perban masih melingkar di leher terdakwa.

“Kenapa kau?” tanya majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, melihat bekas luka terdakwa.

“Bunuh diri, Pak,” jawab warga Jalan Garu III Gang Swadaya No 2 Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas ini.

“Ohh… Kalau mau bunuh diri gampang aja. Tutup aja hidungmu,” kata Erintuah, sebelum memulai persidangan.

Dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Risnawati Ginting, pada tanggal 12 November 2018 sekira pukul 00.15 WIB, terdakwa mendatangi rumah kos pacarnya, korban Hovonly Simbolon, di kawasan Jalan Garu IIB Gang Cipta Baru. Ia membawa bensin. Niat terdakwa saat itu, melakukan bunuh diri di hadapan mantan pacarnya itu. Pasalnya ia tidak terima diputus pacarnya, dan cemburu pada korban.

Namun saat itu, korban tidak mengizinkan terdakwa masuk ke dalam rumah kos.

Korban yang ketakutan kemudian menghubungi saksi Kevin Julio Pasaribu, untuk datang ke kos korban. Saat saksi Kevin Julio datang ke kos korban, ia melihat terdakwa masih di depan kamar kos korban.

“Terdakwa kemudian mendobrak pintu kamar kos korban hingga terbuka. Saksi Kevin Julio Pasaribu melihat korban Hovonly Simbolon berusaha melarikan diri. Namun tubuhnya ditarik terdakwa,” kata JPU.

Terdakwa menarik korban ke dalam kamar kos.

Adapun saksi Kevin berusaha masuk ke rumah kos. Namun pintu dikuci terdakwa. Saksi pun meminta pertolongan warga untuk membukakan pintu rumah kos korban.

Setelah pintu rumah korban terbuka, saksi Kevin masuk kedalam rumah kos dan mendengar suara korban Hovonly berteriak.

Karenanya, pintu di dobrak paksa oleh saksi Kevin. Setelah pintu terbuka, saksi Kevin melihat posisi korban Hovonly dan terdakwa sudah basah berlumuran bensin.

Di tangan terdakwa ada mancis. Selanjutnya, terdakwa menghidupkan mancis menyebabkan tubuhnya terbakar. Api kemudian menyambar ke tubuh korban.

Spontan Kevin menarik tubuh korban Hovonly yang terbakar dengan tangan kanannya, menyebabkan tangannya juga mengalami luka bakar.

Kevin langsung membawa korban ke luar rumah yang sedang hujan, agar api di tubuh korban Hovonly dapat dipadamkan.

Selanjutnya, saksi Kevin membawa korban Hovonly ke rumah pemilik kos yang berada disebelah rumah.

Kasus ini sempat viral di media sosial (medsos).

Pada tanggal 12 November 2018 berdasarkan visum et repertum (ver), dinyatakan bahwa luka bakar di tubuh korban meliputi wajah, leher, dada, tangan kanan dan kiri, paha kanan dan kiri. Luka bakar dinyatakan tingkat II & III 50 persen.

Setelah menjalani perawatan selama satu bulan lebih, korban Hovonly akhirnya meninggal dunia.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ke-3 dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkas JPU. (man)

Dibekuk saat Duduk di Sapo, Petani Muda Sembunyikan Sabu di Bambu

Istimewa NARKOBA: Tersangka pemilik sabu dan ganja, diamankan di ruangan Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Senin (9/9).
NARKOBA: Tersangka pemilik sabu dan ganja, diamankan di ruangan Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Senin (9/9).

KARO, SUMUTPOS.CO – Seorang petani muda, Berto Perangin-angin (22), warga Desa Suka Mbayak, Kecamatan Tigapanah, dibekuk polisi saat sedang asyik duduk di gubuk/sapo perladangan warga.

Pasalnya, gubuk itu dicurigai kerap jadi lokasi penyalahgunaan narkoba. Dari gubuk itu, petugas menemukan sabu dan ganja kering di lubang tumpukan bambu di dalam gubuknya.

“Penangkapan tersangka Berto Perangin-angin dilakukan berkat informasi masyarakat sekitar, yang curiga karena hampir setiap malam salah satu gubuk di perladangan warga menjadi tempat berkumpulnya sejumlah pria,” ucap Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, didampingi KBO Ipda Hendrik Tarigan, Senin (9/9) sore.

Tersangka dicokok aparat perangkat Desa Suka Pilihen, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, bersama Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Jumat (6/9) lalu pukul 00.30 WIB.

Dikatakan Sastrawan, Berto sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,23 gram dan ganja kering 0,55 gram, di lubang bambu. Namun petugas berhasil menemukannya.

Selanjutnya tersangka diboyong petugas ke kantor Satres Narkoba Polres Tanah Karo. “Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (deo)

Pembobol Mess Karyawan PNM Mekar Ditembak

Foto: Batara/Sumut Pos PENCURI: Kapolsek Talun Kenas, AKP Hotman Samosir SPd, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Harles Gultom SH, dan stafnya, memaparkan kasus penangkapan pencuri sepeda motor di mess karyawan PT PNM Mekar, Senin (9/9).
PENCURI: Kapolsek Talun Kenas, AKP Hotman Samosir SPd, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Harles Gultom SH, dan stafnya, memaparkan kasus penangkapan pencuri sepeda motor di mess karyawan PT PNM Mekar, Senin (9/9).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku pencurian sepedamotor Honda Beat dari mess karyawan PT Pemodalan Nasional Madani Mekar (PT PNM Mekar), ditembak aparat Polsek Talun Kenas, karena berusaha melawan petugas saat pengembangan.

Kedua pelaku masing-masing Disan Samura (23), warga Dusun I Desa Gunung Rintih Kecamatan STM Hilir, dan Amos Tarigan (32) warga Dusun III Batu Karang Desa Sumbul Kecamatan STM Hilir. Keduanya dibekuk pada Jumat (6/9) sekira pukul 22.00 Wib lalu. Kini keduanya masih diperiksa untuk pengembangan kasus.

Kapolsek Talun Kenas, AKP Hotman Samosir SPd, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Harles Gultom SH, dalam laporannya, Senin (9/9) menyebutkan, tersangka Amos Tarigan ditembak karena melawan saat dilakukan pengembangan keberadaan sepedamotor Honda Beat warna putih les biru BK 3963 AIO.

“Sepedamotor dijemput dari kawasan Kecamatan Pancur Batu dan belum sempat dijual. Masih dititip tersangka dirumah seseorang,” sebutnya

Kedua tersangka awalnya mau membobol mess karyawan perusahaan yang bergerak bidang simpan pinjam. Mess dihuni 12 karyawan, seluruhnya wanita. Pelaku mencoba membobol menggunakan kunci roda, tapi pintu tak terbuka. Lalu tersangka menjolok kunci yang menempel di pintu, sehingga jatuh.

Selanjutnya tersangka membuka pintu dan mencuri sepedamotor dan dua unit hp merk Vivo dan Nokia. “Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.

Tersangka Amos Tarigan sudah kelima kali ini masuk penjara dan bebas pada pukul 09.00 Wib. Baru beberapa jam bebas, ia ditangkap lagi pukul 22.00 Wib.

Amos Tarigan saat diwawancarai menyebutkan, dirinya terakhir kali masuk penjara tahun 2018 lalu selama 1 tahun 2 bulan, kasus pencurian sepedamotor di Pasar IX Kecamatan Sibiru biru. Ia ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Pancur Batu.

“Aku baru bebas jam 09.00 pagi, dan langsung ditangkap polisi lagi pada malamnya,” sebutnya. (btr)

Ikut Gelapkan Sepeda Motor, Anak Tentara Dituntut Hukuman 3 Tahun Penjara

Agusman/Sumut Pos PENGGELAPAN: Hambali Harahap, terdakwa penggelapan sepedamotor menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (9/9).
PENGGELAPAN: Hambali Harahap, terdakwa penggelapan sepedamotor menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Senin (9/9).
Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang anak tentara, Hambali Harahap alias Habil (20), dituntut dengan hukuman pidana 3 tahun penjara, karena dituduh melakukan penggelapan sepedamotor seorang gadis. Warga Jalan Kapten Muslim, Asrama Yon Zipur I Blok F, Kecamatan Medan Helvetia, ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/9).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Emmy Khairani Siregar, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Hambali Harahap dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada 8 Juni 2019, Nanda (belum tertangkap) memberitahu korban, Sri Rahmadani, berminat membeli hapenya yang sebelumnya ditawarkan melalui media sosial Facebook.

Terdakwa dan Nanda bersekongkol bertemu dengan korban di depan Komplek Cemara Asri, Kec Medan Timur.

Sebelum sampai di tempat tujuan, Nanda menghubungi korban dan berpura-pura kalau sepeda motor yang dikendarainya mogok. Korban pun mendatangi Nanda yang saat itu berboncengan dengan terdakwa mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario warna silver BK 3315 AHW.

Di sana, Nanda menyuruh korban untuk membantu mendorong sepeda motornya yang mogok. Bahkan Nanda kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan mengambil duit ke ATM.

Adapun terdakwa Hambali tetap berada di tempat bersama korban.

Ternyata, Nanda membawa kabur sepeda motor milik korban. Sedangkan terdakwa diam-diam ikut turut melarikan diri.

Selanjutnya terdakwa menemui Nanda. Keduanya menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seorang laki-laki tidak dikenal seharga Rp1 juta.

Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Timur hingga akhirnya terdakwa ditangkap dan diproses hukum.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang meringankan yakni, terdakwa sopan selama persidangan, mengakui perbuatan, berjanji tidak mengulangi perbuatan dan menyesali perbuatannya.

“Sedangkan hal yang dianggap memberatkan terdakwa yaitu barang korban belum kembali,” pungkas jaksa.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) terdakwa. (man)

Ombudsman RI, Abyadi: Jual Buku dan Seragam, Itu Pungli!

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyoroti soal pungutan liar (Pungli) di sekolah-sekolah melalui bahan ajaran dan seragam sekolah di Sumut. Baik tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengatakan, berdasarkan kesimpulan diskusi dan Jejaring Kedan Ombudsman yang digelar Sabtu (7/9) kemarin, d Medan, pihak sekolah sangat rentan melakukan pungli. Meski bahan ajaran itu gratis. Tapi, tetap dipungut biaya kepada orangtua siswa. Kemudian, hal serupa juga dapat temukan di sekolah dengan berbagai cara yang dibuat.

“Para penyelenggara pendidikan diminta untuk mematuhi regulasi yang melarang praktik pungli, penjualan buku dan seragam sekolah,” tegas Abyadi.

Kata Abyadi, satuan pendidikan atau sekolah harus menyusun dan memampangkan standar penyelenggaraan pendidikan, terutama terkait soal biaya pendidikan. “Bila pendidikannya bayar, dijelaskan dasar hukumnya. Bila gratis, jelaskan dan pampangkan pendidikan gratis,” tutur Abyadi.

Ia meminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengawasi dan menindak kepala sekolah yang melakukan pungutan liar dan penjualan buku dan seragam sekolah.

“Pungutan yang dilakukan satuan pendidikan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan. Begitu juga, Komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan. Namun menggalang dana dari luar sekolah bentuknya sumbangan dan bantuan,” pungkasnya.(gus/ila)

Pemekaran Medan Utara, PMMU Minta Jadi Agenda di DPRD Medan

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pascakonsultasi ke Kemendagri terkait pembentukan daerah otonom baru (DOB), pendiri Presedium Masyarakat Medan Utara (PMMU), Saharudin meminta DPRD Medan mengagendakan untuk membahas pemekaran Medan Utara.

“Kita sudah menjumpai Sekwan DPRD Medan. Kedatangan dalam rangka konsolidasi agar pembentukan DOB untuk Medan Utara agar diagendakan. Sekwan berjanji, agenda itu akan dibocarakan setelah pelantikan anggota dewa baru,” cetus Saharudin, Senin (9/9).

Harapannya, dengan adanya wajah baru dari wakil rakyat yang duduk khususnya di Dapil II, ada peranan mereka untuk turut berdiskusi dalam membahas masalah Medan Utara. “Kita berharap ada peran mereka dari masyarakat, karena soal pemekaran ini bukanlah kepentingan pribadi, tapi cita – cita dan impian masyarakat untuk sejahtera,” kata Saharudin.

Dikatakan Ketua Gerbaksu ini, ia juga ada bertemu dengan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution. Dalam pertemuan itu, meminta kepada PMMU bisa bertemu dengan masyarakat dalam acara bersih Danau Siombak untuk membicarakan masalah Medan Utara.

“Wakil Wali Kota bilang, kalau memang regulasinya terpenuhi, maka Pemko Medan akan membahas kelanjutannya. Tapi, Pemko Medan sendiri sudah mempersiapkan perhatian khusus untuk Medan Utara di tahun 2020. Tapi kita tidak bicarakan itu, kita tetap akan ingin pemekaran,” tegas Saharudin.

Disinggung soal kecamatan yang masih minus, apa ada dibahas?, Saharudin tidak membicarakan itu, namun secara prosedurnya masyarakat yang harus mengusulkan ke Pemko Medam untuk pemekaran kecamatan.

“Yang jelas, pengusulan pemekaran kacamata ada prosedurnya. Tapi, langkah itu tetap kita lakukan, karena itu bagian dari strategi dari PMMU. Yang pasti, di lembaga legislatif ini harus menjadi agenda untuk dibahas di DPRD Medan,” cetus Saharudin.

Ditegaskan Tokoh Masyarakat Medan Utara ini, Bila nanti sudah terbentuk alat kelengkapan dewan, harus segera dibahas agar komitmen ini dapat terlaksana dengan baik. “Kita masih terus membenahi persyaratan menuju pemekaran.

Ini adalah komitmen kita atas ketidakseriusan Pemko Medan mensejahterakan masyarakat di Medan Utara. Harapannya, dengan doa dan niat semoga pemekaran menuju kemakmuran masyarakat dapat tercapai,” pungkasnya. (fac/ila)

Spanduk Tolak Revisi UU KPK Terbentang di Ruang Paripurna, Sekwan DPRDSU Kecolongan

BENTANG: Elemen masyarakat mengatasnamakan Korsub, membentang spanduk bertuliskan Tolak Revisi UU KPK dan Capim Bermasalah KPK, di tengah sidang paripurna DPRDSU membahas persetujuan PABPBD Sumut 2019, Senin (9/9).
BENTANG: Elemen masyarakat mengatasnamakan Korsub, membentang spanduk bertuliskan Tolak Revisi UU KPK dan Capim Bermasalah KPK, di tengah sidang paripurna DPRDSU membahas persetujuan PABPBD Sumut 2019, Senin (9/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Spanduk berisikan penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbentang di ruang Paripurna DPRD Sumut, Senin (9/9). Padahal, saat itu paripurna tengah berlangsung, membahas pengesahan P-APBD Sumut 2019 dan R-APBD Sumut 2020.

Sekretaris DPRD Sumut Erwin Lubis tampaknya kecolong-an akan kejadian tersebut. Apalagi pemasangan spanduk itu langsung memancing kericuhan dewan yang tengah bersidang.

Mereka menilai aksi pemasangan spanduk itu tidak menghargai forum rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRDSU Wagirin Arman, yang merupakan agenda resmi dewan. “Menyampaikan aspirasi ada ruangnya, ada waktunya. Ini sidang paripurna tolong dihargai,” ujar sejumlah anggota dewan melalui pengeras suara.

Tak berapa lama sejumlah satpam DPRDSU terlihat naik dan mendatangi kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (Korsub) yang memasang spanduk tersebut, dan mencopot spanduk berwarna hitam berukuran besar bertuliskan “Tolak Revisi UU KPK Capim Bermasalah” yang terpasang di pagar pembatas lantai dua ruang paripurna. Sejumlah satpam selanjutnya juga menggiring pemasang spanduk untuk keluar dari ruang paripurna.

Kepada wartawan, Maswan Tambak dari Korsub menyatakan kedatangan mereka mewakili masyarakat Sumut untuk menyampaikan dua agenda. Selain menyatakan kecewa karena rapat pengesahan P-APBD Sumut 2019 gagal karena kehadiran dewan tidak mencapai kuorum, mereka juga menyampaikan protes atas revisi UU KPK yang saat ini tengah digodok pemerintah.

“Hari ini kita minta konsistensi dari anggota legislatif Sumut untuk menolak revisi UU KPK. Karena kita melihat secara sistematis ada upaya untuk melakukan pelemahan terhadap KPK,” sebut pria yang juga anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Menurut Tambak, setidaknya ada tiga poin krusial yang dinilai pelemahan terhadap kewenangan KPK diantaranya dalam draft RUU KPK yang saat ini tengah digodok pemerintah yakni nantinya KPK akan menjadi lembaga yang berada di bawah pemerintahan, dimana seharusnya KPK adalah lembaga independen. Selanjutnya kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan akan dihilangkan.

“Hal ini tentu saja akan melemahkan KPK dalam melakukan penangkapan terhadap koruptor. Ada upaya sistematis untuk melemahkan KPK. Hal itulah yang membuat kami hari ini menolak revisi Undang-Undang KPK,” bebernya.

Komandan Pengamanan Gedung DPRD Sumut, Sugeng ketika dikonfirmasi wartawan menyatakan tidak menyangka akan ada aksi unjuk rasa di dalam ruang paripurna. “Kami lihat mereka masuk, tapi kami pikir ya biasa wartawan mau meliput makanya kami biarkan, mereka juga bawa ransel. Tapi begitu spanduk terpasang sudah langsung kami copot,” ujarnya.

Ketua DPRDSU Wagirin Arman yang diminta pendapatnya paska sidang paripurna diskors atas aksi tersebut, menilai hal itu adalah bagian dari demokrasi. “Yang pasti kita juga berterimakasih, walaupun mereka datang diwaktu tidak tepat menurut kawan-kawan dewan. Tapi saya atas nama DPRDSU, menganggap bahwa ini ada informasi penting dari masyarakat Sumut yang menolak revisi UU KPK. Itu harus kita hormati, harus kita hargai,” katanya.

Menurutnya, dalam demokrasi itu yang paling hakiki ialah perbedaan pendapat. Karenanya ia meminta kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut, untuk menunggu proses yang sedang berjalan saat ini baik di DPR pusat maupun presiden. “Sebab akhir ceritanya nanti ada di presiden, karena hal itu merupakan hak beliau. Kita tunggu saja ya,” pungkasnya.

Sementara itu di luar gedung DPRDSU, ada aksi berlawanan yang mendukung revisi UU KPK oleh DPR RI. Mereka mengatasnamakan Kongres Rakyat Bersatu Sumut Dukung Revisi UU KPK. “Tolak kelompok tertentu yang tidak mendukung revisi UU KPK,” kata Pimpinan Aksi, Edwin Stevano Sihombing.

Massa juga mendukung hasil seleksi capim KPK dan menolak adanya politisasi. “DPR RI harus menolak kelompok tertentu dalam rangka menetapkan lima nama capim KPK yang baru,” ungkapnya.

Kepada Komisi III DPR, Edwin meminta untuk tidak terpengaruh oleh hasutan pihak-pihak yang punya kepentingan terhadap 10 capim KPK. “Komisi III harus memercayai hasil seleksi yang dilakukan panitia seleksi, dan tidak terpengaruh,” katanya sembari meminta kepada pegawai KPK untuk tidak terlalu jauh mencampuri urusan seleksi capim tersebut. (prn/ila)

Calon Wakil Ketua DPRD Medan Periode 2019-2024, PKS Pilih Rajuddin Sagala

Rajuddin Sagala
Rajuddin Sagala

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dipastikan mendapatkan posisi Wakil Ketua II DPRD Medan setelah berhasil memperoleh 7 kursi pada Pemilu 2019 yang lalu.

Jumlah itu terpaut 3 kursi dari 2 partai pemenang, yakni PDIP dan Gerindra yang berhasil meraih 10 kursi dan hanya terpaut 1 kursi dari PAN yang akan menjadi Wakil Ketua III setelah berhasil meraih 6 kursi.

Posisi ini tentu menjadi sebuah prestasi bagi PKS di Kota Medan. Pasalnya, untuk periode 2019-2024 PKS mampu menorehkan catatan yang lebih baik dari periode yang saat ini belum berakhir, di mana kursi kepemimpinan dipegang oleh fraksi PDIP selaku ketua yang diduduki oleh Henry John Hutagalung serta kursi Wakil Ketua yang masing-masing dipegang oleh Ihwan Ritonga dari Fraksi Gerindra, Iswanda Nanda Ramli dari Fraksi Golkar dan Burhanuddin Sitepu dari Fraksi Demokrat.

Dari hasil pemilu 2019 yang lalu, adapun 7 kursi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan yakni masing-masing dipegang oleh Rajuddin Sagala, Radiawan Sitorus, Abdul Latif Lubis, Irwansyah, Rudiyanto S.Pd.I, Dhiyaul Hayati dan Syaiful Ramadhan.

Ketua DPC PKS Medan, Salman Alfarisi menjelaskan, dari 7 nama tersebut pihaknya telah mengajukan 3 nama ke DPP PKS sebagai calon untuk mengisi kursi pimpinan di DPRD Medan pada periode mendatang.”Kita sudah ajukan 3 nama, yaitu Rajuddin Sagala, Dhiyaul Hayati dan Rudiyanto,” ucap Salman kepada Sumut Pos, Senin (9/9).

Dari ketiga nama tersebut, kata Salman, pihaknya sudah mendapatkan 1 nama dari DPP untuk mengisi jabatan Wakil Ketua DPRD Medan periode 2019-2024. “DPP menyetujui kalau pak Rajuddin lah yang akan menjadi Wakil Ketua DPRD Medan periode mendatang. Alhamdulillah sudah fix,” katanya.

Ditanya mengenai hal itu, Rajuddin terlihat masih malu-malu dalam menjawab kabar tersebut, namun Rajuddin juga tak membantahnya. “Didoakan saja, semoga menjadi pimpinan yang amanah yang bisa mewakili dan memperjuangkan kepentingan rakyat Kota Medan,” ujarnya. (map/ila)