25 C
Medan
Friday, December 19, 2025
Home Blog Page 4973

Peringati Harhubnas 2019, Kemenhub Gelar ‘Perhubungan Mengajar’di Medan

bagus/sumut pos DI RUANG KERJA: Direktur ATKP Medan, Suyatmo, ST SPd MT saat di ruang kerjanya.
DI RUANG KERJA: Direktur ATKP Medan, Suyatmo, ST SPd MT saat di ruang kerjanya.
Bagus/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan akan menggelar program Perhubungan Mengajar yang akan diikuti para pelajar se-Kota Medan. Kegiatan ini berlangsung dan serentak di 34 provinsi dan akan digelar sejak 3 hingga 8 September 2019.

Kegiatan Perhubungan Mengajar merupakan rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2019, digelar oleh Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan sebagai narasumber dalam acara tersebut.

Untuk di Medan kegiatan ini, digelar di Gedung Medan Internasional Convention Centre (MICC) di Jalan Ringroad, Medan, Selasa (3/9) mendatang. Acara ini, mengusung tema ‘AGILE’.

Untuk Sumatera Utara, Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan ditunjuk sebagai koordinator pelaksana Perhubungan Mengajar. Tidak tanggung-tanggung, ATKP Medan menargetkan akan menghadirkan 1500 peserta berasal dari seluruh SMA/SMK se-kota Medan dan masyarakat umum serta stakeholder perhubungan regional Sumatera Utara.

Direktur ATKP Medan, Suyatmo, ST SPd MT mengatakan Program Perhubungan Mengajar tersebut, memiliki misi untuk memberikan pengajaran kepada masyarakat umum dan khususnya generasi milenial tentang pentingnya keselamatan dalam transportasi

“Sekaligus juga memberikan teladan yang baik dalam bertransportasi, serta meningkatkan awareness generasi milenial akan prilaku aman dan nyaman serta paham dan taat dalam bertransportasi,” ungkap Suyatmo kepada wartawan, Kamis (29/8).

Dengan digelarnya kegiatan ini, Suyatmo berharap para generasi millennial bisa mengambil nilai yang baik untuk menjadi teladan bagi orang lain dalam bertransportasi yang baik. Hal itu, demi keselamatan dalam melakukan perjalanan dengan menggunakan segala bentuk kenderaan.

“Kemudian bisa menjadi pionir SDM unggul yang memahami akan pentingnya keselamatan bertransportasi dan juga bisa menjadi penyampai pesan dengan mengedukasi masyarakat. Ini sesuai dengan tema Perhubungan Mengajar yaitu AGILE,” jelas Suyatmo.

Acara tersebut juga akan diisi oleh penampilan seni dari taruna/I ATKP Medan, juga akan dimeriahkan oleh penampilan band ternama kota Medan, serta stan up comedy. Tidak itu saja, akan ada doorprice dengan hadiah yang sangat menarik. Kemudian juga akan dilakukan donor darah yang akan disumbangkan ke PMI kota Medan. (gus/ila)

TKS Labuhanbatu Kembali Geruduk Kantor Bupati, Pemkab Dampingi TKS ke Jakarta

fajar dame harahap/Sumut Pos UNJUKRASA: Ratusan TKS saat kembali berunjukrasa di kantor Bupati dan DPRD Labuhanbatu.
UNJUKRASA: Ratusan TKS saat kembali berunjukrasa di kantor Bupati dan DPRD Labuhanbatu.
fajar dame harahap/Sumut Pos

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Aksi ratusan Aliansi Tenaga Kerja Sukarela (ATKS) se-Kabupaten Labuhanbatu dalam menuntut kejelasan status, kembali mendatangi Kantor Bupati Labuhanbatu, Kamis (29/8).

Ratusan tenaga medis dari 14 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tersebut menuntut kejelasan status mereka kepada Plt Bupati Labuhanbatu.

Dengan membawa sejumlah spanduk bertuliskan, “Hentikan Romusa Jilid 2. 74 tahun Indonesia Merdeka” TKS itu manusia. Kami Berhak Mendapatkan Upah”. “Pak Bupati, copot Kadis Kesehatan”. TKS berubah jadi perbudakan modern”.

“Dimana hati nuranimu, Wahai Pemimpin”.

Ratusan TKS inipun disambut Asisten I Setdakab Labuhanbatu, Nasrullah, Kepala BKD Labuhanbatu, Zainuddin Siregar, Kasatpol PP, Aminullah Haris Nasution.

Kepada para TKS, Kepala BKD Labuhanbatu, Zainuddin Siregar menjelaskan sejak Tahun 2005, sudah tidak ada dan tidak diperbolehkan lagi melakukan peng angkatan tenaga honorer.

“Karenanya pada tahun 2006, tahun 2011 dan tahun 2011, BKD mengeluarkan surat edaran ke seluruh OPD. Agar tidak mengangkat tenaga honorer,” kata Zainuddin.

Oleh karenanya, lanjut Zainuddin, status para TKS se-Labuhanbatu tidak ada datanya di BKD Labuhanbatu.

Akan tetapi, sambung Zainuddin, persoalan para TKS menjadi perhatian mereka. Dan disepakati, Pemkab Labuhanbatu memfasilitasi perwakilan TKS berangkat ke Jakarta untuk memperjuangkan status mereka.

“Kita sepakati memfasilitasi 3 orang perwakilan TKS berangkat ke MenPAN, BKN dan Menkes RI di Jakarta,” kata Asisten I, Nasrullah.

Di sana, kata dia, perwakilan TKS dan pendamping dari Pemkab Labuhanbatu akan mempertanyakan regulasi untuk dapat mengalokasikan gaji bagi para TKS.

Sehingga, Jumat (30/8), perwakilan TKS agar bertemu dengan Plt Bupati Labuhanbatu untuk memperjelas penunjukan perwakilan yang berangkat ke Jakarta.

“Silahkan besok (hari ini, red) perwakilan TKS datang ke kantor Bupati untuk bertemu Plt Bupati,” imbuh Nasrullah.

Mendapat informasi itu, massa selanjutnya juga mendatangi kantor DPRD Labuhanbatu.

Di kantor legislatif itu, mereka disambut Abdul Karim Hasibuan dan David Siregar.

Di kesempatan itu, David Siregar mengatakan komisi B sudah pernah menyurati tentang TKS ke dinas terkait. “Ini gawe Dinas Kesehatan. Tugas dewan hanya menganggarkan dana. Kalau TKS sudah dicatatkan di Dinkes, maka DPRD tinggal mengusulkan anggaran dana penggajian,” ulasnya.

Selain itu, tambahnya, kedatangan massa TKS ke kantor dewan, maka DPRD akan memanggil dinas kesehatan. “Akan kami sampaikan ke ketua dewan. Dan, akan dilanjutkan dengan pemanggilan dinas terkait, untuk memperjelas kedudukan TKS se Labuhanbatu. Khususnya di 14 Puskesmas,” jelasnya.

Senada, Abdul Karim Hasibuan, mengakui saluran aspirasi TKS akan direspon dengan memproses dan melaporkan ke pimpinan. Selanjutnya, akan diagendakan pemanggilan pihak Dinkes dan BKD.

“Agar dilakukan rapat dengar pendapat. Sehingga dapat diperjuangkan dengan mengganggarkan dana APBD untuk penggajian para TKS. Karena tugas kami menggajukan anggaran,” jelasnya.

Sebelum ke kantor Bupati dan DPRD Labuhanbatu, mereka juga menggelar aksi serupa ke kantor Dinas Kesehatan Labuhanbatu di Jalan KH Dewantara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Di sana, mereka berharap bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Tinur Bulan. (mag-13/han)

Sumur Bor Warga Semburkan Gas Alam di Labuhanbatu

fajar dame harahap/sumut pos Semburkan Gas: Kodir saat mengetes semburan gas yang keluar dari sumur bor di pekarangan rumahnya.
Semburkan Gas: Kodir saat mengetes semburan gas yang keluar dari sumur bor di pekarangan rumahnya.
fajar dame harahap/sumut pos

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Semburan gas alam keluar dari sumur bor salah satu warga di Dusun 6, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

“Saya sudah tinjau ke lokasi. Benar, sumur bor untuk kebutuhan air bersih di area pemukiman warga malah mengeluarkan gas alam,”ungkap Camat Panai Hulu, Turing Ritonga, Jumat (29/8) saat dihubungi Sumut Pos.

Dijelaskan Turing, peristiwa itu terjadi saat seorang warga bernama Kodir membangun sumur bor untuk kebutuhan air di pekarangan rumahnya.

Setelah mengebor sedalam 12 meter, dari lubang tanah mengeluarkan asap putih dan bau khas seperti gas.

Untuk memastikannya, Kodir berulangkali melakukan pengecekan. Pertama, meletakkan pelepah daun kering. Belakangan daun pelepah tersebut terbakar. Kemudian, memasak air di dalam dandang dengan menggunakan semburan gas yang keluar dari sumur bor tersebut. “Total enam dandang besar, air mendidih di masak dengan gas itu,” paparnya.

Dengan temuan itu, lanjut Turing, pihaknya memerintahkan agar sumur bor ditutup. Dan melaporkannya ke Pemkab Labuhanbatu.

“Kabarnya juga sudah dilapor ke Pempropsu. Agar diturunkan tim observasi dan penelitian terhadap kondisi geologi setempat,” ujar Turing.

Penemuan gas itu bukan pertama kalinya di Desa Cinta Makmur saat membuat sumur bor. Kejadian serupa juga sempat terjadi persis tanah bekas pengeboran mengeluarkan lumpur dibarengi gas.

Dari informasi yang diperoleh, kejadian serupa juga pernah terjadi di tahun 2010. Juga tahun 2011 gas tersebut juga ditemukan berjarak 1 kilometer di seberang jalan desa. (mag-13/han)

Gelar Pasukan Ops Patuh Toba 2019, Kapolres: Ojol Gunakan Hape Berkendara akan Ditilang

Ilustrasi
Ilustrasi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi menegaskan pihaknya akan menindak Ojek Online (Ojol) bila kedapatan menggunakan hape saat berkendara. Namun penindakan itu dilakukan, apabila sudah mendapat peringatan.

“Karena tidak semua bentuk pelanggaran harus diberikan sanksi tilang, ada juga hanya sanksi teguran saja,”ujar Kapolres saat memberikan pengarahan pada gelar pasukan Ops Patuh Toba 2019 yang dihadiri Kaden B Brimob Sumut AKBP Arke F Ambat, Pabung Kodim 0204 DS Mayor Infantri R. Sinaga, Sekdako Tebingtinggi Marapusuk Siregar, Kajari Tebingtinggi Mochamad Novel, Kalapas Theo Andrianus Purba dan Forkompinda, Kamis (29/8).

Dikatakan AKBP Sunadi, operasi Patuh Toba 2019 dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarajat dibidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas di wilayah Hukum Polres Tebingtinggi.

Sunadi kembali menegaskan, untuk pengemudi angkutan umum yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan membawa penumpang yang berlebih, atau dalam artian berdiri berdiri di pintu angkutan umum, akan dilakukan tindakan tilang, karena hal tersebut sangat membahayakan. “Ini efek kita berikan sanksi kepada para pengemudi agar tidak berani melakukan pelanggaran seperti itu lagi,” pungkasnya.

Gelaran pasukan Ops Patuh Toba 2019 ini sebanyak 75 Personel gabungan terdiri Polantas Polres Tebingtinggi, Polisi Militer, Dinas Perhubungan dan steakholder. Oerasi mulai dilaksanakan pada 29 Agustus hingga 11 September 2019 mendatang. (ian/han)

Sidang Korupsi Pengadaan Fiktif Kapal Wisata, Saksi: Nora Sembunyikan Keberadaan Kapal

Ilustrasi
Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus korupsi pengadaan kapal wisata di Pemkab Dairi, dengan terdakwa Wakil Direktur CV Kaila Prima Nusa, Nora Butarbutar kembali disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-sasik, (29/8) sore.

Ketiga saksi tersebut adalah mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dairi, Pardamean Silalahi. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen, Naik Kaloko dan Pengawas Lapangan, Naik Capah.

Dalam keterangan Pardamean Silalahi, terdakwa Nora Butarbutar sebagai pemegang tender proyek kapal tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Dia menyebutkan, terdakwa Nora merahasiakan keberadaan kapal tanpa.

“Saya tahu kapal itu tidak sesuai dengan kontrak, dan saat menyuruh staf mengecek dan membawa kapal itu dari Parapat ke Silalahi. Rupanya kapalnya tidak sama dengan yang pertama ditunjukkan Nora,” ungkapnya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ferri Sormin.

Lebih lanjut, Pardamean mengatakan, dirinya lalu memanggil Nora Butarbutar ke kantornya dan menanyakan perihal kapal yang dipesan tidak sesuai.

“Pendek cerita, saya selaku kepala dinas dan juga KPA saya panggil Nora untuk mencari solusinya. Lalu saya tanya dimana kapal itu? Rahasia saya itu Pak Silalahi,” kata Pardamean mengulang ucapan Nora kala itu.

Karena tak menemukan titik temu, lanjutnya, pihaknya kemudian membuat surat perjanjian agar Nora Butarbutar menghadirkan kapal yang sudah sesuai kontrak atau mengembalikan uang senilai Rp395 yang sudah diterimanya.

“Rupanya saat kami tunggu-tunggu, tidak ada kejelasan juga. Kami laporkan ke kejaksaan, berharap supaya kapal itu dihadirkan Nora Butarbutar. Rupanya kami ditetapkan tersangka oleh kejaksaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin mengatakan, tak menutup kemungkinan akan menuntut Nora Butarbutar, dengan hukuman tinggi. Pertimbangannya, karena terdakwa sempat melarikan diri hingga namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 10 tahun.

“Pasti menjadi pertimbangkan kita itu (DPO 10 tahun). Kita masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dulu,” ucapnya.

Menurut Dawin, sejauh ini pihaknya sudah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kapal pariwisata di Pemkab Dairi tersebut.

“Tapi cuma Nora Butarbutar dari pihak rekanan. Nora adalah Wakil Direktur CV Khayla Prima Nusa yang mengerjakan proyek kapal itu,” beber Dawin.

Sebelumnya di persidangan, mantan Kadis Pariwisata Pemkab Dairi, Pardamen Silalahi yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini membeberkan, akibat Nora Butarbutar tak mengerjakan proyek kapal itu, malah menjadi tersangka.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi ini turut terlibat Naik Syaputra Kaloko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pardamean Silalahi selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Perhubungan Kab Dairi, Naik Capah selaku Pengawas Lapangan.

Kemudian Tumbur M Simbolon selaku Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO) dan Jinto Barasa selaku Sekretaris Panitia Serah Terima Pekerjaan (PHO/FHO), Jamidin Sagala selaku Pengawas Lapangan/Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa (masing-masing merupakan terpidana dalam berkas perkara terpisah).

Selain itu, Ramles Simbolon selaku Anggota Panitia Serah Terima Pekerjaan (penuntutan terpisah) dan Party Pesta Oktoberto Simbolon selaku Asisten Teknik (tersangka masih dalam proses penyidikan).

Perbuatan terdakwa Nora Butarbutar diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) subsr Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (man/han)

Kasus Mantan Kadisdik Dijatuhi Sanksi Sedang, DPRD Humbahas Sesalkan Putusan KASN

Ilustrasi
Ilustrasi

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Moratua Gajah mengaku menyesalkan keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memberikan keputusan sanksi disiplin sedang kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Jamilin Purba. Apalagi, keputusan KASN memberikan sanksi hukuman sedang kepada Jamilin, kembali kepada Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor.

“Harusnya dibuatlah jenis sanksi yang tegas, tidak hanya rekomendasi sanksi disiplin sedang saja,” kata Moratua saat dihubungi menanggapi keputusan KASN.

Jamilin dijatuhi hukuman sanksi sedang, karena melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN, sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.

Ada tiga jenis sanksi sedang, yang menjadi pilihan Bupati, antara lain, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sekretaris Fraksi Gerindra itu menilai, keputusan KASN harus tegas tanpa pilih kasih. Agar dikemudian hari, pegawai di daerah pemerintahnya tidak berani mengambil resiko. “Inikan nampak ada kesan pilih kasih, masa rekomendasi tanggung-tanggung,” tutur Moratua.

Selain itu, ia juga menilai KASN tidak punya nyali dalam memberikan keputusan tersebut. “KASN juga egak punya nyali,” tegasnya.

Padahal, kata dia berharap, besar harapan masyarakat hukuman disiplin kepada Jamilin tegas berupa pencopotan jabatan. “Harusnya dia dicopot dari jabatan,” harapnya.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan penjatuhan hukuman disiplin sedang kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan, Jamilin Purba. Penjatuhan itu, dikarenakan Jamilin terbukti bersalah dengan memberi dukungan kepada caleg PDI Perjuangan, yakni Masria Sinaga yang notabene adalah istrinya.

Hal itu disampaikan, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan, Sumardi via WhatsApp ketika disinggung hasil penyelidikan atas laporan keputusan Bawaslu, Rabu (21/8).

Sumardi menerangkan, rekomendasi dari KASN sudah turun sesuai dengan temuan Bawaslu, bahwa terbukti ada pelanggaran. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Dalam surat tersebut, Bupati diminta agar melakukan pengawasan dan meng imbau kalangan Korps Kopri di Pemerintahaan Kabupaten Humbang Hasundutan untuk menjaga netralitas dalam pemilu ke depannya.

Surat dari KASN yang ditujukan kepada Bupati Humbang Hasundutan itu ditandatangani Ketua KASN, Sofian Effendi dengan tembusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kemudian, KASN menyerahkan kepada Bupati jenis sanksi sedang apa yang akan diberikan kepada Jamilin. Apakah, sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penundaan gaji maksimal 1 tahun atau penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

“ Mana yang dipilih kita serahkan ke Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian,” ujar Sumardi ketika disinggung jenis sanksi sedangnya.

Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan, Henri Wesley Pasaribu mengapresiasi atas rekomendasi sanksi atas pelanggaran kode etik kepada Jamilin Purba. Biarpun, surat rekomendasi tersebut belum sampai ke pihaknya.

“Kami mengapresiasi KASN yang dengan cepat merespon persoalan ini dengan memberikan rekomendasi hukum kepada oknum PNS tersebut,” kata Henri.

Atas rekomendasi itu, Hendri mendesak agar Bupati Dosmar Banjarnahor memberikan sanksi sesuai rekomendasi dari KASN.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Humbang Hasundutan Domu Lumbangaol dikonfirmasi terkait itu, hingga berita ini diturunkan belum dapat menjawab.

Perlu diketahui, kasus tersebut bermula atas laporan masyarakat dari Daerah Pemilihan Masria Sinaga yakni Kecamatan Pakkat, Parlilitan dan Tarabintang kepada Bawaslu.

Dalam laporan itu, Jamilin memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan menyuruh ASN untuk ikut memilih istrinya sebagai caleg PDI Perjuiangan. Kemudian, tindakan yang mengarah keberpihakan di akun facebook pribadinya. Melihat itu, pihaknya melakukan screenshot unggahaan tersebut dan disampaikan ke Bawaslu.

Dari Bawaslu, setelah dimintai keterangan, yang bersangkutan terbukti menulis postingan tersebut dengan sadar. Hingga akhirnya Bawaslu mengirimkan surat laporan kepada KASN terkait kasus itu. (mag-12/han)

Pemilihan Duta Genre Binjai 2019 Masuk Babak Grand Final

BAMBANG/SUMUT POS DIBADIKAN: Para peserta Duta Genre Binjai 2019 diabadikan pada kegiatan seleksi menuju babak Grand Final.
DIBADIKAN: Para peserta Duta Genre Binjai 2019 diabadikan pada kegiatan seleksi menuju babak Grand Final.
BAMBANG/SUMUT POS


BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemilihan Duta Genre Kota Binjai 2019 memasuki babak grand final. Karenanya, Ketua DWP Kota Binjai Erni Mahfullah beserta Asisten I Ernawati, Staf Ahli Afwan dan Dewi Anggraini menghadirinya yang berlangsung di Pendopo Umar Baki, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota, Rabu (28/8).

Genre adalah program yang dikembangkan dalam rangka persiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja melalui pemahaman tentang pendewasaan usia perkawinan. Sehingga mereka mampu melangsungkan jenjang pendidikan, karir dan membina rumah tangga.

Staf Ahli Dewi mengatakan, kegiatan ini hendaknya dimaknai sebagai langkah strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan manusia di Kota Binjai. Khususnya generasi muda.

“Melalui kegiatan ini diharapkan akan semakin meningkatkan kontribusi kaum milenial dalam pembangunan. Di mana kaum milenial dengan segala pemikiran dan ide yang positif dan kreatif dapat terakomodir dengan baik melalui segala kegiatan-kegiatan duta gender,” jelasnya.

Kepala Badan KB dan Pemberdayaan Perempuan Kota Binjai, Lilik Rosdewati menjelaskan, tujuan pemilihan Duta Genre untuk meningkatkan jumlah dan pemberdayaan remaja yang dapat dijadikan sebagai role model bagi peningkatan kualitas remaja di Kota Binjai.

“Sangat diharapkan Duta Gender tahun 2019 ini nantinya dapat membantu seluruh program dari Dinas PPKB kota Binjai,” pungkasnya. (ted/han)

DPRD Sahkan PAPBD Langkat Rp2,4 Triliun

BAMBANG/SUMUT POS DITANDATANGANI: Bupati dan Ketua DPRD Langkat menandatangani SK dan Berita Acara Perda P.APBD 2019 disaksikan Wakil Ketua DPRD dan Sekda.
DITANDATANGANI: Bupati dan Ketua DPRD Langkat menandatangani SK dan Berita Acara Perda P.APBD 2019 disaksikan Wakil Ketua DPRD dan Sekda.
BAMBANG/SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat akhirnya mensahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2019 sebesar Rp 2.446.451.121.715,37 dalam rapat paripurna, Rabu (28/8).

Perubahan ABPD inipun mengalami kenaikan sebesar 629 miliar lebih dari APBD 2019 yang diajukan sebelumnya sebesar Rp1,8 triliun.

“sebelum disahkan, PAPBD ini dilakukan pembahasan dalam rapat Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan OPD terkait,”ujar Ketua DPRD Langkat Surialam, SE yang memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga, SE.

Sebelum disahkan, juru bicara badan anggaran, Ir. Antoni membacakan hasil kerja badan anggaran dan juga fraksi-fraksi DPRD Langkat memberikan pendapat akhir fraksinya yang menyatakan menyetujui Ranperda Perubahan APBD dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Badan Anggaran berharap agar serapan anggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat dimaksimalkan, adanya pemerataan rehab-rehab sekolah yang bersifat prioritas dan perlunya dibuat suatu program peningkatan sektor pariwisata sesuai visi dan misi Bupati Langkat periode 2019-2024,” sebut Antoni, membacakan beberapa poin yang menjadi catatan penting dalam hasil kerja Badan Anggaran DPRD Langkat.

Sementara Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pengesahan perubahan APBD 2019 ini.

upati juga mengapresiasi pandangan dan tanggapan anggota dewan terhadap perubahan APBD yang menunjukkan besarnya rasa tanggung jawab moral sebagai fungsi kontrol lembaga legislatif yang tujuan akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat. (bam/han)

Pimpin Apel Pasukan Ops Toba 2019, Wawako Binjai: Diharap Bisa Menekan Angka Kecelakaan

TEDDY/SUMUT POS PERIKSA: Wakil Wali Kota Binjai, H Timbas Tarigan didampingi Kapolres Binjai memeriksa pasukan Ops Toba 2019 di Lapangan Merdeka Binjai, Kamis (29/8)
PERIKSA: Wakil Wali Kota Binjai, H Timbas Tarigan didampingi Kapolres Binjai memeriksa pasukan Ops Toba 2019 di Lapangan Merdeka Binjai, Kamis (29/8)
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wakil Wali Kota (Wawako) Binjai, H Timbas Tarigan memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2019 di Lapangan Merdeka Binjai, Kamis (29/8).

Acara diawali dengan pemeriksaan pasukan oleh Timbas yang didampingi Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto beserta rombongan.

Berdasarkan data operasi Patuh Toba 2018, jumlah kecelakaan lalulintas sebanyak 72 kejadian, mengalami trend penurunan 18,18 persen dengan selisih 16 kejadian dibandingkan dengan operasi Patuh Toba 2017 sebanyak 88 kejadian. Selanjutnya, jumlah korban meninggal dunia pada operasi Patuh Toba 2018 sebanyak 34 orang, mengalami trend peningkatan 6,25 persen dengan selisih 2 orang, dibandingkan dengan operasi Patuh Toba 2017 sebanyak 32 orang.

Jumlah korban luka berat pada operasi Patuh Toba 2018 sebanyak 27 orang, mengalami trend peningkatan 28,57 persen dengan selisih 6 orang dibanding operasi Patuh Toba 2017 yaitu 21 orang.

Timbas menjelaskan, operasi ini mengedepankan tindakan preventif dan represif yang diharapkan mampu mengendalikan, menangani, mengatasi dan mengurangi kemacetan dan semrawutnya lalu lintas, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dan fatalitas terhadap korban.

“Kepada seluruh personil, saya tekankan selama operasi agar mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur,, hindari pungli, lakukan tugas dengan sebaik-baiknya, serta jadilah teladan dalam berlalu lintas untuk memberikan contoh yang baik dan benar kepada masyarakat,” tandasnya. (ted/han)

Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Gas 3 Kg

GAS OPLOSAN: Petugas saat melakukan penggerebekan di gudang pengoplosan gas elpiji di Pasar 3 Gang Netral Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Binge, Kabupaten Langkat, Kamis (28/8) siang.
GAS OPLOSAN: Petugas saat melakukan penggerebekan di gudang pengoplosan gas elpiji di Pasar 3 Gang Netral Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Binge, Kabupaten Langkat, Kamis (28/8) siang.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I bersama Polres Binjai menggerebek dua gudang pengoplosan gas di kawasan Pasar 3 Gang Netral Kuala Mencirim, Kecamatan Sei Binge, Kabupaten Langkat, Kamis (28/8) siang.

Dari dua gudang yang diduga milik oknum TNI tersebut, empat orang diamankan berikut 252 tabung gas elpiji dari 3 kg, 12 kg hingga 50 kg. Dari jumlah itu, beberapa di antaranya masih terisi.

Berikut 150 tabung gas subsidi ukuran 3 kg dan tabung gas ukuran 50 kg yang masih berisi. “Kita juga amankan 96 tabung gas ukuran 12 kg, 78 tabung gas ukuran 50 kg dan 4 tabung gas ukuran 3 kg. Semua tabung kosong,”ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif.

Sedangkan keempat yang diamankan masing-masing adalah Agus (40) warga Dusun Bandar Meriah, Desa Namu Ukur Utara, Sei Bingai; Suhendri (27), Ari Sudana (30) warga Jalan Setia Budi Pasar II, Tanjung Sari, Medan dan Mahera (31) warga Desa Kwala Serapuh, Tanjung Pura, Langkat. “Mereka ini pekerja,” timpal Kanit Ekonomi Polres Binjai, Iptu Abed Nebo.

AKP Wirhan Arif menambahkan, penggerebekan yang dilakukan tim gabungan tersebut, gudang pengoplos gas bersubsidi ini sudah beroperasi selama 7 bulan. “Untuk sementara, modus pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram yang non subsidi. Tujuannya untuk mencari keuntungan,” beber dia.

Soal dugaan pemilik gudang adalah oknum TNI, Wirhan mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam. “Masih didalami keterlibatannya,” jelas Kasat.

Hal senada dikatakan Kanit Reskrim Polsek Sei Binge, Ipda Darman menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengintaian selama 1 bulan terhadap dua gudang yang dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji.

“Kegiatan para pelaku melanggar UU migas dan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sebut Darman, kemarin siang.

Terpisah, Unit Manager Communication Relations & CSR MOR I, Muhammad Roby Hervindo mengapresiasi petugas Polsek Sei Binge yang melakukan penggerebekan.

“Ini berkat sinergi PT Pertamina dengan Polisi. Kami sangat mengapresiasi petugas yang melakukan penindakan secara cepat,”ujar Roby saat dikonfirmasi Sumut Pos.

Dikatakan Roby, PT Pertamina tetap bersinergi dengan kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku pengoplosan.

“Kita tetap upayakan elpiji tepat sasaran,”ujar Roby seraya mengatakan lokasi penggerebekan bukan pangkalan, dan pihaknya bersama polisi masih melakukan penyelidikan penyedia gas kepada para pelaku. (gus/ted/han)