Home Blog Page 5001

6 Perampok Ditembak Polsek Patumbak, Kerap Beraksi di Jalan Sisingamangaraja

DITEMBAK: Enam perampok yang kerap beraksi di Jalan Sisingamangaraja ditembak Polsek Patumbak.
DITEMBAK: Enam perampok yang kerap beraksi di Jalan Sisingamangaraja ditembak Polsek Patumbak.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Enam perampok yang kerap beraksi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, dibekuk tim Pegasus Polsek Patumbak dari lokasi dan waktu berbeda. Keenam pelaku yang dibekuk tersebut terpaksa ditembak kakinya oleh polisi karena melawan saat dilakukan pengembangan.

KEENAM pelaku masing-masing, Fifin Josep Sihotang alias Fifin (34) warga Jalan Pengilar, Kecamatan Medan Amplas; Alexander Simanjuntak alias Jun (31) warga Jalan Aras Kabu, Kecamatan Lubukpakam dan Ricky Fernando (37) warga Jalan Pertanahan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Kemudian, Imam Sinambela (21) warga Ajibata, Parapat, serta Oky Hutauruk dan Binter Siregar yang mengaku sudah pernah dua kali menjadi residivis.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari laporan korbannya Agung Tri Wahyudi yang dirampok usai turun dari bus di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian uang tunai Rp1,3 juta dan 1 unit ponsel.

“Dari laporan korban, kita lakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka Binter dan Oky, Sabtu (12/10) malam,” kata Ginanjar, Selasa (15/10).

Disebutkannya, usai ditangkap keduanya dibawa untuk dilakukan pengembangan kasus guna mencari rekan tersangka. Namun, mereka berusaha melarikan diri sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada kedua kaki kanan pelaku.

“Dalam setiap aksi tersangka selalu mencari korban yang baru turun dari bus luar kota. Kita masih buru dua rekan tersangka lainnya, yaitu Kiki dan Vivin yang berstatus DPO,” sebut Ginanjar.

Tak sampai di situ, dari penangkapan Binter dan Oky, polisi kembali mengamankan 4 tersangka lain, yaitu Ricky, Iman, Fifin dan Jun, Minggu (14/10) malam.

Dijelaskan Ginanjar, bahwa para pelaku sering beraksi di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di pool bus. Mereka melakukan penondongan dan kekerasan.

Bahkan, mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korban untuk mendapatkan barang milik korban seperti uang dan handphone.

“Saat ini kita amankan enam tersangka spesialis penodongan terhadap masyarakat yang baru turun dari bus, tapi masih ada dua DPO yang kita kejar. Mereka main sendiri-sendiri jadi ada batasan wilayah. Tapi, semua berkaitan dan saling kenal,” papar Ginanjar.

Ia menuturkan, dari para tersangka diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder warna hijau tanpa plat, 4 senjata tajam jenis pisau stainless, uang tunai Rp50 ribu serta 2 buah kotak handphone.

“Keenam tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara,” ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus rutin melakukan razia di wilayah hukumnya guna memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat yang beraktivitas.

“Kedepan kita imbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap waspada terhadap pelaku tindak kriminal. Masyarakat diharapkan juga tidak menggunakan HP dan perhiasan berlebihan dipinggir jalan yang dapat memancing pelaku tindak kriminal beraksi,” tandasnya.(ris/ala)

20 Kg Ganja Asal Aceh Gagal Edar

ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS BERSAMA: Kasatres Narkoba Langkat bersama personel diabadikan bersama kedua tersangka dan barang bukti.
BERSAMA: Kasatres Narkoba Langkat bersama personel diabadikan bersama kedua tersangka dan barang bukti.
ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Satres Narkoba Polres Langkat kembali menggagalkan peredaran narkotika daun ganja kering seberat 20 kilogram (kg). Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Cianjur, Bandung. Selain barang bukti, petugas juga meringkus 2 orang kurir.

Keduanya masing-masing, Purnama Basori (52) warga Kampung Cangklek, Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat dan Asep (39) warga Kampung Awilarangan, Desa Benjot, Kecamaatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Purnama Basori dan Asep ditangkap di depan Polantas Sei Karang. Tepatnya di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (15/10) sekitar pukul 07.00 WIB.

“Ya benar, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi warga masyarakat yang layak dipercaya,” kata Kasatres Narkoba Langkat AKP Adi Hariono SH, kepada Sumut Pos di Stabat, Selasa (15/10).

Informan tersebut mengatakan, ada dua orang pria yang diduga membawa daun ganja dari Aceh ke Medan. Keduanya menumpang Bus Sempati Star.

Kemudian, petugas menghentikan bus yang dimaksud informan. Benar saja, saat diperiksa kedua tersangka membawa daun ganja kering.

“Kita telah menyita sejumlah barang bukti berupa 20 bal ganja kering dengan berat kotor sekitar 20 kilogram yang dimasukan ke dalam 2 tas ransel,” kata AKP Adi.

“Selain itu, kita juga menyita 1 tas ransel warna abu-abu merk Polo Power dan 1 tas ransel warna coklat merk yang sama,” sambungnya.

Kepada petugas, keduanya mengaku mengambil daun ganja kering ke Aceh dari seorang pria berinisial PAN dan akan membawanya ke Cianjur Bandung Jawa Barat. Rencananya, bila berhasil keduanya akan menerima imbalan senilai Rp20.000.000.

“Hasil interogasi yang dilakukan kedua tersangka, diketahui daun ganja tersebut adalah milik seorang pria berinitial TG (DPO) warga Cianjur Jawa Barat,” kata AKP Adi. (yas/ala)

Lagi, Perampok Editor Sumut Pos Ditangkap, Keberadaan Sepedamotor Masih Dikembangkan

M IDRIS/SUMUT POS INTEROGASI: Febriandi alias Andi perampok Editor Sumut Pos, Azwandi Lubis diinterogasi penyidik Polda Sumut.
INTEROGASI: Febriandi alias Andi perampok Editor Sumut Pos, Azwandi Lubis diinterogasi penyidik Polda Sumut.
M IDRIS/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu lagi pelaku perampokan sepedamotor Yamaha NMax BK 3675 AIS milik editor Sumut Pos, Azwandi Lubis (44) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap petugas Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Subdit III/Jahtanras Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak menyebutkan, pelaku yang ditangkap tersebut adalah Febriandi alias Andi (33), warga Jalan Bustamam Pasar X Gang Wijaya Kusuma, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Andi ditangkap dari rumahnya, Minggu (13/10).

“Tersangka kita tangkap atas keterangan korban dan saksi-saksi yang menyebutkan ciri-cirinya,” kata Maringan, Selasa (15/10).

Maringan menyebutkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini karena sepedamotor korban sudah dijual pelaku kepada penadah.

“Saat ini masih dalam pencarian,” ucapnya.

Dijelaskan mantan Kapolsek Percut Sei Tuan ini, ada beberapa tersangka lain dalam perampokan itu sudah diamankan Polrestabes Medan karena terlibat aksi kejahatan serupa di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

“Penyidik kita sudah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka lain yang diamankan pihak Polrestabes Medan maupun Polsek jajaran,” sebut Maringan.

Dijelaskan dia, perampokan terhadap korban dialami saat melintas di Jalan Besar Medan-Namorambe, Deliserdang, Minggu (28/7) sekira pukul 03.30 WIB. Ketika itu, korban hendak pulang menuju rumahnya dengan menaiki sepeda motor NMax.

Dalam perjalanan di lokasi tersebut, korban dipepet dan dipaksa berhenti oleh segerombolan pemuda berjumlah sekira enam orang menaiki sepedamotor dan mengacungkan diduga senjata api serta senjata tajam.

“Korban dipaksa untuk menyerahkan sepeda motornya karena diancam senjata oleh pelaku,” terang Maringan.

Nasib yang dialami korban kemudian dilaporkan ke Mapolda Sumut. Korban menyebut kerugiannya ditaksir mencapai nilai sekira Rp36,6 juta, karena selain sepeda motor, 1 unit ponsel, 2 Kartu ATM, Kartu BPJS atas nama korban dan Azelia Ramadhani Lubis (anak), Indah Trisna Sari, Raja Khaikal Siregar dan Kartu Pers digondol pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka diganjar pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (ris/ala)

Diduga Akibat Pemberitaan, Wartawan Media Daring Diteror

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Wartawan salah satu media daring (online) di Kota Medan mendapat teror dan ancaman dari seorang preman. Kuat dugaan, pengancaman terhadap Hulman Situmorang (47) akibat sebuah pemberitaan yang ditulisnya.

Warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang itu rencananya akan melapor ke Mapolres Deliserdang, Selasa (15/10).

Kepada Sumut Pos, Hulman mengaku pengancaman diduga berawal dari seorang istri anggota DPRD Deliserdang terpilih yang jatuh di lantai gedung dewan.

Saat itu, protokol memanggil istri ataupun suami untuk mendampingi pasangannya menerima ucapan selamat dari Bupati Deliserdang, SKPD serta undangan lainnya. Oleh Hulman, peristiwa itu langsung ditulis dan dimuat di media daring tempatnya bekerja. Setelah berita terbit, mantan reporter Posmetro Medan ini malah mendapat ancaman.

Hulman malah diteror dan diancam melalui telepon genggamnya. Orang yang diduga Hulman sebagai preman karbitan itu memaksa agar menghapus berita yang sudah terbit. Tak hanya itu, Hulman juga mendapat makian lewat Short Massage Service (SMS). “Kw dmana knt*l. Kw angkt. Bnci x Kw,” tulis peneror.

“Entah apa hubungan dia dengan beritaku. Yang kuberitakan istri anggota dewan bukan istrinya. Dasar preman karbitan nya dia itu. Mau cari muka bukan begitu caranya,” kata Hulman sambil merahasiakan nama si peneror.

Dijelaskan Hulman, dalam menulis berita peristiwa itu ia sudah memenuhi unsur yang ada dalam undang-undang pokok pers. Namun, Hulman merasa heran kenapa dia diancam.

“Saya akan buat pengaduan ke Polres Deliserdang,” tutur Hulman.

“Tindakan si preman karbitan itu sudah keterlaluan. Kalau dia jantan jumpa kami empat mata. Macam sudah betul kali kerja si preman karbitan itu,” kesal Hulman .

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Karya Nasional (PKN), Mikhail TP Purba SH dan mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Deliserdang, Folala Gea bereaksi atas teror terhadap Hulman.

Menurut Mikhail TP Purba SH, tindakan ancaman ataupun teror yang dilakukan terhadap wartawan atas hasil karya jurnalistik merupakan pelanggaran hukum. Sebab tugas wartawan sudah diatur dalam undang-undang.

“Pelaku teror ataupun pengancaman terhadap wartawan itu harus diproses secara hukum. Indonesia ini negara hukum dan bukan negara preman!,” tegas Mikhail TP Purba.

Sementara itu, Folala Gea mengatakan ancaman atau teror terhadap wartawan jelas salah. Folala mengimbau, apa yang dialami Hulman segera dilaporkan dan mendapat proses hukum yang baik.

“Wartawan jangan diteror atau diancam, bukan zamannya seperti itu. Kalau ada hasil karya tulis si wartawan yang kurang mengenakkan, ada ruang ataupun jalur nya sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999. Bukan malah jadi sok jagoan,” kata Folala Gea.(btr/ala)

Korupsi Pengerjaan Runway Nisel, Dua Pejabat Mengaku Terima Fee

AGUSMAN/SUMUT POS MALU: Dua pejabat otoritas bandara wilayah II, IAF dan IPR malu. Keduanya menutup wajah saat digiring menuju Rutan Tanjunggusta Medan, Selasa (15/10).
MALU: Dua pejabat otoritas bandara wilayah II, IAF dan IPR malu. Keduanya menutup wajah saat digiring menuju Rutan Tanjunggusta Medan, Selasa (15/10).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengerjaan Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan, Selasa (15/10).

Tersangka pertama, Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kualanamu berinisial IAF (34).

“Dalam proyek ini, dia selaku Ketua Pokja pada paket pengerjaan peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Ap ron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan,” ungkap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Kemudian, IPR (47) merupakan PNS Otoritas Banda Udara Wilayah II. “Dia adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengerjaan proyek Runway,” beber Sumanggar.

Sumanggar mengatakan, dalam kasus dugan korupsi ini, kedua tersangka diduga menerima fee dari rekanan yang menangani proyek bernilai Rp27 miliar yang bersumber dari APBN Kemenhub RI itu.

“Mereka menerima fee, dan itu diakui keduanya. Berapa yang diterima nanti akan dibuktikan di persidangan,” sebut Sumanggar.

Kedua tersangka digiring ke mobil tahanan Kejatisu usai menjalani pemeriksaan. Keduanya langsung dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan untuk 20 hari ke depan.

“Kita akan segera lakukan pemberkasan agar kasus ini secepatnya dlimpahkan ke PN Tipikor Medan,” tukasnya.

Sebelumnya, dalam kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp14,8 miliar ini, Kejatisu sudah menahan dua orang rekanan proyek. Keduanya yakni, AH dan DCN.

Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2016. Saat itu, UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan, mengadakan kegiatan pekerjaan peningkatan PCN (Pavement Classification Number) Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 Meter persegi. Pagu anggarannya sebesar Rp27 M bersumber dari APBN Kemenhub RI.

Setelah melalui tahapan proses pelelangan, Pokja ULP menetapkan pemenang lelang yaitu PT Mitra Agung Indonesia dengan AH selaku Direktur II.

Penandatanganan kontrak dilaksanakan 9 Februari 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak Rp26.900.900.000. Untuk pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT Harawana Consultant dengan direktur DCN.

Pembayaran telah dilakukan hingga termyn IV mencapai 80 persen senilai Rp19.847.973.127,27. Namun, kelengkapan dokumen setiap termyn tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana termyn I sampai termyn IV. Sementara, kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan fisik tersebut dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik Pupung Heru. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp14.7 miliar. Para tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 3 Juncto pasal 18 UU 31/1999, tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31.(man/ala)

Tersangka Cabul Bacoki Aiptu Sadiran, Telinga Nyaris Putus, Pelaku Kabur

Kompol Eko Hartanto Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan
Kompol Eko Hartanto, Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi pelaku cabul bernama Sarjoni (55) terbilang nekat. Ia membacoki seorang personel Unit Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Aiptu Sadiran. Akibatnya, telinga korban nyaris putus.

KEJADIAN itu bermula ketika Aiptu Sadiran bersama petugas UPPA Satreskrim Polrestabes Medan akan mengamankan Sarjoni dari rumahnya di Jalan Sari Kopi Raya, Gang Keluarga, Dusun 5 Marindal, Senin (14/10). Sarjoni hendak diamankan karena dilaporkan melakukan dugaan pencabulan.

Akan tetapi, ketika hendak ditangkap ternyata Sarjoni memberikan perlawanan menggunakan parang. Pelaku mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah kepala Aiptu Sadiran.

Beruntung, serangan pelaku berhasil dielakkan.

Namun naas, parang tersebut mengenai telinga korban. Tak sampai di situ, pelaku kembali menyerang korban dengan membacoki tubuhnya.

Melihat korban terluka, petugas yang ikut mendampingi bergegas menolong dan membawanya ke RSU Mitra Sejati. Namun, tak lama korban dirujuk ke RS Bhayangkara Medan. Sementara itu, pelaku langsung kabur.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto membenarkan anggotanya menjadi korban pembacokan oleh terduga pelaku cabul. Kata Eko, saat ini korban masih dirawat di RS Bhayangkara Medan.

“Personel kami mengalami luka bacok di kepala, tangan dan punggung,” ujarnya, Selasa (15/10).

Eko mengatakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dia mengimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri.

“Pelakunya masih kita lakukan pengejaran, dan tidak akan dibiarkan. Secepatnya kita tuntaskan kasus ini,” tukasnya. (ris/ala)

Lagi, FIFA Sanksi Indonesia

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – FIFA telah memberikan sanksi bagi Indonesia karena ulah suporter yang tak tertib. Selain itu, induk sepak bola dunia tersebut juga memberikan sanksi keras.

Hukuman-hukuman ini berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi pada babak Kualifikasi Piala Dunia 2022 zona Asia yang melibatkan timnas Indonesia.

FIFA baru saja menjatuhkan denda sebesar Rp 643 juta atas kericuhan suporter yang terjadi pada laga kandang timnas Indonesia kontra Malaysia.

Kemudian, Komite Disiplin FIFA dalam juga menyoroti laga Timnas Indonesia kontra Thailand. FIFA menyoroti terlambatnya waktu kick-off pertandingan tersebut sebagai bentuk pelanggaran oleh penyelenggara pertandingan, PSSI.

Federasi sepak bola dunia itu merujuk FIFA Disciplinary Code (FDC) artikel 12 yang mengatur tentang pelanggaran oleh pemain dan ofisial pertandingan.

“Pelanggaran pemain dan ofisial (menunda kick-off),” bunyi dari surat FIFA.

Meski belum memberikan denda, FIFA menggaris bawahi bahwa peringatan tersebut sifatnya keras dan bisa bertambah berat hukumannya apabila diulangi. (dkk/jpnn)

PSMS Lawan Persiraja di Langsa

net PINDAH: Pertandingan PSMS menjamu Persiraja pindah ke Stadion Langsa, Kota Langsa. Pertandingan ini pindah karena polisi tidak memberikan izin di Medan.
PINDAH: Pertandingan PSMS menjamu Persiraja pindah ke Stadion Langsa, Kota Langsa. Pertandingan ini pindah karena polisi tidak memberikan izin di Medan.

Pertandingan PSMS Medan melawan Persiraja Banda Aceh tetap akan digelar pada Kamis (17/10). Namun lokasinya pindah ke Stadion Langsa, Provinsi Aceh pukul 15:30 WIB.

HAL itu dikatakan Sekretaris Umun PSMS, Julius Raja kepada Sumut Pos, Senin (14/10). “Sudah resmi, pertandingan melawan Persiraja digelar di Stadion Langsa,” ujar Julius Raja.

Pria yang akrab dipanggil King ini menjelaskan, pertandingan di Langsa sudah mendapat izin dari kepolisian dan PT Liga Indonesia Baru (LIB). “Izin dari kepolisian dan PT LIB sudah beres. Pertandingan di Langsa tidak ada masalah,” paparnya.

Dalam pelaksanaan pertandingan, Panpel PSMS akan bekerja sama dengan PSBL Langsa. “Kita akan melakukan koordinasi dengan PSBL. Karena itu, Panpel PSMS juga akan berangkat ke Langsa,” sebutnya.

Situasi ini membuat skuad PSMS harus tiba terlebih dulu di Langsa. Rencananya, Legimin Raharjo dkk akab berangkat ke Langsa pada Selasa (15/10) hari ini. “Tim akan berangkat besok (hari ini, red). Mereka akan terlebih dulu melakukan adaptasi lapangan,” sebutnya.

King menambahkan, PT LIB juga telah memastikan untuk pertandingan melawan Babel United pada 21 Oktober. Namun lokasi pertandingan belum ditentukan. “Lawan Babel United pada tanggal 21 Oktober, tapi lokasinya belum pasti,” paparnya.

Manajemen PSMS berharap agar pertandingan melawan Babal United digelar di Medan. Pasalnya, waktunya sudah lewat pelantikan Presiden. “Mudah-mudahan bisa diizinkan Polda Sumut di Medan. Kita juga sedang melakukan koordinasi dengan Polda Sumut,” tambahnya.

Sebagai antisipasi, PSMS juga mengurus izin di Langsa. Ini merupakan bagian dari antisipasi jika Polda Sumut belum memberikan izin. “Kita juga urus izin di Langsa. Jadi tinggal piliha nanti, mana yang bagus,” sebutnya.

Namun, jika Polda Sumut tetap tidak memberikan izin, maka PSMS harus kembali melobi Babel United. Pasalnya, tim asal Bangka Belitung itu enggan untuk bermain di Langsa. “Babel United tidak mau main di Aceh, kita harus cari alternatif lain jika belum diizinkan di Medan,” ucapnya.

PSMS memilih Langsa sebagai venue pertandingan melihat jarak yang tidak terlalu jauh. Selain itu klub di Langsa juga pernah menjadi peserta Liga 2 Indonesia. (dek)

Sidang Kasus Pengancaman, Tiga Terdakwa Order Pembunuh Bayaran

AGUSMAN/SUMUT POS LEMAS: Tiga terdakwa pengancaman lemas menjalani sidang lanjutan, Senin (14/10).
LEMAS: Tiga terdakwa pengancaman lemas menjalani sidang lanjutan, Senin (14/10).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga warga keturunan yang menjadi terdakwa kasus pengancaman, ternyata menyewa jasa pembunuh bayaran hanya demi menguasai harta keluarganya. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/10).

“Pada Januari 2011 saya dan kedua adik saya ditelepon oleh pelaku Haris Anggara alias Liong Tjai (DPO) agar datang ke kantor ayah di Jalan Asia No 75/77, Medan,” ujar Irsan Surya, anak Ali Sutomo di persidangan.

Di sana, sudah menunggu Haris Anggara ditemani ketiga terdakwa yang juga saudara kandung korban. Masing-masing, Anton Sutomo alias Ng Liong Tek (45), Citra Dewi alias Atong (49) serta Sui Kui alias Ng Siu Kui alias Akui (59).

“Haris Anggara bilang, kalian kami panggil ke sini untuk menyelamatkan harta ayah kalian. Kalian kan tahu ayah kalian punya istri muda. Kalau harta ini untuk kalian, kami tidak masalah. Tapi kalau untuk ayah kalian, kami tidak rela. Sempat saya pailitkan perusahaan ini, bisa jadi anjing kalian sekeluarga tidur di jalan,” beber Irsan Surya.

Ditambahkan Irsan Surya, karena dia dan kedua adiknya diam saja, selanjutnya Haris Anggara marah dan menggebrak meja.

“Haris Anggara berdiri sambil mengeluarkan HP-nya dan menunjukkan salah satu kontak bernama Aw. Lalu dia bilang ‘ini nomor telepon Aw, tinggal saya kasih Rp200-300 juta habis kalian saya bunuh satu keluarga’. Kemudian kami pulang,” ungkap Irsan Surya.

Namun, sebelum meninggalkan kantor tersebut, ketiga terdakwa kembali mengancam Irsan Surya dan kedua adiknya.

“Ketiga terdakwa bilang. Jangan macam-macam kalian. Kasih tau itu sama bapak kalian,” cetus Irsan Surya lagi.

Saat menemui ayahnya di Perumahan Cemara Asri, menurut Irsan Surya, wajah ayahnya sudah pucat begitu mendengar akan dibunuh melalui jasa seseorang bernama Aw***.

“Ayah bilang ke kami ‘harta sudah diambil nyawa pun mau diambil’. Setelah kejadian itu beberapa bulan kemudian ayah dipanggil Aw*** ke Cambridge ditemani adik saya Tomi Anggara,” sebut Irsan Surya.

“Di sana Aw*** berpesan agar menuruti kemauan pelaku Haris Anggara dan ketiga terdakwa menyerahkan aset harta miliknya. Ayah saya karena takut lalu menyerahkan aset harta miliknya kepada para terdakwa,” tambahnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik menunda sidang hingga pekan depan.

Sebelumnya, dikutip dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor disebutkan akibat ulah ketiga terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.

Perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 368 ayat (2) ke-2, Pasal 368 dan Pasal 335 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (man/ala)

Tersangka Dugaan Korupsi jadi Tahanan Kota, Kacab dan Jaksa Diduga ‘Bermain’

DOK/SUMUT POS IDENTIFIKASI: Kepala Unit BRI, Andika Irawadi Mulawarman (tengah) ditetapkan Kejari Binjai sebagai tersangka korupsi Rp6 M, beberapa waktu lalu.
IDENTIFIKASI: Kepala Unit BRI, Andika Irawadi Mulawarman (tengah) ditetapkan Kejari Binjai sebagai tersangka korupsi Rp6 M, beberapa waktu lalu.
DOK/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dugaan keterlibatan Pimpinan BRI Cabang Binjai berinisial SS dalam menyetujui dana yang keluar dari kantor unit, perlahan mulai terkuak. Pasalnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai pernah mengambil keterangan terhadap yang bersangkutan.

INFORMASI dihimpun, SS disebut pernah mendatangi Kantor Kejari Binjai di Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara sebanyak 3 kali. Oleh penyidik, SS pernah diambil keterangannya sebagai saksi sebanyak 2 kali.

Kedatangan SS ke kantor Korps Adhyaksa, diakui Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution.

“Pernah datang, tapi enggak tahu (ngapain). Diperiksa atau apa,” kata Erwin sembari menghubungi Kasi Pidsus Asepte Ginting, Senin (14/10).

Beberapa kali, Erwin berusaha menghubungi Asep ketika ditanya mendetil soal tahanan kota tersangka dugaan korupsi, Andika Irawadi Mulawarman. Ditanya perkembangan kasus ini, menurut Erwin belum ada.

Dia menambahkan, tidak ada uang atau surat penting yang dijaminkan oleh tersangka.

“Dari istrinya, keluarga ada permohonan. Istrinya yang menjamin,” kata dia.

Apakah jaksa tidak khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri? Dia menepis.

Artinya, kata dia, semua sudah dipertimbangkan penyidik untuk menangguhkan penahanan Andika.

Begitu juga soal tahanan kota yang tak boleh keluar dari Kota Binjai. Kata dia, tersangka wajib melaporkannya.

“Seharusnya izin memberitahukan, ketentuan dari penyidik kapan dia wajib lapor. Wewenang penyidik,” kata dia diplomatis.

“Intinya dia pengalihan penahanan. Enggak bisa kujawab (semua), karena Asep kutelfon lagi di luar,” tambah Erwin seolah ‘buang badan’.

“Masih dalam tahap melengkapi berkas. Mungkin ada pertimbangan dari penyidik,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum asal Kota Medan, Muslim Muis menyesalkan penangguhan penahanan kepada tersangka yang tersandung perkara dugaan korupsi. Karenanya, Muslim menduga ada permainan di balik penangguhan penahanan tersebut.

Tak menutup kemungkinan juga ada dugaan kongkalikong yang sudah terajut rapi. SS pun diduga terlibat dalam kepengurusan anggotanya untuk menjadi tahanan kota.

“Bisa diduga ada permainan di situ, ada dugaan Kacabnya (Pimcab) terlibat. Dalam perkara ini, kenapa terlalu mudah ada jaminan. Diduga ya, Kacab dan jaksanya sudah ada bermain, karena terlalu mudah,” beber dia.

Terpisah, SS yang coba dikonfirmasi belum berhasil. Disambangi ke Kantor BRI Cabang Binjai di Jalan Sutomo, Binjai Utara, SS tidak ada di tempat.

Begitu juga saat dihubungi, SS belum menjawab. Sebelumnya, Andika Irawadi Mulawarman warga Jalan Bengkulu, Nomor 34, Kelurahan Rambung Timur, Binjai Selatan yang menangis karena ditahan Kejaksaan Negeri Binjai akhirnya bernafas lega. Pria berusia 38 tahun ini sudah menjadi tahanan kota.

Tersangka dugaan korupsi ini sudah menghirup udara segar sejak kemarin (2/10) pukul 21.00 WIB. Diduga atasannya berinisial SS yang menjaminkan Andika.

Diketahui, tersangka menggunakan uang yang berujung menjadi kerugian negara demi kepentingan pribadinya. Andika ikut trading emas online.

Uang yang digunakan Andika adalah dana operasional untuk kegiatan BRI. Tersangka juga pernah menjabat Kepala Unit BRI Kwala Begumit.

Pada jabatan itu, Andika diduga menyalahgunakannya dengan mengambil dana operasional sebesar Rp1,6 miliar. Kini, tersangka menjabat Kepala Unit BRI Sudirman Binjai.

Jabatan yang merupakan amanah pun kembali disalahgunakannya. Pada jabatan sekarang, tersangka kembali mengambil dana operasional BRI sebesar Rp1 miliar.

Terakhir Rp3,4 miliar dana yang diambil tersangka melalui kredit Cash Collateral yang diajukannya ke BRI.(ted/ala)