Home Blog Page 5017

TPA di Tebingtinggi Miliki Lubang Biopori

sopian/sumut pos SERAHKAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyerahkan pipa biopori di TPA.
SERAHKAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyerahkan pipa biopori di TPA.
Sopian/sumut pos

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi H Ir Umar Zunaidi Hasibuan menghadiri dan menyambut baik pencanangan lubang Biopori di Tempat Pembuang Akhir (TPA), yang berada di Jalan Baja, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Jumat (27/9).

Pada kesempatan itu, Umar Zunaidi mengatakan, lubang biopori sangat menguntungkan, dan menghindari kebakaran serta ledakan pengaruh gas metan dan tidak meresapnya air hujan ke dalam TPA.

Umar Zunaidi meminta agar kegiatan biopori disukseskan untuk menjamin masa depan anak cucu.

Dijelaskan Umar Zunaidi, urusan air bersih, sampah dan sanitasi merupakan urusan pokok pemerintah daerah kota maupun kabupaten, dan bukan urusan Pemerintah Pusat.

Pembuatan biopori yang dilakukan dengan tujuan untuk menjamin air bersih di Kota Tebingtinggi. “Kalau semua lahan ditutup dengan semen atau sejenisnya, menyebabkan air hujan tidak masuk. Maka ketersedian air bersih kita akan berkurang. Saat ini ketersediaan air bersih 87,5 persen dan air bersih belum tentu aman,”sebutnya.

Dipenghujung sambutannya, Umar Zunaidi meminta kepada seluruh camat dan lurah wajib melihat kondisi ini di lapangan. “Wajib hukumnya dana kelurahan sebahagian digunakan untuk kepentingan sanitasi, agar tidak ada buang air besar sembarangan yang mencemarkan lingkungan terutama air,”pinta Umar Zunaidi.

Sementara Kadis Perkimsi Kota Tebingtinggi, Zubir Husni berharap pencanangan pemasangan biopori harus diikuti oleh seluruh lapisan, mulai dari dinas kemudian sekolah-sekolah dan masyarakat. Sedangkan Kadis Lingkungan Hidup, Idham Khalid juga menjelaskan, bahwa biopori sangat baik untuk keberlangsungan hidup, terutama untuk generasi selanjutnya.

“Karena secara alami biopori itu tidak terbentuk secara alami, maka harus kita ciptakan. Biopori buatan ini tujuannya serapan air, serta cadangan air untuk kesuburan tanah sehingga keseimbangan alam akan tercipta,” ujarnya.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan pipa biopori kepada camat se Kota Tebingtinggi oleh Wali Kota Tebingtinggi didampingi Porkofimda dan dilanjutkan dengan pemasangan pipa biopori. (ian/han)

Pupuk Bersubsidi Langka di Dairi, Alokasi Pupuk Subsidi untuk Dairi Habis

RUDY SITANGGANG/SUMUT POS TUMPUKAN PUPUK SUBSIDI: Tumpukan pupuk bersubsidi ditemukan di gudang milik PT Petro Kimia Gresik, di Jalan Pahlawan Panji Siburabura, Kelurahan Batang Beruh Sidikalang.
TUMPUKAN PUPUK SUBSIDI: Tumpukan pupuk bersubsidi ditemukan di gudang milik PT Petro Kimia Gresik, di Jalan Pahlawan Panji Siburabura, Kelurahan Batang Beruh Sidikalang.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – PT Petrokimia Gresik, selaku produsen pupuk perwakilan daerah Sumatera Utara, menampik jika pihaknya melakukan penimbunan dan tidak menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para distributor.

Hal itu disampaikan staf perwakilan daerah Sumatera Utara I, Wawan Arjuna lewat pesan elektronik yang diterima wartawan, Jumat (27/9).

Dalam pesan singkatnya, Wawan mengakui soal temuan pupuk bersubsidi di dalam gudang penyangga di kota Sidikalang, Kabupaten Dairi, saat sidak Bupati Dairi dan DPRD. Namun lanjut Wawan, pupuk bersubsidi yang ada di gudang tersebut bukan dialokasikan untuk Kabupaten Dairi.

“Secara umum alokasi pupuk bersubsidi untuk Dairi saat ini sudah habis. Saat ini, kita sudah mengajukan permintaan tambahan, namun masih menunggu tambahan dari Kementerian Pertanian,”ujar Wawan dalam pesan singkatnya.

Sementara itu, dua dari 6 distributor pupuk bersubsidi untuk Dairi yakni CV Manik Pratama Jaya serta CV Pratama Karya melalui sejumlah staf, Anjur Simanjuntak, Herti Tian Aritonang serta Sefti Purba yang ditemui, juga menampik tidak menyalurkan pupuk bersubsidi ke kios-kios pengecer pupuk bersubsidi.

Dikatakan Anjur, CV Manik Pratama Jaya menyalurkan pupuk bersubsidi jenis urea dari PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menangani 4 Kecamatan, yakni Parbuluan, Siempat Nempu Hilir, Siempat Nempu Hulu dan Gunung Sitember dengan jumlah alokasi sebanyak 1983 ton. Namun untuk alokasi pupuk urea sudah habis sejak awal bulan September 2019.

Sementara CV Pratama Karya menyalurkan pupuk bersubsidi jenis SP36, ZA, Phonska serta Petroganik untuk 5 Kecamatan yakni Berampu, Lae Parira, Siempat Nempu Hilir, Tigalingga serta Parbuluan. Disebutkan Herty, jumlah alokasi SP36 sebanyak 632 ton, dan persediannya sudah habis. “Pupuk ZA dengan alokasi sebanyak 930 ton juga sudah habis, Phonska sebanyak 1933 ton juga telah habis. Dan untuk pupuk jenis Petroganik sebanyak 805 ton masih sisa 40 ton karena kios pengecer belum menebus,”beber Herty.

Anjur dan Herty pun menampik terkait pemberitaan di media sosial yang menyatakan distributor menumpuk pupuk bersubsidi di gudang dan tidak menyalurkan ke kios-kios. “Tidak mungkin kami tidak menyalurkan ke kios jika pupuk masih ada di gudang. Kami masih menunggu realokasi yang diajukan Pemkab Dairi ke kementerian Pertanian. Kami berharap masyarakat jangan salah tanggap terhadap hasil sidak Bupati dan Legislator, karena yang ditinjau itu memang gudang milik produsen,”ujar Herty dan Anjur.

Seperti disiarkan sebelumnya, menyikapi kelangkaan pupuk bersubsidi. Bupati Eddy bersama Wakil Ketua DPRD, Benpa Hisar Nababan, Kamis (26/9) melakukan sidak ke sejumlah gudang bersubsidi di Sidikalang. Sebanyak 2.000 ton pupuk bersubsidi tidak ditemukan di dalam gudang, yang belakangan diakui produsen bahwa pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Dairi sudah habis. (rud/han)

Kejari Deliserdang Selidiki Izin Tower Bodong

ilustrasi
ilustrasi

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Deliserdang menyelidiki adanya dugaan tower telekomunikasi yang tak memiliki izin serta izin yang diduga bodong.

Demikian diterangkan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Deliserdang, M Iqbal ketika ditemui di kantornya di Jalan Sudirman Lubukpakam, Jumat (27/9).

Karena itu, masih M Iqbal, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Deliserdang sedang memetakan permasalahannya. Pemetaan perkara itu dilakukan untuk menyusun strategi pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Kami sudah gelar perkara, makanya dilakukan pemetaan terhadap kasus yang sedang ditanggani,”bilang M Iqbal.

Namun, demikian pihaknya sudah memeriksa pejabat Pemkab Deliserdang terkait soal penerbitan izin tower telekomunikasi. Pejabat yang diperiksa berasal dari Dinas Perkim, Dinas PUPR, Dispenda, Dinas Perizinan, Dinas Infokom, Dinas Lingkungan Hidup.

Tetapi, pemeriksaan masih seputar instansi terkait pendirian izin. Namun, sampai saat ini pihak penyidik Kejaksaan belum memanggil perusahaan prover tower.

Dijelaskan Iqbal, pihak penyidik menduga ada tower yang tidak memiliki izin.

“Ada beberapa vendor sudah pernah membayar biaya untuk mengurus izin, tapi ketika dicek di perizinan ternyata belum memiliki izin,”ungkap Iqbal. (btr/han)

FKDM Patumbak Bagi-bagi Masker Gratis

pasang: Sekjen FKDM Patumbak, Malkan Nasution bersama Kades Marindal Ir Ardianto mewakili 2 Kades pasangkan masker kepada pengendara.
pasang: Sekjen FKDM Patumbak, Malkan Nasution bersama Kades Marindal Ir Ardianto mewakili 2 Kades pasangkan masker kepada pengendara.

PATUMBAK, SUMUTPOS.CO – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakan (FKDM) Kecamatan Patumbak, Kepala Puskesmas (Kapus) Patumbak bekerja sama dengan tiga pemerintah desa di Kecamatan Patumbak membagi-bagikan masker gratis kepada warga di depan Kantor Desa Lantasan Baru, Desa Patumbak Kampung dan Desa Marindal I, Patumbak Jumat (27/9). Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulianya terhadap kesehatan masyarakat yang melintas.

Kegiatan ini dihadiri tiga Kepala Desa (Kades) di antaranya Kades Lantasan Baru Agustinus Ginting, Patumbak Kampung Ahmad Arifin SH, Marindal 1 Ir Ardianto beserta sejumlah staf Desa, Kepala Puskesmas Patumbak Dr Benny L Bukit Mkes serta Kepala Dusun turun bersama FKDM Kecamatan Patumbak ke jalan membagi-bagikan masker secara langsung kepada masyarakat dengan gratis.

Syafruddin Sham menyampaikan sehubungan dengan kondisi asap yang terjadi sempat menyelimuti Kecamatan Patumbak dan sekitarnya.

“Kami atas nama FKDM bekerjasama dengan 3 Pemerintahan Desa di Kecamatan Patumbak ikut serta ambil andil dalam masalah perlindungan kesehatan masyarakat. Untuk itu, kebijakan-kebijakan yang sesuai alur kepedulian kami terhadap masyarakat, kita membagi-bagikan masker kepada masyarakat,” ungkap Ketua FKDM Kec Patumbak Syafrudin Sham didampingi Sekjen Malkan Nasution dan anggota FKDM.

Pembagian masker ini, kami cetuskan, sambung Kades Patumbak Kampung Ahmad Arifin mewakili kades, agar masyarakat terhindar dari masalah penyakit-penyakit yang bisa diakibatkan oleh dampak kabut asap, sebagaimana kita rasakan pada hari ini.

“Karena rasa kepedulian pemerintahan desa bekerjasama dengan FKDM itulah makanya kami berinisiatif untuk dibagikan kepada warga yang khusus melintas di depan kantor desa kami. Ini wujud kepedulian kita terhadap masyarakat bagaimana masyarakat kita ini sehat terhindar dari penyakit ISPA yang sekarang berpotensi menyerang ditengah kondisi kabut asap ini,” imbuh Kades Patumbak Kampung yang di aminkan Kades Marindal Ardianto dan Kades Lantasan Baru Agustinus.

Pantauan di lapangan, tampak masyarakat sangat senang dan merasa terbantu dengan adanya bagi-bagi masker ini. Apalagi, akibat dampak kabut asap tersebut kualitas udara di Kecamatan Patumbak dan sekitarnya jadi kian memburuk. (rel/azw)

Tingkatkan SDM ASN, Pemkab Langkat Gelar Bimtek SOP

BIMTEK: Asisten III Umum Musti, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara penyusunan Standar Operasional (SOP).
BIMTEK: Asisten III Umum Musti, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara penyusunan Standar Operasional (SOP).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Asisten III Umum Musti, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara penyusunan Standar Operasional (SOP) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat tahun 2019, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Rabu (25/9) kemarin.

Bupati Langkat dalam pidato yang dibacakan Musti mengatakan, tujuan kebijakan reformasi birokrasi di Indonesia, untuk membangun profil dan perilaku aparatur negara yang memiliki integritas, produktivitas dan bertanggungjawab, serta memiliki kemampuan memberikan pelayanan yang prima, melalui perubahan pola pikir dan budaya kerja dalam sistem manajemen pemerintahan reformasi birokrasi.

Dengan mencakup delapan area perubahan utama pada instansi pemerintah di pusat dan daerah, yaitu meliputi organisasi, tata laksana, peraturan perundang-undangan, Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, pola pikir dan budaya kerja aparatur.

Maka untuk pencapain itu semua, lanjut Musti, perlu dilakukan Bimtek guna meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pejabat pengelola administrasi dan layanan publik pada perangkat daerah, dalam hal menyusun SOP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebab, sambung Musti, salah satu tolak ukur dalam menentukan keberhasilan agenda reformasi birokrasi adalah transparansi pelaksanaan tugas, dalam rangka meningkatkan efektifitas pemerintah daerah dan kualitas demokrasi.

“Karena salah satu sasaran reformasi birokrasi dimaksud, adalah reformasi sumber daya aparatur yang diarahkan untuk mewujudkan aparatur yang profesional dan akuntabel,” terangnya sembari mengimbau, agar peserta Bintek dapat memanfaatkan pembelajaran ini, sehingga mampu mengimplementasikan pengetahuan barunya, dalam rangka menyusun SOP di lingkungan satuan kerja masing- masing.

“Semoga dengan begitu, aparatur dalam pelaksanaan tugas dapat tertib administrasi dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, terukur dan transparan,”harapnya.

Kabag Orta Setdakab Langkat, Tawar Malem, pada laporannya, mengatakan, Bimtek ini dilaksanakan selama 3 hari dari 25 sampai 27 september 2019, diisi dengan 3 materi yaitu agenda reformasi birokrasi tentang tata laksana, penyusunan SOP prosedur dan review SOP yang sudah disusun.

Dengan tujuan, terang Tawar Malem, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman teknis dalam mereview kembali pelaksanaan penyusuan SOP AP, guna mewujudkan kinerja pemerintah yang optimal, sehingga tepat sasaran sesuai indikator teknis, administrasi dan prosedur dalam rangka mewujudkan good governance.

Selanjutnya, disampaikan Tawar Malem, Bimtek ini dilaksanakan, selain berdasarkan UU dan peraturan pemerintah, juga berdasarkan SK Bupati Langkat No: 060.05-21/K/2019 tanggal 29 juli 2019 tentang pembentukan panitia Bimtek tata cara penyusunan SOP di lingkungan Pemkab Langkat.

“Untuk peserta terdiri dari Dinas, Badan, Kantor dan Kecamatan se Kabupaten Langkat dengan total peserta 59 orang. Sedangkan nara sumber pengisi materi dihadirkan dari PT. Qims Intrasindo Consulting dan Training yang merupakan tim penyusun SOP prosedur administrasi pemerintah di Provasu,” ungkapnya.

Turut hadir para Staf Ahli Bupati Langkat, para Asisten dan Kabag Setdakab Langkat, para Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Langkat dan para Camat se Langkat. (bam)

DPRD Sumut: Minta Masyarakat Jaga Situasi Kondusif

TEDDY/SUMUT POS SAMBUT: Anggota DPRD Sumut Zainuddin Purba menyambut kedatangan Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto di kediamannya dalam rangka silaturahim.
SAMBUT: Anggota DPRD Sumut Zainuddin Purba menyambut kedatangan Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto di kediamannya dalam rangka silaturahim.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Sumatera Utara, Zainuddin Purba menyerukan agar masyarakat di Kota Binjai tetap menjaga situasi kondusif pasca aksi mahasiswa di beberapa daerah di Indonesia.

“Kepada adik – adik mahasiswa, segala sesuatu bisa diselesaikan dengan baik – baik tanpa harus berbuat anarkis,”seru dia, Jumat (27/9).

Mantan Ketua DPRD Kota Binjai ini juga mengapresiasi rombongan kepolisian dipimpin Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto yang mendatangi kediamannya di Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan.

Tujuannya, kata dia, untuk berdiskusi sekaligus merajut silaturahmi guna membantu polisi menciptakan rasa aman di tengah-tengah masyarakat.

“Di sini ada Bapak Kapolres Binjai. Kita tahu tugas pihak kepolisian membuat aman dan damai di masyarakat harus didukung,” kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai ini.

Dia berpesan, agar pihak kepolisian khususnya Polres Binjai dapat melayani para mahasiswa dengan baik. “Apa yang dilakukan adik-adik mahasiswa ini menunjukkan rasa cinta mereka pada tanah air khususnya Binjai,” sebut Zainuddin.

Sementara, Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pihaknya akan terus bekerja menjaga agar Kota Rambutan ini tetap aman dan kondusif. Mantan Danyon A Pelopor Satbrimobdasu ini berharap, suasana Binjai yang aman dan sejuk ini tetap terjaga dengan baik.

Sehingga seluruh masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan baik dan lancar tanpa adanya kekhawatiran. “Polisi akan tetap menjaga masyarakat dan adik – adik mahasiswa,” tandas Kapolres. (ted/han)

Massa GMNI Tolak RUU Pertanahan

DEMO Ratusan massa dari GMNI Kota Medan dan Sumut menggelar demonstrasi menolak revisi RUU Pertanahan di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (26/9).
DEMO Ratusan massa dari GMNI Kota Medan dan Sumut menggelar demonstrasi menolak revisi RUU Pertanahan di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (26/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – GELOMBANG penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Pertahanan di Kota Medan, kembali berlanjut, Kamis (26/9). Gedung DPRD Sumut kembali menjadi tujuan sasaran aksi yang kali ini dilakukan ratusan massa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Medan dan Sumut.

Mereka menuntut agar pemerintah menolak RUU Pertanahan tersebut karena dinilai tidak berpihak dan menindas rakyat serta akan menguntungkan pihak pemodal. Dalam orasinya, Koordinator Aksi GMNI, Yunan Habibie, mengatakan, jika RUU Pertanahan nantinya disahkan maka hal itu akan sangat merugikan masyarakat kecil, dan regulasi tersebut cenderung berpihak kepada para pemodal untuk semakin meluaskan kepemilikan lahan.

“Keberpihakan nyata dalam ketentuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dapat diperpanjang sampai 90 tahun, hal ini menjadi bukti bahwa sahnya RUU Pertanahan 2019 berwatak neoliberalisme yang apabila diterapkan akan memperburuk masalah struktur penguasaan tanah,” ujarnya.

Tidak sampai di situ saja, apabila disahkan RUU Pertanahan juga dikhawatirkan memperbesar konflik agraria struktural yang melibatkan klaim masyarakat dengan badan usaha raksasa yang telah memeroleh legalitas dalam menjalankan aktivitasnya. “Legalitas ini tentu diperoleh melalui Undang undang pertanahan, dalam hal ini RUU Pertanahan apabila ditetapkan,” sambung dia.

RUU Pertanahan jika disahkan, hemat mereka juga akan memperbesar peluang korupsi. Mengingat salah satu poin disebutkan akan memberikan kewenangan kepada Kementerian ATR/BPN dalam hal pengelolaan tanah. “Kewenangan ini tentu akan membuka luas korupsi dalam menjalankan tugasnya yang lagi-lagi berpihak pada pemodal dan kelompok kapitalis. Jadi pada intinya UU Pertanahan 2019 tidak sesuai dengan ideologi Pancasila serta bertentangan dengan cita-cita reformasi agraria,” katanya.

Aksi mahasiswa tersebut ditanggapi Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan Rudi Haryanto. Rudi mengatakan, apa yang disampaikan mahasiswa tersebut akan ditampung dan dibahas dengan anggota DPRD Sumut lainnya. “Ini kita tampung dulu, nanti didiskusikan lebih lanjut,” katanya.

Mahasiswa Langkat Tolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK

Unjuk rasa juga digelar ratusan mahasiswa di Kabupaten Langkat. Mereka menggelar aksi di depan gedung DPRD Langkat, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (26/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Aksi mahasiswa ini terbagi dua gelombang. Gelombang pertama, dari mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyah Mahmudiyah (STAI JM) Tanjungpura dan gelombang kedua dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Dalam tuntutannya, mereka ingin pemerintah segera menolak RUU KUHP dan pengesaha Undang-undang KPK yang baru. Karena hal ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan melemahkan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Sempat terjadi ketegangan antara KBO Intelkam Polres Langkat Iptu Kurnut Ginting dengan mahasiswa dari HMI Kabupaten Langkat. Saat itu, Iptu Kurnut Ginting menanyakan izin menggelar unjuk rasa. “Tunggu dulu adik-adik mahasiswa, bukan kami ingin menghalangi. Tapi kami hanya ingin melihat izin kalian. Mana izin kalian menggelar aksi?” tanya Kurnut Ginting.

Pertanyaan itu ternyata tidak diindahkan mahasiswa. Mereka terus bergerak dan langsung merangsek menuju gedung DPRD Langkat. “Izinnya mana? Kita hanya menanyakan ijin adik-adik saja. Masak hari Rabu meminta izin, langsung Kamis mau bergerak. Marilah sama-sama patuhi undang-undang,” kata Iptu Kurnut Ginting lagi.

Fahrizal, selaku Ketua Umum HMI Kabupaten Langkat mengatakan, mereka hanya ingin menyampaikan aspirasi. “Tolong hargai kami dan jangan halangi kami pak,” kata Fahrizal sembari meminta agar rekan-rekannya tetap satu komando.

Sampai di gedung DPRD Langkat, mereka langsung bergabung dengan mahasiswa STAI JM Tanjungpura yang sudah tiba lebih dulu. Mereka pun langsung melakukan orasi yang intinya menolak pengesahan revisi UU KUHP dan meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu UU KPK.

“Kami juga menolak pengesahan revisi UU pertanahan dan menuntut pertanggungjawaban perusahaan dalam kebakaran lahan dan hutan di Kalimantan dan Sumatera. Selain itu, kami mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan aparat negara terhadap mahasiswa dan meminta agar Kapolres Langkat, untuk segera mendesak Kapoldasu membebaskan mahasiswa yang ditahan,” teriak Fahrizal.

Sayang, tak satu pun anggota dewan menemui mereka. Akhirnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Langkat, Basrah Pandapotan menemui mahasiswa. (prn/bam)

Poldasu Tetapkan 40 Tersangka Kerusuhan di DPRD Sumut, 38 Mahasiswa, 2 Nonmahasiswa

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 40 orang sebagai tersangka, terkait kerusuhan dalam unjuk rasa penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) KPK di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9) lalu. Sedangkan 15 orang lainnya dipulangkan kepada keluarganya masing-masing.

KEPALA Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penetapan status 40 tersangka tersebut dilakukan dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara. Ke-40 orang itu merupakan 38 mahasiswa dan 2 bukan mahasiswa. Namun, Tatan tak menyebutkan secara detail identitas para tersangka.

“Dari 55 orang yang diamankan, ditambah satu orang (terduga teroris), ada 40 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 15 orang lagi sudah dipulangkan tadi malam (Rabu, 25/9) karena tidak terbukti dan hanya sebagai saksi,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat diwawancarai di Mapoldasu, Kamis (26/9).

Disebutkan Tatan, 15 orang yang dipulangkan diantaranya 13 mahasiswa dan 2 bukan mahasiswa (alumni, warga sipil). Disinggung berasal dari perguruan tinggi mana saja dan identitasnya, lagi-lagi Tatan tak menyebutkannya.

“Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Jadi, kita terapkan Pasal 200 ayat 1 e (pengerusakan) subsider Pasal 160 (penghasutan melakukan kekerasan di muka umum), 170 (penganiayaan) KUHPidana dan primer Pasal 214 subsider Pasal 212 subsider Pasal 213 (kekerasan terhadap pejabat negara), 218 KUHPidana,” sebutnya.

Terkait anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan, Tatan mengaku penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan telah bertambah jumlah personel yang diperiksa. “Sejauh ini sudah 15 oknum anggota yang diperiksa, bahkan 5 di antaranya sudah berurusan dengan Propam,” akunya.

Dia menambahkan, penyidik masih terus menggali dan melakukan pengembangan untuk mencari bukti anggota lainnya yang melakukan tindakan di luar prosedur. “Masih terus kita dalami,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Sumut mengamankan 56 orang yang diduga terlibat aksi kerusuhan saat unjuk rasa tersebut. Dari jumlah itu, diantaranya 51 mahasiswa, 4 bukan mahasiswa dan 1 terduga teroris berinisial RSL, anggota jaringan teroris JAD.

Mahasiswa yang berunjuk rasa tersebut berasal dari Universitas Panca Budi, STMIK Triguna Darma, USU, UINSU, UISU, UMA, Unimal (Lhokseumawe), Universitas Potensi Utama, Politeknik Negeri Medan, PTKI, Akademi Pariwisata dan Universitas Harapan.

Aksi Besar-besaran

Sementara, berdasarkan informasi yang beredar luas melalui pesan WhatsApp berantai, hari ini (27/9), ribuan mahasiswa akan kembari turun ke jalan untuk melakukan aksi besar-besaran di sejumlah titik di Kota Medan, terutama di depan Mapolda Sumut. Dalam pesan WhatsApp tersebut, tertulis ajakan kepada seluruh pengurus atau cabang komisariat untuk melakukan aksi dengan titik kumpul di Gedung DPRD Sumut menuju Mapolda Sumut, Jumat (27/9) pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Menanggapi rencana tersebut, Kabid Humas Poldasu, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, pihaknya siap mengamankan aksi mahasiswa di Sumut tersebut. “Kita sudah siapkan personel untuk pengamanan itu,” katanya.

Namun ketika ditanya, apakah Polda Sumut sudah menerima pemberitahuan perihal aksi massa yang akan turun ke jalan, Kombes Tatan mengaku masih akan mengeceknya. Mantan Wakapolrestabes Medan ini juga tidak menjelaskan secara rinci jumlah personel yang akan diturunkan untuk pengamanan demo tersebut. “Belum kita cek. Kalau jumlah personel, akan kita sesuaikan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kasubdit Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan mengimbau agar massa aksi untuk tidak bertindak anarkis. “Imbauan kami, silahkan menyampaikan aspirasinya, tapi ikuti aturan main. Jangan mengganggu ketertiban umum dan jangan membatasi hak-hak orang lain,’’ tegas MP Nainggolan.

UINSU Bertemu Perwakilan Poldasu

Menyikapi adanya mahasiswa Unibersitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) pihak rektorat langsung menemui perwakilan Polda Sumut membahas tentang adanya mahasiswa UINSU yang diamankan saat aksi yang berakhir bentrok di DPRD Sumut, Selasa (24/9) lalu.

“Ada beberapa mahasiswa kita yang dilakukan pemeriksaan oleh Polda Sumut. Pagi tadi (kemarin, red), kita sudah bertemu langsung dengan perwakilan Polda Sumut untuk mendapatkan solusi,” ungkap Kasubbag Humas dan Informasi UINSU, Yuni Salma kepada Sumut Pos, Kamis (26/9) siang.

Bahkan kata Yuni, mereka juga sudah berkomunikasi langsung dengan mahasiswa UINSU yang diamankan di Polda Sumut. “Kita akan terus berupaya mencari solusi untuk anak-anak kita, agar tidak memberatkan,” kata Yuni.

Disinggung berapa jumlah mahasiswa UINSU yang diamankan saat kerusuhan tersebut, Yuni mengaku belum mendapatkan data secara detail jumlah dan nama-nama mahasiswa tersebut. “Kalau jumlah belum dikonfirmasi berapa jumlahnya. Yang pasti, ada anak-anak kita dimintai keterangan. Kemudian, belum ada kita bicarakan sampai di situ (tindak pidananya),” jelas Yuni.

Menyikapi kejadian itu, pihak Rektorat UINSU mengimbau seluruh mahasiswanya agar melakukan unjuk rasa dengan tertib, aman, dan damai. Kemudian, tidak melakukan tindakan anarkis. “Ini masih terus berkoordinasi untuk memastikan, apa langkah yang kita ambil. Upaya terbaik untuk semua itu,” pungkas Yuni.

Senada, Kepala Humas Universitas Sumatera Utara (USU), Elvi Sumanti juga mengakui ada sejumlah mahasiswanya yang diamankan Polda Sumut. Namun, pihak kampus belum bisa berkomunikasi dengan para mahasiswa tersebut. “Kita mendapatkan informasi dari rekan-rekan mereka, ada mahasiswa kita diamankan. Tapi siapa orangnya, dan namanya masih kami kumpulkan,” ungkap Elvi saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin siang.

Namun begitu, Elvi mengaku akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan menghargai proses hukum. “Kita masih coba ke sana (Polda Sumut), tapi ada SOP tengah dijalani polisi. Ya kita tunggulah,” kata Elvi.

Begitu juga, kata Elvi, Rektor USU Prof Runtung Sitepu mengimbau agar mahasiswa melaksanakan demo dengan tertib, aman dan damai serta tidak anarkasis.”Tidak ada surat edaran khusus, tapi dalam bentuk imbau saja,” tandasnya.

Begitu juga dengan Kepala Humas Universitas Negeri Medan (Unimed) M Surip. Dia mengungkapkan, Rektor Unimed Dr Syamsul Gultom sudah mengeluarkan surat edaran dengan nomor: 0024282/UN.33/TU/2019 menyikapi situasi yang berkembang akhir-akhir ini di berbagai daerah dan media sosial, prihal ajakan untuk berpartisipasi dalam aksi mahasiswa menyikapi berbagai isu nasional. Menurut Surip, dalam surat edaran itu disebutkan, secara institusi Unimed tidak terlibat dalam aksi tersebut. Kegiatan akademik di Unimed juga tetap berjalan dengan lancar dan tertib.

Kemudian, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan Unimed diminta tetap melakukan kegiatan akademik seperti biasa. “Semua warga Unimed wajib menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan sesuai tata tertib kehidupan kampus,” pungkasnya. (ris/gus)

Anggota Dewan Dipukuli karena Merekam, Bripda FPS Sudah Ditangani Propam Polda Sumut

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – POLDA Sumut masih memeriksa intensif Bripda FPS, oknum Polri yang diduga melakukan penganiayaan dan penghinaan kepada anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut, Pintor Sitorus dalam demo ribuan mahasiswa yang berunjung bentrok di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (24/9). Sejauh ini, sudah 15 personel kepolisian yang diperiksa, bahkan 5 di antaranya sudah berurusan dengan Propam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Bripda FDS saat ini sudah dalam penanganan Bidang Propam. Namun kata Tatan, aksi di luar prosedur yang dilakukan Bripda FPS itu terjadi karena anggota dewan tersebut melakukan perekaman. “Jadi awalnya anggota tersebut mengingatkan untuk tidak merekam, namun anggota dewan itu terus merekam saat terjadinya pengamanan,” beber Tatan.

Dilanjutkan Tatan, karena sudah diperingatkan namun tetap merekam, maka terjadi selisih paham di antara Bripda FPS dengan Pintor Sitorus. “Ya itu tadi, terjadi bantahan-bantahan, sehingga terjadilah hal seperti itu (penghinaan dan penganiayaan),” jelasnya.

Saat disinggung, apakah Bripda FPS yang mengenakan kaos hitam seperti di rekaman video, Tatan mengaku tidak tahu dan tidak mengenalnya. “Oh nggak tahu aku, soalnya kan bukan anggotaku,” jawab Tatan.

Sementara, berdasarkan laporan yang ia terima sampai saat ini, sudah 15 oknum dari 12 oknum sebelumnya yang sudah diperiksa terkait dugaan penganiayaan dalam pengamanan unjuk rasa tersebut. “Jadi tindakan di luar prosedur itu ada 5 anggota yang sudah diperiksa dan ditindak Propam,” tegas juru bicara Kapoldasu ini.

Menurut Tatan, pihaknya terus menggali dan melakukan pengembangan untuk mencari bukti anggota lainnya yang melakukan tindakan di luar prosedur tadi. “Masih terus kita dalami dan kembangkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPD Gerindra Sumut, Robert Lumbantobing mengungkapkan, Pintor Sitorus sedang mempertimbangkan untuk melaporkan insiden pemukulan itu kepada Bidang Propam Polda Sumut. “Terkait sikap partai, dari yang kami peroleh info dari fraksi baha pihak propam cukup koperatif dan Pintor Sitorus mempertimbangkan utk melaporkannya (ke propam). Kita tunggu saja, mudah-mudaban ada solusi terbaik agar masalah ini terselesaikan secepatnya,” katanya, ketika dikonfirmasi, Kamis (26/9).

Gerindra, kata dia, sangat menyesalkan kejadian tersebut. Di mana, partai lewat fraksi sudah menyatakan sikap dan protes dan telah melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan dewan. “Ini preseden tidak bagus bagi lembaga DPRD. Kita heran, bagaimana mungkin seorang anggota DPRD Sumut bisa dipukuli oleh oknum polisi. Apa tidak tau bahwa yang dipukuli itu seorang anggota dewan. Siapapun itu kiranya tidak bisa asal main pukul begitu,” terangnya.

“Tentu kita mendukung fraksi Gerindra dan kita juga akan minta fraksi melaporkan kejadian dan langkah-langkah yang diambil tersebut. Semoga dan berharap dikemudian hari tidak terulang hal-hal yang demikian,” imbuhnya.

LBH Medan Desak Kapolri Copot Kapoldasu

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian untuk melakukan evaluasi terhadap Kapoldasu, Irjen Pol Agus Andrianto. Pasalnya, Kapoldasu dinilai bertanggungjawab serta menindak tegas anggotanya secara etik dan pidana yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswa di DPRD Sumut, Selasa (24/9) lalu.

“Kapolri harus evaluasi Kapoldasu yang bertanggung jawab penuh atas tindakan kekerasan oknum aparat kepada massa aksi. Kapoldasu harus meminta maaf dan bertanggungjawab kepada korban kekerasan oleh polisi dengan menanggung segala biaya perawatan medis,” tandas Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra, Kamis (26/9).

Bahkan, LBH Medan meminta Kompolnas untuk melakukan pemantauan serta pengawasan terhadap penindakan oknum polisi kepada mahasiswa yang berunjuk rasa menolak RUU KUHP dan RUU KPK. Selain itu, LBH Medan meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap tindak kekerasan polisi kepada massa aksi khususnya mahasiswa dan jurnalis.

“Akibat tindakan represif kepolisian, banyak mahasiswa mengalami luka lebam di kepala, patah tulang tangan, luka memar, luka robek, pingsan, iritasi matadan ganguan pernafasan akibat kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, hantaman pentungan, diseret, dan dikeroyok serta diduga satu orang korban diantaranya adalah anggota dewan,” jelas Irvan.

Menurutnya, polisi menggunakan kekuatan secara berlebihan kepada massa aksi. Padahal, sebagian besar dari massa tidak melakukan perlawanan sama sekali. Hal ini menunjukkan aparat tidak proporsional dalam menggunakan kekuatan bahkan dilakukan secara membabi buta. “Tindakan represif aparat telah melanggar HAM dan mencederai hak kebebasan berpendapat serta berekspresi yang dijamin oleh konstitusi,” tegasnya.

Irvan mengungkapkan, bahwa segala bentuk tindakan aparat kepolisian menunjukkan bahwa Poldasu dan jajarannya telah abuse of power. Hal ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian telah gagal melakukan reformasi di sektor keamanan yang seharusnya berfungsi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.

Berdasarkan pantauan LBH Medan, di lapangan dari keterangan korban, saksi, beberapa dokumentasi, data, foto dan video yang dikumpulkan, diyakini bahwa aparat kepolisian melakuan kekerasan serta tindakan brutal dalam aksi mahasiswa bersama elemen masyarakat sipil. “Adapun massa yang ditangkap sekitar 55 orang. Sebanyak 15 orang diantaranya sudah dilepaskan dan 40 orang lain sedang diproses di Poldasu,” pungkas Irvan.

Atas dasar itu, Kantor LBH Medan, membuka posko pengaduan kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian dalam aksi demontrasi mahasiswa.

Intelijen Kepolisian Buruk

Komisi untuk Orang dan Korban Tindak Kekerabatan (KontraS) Sumut menilai, betapa buruknya sistem manajemen intelijen kepolisian dalam pengamanan demonstrasi ribuan mahasiswa di depan gedung DPRD Sumatera Utara yang berujung bentrok, Selasa (24/9) lalu. Salah satu buktinya adalah ditangkapnya anggota DPRD Sumut, Pintor Sitorus. Dia juga dipukuli sama seperti yang dialami mahasiswa. Pintor baru dibebaskan setelah nyaris terjadi kericuhan antara petugas sekuriti DPRD dengan Intel yang menangkapnya.

Bukti lainnya, sebagaimana diungkapkan Koordinator Kontras Sumut, Amin Multazam dalam konferensi pers, Rabu (25/9), terjadinya upaya pengejaran mahasiswa oleh polisi hingga ke teritori TNI, yakni ke markas Kodim. Mengarahkan gas air mata ke TNI. “Tidak ada kontrol komandan terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, itu bukti lemahnya manajemen intelijen kepolisian,” tegas Amin didampingi aktivis antikekerasan lainnya, Ibrahim (Sahdar) dan Quadi Azzam (SIKAP).

KontraS dalam investasi yang dilakukan pasca demonstrasi mahasiswa berlangsung juga menemukan sejumlah pelanggaran prosedur tetap pengendalian massa. Sesuai dengan Perkap No 16/2006. Bersikap arogan, terpancing perilaku massa, mengucapkan kata-kata kotor, memaki-maki pengunjuk rasa dan sebagainya.

Kepolisian juga disebutkan menyalahi Perkap No 1/2009 karena mengerahkan kekuatan yang berlebihan dalam hal pembubaran massa. Seharusnya tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan terukur. “Contohnya, gas air mata yang dipakai untuk membubarkan massa apakah mereka tahu? Aksi pengeroyokan polisi terhadap satu orang mahasiswa yang tertangkap, apakah itu tindakan yang bisa dibenarkan?” ungkap Amin. (mbc/(man)

Kumpulkan Tokoh Nasional di Istana Negara, Jokowi Pertimbangkan Perppu UU KPK

istimewa KETERANGAN: Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu sejumlah tokoh nasional di Istana Negara, Kamis (27/9).
KETERANGAN: Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu sejumlah tokoh nasional di Istana Negara, Kamis (27/9).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terus mendapat penolakan dari masyarakat, Presiden Joko Widodo akhirnya mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tertaik UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Hal ini setelah Presiden Jokowi menggelar pertemuan dengan para tokoh nasional di Istana Negara, Jakarta, Kamis (26/9).

Dalam pertemuan tersebut, mantan Wali Kota Solo itu banyak menerima masukan mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tertaik UU Nomor 30/2002 tentang KPKn

Jokowi yang merupakan mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyatakan, akan mempertimbangkan terkait Perppu UU KPK. Meski Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan revisi UU KPK. “Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Jokowi mengaku akan mempertimbangkan masukan yang telah diberikan oleh sejumlah tokoh nasional. Pihaknya akan mempertimbangkan segala masukan yang telah diterima.

Jokowi mengaku akan mempertimbangkan masukan yang telah diberikan oleh sejumlah tokoh nasional. Terutama soal Perppu KPK. “Tentu saja ini kita akan kalkulasi lebih dulu dan nanti setelah itu akan kita putuskan lalu kita sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini,” terang Jokowi.

Tak hanya soal Perppu UU KPK, pertemuam itu juga membahas terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, para tokoh memberikan masukan banyak pasal-pasal yang masuk ke dalam wilayah pribadi. “Ini masukan yang baik, berkaitan dengan pasal-pasal lainnya, termasuk pasal penghinaan terhadap presiden,” terang Jokowi.

Diketahui, dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah tokoh nasional di antaranya Romo Magnis Suseno, Mahfud MD, Alissa Wahid, Quraish Shihab, Butet Kartaredjasa, Goenawan Mohamad, Anita Wahid, dan Christine Hakim. Selain bertemu tokoh nasional, rencananya hari ini, Jumat (27/9), Jokowi juga akan berdiskusi dengan mahasiswa di Istana Negara. “Besok (hari ini) kami akan bertemu dengan para mahasiswa utamanya dari BEM,” kata Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo itu menuturkan, ia mengapresiasi aksi demonstrasi mahasiswa sebagai bentuk penyaluran aspirasi yang dilindungi undang-undang. “Saya menyampaikan apresiasi terhadap demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa sebagai bentuk demokrasi di negara kita,” ucap Jokowi.

Kendati demikian, dia tak menginginkan adanya aksi yang berujung kerusuhan. Terlebih sampai merusak fasilitas umum. “Yang penting jangan sampai merugikan kita semuanya,” tukas Jokowi.

Sementara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyebutkan, saat bertemu presiden mereka mengusulkan tiga opsi. “Khusus untuk KPK, tadi mendiskusikan beberapa opsi UU itu. Rancangan UU KPK sudah disahkan melalui prosedur konstitusional yang sah, tetapi masih bermasalah karena tidak cocok atau tidak berkesesuaian dengan kehendak masyarakat pada umumnya yang diekspresikan oleh kampus-kampus, ribuan dosen, ratusan guru besar, kemudian puluhan ribu mahasiswa gerakan civil society dan sebagainya menyatakan bahwa itu belum bisa untuk diterapkan di tengah-tengah masyarakat,” kata Mahfud.

Menurutnya, polemik mengenai UU KPK yang baru itu, bisa diselesaikan lewat jalur legislative review. Selain itu, pihak yang tak setuju UU KPK baru juga bisa mengajukan gugatan ke MK. “Opsi yang pertama adalah legislative review, artinya ya nanti disahkan kemudian dibahas pada berikutnya biasa terjadi revisi UU yang sudah disahkan lalu yang kedua judicial review, sudahlah MK opsi yang kedua,” tutur dia.

Opsi terakhir yang dibahas Mahfud dkk dengan Jokowi adalah penerbitan perppu. Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi mengenai keputusan itu.

“Lalu ada opsi lain yang tadi cukup kuat disuarakan yaitu lebih bagus mengeluarkan perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya susbtansinya dan karena ini kewenangan presiden. Kami hampir semua sepakat menyampaikan usulan itu, presiden sudah menampung pada saatnya yang memutuskan istana dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujar dia.

Jokowi mengaku akan mempertimbangkan masukan para tokoh mengenai penerbitan perppu. Dia akan mempertimbangkan segala aspek termasuk aspek politik.

“Ketiga berkaitan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu tentu saja ni akan kita segera hitung dan kalkulasi dan nanti setelah kita putuskan akan juga kami sampaikan kepada para senior dan guru-guru yang hadir para senior,” ujar dia. (jpc/dtc)