Home Blog Page 5042

Janji Tak Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa, Dirut PDAM Tirtanadi Apresiasi STM IKRAR

AUDIENSI: Dirut PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri didampingi Direktur Air Minum Joni Mulyadi saat menerima audiensi pengurus STM IKRAR PDAM Tirtanadi, Jumat (13/9). adezulfi/sumut pos
AUDIENSI: Dirut PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri didampingi Direktur Air Minum Joni Mulyadi saat menerima audiensi pengurus STM IKRAR PDAM Tirtanadi, Jumat (13/9). Adezulfi/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri mengapresiasi Serikat Tolong Menolong (STM) Ikatan Kekeluargaan Antar Rekanan (IKRAR) PDAM Tirtanadi yang sudah ikut bersama-sama membesarkan dan menjaga nama baik PDAM Tirtanadi serta ikut peduli kepada Perusahaan dan ikut memakmurkan Masjid Maul Hayah.

Hal ini disampaikan Direktur Utama PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri saat menerima Audensi STM IKRAR di Kantor Pusat PDAM Tirtanadi Jalan Sisingamangaraja Nomor 1 Medan, Jumat (13/9).

Didampingi Direktur Air Minum Joni Mulyadi, Kepala Sekretaris Perusahaan Jumirin, Kadiv Umum Nurlin, Kadiv Keuangan Syaiful Bahri Nasution dan Kabid Publikasi dan Komunikasi Oktavia Anggraini, Trisno Sumantri berjanji akan memberikan atensi kepada STM IKRAR dan tidak akan mengintervensi pengadaan barang dan jasa yang ada di PDAM Tirtanadi.

“Sistem pengadaan barang dan jasa di PDAM Tirtanadi telah ada sistem dan mekanismenya, saya dan jajaran Direksi lainnya tidak boleh mengintervensi hal itu. Saat ini kami fokus pada rencana-rencana strategis perusahaan seperti rencana penambahan debit air, penurunan Losses dan permasalahan lainnya,” tegas Trisno Sumantri.

Trisno Sumantri juga mengajak seluruh pengurus dan anggota STM IKRAR untuk ikut berpartisipasi disetiap kegiatan perusahaan khususnya acara-acara yang diadakan di Mesjid Ma’ul Hayah seperti pengajian setiap jumat dan acara-acara keagamaan lainnya.

STM IKRAR merupakan perkumpulan Rekanan PDAM Tirtanadi yang telah puluhan tahun menjadi mitra PDAM Tirtanadi dalam pengadaan barang dan jasa. Para anggota STM IKRAR yang berjumlah 50 orang ini sering berkumpul sambil beribadah di Mesjid Ma’ul Hayah yang berada di kompleks Kantor Pusat PDAM Tirtnadi Jl. Sisingamangaraja No. 1 Medan sehingga mereka sering disebut Rekanan Mesjid.

Setelah memperkenalkan pengurus dan anggota STM IKRAR yang beberapa orang diantaranya juga merupakan pengurus berbagai ormas dan pengusaha profesional, Ketua STM IKRAR Harist Lubis menyampaikan dukungan STM IKRAR terhadap kebijakan dan program strategis yang dilakukan manajemen PDAM Tirtanadi agar penyediaan air bersih kepada masyarakat dapat berjalan lancar.

“Kami (STM IKRAR, Red) mendukung kebijakan dan program strategis yang dilakukan Manajemen PDAM Tirtanadi namun tetap dalam kaidah profesional yang terukur,” kata Harist Lubis.

Harist Lubis berharap hubungan dan komunikasi yang baik yang telah terjalin selama ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan agar hubungan yang terjalin antara PDAM Tirtanadi dengan STM IKRAR saling menguntungkan. (adz/ila)

Kebutuhan Masyarakat akan Fasilitas Umum, Pemko Medan Lakukan Kajian Ilmiah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan saat ini tengah melakukan kajian melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan, terkait fasilitas umum yang ada di ibukota Provinsi Sumatera Utara, terutama jalan, halte dan ruang terbuka publik. Kajian ini dilakukan untuk mengetahui apakah fasilitas umum tersebut apakah sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak.

Hal ini terungkap dalam Seminar Proposal Kegiatan Kajian Kebutuhan dan Pemanfaatan Fasilitas Umum di Kota Medan tahun 2019 yang digelar Balitbang Kota Medan di Ruang Rapat 3 Kantor Wali Kota Medan, baru-baru ini. Seminar ini dipimpin Kepala Balitbang Farid Wajedi.

Seminar proposal ini turut dihadiri seluruh perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan serta tiga orang tim te-naga ahli dari Institut Teknologi Me-dan yakni Dr Cut Nuraini ST MT, Ir Husni Thamrin MSc dan Meyga Fitri Handayani ST MT.

Ketua Tim Tenaga Ahli, Cut Nuraini menjelaskan, fasilitas umum menurut terminologi umum adalah sarana, prasarana, perlengkapan, alat-alat yang disediakan pemerintah yang dapat digunakan untuk kepentingan bersama dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

Cut Nuraini mengatakan, sarana/prasarana/perlengkapan/alat-alat yang disediakan pemerintah untuk masyarakat dalam pemanfaatannya tidak dipungut biaya. Untuk itulah, guna mengetahui apakah seluruh fasilitas umum yang telah disediakan Pemko Medan itu sudah sesuai deng-an kebutuhan masyarakat. “Guna menjawab hal itu maka dilakukan kajian ilmiah. Kami sangat mengharapkan masukan dari OPD yang hadir. Dengan demikian, hasil kajian ilmiah yang kita lakukan nanti dapat memberikan masukan bagi Pemko Medan untuk membenahi fasilitas umum tersebut,” harap Cut Nuraini.

Sementara itu, Kepala Balitbang Kota Medan, Farid Wajedi mengatakan, Pemko Medan sudah banyak membangun fasilitas umum bagi warga Kota Medan. Namun pembang-unan fasilitas umum belum maksimal, sehingga masyarakat kurang merasakan manfaatnya.

“Atas dasar itulah maka kita melaksanakan kajian ilmiah guna mengetahui tingkat kepuasan masyarakat atas fasilita umum yang telah dibangun tersebut. Hasil dari kajian ilmiah akan kita jadikan sebagai buku kuning untuk menjadi pedoman dalam rangka membangun fasilita sumum selanjutnya. Untuk itu saya berharap kepada tim ahli untuk benar-benar membuat kajian ilmiah ini,” harap Farid.

Farid juga berharap agar masyarakat ikut merawat sleuruh fasilitas umum yang ada saat ini. Sebab, bukan hanya pemerintah saja yang menjaga dan memeliharanya tetapi harus melibatkan sleuruh lapisan masyarakat sehingga fasilitas umum tetap terjaga dan bisa terus dipergunakan. (map/ila)

Warga Diserang Wabah Lalat, Peternakan Ayam di Tamora Diprotes

TUNJUKKAN: Warga menunjukkan ribuan lalat mati yang berhasil mereka perangkap dengan menggunakan kertas batara/sumut pos
TUNJUKKAN: Warga menunjukkan ribuan lalat mati yang berhasil mereka perangkap dengan menggunakan kertas
batara/sumut pos

TANJUNGMORAWA, SUMUTPOS.CO – Lagi, warga Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjungmorawa memprotes keberadaan peternakan ayam di Desa Tumpang Nibung, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang. Pasalnya, lingkungan mereka dikerumuni lalat yang dikhawatirkan menimbulkan penyakit.

Aksi protes itu dilakukan warga sambil membawa ribuan lalat mati yang masuk perangkap buatan mereka. “Kalau di rumah itu udah macam tempat bangkai karena banyak kali lalatnya. Mau makan payah, mau tidur pun payah. Kami minta kandang ayam yang ada di sini segera ditutup,”ujar Nurmala salah satu warga, Minggu (15/9). Selain itu, polusi udara yang dihasilkan peternakan ayam tersebut akan menimbukan wabah penyakit kepada anak-anak mereka.

“Pengusahanya ini orang luar. Dia dapat duit, kami dapat baunya. Kami minta supaya ditutup saja, sebelum masyarakat berbuat anarkis di tempat ini. pengusaha kalau tinggal di kampung ini pun pasti tidak akan tahan dengan apa yang kami rasakan,” kata Boru Siregar warga lainnya Terpisah, Camat Batangkuis, Marzuki yang dikonfirmasi menyarankan agar warga mengajukan surat keberatan kepada. “Suruh masyarakatnya buat pengaduan tertulis saja ke kami. Nanti akan ditindaklanjuti. Harus gitulah masukkan surat biar kita tindaklanjuti,”ujar Marzuki.

Kades Dalu X B, Wantoro menyebutkan sebelumnya warga juga sudah pernah melakukan hal yang sama. Saat ada pertemuan antara pengusaha dengan warga sempat dibuat kesepakatan. “Ya dulu pengusahanya janji untuk rajin membersihkan peternakannya. Tapi itulah setelah masyarakat diam, mereka (pengusaha) pun mengabaikan apa yang telah disepakati. Kalau begini, setelah panen nanti ayam jangan lagi masuk ke kandang,”kata Wantoro. (btr/han)

Gerindra Pilih Abdul Karim Hasibuan sebagai Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu

WAKIL KETUA – Abdul Karim Hasibuan menerima SK, dipercaya menduduki Jabatan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Tahun 2019-2024. (istimewa)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra menunjuk Ketua DPC Partai Gerindra Labuhanbatu, Abdul Karim Hasibuan, menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Periode tahun 2019-2024.

Penunjukan Abdul Karim Hasibuan tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor 08-0404/Kpts/DPP -Gerindra/2019 tanggal 26 Agustus tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Gerindra Kabupaten Labuhanbatu Periode 2019-2024.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) ini diserahkan koordinator regional Sumbagut DPP Partai Gerindra, Benni Gusman Sinaga, di Jakarta, Kamis (12/99) kepada Abdul Karim Hasibuan.

Abdul Karim Hasibuan merupakan Anggota DPRD Labuhanbatu tahun 2014-2019, dan menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra, serta terpilih kembali pada Pemilu 2019.

Prestasi Ketua DPC Partai Grindra Labuhanbatu ini cukup baik dengan perolehan kursi yang meningkat dengan 6 kursi.

Abdul Karim Hasibuan kepada SUMUT POS, Minggu (15/9) siang, membenarkan dirinya nanti sebagai Wakil Ketua I DPRD Labuhanbatu. Karim juga mengucapkan terimakasih kepada Ketua Umum Partai Geridra yang memberikan kepercayaan kepadanya menjadi wakil ketua DPRD Labuhanbatu. “Semoga amanah dan bisa menjaga nama baik Partai, dan sebaik mungkin menjaga kepercayaan rakyat kepada Partai Gerindra di Kabupaten Labuhanbatu,”pungkasnya. (mag-13/han)

Polres Karo, Tilang 1.090 Pengendara

Ilustrasi
Ilustrasi

KARO, SUMUTPOS.CO – Selama 14 hari menggelar Operasi Patuh Toba 2019, Satlantas Polres Tanah Karo mengeluarkan 1.090 sanksi tilang. Selain itu, 47 kendaraan bermotor diamankan, dan menyita 1.043 surat kendaraan dan mengemudi.

Kasat Lantas Polres Tanah Karo, Iptu A. Ridwan Harahap menjelaskan sebanyak 1.090 Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu atau Tilang diberikan kepada pengguna kendaraan roda dua hingga roda enam.

Disebutkannya, untuk pengendara roda dua sebanyak 911 tilang, roda empat 168 tilang, dan roda enam 11 Tilang.

Selama digelarnya Operasi Patuh Toba dari 29 Agustus hingga 11 September 2019, Satlantas Polres Tanah Karo turut menyita sebanyak 576 lembar STNK dan 467 SIM. “Dalam gelar Operasi Patuh Toba tersebut, penguna (penggendara) yang kita tindak, seperti menggunakan HP saat mengendarai kendaraan. Mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk. Mengendarai kendaraan di luar batas kecepatan. Pengemudi di bawah umur,” ujarnya, Jumat (13/9).

Pengendara lainnya yang dikenakan sanksi tegas, sebut Iptu Ridwan, tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman), melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan pelindung kepala (helm) sesuai Standar Nasional Indonesia. “Juga menggunakan lampu rotator atau strobo,” pungkasnya. (deo/han)

Hadiri Tebingtinggi Islamic Fest, Umar Zunaidi: Mencerdaskan Umat Islam

sopian/sumut pos BERIKAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan ketika memberikan umroh gratis dari panitia Tebingtinggi Islamic Fest kepada Muhammad Huzaivi Purba.
BERIKAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan ketika memberikan umroh gratis dari panitia Tebingtinggi Islamic Fest kepada Muhammad Huzaivi Purba.
Sopian/sumut pos

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Ribuan pelajar dan masyarakat Kota Tebingtinggi Kota hadiri Tebingtinggi Islamic Fest digelar di Gedung Islamic Center Masjid Agyng, Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, Sabtu (14/5) sore.

Pada kesempatan tersebut Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan membuka kegiatan Tebingtinggi Islamic Fest di Gedung Islamic Center Masjid Agung Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, Sabtu sore (14/5).

Tebingting Islamic Fest yang digelar 14-15 September 2019, dirangkum berbagai kegiatan seperti lomba membaca ayat pendek dan lomba mewarnai serta bazar.

Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan dalam arahannya, mengatakan bahwa hijrah adalah perpindahan. Jika sekarang dipelajari, hijrah adalah berpindah dari kebodohan menjadi kepintaran, hijrah dari tidak belajar ke belajar dan hijrah dari keburukan menuju kebaikan, dan dari ketidaktahuan menjadi lebih tahu.

Dijelaskan bahwa dosa terbesar adalah menyekutukan Allah dan kedua adalah dosa melawan orang tua. “Kalau mau senang di hari tua, sayangi orang tua,” jelas Umar.

Sedangkan dosa terbesar ketiga adalah tidak mau belajar dan menuntut ilmu. Makanya dari semua itu, kita perlu ilmu. Didalam islam membantu itu hukumnya wajib, bukan bantuan prioritas uang, tetapi juga sumbangsih pemikiran dan tenaga.

Islamic Center ini dibuat untuk mencerdaskan umat Islam, khususnya kepada pelajar yang beragama Islam. Kedepannya, Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi dalam sebulan sekali untuk membuat kegiatan agama Islam bagi tingkat pelajar SD dan SMP.

Ketua panitia, Fahmuddin Siregar mengatakan Tebingtinggi Islamic Fest bertujuan untuk lebih mencerdaskan umat Islam pada zaman milineal. Sebab, saat ini banyak penyimpangan yang terjadi terutama pada kejahatan seksual, narkotika dan paham radikalisme.

Kegiatan Tebingtinggi Islamic Fest juga diisi dengan kegiatan penyerahan paket umroh gratis kepada Muhammad Huzaivi Purba hafiz 30 juz Alquran, dan santunan kepada 100 orang anak yatim. (ian/han)

Presiden Joko Widodo Terjebak Politik Maut Legislasi DPR RI merivisi UU KPK

ilustrasi
ilustrasi

Kebijakan politik Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat Presiden (Surpres) revisi UU KPK kepada DPR RI beberapa hari lalu adalah merupakan JEBAKAN MAUT kepentingan politik legislasi DPR RI untuk memiliki ruang dan gelanggang mengutak ngatik UU KPK, dan serta tindakan politik presiden Joko Widodo tersebut adalah keliru dan terlalu buru- buru tanpa mempertimbangkan implikasi hukum dan politik secara universal dan radik sehingga menuai protes dan penolakan berbagai pihak.

Untuk saat ini UU KPK tidak perlu diperbaiki karena substansinya cukup responsif, yang perlu di perbaiki adalah mentalitas, kredibiltas, kapabilitas serta track record orang2 yang menduduki lembaga anti korupsi itu.

Kita masih meyakini bahwa keberadaan UU KPK yang sudah ada cukup responsif, dan tinggal bagaimana komisioner KPK menjalankan UU ini sebagaimana mestinya dan bukan di jalankan apa adanya.

Perubahan suatu UU sangat di mungkinkan manakala substansi dan atau materi dari sebuah UU tersebut sudah tidak sesuai fakta aspek sosiologis, politis dan filosofis dan perkembangan kehidupan hukum di kalangan masyarakat, akan tetapi saat ini belum waktunya dan yang sangat jauh lebih penting saat ini adalah melahirkan orang2 yang patut menduduki jabatan KPK itu agar visi dan misi lembaga anti korupsi itu dapat di jalankan sesuai dengan perintah UU KPK.

Sesempurnanya sebuah produk UU tidak akan menjamin substansi dari UU tersebut sangat bermanfaat bagi bangsa dan negara manakala PENEGAK HUKUM dan atau penyelenggara negara yang menjalankan UU tersebut tidak memiliki political will yang kuat dan moralitas hukum yang tinggi dan mentalitas yang baik.

UU KPK saat ini telah banyak memenjarakan para maling2 uang negara dan saat ini diduga banyak kepentingan2 pribadi dan kelompok merasa terancam hidupnya dan kepentingannya akibat keberadaan UU KPK.

Lembaga negara DPR RI, Pemerintah dan pihak2 lain sudah bersepakat secara politik bahwa pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi adalah MUSUH BERSAMA dan NEGARA, lalu kenapa kita anti pati pada lembaga tersebut, jadi menjadi aneh apabila kalangan DPR RI dan pejabat2 lainnya sangat bernafsu untuk merivisi UU KPK tanpa mempertimbangkan implikasi hukum dan politik secara universal dan radik.

Merivisi sebuah UU adalah merupakan bahagian dari politik hukum pemerintah, maka revisi itu boleh dilakukan sepanjang ruang lingkup revisi itu benar2 kepentingan negara atau publik dan bukan karena dendam atau nafsu kepentingan politik semata.

Kita tidak meragukan keberadaan UU KPK akan tetapi yang sangat kita ragukan adalah orang2 yang menduduki jabatan di lembaga anti korupsi itu.

Save UU No. 30 Tahun 2002#

Penulis: DR.ALI YUSRAN GEA, SH. MH*

  • Dewan Pakar ICMI Muda Pusat
  • Praktisi Hukum dan Pengamat Hukum Tata Negara/ Hukum Administrasi Negara

Masa Tahanan Bos PT KU Diperpanjang Tiga Kali

Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Polres Binjai menanggapi pernyataan Direktur atau Bos PT Kiat Unggul, Indramawan. Korps Tri Brata di Kota Rambutan ini menepis jika disebut Indramawan menjadi tahanan kota.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menjelaskan, tersangka Indramawan terus ditahan di Rumah Tahanan Polres Binjai.

“Setelah ditetapkan tersangka, Indramawan dilakukan penahanan oleh penyidik di RTP Polres Binjai. Surat penahanannya diperpanjang sebanyak tiga kali,” tulis dia dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp kepada Sumut Pos, Kamis (12/9).

Diurainya, surat penahanan pertama terhadap Indramawan dan kawan-kawan dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai. Itu berdasarkan Surat Penahanan Nomor: SP.Han./55/VI/2019/Reskrim pada 23 Juni 2019.

“Dalam surat penahanan itu, mereka ditahan sejak 23 Juni 2019 sampai 12 Juli 2019,” beber mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.

Selama itu juga, polisi berusaha melengkapi berkas perkara ketiga tersangka yang secara terpisah dikirim ke jaksa. Namun hingga masa penahanan pertama berakhir, berkas belum dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Karenanya, masa penahanan tersangka diperpanjang berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Kejari Binjai Nomor: KEP-60/L.2.11/Epp.1/07/2019 pada 10 Juli 2019.

“Masa penahanannya diperpanjang dari 13 Juli 2019 sampai 21 Agustus 2019,” sambung dia.

Terakhir masa penahanan mereka diperpanjang berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Binjai.

“Surat perpanjangan penahanan pengadilan Nomor:338/Pen.pid/2019/PN Bnj pada 14 Agustus 2019. Masa penahanannya diperpanjang dari 22 Agustus 2019 sampai 20 September 2019,” jelas dia.

“Selama masa tahanan, tersangka Indramawan ditahan di RTP Polres Binjai. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21, maka oleh penyidik Polres Binjai menyerahkan tersangka dan barang bukti dengan surat Nomor: K/160/IX/2019/Reskrim pada 10 September 2019,” tambah dia.

“Jadi tersangka berada di Jakarta dan tidak ditahan, tidak benar sama sekali. Demikian bantahan berita diperbuat dengan sebenarnya dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Polres Binjai melakukan tahap II pelimpahan barang bukti dan tersangka kebakaran korek gas ke Kejaksaan Negeri, Selasa (10/9). Adapun tersangka yang dilimpahkan sebanyak 3 orang.

Mereka masing-masing, Dirut PT Kiat Unggul Indramawan, Menejer SDM/Personalia Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan.

Saat diwawancarai di Kantor Kejari Binjai, Bos PT KU memberi keterangan yang mengejutkan.

“Selama proses hukum, ditahan di mana? Di Polres atau Jakarta?” tanya wartawan kepada pria paruh baya yang menyandang status tersangka itu.

“Saya di Jakarta,” jawab Indramawan.(ted/ala)

Polisi Tak Bertindak, Judi Dadu Sibolangit Aman

Judi Online - Ilustrasi
Judi – Ilustrasi

SIBOLANGIT, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut diminta bertindak menghentikan perjudian di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit. Tepatnya di kawasan Lapangan Pramuka atau sekitar 200 meter dari Gang Koramil.

INFORMASI diperoleh, aktivitas ilegal tersebut sudah berjalan sekitar tiga bulan. Bahkan, omzetnya disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah setiap minggu.

Salah seorang warga bernama Iwan mengatakan, Polda Sumut sudah seharusnya menghentikan kegiatan perjudian tersebut. Polisi harus secepatnya menggerebek dan memproses hukum para pelaku dan bandarnya.

“Saya yakin jika memang aparat kepolisian mau melakukan penindakan, maka segala bentuk perjudian tidak akan beroperasi di Sumut, termasuk di wilayah Sibolangit ini,” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.

Selain itu, dari keterangan warga di sana, lokasi perjudian tersebut selalu ramai dikunjungi oleh para pemain yang datang dari berbagai daerah. Seperti Tanah Karo, Kota Medan dan sekitarnya.

Bentuk perjudian, mulai dari judi dadu hingga tembak ikan. Jam operasinya pun hingga larut malam.

Warga sekitar saat ini sangat merasa resah. Sebab, warga khawatir hal itu akan mempengaruhi suami dan anak-anak disana sehingga akan ikut-ikutan bermain judi.

“Kami berharap aparat kepolisian bisa melakukan penindakan,” ujar Boru Tarigan, seorang ibu rumah tangga.

Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengaku belum mendapat informasi terkait adanya arena perjudian di kawasan Sibolangit. Namun, dia menegaskan jika benar disana ada perjudian maka pihak kepolisian pasti akan melakukan penindakan tegas.

“Perjudian tidak dibenarkan, terima kasih infonya. Kami akan tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penindakan,” katanya.

Terpisah, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Ardiansyah mengatakan, perjudian dan seluruh maksiat mengundang kemurkaan Tuhan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum hendaknya bertindak cepat menutup segala bentuk usaha perjudian sesuai amanat undang-undang.

“Jangan sampai teguran dari Tuhan barulah sadar. Agama manapun juga mengharamkan dan melarang perjudian,” tegasnya.

Disebutkan dia, sifat dari judi itu sendiri yaitu menang ketagihan dan kalah penasaran.

“Judi juga membentuk sifat gemar mengkhayal, lupa anak lupa istri serta lupa tanggungjawab kepada keluarga bahkan diri sendiri. Untuk itu, Alquran menyebutkan judi dengan najis perbuatan setan, maka wajib dijauhi,” ujarnya.

“Harapannya kepada penegak hukum melakukan penindakan tegas,” pungkasnya.(ris/ala)

Mayat Mr X Sangkut di Sampan Nelayan

EVAKUASI: Petugas saat mengevakuasi jasad Mr X dari Sungai Deli, Lingkungan IX, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Jumat (13/9).
EVAKUASI: Petugas saat mengevakuasi jasad Mr X dari Sungai Deli, Lingkungan IX, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Jumat (13/9).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sesosok mayat pria tanpa identitas (Mr X) ditemukan sangkut di tali sampan nelayan yang bertambat di Sungai Deli, Jumat (13/9) pukul 06.00 WIB. Tepatnya, Lingkungan IX, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Mayat berciri-ciri mengenakan kaos hitam, tidak mengenakan celana, memiliki tinggi 170 cm dan berambut lurus. Seorang nelayang bernama Aldo merupakan orang pertama yang menemukan mayat tersebut.

Awalnya, nelayan itu ingin mengambil indomie di sampannya. Ia melihat mayat pria tersangkut di tali sampan yang bertambat di tangkahan Dame br Sinaga Sungai Deli tersebut.

Lantas, nelayan itu memberitahukan warga sekitar. Penemuan itu langsung ditangani petugas Polsek Belawan yang datang ke lokasi. Jenazah pria tanpa identitas itu kemudian dievakuasi ke atas benteng sungai untuk olah TKP.

“Tadi saya mau ambil indomie di sampan. Rupanya, mayat itu sangkut di tali sampan. Saya terkejut, setelah saya cek mayat itu tidak kenal sambil memberitahu warga sekitar,” kata Aldo kepada polisi.

Pihak kepolisian mengecek kondisi jenazah tidak ada ditemukan tanda kekerasan. Polisi langsung mengevakuasi jenazah korban untuk divisum ke Rs Bhayangkara Medan.

Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu AR Riza mengatakan, identitas korban belum diketahui. Warga sekitar tidak ada yang mengenal korban.

“Menurut warga, korban diduga tewas terpeleset saat buang air besar. Tapi, untuk lebih pasti kita tunggu hasil visum rumah sakit,” pungkasnya.(fac/ala)