ISTIMEWA/SUMUT POS
JEMPUT PAKSA: Jennyfer, terpidana kasus penggelapan dijemput paksa dari rumahnya.
ISTIMEWA/SUMUT POS
JEMPUT PAKSA: Jennyfer, terpidana kasus penggelapan dijemput paksa dari rumahnya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jennyfer, terpidana kasus penggelapan uang perusahaan puluhan juta rupiah dijemput paksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan. Wanita berusia 22 tahun itu seharusnya menjalani hukuman di Lapas Wanita Tanjunggusta Medan.
Jennyfer dijemput dari rumahnya di Jalan Tirto Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Medan oleh JPU Risnawati Ginting, Selasa (16/7).
Dia dijemput atas perintah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang menghukumnya selama 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus tersebut.
“Selama proses penyidikan hingga persidangan dia tidak ditahan. Jadi pada waktu putusan pada 9 Juli kemarin, hakim memerintahkannya untuk ditahan,” ungkap Risnawati.
Jaksa Kejari Medan ini mengaku, wanita berparas cantik tersebut tidak melawan saat dijemput. Dia kooperatif saat jaksa menjelaskan alasan wanita itu dibawa.
“Kita dekati baik-baik secara persuasif. Kita jelaskan persis putusan pengadilan itu,” terang Risnawati.
Risna menjelaskan, Jennyfer merupakan bendahara di PT Abadi Jaya Sukses (AJS). Namun dia dilaporkan telah melakukan penggelapan uang perusahaan hingga sebesar Rp73.395.680. Kasus ini pun bergulir hingga pengadilan.
Sebelumnya lanjut Risna, terdakwa dituntut dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
“Terdakwa memang menempuh upaya hukum atas putusan itu. Namun karena itu perintah hakim, maka ini (perintah hakim) kita jalan kan terlebih dahulu,” tukas Risna.(man/ala)
M IDRIS/SUMUT POS
DIRINGKUS: Luki Handoko, salahsatu pelaku jambret dengan modus dorong korban diringkus personel Polsek Medan Timur.
M IDRIS/SUMUT POS DIRINGKUS: Luki Handoko, salahsatu pelaku jambret dengan modus dorong korban diringkus personel Polsek Medan Timur.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelaku jambret di Jalan Jemadi Gang Rambutan, Medan Timur diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur.
Pelaku yang diketahui bernama Luki Handoko (24) warga Jalan Bambu Gang Kasturi Kelurahan Helvetia, Labuhan Deli, diringkus petugas yang sedang berpatroli dan melintas di lokasi kejadian.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin menjelaskan, semula korbannya bernama Widya Husni (18) bersama seorang temannya Siti Suryani sedang melintas berjalan kaki di Jalan Jemadi, Kamis (27/6) sekira pukul 18.10 WIB.
Saat itu, korban yang berjalan sembari memegang ponsel hendak pulang ke rumahnya di Jalan Turi, Medan Timur dengan menumpang angkot usai berkunjung ke rumah temannya.
Diduga kuat sudah dibuntuti sebelumnya, pelaku yang mengendarai sepeda motor kemudian memepet korban. Selanjutnya, pelaku merampas ponsel yang dipegang korban dan kemudian mendorongnya hingga terjatuh.
“Pelaku seketika merampas ponsel korban dan mendorongnya sampai terjatuh. Korban pun langsung berteriak jambret hingga mengundang perhatian warga sekitar,” jelas Arifin, Selasa (16/7).
Warga yang mendengar teriakan korban, langsung berusaha mengejar pelaku. Secara kebetulan, petugas Polsek Medan Timur yang sedang berpatroli ikut mengejar.
“Pelaku berhasil ditangkap anggota yang sedang berpatroli dan selanjutnya diboyong ke kantor untuk menghindari amukan warga,” ungkap Arifin.
Ia menyebutkan, dari pelaku jambret tersebut disita barang bukti ponsel Xiaomi milik korban. Kini, pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku masih ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” tandas Arifin. (ris/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sofiyan (35), oknum Polisi yang menjadi terdakwa atas kasus narkotika jenis sabu membacakan nota pembelaan (Pledoi) di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/7). Sofiyan sebelumnya dituntut jaksa dengan tuntutan pidana selama 20 tahun penjara.
MELALUI penasehat hukumnya, Tati dari LBH Persada, terdakwa meminta majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya menjadi kurir sabu seberat 15 kg.
“Kami berpendapat, hukuman selama 20 tahun penjara sangat berat untuk terdakwa. Karena terdakwa harus menjalani seluruh hidupnya di dalam tahanan,” ucap penasehat hukumnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop.
Terdakwa juga membela diri atas kasus itu. Ia mau jadi kurir sabu-sabu karena tergiur untung mengantarkan sabu-sabu itu. Sehingga ia nekat menjalani pekerjaan haram itu.
“Terdakwa menyesali perbuatannya, dan insaf serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ujarnya.
Sedangkan rekan terdakwa, Alawi Muhammad alias Otong yang sebelumnya juga dituntut 20 tahun penjara, juga berharap putusan seadil-adilnya dari majelis hakim.
Usai membacakan Pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan
Pada sidang pekan lalu, kedua terdakwa selain dituntut 20 tahun penjara, juga dibebankan denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU.
Kedua terdakwa ditangkap di Asahan, Sangnawaluh Kel. Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar. Dari keduanya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menyita 15 kg sabu.(man/ala)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil – DJBC) Sumatera Utara mengamankan 1.712.524 batang rokok ilegal dan 683 bal pakaian bekas dari dua lokasi berbeda.
Kepala Kanwil DJBC Sumut, Oza Olavia dalam paparannya di Dermaga DJBC Belawan menjelaskan, dua kasus yang mereka cegah merupakan tindakan dari dua lokasi berbeda.
Untuk kasus jutaan rokok ilegal telah melanggar personalisasi pita cukai. Artinya, pita rokok yang digunakan tidak sesuai dengan produksi dari pabrik rokok tersebut.
Pengungkapan kasus personalisasi pita rokok telah merugikan negara senilai Rp624 juta ini, kata Oza, merupakan hasil pencegahan dan penindakan dalam kegiatan Operasi Gempur yang bekerjasama dengan POMDAM I/BB di kawasan Padang Sidempuan.
“Setelah kita teliti dan selidik, ternyata pita rokok ini ada kesalahan personalisasi melanggar Undang- undang nomor 39 tahun 2007 atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman 1 tahun penjara,” sebut Oza didampingi Dan POMDAM I/BB, Kolonel CPM Sudarma Setiawan.
Mengenai pakaian bekas, lanjut orang nomor satu di Kanwil DJBC Sumut ini, merupakan pencegahan yang mereka tindak di Teluk Nibung dari KM Tuna Flora dengan muatan 683 balpres pakaian bekas yang diselundupkan dari Malaysia.
“Penindakan ini terus kita lakukan untuk mencegah anak bangsa dari bahaya penyakit dan mendorong industri tekstil dalam negeri. Dengan banyaknya ilegal yang masuk akan mempengaruhi penurunan bagi industri dalam negeri secara signifikan,” sebutnya didampingi pejabat instansi lain.
Upaya sinergitas ini kita lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapat negara,” sambung Oza.
Disinggung asal rokok ilegal tersebut, Oza mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan. Namun, mereka sudah mengidentifikasi asal jenis rokok tersebut. “Jenis rokok ini adalah produk dalam negeri, untuk pelakunya masih kita lakukan penyelidikan di lapangan,” katanya.
Turut hadir dalam paparan tersebut, Pejabat Lantamal I, Dan POMDAM I/BB, Kapolres Pelabuhan Belawan, Kejari Belawan, Ditpolair serta unsur DJBC Sumut dan Belawan. (fac/ala)
TERLANTAR: Ketua ICW Dairi-Pakpak Bharat, Marulak Siahaan menunjukkan salah satu bangunan IPLT di Desa Karing, Kecamatan Berampu, Kabupatrn Dairi yang pembangunannya belum diselesaikan, dan ditelantarkan.
TERLANTAR: Ketua ICW Dairi-Pakpak Bharat, Marulak Siahaan menunjukkan salah satu bangunan IPLT di Desa Karing, Kecamatan Berampu, Kabupatrn Dairi yang pembangunannya belum diselesaikan, dan ditelantarkan.
SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Diduga rawan penyimpangan dan merugikan keuangan negara, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Corruption Watch (ICW) Dairi-Pakpak Bharat melaporkan proyek pembangunan instalasi pengolahan limbah tinja (IPLT) ke Polres Dairi.
Proyek tersebut berlokasi di Desa Karing, Kecamatan Berampu. Dana proyek tersebut dari APBN yang diplot di Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya tahun anggaran 2018 sebesar Rp4,91 miliar.
“Kita berharap pihak Kepolisian segera menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujar Koordinator ICW Dairi-Pakpak Bharat, Marulak Siahaan kepada wartawan, Selasa (16/7) di Sidikalang.
Menurut Marulak, hasil investigasi di lapangan pembangunan IPLT telah merugikan keuangan negara. Karena hingga saat ini bangunan belum difungsikan.
“ICW melaporkan proyek itu berdasarkan bukti- bukti yang ada di lapangan,” sebut Marulak.
Marulak juga mengaku siap dimintai keterangan terkait pengaduan tersebut. Dari hasil kunjungan lapangan, banyak ditemukan kejanggalan dan kerusakan pada pembangunan IPLT. Padahal pembangunan itu menelan biaya yang besar.
“Mulai dari bangunan yang sudah ditumbuhi semak belukar, diduga tidak ada mesin pengolahan limbah, tidak dialiri listrik,” jabar Marulak.
“Atap bangunan sudah lepas, fisik pekerjaan lantai berbeda- beda, ada yang dilapisi kerikil ada yang tidak, fisik bangunan sudah banyak yang retak,” sambungnya.
Menurut penggiat anti korupsi itu, pembangunan diduga ada persekongkolan sejak awal perencanaan dugaan korupsi. “Bila bangunan itu tidak ada masalah, sudah pasti bisa difungsikan,” ucapnya.
Pembangunan IPLT dikerjakan PT Indah Bukit Nusantara dan konsultan suvervisi PT Prisma Teknik dengan jangka pelaksanaan 180 hari kalender. (mag-10/ala)
M IDRIS/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin saat pemaparan kasus 3 pelaku begal sadis, Selasa (16/7).
M IDRIS/SUMUT POS PAPARKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin saat pemaparan kasus 3 pelaku begal sadis, Selasa (16/7).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga pelaku begal yang terkenal sadis ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur dari tempat dan waktu terpisah. Untuk mengungkap kasus ini, personel menyaru sebagai wanita berkerudung.
KETIGA pelaku masing-masing, Ipan Ardiansyah alias Gopal (24) warga Jalan Perwira II Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, MF alias Popoy (17) warga Jalan Mabar III Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, dan Sopan Yohansyah alias Yoyo (21) warga Jalan Pelopor Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli.
Dari ketiganya, disita barang bukti sebilah pisau, satu unit kunci L, mata obeng yang digunakan untuk curanmor dan sarang kunci kontak sepeda motor Mio hasil curian. Selain itu, turut disita barang bukti yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan yaitu pakaian dan sepatu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, penangkapan ketiga pelaku begal sadis ini menindaklanjuti pengaduan para korban yang membuat laporan di Polsek Medan Timur.
Penangkapan para pelaku berawal dari laporan salahsatu pelaku. Syalom Hadinata Simanjuntak menjadi korban begal di Jalan Perkebunan Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Selasa (25/6) sekitar pukul 06.15 WIB. Sepeda motor milik korban, Honda Vario BK 4092 AIC dilarikan pelaku setelah ditendang hingga terjatuh.
“Modus pelaku terhadap korbannya cukup sadis, mereka menendang korbannya dari atas sepeda motor sampai terjatuh setelah mengintai sebelumnya. Selanjutnya, pelaku membawa kabur kendaraan korban,” ujar Dadang didampingi Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (16/7).
Dijelaskan Dadang, pelaku pertama yang ditangkap adalah Gopal. Tersangka diringkus di Jalan Pancing, Gang Seroja, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, Senin (15/7) sekira pukul 11.45 WIB. Penangkapan Gopal berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan petugas di lapangan. Dari keterangan Gopal, ditangkap MF alias Popoy (17) dari rumahnya, Senin (15/7) pukul 12.30 WIB. Terakhir, Sopan Yohansyah alias Yoyo (21) juga diringkus di rumahnya, Senin (15/7) pukul 13.00 WIB.
“Setelah diinterogasi terhadap ketiga tersangka, mereka mengakui telah melakukan perbuatan begal. Selain itu, mereka juga mengaku sudah beraksi 5 kali di wilayah hukum Polsek Medan Timur (lihat grafis, red),” sebut Dadang.
Ditambahkan Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, ketiga tersangka mengaku hasil dari kejahatannya dijual kepada seorang pria dengan panggilan Kancil di Jalan Marelan Pasar IV. Saat ini, Kancil sedang diburu.
“Anggota sudah melakukan pengembangan, namun tidak menemukan keberadaan Kancil karena tidak jelas alamat pasti. Akan tetapi, anggota tetap menelusuri dan mencari keberadaan penadah sepeda motor curian tersebut,” ujar Arifin.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengungkapan kasus begal ini tidak terlepas dari kecerdikan pihaknya untuk memancing para pelaku keluar dari sarangnya. Kecerdikan itu pula yang membuat ketiga pelaku terkecoh dan berhasil diringkus.
“Kami mulai menangani kasus ini sejak bulan Maret lalu dengan pelapor Indah Kristiani Siringo-ringo. Kemudian, beberapa pengaduan menyusul dengan kasus dan modus yang sama. Lalu, kita menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan di seputar lokasi-lokasi yang menjadi tempat mereka beraksi, namun belum berhasil ditangkap,” kata Arifin.
Polisi tidak kehabisan akal. Upaya lain dilakukan untuk ‘memancing’ para pelaku. Polsek Medan Timur menurunkan petugas yang menyaru (menyamar) sebagai seorang perempuan dan mengendarai sepedamotor.
“Anggota kita menyaru sebagai perempuan dengan memakai daster dan kerudung. Secara rutin, anggota kita berpura-pura melintas dari kawasan tempat para pelaku biasa beraksi dengan mengendarai sepeda motor. Waktunya ditentukan, saat kondisi jalanan tidak terlalu ramai. Dari kejauhan anggota kita diawasi juga oleh beberapa tim yang juga melintas layaknya warga biasa,” papar Arifin.
Penyamaran itu pun berhasil. Pimpinan komplotan begal tersebut, Gopal terkecoh dan membegal anggota yang menyaru.
“Saat pelaku berusaha membegal anggota yang menyamar, petugas kita yang mengawasi langsung sigap dan menyergap pelaku Gopal. Petugas kemudian mengorek informasi dan diperoleh identitas rekan-rekannya yang terlibat dalam aksi begal hingga akhirnya ditangkap,” tandasnya. (ris/ala)
ist
MESUM: Sepasang ASN mesum merekam adegannya menggunakan hp.
ist MESUM: Sepasang ASN mesum merekam adegannya menggunakan hp.
SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Personel Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sebagai pegawai di kecamatan Gunung Maligas dan sekretaris desa Pematang Ganjing. Pasangan ASN selingkuh ini membuat konten video pornografi.
Video berdurasi 3 menit 30 detik tersebut mempertontonkan tindakan senonoh. Dua ASN itu berinisial BH (43/pria) dan LS (41/perempuan) dan ternyata tidak berstatus suami istri. Dua ASN ini telah memiliki suami, istri dan anak.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan telah menetapkan BH dan LS sebagai tersangka dengan Pasal 34 dan 35 dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun.
AKBP Liberty menjelaskan telah mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi.
“Personel mengamankan BH di Kantor Camat Gunung Malela dan personel juga mengamankan LS di Kantor Pangulu Pematang Gajing. Kemudian dimintai keterangan perihal video tersebut yang diduga dilakukan oleh mereka berdua,” ujarnya, Selasa (16/7).
Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa satu Flasdisk berisikan video mesum dua ASN tersebut, dua handphone milik tersangka, satu buah pakaian lengan panjang warna merah jambu, satu buah jilbab warna merah jambu, satu buah bra warna hitam milik tersangka LS dan satu jaket warna hitam milik tersangka BH.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi.
AKBP Liberty menjelaskan, tersangka BH menyuruh LS untuk merekam dengan bentuk video saat sedang bercinta. Handphone milik LS digunakan untuk merekam. Selanjutnya, LS mengirimkan video mesum itu ke tersangka BH.
Dalam video itu, kata AKBP Liberty, tersangka BH menggunakan jaket hitam dan LS menggunakan pakaian lengan panjang berwarna merah jambu. Dua tersangka beradegan mesra layaknya suami istri, meski keduanya sudah berkeluarga.
Tersangka LS dengan sengaja merekam adegan senonoh itu. Polisi juga telah melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian dengan sebanyak 13 adegan. Video pembuatan ini terjadi pada 13 Juni 2019. (trm/ala)
ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Hujan deras disertai angin puting beliung yang mengguyur Desa Gonting Malaha, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, tumbangkan 9 tiang listrik milik PT PLN, Senin (15/7) sekira pukul 22.00 WIB.
Akibatnya, aliran listrik di empat desa yakni Desa Gonting Malaha, Desa Perkebunan Aek Tarum, Desa Huta Rao, dan Desa Aek Nagali, terputus.
“Saat itu anginnya kencang bang, semakin kencangnya pohon-pohon dipinggir jalan dan tiang listrik ini tumbang dihantam angin yang datang,” kata Poniman, warga Dusun V, Desa Gonting.
Selain itu, aktifitas masyarakat sempat terganggu pepohonan dan tiang listrik yang tumbang menutupi badan jalan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa Gonting Malaha bekerjasama dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Asian Agri, bahu membahu melakukan pembersihan material pepohonan.
“Sejauh ini dari perusahaan PT Asian Agri bersama dengan pihak Desa Gonting Malaha tengah membersihkan material pepohonan yang tumbang nenimpa jalan ini bang, supaya bisa dilalui kendaraan roda empat maupun lebih,”bilang Asisten CSV Asian Agri, Heru Irvana Harahap.
Sementara itu, Kepala Desa Gonting Malaha, Supian Sitorus menyebutkan pihaknya tengah berupaya melakukan pembersihan pepohonan yang ambruk menutupi badan jalan.
Sementara itu, Kepala Ranting PLN Kisaran, Heryanto Siburian mengatakan pihaknya sudah sampai ke lokasi untuk melakukan perbaikan. Ada beberapa tiang yang patah harus diganti sedangkan yang masing bagus didirikan kembali.
“Pihak PLN sudah perbaiki tiang, kami juga berharap dan bermohon untuk mengiklaskan pohon disekitar dipotong, agar arus listrik bisa kembali dialirkan,”bilang Heryanto. (omi/han)
IST
MoU: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Sri Wahyuni dan Dedi P Siagian saat melakukan MoU.
IST MoU: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Sri Wahyuni dan Dedi P Siagian saat melakukan MoU.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan atas nama Pemerintah Kota Tebingtinggi melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Jakarta, Senin (15/7).
Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mewujudkan kepedulian dan partisipasi Pemerintah Kota Tebingtinggi dan LIPI dalam memberikan sumbangsih pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“MoU ini untuk meningkatkan potensi daerah dan daya saing daerah secara optimal melalui penelitian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pembangunan di Kota Tebingtinggi,”ujar Kadis Kominfo Tebingtinggi Dedi P Siagian, yang mendampingi Wali Kota bersama Kadis PMK, Sri Wahyuni.
Dijelaskan Siagian, ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup penelitian, pengkajian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk pengembangan dan pemanfaatan produk unggulan desa, serta pemanfaatan sumber daya alam, pengembangan wilayah terpadu, peningkatan kapasitas SDM, pertemuan ilmiah seminar publikasi, tukar menukar dan pemanfaan data dan informasi.
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PMK) Kota Tebingtinggi dengan Pusat Penelitian Teknologi Tepat Guna LIPI perihal Diseminasi hasil pemetaan, penelitian, pengembangan dan pemanfaatan potensi inovasi teknologi tepat guna unggulan di Pemerintah Kota Tebingtinggi.”Perjanjian kerja sama ini juga diharapkan memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota Tebingtinggi dalam pemanfaatan dan pengembangan potensi daerah melalui inovasi teknologi tepat guna unggulan,”terang Siagian. (ian/han)
IST
PENGHARGAAN:Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengucapkan selamat saat memberikan penghargaan kepada petani dan nelayan pada kegiatan Pekan Daerah (PEDA) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Tingkat Provinsi Sumatera Utara ke IV Tahun 2019, di Desa Melati II Kecamatan Perbaungan.
IST PENGHARGAAN:Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengucapkan selamat saat memberikan penghargaan kepada petani dan nelayan pada kegiatan Pekan Daerah (PEDA) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Tingkat Provinsi Sumatera Utara ke IV Tahun 2019, di Desa Melati II Kecamatan Perbaungan.
SERDANG BEDAGAI, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi membuka Pekan Daerah (PEDA) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Tingkat Provinsi Sumut ke IV Tahun 2019, di Desa Melati II Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Selasa (16/7).
Acara yang akan berlangsung hingga 19 Juli 2019 ini mengusung tema “Memantapkan Penguatan Potensi dan Posisi Tawar Komoditi Lokal Untuk Mewujudkan Kemandirian Pangan Berkelanjutan Menuju Sumatera Utara Yang Agraris dan Bermartabat”.
Dihadiri sedikitnya 1.500 peserta yang terdiri atas para petani, nelayan, penyuluh, mahasiswa, peneliti, dari seluruh kabupaten/kota se-Sumut.
PEDA KTNA kali ini juga diisi dengan berbagai acara menarik, di antaranya pameran pertanian yang menyajikan 52 stan produk dari daerah kabupaten/kota Sumut. Ada juga rembuk kelompok KTNA, studi banding, festival seni budaya Sumut, kegiatan olahraga, cerdas cermat dan ramah tamah.
Pada kesempatan itu, Edy Rahmayadi menegaskan, menjadikan Sumut yang agraris akan selalu menjadi prioritas utamanya, termasuk mensejahterakan kehidupan para petani dan nelayan. Untuk itu, berbagai strategi saat ini sedang disusun untuk menggenjot produksi pertanian Sumut.
Salah satunya, kata Edy, dengan memetakan produk-produk unggul tiap daerah kabupaten/kota Sumut. Misalnya dari sektor peternakan, Kabupaten Langkat dan Karo fokus pada ternak sapi, Humbang Hasundutan ternak kerbau, Batubara dan Sergai ternak domba.
“Dari ternak-ternak ini juga nantinya kita kembangkan pabrik kompos. Jadi kotorannya dimanfaatkan untuk pabrik kompos. Nah, hal-hal seperti ini yang saat ini sedang kita kembangkan. Strategi dan manajeman pertanian/peternakan yang sistematis,” ujar Edy yang hadir bersama Ketua TP PKK Sumut, Nawal Edy Rahmayadi.
Gubsu juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh petani dan nelayan yang hadir. “Tanpa kalian, bubar negara kita ini. Kalian adalah garda utama yang memperjuangkan ketersediaan dan ketahanan pangan,” ujarnya.
Namun Edy menyayangkan, saat ini banyak para petani dan nelayan yang memilih beralih pekerjaan. Mulai banyak yang memilih untuk menjual sawah dan kebun untuk membeli kendaraan dan menjadi pengendara ojek online, karena dianggap lebih praktis.
“Negara kita adalah negara agraris dan maritim. Tak boleh kita kehabisan petani dan nelayan, ujung-ujungnya nanti kita impor semua. Kalau sudah impor, kita akan terus bergantung kepada negara lain. Kalau makan saja bergantung, bagaimana kita mau maju?” tegas Edy.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumut Dahler selaku Ketua Panitia PEDA KTNA menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk menjadi ajang silaturahmi bagi petani dan nelayan se-Sumut sekaligus ajang mempertunjukkan inovasi produk pertanian kabupetan/kota Sumut.
“Selain itu, PEDA ini juga menjadi bentuk persiapan kita untuk mengikuti Pekan Nasional (Penas) XVI tahun 2020 di Padang. Semoga nantinya kontingen Sumut akan menjadi kontingen yang memperoleh penghargaan di acara Penas,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Serdang Bedagai Soekirman mengucapkan selamat datang kepada Gubernur dan rombongan, serta para peserta PEDA. Dirinya mengaku merasa terhormat daerahnya bisa menjadi lokasi pelaksanaan PEDA dan menerima peserta saat ini sebagian besar menetap di rumah warga.
“Serdang Bedagai ini sejak dulu khususnya lokasi pelaksanaan PEDA saat ini dikenal sebagai desa pertanian. Banyak produk pertanian kita Pak, semua ada di sini. Untuk gabah, kita surplus 25 persen,” tuturnya.
Pembukaan PEDA ditandai dengan pemukulan gong oleh Gubernur Edy Rahmayadi. Kemudian dilakukan peninjauan beberapa stan produk pertanian dan pemberian penghargaan pada petani teladan, serta bantuan bagi kelompok tani dan nelayan. (prn/sur)